1 of 23

TEKNIS PELAKSANAAN MAGANG (PKM INSTITUSI)

Elly Trisnawati

Panitia PKM Institusi 2022

2 of 23

MATERI

  • Konsep dan Target PKM Institusi
  • Regulasi/Tatib PKM Institusi
  • Evaluasi Kegiatan PKM Institusi
  • Indikator Keberhasilan PKM Institusi

3 of 23

TIM PANITIA PKM INSTITUSI 2022

ELLY TRISNAWATI

Ketua Panitia

ANTONI

Kesekretariatan

MARLENYWATI

Tim Teknis

SRI GIATI

Bendahara

ABDUH RIDHA

Tim Teknis

UFI RUHAMA’

Tim Teknis

3

4 of 23

DEFINISI DAN TUJUAN/TARGET MAGANG

4

Definisi :

Kegiatan intrakurikuler terstruktur berupa kegiatan praktik kerja mhsw program studi (S1) Kesehatan Masyarakat di instansi terkait dengan bidang kesehatan baik swasta, pemerintah maupun LSM yang relevan

Tujuan Khusus :

5 of 23

WAKTU PELAKSANAAN PKM INSTITUSI (MAGANG)

  • Perhitungan hari kerja PKM Institusi (Magang ) sbb :
    • Jumlah SKS PKM Institusi (Magang) = 3 SKS
    • Per SKS kegiatan lapangan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 17 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 🡪 setara dengan waktu 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester :

3 SKS x 170 menit x 16 sesi = 8.160 menit

8.160 menit : 300 menit

= 27,2 (= 28 hari efektif)

Waktu pelaksanaan : 17 Oktober – 5 Desember 2022

Jumlah hari efektif kegiatan Magang

(4 hari kerja/minggu, 5 jam/hari)

Pelaksanaan : Senin – Kamis

6 of 23

Tahapan PKM Institusi (Magang)

Sosialisasi dan Mapping Lokasi Magang

Pelaksanaan Magang 🡪 berdasarkan besaran SKS MK PKM Institusi

Monitoring, Evaluasi dan Seminar Hasil

7 of 23

TIMELINE

8 of 23

9 of 23

URAIAN TUGAS MAGANG

        • Melaksanakan praktik kerja di tempat yang telah ditentukan
        • Konsultasi dengan dosen pembimbing lapangan selama kegiatan magang berlangsung 🡪 dibuktikan dengan lembar kontrol kunsultasi mingguan
        • Konsultasi dengan pembimbing akademik minimal setiap week end (saat kuliah) 🡪mahasiswa memberikan laporan mingguan dan konsultasi dg pembimbing akademik (dibuktian dengan lembar control konsultasi mingguan)
        • Membuat laporan magang dan diserahkan ke sekretariat PS IKM UM Pontianak.
  • Wajib mengikuti Pembekalan Magang dan Seminar Hasil Laporan Magang pada akhir periode magang

10 of 23

TAHAPAN KEGIATAN MAGANG

11 of 23

12 of 23

13 of 23

PEMBIMBING MAGANG (PKM INSTITUSI)

13

PEMBIMBING LAPANGAN

  • Staf yang ditunjuk oleh pimpinan institusi tempat magang untuk memberikan bimbingan teknis bagi mahasiswa yang mengikuti magang. Kualifikasi pendidikan pembimbing lapangan adalah minimal sarjana (S1) Kesehatan dan maksimal membimbing 2 mahasiswa

PEMBIMBING AKADEMIS/FAKULTAS

  • Staf pengajar yg ditunjuk oleh Fakultas
  • Memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memberikan bimbingan akademis bagi mahasiswa yang tengah mengikuti kegiatan magang
  • Kualifikasi min. S2

14 of 23

PEMANTAUAN KEGIATAN MAGANG

  • Pembimbing akademik/fakultas melakukan pemantauan pd aktivitas mahasiswa magang melalui pembimbing lapangan dengan menggunakan instrumen yang telah ditentukan dalam rangkaian kegiatan magang.
  • Pembimbing akademik/fakultas memberikan penilaian akhir pada semua aktivitas magang mahasiswa setelah melalui tahapan seminar hasil
  • Pembimbing lapangan melakukan pemantauan melalui presensi/kehadiran mahasiswa magang, dan difollow up kepada pembimbing akademik/fakultas.
  • Pembimbing lapangan memberikan penilaian atas aktivitas mahasiswa selama magang di institusi tempat magang

15 of 23

TATA TERTIB PESERTA MAGANG

WAKTU

17 Okt – 5 Des 2022

Senin – Kamis (28 hari full)

PAKAIAN

Sopan, Rapi, berjas almamater jika diperlukan, no sandal, no kaos, no jeans, rok utk perempuan

PERILAKU

Menjaga nama almamater (Sopan, prokes, bertanggung jawab, disiplin, patuh pada tatib, tidak menimbulkan masalah, dll)

KEHADIRAN

Wajib hadir 28 hr, mengisi daftar hadir harian, sanksi apabila tdk sesuai target waktu magang

KONSULTASI

  • DPF : pra, saat dan pasca magang
  • DPL : saat kegiatan magang

Presentation title

15

16 of 23

PERINGATAN DALAM PELAKSANAAN �MAGANG (PKM INSTITUSI)

APABILA DITEMUKAN PELANGGARAN OLEH MAHASISWA MAGANG SELAMA MASA KEGIATAN, MAKA PANITIA BERHAK UNTUK :

  • Memberikan peringatan awal (teguran lisan) kepada mahasiswa ybs
  • Memberikan peringatan kedua (tulisan/surat peringatan) kepada mahasiswa yang bersangkutan
  • Memberikan peringatan ketiga 🡪 Menarik mahasiswa ybs dari lokasi magang (PKM institusi) 🡪 mengulang MK PKM Institusi (Magang) pada periode berikutnya

17 of 23

PENILAIAN / EVALUASI

17

  • Pembimbing Lapangan (50%)
  • Pembimbing Fakultas (50%)

18 of 23

Sistematika

Laporan

19 of 23

20 of 23

21 of 23

21

22 of 23

INDIKATOR KEBERHASILAN 🡪 PESERTA MAGANG

KEHADIRAN

  • Pembekalan
  • Full time pelaksanaan Magang di instansi
  • Konsultasi mingguan dengan DPF
  • Konsultasi dengan DPL di instansi
  • Seminar Hasil

KOMPONEN NILAI

  • Nilai DPL 🡪 50%
  • Nilai DPF 🡪 50%

Terisi lengkap

PELAPORAN

  • Laporan soft file
  • Laporan hard file 🡪 3 rangkap
  • Lampiran lengkap sebagaimana yg ditetapkan dlm sistematika

22

23 of 23

Terima Kasih

Selamat berproses, be the best !!!