TATA NASKAH DINAS
KLASIFIKASI ARSIP & EOFFICE
Yosi Kurnia Wijaya, S.Si.
MATERI DAPAT DIUNDUH PADA
linktr.ee/ykwijaya
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mengikuti paparan, peserta diharapkan :
Indikator Hasil Belajar
MATERI
SUB MATERI
TATA NASKAH DINAS
KLASIFIKASI ARSIP
PENGANTAR KEARSIPAN
E-OFFICE
DASAR HUKUM
Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
Keputusan Gubernur Nomor 1598 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip
TATA NASKAH DINAS
Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang
Tata Naskah Dinas
PENGERTIAN
APA YANG BERUBAH
DAN BARU ?
PRINSIP
KETELITIAN
KEJELASAN
SINGKAT DAN PADAT
LOGIS DAN RELEVAN
Bentuk, susunan, penegtikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan
Aspek fisik dan materi
Efektif, singkat, padat dan lengkap sehingga mudah dipahami
Diselenggarakan secara beruntut
MEMBUAT NASKAH DINAS YANG BAIK
PEMBUATAN NASKAH DINAS MEMPERHATIKAN HAL-HAL :
INFORMASI TERTULIS
NASKAH DINAS
STEMPEL
KOP NASKAH DINAS
PAPAN NAMA
LOGO
PENGELOLAAN ND MASUK
PENGELOLAAN DAN PEMBUATAN ND KELUAR
ND dibuat dalam 2 atau 3 rangkap :
FORMAT PERBAL ND
KECEPATAN�PROSES
BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS
Nota Dinas
Nota Kesepakatan
Kesepakatan Bersama
Surat Undangan
Surat Biasa
Surat Panggilan
Telaah Staf
Laporan
NASKAH DINAS KORESPONDENSI
NASKAH DINAS ARAHAN
Produk Hukum
Instruksi
Surat Edaran
Seruan
Surat Perintah
Surat Tugas
NASKAH DINAS KHUSUS
Perjanjian Kerja Sama
Surat Keterangan
Surat Kuasa
Berita Acara
Pengumuman
Surat Pengantar
Surat Perjalanan Dinas
Surat Izin
NASKAH DINAS LAINNYA
Notulen Rapat
Sertifikat
Piagam
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
Memo
Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas
Rekomendasi
PENGETIKAN SARANA ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI PERKANTORAN
PRODUK HUKUM
SURAT
Atas Tengah (lembar pertama tanpa nomor)
HALAMAN
PENGGUNAAN KATA SAMBUNG
Kata sambung dapat digunakan pada penulisan naskah dinas. Kata sambung adalah kata yang digunakan untuk menandakan bahwa teks yang terdapat pada halaman tersebut masih berlanjut di halaman berikutnya dengan ketentuan jika naskah tersebut lebih dari 1 (satu) halaman, di tulis pada sudut kanan bawah urutan kata sambung dan disertai dengan tiga buah titik yang mengikutinya.
UKURAN KERTAS
TINTA
JANGAN MEM-PRINT KOP SURAT !!��GUNAKAN KERTAS BERKOP
KEPUTUSAN
(KOP NASKAH DINAS TANPA ALAMAT)
INSTRUKSI
(KOP NASKAH DINAS TANPA ALAMAT)
SURAT EDARAN
(KOP NASKAH DINAS TANPA ALAMAT)
SURAT BIASA
(KOP NASKAH DINAS BERALAMAT)
SURAT KETERANGAN
(KOP NASKAH DINAS TANPA ALAMAT)
SURAT TUGAS
(KOP NASKAH DINAS TANPA ALAMAT)
SURAT UNDANGAN
(KOP NASKAH DINAS BERALAMAT)
CONTOH SURAT
PENULISAN NAMA
PRODUK HUKUM
SURAT
* Khusus nama Pejabat pada jabatan struktural wajib mencantumkan NIP
KEWENANGAN
Atas Nama (a.n.)
Untuk Perhatian (u.p.)
Pelaksana Tugas (Plt.)
Pelaksana Tugas Harian (Plh.)
Pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat di bawahnya
Mempermudah dan mempercepat penyampaian naskah dinas kepada pejabat yang dituju, tetapi surat terlebih dahulu disampaikan kepada atasan pejabat yang dituju
Pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan Naskah Dinas karena pejabat definitif berhalangan tetap
Pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan Naskah Dinas karena pejabat definitif berhalangan sementara
POLA PENOMORAN
NOMOR XX TAHUN TTTT
NOMOR XX/SE/TTTT
XXXX/BB.XX.XX
e-XXXX/BB.XX.XX
Surat Keputusan, Surat Keterangan, Instruksi, Seruan dan Pengumuman
Surat Edaran
Surat
STEMPEL
Penggunaan stempel UKPD, untuk mengesahkan Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala UKPD, Wakil UKPD atau pejabat lain atas nama Kepala UKPD
KOP NASKAH DINAS
Perbandingan penulisan huruf 1:2:3
Satu garis, 2.25 Point
PENGGUNAAN KOP NASKAH DINAS
KOP NASKAH DINAS TANPA ALAMAT | KOP NASKAH DINAS DENGAN ALAMAT |
KEPUTUSAN | SURAT UNDANGAN |
INSTRUKSI | SURAT BIASA |
SURAT EDARAN | SURAT PANGGILAN |
SURAT PERINTAH | |
SURAT TUGAS | |
NOTA DINAS | |
SURAT KETERANGAN | |
SURAT KUASA | |
SURAT PERJALANAN DINAS | |
SURAT IZIN | |
Tambahan :
LOGO
CONTOH
CONTOH
HASIL AUDIENSI
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40 - 41
Telepon (021) 39504027, 39504029, 39504041; Faksimile (021) 39504020, 39504026, 39504040
Laman disdik.jakarta.go.id; Posel disdik@jakarta.go.id
JAKARTA
Kode Pos 12950
KLASIFIKASI ARSIP
Keputusan Gubernur Nomor 1598 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip
KLASIFIKASI ARSIP
Kode dan jenis Klasifikasi Arsip merupakan tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja, dasar pemberkasan dan penataan arsip
Susunan kode menggunakan alfanumerik dengan menggabungkan antara alfabetis dan numerik KA. 01.02;
URUSAN PRIMER dengan kode alfabet berdasarkan dua huruf KA;
URUSAN SEKUNDER berdasarkan numerik berdasarkan dua nomor 01; dan
URUSAN TERSIER berdasarkan numerik dan menjadi satu kesatuan kode Klasifikasi Arsip 02.
1003/PK.01.02
e-1003/PK.01.02
PENGANTAR ARSIP
ARSIP�(UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN)
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
ARSIP
PENATAAN ARSIP AKTIF
(yang tidak termasuk arsip yaitu map, kertas kosong, surat tanpa tanda tangan, dsb)
GUIDE SEKUNDER
GUIDE PRIMER
GUIDE TERSIER
FOLDER
PEMBERKASAN
KG
Kepegawaian
KG.06
Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun
KG.06.01
Disiplin
KG.06.01
Laporan Hasil Pemeriksaan AA
KG.06.01
Laporan Hasil Pemeriksaan DS
KG.06.01
SK dan Surat Tugas Tim Disiplin
PENYUSUTAN SURAT
Untuk naskah dinas/surat/arsip yang retensinya sudah inaktif sesuai jadwal retensi diadakan penyusutan dengan memindahkan naskah dinas beserta daftar arsip inaktifnya ke record center di unit kesekretariatan pada Perangkat Daerah (Unit Kearsipan) dengan menyertakan berita acara penyerahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan
DIGITALISASI/ALIH MEDIA ARSIP
Digitalisasi dilakukan pada arsip yang mempunyai nilai guna, untuk selanjutnya dibuatkan buat berita acara alih media/digitalisasikan yang disertai dengan daftar arsip yang dialihmediakan
TAHAPAN DIGITALISASI/ALIH MEDIA ARSIP
PEMBERKASAN�FILE DIGITAL
DL.00
DL.00.00
Berkas 1
file 1
file 2
file 3
file 4
Berkas 2
file 1
file 2
file 3
file 4
E OFFICE
SMARTPHONE
PERSONAL COMPUTER
LOGIN MENGGUNAKAN NRK
SETELAH MENGGUNAKAN E-OFFICE :
PENGGUNAAN APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK DIKECUALIKAN TERHADAP
TERIMA KASIH
linktr.ee/ykwijaya
0856 260 2625
STEMPEL
TANPA KOP
ATAS NAMA
NOTULEN RAPAT