REFRESHMENT BENDAHARA: PENGELOLAAN KAS DAN REKENING PADA SATKER KEMENTERIAN/LEMBAGA
DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA
Jakarta, Agustus 2024
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
OUTLINE
2
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Pembayaran Tagihan Melalui Mekanisme UP
1
2
Pengelolaan Kas Bendahara
3
Pengelolaan Rekening Satker
4
Mitigasi Temuan BPK
5
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Latar Belakang dan Dasar Hukum
3
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
LATAR BELAKANG
4
Temuan BPK dalam LHP LKPP 2023
Pengelolaan Kas dan Rekening pada Kementerian/Lembaga Belum Sepenuhnya Memadai
No. | Jumlah K/L | Jenis Temuan | Nilai Temuan |
1 | 7 K/L | Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran Melebihi Ketentuan | 879.181.200 |
2 | 17 K/L | Sisa Kas dan/atau Pungutan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara | 11.475.855.910 |
3 | 5 K/L | Pelaksanaan Pembukuan Bendahara Belum Tertib | - |
4 | 22 K/L | Permasalahan Lainnya terkait Pengelolaan Kas | 44.350.118.327 |
5 | 9 K/L | Pengelolaan Rekening Pemerintah Belum Tertib | - |
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan upaya peningkatan kompetensi bendahara dengan memperhatikan standar kompetensi bendahara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Salah Satu Rekomendasi BPK
Rencana Tindak Lanjut DJPb
Penyediaan 5 (lima) microlearning (open access) melalui klc2.kemenkeu.go.id
Melaksanakan Refreshment Bendahara (dalam bentuk FGD) terkait pengelolaan kas dan rekening kepada Bendahara Satker Pengelola APBN dengan melibatkan KPPN mitra kerja satker
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
DASAR HUKUM
5
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pembayaran Tagihan Melalui Mekanisme UP
6
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
UANG PERSEDIAAN (UP)
7
Digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari Satker dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS
Prinsip
Besaran
1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP dan paling banyak sebesar Rp500 juta
Jenis Belanja
Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Lain-lain
UP Tunai: UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP/BPP dalam rekening BPG/BPP
UP KKP: UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BPG/BPP
Bentuk
Batasan besaran pembayaran dikecualikan untuk:
Revolving apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dan dilakukan minimal 1x per bulan
Revolving
Maksimal sebesar Rp200 juta per penerima, apabila melebihi harus mendapatkan izin Dirjen Perbendaharaan
Maksimal Pembayaran
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
8
Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, KPA dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP kepada Kepala KPPN
Kebutuhan
Ketentuan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PEMBAYARAN TAGIHAN MELALUI MEKANISME UP TUNAI
9
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/PPBJ
Penerima Pembayaran (Pegawai/Pihak Ketiga)
BPG/BPP
1
Komitmen
2
Prestasi Pekerjaan
3
PPK menerbitkan SPBy
4
Membayar Tagihan dari UP Tunai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PEMBAYARAN TAGIHAN MELALUI MEKANISME UP KKP
10
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pemegang KKP
BPG/BPP
Bank Penerbit KKP
PPSPM
Penerima Pembayaran (Pihak Ketiga)
KPPN
2
Prestasi Pekerjaan
Transaksi dengan KKP
3
4
Settlement & Transfer Pembayaran
Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara
5
Daftar Pengeluaran Riil (DPR) dilampiri e-billing dan dok. lainnya
6
7
SPBy
8
GUP-KKP
SPP-GUP KKP dan DPT
9
SPM GUP-KPP
SP2D GUP-KKP
(Rek. BPG)
Membayar Tagihan
dari GUP KKP
1
Komitmen
10
11
12
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengelolaan Kas Bendahara
11
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
ASAS UMUM PENGELOLAAN KAS BENDAHARA (1)
12
02
03
PENATAUSAHAAN KAS
01
04
PENYAMPAIAN LPJ BENDAHARA
PEMBUKUAN BENDAHARA
PEMERIKSAAN KAS
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
ASAS UMUM PENGELOLAAN KAS BENDAHARA (2)
13
1. Penatausahaan Kas
2. Pembukuan Bendahara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
ASAS UMUM PENGELOLAAN KAS BENDAHARA (3)
14
1) Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara;
2) Rekening Koran atas rekening yang dikelola Bendahara;
3) Berita Acara Pemeriksaan Kas; dan
4) Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
3. Pemeriksaan Kas
4. Penyampaian LPJ Bendahara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengelolaan Rekening Satker
15
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING MILIK K/L
16
Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh KPA Satker
Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN)
Pengguna Anggaran
Memiliki kewenangan:
Bendahara Umum Negara (BUN)
Memiliki kewenangan:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
RESTRUKTURISASI REKENING MILIK K/L
17
Lingkup Rekening
Satker ke KPPN Mitra Satker
Pengajuan dan Persetujuan
Satker ke Bank
Pembukaan
Rekening Pengeluaran
Eselon I ke KPPN Mitra Eselon I
PMK 182/PMK.05/2017
Jenis Rekening dan Fasilitas
PMK 183/PMK.05/2019
RESTRUKTURISASI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
STRUKTUR REKENING SATKER
18
Rek. Milik Satker Lingkup K/L
Rek. Penerimaan (Giro)
Rek. Pengeluaran (VA)
Rek. Lainnya (Giro)
Rek. Milik BLU
Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito)
Rek. Operasional BLU (Giro)
Rek. Dana Kelolaan (Giro)
Rek. Milik Perwakilan RI (Giro)
Rek. Rutin (Giro USD/mata uang setempat)
Rek. Kas Besi (Giro USD)
Rek. PNBP Rutin (Giro USD/mata uang setempat)
Rek. Antara (Giro USD)
Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro USD/mata uang setempat)
Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro)
Rek. Penyaluran Dana Hibah (Giro)
Rek. Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (Giro)
Rek. Penyaluran Dana Bantuan (Giro)
Rek. Penampungan Sementara (Giro)
Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro)
Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
REKENING SATKER (1)
19
Rekening Pengeluaran Satker (Rek. BPG) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan Rekening Pengeluaran Pembantu Satker (Rek. BPP) dikelola oleh BPP yang digunakan untuk menampung dana UP/TUP dan LS Bendahara. Dalam satu kode satker, Rekening BPP harus dibuka pada bank yang sama dengan Rekening BPG.
Rekening Penerimaan (Rek. BPN) dikelola oleh Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana PNBP (fungsional). Rekening BPN dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara.
Rekening Pemerintah Lainnya Penyaluran Dana Bantuan (RPL DB) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menyalurkan dana bantuan sosial/bantuan pemerintah kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur.
Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Hibah Langsung (RPL PDHL) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk mengelola dana hibah langsung dalam bentuk uang.
Rekening Pemerintah Lainnya Penyaluran Dana Hibah (RPL PDH) dikelola oleh BPP yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari RPL PDHL.
Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan (RPL KS) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang digunakan untuk menampung dana kerjasama antara dua belah pihak.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
REKENING SATKER (2)
20
Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Jaminan (RPL PDJ) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak.
Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Dana Titipan (RPL PDT) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
Rekening Pemerintah Lainnya Penampungan Sementara (RPL PS) dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan yang digunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.
Rekening Pemerintah Lainnya Milik BLU:
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Mitigasi Temuan BPK
21
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
MITIGASI TEMUAN BPK TERKAIT PENGELOLAAN KAS & REKENING
22
Kepatuhan terhadap norma waktu dalam (1) menyetorkan pajak, PNBP, sisa dana UP/TUP, sisa dana LS-Bendahara ke Kas Negara dan (2) penyampaian LPJ
Kepatuhan membuat Berita Acara Keadaan Kas pada setiap akhir hari kerja dalam hal kas tunai di brankas (dari UP/TUP) melebihi Rp50 Juta
Kepatuhan mencatat/membukukan transaksi kas masuk dan kas keluar sesuai dokumen sumber dan optimalisasi pembayaran nontunai melalui CMS/KKP
Pemeriksaan Kas oleh KPA/PPK atas KPA dilakukan dengan sebenarnya minimal sekali dalam sebulan dan dilakukan tidak sekedar formalitas
Melaporkan pembukaan rekening yang sebelumnya telah disetujui KPPN dan melaporkan penutupan rekening kepada KPPN
1
2
3
4
5
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
23
© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Terima Kasih
www.djpb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI
Detil Temuan BPK dalam LHP LKPP 2023
No | Jumlah K/L | Jenis Temuan | Nilai Temuan | Detil Temuan |
1 | 7 K/L | Pengelolaan Kas Tunai Bendahara Pengeluaran Melebihi Ketentuan | 879.181.200 | Uang tunai atas UP/TUP yang disimpan di brankas pada akhir hari kerja melebihi Rp50 Juta dan tidak didukung Berita Acara Keadaan Kas yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan KPA/PPK atas nama KPA. |
2 | 17 K/L | Sisa Kas dan/atau Pungutan Pajak oleh Bendahara Belum/Terlambat Disetor ke Kas Negara | 11.475.855.910 |
|
3 | 5 K/L | Pelaksanaan Pembukuan Bendahara Belum Tertib | - |
|
4 | 22 K/L | Permasalahan Lainnya terkait Pengelolaan Kas | 44.350.118.327 |
|
5 | 9 K/L | Pengelolaan Rekening Pemerintah Belum Tertib | - |
|
Pengelolaan Kas dan Rekening pada Kementerian/Lembaga Belum Sepenuhnya Memadai
Direktorat Jenderal Perbendaharaan