1 of 16

PERAN DAN FUNGSI KOMISI

SUMBER DAYA AKADEMIK DAN PENJAMINAN MUTU

JUANDA NAWAWI

KETUA KOMISI III SENAT AKADEMIK UNIVERSITAS HASANUDDIN

2 of 16

KEBIJAKAN UMUM SDM UNHAS

Peningkatan Mutu

Pengembangan Kompetensi

Pengembangan Karier

Rekrutmen berdasarkan; analisis kebutuhan dan analisis beban kerja

Peningkatan Perilaku Kerja dan Budaya Kerja, dan

1

2

3

4

5

Peningkatan pemberian penghargaan dan kesejahteraan.

6

3 of 16

Data Kepegawaian Dosen Fakultas Kedokteran �PNS Berdasarkan Pangkat/Golongan, Jabatan Akademik dan Pendidikan

Jabatan Akademik

Jumlah

Guru Besar/Profesor

25

Lektor Kepala

29

Lektor

61

Asisten Ahli

70

Belum Fungsional

17

Golongan/Pangkat

Jumlah

IV/e

7

IV/d

15

IV/c

4

IV/b

6

IV/a

28

Golongan/Pangkat

Jumlah

III/d

25

III/c

31

III/b

86

III/a

0

Pendidikan

Jumlah

S3

114

S2

63

Sp2

4

Sp1

21

Sumber : Data Kepegawaian Unhas, November 2021

4 of 16

Data Kepegawaian Tenaga Kependidikan Fakultas Kedokteran �PNS Berdasarkan Pangkat/Golongan dan Pendidikan

Sumber : Data Kepegawaian Unhas, November 2021

No

PANGKAT/GOLONGAN

1

IV a

3

III a

12

II a

1

I a

0

2

IV b

1

III b

9

II b

11

1 b

4

3

IV c

0

III c

9

II c

0

1 c

0

4

IV d

0

III d

8

II d

9

1 d

2

Jumlah

 

4

 

38

 

21

 

6

Total

69

No

PENDIDIKAN

1

S3

0

2

S2

5

3

PROFESI

0

4

S1

29

5

D1/D3

6

6

SMA/SMK

23

7

SMP

1

8

SD

5

TOTAL

69

5 of 16

TUGAS DAN WEWENANG SENAT FAKULTAS

  • pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh dekan;
  • pemberian pertimbangan terhadap calon wakil dekan, ketua gugus penjaminan mutu, ketua dan sekretaris departemen, ketua program studi, dan kepala laboratorium/studio/bengkel kerja dan pimpinan unsur lain kepada Rektor;
  • pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. pemberian gelar kehormatan

2. pemberian penghargaan akademik

  • pemberian pertimbangan kepada rektor dalam pengusulan jabatan fungsional dosen dan Guru Besar

6 of 16

Lanjutan….

  • pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
  • pengawasan pelaksanaan kegiatan tridharma
  • pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
  • menetapkan kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa
  • merekomendasikan kepada Dekan pemberian dan/atau pencabutan gelar kehormatan setelah mendapat pertimbangan DP
  • merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan di bidang akademik oleh Dosen dan Mahasiswa kepada Dekan
  • Pengawasan kinerja penjaminan mutu fakultas

7 of 16

Profile kompetensi dosen

dalam Kampus Merdeka

  1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU Guru dan Dosen)
  2. Untuk pengembangan karier & kompetensi dosen dalam kampus merdeka maka sebaiknya PTNBH memulai untuk mengelompokkan dosen sesuai passion nya dalam rangkai melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi (PT).
  3. Meskipun diberikan kemerdekaan untuk memilih sesuai passion masing-masing, maka dosen sebagai Pendidik yang profesional dan Ilmuan tetap wajib untuk melaksanakan tri dharma PT dalam jumlah satuan yang telah disepakati sebagai porsi basic nya.
  4. Dalam penajaman kampus merdeka, maka porsi basic dari Tridarma PT ini perlu ditambah dengan porsi tambahan dari unsur salah satu darma yang diminati sesuai passion nya. Misal: bila seorang dosen ingin menekuni sebagai dosen peneliti, maka dipersilahkan untuk memberikan tambahan porsi kinerja unggulannya di bidang penelitian.
  5. Sehingga nanti dosen dapat kelompok kan menjadi 3 kluster: 1) Dosen Pengajar; 2) Dosen Peneliti; (3) Dosen Pengabdian; atau ada klasifikasi lainnya (misal: dosen supervisor/ fasilitator/ tutor).

8 of 16

  • Untuk meningkatkan kapasitas kompetensi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan PTNBH maka perlu dilakukan sinkronisasi arah pengembangan kegiatan/ program untuk mengakomodasi kampus merdeka.

Misal:

  1. Untuk sabbatical leave – diutamakan untuk target kemitraan dengan industri
  2. perlu rekruitmen Dosen profesional Non ASN (dari: diaspora/ industry-based)
  3. perlu rekruitmen atau training tendik yang berprestasi untuk mendukung suksesnya penyelenggaran kampus merdeka

9 of 16

Apa yang perlu

kita siapkan – untuk sdm kampus merdeka?

Perlu disiapkan instrumen/ indikator untuk:

  1. Menata data-based dosen di lingkungan PTNBH sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk feeding ke sistem nya Kemendikbud (sinkronisasi databased: SISTER/ SERDOS/ PAK/ dll);
  2. Mengukur kinerja dosen dengan konsep kampus merdeka, dengan klasifikasi dosen: pengajar/peneliti/ pengabdian. Untuk mengukur kinerja dosen untuk pengembangan karier dan kompetensi nya maka perlu dirumuskan porsi Tridarma: BASIC & TAMBAHAN (unggulan dosen).
  3. Mengajukan kembali rekomendasi kepada Dirjen DIKTI supaya MSA PTNBH dalam format konsorsium Tim PAK) (dapat diberikan kepercayaan untuk membantu melakukan penilaian angka kredit (PAK) untuk Guru Besar sebagai Tim Penilai Besar. Sedangkan validasi penilaian nya tetap diserahkan kepada Tim kecil di PAK Kemendikbudristek.
  4. MSA PTNBH sebaiknya melakukan komunikasi dengan Dirjen DIKTI (melalui pendekatan informal melalui Ketua SA Universitas Hasanuddin) untuk mendapat kesempatan memberikan masukan atas finalisasi PO PAK 2020 yang sedianya akan diberlakukan efektif di tahun 2021.
  5. Idem untuk butir 4) terkait dengan Penyusunan Peraturan untuk Penilaian Guru Besar Tidak Tetap (GBTT) yang akan didelegasikan ke perguruan tinggi masing-masing.
  6. Untuk PTNBH, apakah sebaiknya penilaian GBTT akan dirumuskan instrumen/ indikator nya secara bersama-sama supaya standard antar PTNBH atau akan dilakukan sendiri-sendiri di masing2 PT? Ini yang perlu disepakati.

10 of 16

MUTU PERGURUAN TINGGI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan

penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

SPMI

(Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Ps. 1 (ayat 3)

11 of 16

Pasal 54 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

(1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas:

a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi saat ini sudah tidak bisa ditawar lagi

12 of 16

INTI SPMI

Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti

(1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

a. penetapan (P) Standar Pendidikan Tinggi;

b. pelaksanaan (P) Standar Pendidikan Tinggi;

c. evaluasi pelaksanaan (E)Standar Pendidikan Tinggi

d. pengendalian pelaksanaan (P) Standar Pendidikan Tinggi; dan

e. peningkatan (P) Standar Pendidikan Tinggi.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui audit mutu internal.

(3) SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang:

a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan

b. nonakademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.

(4) SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi.

13 of 16

MUTU PERGURUAN TINGGI

Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang:

a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;

b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:

1. Dokumen Kebijakan SPMI;

2. Dokumen Manual SPMI;

3. Dokumen Standar dalam SPMI; dan

4. Dokumen Formulir yang digunakan dalam SPMI;

c. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan

d. mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi

14 of 16

Fungsi Gugus Penjaminan Mutu

    • perumusan kebijakan mutu akademik yang sejalan dengan kebijakan mutu akademik Unhas, dalam rangka pencapaian target kinerja akademik fakultas dan program studi;
    • perumusan dan pengembangan standar mutu akademik yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
    • pelaksanaan standar mutu akademik dan manajemen yang sejalan dengan standar mutu Unhas;
    • perumusan manual mutu akademik yang sejalan dengan manual mutu Unhas;
    • pengembangan sistem monitoring dan evaluasi mutu akademik berbasis sistem informasi;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu akademik;
    • penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan;
    • pelaksanaan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
    • pemberian rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran fakultas dan program studi; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh dekan.

PENJAMINAN MUTU

15 of 16

PENJAMINAN MUTU

Keterlaksanaan sistem penjaminan mutu internal (akademik dan non akademik) yg dibuktikan dengan keberadaan 4 aspek:

  1. Dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu.
  2. Ketersediaan Dokumen Mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, formulir SPMI.
  3. Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP)
  4. Bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu

16 of 16

TERIMAKASIH