1 of 19

BKPSDM KABUPATEN BANGKA BARAT

TAHUN 2025

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS

Sosialisasi Peraturan Kepegawaian

Kamis, 8 Oktober 2025

2 of 19

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS

SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021,

TENTANG DISIPLIN PEGAWAI

KEPALA BIDANG DIKLAT DAN PENGEMBANGAN

BKPSDMD

KABUPATEN BANGKA BARAT

Oleh :

SHOLIHIN, SE

@bkpsdmd_bangkabarat

https://bkpsdm.bangkabaratkab.go.id

3 of 19

KESANGGUPAN PNS

YANG DITENTUKAN

APABILA TIDAK DITAATI ATAU DILANGGAR

DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

PERATURAN PER-UU-AN

MENAATI KEWAJIBAN

MENGHINDARI LARANGAN

PENGERTIAN DISIPLIN PNS

4 of 19

UCAPAN

TULISAN

PERBUATAN

TIDAK MENAATI KEWAJIBAN DAN/ATAU MELANGGAR LARANGAN

YANG DILAKUKAN DI DALAM JAM KERJA MAUPUN DI LUAR JAM KERJA

PELANGGARAN DISIPLIN PNS

5 of 19

KEWAJIBAN

LARANGAN

LINGKUP DISIPLIN PNS

17 BUTIR

14 BUTIR

6 of 19

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan pemerintah
  4. Menaati peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan
  6. Menunjukkan integritas dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan
  7. Menyimpan rahasia jabatan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
  9. Mengucap sumpah PNS
  10. Mengucap sumpah jabatan
  11. Mengutamakan kepentingan negara
  12. Melaporkan hal yang berbahaya
  13. Melaporkan harta kekayaan
  14. Masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja
  15. Memelihara BMN sebaik-baiknya
  16. Memberi kesempatan bawahan untuk mengembangkan kompetensi
  17. Menolak gratifikasi
  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapat untung
  3. Menjadi pegawai negara lain
  4. Bekerja pada Lembaga Internasional tanpa izin
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asin, LSM asing tanpa izin
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan BMN
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
  9. Bertindak sewenang-wenang kepada bawahan
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  11. Menerima gratifikasi
  12. Meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan
  13. Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bagi yang dilayani
  14. Mendukung Capres/Cawapres, Ka Daerah/ Wakil Ka Daerah, DPR, DPRD, dan DPD

17 KEWAJIBAN

14 LARANGAN

7 of 19

RINGAN

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Pernyataan Tidak Puas

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN

SEDANG

  1. Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan
  2. Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan
  3. Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan

BERAT

  1. Diturunkan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan
  2. Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan
  3. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Berlaku bila PP Gaji baru sudah diundangkan

8 of 19

      • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (tidak melihat lamanya pidana penjara atau kurungan yang telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap);
      • dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan (tidak melihat lamanya pidana penjara atau kurungan yang telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap)
      • dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana (yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana).
      • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

9 of 19

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

  1. 3 hari kerja 🡪 Teguran Lisan
  2. 4 - 6 hari kerja 🡪 Teguran Tertulis
  3. 7 - 10 hari kerja 🡪 Pernyataan Tidak Puas

SANKSI LIMITATIF ALPHA

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

  1. 11 - 13 hari kerja 🡪 Pemotongan Tunkin 25% selama 6 bulan
  2. 14 - 16 hari kerja 🡪 Pemotongan Tunkin 25% selama 9 bulan
  3. 17 - 20 hari kerja 🡪 Pemotongan Tunkin 25% selama 12 bulan

HUKUMAN DISIPLIN BERAT

  1. 21 - 24 hari kerja 🡪 Diturunkan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan
  2. 25 - 27 hari kerja 🡪 Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan
  3. 28 hari kerja atau > 🡪 Diberhentikan dengan hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
  4. Alpha 10 hari kerja secara terus menerus 🡪 Diberhentikan dengan hormat TAPS

10 of 19

6

Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI

Menyimpan rahasia jabatan

Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Melaksanakan kebijakan

7

5

2

8

1

Setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI

Menunjukkan integritas & teladan

Unit

RINGAN

KEWAJIBAN

No

Melaksanakan kedinasan dgn jujur

Menaati peraturan

4

3

SEDANG

SANKSI DAMPAK ATAS KETIDAKPATUHAN PADA KEWAJIBAN

Unit

BERAT

Unit/Instansi/Negara

Unit/instansi

Negara

Unit

Instansi

Negara

Negara

Instansi

Instansi

Negara

Unit

Instansi

Negara

Unit

aplha

Negara

Mengucap sumpah PNS

Mengucap sumpah jabatan

9

10

Instansi

Unit

alpha

Negara

Instansi

11 of 19

15

Menolak segala bentuk gratifikasi

Melaporkan segera ke atasan bila ada hal yang berbahaya/merugikan negara

Melaporkan harta kekayaan

16

14

12

11

Mengutamakan kepentingan negara

Unit

Memberi kesempatan pengembangan SDM

RINGAN

KEWAJIBAN

No

Menggunakan dan memelihara BMN

13

SEDANG

Instansi

SANKSI DAMPAK ATAS KETIDAKPATUHAN PADA KEWAJIBAN

Unit

BERAT

Negara

Instansi

Negara

Instansi

Negara

Instansi

Unit

Instansi

Tanpa batas

12 of 19

5

Melakukan pemungutan secara ilegal

Menjadi perantara

Menjadi pegawai negara lain

7

4

2

1

Menyalahgunakan wewenang

Bekerja pada Konsultan asing, LSM

RINGAN

KEWAJIBAN

No

Bekerja pada Lembaga internasional

3

SEDANG

SANKSI DAMPAK ATAS PELANGGARAN LARANGAN

BERAT

Negara

Negara

Negara

Negara

Negara

Negara

Unit

6

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan BMN

Unit

Instansi

Negara

13 of 19

12

Mendukung Capres/Cawapres, Ka Daerah/ Wakil Ka Daerah, DPR, DPRD, dan DPD

Sewenang-wenang pada bawahan

Unit

Menghalangi tugas kedinasan

14

11

9

8

Melakukan kegiatan merugikan negara

Unit

Meminta sesuatu berhubungan dgn jabatan

RINGAN

KEWAJIBAN

No

Menerima gratifikasi

10

SEDANG

Instansi

SANKSI DAMPAK ATAS PELANGGARAN LARANGAN

BERAT

Instansi

Unit

Instansi

Negara

Negara

Negara

Instansi

13

Melakukan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan bagi yang dilayani

Instansi

14 of 19

Atasan Langsung

Tim Pemeriksa

Pemeriksa atas Perintah

untuk semua jenis pelanggaran disiplin

kewajiban setiap atasan langsung

Dibentuk oleh PPK untuk pelanggaran disiplin Sedang (DAPAT) dan Berat (WAJIB)

Perintah PPK kepada bawahannya

Tim beranggotakan atasan langsung, pengawasan, kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk

penjatuhan hukuman disiplin merupakan kewenangan Presiden atau pemeriksaannya menjadi kewenangan PPK

PEMERIKSA

Dalam hal atasan langsung PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka yang menjadi anggota tim pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang

15 of 19

15

PNS YANG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN

PEMANGGILAN I

SECARA TERTULIS OLEH ATASAN LANGSUNG

HADIR

TIDAK HADIR

PEMERIKSAAN

PEMANGGILAN I I

HADIR

PEMERIKSAAN

PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG BERDASARKAN ALAT BUKTI DAN KETERANGAN YANG ADA

TIDAK HADIR

Paling lambat

7 Hari Kerja

MEKANISME PEMANGGILAN

Paling lambat

7 Hari Kerja

16 of 19

16

PNS YANG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN

DIPERIKSA OLEH

ATASAN LANGSUNG

ATAU

TIM PEMERIKSA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

TANDA TANGAN PEJABAT YANG MEMERIKSA DAN PNS YANG DIPERIKSA

PNS TIDAK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP

PNS DIBERI PHOTO COPY BAP

TIDAK DIJATUHKAN

HUKUMAN DISIPLIN

DISEBUTKAN

JENIS PELANGGARAN DISIPLIN YANG DILAKUKAN

MEKANISME PEMERIKSAAN

TUJUAN

- BENAR/TIDAK TERJADI PELANGGARAN

- LATAR BELAKANG/MOTIF

TERTUTUP

TIDAK TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN

TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN

PENJATUHAN

HUKUMAN DISIPLIN

17 of 19

  1. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang (setelah terbit PP Gaji baru) dan jenis hukuman disiplin berat.

PERUBAHAN KETENTUAN DISIPLIN DLM PP 94/2021

  1. Pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
  1. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan.
  1. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
  1. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk berat.
  1. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

18 of 19

PERUBAHAN KETENTUAN DISIPLIN DLM PP 94/2021

  1. Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi HD yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
  1. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.

19 of 19

TERIMA KASIH