1 of 137

HUKUM KEWARISAN ISLAM�DI INDONESIA

NENG DJUBAEDAH, SH., MH., PH.D

DAN TIM HUKUM ISLAM

2 of 137

RUKUN (UNSUR-UNSUR) MEWARIS

Muwaris (Pewaris) yaitu orang yang meninggal dunia meninggalkan Harta Peninggalan

01

Waris yaitu ahli waris yang masih hidup

02

Maurus atau tirkah yaitu harta peninggalan Pewaris

03

3 of 137

SYARAT MUWARIS / PEWARIS

  1. Meninggal
  2. Memiliki harta

Kematian Muwaris:

  1. Mati haqiqy (sejati) yaitu hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu berada pada dirinya, dan kematiannya disaksikan oleh pancaindera serta dapat dibuktikan oleh alat pembuktian.
  2. Mati hukmy yaitu kematian yang disebabkan adanya vonnis Putusan Hakim, baik pada hakikatnya orang tersebut benar-benar masih hidup, atau dalam dua kemungkinan antara hidup dan mati. Contoh: keputusan tentang matinya orang mafqud yaitu orang yang tidak diketahui keberadaannya, domisilinya, dan apakah masih hidup atau sudah mati.
  3. Mati taqdiry yaitu bukan mati haqiqy juga bukan mati hukmy. Mati taqdiry adalah kematian seseorang berdasarkan dugaan. Contoh: kematian bayi yang baru dilahirkan akibat pemukulan terhadap perut ibunya atau pemaksaan agar ibunya meminum racun yang mengakibatkan bayi dalam kandungan mati.

4 of 137

SYARAT WARIS / AHLI WARIS

Masih hidup saat pewaris meninggal dunia

Beragama Islam

Memiliki hubungan nasab / semenda

Tidak terhalang menjadi ahli waris

5 of 137

PENGHALANG MEWARIS

  1. Karena membunuh pewaris
  2. Karena tidak beragama Islam
  3. Karena terhalang oleh ahli waris lainnya

6 of 137

SUMBER-SUMBER �HUKUM KEWARISAN ISLAM

  1. Al-Quran surah an-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, 176
  2. Hadis-Hadits Rasulullah SAW (lihat Sajuti Thalib, hal. 63-67)
  3. Atsar-atsar Sahabat Rasulullah SAW (lihat Sajuti Thalib, hal. 63-67).
  4. Ijtihad Fuqaha (Wasiat Wajibah di Mesir, Wasiat Wajibah di Indonesia Pasal 209 KHI, Yurisprudensi yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam)
  5. KHI jo. Pedoman Pelaksanaan dan Tugas Administrasi Peradilan Agama Buku II (Peraturan Ketua MA No. KMA/032/SK/IV/2006)

7 of 137

GOLONGAN AHLI WARIS

HAZAIRIN

SYAFI’I

KHI

  1. Zawil Furud/ Zul Fara’id

ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu

  1. Zawil Furud/ Zul Fara’id

ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu

  1. Zawil Furud/ Zul Fara’id

ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu

2. Zul Qarabat

ahli waris yang mendapat bagian warisan tidak tertentu atau memperoleh bagian terbuka atau bagian sisa

2. ‘Ashabah

‘ashabah adalah harus satu ‘usbah dengan Pewaris dalam garis keturunan lelaki atau PATRILINEAL:

  1. ‘Ashabah binafsihi
  2. ‘Ashabah bil-ghairi
  3. ‘Ashabah maal-ghairi

2. ‘Ashabah

KHI tidak mengatur ‘ASHABAH MAAL-GHAIRI: “SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG/ SEAYAH” PEWARIS yang MEWARIS BERSAMA “ANAK PEREMPUAN / KETURUNAN PEREMPUAN MELALUI ANAK LELAKI PEWARIS (AJARAN SYAFI’I)

3. Mawali

Ahli waris yang menggantikan ahli waris asal

3. Zawil Arham

Ahli waris dari keturunan perempuan. Orang ini tampil menjadi ahli waris jika tidak ada ahli waris zawil furud hubungan darah dan asabah

3. Ahli Waris Pengganti

Ahli waris yang menggantikan ahli waris asal

8 of 137

Golongan Ahli Waris Menurut Bilateral-Hazairin

  • 1. Zawil-furud/Zul Fara’id: ahli waris yang mendapat bagian warisan tertentu dalam keadaan tertentu
  • anak perempuan yang tidak didampingi anak lelaki;
  • ibu;
  • ayah dalam hal pewaris mempunyai anak;
  • duda;
  • janda;
  • saudara lelaki dan saudara perempuan bersyarikah ketika Pewaris kalalah jika AYAH MASIH HIDUP;
  • saudara perempuan dalam hal kalalah.

9 of 137

Cont’d

  • 2. Zul-Qarabat: ahli waris yang mendapat bagian warisan yang tidak tertentu jumlahnya atau disebut juga memperoleh bagian terbuka atau memperoleh bagian sisa
  • Zul-Qarabat dalam hubungan dengan Pewaris: orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris baik melalui garis lelaki dan garis perempuan secara serentak, tidak terpisah (bilateral), yaitu bentuk hubungan garis keturunan lain jika dibandingkan dengan garis hubungan secara unilateral, baik patrilineal maupun matrilineal.
  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan didampingi anak laki-laki
  • Ayah
  • Saudara laki-laki dalam hal pewaris kalalah
  • Saudara perempuan didampingi saudara laki-laki

10 of 137

Cont’d

  • 3. Mawali ialah Ahli Waris Pengganti
  • ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang akan diperoleh oleh orang yang digantikan, yang meninggal terlebih dahulu dari Pewaris.
  • Cucu
  • Kakek
  • Nenek

11 of 137

Golongan Ahli Waris Menurut Patrilineal-Syafi’i

  • 1. Zawil Furud/Zul Fara’id
  • 2. Ashabah: golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka.
  • Syarat sebagai ‘ashabah adalah harus satu ‘usbah dengan Pewaris, yaitu kelompok keluarga yang mempunyai garis keturunan lelaki atau garis keturunan patrilineal.

12 of 137

Tiga Macam ‘Ashabah

‘Ashabah Binafsihi

‘Ashabah bil-Ghairi

Ashabah Ma’al Ghair

Seorang laki-laki yang menjadi ‘ashabah karena dirinya sendiri: (i) anak lelaki, (ii) ayah, (iii) saudara lelaki.

Seorang perempuan yang menjadi ‘ashabah karena ditarik oleh seorang lelaki. Asalnya ia (orang perempuan) itu bukan ‘ashabah, tetapi ia sebagai zul-fara’id/zawil-furud, kemudian ia ditarik oleh lelaki yang berkedudukan sebagai saudara dari perempuan tersebut yang satu ‘usbah dengannya: (i) anak perempuan yang didampingi anak lelaki; (ii) saudara perempuan yang didampingi saudara lelaki.

Saudara perempuan pewaris yang mewaris bersama anak perempuan dan atau cucu perempuan pewaris

13 of 137

Cont’d

  • Zul-Arham dapat tampil sebagai ahli waris jika Pewaris TIDAK MENINGGALKAN AHLI WARIS ZUL-FARA’ID (karena HUBUNGAN DARAH) dan ‘ASHABAH
  • Zul-Arham dapat mewaris bersama AHLI WARIS ZUL-FARA’ID karena HUBUNGAN SEMENDA (JANDA atau DUDA).

3. Zawil-Arham (zul-arham)

    • secara terminologi berarti mempunyai hubungan darah dengan Pewaris.
    • Dalam pengertian Hukum Kewarisan Islam, zul-arham ialah orang yang mempunyai hubungan darah melalui perempuan saja.

14 of 137

Golongan Ahli Waris Menurut KHI

2. ‘Ashabah

    • KHI tidak menentukan secara tegas bagian warisan bagi ‘ashabah maal-gairi (lihat garis-garis hukum warisan bagi saudara, tafsiran Neng Djubaedah atas Pasal 182 KHI, dalam buku yang ditulis Neng Djubaedah dan Yati N. Soelistijono, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Badan Penerbit FHUI, 2008, hlm. 116-177);

3. Ahli Waris Pengganti

    • Pasal 185 KHI
    • Ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari Pewaris.
    • Besar bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian warisan yang diterima oleh Ahli Waris yang sederajat dengan yang digantikan

1. Zawil Furudh

15 of 137

Ahli Waris dalam Golongan Ahli Waris: K H I jo. Pedoman MA - RI Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, 2013

ZAWIL FURUD

‘ASHABAH

AHLI WARIS PENGGANTI

  1. Anak perempuan tidak didampingi anak lelaki (Ps. 176);
  2. Ibu (Ps. 178);
  3. Ayah dalam hal pewaris mempunyai anak (Ps. 177 jo. SEMA No. 2 Thn 1994);
  4. Duda (Ps. 179);
  5. Janda (Ps. 180);
  6. Pewaris kalalah: Saudara lelaki & Saudara perempuan (SEKANDUNG, SEAYAH, SEIBU) jika bersama IBU (Ps. 181);
  7. Pewaris kalalah: Saudara perempuan (SEKANDUNG, SEAYAH, SEIBU) tidak didampingi saudara lelaki (P.s 182) .
  1. Anak lelaki (Ps. 176);
  2. Anak Perempuan didampingi anak lelaki (Ps. 176);
  3. Ayah; (Ps. 177 jo. SEMA No. 2 Thn 1994)
  4. Kalalah: Saudara lelaki (sekandung, seayah, seibu) (Ps. 182);
  5. Kalalah: Saudara perempuan (sekandung, seayah, seibu) didampingi saudara lelaki (Ps. 182)

KHI: tidak menentukan ‘Ashabah maal-gairi

CATATAN:

Hazairin dan Syafi’i:

IBU TIDAK BERPENGARUH TERHADAP PENERAPAN An-Nisa: 12 (Ps. 181) dan ayat 176 (Ps. 182)

Pasal 185:

  1. Keturunan anak lelaki dan anak perempuan: mewarisi sebesar bagian yang digantikan.
  2. Keturunan saudara lelaki dan perempuan (sekandung, seayah, seibu) mewarisi sebesar bagian yang digantikan.
  3. Kakek – Nenek pihak ayah mewarisi bagian ayah, masing-masing BERBAGI SAMA.
  4. Kakek – Nenek pihak ibu mewarisi bagian ibu, masing-masing BERBAGI SAMA.
  5. Paman dan bibi dari pihak AYAH beserta keturunannya mewarisi bagian AYAH jika KAKEK NENEK pihak Ayah TIDAK ADA
  6. Paman dan bibi dari pihak IBU beserta keturunannya mewarisi bagian IBU jika KAKEK NENEK pihak IBU TIDAK ADA

16 of 137

GARIS-GARIS HUKUM AYAT-AYAT KEWARISAN ISLAM

  1. QS An Nisa : 7
  2. QS An Nisa : 11
  3. QS An Nisa : 12
  4. QS An Nisa : 33
  5. QS An Nisa : 176

17 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 7

  1. Bagi anak laki-laki ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya
  2. Bagi aqrabun (keluarga dekat) laki-laki ada bagian warisan dari harta peninggalan aqrabun (keluarga dekat yang laki-laki atau perempuan)-nya
  3. Bagi anak perempuan ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya
  4. Bagi aqrabun (keluarga dekat) perempuan ada bagian warisan dari harta peninggalan aqrabun (keluarga dekat yang laki-laki atau perempuan)-nya

18 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 7

  1. Ahli waris itu ada yang mendapat warisan sedikit dan ada yang mendapat warisan lebih banyak
  2. Pembagian-pembagian itu ditentukan oleh Allah

19 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 11

  1. Allah menentukan mengenai pembagian harta warisan untuk anak-anakmu ialah untuk seorang anak laki-laki sebanyak bagian dua orang anak perempuan
  2. Jika anak-anak kamu itu hanya anak perempuan saja dan jumlahnya ada dua orang atau lebih mereka mendapat dua pertiga bagian harta peninggalan
  3. Dan jika anak perempuan itu hanya seorang saja maka baginya seperdua harta peninggalan

20 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 11

  1. Dan bagi dua orang ibu bapak, masing-masingnya mendapat seperenam dari harta peninggalan kalau pewaris meninggalkan anak (walad)
  2. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak (walad) dan mewarisinya ibu bapaknya maka bagi ibunya sepertiga, yaitu jika tidak ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara (ikhwatun)
  3. Maka jika pewaris tidak meninggalkan anak (walad), tetapi ada baginya beberapa saudara atau seorang saudara (ikhwatun) dan mewarisinya ibu bapaknya, maka bagi ibunya seperenam

21 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 11

  1. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum a sampai dengan f itu sesudah dibayarkan wasiat dan/atau utang si pewaris
  2. Ibu bapak kamu dan anak-anak kamu tidak kamu tahu mana di antara mereka yang lebih dekat kemanfaatannya kepada kamu
  3. Demikianlah ketentuan Allah yang wajib kamu ikuti
  4. Bahwa sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana

22 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12

  1. Duda karena (suami yang) kematian istri mendapat seperdua harta peninggalan istrinya kalaua si istri tidak meninggalkan anak (walad)
  2. Duda karena (suami yang) kematian istri mendapat seperempat harta peninggalan istrinya kalua si istri meninggalkan anak (walad)
  3. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum a dan b di atas dilakukan setelah dibayarkan wasiat dan/atau utang si pewaris

23 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12

  1. Janda karena (istri yang) kematian suami mendapat seperempat harta peninggalan suaminya kalau si suami tidak meninggalkan anak (walad)
  2. Janda karena (istri yang) kematian suami mendapat seperdelapan harta peninggalan suaminya kalau si suami meninggalkan anak (walad)
  3. Pelaksanaan pembagian harta warisan termaksud dalam garis hukum d dan e di atas dilakukan setelah dibayarkan wasiat dan/atau utang si pewaris

24 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12

  1. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah), sedangkan baginya ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka setiap mereka itu memperoleh seperenam
  2. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah), sedangkan bagianya ada saudara-saudara yang jumlahnya lebih dari dua orang, maka mereka bersekutu (syaraka) untuk sepertiga

25 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 12

  1. Pelaksanaan pembagian harta warisan tersebut dalam garis hukum g dan h dilakukan setelah dibayarkan wasiat dan/atau utang si pewaris
  2. Pembagian wasiat dan/atau pembayaran utang itu tidak boleh mendatangkan kemudaratan (kesempitan) kepada ahli waris
  3. Demikianlah ketentuan Allah
  4. Bahwa sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun

26 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 33

  1. Dan bagi setiap orang, Kami (Allah) telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari (untuk mewarisi) harta peninggalan ibu bapaknya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu)
  2. Dan bagi setiap orang, Kami (Allah) telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari (untuk mewarisi) harta peninggalan aqrabun-nya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu)
  3. Dan bagi setiap orang, Kami (Allah) telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari (untuk mewarisi) harta peninggalan tolan seperjanjiannya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu)
  4. Maka berikanlah kepada mereka bagian warisan mereka

27 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 176

  1. Mereka minta fatwa kepada engkau hai Muhammad (mengenai kalalah), katakana bahwa Allah memberi fatwa kepada kamu mengenai (arti) kalalah itu ialah jika seseorang celaka (meninggal dunia) tidak ada baginya walad (atau mawali walad)
  2. Kalau (bagi orang yang meninggal kalalah itu) ada seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu seperdua harta peninggalannya
  3. Kalau orang yang meninggal kalalah itu seorang perempuan (atau seorang laki-laki) dan baginya ada saudara laki-laki, maka saudara laki-lakinya itulah yang mewarisi (semua harta)-nya, jika tidak ada walad (atau mawali walad) bagi saudara perempuan (atau saudara laki-laki) yang meninggal itu

28 of 137

Garis Hukum QS An Nisa Ayat 176

  1. Kalau bagi orang yang meninggal kalalah itu ada saudara perempuan dua orang (atau lebih) maka bagi keduanya (bagi mereka) dua pertiga harta peninggalan
  2. Dan jika bagi orang yang meninggal kalalah itu ada saudara-saudara yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan
  3. Allah menerangkan ketentuan tersebut kepada kamu agar kamu tidak tersesat (mengenai pengertian kalalah dan pembagian warisan apabila terjadi pewarisan dalam hal kalalah itu), dan Allah itu mengetahui segala sesuatunya

29 of 137

TABEL GARIS-GARIS HUKUM KEWARISAN ISLAM

Q.4:7:

a. Anak lelaki mewarisi HW ayah ibu

b. Aqrabaun lelaki: mewarisi aqrabun lelaki dan perempuan

c. Anak perempuan mewarisi ayah dan ibunya

d. Aqrabun perempuanmewarisi aqrabun lelaki dan perempuan

Q.4:11

a. Anak Lelaki:Anak Peremp = 2: 1 (Psl 176 KHI)

b. Dua anak Peremp atau lebih = 2/3 (Psl 176 KHI)

c. Satu orang anak Premp = ½ (Psl 176 KHI)

d. Ayah Ibu bersama Anak = msg2 1/6 (Psl 177 KHI jo. SEMA No. 2/1994, Psl. 178 KHI)

e. Pewaris tanpa Anak: Ibu = 1/3 (Psl 178 KHI)

f. Pewaris Tanpa Anak, tapi Ada Saudara, Ibu = 1/6 (Psl 178 KHI)

Q.4:12

a. Duda = ½, jika Pewaris Tanpa Anak (Psl. 179 KHI)

b. Duda = ¼ jika Pewaris Ada Anak (Psl. 179 KHI)

d. Janda = ¼ jika Pwrs TANPA ANAK (Psl. 180 KHI)

e. Janda = 1/8 jk Pwrs Ada Anak (Psl. 180 KHI)

g. Pwrs kalalah: satu SDR lelaki atau satu SDR Peremp masing2 1/6 (Psl. 181 KHI)

Jika SDR LEBIH dari 2 Orang bersyarikah = 1/3 (Psl. 181 KHI)

Q.4:33

a. Mawali Anak (Pasal 185 KHI)

b. Mawali saudara (Pasal 185 KHI)

c. Mawali tolan seperjjanjian

Q.4:176

a. Pengertian kalalah (P. 181, P 182 KHI)

b. Satu SDR Peremp = ½ (Pasal 182 KHI)

c. SDR Lelaki = seluruh HW (Pasal 182 KHI)

d. DUA SDR PEREMPU atau Lebih = 2/3 (Pasal 182 KHI)

e. SDR LELAKI: SDR PEREMP = 2:1 (Pasal 182 KHI)

30 of 137

Ketentuan Bagian Ahli Waris dalam KHI jo PPTAPA dan Syariah

AHLI WARIS

KHI

SYARIAH

Anak

176

QS An Nisa: 11c; 11b; 11a.

Ayah

Pasal 177 jo. SEMA No. 2/1994

QS An Nisa: 11d jo Ijtihad Umar Bin Khaththab: Tsulutusul-baqi, garrawain

Ibu

Pasal 178

QS An Nisa: 11d; 11e; 11f juncto

Ijtihad Umar Bin Khaththab: Tsulutusul-baqi, garrawain

Duda

Pasal 179

QS An Nisa: 12a; 12b

Janda

Pasal 180

QS An Nisa: 12d; 12e

31 of 137

Ketentuan Bagian Ahli Waris dalam KHI jo PPTAPA dan Syariah

AHLI WARIS

KHI

SYARIAH

Saudara seibu

Pasal 181 🡪 telah diubah dengan PPTAPA bahwa bagian warisan ini adalah untuk saudara sekandung, seayah dan seibu jika ibu masih hidup

QS An Nisa: 12g; 12h

Saudara sekandung dan saudara seayah

Pasal 182 🡪 telah diubah dengan PPTAPA bahwa bagian warisan ini adalah untuk saudara sekandung, seayah dan seibu jika ibu masih hidup

QS An Nisa: 176b; 176d; 176e

QS An Nisa: 176c BELUM diatur, karena itu Pasal 182 KHI harus ditafsirkan berdasarkan QS An Nisa: 176.

Cucu

Pasal 185

Syafi’i 🡪 Hadis Zaid Bin Tsabit; Ibnu Mas’ud, dll

Hazairin 🡪 QS An Nisa: 33

Kakek - Nenek

PPTAPA

Syafi’i 🡪 Abu Bakar dll

Hazairin 🡪 QS An Nisa: 33

32 of 137

KETENTUAN AHLI WARIS DAN HAL-HAL TERKAIT DENGAN KEWARISAN DALAM K H I

1. Anak:: Pasal 176:Q.4:11

8. Ahli Waris Pengganti: Pasal 185; Q.4:33; Zaid B. Tsabut, Ibnu Mas’ud

15. Permntaan Pembagian HW / Gugatan ke PA: Pasal 188

2. Ayah: Pasal 177 jo. SEMA No. 2/1994; Q.4:11 jo. sulusul-baqi (Umar B. Khatab); Q.4:11

9. Awl: Pasal 192: Ali B. Abi Thalib

16. HW kurang dari 2 hektar (Takharuj): Pasal 189

3. Ibu: Pasal 178; Q.4:11 jo. sulusul-baqi (Umar B. Khatab)

10. Radd: Pasal 193; analog Q.4:Ali B. Abi Thalib

17. Pewaris Poligami: Pasal 190

4. Suami: Pasal 179 ; Q.4:12

11. Asas Perdamaian Pasal 183

18. Pewaris tanpa A W: Baitul-Mal: Pasal 191

5. Isteri: Pasal 180; Q.4:12

12. Wali bagi Ahli Waris Belum Dewasa:Pasal 184

19. Wasiat: Pasal 194 – Pasal 209; Hadis Rasulullah SAW

6. Saudara Seibu: Pasal 181: Q.4:12

13. Anak hasil zina:Psl 186: Hadis Rasulullah SAW

20. Wasiat Wajibah: Anak Angkat: Pasal 209

7. Saudara Sekandung dan/atau Seayah: Pasal 182: Q.4:176

14. Pelaksanaan Pembagian HW: Pasal 187

21. Hibah Pasal 210 – Pasal 214

33 of 137

KETENTUAN BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, IBU, AYAH, JANDA, & DUDA

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

34 of 137

PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK, IBU, AYAH, JANDA, DAN DUDA

35 of 137

Cara Penghitungan Bagian Warisan

Tentukan siapa saja yang menjadi ahli waris

Bilateral 🡪 kelompok keutamaan

KHI 🡪 kelompok derajat

Tentukan ahli waris yang termasuk golongan zul fara’id

Berikan bagian warisan untuk ahli waris zul fara’id

Tentukan ahli waris yang termasuk golongan zul qarabat atau ashabah

Berikan bagian sisa kepada ahli waris zul qarabat atau ashabah

Cek 🡪 semua harta harus habis diberikan kepada para ahli waris

Apabila ada sisa 🡪 hitung dengan radd

Apabila lebih / tekor 🡪 hitung dengan ‘awl

36 of 137

Bagian Warisan untuk Anak, Ayah, dan Ibu

AHLI WARIS

BAGIAN

DASAR HUKUM

Anak

Anak laki-laki

Sisa/terbuka

QS 4: 7a

PPTAPA

Anak laki-laki dan anak perempuan

2 : 1

QS 4: 11a

Pasal 176 KHI

Anak perempuan dua atau lebih

2/3

QS 4: 11b

Pasal 176 KHI

Anak perempuan satu orang

1/2

QS 4: 11c

Pasal 176 KHI

Ayah

Pewaris meninggalkan anak

1/6

QS 4: 11d

Pasal 177 KHI

Pewaris tidak meninggalkan anak

Sisa/terbuka

QS 4: 11e

Pasal 177 KHI jo. SEMA No. 2/1994

Ibu

Pewaris meninggalkan anak

1/6

QS 4: 11d

Pasal 178 ayat (1) KHI

Pewaris tidak meninggalkan anak

(terdapat ketentuan lain apabila pewaris tidak meninggalkan anak tapi meninggalkan saudara 🡪 dibahas pada materi bagian saudara)

1/3

QS 4: 11e

Pasal 178 ayat (1) KHI

37 of 137

Kedudukan Ayah dalam Patrilineal

  1. Zul fara’id
    • Ayah mendapat 1/6 apabila pewaris meninggalkan anak
    • QS 4: 11d
  2. Ashabah bin nafsih
    • Ayah mendapat sisa apabila pewaris tidak meninggalkan anak
    • QS 4: 11e
  3. Zul fara’id dan Ashabah
    • Ayah mendapat 1/6 dan sisa apabila pewaris meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan melalui anak laki-laki
    • QS 4: 11d dan Hadis Bukhari Muslim

38 of 137

Ayah sebagai Zul Fara’id dan Ashabah

  • Ayah = 1/6 zf QS 4: 11d
  • 1 anak perempuan = ½ zf QS 4: 11c
  • Pengecekan:
    • 1/6 + ½ = 4/6 🡪 sisa = 1 – 4/6 = 2/6 = 1/3
  • Sisa diberikan kepada ayah, maka bagian warisan ayah adalah
    • 1/6 + 1/3 = 3/6 = ½ zf dan abn QS 4: 11d jo Hadis Bukhari Muslim

  • Bagaimana dengan bilateral dan KHI?

39 of 137

Bagian Warisan untuk Duda dan Janda

AHLI WARIS

BAGIAN

DASAR HUKUM

Duda

Pewaris tidak meninggalkan anak

½

QS 4: 12 a

Pasal 179 KHI

Pewaris meninggalkan anak

¼

QS 4: 12b

Pasal 179 KHI

Janda

Pewaris tidak meninggalkan anak

¼

QS 4: 12d

Pasal 180 KHI

Pewaris meninggalkan anak

1/8

QS 4: 12e

Pasal 180 KHI

40 of 137

TSULUTSUL BAQI / GARRAWAIN / UMARIYATAIN��PASAL 177 KHI JO. SEMA NO. 2/1994

41 of 137

Tsulutsul Baqi atau Garrawain atau Umariyatain 🡪 Patrilineal

  • Ijtihad Umar bin Khattab
  • Tsulutsul baqi adalah 1/3 dari sisa 🡪 mempertahankan kedudukan ayah agar tetap lebih besar dari ibu (2 : 1)
  • Penghitungan tsulutsul baqi hanya untuk kasus berikut.
    • Pewaris meninggalkan ayah, ibu, dan duda
    • Pewaris meninggalkan ayah, ibu, dan janda
  • Tsulutsul baqi adalah untuk ibu

42 of 137

Pasal 177 KHI jo SEMA No. 2 Tahun 1994

Terdapat ketidak-sesuaian ketentuan Pasal 177 KHI dengan ketentuan dalam al Qur’an🡪 lihat QS 4: 11e

Pasal 177 KHI dijelaskan dalam SEMA No. 2 Tahun 1994, bahwa:

Mahkamah Agung memberikan penjelasan bahwa maksud Pasal 117 tersebut, ialah Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

43 of 137

Tsulutsul Baqi dalam KHI

Isi Pasal 178 ayat (2) KHI juga menguatkan tsulutsul baqi yang berkaitan juga dengan Pasal 177 KHI dan SEMA No. 2 Tahun 1994

SEMA No. 2 Tahun 1994 yang menjelaskan isi Pasal 177 KHI mengikuti ketentuan tsulutsul baqi atau garawain atau umariyatain yang dianut dalam system patrilineal

44 of 137

RADD & ‘AWL

45 of 137

RADD

  • Kadangkala, harta warisan tidak habis terbagi untuk para ahli waris – ada sisa
  • Radd adalah pengembalian sisa harta warisan secara berimbang kepada para ahli waris

46 of 137

Rukun Radd

  1. Ahli waris seluruhnya zul-fara’id
  2. Terjadi Sisa Bagi
  3. Tidak ada ahli waris ‘asabah / zul-qarabat

47 of 137

Perbandingan Ketentuan Radd

Patrilineal

    • Ahli waris yang berhak menerima radd adalah
      • Ahli waris zul-fara’id karena hubungan DARAH saja (nasabiyah)
    • Ahli waris zul fara’id karena hubungan semenda tidak berhak menerima radd 🡪 JANDA dan DUDA

Bilateral

    • Menurut Hazairin 🡪 suami isteri tidak berhak menerima radd
    • Menurut Sajuti Thalib 🡪 semua ahli waris zul-fara’id, termasuk suami isteri, berhak menerima radd (sesuai dengan pendapat Usman bin ‘Affan: qiyas kpd ‘aul).
    • Gunakan pendapat Sajuti Thalib!

KHI jo PPTAPA

    • Jika ahli waris terdiri dari dzawil furud dan jumlah bagian ahli waris kurang dari nilai 1 (satu), maka dilakukan radd. Radd tidak berlaku untuk janda dan duda.

48 of 137

‘AWL

  • Kadangkala, harta warisan yang dibagi untuk para ahli waris lebih dari 1 (satu) nilainya
  • ‘Awl adalah pengurangan kelebihan harta warisan secara berimbang kepada para ahli waris
  • Seluruh ahli waris (baik zul fara’id karena hubungan nasab maupun zul fara’id karena hubungan semenda) dikurangi bagiannya secara berimbang

49 of 137

Rukun ‘Awl

  1. Ahli waris seluruhnya zul-fara’id
  2. Terjadi tekor atau lebih dari 1 (satu)

50 of 137

Dasar Hukum ‘Awl

    • Ketika Ali bin Abi Thalib di atas mimbar di Mesjid Kufah, seseorang bertanya kepadanya tentang masalah waris yaitu seseorang meninggal meninggalkan ayah, ibu, tiga anak perempuan, dan isteri. Kemudian, beliau menjawab agar bagian isteri diberikan sepersembilan

Pendapat Ali bin Abi Thalib

    • Apabila bagian-bagian ashabul furudh melebihi harta peninggalan, harta peninggalan dibagi antar mereka, menurut perbandingan bagian-bagian mereka dalam mempusakai

Kitab Undang-Undang Hukum Waris Mesir Pasal 15

Pasal 192 KHI

51 of 137

PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

52 of 137

PENGERTIAN CUCU

53 of 137

    • Cucu adalah keturunan laki-laki dan/atau keturunan perempuan baik melalui anak laki-laki maupun anak permpuan

BILATERAL – HAZAIRIN

    • Cucu laki-laki adalah keturunan laki-laki melalui anak lelaki dan seterusnya ke bawah melalui garis keturunan laki-laki
    • Cucu perempuan adalah keturunan perempuan melalui anak lelaki dan seterusnya ke bawah melalui garis keturunan laki-laki
    • Keturunan laki-laki dan keturunan perempuan melalui ANAK PEREMPUAN disebut zul-arham.

PATRILINEAL - SYAFI’I

    • Cucu adalah keturunan laki-laki dan/atau keturunan perempuan baik melalui anak laki-laki maupun anak perempuan (Pasal 185 KHI)

KHI

54 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN

55 of 137

PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN CUCU

Hitung terlebih dulu bagian warisan untuk anak (seolah-olah masih hidup)

Apabila ada sisa atau kelebihan, maka hitung dengan cara radd atau ‘awl untuk anak tersebut

Besar bagian cucu adalah sebesar bagian anak yang digantikan

Ketentuan bagian warisan cucu sama seperti ketentuan bagian warisan anak yang diatur dalam QS An Nisa ayat 11

Apabila terdapat sisa, maka sisa tersebut diberikan kembali kepada cucu dari anak yang digantikan

Cucu berkedudukan sebagai mawali dan zul fara’id atau zul qarabat

56 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL – SYAFI’I

57 of 137

GARIS HUKUM HADIS ZAID BIN TSABIT

  1. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki menempati tempat anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan
  2. Cucu perempuan melalui anak laki-laki menempati tempat anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan
  3. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki yang menempati anak laki-laki, jika tidak anak laki-laki dan anak perempuan, mewaris dan menghijab seperti anak laki-laki
  4. Cucu perempuan melalui anak laki-laki yang menempati anak perempuan, jika tidak anak laki-laki dan anak perempuan, mewaris dan menghijab seperti anak perempuan

58 of 137

CONT’D

  1. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki tidak mewaris jika ada anak laki-laki
  2. Jika ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan seorang cucu laki-laki melalui anak laki-laki, maka anak perempuan mendapat ½ harta warisan dan cucu laki-laki melalui anak laki-laki mendapat sisa

59 of 137

HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH

  • Rasulullah saw pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separoh dan untuk seorang cucu perempuan seperenam untuk mencukupkan dua pertiga (takmilah), dan selebihnya itu buat saudara perempuan

60 of 137

CUCU LAKI-LAKI

Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu laki-laki terhijab

01

Jika ada anak perempuan 🡪 cucu laki-laki mendapat sisa

02

Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu laki-laki berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak laki-laki

03

61 of 137

CUCU PEREMPUAN

Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu perempuan terhijab

01

Jika ada satu anak perempuan 🡪 cucu perempuan mendapat 1/6 sebagai takmilah atau melengkapi dua pertiga (Hadis Ibnu Mas’ud)

02

Jika ada dua atau lebih anak perempuan 🡪 cucu perempuan terhijab

03

Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu perempuan berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak perempuan

04

62 of 137

CUCU LAKI-LAKI DAN CUCU PEREMPUAN MELALUI GARIS KETURUNAN PEREMPUAN

  • Mereka termasuk golongan ahli waris zul arham
  • Mereka tidak dapat tampil menjadi ahli waris apabila ada ahli waris zul fara’id dengan hubungan darah dan atau ashabah
  • Mereka dapat tampil menjadi ahli waris bersama ahli waris zul fara’id dengan hubungan perkawinan

63 of 137

PEMBANDING:�KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM WASIAT MESIR NOMOR 71/1946: WASIAT WAJIBAH �UNTUK CUCU YANG ORANGTUANYA TELAH MENINGGAL TERLEBIH DAHULU

KUH Wasiat di Mesir No. 71 Tahun 1946 menetapkan besarnya wasiat wajibah (bagi cucu) ialah: sebesar yang diterima orang-tuanya sekiranya orang-tuanya masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 Harta Peninggalan dan harus memenuhi dua syarat:

  1. Cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima harta warisan; dan
  2. Si Mati (PEWARIS) tidak memberikan jalan lain sebesar yang ditentukan baginya (wasiat ihktiyariyah).

Cucu yang dimaksud pada angka 1:

  • Cucu melalui anak laki-laki atau garis keturunan laki-laki yang terhalang menjadi ahli waris
  • Cucu melalui anak perempuan atau garis keturunan perempuan 🡪 zul arham

64 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM KHI

65 of 137

DASAR HUKUM 🡪 PASAL 185 KHI

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Cucu adalah Ahli Waris Pengganti

66 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

67 of 137

PENGERTIAN KALALAH DAN DASAR HUKUM BAGIAN WARISAN SAUDARA

68 of 137

PENGERTIAN KALALAH

  • Saudara dapat menjadi ahli waris apabila pewaris dalam kondisi kalalah
  • Bilateral-Hazairin
    • Kalalah adalah pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan beserta keturunannya baik laki-laki maupun perempuan
  • Patrilineal-Syafi’i
    • Kalalah adalah pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu (keturunan) laki-laki melalui anak laki-laki, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris
  • KHI
    • Kalalah adalah pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan beserta keturunannya baik laki-laki maupun perempuan, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris (Neng Djubaedah)
    • Pengertian ini didasarkan padal Pasal 176 jo Pasal 185 jo Pasal 181 dan 182 KHI (Neng Djubaedah)

69 of 137

DASAR HUKUM

  • QS An Nisa ayat 12 garis hukum g dan h
  • QS An Nisa ayat 176

70 of 137

GARIS HUKUM G DAN H QS AN NISA AYAT 12

  1. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah), sedangkan baginya ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka setiap mereka itu memperoleh seperenam
  2. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah), sedangkan bagianya ada saudara-saudara yang jumlahnya lebih dari dua orang, maka mereka bersekutu (syaraka) untuk sepertiga

71 of 137

GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176

  1. Mereka minta fatwa kepada engkau hai Muhammad (mengenai kalalah), katakan bahwa Allah memberi fatwa kepada kamu mengenai (arti) kalalah itu ialah jika seseorang celaka (meninggal dunia) tidak ada baginya walad (atau mawali walad)
  2. Kalau (bagi orang yang meninggal kalalah itu) ada seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu seperdua harta peninggalannya
  3. Kalau orang yang meninggal kalalah itu seorang perempuan (atau seorang laki-laki) dan baginya ada saudara laki-laki, maka saudara laki-lakinya itulah yang mewarisi (semua harta)-nya, jika tidak ada walad (atau mawali walad) bagi saudara perempuan (atau saudara laki-laki) yang meninggal itu

72 of 137

GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176

  1. Kalau bagi orang yang meninggal kalalah itu ada saudara perempuan dua orang (atau lebih) maka bagi keduanya (bagi mereka) dua pertiga harta peninggalan
  2. Dan jika bagi orang yang meninggal kalalah itu ada saudara-saudara yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan
  3. Allah menerangkan ketentuan tersebut kepada kamu agar kamu tidak tersesat (mengenai pengertian kalalah dan pembagian warisan apabila terjadi pewarisan dalam hal kalalah itu), dan Allah itu mengetahui segala sesuatunya

73 of 137

BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM SISTEM KEWARISAN BILATERAL-HAZAIRIN & SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL-SYAFI’I

74 of 137

Pada system kewarisan bilateral, saudara termasuk dalam Kelompok Keutamaan ke-2

Sistem kewarisan bilateral dan patrilineal menggunakan dasar hukum QS An Nisa ayat 12 dan 176 dengan cara penggunaan yang berbeda

75 of 137

PERBEDAAN KETENTUAN SAUDARA ANTARA SISTEM BILATERAL-HAZAIRIN DAN SISTEM PATRILINEAL-SYAFI’I

Keterangan

Bilateral-Hazairin

Patrilineal-Syafi’i

Kalalah

Lihat pengertian kalalah

Lihat pengertian kalalah

Ahli waris penghalang (hajib) saudara

  1. Anak laki-laki dan keturunannya
  2. Anak perempuan dan keturunannya
  1. Anak laki-laki
  2. Keturunan laki-laki melalui anak laki-laki
  3. Ayah

Macam saudara

Tidak membedakan saudara

Membedakan saudara sekandung, seayah, dan seibu

QS An Nisa ayat 12 g dan h

Ayah masih hidup

Saudara seibu

QS An Nisa ayat 176

Ayah sudah meninggal lebih dulu dari pewaris

Saudara sekandung dan saudara seayah

76 of 137

KETENTUAN KHUSUS �BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL-SYAFI’I

77 of 137

SAUDARA SEIBU SEBAGAI HAJIB DAN MAHJUB

  1. HAJIB: Saudara seibu TIDAK MENGHIJAB ahli waris manapun karena hubungan kekerabatan lemah
  2. MAHJUB: Saudara seibu dihalangi oleh:
    1. Anak lelaki atau
    2. Anak perempuan/keturunan perempuan melalui anak laki-laki;
    3. Ayah;
    4. Kakek Shahih 🡪 kakek melalui ayah

78 of 137

PENGARUH SAUDARA SEKANDUNG TERHADAP SAUDARA SEAYAH

SAUDARA SEKANDUNG

SAUDARA SEAYAH

Seorang saudara perempuan 🡪1/2

Saudara perempuan 🡪 takmilah

Dua orang saudara perempuan 🡪 2/3

Saudara perempuan 🡪 terhijab

Saudara perempuan (satu orang atau lebih) 🡪 1/2 atau 2/3

Saudara laki-laki dan saudara perempuan 🡪 sisa dengan 2:1

Saudara laki-laki (satu orang atau lebih) 🡪 sisa

Saudara laki-laki dan/atau saudara perempuan 🡪 terhijab

Saudara laki-laki dan saudara perempuan 🡪 sisa 2:1

Saudara laki-laki dan/atau saudara perempuan 🡪 terhijab

79 of 137

JUMLAH SAUDARA YANG MENGURANGI BESAR BAGIAN WARISAN IBU

Bilateral

    • Jumlah saudara 1 orang
      • Ibu mendapat 1/3 🡪 Hazairin
      • Ibu mendapat 1/6 🡪 Sajuti Thalib
      • Gunakan pendapat Sajuti Thalib!
    • Jumlah saudara 2 orang atau lebih 🡪 Ibu mendapat 1/6 (Hazairin dan Sajuti Thalib)

Patrilineal

    • Jumlah saudara 1 orang 🡪 Ibu mendapat 1/3
    • Jumlah saudara 2 orang atau lebih 🡪 Ibu mendapat 1/6

80 of 137

KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG ATAU SAUDARA SEAYAH SEBAGAI ASHABAH MA’AL GHAIRI

  • Ashabah ma’al ghairi adalah saudara perempuan (sekandung atau seayah) yang mendapatkan bagian terbuka atau sisa
  • Ashabah ma’al ghairi terjadi apabila ahli waris terdiri dari perempuan saja, misal:
    • Ahli waris terdiri dari saudara perempuan sekandung/seayah dan anak perempuan;
    • Ahli waris terdiri dari saudara perempuan sekandung/seayah dan cucu perempuan melalui anak laki-laki yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris)
  • Tidak menggunakan QS An Nisa ayat 12 dan 176
  • Menggunakan Hadis Mu’az bin Jabal dan Hadis Ibnu Mas’ud

81 of 137

HADIS MU’AZ BIN JABBAL

  • Hadis Mu’az bin Jabbal yang diriwayatkan Abu Daud dan Bukhari “Sesungguhnya Mu’az bin Jabal bagikan pusaka bagi seorang saudara perempuan (sekandung) dan seorang anak perempuan. Ia beri tiap-tiap seorang dari mereka separoh, padahal ia di Yaman, sedang Nabi saw pada ketika itu masih hidup”
  • Anak perempuan = 1/2 zf QS4: 11
  • Saudara perempuan = sisa = 1/2 amg Hadis Mu’az bin Jabbal

82 of 137

HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH

  • Rasulullah saw pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separoh dan untuk seorang cucu perempuan seperenam untuk mencukupkan dua pertiga (takmilah), dan selebihnya itu buat saudara perempuan
  • Anak perempuan = 1/2 zf QS4: 11
  • Cucu perempuan = 1/6 zf Hadis Ibnu Mas’ud (takmilah)
  • Saudara perempuan = sisa = 1/3 amg Hadis Ibnu Mas’ud

83 of 137

MUSYTARAKAH / HIMARIYAH / HAJARIYAH / YAMMIYAH

  • Ijtihad Umar bin Khattab
  • Kasus: Pewaris meninggalkan ibu, suami, dua orang saudara laki-laki seibu, dan dua orang saudara laki-laki sekandung
  • Penyelesaian:
    • Ibu mendapat 1/6 (zf QS4: 11),
    • Suami mendapat 1/2 (zf QS1: 12),
    • Dua orang saudara laki-laki seibu 1/3 (zf QS4: 12), dan
    • Dua orang saudara laki-laki sekandung mendapat sisa (abn QS4: 176) 🡪 tidak ada sisa!
  • Kedua orang saudara laki-laki sekandung menghadap Umar bin Khattab untuk meminta penyelesaian kasus tersebut, kemudian Umar berijtihad:
    • 1/3 bagian dua orang saudara laki-laki seibu dibagi sama rata dengan dua orang saudara laki-laki sekandung 🡪 musytarakah

84 of 137

BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM KHI

85 of 137

PASAL 181 DAN 182 KHI

  • Pasal 181
    • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  • Pasal 182
    • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
  • PPTAPA merubah ketentuan kedua pasal ini terhadap kedudukan saudara dan penggunaan bagian warisan untuk saudara pada Pasal 181 dan Pasal 182

86 of 137

PPTAPA

  • Saudara termasuk Kelompok Derajat ke-3
  • Kompilasi Hukum Islam membedakan saudara seibu dari saudara seayah dan sekandung (Pasal 181 dan 182 KHI). Dalam perkembangannya, yurisprudensi MARI menyamakan kedudukan saudara seibu dengan saudara sekandung atau saudara seayah, mereka mendapat ashabah secara bersama-sama dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat dua kali bagian saudara perempuan
  • Perubahan ketentuannya
    • Seorang saudara laki-laki atau perempuan (baik sekandung, seayah atau seibu) mendapat 1/6 bagian, apabila terdapat dua orang saudara atau lebih (sekandung, seayah atau seibu) mendapat 1/3 bagian jika saudara (sekandung, seayah atau seibu) mewarisi bersama ibu pewaris (yurisprudensi)
    • Seorang saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu) mendapat 1/2 bagian, dua orang saudara perempuan, sekandung atau seayah atau lebih mendapat 2/3 bagian, jika saudara perempuan tersebut mewaris tidak bersama ayah dan tidak ada saudara laki-laki atau keturunan laki-laki dari saudara laki-laki.

87 of 137

BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM KHI JO PPTAPA

Keterangan

Ibu Masih Hidup

Ibu Sudah Meninggal Lebih Dulu dari Pewaris

Kalalah

Lihat pengertian kalalah

Lihat pengertian kalalah

Satu saudara perempuan

1/6 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

1/2 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA)

Dua saudara perempuan atau lebih

1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

2/3 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA)

Satu saudara laki-laki

1/6 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

Sisa (QS4:176)

Saudara laki-laki lebih dari satu

1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

Sisa (QS4:176)

Saudara laki-laki dan saudara perempuan

1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

Sisa 🡪 2:1 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA)

88 of 137

JUMLAH SAUDARA TERHADAP BESAR BAGIAN WARISAN IBU

  • PPTAPA
    • Ibu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak/keturunan, atau pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih (sekandung, seayah, seibu), mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak / keturunan atau pewaris meninggalkan satu orang saudara (sekandung, seayah, seibu).
  • Satu saudara 🡪 Ibu mendapat 1/3
  • Dua saudara atau lebih 🡪 Ibu mendapat 1/6

89 of 137

HAJIB DAN MAHJUB SAUDARA DALAM KHI JO PPTAPA

HAJIB 🡪 Saudara (sekandung, seayah atau seibu) menghijab paman dan bibi pihak ayah dan ibu serta keturunannya.

MAHJUB 🡪 Saudara dihalangi oleh:

    • Anak laki-laki serta keturunannya
    • Anak perempuan serta keturunannya
    • Ayah

90 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK�& HARTA WARISAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

91 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL

92 of 137

PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN KAKEK

PENGERTIAN

  • Kakek adalah orang tua laki-laki dari ayah dan ibu serta garis ke atas dari pihak ayah dan pihak ibu
  • Kakek adalah MAWALI ibu dan atau ayah

BESAR WARISAN

  • Besar warisan KAKEK adalah TERBUKA (Q.4:11e)
  • KAKEK mawali IBU = BAGIAN TERBUKA dari yang diterima IBU (Q.4:11e)
  • KAKEK mawali AYAH = BAGIAN TERBUKA dari yang diterima AYAH (Q.4:11e)

93 of 137

KAKEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS

Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat

Kakek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan

    • Ayah
    • Ibu
    • Saudara dan mawalinya
    • Anak dan mawalinya

94 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL

95 of 137

PENGERTIAN KAKEK

PENGERTIAN

1. KAKEK SHAHIH

“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen.) tanpa diselingi oleh orang perempuan” (Fatchur Rahman)

2. KAKEK GHAIRU SHAHIH

“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen) dengan diselingi oleh orang perempuan

96 of 137

KEDUDUKAN KAKEK

KAKEK SHAHIH menduduki kedudukan AYAH apabila tidak ada ayah dan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau seayah

KAKEK SHAHIH:

    • TIDAK DAPAT MENGHIJAB SAUDARA SEKANDUNG/ SEAYAH;
    • MENGHIJAB SAUDARA SEIBU

97 of 137

BESAR BAGIAN WARISAN KAKEK

  1. 1/6
  2. 1/3 dari SISA
  3. MUQASAMAH (besar bagian warisan kakek seperti saudara laki-laki – QS An Nisa ayat 176), atau
  4. 1/3

Bagian Kakek adalah yang menguntungkan baginya

98 of 137

A. KAKEK BERSAMA ANAK

KAKEK Bersama ANAK = 1/6, zul-fara’id

KAKEK merangkap ASABAH BINAFSIHI, jika bersama ANAK PEREMPUAN atau CUCU PEREMPUAN melalui ANAK LELAKI. (Abu Bakar Siddiq, Ibnu‘Abbas, Ibnu Umar)

99 of 137

B. KAKEK BERSAMA SAUDARA YANG ASABAH

  1. KAKEK = SAUDARA (MUQASAMAH), atau
  2. KAKEK = 1/3 (Ali Bin Abi Thalib, Zaid Bin Sabit)

100 of 137

C. KAKEK BERSAMA SAUDARA ASABAH DAN AHLI WARIS ZUL FARA’ID: IBU, JANDA / DUDA

  1. KAKEK = 1/3 SISA setelah dibagikan kepada AHLI WARIS ZUL-FARA’ID, atau
  2. KAKEK = 1/6 (dengan kemungkinan saudara asabah tidak mendapat apa-apa)
  3. Kakek = Muqasamah

101 of 137

D. KAKEK BERSAMA SAUDARA ZUL FARA’ID DAN IBU, JANDA / DUDA

  1. KAKEK = MUQASAMAH
  2. KAKEK = 1/6, atau
  3. KAKEK = SISA (Zaid Bin Sabit)

102 of 137

E. KAKEK BERSAMA SAUDARA DI ANTARANYA ZUL FARA’ID

KAKEK berhak sekurang-kurangnya 1/3 sisa besar (harta warisan), dalam hal:

    • SAUDARA SEAYAH mendapat 1/6 atau
    • SAUDARA SEAYAH mendapat nihil / tidak mendapat bagian warisan

103 of 137

CONTOH: OLEH NENG DJUBAEDAH

  1. Kakek = 1/3, bersama seorang Saudara PEREMPUAN SEKANDUNG = ½, maka Saudara PEREMPUAN SEAYAH = maksimal 1/6 (takmilah); atau
  2. Kakek = 1/3 , bersama dua SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG = 2/3, dan SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH = tidak mendapat apa-apa = 0.
  3. Kakek bersama saudara perempuan saja, Kakek = ASABAH, sisa = 1/3 (Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit , Ali bin Abi Thalib) (FR: 288).
  4. KAKEK = 1/3 HW, bersama 2 SAUDARA PEREMPUAN sekandung = 2/3; dan saudara lelaki seayah dan/atau Saudara lelaki seayah dan Saudara perempuan seayah = 0, asabah = tidak ada sisa

104 of 137

F. KAKEK BERSAMA SAUDARA ATAU AHLI WARIS LAIN YANG ZUL FARA’ID 🡪 ‘AWL

  • KAKEK bersama saudara atau ahli waris lain yang kedudukannya semuanya sebagai ZUL-FARA’ID yang jumlahnya ‘AWL, maka KAKEK pun di-’AWL-kan.

105 of 137

CONTOH

  • Pewaris meninggalkan Kakek, suami, dan lima saudara perempuan sekandung

  • KAKEK = 1/6; 🡺 1/8 (‘Awl);
  • SUAMI = ½ = 3/6 🡺 3/8 (‘Awl);
  • 5 saudara perempuan sekandung = 2/3 = 4/6 🡺 4/8 (‘Awl) 🡪 dibagi lima untuk masing-masing saudara perempuan sekandung
  • 🡺 Terjadi AWL = 1/6 + 1/2 + 2/3 = 1/6 + 3/6 + 4/6 = 8/6

106 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL

107 of 137

PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN NENEK

PENGERTIAN

  • Nenek adalah orang tua perempuan dari ayah dan ibu serta garis ke atas dari pihak ayah dan pihak ibu
  • Nenek adalah MAWALI ibu dan atau MAWALI ayah

BESAR WARISAN

  • Besar warisan NENEK adalah 1/3 (Q.4;11e)
  • NENEK mawali IBU = 1/3 BAGIAN yang diterima IBU, z.f. (Q.4;11e)
  • NENEK mawali AYAH = 1/3 BAGIAN yang diterima AYAH, z.f. (Q.4;11e)

108 of 137

NENEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS

Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat

Nenek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan

    • Ayah
    • Ibu
    • Saudara dan mawalinya
    • Anak dan mawalinyaN

109 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL

110 of 137

PENGERTIAN NENEK

  • 1. Nenek Shahihah
    • “leluhur perempuan (nenek) yang dipertalikan kepada si mati (pewaris, pen.) tanpa memasukkan kakek ghairu shahih” (Fatchur Rahman)
    • “setiap nenek yang dipertalikan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen.) oleh perempuan, seperti Ibu dari Ibunya Ibu, atau oleh laki-laki, seperti Ibu dari Bapaknya Bapak, atau oleh perempuan dan kemudian oleh laki-laki, seperti Ibu dari Ibunya Bapak” (Syaikh Muhammad As Syarbiny Al Khathib)
    • “nenek yang dipertalikan nasabnya kepada si mati (pewaris, pen.) oleh seorang ‘ashabah atau oleh dzawil furudh perempuan” (sebagian ulama)
    • “Nenek shahihah ialah ibu salah seorang kedua orang tua atau ibu kakek shahih betapa tinggi mendakinya” (Kitab Undang-undang Hukum Warisan Mesir, Pasal 14)

111 of 137

CONT’D

  • 2. Nenek Ghairu Shahihah 🡪 zul arham
  • “… adalah leluhur perempuan yang dipertalikan nasabnya kepada si mati (pewaris, pen.) dengan memasukkan kakek ghairu shahih, seperti ibu dari bapaknya ibu dan ibunya ibu dari bapaknya ibu, atau leluhur perempuan yang dipertalikan nasabnya kepada si mati (pewaris, pen.) bukan oleh ashabah atau ashhabul furudh” (Fatchur Rahman)

112 of 137

BESAR BAGIAN WARISAN NENEK 🡪 ZUL FARAID

  1. Satu orang nenek = 1/6
    • HR Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah “Telah berkata Mughirah bin Syu’bah: “Saya hadir waktu Rasulullah saw beri kepada nenek itu seperenam” dan Muhamad bin Maslamah telah berkata seperti Mughirah”
    • HR Abu Daud dan An Nasai “Warta dari Buraidah ra yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw menjadikan bagian seperenam untuk nenek, (dengan syarat) bila tidak didapati ibu bersamanya

113 of 137

CONT’D

  1. Lebih dari satu orang nenek = 1/6 bersama-sama 🡪 mutahadziyat (sederajat)
    • Hadis 🡪 Abu Bakar ra dari Al Mughirah dan Muhammad bin Maslamah mengetahui bahwa Rasulullah saw pernah memberikan warisan 1/6 kepada seorang nenek. Kemudian Umar ra 🡪 tidak memberikan warisan lainnya kepada nenek lainnya selain yang 1/6 itu.
    • Hadis dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal “Telah berkata ‘Ubaidah bin Shamit: Sesungguhnya Nabi saw telah hukumkan buat dua nenek, seperenam dari pusaka (dibagi dua) antara mereka

114 of 137

AHLI WARIS YANG MENGHIJAB NENEK

  1. Ibu 🡪 menghijab nenek melalui pihak ibu dan pihak ayah
  2. Ayah 🡪 hanya menghijab nenek melalui pihak ayah, tidak menghijab nenek melalui pihak ibu
  3. Kakek shahih 🡪 hanya menghijab nenek melalui pihak ayah, kecuali kakek shahih (bapaknya bapak) tidak dapat menghijab ibunya bapak
  4. Nenek yang dekat 🡪 menghijab nenek yang jauh

115 of 137

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM KHI

116 of 137

KETENTUAN KAKEK DAN NENEK

KHI tidak menentukan bagian warisan untuk kakek dan nenek

    • Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing berbagi sama
    • Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama
    • Kakek dan nenek termasuk dalam kelompok derajat:
      • Kedua: Bersama suami/istri, anak dan/atau keturunannya
      • Ketiga: Bersama suami/istri, saudara (sekandung, seayah, seibu) dan/atau keturunannya

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II

117 of 137

AHLI WARIS YANG MENGHIJAB KAKEK DAN NENEK

Ayah menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya

Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya

118 of 137

HARTA WARISAN

119 of 137

CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN

Hitung seluruh harta peninggalan pewaris, yang dapat terdiri dari:

    • Harta bawaan
    • Harta pribadi pewaris yang diperoleh dalam perkawinan
    • Harta bersama dibagi dua 🡪 termasuk harta dalam perkawinan poligami

01

Kurangi harta peninggalan dari hutang pewaris, biaya perawatan pewaris, biaya pemakaman pewaris

02

Jika ada wasiat pewaris, besar wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai harta peninggalan yang telah dikurangi hutang, biaya perawatan, dan biaya pemakaman pewaris

03

Jika pewaris belum membayar zakat, besar zakat dihitung dari harta yang telah dikurangi utang dan wasiat

04

Harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan besar bagian warisannya masing-masing

05

120 of 137

HARTA PENINGGALAN

HUTANG

WASIAT

ZAKAT

HARTA WARISAN

Harta bawaan; Harta pribadi dalam perkawinan; Harta bersama yang telah dibagi

Hutang pribadi pewaris; Biaya perawatan/pengobatan; Biaya pemakaman

Jika pewaris membuat wasiat

Jika pewaris belum membayar zakat

121 of 137

MACAM HARTA DALAM PERKAWINAN

Harta bawaan 🡪 milik pribadi

Harta masing-masing yang diperoleh dalam perkawinan 🡪 milik pribadi

    • Dengan perjanjian perkawinan 🡪 berlaku sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati secara sah
    • Tanpa perjanjian perkawinan 🡪 berlaku ketentuan dalam KHI dan UU Perkawinan

Harta bersama 🡪 milik suami dan isteri

122 of 137

HARTA BERSAMA DALAM POLIGAMI

Neng Djubaedah memberi dua metode penghitungan harta bersama yang diusahakan (atas hasil usaha) suami yang berpoligami, yaitu:

    • Harta bersama masa perkawinan poligami dibagi jumlah isteri dan suami (misal: suami dan dua isteri, maka harta bersama dibagi tiga)
    • Harta bersama masa perkawinan poligami dibagi secara rasio perbandingan usia perkawinan masing-masing isteri

123 of 137

CONTOH

  • Arif menikah dengan Dewi pada tahun 1990. Mereka memiliki anak laki-laki bernama Dedi yang lahir pada tahun 1992. Pada tahun 2000, Arif menikah dengan Leni. Mereka dikaruniai anak perempuan bernama Intan yang lahir pada tahun 2002. Pada tahun 2010, Arif meninggal dunia.
  • Harta bersama yang diperoleh pada tahun 1990-2000 sebesar Rp1.000.000.000,00
  • Harta bersama yang diperoleh pada tahun 2000-2010 sebesar Rp1.500.000.000,00

124 of 137

METODE 1

  • Harta bersama 1990-2000 dibagi dua untuk Arif dan Dewi
    • 1.000.000.000 : 2 = 500.000.000
    • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
    • Dewi = 500.000.000
  • Harta bersama 2000-2010 dibagi tiga untuk Arif, Dewi, dan Leni
    • 1.500.000.000 : 3 = 500.000.000
    • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
    • Dewi = 500.000.000
    • Leni = 500.000.000

125 of 137

  • Besar harta warisan Arif adalah Rp1.000.000.000,00
  • Pembagian harta warisan
  • Istri (Dewi dan Leni) = 1/8 (= 3/24) zf QS 4: 12
  • Anak laki-laki (Dedi) dan anak perempuan (Intan) = 2 : 1 zq/asabah QS 4: 11
  • Sisa = 1 – 1/8 = 7/8
  • Dedi = 2/3 x 7/8 = 14/24
  • Intan = 1/3 x 7/8 = 7/24
  • Isteri (Dewi dan Leni) + Dedi + Intan =
  • 3/24 + 14/24 + 7/24 = 1
  • Dedi = 14/24 x 1.000.000.000 = Rp583.333.333,33
  • Intan = 7/24 x 1.000.000.000 = Rp291.666.666,66
  • Dewi dan Leni = 3/24 x 1.000.000.000 = Rp125.000.000,00 🡪 dibagi dua untuk Dewi dan Leni, maka masing-masing mendapat Rp62.500.000,00
  • Harta yang diperoleh isteri adalah bagian harta bersama dan bagian harta warisan
  • Dewi = 500.000.000 + 500.000.000 + 62.500.000 = Rp1.062.500.000,00
  • Intan = 500.000.000 + 62.500.000 = Rp562.500.000,00

126 of 137

METODE 2

  • Harta bersama 1990-2000 dibagi dua untuk Arif dan Dewi
    • 1.000.000.000 : 2 = 500.000.000
    • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
    • Dewi = 500.000.000
  • Harta bersama 2000-2010 dibagi secara rasio masa usia perkawinan untuk Arif, Dewi, dan Leni
    • Masa perkawinan Arif dan Dewi adalah 20 tahun (1990-2010)
    • Masa perkawinan Arif dan Leni adalah 10 tahun (2000-2010)
    • Rasio 🡪 20 : 10 = 2 : 1
    • HB Arif dan Dewi = 2/3 x 1.500.000.000 = 1.000.000.000 🡪 dibagi dua untuk Arif dan Dewi
      • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
      • Dewi = 500.000.000
    • HB Arif dan Leni = 1/3 x 1.500.000.000 = 500.000.000 🡪 dibagi dua untuk Arif dan Leni
      • Arif = 250.000.000 🡪 menjadi harta warisan
      • Leni = 250.000.000

127 of 137

  • Besar harta warisan Arif adalah Rp1.250.000.000,00
  • Pembagian harta warisan
  • Istri (Dewi dan Leni) = 1/8 (= 3/24) zf QS 4: 12
  • Anak laki-laki (Dedi) dan anak perempuan (Intan) = 2 : 1 zq/asabah QS 4: 11
  • Sisa = 1 – 1/8 = 7/8
  • Dedi = 2/3 x 7/8 = 14/24
  • Intan = 1/3 x 7/8 = 7/24
  • Isteri (Dewi dan Leni) + Dedi + Intan =
  • 3/24 + 14/24 + 7/24 = 1
  • Dedi = 14/24 x 1.250.000.000 = Rp729.166.666,66
  • Intan = 7/24 x 1.250.000.000 = Rp364.583.333,33
  • Dewi dan Leni = 3/24 x 1.250.000.000 = Rp156.250.000,00 🡪 dibagi dua untuk Dewi dan Leni, maka masing-masing mendapat Rp78.125.000,00
  • Harta yang diperoleh isteri adalah bagian harta bersama dan bagian harta warisan
  • Dewi = 500.000.000 + 500.000.000 + 78.125.000 = Rp1.078.125.000,00
  • Intan = 250.000.000 + 78.125.000 = Rp328.125.000,00

128 of 137

PERBANDINGAN HASIL AHKIR

HASIL AKHIR: METODE KE-1

  • Dewi (isteri ke-1) = Rp1.062.500.000,-
  • Leni (isteri ke-2) = Rp562.500.000,00
  • Dedi = Rp583.333.333,33
  • Intan = Rp291.666.666,66

HASIL AKHIR: METODE KE-2

  • Dewi (isteri ke-1) = Rp1.078.125.000,-
  • Leni (isteri ke-2) = Rp328.125.000,-
  • Dedi = Rp729.166.666,66
  • Intan = Rp364.583.333,33

129 of 137

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ISTERI DALAM MASA PERKAWINAN MASING-MASING APABILA TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN

  • HARTA BERSAMA ATAS USAHA ISTERI KE-1:
  • 1/2 HAK ISTERI KE-1 (sebagai Bagian Harta Bersama Pasal 96 KHI);
  • 1/2 HAK SUAMI (PEWARIS) 🡺 HARTA WARISAN SUAMI
  • HARTA BERSAMA ATAS USAHA ISTERI KE-2:
  • 1/2 HAK ISTERI KE-2 (sebagai Bagian Harta Bersama Pasal 96 KHI);
  • 1/2 HAK SUAMI (PEWARIS) 🡺 HARTA WARISAN SUAMI

130 of 137

WASIAT

  • Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 171 huruf f KHI)
  • Dasar Hukum
  • QS Al Baqarah ayat 180:
  • “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
  • HR Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqqas:
  • “Rasulullah SAW mengunjungi aku pada tahun haji wada, karena aku menderita sakit keras, kemudian aku berkata: “Aku telah menderita sakit keras dan aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisinya kecuali seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bersedekah duapertiga dan anakku cukup sepertiga?”. Nabi menjawab: “Jangan”, lalu aku bertanya: “Bagaimana kalau seperdua?”, Nabi menjawab: “Jangan”. Kemudian Beliau bersabda: “Wasiatkanlah sepertiga saja, sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang menjadi beban orang lain”.

131 of 137

RUKUN WASIAT

Pemberi wasiat

Minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan (Pasal 194 ayat (1) KHI)

Penerima wasiat

Benda wasiat

Hak milik pemberi wasiat (Pasal 194 ayat (2) KHI)

Maksimal 1/3 dari harta warisan (Pasal 195 ayat (2) KHI)

Sighat

Lisan atau tulisan

Di hadapan dua saksi

132 of 137

WASIAT WAJIBAH: NENG DJUBAEDAH

  1. Orang tua angkat dan anak angkat (Pasal 209 KHI)
  2. Orang tua tiri atau anak tiri (SEMA No. 7 Tahun 2012)
  3. Keluarga sesusuan
  4. Anak hasil zina/anak luar kawin (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012)
  5. Berbeda agama (Fatwa MUI No. 5/MUNAS VII/MUI/9/2005)

133 of 137

HIBAH

  • Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (Pasal 171 huruf g KHI)

134 of 137

RUKUN HIBAH (PASAL 685 KHES) DAN SYARAT HIBAH

Pemberi hibah (wahib)

    • 21 tahun (Pasal 210 KHI)
    • Berakal sehat (Pasal 210 KHI dan Pasal 707 KHES)
    • Tanpa paksaan (Pasal 210 KHI dan Pasal 708 KHES)

Penerima hibah (mauhub lah)

Benda yang dihibahkan (mauhub bih)

    • Hak milik pemberi hibah (Pasal 210 KHI)
    • Maksimal 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah (Pasal 210 KHI)

Ijab kabul (iqrar)

    • Dapat berupa lisan, tulisan, atau syarat yang mengandung arti beralihnya kepemilikan secara cuma-Cuma (Pasal 686 KHES)
    • Di hadapan dua saksi (Pasal 210 KHI)

Penyerahan (qabd)

    • Hibah terjadi setelah adanya penyerahan benda hibah dari pemberi hibah dan diterima bendanya oleh penerima hibah

135 of 137

PENARIKAN KEMBALI BENDA HIBAH

Benda hibah yang sudah diserahkan oleh pemberi hibah dan diterima oleh penerima hibah, tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah, kecuali dengan persetujuan penerima hibah (Pasal 712 KHES)

Benda hibah yang belum diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah, dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah (Pasal 710 KHES)

Hibah kepada suami atau isteri tidak dapat ditarik kembali setelah adanya penyerahan (Pasal 715 KHES)

136 of 137

HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK

Hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali selama anak tersebut masih hidup (Pasal 212 KHI dan Pasal 714 ayat (2) KHES)

Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211 KHI)

137 of 137

HIBAH DARI ORANG SAKIT KERAS

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain, sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, adalah SAH (Pasal 724 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada suami atau isteri, sedangkan mereka tidak memiliki keturunan dan ahli waris lainnya, adalah SAH (Pasal 725 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada ahli waris, tanpa ada persetujuan dari ahli waris lainnya, adalah TIDAK SAH (Pasal 726 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah SAH (Pasal 726 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah TETAP SAH dengan syarat penerima hibah harus mengembalikan kelebihan dari sepertiga harta tersebut (Pasal 726 KHES)