1 of 24

REFRESHMENT BENDAHARA: PENGELOLAAN KAS DAN REKENING PADA SATKER KEMENTERIAN/LEMBAGA

DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA

Jakarta, Agustus 2024

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2 of 24

OUTLINE

2

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Pembayaran Tagihan Melalui Mekanisme UP

1

2

Pengelolaan Kas Bendahara

3

Pengelolaan Rekening Satker

4

Mitigasi Temuan BPK

5

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

3 of 24

Latar Belakang dan Dasar Hukum

3

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

4 of 24

LATAR BELAKANG

4

Temuan BPK dalam LHP LKPP 2023

Pengelolaan Kas dan Rekening pada Kementerian/Lembaga Belum Sepenuhnya Memadai

No.

Jumlah K/L

Jenis Temuan

Nilai Temuan

1

7 K/L

Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran Melebihi Ketentuan

879.181.200

2

17 K/L

Sisa Kas dan/atau Pungutan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara

11.475.855.910

3

5 K/L

Pelaksanaan Pembukuan Bendahara Belum Tertib

-

4

22 K/L

Permasalahan Lainnya terkait Pengelolaan Kas

44.350.118.327

5

9 K/L

Pengelolaan Rekening Pemerintah Belum Tertib

-

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan upaya peningkatan kompetensi bendahara dengan memperhatikan standar kompetensi bendahara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN

Salah Satu Rekomendasi BPK

Rencana Tindak Lanjut DJPb

Penyediaan 5 (lima) microlearning (open access) melalui klc2.kemenkeu.go.id

Melaksanakan Refreshment Bendahara (dalam bentuk FGD) terkait pengelolaan kas dan rekening kepada Bendahara Satker Pengelola APBN dengan melibatkan KPPN mitra kerja satker

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

5 of 24

DASAR HUKUM

5

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 jo. 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 jo. 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaffaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 jo. 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 jo. 158 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  10. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 jo. PER-27/PB/2019 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi LPJ Bendahara.
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Badan Layanan Umum serta Verifikasi dan Monitoring LPJ Bendahara pada BLU

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

6 of 24

Pembayaran Tagihan Melalui Mekanisme UP

6

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

7 of 24

UANG PERSEDIAAN (UP)

7

Digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari Satker dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS

Prinsip

Besaran

1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP dan paling banyak sebesar Rp500 juta

Jenis Belanja

Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Lain-lain

UP Tunai: UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP/BPP dalam rekening BPG/BPP

UP KKP: UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BPG/BPP

Bentuk

Batasan besaran pembayaran dikecualikan untuk:

  1. pembayaran honorarium;
  2. perjalanan dinas;
  3. kegiatan di luar negeri;
  4. kegiatan kepresidenan/wakil presiden;
  5. kegiatan yang menyangkut rahasia negara/intelejen;
  6. pengadaan barang/jasa penyedia di luar negeri;
  7. iuran organisasi internasional;
  8. kegiatan anggota MPR, DPR, dan DPD, DPRD;
  9. penanganan terorisme;
  10. pengadaan alutsista/alpalhankam; dan
  11. penanganan bencana.

Revolving apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dan dilakukan minimal 1x per bulan

Revolving

Maksimal sebesar Rp200 juta per penerima, apabila melebihi harus mendapatkan izin Dirjen Perbendaharaan

Maksimal Pembayaran

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

8 of 24

TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

8

Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN

Kebutuhan

  1. Permohonan persetujuan TUP diajukan kepada Kepala KPPN disertai rincian rencana penggunaan TUP.
  2. Kepala KPPN dapat menyetujui atau menolak untuk keseluruhan atau sebagian permohonan.
  3. TUP harus dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan dapat dilakukan secara bertahap. Kepala KPPN dapat memberikan surat teguran dalam hal keterlambatan pertanggungjawaban TUP.
  4. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu 1 (satu) bulan.
  5. Perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.

Ketentuan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

9 of 24

PEMBAYARAN TAGIHAN MELALUI MEKANISME UP TUNAI

9

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PPBJ

Penerima Pembayaran (Pegawai/Pihak Ketiga)

BPG/BPP

1

Komitmen

2

Prestasi Pekerjaan

3

PPK menerbitkan SPBy

4

Membayar Tagihan dari UP Tunai

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

10 of 24

PEMBAYARAN TAGIHAN MELALUI MEKANISME UP KKP

10

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pemegang KKP

BPG/BPP

Bank Penerbit KKP

PPSPM

Penerima Pembayaran (Pihak Ketiga)

KPPN

2

Prestasi Pekerjaan

Transaksi dengan KKP

3

4

Settlement & Transfer Pembayaran

Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara

5

Daftar Pengeluaran Riil (DPR) dilampiri e-billing dan dok. lainnya

6

7

SPBy

8

GUP-KKP

SPP-GUP KKP dan DPT

9

SPM GUP-KPP

SP2D GUP-KKP

(Rek. BPG)

Membayar Tagihan

dari GUP KKP

1

Komitmen

10

11

12

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

11 of 24

Pengelolaan Kas Bendahara

11

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

12 of 24

ASAS UMUM PENGELOLAAN KAS BENDAHARA (1)

12

02

03

PENATAUSAHAAN KAS

01

04

PENYAMPAIAN LPJ BENDAHARA

PEMBUKUAN BENDAHARA

PEMERIKSAAN KAS

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

13 of 24

ASAS UMUM PENGELOLAAN KAS BENDAHARA (2)

13

  1. Bendahara menyelenggarakan pencatatan/pembukuan terhadap seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran kas (tunai/bank) yang dikelolanya atas dasar dokumen sumber.
  2. Bendahara yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, harus memisahkan pembukuannya sesuai DIPA masing-masing.
  3. Pembukuan dilakukan dengan menggunakan Aplikasi SAKTI (belum termasuk Satker BLU).
  4. Pembukuan terdiri dari BKU dan Buku Pembantu (BP Kas Tunai, BP Kas Bank, BP UM, BP BPP, BP UP, BP TUP, BP LS-Bendahara, BP Pajak, BP Hibah, BP PNBP, BP DPK, dan/atau BP Lain-lain).
  5. Teknis pembukuan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 jo. PER-27/PB/2019 untuk Satker non-BLU, PER-47/PB/2014 untuk Satker BLU, serta Juknis Aplikasi SAKTI.
  1. Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya, termasuk uang dalam Rekening Lainnya (RPL).
  2. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai pada Kas BPG/BPP (brankas) yang berasal dari UP/TUP paling banyak Rp50 Juta. Jika lebih, BPG/BPP membuat Berita Acara Keadaan Kas yang ditandatangani oleh BPG/BPP dan KPA/PPK atas nama KPA.
  3. Pada akhir tahun anggaran, BPG menyetorkan seluruh sisa UP/TUP ke Kas Negara, sedangkan BPP menyetorkan sisa UP/TUP ke Kas Negara melalui BPG.
  4. BPG/BPP secepatnya menyetorkan seluruh sisa uang yang bersumber dari SPM LS-Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak ke Kas Negara, paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SP2D.
  5. BPG/BPP menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut ke Kas Negara paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme UP.
    1. Bendahara Penerimaan menyetorkan PNBP ke Kas Negara paling lambat:
    2. pada akhir hari kerja yang sama dalam hal pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat;
    3. pada hari kerja berikutnya dalam hal pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat atau dalam hal diterima pada hari libur/hari yang diliburkan.

1. Penatausahaan Kas

2. Pembukuan Bendahara

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

14 of 24

ASAS UMUM PENGELOLAAN KAS BENDAHARA (3)

14

  1. Dalam rangka pengawasan penatausahaan kas dan pembukuan Bendahara, KPA atau PPK atas nama KPA wajib melakukan pemeriksaan kas Bendahara, dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara saldo buku dengan saldo kas.
  2. Pemeriksaan kas Bendahara dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan serta dilakukan pada saat terjadi pergantian Bendahara, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
  3. Hasil pemeriksaan kas Bendahara dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. Jika hasil pemeriksaan kas (cash opname) menunjukkan terdapat selisih lebih/kurang, Bendahara harus memberikan catatan yang memadai atas selisih kas tersebut.
  1. Bendahara Pengeluaran/BPP/Bendahara Penerimaan wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu.
  2. LPJ Bendahara dilampiri:

1) Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara;

2) Rekening Koran atas rekening yang dikelola Bendahara;

3) Berita Acara Pemeriksaan Kas; dan

4) Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.

  1. LPJ Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan dan KPA/PPK atas nama KPA, selanjutnya disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 10 adalah hari libur.
  2. Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN dilakukan menggunakan Aplikasi SAKTI.

3. Pemeriksaan Kas

4. Penyampaian LPJ Bendahara

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

15 of 24

Pengelolaan Rekening Satker

15

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

16 of 24

KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING MILIK K/L

16

Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh KPA Satker

Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN)

Pengguna Anggaran

Memiliki kewenangan:

  • Pembukaan Rekening
  • Pengoperasian Rekening
  • Penutupan Rekening
  • Pelaporan Rekening

Bendahara Umum Negara (BUN)

Memiliki kewenangan:

  • Persetujuan Pembukaan Rekening
  • Blokir Rekening
  • Menutup Rekening
  • Memperoleh Informasi atas Rekening

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

17 of 24

RESTRUKTURISASI REKENING MILIK K/L

17

  • Rekening Pengeluaran
  • Rekening Penerimaan
  • Rekening Lainnya

Lingkup Rekening

Satker ke KPPN Mitra Satker

Pengajuan dan Persetujuan

Satker ke Bank

Pembukaan

Rekening Pengeluaran

Eselon I ke KPPN Mitra Eselon I

  • Eselon I ke Bank utk Rek. Induk
  • KPPN Mitra Eselon I ke Bank utk Rek. Satker

PMK 182/PMK.05/2017

  • Giro
  • Cek/bilyet giro

Jenis Rekening dan Fasilitas

PMK 183/PMK.05/2019

  • Rek. Induk (Giro) dan Rek. Satker (Virtual)
  • CMS, Kartu Debit, dan Dashboard VA

RESTRUKTURISASI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

18 of 24

STRUKTUR REKENING SATKER

18

Rek. Milik Satker Lingkup K/L

Rek. Penerimaan (Giro)

Rek. Pengeluaran (VA)

Rek. Lainnya (Giro)

Rek. Milik BLU

Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito)

Rek. Operasional BLU (Giro)

Rek. Dana Kelolaan (Giro)

Rek. Milik Perwakilan RI (Giro)

Rek. Rutin (Giro USD/mata uang setempat)

Rek. Kas Besi (Giro USD)

Rek. PNBP Rutin (Giro USD/mata uang setempat)

Rek. Antara (Giro USD)

Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro USD/mata uang setempat)

Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro)

Rek. Penyaluran Dana Hibah (Giro)

Rek. Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (Giro)

Rek. Penyaluran Dana Bantuan (Giro)

Rek. Penampungan Sementara (Giro)

Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro)

Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

19 of 24

REKENING SATKER (1)

19

Rekening Pengeluaran Satker (Rek. BPG) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pengeluaran Pembantu Satker (Rek. BPP) dikelola oleh BPP yang digunakan untuk menampung dana UP/TUP dan LS Bendahara. Dalam satu kode satker, Rekening BPP harus dibuka pada bank yang sama dengan Rekening BPG.

Rekening Penerimaan (Rek. BPN) dikelola oleh Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana PNBP (fungsional). Rekening BPN dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara.

Rekening Pemerintah Lainnya Penyaluran Dana Bantuan (RPL DB) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menyalurkan dana bantuan sosial/bantuan pemerintah kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur.

Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Hibah Langsung (RPL PDHL) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk mengelola dana hibah langsung dalam bentuk uang.

Rekening Pemerintah Lainnya Penyaluran Dana Hibah (RPL PDH) dikelola oleh BPP yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari RPL PDHL.

Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (RPL KS) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menampung dana kerjasama antara dua belah pihak.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

20 of 24

REKENING SATKER (2)

20

Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Jaminan (RPL PDJ) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak.

Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Titipan (RPL PDT) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.

Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Sementara (RPL PS) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.

Rekening Pemerintah Lainnya Milik BLU:

  • Rekening Operasional BLU (RPL OPS P/K), dikelola oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP yang digunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU.
  • Rekening Pengelolaan Kas BLU (RPL PKD/PKE), dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk penempatan idle cash dalam rangka pengelolaan kas BLU.
  • Rekening Dana Kelolaan (RPL DK), dikelola oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU, antara lain dana yang belum menjadi hak BLU dan dana bergulir.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

21 of 24

Mitigasi Temuan BPK

21

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

22 of 24

MITIGASI TEMUAN BPK TERKAIT PENGELOLAAN KAS & REKENING

22

Kepatuhan terhadap norma waktu dalam (1) menyetorkan pajak, PNBP, sisa dana UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan (2) penyampaian LPJ

Kepatuhan membuat Berita Acara Keadaan Kas pada setiap akhir hari kerja dalam hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 Juta

Kepatuhan mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP

Pemeriksaan Kas oleh KPA/PPK atas KPA dilakukan dengan sebenarnya minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas

Melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan melaporkan penutupan rekening kepada KPPN

1

2

3

4

5

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

23 of 24

23

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Terima Kasih

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI

24 of 24

Detil Temuan BPK dalam LHP LKPP 2023

No

Jumlah K/L

Jenis Temuan

Nilai Temuan

Detil Temuan

1

7 K/L

Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran Melebihi Ketentuan

879.181.200

Uang tunai atas UP/TUP yang disimpan di brankas pada akhir hari kerja melebihi Rp50 Juta dan tidak didukung Berita Acara Keadaan Kas yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan KPA/PPK atas nama KPA.

2

17 K/L

Sisa Kas dan/atau Pungutan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara

11.475.855.910

  • Potongan/pungutan pajak belum/terlambat disetorkan ke Kas Negara;
  • Sisa dana dari UP/TUP s.d. 31 Desember 2023 belum disetorkan ke Kas Negara;
  • Sisa dana dari LS-Bendahara belum/terlambat disetorkan ke Kas Negara;
  • Dana PNBP belum/terlambat disetorkan ke Kas Negara.

3

5 K/L

Pelaksanaan Pembukuan Bendahara Belum Tertib

-

  • Bendahara dalam melakukan pencatatan atas transaksi dilakukan tidak sesuai dengan bulan transaksi, misalnya transaksi pungut dan setor pajak;
  • Saldo bank pada LPJ tidak memasukkan saldo kas bank dari rekening lainnya yang dikelola dan dikuasai oleh Bendahara, misalnya RPL PDHL.

4

22 K/L

Permasalahan Lainnya terkait Pengelolaan Kas

44.350.118.327

  • Bendahara Pengeluaran mengajukan GUP dibawah 50%;
  • Kas disalurkan Bendahara ke rekening pribadi pegawai yang bukan merupakan penerima sesuai kuitansi atau daftar nominatif;
  • Terdapat dana titipan yang belum jelas sumber dan peruntukannya;
  • Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang berasal dari pengembalian belanja digunakan langsung untuk keperluan diluar mekanisme APBN;
  • KPA/PPK atas nama KPA belum melakukan pengawasan dan pemeriksaan kas secara optimal.

5

9 K/L

Pengelolaan Rekening Pemerintah Belum Tertib

-

  • Pembukaan rekening pemerintah tanpa persetujuan Kuasa BUN;
  • Penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan peruntukan;
  • Penggunaan rekening pribadi untuk menampung uang untuk keperluan belanja negara;
  • Bendahara menyimpan pungutan pajak menggunakan rekening pribadi.

Pengelolaan Kas dan Rekening pada Kementerian/Lembaga Belum Sepenuhnya Memadai

Direktorat Jenderal Perbendaharaan