1 of 15

PAJAK BRUTO TERTENTU

Modul Administrasi Pajak

M4KB4

2 of 15

PP 23 2018

MODUL 4, ADMINISTRASI PAJAK

KB 4, Pajak Bruto Tertentu

3 of 15

Tarif Khusus

Pajak Penghasilan bagi UMKM

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 23 Tahun 2018

TentangPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

4 of 15

Definisi Pajak Final

Pajak yang terutang dan dibayarkan seketika penghasilan diperoleh atau diterima. Pemotongan dilakukan oleh pemberi penghasilan, atau pihak lain yang ditentukan.

Ketika dilakukan penghitungan pajak terutang di akhir tahun, penghasilan yang dikenakan pajak final bukan sebagai penambah penghasilan dan pajak final tidak dapat menjadi kredit pajak.

Pajak Final = pajak selesai dengan pembayaran tersebut

5 of 15

Pertimbangan Pengenaan

Kesederhanaan Pemotongan

Pengurangan Beban Administratif

Pemerataan Pengenaan Pajak

Dorongan Pengembangan Investasi dan Tabungan

Perkembangan Ekonomi dan Moneter

6 of 15

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Objek Pajak Dikenai Pajak Final

Pasal 4 Ayat (2)

7 of 15

Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 – Pajak UKM Final

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
  • Peredaran bruto tertentu adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.
  • Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah pajak Final
  • Efektif berlaku mulai 1 Juli 2018
  • Perbedaan ketentuan
    • Pengenaan tarif pajak final berubah dari 1% menjadi 0,.5%
    • Penyempurnaan ketenuan lain
    • Pengenaan 0,5% final bersifat opsional

8 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Latar Belakang

  • UKM mendominasi perekonomian
    • Jumlah unit usaha 98.9% dari total unit usaha
    • Tenaga kerja 96.99 total tenaga kerja
    • Produk domestic bruto 60,3%
  • Usaha mikro lebh resilience, tahan terhadap gejolak perekonomian dan cukup stabil.
  • Kontribusi PPh UKM sebesar 2.2% dari total penerimaan PPh.
  • Alasan perubahan
    • Keberatan dari UKM karena pengenaan 1% terlalu besar. Tarif pajak final 1% mengasumsikan margin laba sebelum pajak sebesar 4%.
    • Penyempurnaan pengaturan

9 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Pengaturan

  • Pemerintah menetapkan tarif PPh Final menjadi 0,5%, bersifat opsional
    • wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
    • Bagi WP pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski dalam keadaan rugi.
    • WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 17 UU No. 36. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.

10 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Pengaturan

  • Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Punya Batas Waktu
  • Kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.
  • Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
    • 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
    • 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
    • 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
  • Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

11 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Pengaturan

  • WP yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan di Bawah Rp 4,8 M
    • Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
  • Siapa yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?
    • Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:
      • Wajib Pajak orang pribadi
      • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

12 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Pengaturan

  • Siapa yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%
    • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
    • Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
    • Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
    • Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

13 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Pengaturan

  • Bayar PPh Final 0,5% Lebih Mudah Melalui PajakPay
  • PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Anda bisa menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay.
  • Fitur ini memungkinkan membayar pajak online lebih mudah dan aman bahkan cukup dengan satu klik. Berikut ini 7 keuntungan bayar pajak menggunakan PajakPay:
    • Aman karena adanya teknologi enkripsi dan firewall berlapis.
    • ID Billing dan NTPN yang diperoleh dari OnlinePajak sah.
    • Akurat karena meminimalisir kesalahan saat melakukan input data manual.
    • Buat banyak ID billing secara instan.
    • BPN/NTPN tersimpan secara digital dalam waktu lama.
    • Bisa tambah saldo tanpa batas dengan beragam metode transfer.
    • Hemat waktu dan bebas biaya.

14 of 15

Peraturan Pemerintah 23/2018 – Pengaturan

  • Jika Ingin Mengikuti Tarif Skema Normal, Wajib Pajak Perlu Mengajukan Diri
    • Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
    • Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%. (#)

15 of 15

15

TERIMA KASIH