PERAN DAN FUNGSI KOMISI
SUMBER DAYA AKADEMIK DAN PENJAMINAN MUTU
JUANDA NAWAWI
KETUA KOMISI III SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS HASANUDDIN
�KEBIJAKAN UMUM SDM UNHAS�
Peningkatan Mutu
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Karier
Rekrutmen berdasarkan; analisis kebutuhan dan analisis beban kerja
Peningkatan Perilaku Kerja dan Budaya Kerja, dan
1
2
3
4
5
Peningkatan pemberian penghargaan dan kesejahteraan.
6
Data Kepegawaian Dosen Fakultas Kedokteran �PNS Berdasarkan Pangkat/Golongan, Jabatan Akademik dan Pendidikan
Jabatan Akademik | Jumlah |
Guru Besar/Profesor | 25 |
Lektor Kepala | 29 |
Lektor | 61 |
Asisten Ahli | 70 |
Belum Fungsional | 17 |
Golongan/Pangkat | Jumlah |
IV/e | 7 |
IV/d | 15 |
IV/c | 4 |
IV/b | 6 |
IV/a | 28 |
Golongan/Pangkat | Jumlah |
III/d | 25 |
III/c | 31 |
III/b | 86 |
III/a | 0 |
Pendidikan | Jumlah |
S3 | 114 |
S2 | 63 |
Sp2 | 4 |
Sp1 | 21 |
Sumber : Data Kepegawaian Unhas, November 2021
Data Kepegawaian Tenaga Kependidikan Fakultas Kedokteran �PNS Berdasarkan Pangkat/Golongan dan Pendidikan
Sumber : Data Kepegawaian Unhas, November 2021
No | PANGKAT/GOLONGAN | |||||||
1 | IV a | 3 | III a | 12 | II a | 1 | I a | 0 |
2 | IV b | 1 | III b | 9 | II b | 11 | 1 b | 4 |
3 | IV c | 0 | III c | 9 | II c | 0 | 1 c | 0 |
4 | IV d | 0 | III d | 8 | II d | 9 | 1 d | 2 |
Jumlah |
| 4 |
| 38 |
| 21 |
| 6 |
Total | 69 | |||||||
No | PENDIDIKAN | |
1 | S3 | 0 |
2 | S2 | 5 |
3 | PROFESI | 0 |
4 | S1 | 29 |
5 | D1/D3 | 6 |
6 | SMA/SMK | 23 |
7 | SMP | 1 |
8 | SD | 5 |
TOTAL | 69 | |
TUGAS DAN WEWENANG SENAT FAKULTAS
1. pemberian gelar kehormatan
2. pemberian penghargaan akademik
Lanjutan….
Profile kompetensi dosen
dalam Kampus Merdeka
Misal:
Apa yang perlu
kita siapkan – untuk sdm kampus merdeka?
Perlu disiapkan instrumen/ indikator untuk:
MUTU PERGURUAN TINGGI
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPMI
(Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3)
Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
(1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi saat ini sudah tidak bisa ditawar lagi
INTI SPMI
Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti
(1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. penetapan (P) Standar Pendidikan Tinggi;
b. pelaksanaan (P) Standar Pendidikan Tinggi;
c. evaluasi pelaksanaan (E)Standar Pendidikan Tinggi
d. pengendalian pelaksanaan (P) Standar Pendidikan Tinggi; dan
e. peningkatan (P) Standar Pendidikan Tinggi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui audit mutu internal.
(3) SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang:
a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.
(4) SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi.
MUTU PERGURUAN TINGGI
Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
1. Dokumen Kebijakan SPMI;
2. Dokumen Manual SPMI;
3. Dokumen Standar dalam SPMI; dan
4. Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI;
c. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan
d. mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi
Fungsi Gugus Penjaminan Mutu
PENJAMINAN MUTU
PENJAMINAN MUTU
Keterlaksanaan sistem penjaminan mutu internal (akademik dan non akademik) yg dibuktikan dengan keberadaan 4 aspek:
TERIMAKASIH