1 of 14

PUTUSAN

JUNAEDI, S.H.,M.SI.,LL.M.

2 of 14

SISTEM PERADILAN PIDANA�PERJALANAN ORANG BEBAS MENJADI TERPIDANA

Penyidik/Penyelidik

Wewenang

Wewenang Hakim

Tugas & Tanggung Jawab LP

Hakim Wasmat

Wewenang JPU

(1) Orang bebas

(2) Saksi

(3) Tersangka

(4) Terdakwa

(5) Terpidana

BAP

Penyidik

J-Peneliti

SD

Pra-Ajudikasi

ST

Putusan

Hak

Hak

Hak

Ajudikasi

Peristiwa

Hukum Pidana

Pra-P

SPDP

Upaya

Paksa

Surat

Keberatan

Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi uang

Eksepsi

Pledoi

Remisi, Asimilasi & pelepasan bersyarat

Praperadilan

Upaya

Paksa

Pasca-Ajudikasi: terima atau upaya hukum, biasa & luarbiasa

Bisa disidik?

Wewenang

Pembuktian

3 of 14

Dasar sistematika putusan

  • Dalam membuat Putusan pengadilan, seorang hakim harus memperhatikan apa yang diatur dalam pasal 197 KUHAP, yang berisikan berbagai hal yang harus dimasukkan dalam surat Putusan. Adapun berbagai hal yang harus dimasukkan dalam sebuah putusan pemidanaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 197 KUHAP.

4 of 14

Sistematika Putusan Pemidanaan

  1. Nomor Putusan
  2. Kepala Putusan/Irah-irah (DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA)
  3. Identitas Terdakwa
  4. Tahapan penahanan (kalau ditahan)
  5. Surat Dakwaan
  6. Tuntutan Pidana
  7. Pledooi
  8. Fakta Hukum
  9. Pertimbangan Hukum

5 of 14

Sistematika Pemidanaan

  1. Peraturan perundangan yang menjadi dasar pertimbangan
  2. Terpenuhinya Unsur-unsur tindak pidana
  3. Pernyataan kesalahan terdakwa
  4. Alasan yang memberatkan atau meringankan hukuman
  5. Kualifikasi dan pemidanaan
  6. Penentuan status barang bukti
  7. Biaya perkara
  8. Hari dan tanggal musyawarah serta putusan
  9. Nama Hakim, Penuntut Umum, Panitera Pengganti, terdakwa dan Penasehat Hukumnya

6 of 14

Ketentuan (lain) tentang Putusan

  1. Untuk putusan yang bukan pemidanaan mengacu pada Pasal 199 KUHAP.
  2. Dalam hal putusan Hakim telah melalaikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP cara memperbaikinya adalah dengan melalui “Upaya Hukum”.
  3. Dalam hal terhadap putusan tersebut diajukan banding, maka Pengadilan Tinggi dapat langsung memutuskan sendiri dengan terlebih dahulu menyatakan putusan Pengadilan Negeri batal demi hukum.

7 of 14

  1. Pengurangan hukuman dengan masa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP bersifat imperatif.
  2. Perkara pidana biasa yang terdakwanya tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, berkas perkaranya tidak dapat dikembalikan kepada Jaksa, dan apabila terdakwa sudah berulang kali dipanggil tetapi tidak datang maka perkara diputus dengan amar “Tuntutan Jaksa tidak dapat diterima” (lihat Surat Edaran Mahkamah Agung No. MA/pemb/0068/81).
  3. Dalam hal terdakwa dihukum dengan pidana penjara yang lamanya sama dengan masa penahanan yang dijalaninya, maka dalam putusan harus disebutkan ”memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan” dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan”. Hal ini untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.

8 of 14

Petunjuk MA tentang Diktum

  1. Pada hakekatnya perumusan suatu tindak pidana dalam kaedah hukum terdiri atas :
    1. Perumusan tentang perbuatan yang dilarang dan karenanya dapat dipidana (tindak pidana/delik yang sebenarnya).
    2. Perumusan tentang keadaan yang meliputi perbuatan yang dilarang tersebut.
  2. Yang disebut pada butir a diatas, merupakan bagian-bagian esensial dari suatu perumusan tindak pidana yang harus secara nyata-nyata/faktual diuraikan dalam suatu dakwaan, sehingga kalau bagian esensial tersebut tidak terbukti maka putusan harus berbunyi : “dibebaskan dari dakwaan” (bebas murni).

9 of 14

Petunjuk MA tentang Diktum

  1. Yang disebut pada butir b diatas, merupakan suatu “elemen” (unsur, tetapi bukan merupakan bagian atau bestanddeel) dari tindak pidana atau merupakan syarat suatu perumusan tindak pidana, namun syarat-syarat itu diatur dalam bagian umum dari KUHP atau undang-undang lain tentang tindak pidana, atau syarat tersebut timbul berdasarkan asas-asas umum tentang hukum dan keadilan seperti umpamanya hal pertanggungjawaban (toerekeningsvatbaarheid) kesalahan dan bertentangan dengan hukum.
  2. Meskipun elemen/unsur tersebut harus ada (merupakan syarat) namun karena bukan merupakan bagian esensial dari suatu tindak pidana, maka kalau hal tersebut tidak terbukti amar putusannya harus berbunyi “lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)

10 of 14

Putusan Pengadilan Anak

    • Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, untuk mengemukakan segala ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
    • Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
    • Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    • Sesuai tindak pidana yang dilakukan, kondisi terdakwa dan peraturan perundangan yang berlaku, apabila keadaan memungkinkan, terdakwa anak sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara.

11 of 14

Biaya Perkara

  1. Pasal 197 ayat (1) huruf 1 KUHAP menegaskan putusan pemidanaan harus memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti. Dalam Tambahan Pedoman Pelaksaan KUHAP, ditentukan bahwa biaya perkara minimal Rp 500,- dan maksimal Rp 10.000,- dengan penjelasan bahwa maksimal Rp 10.000,- itu adalah Rp 7.500,- untuk peradilan tingkat pertama dan Rp 2.500,- bagi peradilan tingkat banding.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Mahkamah Agung memberikan petunjuk agar selama belum ada perubahan hendaknya dalam memutus biaya perkara tetap mengacu pada nilai minimal dan maksimal tersebut. Hakim dalam menentukan besarnya jumlah biaya perkara harus memperhatikan kemampuan terdakwa, dengan pengertian bahwa apabila terdakwa tidak mampu atau pun tidak mau membayar, Jaksa dapat menyita sebagian barang-barang milik terpidana untuk dijual lelang yang kemudian hasilnya akan dipergunakan untuk melunasi biaya perkara tersebut.

12 of 14

Kasasi Langsung Terhadap Putusan Bebas

  • Sesuai memori penjelasan hukum acara pidana yang mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap keseluruhan harkat dan martabat manusia, maka putusan bebas murni merupakan “verkregen recht” dengan tanpa mengabaikan hak masyarakat atas keamanan bagi anggota masyarakat.
  • Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 244 KUHAP hanya berlaku bagi putusan bebas murni dan tidak berlaku terhadap putusan yang lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
  • Putusan bebas dimana dalam perkara tersebut terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana penjara paling tinggi 1 tahun atau denda, tidak dapat dimintakan kasasi.

13 of 14

GRASI (1)

  • Berdasarkan Undang-undang Grasi No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden ( Pasal 2 ayat (1) )
  • Yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun;
  • Permohonan grasi sebagaimana tersebut ayat (1) hanya dapat dimohon 1 kali kecuali dalam hal:
    • Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut;
    • terpidana hidup dan telah lewat waktu 2 tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima;

14 of 14

Grasi (2)

  • Permohonan grasi tidak menunda putusan pemidanaan bagi terpidana , kecuali dalam hal putusan pidana mati.yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur
  • Dalam hal terpidana dijatuhkan pidana mati maka permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana (Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 22/2002)
  • Dalam Grasi dan Peninjauan Kembali diajukan bersamaan maka permohonan PK akan diproses terlebih dahulu (Pasal 14 ayat (1) UU 22/2002)
  • Bagi terpidana mati maka permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu