1 of 29

1

Peranan Organisasi Internasional dalam Meningkatkan Hubungan Internasional

  1. Pengertian

Organisasi internasional atau disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.

Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.

Tariq Yazid, MA.

2 of 29

2

  1. Organisasi Internasional ASEAN

ASEAN adalah singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.

ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

3 of 29

3

Lanjutan ………….

Asas keanggotaan ASEAN adalah terbuka. ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain.

Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip :

  1. Saling menghormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
  2. Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
  3. Tidak saling turut campur urusan dlm negeri masing-masing,
  4. Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
  5. Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
  6. Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.

4 of 29

4

Lanjutan ………….

Organisasi ASEAN didirikan dengan tujuan :

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
  3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dlm bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, iilmu pengetahuan & adminsitrasi,
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
  5. Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdaga-ngan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
  6. Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

5 of 29

5

Lanjutan ………….

Struktur ASEAN

  1. ASEAN Mininsterial Mee-ting (Sidang Tahunan Para Menteri).
  2. Standing Committe (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
  3. Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
  4. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.
  1. Summit Meeting (Pertemua kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas / kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
  2. ASEAN Ministering Meeting (Sidang tahunan para menteri luar negeri).
  3. Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
  4. Standing Commite.
  5. Komite-komite.

Sebelum KTT Bali 1976

Setelah KTT Bali 1976

6 of 29

Sekretariat ASEAN berada di Jakarta yg dipimpin oleh Sekretariat Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang tidak dapat diperbarui

No

Nama

Negara

Dari

Sampai

1.

2.

30 Juni 1978

3.

10 Juli 1978

30 Juni 1980

4.

1 Juli 1980

1 Juli 1982

5.

18 Juli 1982

6.

16 Juli 1984

15 Juli 1986

7.

16 Juli 1986

16 Juli 1989

8.

17 Juli 1989

9.

1 Januari 1993

10.

1 Januari 1998

31 Desember 2002

11.

1 Januari 2003

31 Desember 2005

12.

Dr.  Surin Pitsuwan

Thailand

1 Januari 2008

31 Desember 2012

13.

H.E. Lee Luong Minh

Vietnam

1 Januari 2013

31 Desember 2017

14.

H.E. Dato Lim Jock hoi

Brunei Darussalam

1 Januari 2018

sekarang

7 of 29

7

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN.

Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN

No

KTT Resmi

KTT Tidak Resmi

1.

KTT ke-1 di Bali-Indonesia, 23-24 Februari 1976.

KTT Tidak Resmi ke-1 di Jakarta-Indonesia, tanggal 30 November 1996.

2.

KTT ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, 4-5 Agustus 1977.

KTT Tidak Resmi ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal 14-16 Desember 1997.

3.

KTT ke-3 di Manila-Filipina, 14-15 Des 1987.

KTT Tidak Resmi ke-3 di Filipina, tgl 27-28 Nov 1999.

4.

KTT ke-4 di Singapura, 27-29 Januari 1992.

KTT Tidak Resmi ke-4 di Singapura, 22-25 Nov 2000.

5.

KTT ke-5 di Bangkok-Thailand, 14-15 Des 1995.

Lanjutan ………….

8 of 29

8

Lanjutan ………….

6.

KTT ke-6 di Hanoi-Vietnam, 15-16 Desember 1998.

7.

KTT ke-7 di Bandar Seri Begawan-Brunei Darussalam, 5-6 November 2001.

8.

KTT ke-8 di Phnom Penh-Kamboja, 4-5 November 2002.

9.

KTT ke-9 di Bali-Indonesia, 7-8 Oktober 2003.

10.

KTT ke-10 di Vientiane-Laos, 29-30 November 2004.

11.

KTT ke-11 di Kuala Lumpur-Malaysia, 12-14 Desember 2005.

12.

KTT ke-12 di Cebu-Filipina, Desember 2006.

9 of 29

9

  1. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia - Afrika

KTT Asia-Afrika disebut juga Konferensi Bandung, mrpk konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, kebanyakan dari negara yang baru saja memperoleh kemerdekaan.

Diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan yang dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani.

Berlangsung dari tgl. 18 s.d. 24 April 1955, di Gedung Merdeka Bandung (Indoensia) dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme” atau ”neokolonialismeAmerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

10 of 29

10

Dasasila Bandung adalah 10 (sepuluh) poin hasil pertemuan KTT AA yang dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung. Dengan substansi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia"

Lanjutan ………….

  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
  2. Menghormati kedaulatan & integritas teritorial semua bangsa
  3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.

11 of 29

11

Lanjutan ……………….

  1. (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
  2. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
  3. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
  4. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
  5. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional

12 of 29

12

Lanjutan ………….

Gerakan Non-Blok (GNB) (Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu organisasi Internasional yang dibentuk pada tahun 1961 oleh Josep Broz Tito (presiden Yugoslavia), Sekarno (presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana).

GNB membawa negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut.

13 of 29

13

Lanjutan ……………….

Dalam KTT Gerakan Negara-negara Non-Blok, telah dihasilkan asas-asas :

  1. Gerakan Non Blok, bukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk salah satu blok yang ada.
  2. Gerakan Non Blok, merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
  3. Gerakan Non blok, memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zionisme.

14 of 29

14

Tujuan Gerakan Non Blok adalah :

  1. Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
  2. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
  3. Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia).
  4. Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.

Lanjutan ……………….

15 of 29

15

  1. Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN) mrp organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia.

Bahasa Resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol. Sekretaris Jenderal : António Guterres (sejak 2017). Didirikan, 24 Oktober 1945. Jumlah Anggota : 193 Negara, Bermarkas di New York City (AS)

16 of 29

16

Tujuan PBB adalah berikut ini.

  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  • Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
  • Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
  • Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

Lanjutan ……………….

17 of 29

17

Lanjutan ……………….

Asas-asas PBB adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
  3. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
  4. Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

18 of 29

18

Lanjutan ……………….

Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB sebagai berikut :

MAHKAMAH INTERNASIONAL

MAJELIS UMUM

DEWAN PERWALIAN

SEKRETARIS

DEWAN KEAMANAN

DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL

19 of 29

19

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB, terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum :

  1. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
  2. Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
  3. Berhubungan dgn perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yg bukan daerah strategis,
  4. Berhubungan dengan keuangan,
  5. Penetapan keanggotaan,
  6. Mengadakan perubahan piagam,
  7. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dsb.

20 of 29

20

Dewan Keamanan PBB bertugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Dewan ini mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

21 of 29

21

Tugas ECOSOC :

  1. Bertanggung jawab dlm menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
  2. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
  3. Memupuk hak asasi manusia.
  4. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka & anggota PBB.

Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.

22 of 29

22

Mahkamah Internasional (MI) ialah badan perlengkapan PBB yang anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota dengan masa jabatan selama 9 tahun.

Tugas pokok Mahkamah Internasional :

  1. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada MI.
  2. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyele-saian sengketa antara negara-negara anggota PBB.
  3. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
  4. Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

23 of 29

23

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia.

Yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal :

24 of 29

24

  1. Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
  1. Politik Luar Negeri Republik Indonesia

POLITIK LUAR NEGERI

BEBAS

AKTIF

Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya).

Artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

INDONESIA

25 of 29

25

Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas

dan aktif, didasarkan pada landasan hukum :

  1. Landasan idiil adalah Pancasila
  2. Landasan konstitusional UUD 1945 Pasal 11 dan 13.
  3. Landasan operasional adalah sebagai berikut.
    • Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama dibidang hubungan luar negeri.
    • Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia.
    • Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

26 of 29

26

Prinsip-prinsip -pokok yang menjadi dasar politik

luar negeri Indonesia :

  1. Negara kita menjalani politik damai.
  2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
  3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yg kekal.
  4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
  6. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

27 of 29

27

  1. Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia

No

Jenis/Bentuk

Keterangan/Uraian

Manfaat Yang Diperoleh

1.

Bilateral

  • Persetujuan RI dan RRC mengenai Dwi Kewarganegaraan, telah disahkan dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958.
  • Ada kejelasan dalam penga-turan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi WNI atau kembali menjadi warga negara Cina dgn sukarela.
  • Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua nega-ra (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
  • Ada kejelasan (terhindar dari konflik) dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral dan tambang.

28 of 29

28

2.

Regional

  • Pembentukan ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
  • Mempercepat proses pertum-buhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Demikian juga, jika terjadi konflik hal ini dapat dengan mudah dilesaikan melalui jalan damai.
  • Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area), yang ditandatangani pada tahun 1995 oleh negara-negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
  • Dapat meningkatkan investasi langsung ke negara-negara ASEAN, dan khususnya nega-ra Indonesia.
  • Meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor – impor bagi negara-negara yang berada di kawasan ASEAN (termasuk negara Indonesia).

29 of 29

29

3.

Multilateral

  • Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali pada tanggal 28 Sep 1950), kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
  • Mempercepat proses penyele-saian konflik Indonesia – Belanda (penjajah), sehingga mau mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
  • Pembentukan Gerakan Negara-negara Non Blok me-lalui KTT yang pertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugos-lavia, Mesir, India dan Ghana.
  • Sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solideri-tas negara-negara di kawasan Asia – Afrika dalam memper-juangkan kemerdekaannya sekaligus melawan kolonia-lisme, rasialisme dan zionisme.
  • Pengesahan Konvensi Inter-nasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluar-kannya Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.
  • Masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa seba-gai bagian masyarakat internasional harus menghor-mati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam PBB serta HAM.