DAMPAK UNDANG-UNDANG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH
Disampaikan oleh:
DANIAL IBRAHIM
MAHASISWA PROGRAM DOKTOR ADMINISTRASI PUBLIK
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Kewenangan pusat, tarif nasional, insentif pajak daerah
UU Cipta kerja
Simplifikasi Struktur Pajak & Retribusi
Closed list, perluasan basis pajak, earmarking.
UU No 28/ 2009
Desain awal pungutan daerah.
Pasca Kemerdekaan
Terbitnya ribuan perda PDRD baru (open list) .
UU No 34/2000
UU No 18/1997
Minimnya peran PDRD dalam APBD.
UU HKPD
Skema Opsen
Perubahan Tarif Pajak
7 pajak prov &
8 pajak Kab/kota
PKB, BBNKB & PMBLB
PKB, BBNKB, PBBP2, PBJT, PMBLB
Peraturan Pemerintah?
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
Capaian Desentralisasi Fiskal
Kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah (theil index) menunjukan tren semakin berkurang. Menurun 0,10 dari 0,332 (2016) menjadi 0,230 (2020)
Pertama
Peneriman pajak daerah terhadap PDRB mengalami peningkatan dari 2016-2019 (Walaupun mengalami penurunan di 2020 karena pandemi Covid 19)
Kedua
Pengelolaan Keuangan daerah semakin baik yang ditandai dengan adanya opini WTP yang semakin bertambah
Ketiga
Pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonom telah berkontribusi untuk perbaikan berbagai capaian layanan public dasar dan kesejahteraan .
Keempat
Sumber Kemenkeu
Tantangan Desentralisasi Fiskal
Belum meratanya Pelayanan public antar daerah
4 Pilar Utama HKPD
| Kedua | |
| Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah | |
| # Reformulasi DAU agar lebih presisi & memperhatikan karakteristik daerah # DBH yang berkeadilan, mendorong kinerja, & memperhatikan eksternalitas # DAK yang fokus untuk prioritas nasionalIntegrasi dan pengelolaan TKD berbasis kinerja # Perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati. # Pembentukan Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi # Sinergi Pendanaan lintas sumber pendanaan | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| Ketiga | |
| Meminimumkan Ketimpangan Vertikal dan Horizontal | |
| # Penguatan disiplin & sinergi belanja daerah # Peningkatan kapasitas SDM Daerah # Penguatan pengawasan internal di daerah # TKD diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| Keempat | |
| Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah | |
| # Desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy # Penyelarasan kebijakan fiskal Pusat & Daerah # Pengendalian defisit APBD # Refocusing APBD dalam kondisi tertentu # Sinergi bagan akun standar dalam rangka konsolidasi # Penguatan monitoring dan evaluasi | |
| | |
| | |
| | |
| | |
| Pertama | |
| Menguatkan Sistim Perpajakan Nasional | |
| # Mendorong kemudahan berusaha di daerah # Mengurangi retribusi atas layanan wajib # Opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kab Kota # Basis pajak baru (sinergi Pajak Pusat Daerah) | |
| | |
| | |
| | |
| | |
Kontribusi Komponen Pendapatan Asli Daerah
(Kemenkeu: Maret 2022)
Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah
MEMPERLUAS BASIS PAJAK
HARMONISASI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN LAIN
#Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagal penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, 88NKB, MBLB) tanpa tambahan beban WP
#Perluasan objek metalul sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (vale! parkir, objek rekreasi, dsb)
You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. I hope and I believe that this Template will your Time, Money and Reputation.
You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. I hope and I believe that this Template will your Time, Money and Reputation.
# Putusan MK Terkait Alat Berat/Alat Besar Pajak Alat Berat Putusan MK Terkait PPJ PBST Tenaga Listrik
# UU 23/2014 dan
# UU 3/2020 terkait sinkronisasi kewenangan
UU Cipta Kerja Mendukung Kemudahan Berusaha
MENURUNKAN ADMINISTRATION DAN COMPLIANCE COST
#Restrukturisast jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel Restoran, Hiburan, Parkir, dan PPI) menjadi Pajak Barang dan Josa tertentu PBJT) . #Rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 16 jenis layanan
Highlight Pengaturan Pajak Daerah
SINERGI PEMUNGUTAN PROV-KAB/KOTA MELALUI OPSEN
GREEN POLICY PKB DAN BBNKB
DUKUNGAN PADA USAHA MIKRO DAN ULTRA MIKRO
PERUBAHAN KEBIJAKAN JENIS, OBJEK, DPP, & TARIF PAJAK
PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT)
1
2
3
4
5
SINERGI PEMUNGUTAN PROV-KAB/KOTA
MELALUI OPSEN
Opsen MBLB untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB
Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota
Opsen tidak menambah beban WP
Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota
1
PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT)
Meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi PemdaTermasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb.
Tujuannya untuk:
mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP
PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir)
2
GREEN POLICY PKB DAN BBNKB
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB
Contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb
.
Mendukung program percepatan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
NJKB lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.
3
DUKUNGAN PADA USAHA MIKRO DAN ULTRA MIKRO
Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultramikro
.
Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan olehKepala Daerah
Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalamPeraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepadaDPRD
4
PERUBAHAN KEBIJAKAN JENIS, OBJEK, DPP, & TARIF PAJAK
Tarif maks PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%).
BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru
Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan PAT, yang detilnya diatur dalam PP
5
Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB)
NPOPTKP paling rendah Rp 80 juta.
Highlight Pengaturan Retribusi Daerah
Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah
Rasionalisasi Jenis Retribusi
.
Pengaturan Detil Dalam PP
.
Penerimaan PAD Tetap Terjaga
Penambahan Retribusi Baru
.
Rasionalisasi Jenis Retribusi
Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat UU Cipta Kerja
Kedua
Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan
Ketiga
Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat
UU 24/2013 tentang Adminduk
Pertama
Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah
Pengaturan Detil Dalam PP
Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif diatur dengan PP
Kedua
HKPD hanya mengatur mengenai jenis retribusi umum dan objek secara Detil objek.
Pertama
Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah
Penerimaan PAD Tetap Terjaga
Sehingga penerimaan PAD ovel all tetap terjaga
Kedua
Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota. Sehingga penerimaan PAD tetap terjaga
Pertama
Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah
Penambahan Retribusi Baru
PP tentang retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tatacara penghitungan retribusi
Kedua
Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui PP
Pertama
Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah
Peningkatan mekanisme dana bagi hasil
5
Kewenangan Pemda untuk memberikan insentif pajak
.
6
Fleksibilitas pemerintah daerah dalam menetapkan besaran PBB-P2
7
Pengaturan mengenai upaya hukum gugatan untuk penyelesaian sengketa pajak dan retribusi daerah
.
8
Simplifikasi jenis pajak dan retribusi daerah serta penguatan sistem perpajakan daerah
.
1
Harmonisasi kebijakan pajak pusat dan daerah
.
2
Memperluas basis pajak daerah
.
3
Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan
.
4
Pajak Daerah
Implikasi UU HKPD Terhadap
Jenis PDRD | UU PDRD (Rp Trilyun) | UU HKPD (Rp Trilyun) | D e l t a | |||||
| Prov | Kab/Kota | Prov | Kab/Kota | Rp Trilyun | % | ||
| | | | | Prov | Kab/kota | Prov | Kab/kota |
PDRD | 126,26 | 61,27 | 108,77 | 91,28 | -16,50 | 30,01 | -13,07 | 48,98 |
Pajak daerah+ Opsen | 124,90 | 54,25 | 108,57 | 84,82 | -16,33 | 30,57 | -13,08 | 56,36 |
Retribusi Daerah | 1,36 | 7,02 | 1,19 | 6,46 | -0,16 | -0,56 | -12,08 | -8,03 |
@ Berdasarkan data APBD 2020, pengaturan PDRD dalam UU HKPD memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/ kota sampai dengan 48,98%.
Adapun penurunan untuk Provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.
@ Pemda provinsi menerima tambahan opsen Pajak MBLB untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin MBLB
Sumber Kemenkeu
UU HKPD Mengurangi Pendapatan Provinsi yang Bersumber dari Pajak dan Retribusi
Perubahan Skema Bagi Hasil Menjadi Opsen
PAD Provinsi Berkurang
Pendapatan Asli Daerah Provinsi memang didesain untuk diturunkan dengan adanya skema Opsen Pajak terutama pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain penurunan tarif pajak dan opsen pajak, Pendapatan Asli Daerah Provinsi pun jelas akan berkurang searah dengan berkurangnya jenis retribusi
Retibusi
Jumlah Retribusi yang asalnya berjumlah 32 Jenis menurun menjadi 18 Jenis
Dapat diintervensi Pusat
UU HKPD juga membolehkan Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi. Pengaturan baru lainnya yang tertera dalam UU HKPD yakni Pemerintah Pusat dapat mengintervensi penetapan tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah. Pasal 97 ayat (1)
Yang ditunggu-tunggu
Berdasarkan Pasal 88 ayat (8) UU HKPD, Jenis-jenis retribusi tersebut dapat ditambahkan melalui Peraturan Pemerintah. UU HKPD hanya memuat pokok pengaturan jenis danobjek retribusi,sedangkan rincian objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menangkap Peluang UU HKPD
# Pemetaan basis pajak yang sudah 'jenuh' dan yang potensial
# Extra effort administrasi untuk basis pajak dengan Tax buoyancy yg rendah
4. Menyeimbangkan Struktur Penerimaan Pajak (tax mix)
# Implementasi opsen yang transparan, berkepastian, dan kemudahan administrasi
# Kerjasama dalam pengawasan pajak dan penegakan hukum
5. Sinergi Antar pemerintah untuk Atasi Ketimpangan Fiskal
# Didasari kebutuhan nyata, potensi, dan akar permasalahan daerah
(melalui tools evaluasi kebijakan)
# Mengedepankan prinsip 'desentralisasi asimetris’
# Isu Political budget cycle dalam perumusan kebijakan.
1. Redesain Kebijakan Pajak Daerah
# Mengutamakan jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar
# Transformasi teknologi dalam pelayanan pajak
# Kerjasama dengan sektor publik dan privat (bank, fintech, dsb)
2. Terobosan Administratif & Reformasi Proses
# Target bersifat underestimated berimbas pada tax effort yang semakin rendah
# Penggunaan analisis tax gap untuk mengetahui potensi riil
3. Penetapan Target Penerimaan Pajak yang Ideal
# Urgensi peraturan daerah 'tunggal sebagai payung seluruh ketentuan pajak daerah
# Kelengkapan instrumen pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum (sengketa, penyitaan, gijzeling, dsb)
6. Deregulasi dan Law Inforcement
SYUKRON
KATSIRAN