HUKUM KEWARISAN ISLAM�DI INDONESIA
NENG DJUBAEDAH, SH., MH., PH.D
DAN TIM HUKUM ISLAM
RUKUN (UNSUR-UNSUR) MEWARIS
Muwaris (Pewaris) yaitu orang yang meninggal dunia meninggalkan Harta Peninggalan
01
Waris yaitu ahli waris yang masih hidup
02
Maurus atau tirkah yaitu harta peninggalan Pewaris
03
SYARAT MUWARIS / PEWARIS
Kematian Muwaris:
SYARAT WARIS / AHLI WARIS
Masih hidup saat pewaris meninggal dunia
Beragama Islam
Memiliki hubungan nasab / semenda
Tidak terhalang menjadi ahli waris
PENGHALANG MEWARIS
SUMBER-SUMBER �HUKUM KEWARISAN ISLAM
GOLONGAN AHLI WARIS
HAZAIRIN | SYAFI’I | KHI |
ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu |
ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu |
ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu |
2. Zul Qarabat ahli waris yang mendapat bagian warisan tidak tertentu atau memperoleh bagian terbuka atau bagian sisa | 2. ‘Ashabah ‘ashabah adalah harus satu ‘usbah dengan Pewaris dalam garis keturunan lelaki atau PATRILINEAL:
| 2. ‘Ashabah KHI tidak mengatur ‘ASHABAH MAAL-GHAIRI: “SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG/ SEAYAH” PEWARIS yang MEWARIS BERSAMA “ANAK PEREMPUAN / KETURUNAN PEREMPUAN MELALUI ANAK LELAKI PEWARIS (AJARAN SYAFI’I) |
3. Mawali Ahli waris yang menggantikan ahli waris asal | 3. Zawil Arham Ahli waris dari keturunan perempuan. Orang ini tampil menjadi ahli waris jika tidak ada ahli waris zawil furud hubungan darah dan asabah | 3. Ahli Waris Pengganti Ahli waris yang menggantikan ahli waris asal |
Golongan Ahli Waris Menurut Bilateral-Hazairin
Cont’d
Cont’d
Golongan Ahli Waris Menurut Patrilineal-Syafi’i
Tiga Macam ‘Ashabah
‘Ashabah Binafsihi
‘Ashabah bil-Ghairi
Ashabah Ma’al Ghair
Seorang laki-laki yang menjadi ‘ashabah karena dirinya sendiri: (i) anak lelaki, (ii) ayah, (iii) saudara lelaki.
Seorang perempuan yang menjadi ‘ashabah karena ditarik oleh seorang lelaki. Asalnya ia (orang perempuan) itu bukan ‘ashabah, tetapi ia sebagai zul-fara’id/zawil-furud, kemudian ia ditarik oleh lelaki yang berkedudukan sebagai saudara dari perempuan tersebut yang satu ‘usbah dengannya: (i) anak perempuan yang didampingi anak lelaki; (ii) saudara perempuan yang didampingi saudara lelaki.
Saudara perempuan pewaris yang mewaris bersama anak perempuan dan atau cucu perempuan pewaris
Cont’d
3. Zawil-Arham (zul-arham)
Golongan Ahli Waris Menurut KHI
2. ‘Ashabah
3. Ahli Waris Pengganti
1. Zawil Furudh
Ahli Waris dalam Golongan Ahli Waris: K H I jo. Pedoman MA - RI Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, 2013
ZAWIL FURUD | ‘ASHABAH | AHLI WARIS PENGGANTI |
|
KHI: tidak menentukan ‘Ashabah maal-gairi CATATAN: Hazairin dan Syafi’i: IBU TIDAK BERPENGARUH TERHADAP PENERAPAN An-Nisa: 12 (Ps. 181) dan ayat 176 (Ps. 182) | Pasal 185:
|
GARIS-GARIS HUKUM AYAT-AYAT KEWARISAN ISLAM
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 7
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 7
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 11
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 11
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 11
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 33
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 176
Garis Hukum QS An Nisa Ayat 176
TABEL GARIS-GARIS HUKUM KEWARISAN ISLAM
Q.4:7: a. Anak lelaki mewarisi HW ayah ibu | b. Aqrabaun lelaki: mewarisi aqrabun lelaki dan perempuan | c. Anak perempuan mewarisi ayah dan ibunya | d. Aqrabun perempuanmewarisi aqrabun lelaki dan perempuan | | |
Q.4:11 a. Anak Lelaki:Anak Peremp = 2: 1 (Psl 176 KHI) | b. Dua anak Peremp atau lebih = 2/3 (Psl 176 KHI) | c. Satu orang anak Premp = ½ (Psl 176 KHI) | d. Ayah Ibu bersama Anak = msg2 1/6 (Psl 177 KHI jo. SEMA No. 2/1994, Psl. 178 KHI) | e. Pewaris tanpa Anak: Ibu = 1/3 (Psl 178 KHI) | f. Pewaris Tanpa Anak, tapi Ada Saudara, Ibu = 1/6 (Psl 178 KHI) |
Q.4:12 a. Duda = ½, jika Pewaris Tanpa Anak (Psl. 179 KHI) | b. Duda = ¼ jika Pewaris Ada Anak (Psl. 179 KHI) | d. Janda = ¼ jika Pwrs TANPA ANAK (Psl. 180 KHI) | e. Janda = 1/8 jk Pwrs Ada Anak (Psl. 180 KHI)
| g. Pwrs kalalah: satu SDR lelaki atau satu SDR Peremp masing2 1/6 (Psl. 181 KHI) | Jika SDR LEBIH dari 2 Orang bersyarikah = 1/3 (Psl. 181 KHI) |
Q.4:33 a. Mawali Anak (Pasal 185 KHI) | b. Mawali saudara (Pasal 185 KHI) | c. Mawali tolan seperjjanjian | | | |
Q.4:176 a. Pengertian kalalah (P. 181, P 182 KHI) | b. Satu SDR Peremp = ½ (Pasal 182 KHI) | c. SDR Lelaki = seluruh HW (Pasal 182 KHI) | d. DUA SDR PEREMPU atau Lebih = 2/3 (Pasal 182 KHI) | e. SDR LELAKI: SDR PEREMP = 2:1 (Pasal 182 KHI) | |
Ketentuan Bagian Ahli Waris dalam KHI jo PPTAPA dan Syariah
AHLI WARIS | KHI | SYARIAH |
Anak | 176 | QS An Nisa: 11c; 11b; 11a. |
Ayah | Pasal 177 jo. SEMA No. 2/1994 | QS An Nisa: 11d jo Ijtihad Umar Bin Khaththab: Tsulutusul-baqi, garrawain |
Ibu | Pasal 178 | QS An Nisa: 11d; 11e; 11f juncto Ijtihad Umar Bin Khaththab: Tsulutusul-baqi, garrawain |
Duda | Pasal 179 | QS An Nisa: 12a; 12b |
Janda | Pasal 180 | QS An Nisa: 12d; 12e |
Ketentuan Bagian Ahli Waris dalam KHI jo PPTAPA dan Syariah
AHLI WARIS | KHI | SYARIAH |
Saudara seibu | Pasal 181 🡪 telah diubah dengan PPTAPA bahwa bagian warisan ini adalah untuk saudara sekandung, seayah dan seibu jika ibu masih hidup | QS An Nisa: 12g; 12h |
Saudara sekandung dan saudara seayah | Pasal 182 🡪 telah diubah dengan PPTAPA bahwa bagian warisan ini adalah untuk saudara sekandung, seayah dan seibu jika ibu masih hidup | QS An Nisa: 176b; 176d; 176e QS An Nisa: 176c BELUM diatur, karena itu Pasal 182 KHI harus ditafsirkan berdasarkan QS An Nisa: 176. |
Cucu | Pasal 185 | Syafi’i 🡪 Hadis Zaid Bin Tsabit; Ibnu Mas’ud, dll Hazairin 🡪 QS An Nisa: 33 |
Kakek - Nenek | PPTAPA | Syafi’i 🡪 Abu Bakar dll Hazairin 🡪 QS An Nisa: 33 |
KETENTUAN AHLI WARIS DAN HAL-HAL TERKAIT DENGAN KEWARISAN DALAM K H I
1. Anak:: Pasal 176:Q.4:11 | 8. Ahli Waris Pengganti: Pasal 185; Q.4:33; Zaid B. Tsabut, Ibnu Mas’ud | 15. Permntaan Pembagian HW / Gugatan ke PA: Pasal 188 |
2. Ayah: Pasal 177 jo. SEMA No. 2/1994; Q.4:11 jo. sulusul-baqi (Umar B. Khatab); Q.4:11 | 9. Awl: Pasal 192: Ali B. Abi Thalib | 16. HW kurang dari 2 hektar (Takharuj): Pasal 189 |
3. Ibu: Pasal 178; Q.4:11 jo. sulusul-baqi (Umar B. Khatab) | 10. Radd: Pasal 193; analog Q.4:Ali B. Abi Thalib | 17. Pewaris Poligami: Pasal 190 |
4. Suami: Pasal 179 ; Q.4:12 | 11. Asas Perdamaian Pasal 183 | 18. Pewaris tanpa A W: Baitul-Mal: Pasal 191 |
5. Isteri: Pasal 180; Q.4:12 | 12. Wali bagi Ahli Waris Belum Dewasa:Pasal 184 | 19. Wasiat: Pasal 194 – Pasal 209; Hadis Rasulullah SAW |
6. Saudara Seibu: Pasal 181: Q.4:12 | 13. Anak hasil zina:Psl 186: Hadis Rasulullah SAW | 20. Wasiat Wajibah: Anak Angkat: Pasal 209 |
7. Saudara Sekandung dan/atau Seayah: Pasal 182: Q.4:176 | 14. Pelaksanaan Pembagian HW: Pasal 187 | 21. Hibah Pasal 210 – Pasal 214 |
KETENTUAN BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, IBU, AYAH, JANDA, & DUDA
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, IBU, AYAH, JANDA, DAN DUDA
Cara Penghitungan Bagian Warisan
Tentukan siapa saja yang menjadi ahli waris
Bilateral 🡪 kelompok keutamaan
KHI 🡪 kelompok derajat
Tentukan ahli waris yang termasuk golongan zul fara’id
Berikan bagian warisan untuk ahli waris zul fara’id
Tentukan ahli waris yang termasuk golongan zul qarabat atau ashabah
Berikan bagian sisa kepada ahli waris zul qarabat atau ashabah
Cek 🡪 semua harta harus habis diberikan kepada para ahli waris
Apabila ada sisa 🡪 hitung dengan radd
Apabila lebih / tekor 🡪 hitung dengan ‘awl
Bagian Warisan untuk Anak, Ayah, dan Ibu
AHLI WARIS | BAGIAN | DASAR HUKUM | ||
Anak | Anak laki-laki | Sisa/terbuka | QS 4: 7a | PPTAPA |
Anak laki-laki dan anak perempuan | 2 : 1 | QS 4: 11a | Pasal 176 KHI | |
Anak perempuan dua atau lebih | 2/3 | QS 4: 11b | Pasal 176 KHI | |
Anak perempuan satu orang | 1/2 | QS 4: 11c | Pasal 176 KHI | |
Ayah | Pewaris meninggalkan anak | 1/6 | QS 4: 11d | Pasal 177 KHI |
Pewaris tidak meninggalkan anak | Sisa/terbuka | QS 4: 11e | Pasal 177 KHI jo. SEMA No. 2/1994 | |
Ibu | Pewaris meninggalkan anak | 1/6 | QS 4: 11d | Pasal 178 ayat (1) KHI |
Pewaris tidak meninggalkan anak (terdapat ketentuan lain apabila pewaris tidak meninggalkan anak tapi meninggalkan saudara 🡪 dibahas pada materi bagian saudara) | 1/3 | QS 4: 11e | Pasal 178 ayat (1) KHI | |
Kedudukan Ayah dalam Patrilineal
Ayah sebagai Zul Fara’id dan Ashabah
Bagian Warisan untuk Duda dan Janda
AHLI WARIS | BAGIAN | DASAR HUKUM | ||
Duda | Pewaris tidak meninggalkan anak | ½ | QS 4: 12 a | Pasal 179 KHI |
Pewaris meninggalkan anak | ¼ | QS 4: 12b | Pasal 179 KHI | |
Janda | Pewaris tidak meninggalkan anak | ¼ | QS 4: 12d | Pasal 180 KHI |
Pewaris meninggalkan anak | 1/8 | QS 4: 12e | Pasal 180 KHI | |
TSULUTSUL BAQI / GARRAWAIN / UMARIYATAIN��PASAL 177 KHI JO. SEMA NO. 2/1994
Tsulutsul Baqi atau Garrawain atau Umariyatain 🡪 Patrilineal
Pasal 177 KHI jo SEMA No. 2 Tahun 1994
Terdapat ketidak-sesuaian ketentuan Pasal 177 KHI dengan ketentuan dalam al Qur’an🡪 lihat QS 4: 11e
Pasal 177 KHI dijelaskan dalam SEMA No. 2 Tahun 1994, bahwa:
Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud Pasal 117 tersebut, ialah Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Tsulutsul Baqi dalam KHI
Isi Pasal 178 ayat (2) KHI juga menguatkan tsulutsul baqi yang berkaitan juga dengan Pasal 177 KHI dan SEMA No. 2 Tahun 1994
SEMA No. 2 Tahun 1994 yang menjelaskan isi Pasal 177 KHI mengikuti ketentuan tsulutsul baqi atau garawain atau umariyatain yang dianut dalam system patrilineal
RADD & ‘AWL
RADD
Rukun Radd
Perbandingan Ketentuan Radd
Patrilineal
Bilateral
KHI jo PPTAPA
‘AWL
Rukun ‘Awl
Dasar Hukum ‘Awl
Pendapat Ali bin Abi Thalib
Kitab Undang-Undang Hukum Waris Mesir Pasal 15
Pasal 192 KHI
PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PENGERTIAN CUCU
BILATERAL – HAZAIRIN
PATRILINEAL - SYAFI’I
KHI
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN
PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN CUCU
Hitung terlebih dulu bagian warisan untuk anak (seolah-olah masih hidup)
Apabila ada sisa atau kelebihan, maka hitung dengan cara radd atau ‘awl untuk anak tersebut
Besar bagian cucu adalah sebesar bagian anak yang digantikan
Ketentuan bagian warisan cucu sama seperti ketentuan bagian warisan anak yang diatur dalam QS An Nisa ayat 11
Apabila terdapat sisa, maka sisa tersebut diberikan kembali kepada cucu dari anak yang digantikan
Cucu berkedudukan sebagai mawali dan zul fara’id atau zul qarabat
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL – SYAFI’I
GARIS HUKUM HADIS ZAID BIN TSABIT
CONT’D
HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH
CUCU LAKI-LAKI
Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu laki-laki terhijab
01
Jika ada anak perempuan 🡪 cucu laki-laki mendapat sisa
02
Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu laki-laki berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak laki-laki
03
CUCU PEREMPUAN
Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu perempuan terhijab
01
Jika ada satu anak perempuan 🡪 cucu perempuan mendapat 1/6 sebagai takmilah atau melengkapi dua pertiga (Hadis Ibnu Mas’ud)
02
Jika ada dua atau lebih anak perempuan 🡪 cucu perempuan terhijab
03
Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu perempuan berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak perempuan
04
CUCU LAKI-LAKI DAN CUCU PEREMPUAN MELALUI GARIS KETURUNAN PEREMPUAN
PEMBANDING:�KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM WASIAT MESIR NOMOR 71/1946: WASIAT WAJIBAH �UNTUK CUCU YANG ORANGTUANYA TELAH MENINGGAL TERLEBIH DAHULU
KUH Wasiat di Mesir No. 71 Tahun 1946 menetapkan besarnya wasiat wajibah (bagi cucu) ialah: sebesar yang diterima orang-tuanya sekiranya orang-tuanya masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 Harta Peninggalan dan harus memenuhi dua syarat:
Cucu yang dimaksud pada angka 1:
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM KHI
DASAR HUKUM 🡪 PASAL 185 KHI
Cucu adalah Ahli Waris Pengganti
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PENGERTIAN KALALAH DAN DASAR HUKUM BAGIAN WARISAN SAUDARA
PENGERTIAN KALALAH
DASAR HUKUM
GARIS HUKUM G DAN H QS AN NISA AYAT 12
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176
GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176
BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM SISTEM KEWARISAN BILATERAL-HAZAIRIN & SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL-SYAFI’I
Pada system kewarisan bilateral, saudara termasuk dalam Kelompok Keutamaan ke-2
Sistem kewarisan bilateral dan patrilineal menggunakan dasar hukum QS An Nisa ayat 12 dan 176 dengan cara penggunaan yang berbeda
PERBEDAAN KETENTUAN SAUDARA ANTARA SISTEM BILATERAL-HAZAIRIN DAN SISTEM PATRILINEAL-SYAFI’I
Keterangan | Bilateral-Hazairin | Patrilineal-Syafi’i |
Kalalah | Lihat pengertian kalalah | Lihat pengertian kalalah |
Ahli waris penghalang (hajib) saudara |
|
|
Macam saudara | Tidak membedakan saudara | Membedakan saudara sekandung, seayah, dan seibu |
QS An Nisa ayat 12 g dan h | Ayah masih hidup | Saudara seibu |
QS An Nisa ayat 176 | Ayah sudah meninggal lebih dulu dari pewaris | Saudara sekandung dan saudara seayah |
KETENTUAN KHUSUS �BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL-SYAFI’I
SAUDARA SEIBU SEBAGAI HAJIB DAN MAHJUB
PENGARUH SAUDARA SEKANDUNG TERHADAP SAUDARA SEAYAH
SAUDARA SEKANDUNG | SAUDARA SEAYAH |
Seorang saudara perempuan 🡪1/2 | Saudara perempuan 🡪 takmilah |
Dua orang saudara perempuan 🡪 2/3 | Saudara perempuan 🡪 terhijab |
Saudara perempuan (satu orang atau lebih) 🡪 1/2 atau 2/3 | Saudara laki-laki dan saudara perempuan 🡪 sisa dengan 2:1 |
Saudara laki-laki (satu orang atau lebih) 🡪 sisa | Saudara laki-laki dan/atau saudara perempuan 🡪 terhijab |
Saudara laki-laki dan saudara perempuan 🡪 sisa 2:1 | Saudara laki-laki dan/atau saudara perempuan 🡪 terhijab |
JUMLAH SAUDARA YANG MENGURANGI BESAR BAGIAN WARISAN IBU
Bilateral
Patrilineal
KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG ATAU SAUDARA SEAYAH SEBAGAI ASHABAH MA’AL GHAIRI
HADIS MU’AZ BIN JABBAL
HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH
MUSYTARAKAH / HIMARIYAH / HAJARIYAH / YAMMIYAH
BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM KHI
PASAL 181 DAN 182 KHI
PPTAPA
BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM KHI JO PPTAPA
Keterangan | Ibu Masih Hidup | Ibu Sudah Meninggal Lebih Dulu dari Pewaris |
Kalalah | Lihat pengertian kalalah | Lihat pengertian kalalah |
Satu saudara perempuan | 1/6 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA) | 1/2 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA) |
Dua saudara perempuan atau lebih | 1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA) | 2/3 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA) |
Satu saudara laki-laki | 1/6 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA) | Sisa (QS4:176) |
Saudara laki-laki lebih dari satu | 1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA) | Sisa (QS4:176) |
Saudara laki-laki dan saudara perempuan | 1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA) | Sisa 🡪 2:1 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA) |
JUMLAH SAUDARA TERHADAP BESAR BAGIAN WARISAN IBU
HAJIB DAN MAHJUB SAUDARA DALAM KHI JO PPTAPA
HAJIB 🡪 Saudara (sekandung, seayah atau seibu) menghijab paman dan bibi pihak ayah dan ibu serta keturunannya.
MAHJUB 🡪 Saudara dihalangi oleh:
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK�& HARTA WARISAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL
PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN KAKEK
PENGERTIAN
BESAR WARISAN
KAKEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS
Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat
Kakek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL
PENGERTIAN KAKEK
PENGERTIAN
1. KAKEK SHAHIH
“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen.) tanpa diselingi oleh orang perempuan” (Fatchur Rahman)
2. KAKEK GHAIRU SHAHIH
“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen) dengan diselingi oleh orang perempuan
KEDUDUKAN KAKEK
KAKEK SHAHIH menduduki kedudukan AYAH apabila tidak ada ayah dan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau seayah
KAKEK SHAHIH:
BESAR BAGIAN WARISAN KAKEK
Bagian Kakek adalah yang menguntungkan baginya
A. KAKEK BERSAMA ANAK
KAKEK Bersama ANAK = 1/6, zul-fara’id
KAKEK merangkap ASABAH BINAFSIHI, jika bersama ANAK PEREMPUAN atau CUCU PEREMPUAN melalui ANAK LELAKI. (Abu Bakar Siddiq, Ibnu‘Abbas, Ibnu Umar)
B. KAKEK BERSAMA SAUDARA YANG ASABAH
C. KAKEK BERSAMA SAUDARA ASABAH DAN AHLI WARIS ZUL FARA’ID: IBU, JANDA / DUDA
D. KAKEK BERSAMA SAUDARA ZUL FARA’ID DAN IBU, JANDA / DUDA
E. KAKEK BERSAMA SAUDARA DI ANTARANYA ZUL FARA’ID
KAKEK berhak sekurang-kurangnya 1/3 sisa besar (harta warisan), dalam hal:
CONTOH: OLEH NENG DJUBAEDAH
F. KAKEK BERSAMA SAUDARA ATAU AHLI WARIS LAIN YANG ZUL FARA’ID 🡪 ‘AWL
CONTOH
BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL
PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN NENEK
PENGERTIAN
BESAR WARISAN
NENEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS
Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat
Nenek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan
BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL
PENGERTIAN NENEK
CONT’D
BESAR BAGIAN WARISAN NENEK 🡪 ZUL FARAID
CONT’D
AHLI WARIS YANG MENGHIJAB NENEK
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM KHI
KETENTUAN KAKEK DAN NENEK
KHI tidak menentukan bagian warisan untuk kakek dan nenek
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II
AHLI WARIS YANG MENGHIJAB KAKEK DAN NENEK
Ayah menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya
Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya
HARTA WARISAN
CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN
Hitung seluruh harta peninggalan pewaris, yang dapat terdiri dari:
01
Kurangi harta peninggalan dari hutang pewaris, biaya perawatan pewaris, biaya pemakaman pewaris
02
Jika ada wasiat pewaris, besar wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai harta peninggalan yang telah dikurangi hutang, biaya perawatan, dan biaya pemakaman pewaris
03
Jika pewaris belum membayar zakat, besar zakat dihitung dari harta yang telah dikurangi utang dan wasiat
04
Harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan besar bagian warisannya masing-masing
05
HARTA PENINGGALAN
HUTANG
WASIAT
ZAKAT
HARTA WARISAN
Harta bawaan; Harta pribadi dalam perkawinan; Harta bersama yang telah dibagi
Hutang pribadi pewaris; Biaya perawatan/pengobatan; Biaya pemakaman
Jika pewaris membuat wasiat
Jika pewaris belum membayar zakat
MACAM HARTA DALAM PERKAWINAN
Harta bawaan 🡪 milik pribadi
Harta masing-masing yang diperoleh dalam perkawinan 🡪 milik pribadi
Harta bersama 🡪 milik suami dan isteri
HARTA BERSAMA DALAM POLIGAMI
Neng Djubaedah memberi dua metode penghitungan harta bersama yang diusahakan (atas hasil usaha) suami yang berpoligami, yaitu:
CONTOH
METODE 1
METODE 2
PERBANDINGAN HASIL AHKIR
HASIL AKHIR: METODE KE-1
HASIL AKHIR: METODE KE-2
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ISTERI DALAM MASA PERKAWINAN MASING-MASING APABILA TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN
WASIAT
RUKUN WASIAT
Pemberi wasiat
Minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan (Pasal 194 ayat (1) KHI)
Penerima wasiat
Benda wasiat
Hak milik pemberi wasiat (Pasal 194 ayat (2) KHI)
Maksimal 1/3 dari harta warisan (Pasal 195 ayat (2) KHI)
Sighat
Lisan atau tulisan
Di hadapan dua saksi
WASIAT WAJIBAH: NENG DJUBAEDAH
HIBAH
RUKUN HIBAH (PASAL 685 KHES) DAN SYARAT HIBAH
Pemberi hibah (wahib)
Penerima hibah (mauhub lah)
Benda yang dihibahkan (mauhub bih)
Ijab kabul (iqrar)
Penyerahan (qabd)
PENARIKAN KEMBALI BENDA HIBAH
Benda hibah yang sudah diserahkan oleh pemberi hibah dan diterima oleh penerima hibah, tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah, kecuali dengan persetujuan penerima hibah (Pasal 712 KHES)
Benda hibah yang belum diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah, dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah (Pasal 710 KHES)
Hibah kepada suami atau isteri tidak dapat ditarik kembali setelah adanya penyerahan (Pasal 715 KHES)
HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK
Hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali selama anak tersebut masih hidup (Pasal 212 KHI dan Pasal 714 ayat (2) KHES)
Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211 KHI)
HIBAH DARI ORANG SAKIT KERAS
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain, sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, adalah SAH (Pasal 724 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada suami atau isteri, sedangkan mereka tidak memiliki keturunan dan ahli waris lainnya, adalah SAH (Pasal 725 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada ahli waris, tanpa ada persetujuan dari ahli waris lainnya, adalah TIDAK SAH (Pasal 726 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah SAH (Pasal 726 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah TETAP SAH dengan syarat penerima hibah harus mengembalikan kelebihan dari sepertiga harta tersebut (Pasal 726 KHES)