1 of 25

DAMPAK UNDANG-UNDANG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

Disampaikan oleh:

DANIAL IBRAHIM

MAHASISWA PROGRAM DOKTOR ADMINISTRASI PUBLIK

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

2 of 25

  • Tinjauan Historis Pajak Daerah

Kewenangan pusat, tarif nasional, insentif pajak daerah

UU Cipta kerja

Simplifikasi Struktur Pajak & Retribusi

Closed list, perluasan basis pajak, earmarking.

UU No 28/ 2009

Desain awal pungutan daerah.

Pasca Kemerdekaan

Terbitnya ribuan perda PDRD baru (open list) .

UU No 34/2000

UU No 18/1997

Minimnya peran PDRD dalam APBD.

UU HKPD

Skema Opsen

Perubahan Tarif Pajak

7 pajak prov &

8 pajak Kab/kota

PKB, BBNKB & PMBLB

PKB, BBNKB, PBBP2, PBJT, PMBLB

Peraturan Pemerintah?

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah

3 of 25

Capaian Desentralisasi Fiskal

  • 20 Tahun Terakhir

Kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah (theil index) menunjukan tren semakin berkurang. Menurun 0,10 dari 0,332 (2016) menjadi 0,230 (2020)

Pertama

Peneriman pajak daerah terhadap PDRB mengalami peningkatan dari 2016-2019 (Walaupun mengalami penurunan di 2020 karena pandemi Covid 19)

Kedua

Pengelolaan Keuangan daerah semakin baik yang ditandai dengan adanya opini WTP yang semakin bertambah

Ketiga

Pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonom telah berkontribusi untuk perbaikan berbagai capaian layanan public dasar dan kesejahteraan .

Keempat

Sumber Kemenkeu

4 of 25

Tantangan Desentralisasi Fiskal

Belum meratanya Pelayanan public antar daerah

5 of 25

4 Pilar Utama HKPD

Kedua

Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah

# Reformulasi DAU agar lebih presisi & memperhatikan karakteristik daerah

# DBH yang berkeadilan, mendorong kinerja, & memperhatikan eksternalitas

# DAK yang fokus untuk prioritas nasionalIntegrasi dan pengelolaan TKD berbasis kinerja

# Perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.

# Pembentukan Dana Abadi Daerah untuk kemanfaatan lintas generasi

# Sinergi Pendanaan lintas sumber pendanaan

Ketiga

Meminimumkan Ketimpangan Vertikal dan Horizontal

# Penguatan disiplin & sinergi belanja daerah

# Peningkatan kapasitas SDM Daerah

# Penguatan pengawasan internal di daerah

# TKD diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik

Keempat

Harmonisasi Belanja Pusat dan Daerah

# Desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter-cyclical policy

# Penyelarasan kebijakan fiskal Pusat & Daerah

# Pengendalian defisit APBD

# Refocusing APBD dalam kondisi tertentu

# Sinergi bagan akun standar dalam rangka konsolidasi

# Penguatan monitoring dan evaluasi

Pertama

Menguatkan Sistim Perpajakan Nasional

# Mendorong kemudahan berusaha di daerah

# Mengurangi retribusi atas layanan wajib

# Opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kab Kota

# Basis pajak baru (sinergi Pajak Pusat Daerah)

6 of 25

Kontribusi Komponen Pendapatan Asli Daerah

(Kemenkeu: Maret 2022)

7 of 25

Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah

MEMPERLUAS BASIS PAJAK

HARMONISASI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN LAIN

#Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagal penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, 88NKB, MBLB) tanpa tambahan beban WP

#Perluasan objek metalul sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (vale! parkir, objek rekreasi, dsb)

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. I hope and I believe that this Template will your Time, Money and Reputation.

You can simply impress your audience and add a unique zing and appeal to your Presentations. I hope and I believe that this Template will your Time, Money and Reputation.

# Putusan MK Terkait Alat Berat/Alat Besar Pajak Alat Berat Putusan MK Terkait PPJ PBST Tenaga Listrik

# UU 23/2014 dan

# UU 3/2020 terkait sinkronisasi kewenangan

UU Cipta Kerja Mendukung Kemudahan Berusaha

MENURUNKAN ADMINISTRATION DAN COMPLIANCE COST

#Restrukturisast jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel Restoran, Hiburan, Parkir, dan PPI) menjadi Pajak Barang dan Josa tertentu PBJT) . #Rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 16 jenis layanan

8 of 25

Highlight Pengaturan Pajak Daerah

SINERGI PEMUNGUTAN PROV-KAB/KOTA MELALUI OPSEN

GREEN POLICY PKB DAN BBNKB

DUKUNGAN PADA USAHA MIKRO DAN ULTRA MIKRO

PERUBAHAN KEBIJAKAN JENIS, OBJEK, DPP, & TARIF PAJAK

PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT)

1

2

3

4

5

9 of 25

SINERGI PEMUNGUTAN PROV-KAB/KOTA

MELALUI OPSEN

Opsen MBLB untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB

Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota

Opsen tidak menambah beban WP

Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota

1

10 of 25

PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU (PBJT)

Meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi PemdaTermasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb.

Tujuannya untuk:

mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP

PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir)

2

11 of 25

GREEN POLICY PKB DAN BBNKB

Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB

Contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb

.

Mendukung program percepatan kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)

NJKB lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.

3

12 of 25

DUKUNGAN PADA USAHA MIKRO DAN ULTRA MIKRO

Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultramikro

.

Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan olehKepala Daerah

Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalamPeraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepadaDPRD

4

13 of 25

PERUBAHAN KEBIJAKAN JENIS, OBJEK, DPP, & TARIF PAJAK

Tarif maks PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%).

BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru

Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan PAT, yang detilnya diatur dalam PP

5

Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB)

NPOPTKP paling rendah Rp 80 juta.

14 of 25

Highlight Pengaturan Retribusi Daerah

Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah

Rasionalisasi Jenis Retribusi

.

Pengaturan Detil Dalam PP

.

Penerimaan PAD Tetap Terjaga

Penambahan Retribusi Baru

.

15 of 25

Rasionalisasi Jenis Retribusi

Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat UU Cipta Kerja

Kedua

Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan

Ketiga

Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat

UU 24/2013 tentang Adminduk

Pertama

Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah

16 of 25

Pengaturan Detil Dalam PP

Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif diatur dengan PP

Kedua

HKPD hanya mengatur mengenai jenis retribusi umum dan objek secara Detil objek.

Pertama

Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah

17 of 25

Penerimaan PAD Tetap Terjaga

Sehingga penerimaan PAD ovel all tetap terjaga

Kedua

Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota. Sehingga penerimaan PAD tetap terjaga

Pertama

Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah

18 of 25

Penambahan Retribusi Baru

PP tentang retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tatacara penghitungan retribusi

Kedua

Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui PP

Pertama

Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah

19 of 25

Peningkatan mekanisme dana bagi hasil

5

Kewenangan Pemda untuk memberikan insentif pajak

.

6

Fleksibilitas pemerintah daerah dalam menetapkan besaran PBB-P2

7

Pengaturan mengenai upaya hukum gugatan untuk penyelesaian sengketa pajak dan retribusi daerah

.

8

Simplifikasi jenis pajak dan retribusi daerah serta penguatan sistem perpajakan daerah

.

1

Harmonisasi kebijakan pajak pusat dan daerah

.

2

Memperluas basis pajak daerah

.

3

Harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan

.

4

Pajak Daerah

Implikasi UU HKPD Terhadap

20 of 25

Jenis

PDRD

UU PDRD

(Rp Trilyun)

UU HKPD

(Rp Trilyun)

D e l t a

Prov

Kab/Kota

Prov

Kab/Kota

Rp Trilyun

%

Prov

Kab/kota

Prov

Kab/kota

PDRD

126,26

61,27

108,77

91,28

-16,50

30,01

-13,07

48,98

Pajak daerah+ Opsen

124,90

54,25

108,57

84,82

-16,33

30,57

-13,08

56,36

Retribusi Daerah

1,36

7,02

1,19

6,46

-0,16

-0,56

-12,08

-8,03

@ Berdasarkan data APBD 2020, pengaturan PDRD dalam UU HKPD memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/ kota sampai dengan 48,98%.

Adapun penurunan untuk Provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.

@ Pemda provinsi menerima tambahan opsen Pajak MBLB untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin MBLB

Sumber Kemenkeu

21 of 25

UU HKPD Mengurangi Pendapatan Provinsi yang Bersumber dari Pajak dan Retribusi

22 of 25

Perubahan Skema Bagi Hasil Menjadi Opsen

23 of 25

PAD Provinsi Berkurang

Pendapatan Asli Daerah Provinsi memang didesain untuk diturunkan dengan adanya skema Opsen Pajak terutama pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selain penurunan tarif pajak dan opsen pajak, Pendapatan Asli Daerah Provinsi pun jelas akan berkurang searah dengan berkurangnya jenis retribusi

Retibusi

Jumlah Retribusi yang asalnya berjumlah 32 Jenis menurun menjadi 18 Jenis

Dapat diintervensi Pusat

UU HKPD juga membolehkan Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi. Pengaturan baru lainnya yang tertera dalam UU HKPD yakni Pemerintah Pusat dapat mengintervensi penetapan tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah. Pasal 97 ayat (1)

Yang ditunggu-tunggu

Berdasarkan Pasal 88 ayat (8) UU HKPD, Jenis-jenis retribusi tersebut dapat ditambahkan melalui Peraturan Pemerintah. UU HKPD hanya memuat pokok pengaturan jenis danobjek retribusi,sedangkan rincian objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

24 of 25

Menangkap Peluang UU HKPD

# Pemetaan basis pajak yang sudah 'jenuh' dan yang potensial

# Extra effort administrasi untuk basis pajak dengan Tax buoyancy yg rendah

4. Menyeimbangkan Struktur Penerimaan Pajak (tax mix)

# Implementasi opsen yang transparan, berkepastian, dan kemudahan administrasi

# Kerjasama dalam pengawasan pajak dan penegakan hukum

5. Sinergi Antar pemerintah untuk Atasi Ketimpangan Fiskal

# Didasari kebutuhan nyata, potensi, dan akar permasalahan daerah

(melalui tools evaluasi kebijakan)

# Mengedepankan prinsip 'desentralisasi asimetris

# Isu Political budget cycle dalam perumusan kebijakan.

1. Redesain Kebijakan Pajak Daerah

# Mengutamakan jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar

# Transformasi teknologi dalam pelayanan pajak

# Kerjasama dengan sektor publik dan privat (bank, fintech, dsb)

2. Terobosan Administratif & Reformasi Proses

# Target bersifat underestimated berimbas pada tax effort yang semakin rendah

# Penggunaan analisis tax gap untuk mengetahui potensi riil

3. Penetapan Target Penerimaan Pajak yang Ideal

# Urgensi peraturan daerah 'tunggal sebagai payung seluruh ketentuan pajak daerah

# Kelengkapan instrumen pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum (sengketa, penyitaan, gijzeling, dsb)

6. Deregulasi dan Law Inforcement

25 of 25

SYUKRON

KATSIRAN