Asas-Asas�HUKUM PIDANA�3
Tim Pengajar Hukum Pidana
Bidang Studi Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Depok, 2013
KULIAH 1
Pengertian Hukum Pidana �Prof. Moeljatno
1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb; 🡪 Criminal Act
2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ; 🡪 Criminal Liability/ Criminal Responsibility
1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil
3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. 🡪 Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana
Pengertian Hukum Pidana �Prof. Pompe
Pengertian Hukum Pidana �Prof. Simons
Pengertian Hukum Pidana �Prof. Van Hamel
Pembagian Hukum Pidana
Ilmu Hukum Pidana & Ilmu-ilmu lainnya
KUHP dan Sejarahnya
- Jaman VOC
- Jaman Hindia Belanda
- Jaman Jepang
- Jaman Kemerdekaan
-Jaman VOC
-Jaman Daendels
-Jaman Raffles
-Jaman Komisaris Jenderal
-Tahun 1848-1918
-KUHP tahun 1915 -sekarang
Jaman VOC
Jaman Hindia Belanda
1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55) --> Orang Eropa
2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --> Orang Indonesia & Timur Asing
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie
- Putusan Raja Belanda 15/10/1915 Berlaku 1/1/1918 disertai
- Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497) : mengatur peralihan dari H. Pidana lama --> H. Pidana baru.
Jaman Jepang
Jaman Kemerdekaan
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini
Jaman Kemerdekaan
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
KUHP
Pasal 103 🡪 Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain
Beberapa UU yang mengubah KUHP (1)
Beberapa UU yang mengubah KUHP (2)
🡪 Perma No. 2/2012 : Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
UU Hukum Pidana di luar KUHP
Contoh UU non hukum pidana �yang memuat sanksi pidana
Hukum Pidana Umum & Khusus
Dasar Pembedaan | Hukum Pidana Umum | Hukum Pidana Khusus |
Subyek | H.Pidana non militer | H. Pidana militer |
Substansi | KUHP & UU yg mengubah | TPE, TPK, TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal |
Tempat pengaturan | UU Hukum Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK, TPS, dll) | UU non hukum pidana yg. Bersanksi pidana |
KULIAH 2
Pengertian Hukum Pidana �Prof. Moeljatno
1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb;
🡪 Criminal Act
2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ;
🡪 Criminal Liability/ Criminal Responsibility
1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil
3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. 🡪 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Pengertian Hukum Pidana �Prof. Simons
Pasal 1 KUHP
(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .
ASAS YG TERCAKUP �DLM PASAL 1 (1) KUHP
Asas legalitas mengandung 3 prinsip:
1. Aturan hukum pidana harus tertulis
2. Larangan berlaku surut
3. Larangan penggunaan Analogi
�1. Aturan hukum pidana harus tertulis �(lex scripta)�
2. LARANGAN BERLAKU SURUT �(non retroaktif)
X mundur (ke belakang) harus ke depan (maju)
(Dilarang) 🡨---------- UU Pidana ---------------🡪
Perlu diketahui kapan suatu tindak pidana terjadi (wkt terjadinya tindap pidana = tempus delicti.
Teori2 Tempus Delicti
1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument)
3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)
Larangan berlaku surut dalam berbagai ketentuan �selain yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) KUHP
Internasional:
Nasional
Ps 28i UUD 1945
UU No. 39/ 1999 ttg HAM
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan
Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka
Tempus delicti penting diketahui dalam hal2 :
Pengecualian Larangan Berlaku Surut
UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM (bisa berlaku surut )
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg. terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan presiden.
“Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini.
UU Pemberantasan TP Terorisme �dan Putusan MK
3. Larangan penggunaan analogi
JENIS-JENIS PENAFSIRAN
- Otentik
- Sistematis
- Gramatikal
- Historis
- Sosiologis
- Teleologis
- Ekstensif
�Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ? �
Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)
Pendapat Scholten �(dan juga Utrecht)
Mis.
Pendapat Scholten �(dan Utrecht)
Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih tinggi sehingga perkara yang bersangkutan termasuk juga di dalamnya
Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi
Pasal 1 Ayat (2) KUHP
a. terjadi perubahan UU
b. perubahan tjd setelah tindak pidana dilakukan
c. perubahan menguntungkan bg TSK/TDW
3. Disebut sbg hukum transitoir
Pasal 1 ayat (2) KUHP
-+-----------+---------------+---->
UU Perbuatan Perubahan UU
Teori : (1) Teori formil (2) Teori materiil terbatas (3) Teori materiil tidak terbatas
Yg menguntungkan bg TSK/TDKW
(in abstracto), dan hanya dapat ditentukan untuk masing2 perkara sendiri (in concreto).
Yang menguntungkan bagi TSK/TDKW:
sanksi menjadi lebih ringan, diubah menjadi delik aduan, unsur- unsur pokok delik menjadi lebih banyak (ditambah)
(Periksa : Utrecht h.228)
Perubahan UU yg dimaksud �Pasal 1 ayat (2) KUHP
🡪 ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps 295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23 🡪 21 tahun dlm BW
🡪 Sesuai HR 5 Des 1921
Perubahan kesadaran/perasaan hukum
Perubahan UU terjadi setelah tindak pidana dilakukan
Yang harus diperhatikan:
Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat
Berlakunya Hukum Pidana menurut Tempat
Untuk mengetahui hukum pidana negara mana yang digunakan: hukum pidana Indonesia atau hukum pidana negara lain.
Asas2 Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat(1)
Indonesia menganut asas2 di bawah dibuktikan dgn dasar hukum yg terdapat dalam KUHP:
Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/1976
Ps 5 KUHP --> Ps 7 KUHP --> Ps 92 KUHP
Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976
“melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank”
Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana�Menurut Tempat
berlakunya hukum pidana sesuai tempat terjadinya tindak pidana
Pasal 2 dan 3 KUHP
UU No.43/2008 tentang Wilayah Negara
Batas Wilayah
Pasal 5
Pasal 6
Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana
2. Asas Nasionalitas Aktif/Personalitas
Pasal 5 – 6 (perluasan Ps. 5) & 7 KUHP
Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana
3. Asas Nasionalitas Pasif/Perlindungan
Pasal 4 dan 8 KUHP
4. Asas universal
“melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank”
Teori2 Locus Delicti
1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)
2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument)
3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)
4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)
Locus delicti penting diketahui dalam hal2 :
- Hukum Indonesia atau Hukum negara lain
- contoh : PN Jakarta Selatan atau PN Bogor
Teori mana yg dipilih ?
Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang hendak diselesaikan
Mempergunakan 3 teori secara teleologis
Surabaya Semarang Cirebon�---- racun --> ----diminum ---> ----- mati �A --> B B B
Asas2 berlakunya H. Pidana : Beberapa masalah
a) kapal Indonesia
b) kapal perang
c) kapal dagang
- Kejahatan Terorisme ?
- Kejahatan HAM berat ?
-tindak pidana terjadi di ZEE dan landas kontinen ?
Asas2 Berlakunya H. Pidana : Pengecualian (2)
1) Kepala-kepala negara & keluarganya (sec. resmi, bukan incognito/singgah)
2) Duta negara asing & keluarganya --> konsul : tergantung traktat antar negara.
3) Anak buah kapal perang asing : termasuk awak kapal terbang militer
4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah negara atas persetujuan negara
Tindak Pidana �Istilah
Apa alasan dan implikasi penggunaan istilah tindak pidana, perbuatan pidana dan peristiwa pidana ?
Tindak Pidana �Definisi
Aliran Monistis
Aliran Dualistis
�TINDAK PIDANA: ��Pada dasarnya ada 3 cara merumuskan Tindak Pidana�
Subjek Tindak Pidana
Manusia (natuurlijk persoon)
a) Cara merumuskan
“Barangsiapa ….”
b) Hukuman : mati, penjara, kurungan (Ps 10 KUHP), hanya dapat dikenakan pada manusia
c) Pertanggungjawaban pidana disandarkan pada kesalahan, yang hanya mungkin dimiliki oleh manusia (orang)
Korporasi
adanya kebutuhan untuk memidana korporasi:
- Badan Hukum
- Bukan badan hukum
UU TPE, UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU Pencucian Uang ,UU Pemberantasan TP Terorisme
Unsur-Unsur Tindak Pidana
A. Unsur Obyektif
- perbuatan (aktif/pasif) atau
akibat
B. Unsur Subyektif
-Manusia (pelaku)
- kesalahan :
(a) kesengajaan; atau
(b) kealpaan
C. Keadaan
D. Syarat tambahan untuk pemidanaan
- melawan hukum (materil)
- Kesalahan dalam arti materiil 🡪dapat dipersalahkan (dicela)
sehingga dapat dipertanggungjawabkan
(verwijtbaarheid)
Apa gunanya unsur (tertulis) ?
Secara umum:
Tindak Pidana �Unsur-unsur (van Bemmelen)
3. Manusia/pelaku (Bagian subyektif)
4. Bagian yang terkait dengan pelaku: kesalahan (kesengajaan atau kealpaan)
5. Keadaan (keterangan mengenai bagian obyektif atau bagian subyektif)
6. Syarat tambahan untuk pemidanaan
4. Bagian yg dapat memperberat/memperingan pidana
1. Melawan hukum (materil)
2. Dapat dipersalahkan (dicela) sehingga dapat dipertanggungjawabkan
Umumnya dianggap ada/terpenuhi sehingga tdk perlu dibuktikan, kecuali ada alasan yang kuat bahwa unsur/syarat tsb perlu dibuktikan bhw unsur tsb tdk ada/tdk terpenuhi 🡪 akan dibahas lbh lanjut di materi dasar penghapus pidana.
Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana
Pasal 362 KUHP
- yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain
Pasal 338 KUHP
Contoh unsur dalam rumusan tindak pidana
Pasal 285
Pasal 359
KULIAH 4
Tindak Pidana �Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP
Jenis Delik
Kejahatan
(misdrijf)
a) Percobaan : dipidana
b) Membantu : dipidana
c) Daluwarsa : lebih panjang
d) Delik aduan : ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
Pelanggaran
(overtreding)
a) Percobaan : tidak dipidana
b) Membantu : tidak dipidana
c) Daluwarsa : lebih pendek
d) Delik aduan : tidak ada
e) Aturan ttg Gabungan berbeda
Jenis Delik
🡪 Ps 338, 368, Ps 187, dll
Perhatikan dgn seksama unsur2 dalam pasal dlm menentukan delik materiil dan delik formil, krn sering terjadi kerancuan. Secara sekilas spt delik formil tp ternyata delik materiil atau sebaliknya
b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP
Delik Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa
Contoh: Ps 287, Ps480
Jenis Delik
Delik Biasa (bukan aduan)
Delik Aduan
Delik Aduan
Ad.1. Delik Aduan Absolut:
Delik yang pada hakekatnya/mutlak memerlukan pengaduan untuk penuntutannya
Mis. Ps. 284, Ps.351
2. Delik Aduan Relatif:
Delik yang pada dasarnya merupakan delik biasa (bukan delik
aduan), tetapi karena ada hubungan tertentu antara pelaku dan korban, maka berubah jenisnya menjadi delik aduan
Mis. Ps.367 ayat (2)
Delik Berdiri Sendiri
Delik Berlanjut
Delik Berlanjut
Delik Selesai
Delik Berlangsung terus
Delik Tunggal
Delik Berangkai
Delik Pokok/sederhana
Pasal 362, Pasal 351 ayat (1)
Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan
mis: Pasal 351 ayat (2), Pasal 363, Pasal 365 ayat (4)
Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang meringan pemidanaan
Mis: Pasal 308. Pasal 364
Delik Politik
Mis: Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107), makar untuk membunuh kepala negara (Pasal 104)
Delik Komuna (bukan delik politik)
Mis: pembunuhan orang biasa (Pasal 338), Pencurian mobil (Pasal 362)
Delik Propria
Delik Komuna
KULIAH 5
KAUSALITAS
Ilustrasi kasus:
B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.
Pengertian Kausalitas
Pengertian Ajaran Kausalitas
Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas ?
Ajaran Kausalitas
Ajaran KAUSALITAS�Utrecht hal. 381
Von Buri - Jerman
(Teori Equivalensi – Teori Conditio Sine Quanon)
Semua syarat yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs, harus dianggap causa dari akibat, dan diberi nilai sama (Equivalen)
Van Hamel juga menganut teori yg mirip.
Ajaran Conditio Sine Qua Non
Pembatasan Ajaran Von Buri
Pembatasan Teori Von Buri
Teori Restriksi�(Pembatasan)
Dari rangkaian faktor-faktor yang oleh Von Buri diterima sebagai suatu causa, diambil satu, dan faktor yang diambil itu dianggap menjadi kausa (sebab) yang paling berpengaruh atas terjadinya akibat ybs (sebab terjadinya delik)
Dari rangkaian faktor-faktor yang ada oleh Von Buri diterima sebagai kausa, diambil satu, dan faktor yang diambil itu menurut pengalaman boleh dianggap umumnya menjadi kausa (pengalaman orang pada umumnya)
Teori-teori Individualisasi/ �Causa Proxima
Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine Qua Non . Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat.
Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.
Teori-teori yang mengindividualisasi�
Dari rangkaian faktor-faktor yang oleh Von Buri diterima sebagai suatu kausa, diambil satu, dan faktor yang diambil itu dianggap menjadi kausa yaitu faktor yang paling berpengaruh atas terjadinya akibat ys (terjadinya delik)
Teori-teori menggeneralisasi
Teori-teori menggeneralisasi
(a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai
(b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)
Teori-teori menggeneralisasi
Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut.
Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat
Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat
Teori-teori yang menyamaratakan�(Generalisasi)
Faktor yang menurut pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat.
Subjective Pragnose(sesuai, seimbang):
Hanya ada satu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat perbuatan itu, sebelumnya telah dapat diketahui oleh yang melakukan perbuatan tsb, dapat diterima sebagai suatu kausa;
Dalam rangkaian faktor-faktor yang dapat dihubungkan dengan terjadinya delik, hanya 1 yg menjadi kausa, yaitu faktor yang berdasarkan sudut obyektif harus (perlu) ada utk terjadinya delik tsb. Apakah pembuat harus tahu/tidak akan hal tsb ? Bukan syarat yg harus dipenuhi.
Teori Relevansi
teori von Buri dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)
Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.
Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau dasar-dasar yang meniadakan pidana.
Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.
Sifat MELAWAN HUKUM
Nathalina
Bidang Studi Hukum Pidana
FHUI - 2013
Sifat Melawan Hukum
- tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
- bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht)
- tanpa alasan yg wajar
- bertentangan dengan hukum positif
- aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU.
-aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.
Pembuktian Melawan Hukum
Alasan Pencantuman �Unsur Melawan Hukum
- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori TP dari tuntutan pidana.
Apabila dalam rumusan mencantumkan unsur melawan hukum
Apabila rumusan delik tidak mencantumkan unsur melawan hukum
maka unsur itu dianggap diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa. Jadi dengan telah terbuktinya semua unsur (lain) dalam rumusan delik, maka perbuatan tsb. dianggap terbukti melawan hukum
jaksa harus membuktikan apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak
Perbedaan Ajaran �Materiil dan Formil
mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis
hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja/ mis, Ps. 49.
sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut
sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur delik, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata barulah menjadi unsur delik
Sifat Melawan Hukum �dalam Arti Materiil
Perbuatan yg menurut UU dilarang, tapi masyarakat menganggapnya tindak melanggar hukum pidana (bukan tindak pidana)
Dalam hal ini perbuatan tsb tdk dapat dipidana
Co. kasus Ir. Otjo, korupsi dana reboisasi
Perbuatan yg menurut UU tidak dilarang tapi masyarakat menganggapnya sebagai suatu tindak pidana, bertentangan dgn asas legalitas.
Dalam hal ini perbuatan tsb dapat dipidana, Co. kumpul kebo, waria, PSK.
Melawan Hukum
- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.
- berarti sifat melawan hukum itu dianggap ada, tetapi tidak perlu dibuktikan, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.
Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum
kata MH diliputi oleh unsur dengan sengaja jd hrs dibuktikan bhw pelaku sengaja MH dan ia tahu bahwa perbuatannya MH
Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum
tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum”
kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”
PMH : 1365 KUHPerdata
dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dirumuskan bahwa :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Suatu perbuatan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang memenuhi pasal 1365 KUHPerdata adalah jika di dalam perbuatan tersebut memenuhi unsur:
a. Perbuatan melawan hukum;
b. Kesalahan;
c. Kerugian;
d. Hubungan sebab akibat antara kesalahan dgn kerugian yang ditimbulkan.
PMH : 1365 KUHPerdata
a. Perbuatan melawan hukum.
Di dalam doktrin, suatu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, kalau memenuhi salah satu unsur berikut:
a. bertentangan dengan hak orang lain,
b. bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,
c. bertentangan dengan kesusilaan,
d. bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
b.Kesalahan.
PMH : 1365 KUHPerdata
c. Kerugian.
d. Hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan.
KAUSALITAS
1. Pengertian ?
2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
3. Ajaran Kausalitas ?
Ilustrasi :
B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.
Pengertian Kausalitas
Pengertian Ajaran Kausalitas
Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas/ Jenis delik apa yang memerlukan ajaran kausalitas?
Ajaran Kausalitas
Ajaran Conditio Sine Qua Non
Pembatasan Ajaran Von Buri
Teori-teori Individualisasi / �Causa Proxima
Teori-teori menggeneralisasi�Von Bar�
Teori Von Bar ini tidak menyoal tindakan mana atau kejadian mana yang in concreto memberikan pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang ada
Teori-teori menggeneralisasi�Von Kries (Teori Adequat Subjectif)
(a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai
(b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)
Teori-teori menggeneralisasi
Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut.
Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat
Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat
Teori Relevansi
Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.
Sifat Melawan Hukum�(Wederrechtelijkheid)
- tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
- bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht)
Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum
- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.
AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM
- aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU.
- aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.
Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil
AJARAN FORMIL
AJARAN MATERIIL
Pembuktian Unsur Melawan Hukum
�KULIAH 6
Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana
Pengantar
Pengertian Kesalahan
Kesalahan sebagai Unsur Delik
Dolus/ opzet/ sengaja
Sengaja = willen (menghendaki) en
weten (mengetahui) (MvT- 1886)
(a) teori kehendak (wils theorie)
“ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku”
(b) teori bayangan (voorstellings-theorie)
“opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutan akan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”
Dolus/ opzet/ sengaja �istilah2 dalam rumusan tindak pidana
- dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu.
- ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik
Bentuk-Bentuk Dolus
1. Dolus sebagai maksud /tujuan (als oogmerk)
2. Dolus dengan kesadaran/keinsyafan kepastian (noodzakelijkheidsbewustzijn)
3. Dolus dengan kesadaran/keinsyafan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn/ awareness of probability)
4. Dolus eventualis (kesengajaan bersyarat; opzet met mogelijkheidsbewustzijn/voorwaardelijk opzet/awareness of possibility)
Kesengajaan bersyarat: dengan mengetahui dan menghendaki menerima risiko yang besar
lanjutan …..
Bentuk-bentuk kesengajaan
- apabila pembuat menghendaki perbuatan dan/akibat perbuatannya;
- pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud
Dolus eventualis
Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum
tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum”
kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”
Culpa �Istilah2
- culpa - schuld - nalatigheid - sembrono
- teledor
- kelalaian
- kealpaan
- kesalahan
- seharusnya diketahuinya
- sepatutnya diketahuinya
Pengertian, Jenis, Syarat
(a) culpa levis ; culpa lata
(b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste)
(a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati
(b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum
( c) Simons : pada umumnya kealpaan mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.
Culpa
Culpa
Asas penting dalam masalah pertanggungjawaban
meskipun seseorang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum; namun tanpa adanya kesalahan maka dia tidak dapat dipidana
Dapat dipersalahkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan
Kemampuan Bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid)
- pelaku melakukan perbuatannya dengan bebas; tanpa paksaan
- pelaku menginsyafi bahwa perbuatannya melawan hukum dan ia mengerti akibat perbuatannya
KULIAH 7
Percobaan Tindak Pidana
PERCOBAAN (POGING)
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana
Kasus 1
Kasus 2
Kasus 3�Percobaan Pembunuhan Berencana
KASUS
PASAL YG DIDAKWAKAN
ANCAMAN PIDANA
POGING (PERCOBAAN)
Teori Subyektif �- subjectieve pogingsleer –
Teori Obyektif �- objectieve pogingsleer –
Pengklasifikasian Teori Objektif
“apabila telah dimulai perbuatan/tindakan yang disebut dalam rumusan delik”
Teori Campuran
dan
Syarat Percobaan yg dapat dipidana
Syarat Pertama�NIAT atau “Voornemen”
Syarat Kedua�Permulaan Pelaksanaan
Pelaksanaan Kehendak atau�Pelaksanaan Kejahatan ?
CONTOH KASUS
MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? �APAKAH TIAP2 PERBUATAN DALAM KASUS TSB �DAPAT DIHUKUM ?
PEMBATASAN TERHADAP TEORI SUBYEKTIF
PENDAPAT PARA AHLI DALAM �MASALAH TERSEBUT
1.Van Hamel : “apabila dari perbuatan itu telah terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melaksanakan perbuatannya”
2.Simons melihat dari jenis deliknya : delik materiil atau delik formil.
3.Vos : ada “permulaan pelaksanaan” apabila perbuatan itu mempunyai sifat terlarang terjadap suatu kepentingan hukum.
4.Pompe : ada “permulaan pelaksanaan” apabila suatu perbuatan yang bagi orang normal memungkinkan terjadinya suatu delik.
Pendapat Hoge Raad
Ada “permulaan pelaksanaan” apabila antara perbuatan yang dilakukan dan kejahatan yang dkehendaki oleh seseorang itu terdapat hubungan erat langsung; yaitu apabila seorang melakukan sesuatu perbuatan untuk melaksanakan kejahatan , perbuatan itu baru dianggap sebagai permulaan pelaksanaan apabila disamping perbuatan itu tidak dibutuhkan lagi perbuatan-perbuatan yang lain untuk menyelesaikan kejahatan.
Percobaan delik formil
“apabila telah dimulai perbuatan/tindakan yang disebut dalam rumusan delik”
Hoge Raad arrest tanggal 8 Maret 1920 N.J.1920
Percobaan delik materiil
Syarat Ketiga�Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Dalam Pasal 18 RUU KUHP
(1) Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak dipidana.
(2) Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.(percobaan yang dikwalifisir)
Macam2 Percobaan (Doktrin)
Tidak sempurna : mutlak atau relatif
Pasal 20 RUU KUHP�
Dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2 (satu per dua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju.
Melakukan percobaan kejahatan akan tetapi tidak dihukum
Mangel am tatbestand (gebrek aan feitelijk tosdracht v/e zaak)
Putatif Delict
Percobaan dalam kealpaan
Nathalina
Bidang Studi Hukum Pidana
FHUI 2012
� Istilah PIDANA ��
PIDANA
�Proses Peradilan Pidana �(the criminal justice process)
�Pidana sebagai pranata sosial
Pengertian
Hukum Penitentier (Utrecht II hal. 268) :
Moeljatno : Lebih tepat “pidana” untuk menerjemahkan straf.
Sudarto : Idem.
R. Soesilo : Suatu perasaan tidak enak/sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana
(Muladi & Barda Nawawi Arief, 1982)
PEMIDANAAN
Penjatuhan Pidana/sentencing :
Sejarah
a. Utrecht I Bab 1
b. Utrecht II Bab 5
�Jenis-jenis hukuman yg dpt dijatuhkan oleh Pengadilan berdasarkan plakat tgl. 22 April 1808
Utrecht I Bab 1 hal. 19 – R. Soesilo hal. 36
Dasar-Dasar Hukuman :
Siapakah yang berhak menuntut, menjatuhkan, dan menjalankan pidana itu ?
Utrecht I Bab V, hal. 149 – dst :
krn perbuatan tsb bertentangan dgn tata tertib negara (sudut obyektif) & perbuatan yg dpt dipertanggung-jawabkan oleh pelaku (sudut subyektif);
Teori-Teori Pemidanaan/�Tujuan Pemidanaan menurut doktrin
TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan
(lex talionis):
(E. Kant, Hegel, Leo Polak).
Menurut Leo Polak (aliran retributif), hukuman harus memenuhi 3 syarat :
Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
Prevensi: �hukuman dijatuhkan utk pencegahan
Prevensi Umum :
Prevensi Khusus:
�Teori Gabungan :
Pemidanaan untuk tujuan pembalasan
Keadilan yang merestorasi 🡪 pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.
Tujuan Pemidanaan :
Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008:
Tujuan Pemidanaan
Jenis - Jenis KUHP (UU No. 1/1946) | Pidana R-KUHP (2008) |
Bab II Buku I Pasal 10 | Bab III Buku I Pasal 65 |
(khusus utk perbuatan yang patut dihormati) 🡪 UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan:
| A. Pidana Pokok :
B. Pidana Tambahan :
tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat |
Catatan
R-KUHP
HUKUMAN/PIDANA MATI �Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati:
A. Dalam KUHP :
B. Di luar KUHP :
HUKUMAN/PIDANA MATI :
Tibo cs. Diluar negeri: kamar gas, penggal, kursi listrik, suntik mati, dsb.
PIDANA PENJARA
Psl. 12 KUHP :
PIDANA PENJARA
Pidana bersyarat (ps. 14 a-14 f KUHP):
Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yg ditentukan.
PIDANA PENJARA
Sistem Penjara – gevangenisstelsel
(Utrecht II hal. 291 - dst):
PIDANA PENJARA
Sistem Irlandia (Irish System)
PIDANA PENJARA
Sistem Elmira (NY, AS):
Sistem Borstal (LONDON, UK):
Sistem Osborne (NY, US)
PIDANA PENJARA
Di Indonesia dilakukan ke 5 nya:
PIDANA PENJARA
Boleh saling berinteraksi.
PIDANA KURUNGAN
PIDANA TUTUPAN
PIDANA DENDA
Pasal 30 ayat (1) KUHP
Pidana Denda
Pidana Tambahan
Tindakan
SISTEM PERADILAN PIDANA
Criminal Justice System (SPP)
Prof. Mardjono Reksodiputro :
SISTEM PERADILAN PIDANA
TUJUAN :
TUJUAN SPP
TUJUAN2 SPP YG HARUS DICAPAI :
Integrated Criminal Justice System (ICJS) Terpadu – Online – Access to justice
ASAS-ASAS DLM SPP :
CONTROL MECHANISM & TRANSPARANCY
ASAS-ASAS DLM SPP :
MEKANISME PENGAWASAN :
PENYELENGGARAAN PIDANA BLM MAKS
Dasar/Alasan �Penghapus Pidana
Kuis
Berikan satu buah contoh kasus yang berkaitan dengan satu materi dasar penghapus pidana, dilengkapi dasar hukum dan penguraian unsurnya.
Pengertian
Hal-hal atau keadaan yg dpt mengakibatkan sso yang telah melakukan perbuatan yg dgn tegas dilarang & diancam dengan hukuman oleh UU (KUHP), namun tidak dihukum,
karena:
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP
Dasar2 penghapus pidana yang berlaku terhadap tiap-tiap delik
Dasar2 penghapus pidana yang hanya berlaku pada delik2 tertentu.
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP
Dasar Penghapus Umum | Dasar Penghapus Khusus |
|
|
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut Doktrin yang Diatur Di Luar KUHP
tinju, karate, smack down, stuntman-film.
Berlaku Umum:
Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut Doktrin
Melawan hukum 🡪 dihapuskan
Melawan hukum 🡪 tetap ada
Kesalahan 🡪 dihapuskan
Pembagian Dasar Penghapus Pidana �Menurut Doktrin
Melawan hukum 🡪 dihapuskan
Dalam hal ini perbuatannya tidak dianggap melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP. Jadi dlm hal ini perbuatan pelaku dibenarkan/dibolehkan:
a. Pasal 48 KUHP: Noodtoestand/Keadaan Darurat
b. Pasal 49 ayat (1): Noodweer/Bela Paksa
c. Pasal 50: Melaksanakan perintah UU
d. Pasal 51 ayat (1): Perintah jabatan yang sah, dikeluarkan oleh pejabat yg berwenang.
Pembagian Dasar Penghapus Pidana� Menurut Doktrin
Melawan hukum 🡪 tetap ada
Kesalahan 🡪 dihapuskan
Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan:
Dasar Penghapus Pidana | |
Dasar Pembenar | Dasar Pemaaf |
Melawan hukum 🡪 dihapuskan Dalam hal ini perbuatannya tidak dianggap melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP. Jadi dlm hal ini perbuatan pelaku dibenarkan/dibolehkan: a. Pasal 48 KUHP b. Pasal 49 ayat (1) c. Pasal 50 d. Pasal 51 ayat (1) | Melawan hukum 🡪 tetap ada Kesalahan 🡪 dihapuskan Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan: a. Pasal 44 KUHP b. Pasal 48 KUHP c. Pasal 49 ayat (2) d. Pasal 51 ayat (2) |
Pasal 48 KUHP
(daya paksa dalam arti relatif/sempit)
(perluasan keadaan darurat)
Paksaan (dwang)
a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka), paksaan yg tdk mungkin dilawan
b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Paksaan yg masih mungkin utk dilawan namun org pd umumnya tdk dpt menghindari paksanaan yg bs membahayakan dirinya.
Overmacht
Dua Asas Penting
Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan
Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.
Noodtoestand (Keadaan Darurat)�Perluasan Pasal 48 KUHP
Pembuat melakukan suatu delik, terdorong oleh suatu paksaan dari luar, pembuat dipaksa untuk memilih, tapi pilihannya seringkali ditentukan oleh situasi/keadaan dan terkadang alam. Terjadi :
1. Pertentangan antara kepentingan hukum
2. Pertentangan antara kewajiban hukum
3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum
Pasal 49 KUHP
Noodweer – Bela Paksa
Noodweer Excess –
Bela Paksa Lampau Batas
Pasal 49 ayat (1) KUHP�Noodweer - Bela Paksa
Pasal 49 ayat (2) KUHP�Noodweer Excess - Bela Paksa Lampau Batas
asas subsidaritas & proporsionalitas dilampaui
Unsur: Melampaui batas yg perlu, terbawa oleh suasana panas hati, adanya hubungan kausal antara perasaan tsb dgn serangan yg dilakukan.
Pasal 50 KUHP
- polisi yg sdg patroli menangkap sso yg tertangkap tangan sdg mencuri
- Polisi yg menembak perampok yg bersenjata ketika beraksi di sebuah bank
Pasal 51 KUHP
Pasal 51 ayat (1) KUHP :
contoh: juru sita pengadilan, penangkapan/penyitaan/penahanan yg sah yg dilakukan oleh polisi
Pasal 51 KUHP
Perintah yg dikeluarkan oleh pejabat/atasan yg tidak berwenang, jadi perintahnya tidak sah:
�Pembedaan Dasar Pembenar & �Dasar Pemaaf terkait dgn masalah :
PENYERTAAN�(Turut campur, turut serta, deelneming, complicity, participation in crime)
Penyertaan
Terlibatnya > 1 orang dalam 1/> tindak pidana (sebelum atau saat suatu tindak pidana terjadi)
(Pompe, Mulyatno, Roeslan Saleh)
Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai
1. Yang melakukan
2. Yang menyuruh melakukan
3. Yang turut melakukan
4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan
5. Yang membantu melakukan
Lanjutan ….
No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP):
- Pelaku: memenuhi semua unsur delik
- dianggap sebagai sebagai pelaku:
No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)
Dasar Peringan Pidana
Dasar Peringan Pidana
Dasar Peringan Pidana
1. UMUM :
2. KHUSUS :
Masalah ……
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Tindak Pidana yang dilakukan oleh org yang masih di bawah umur:
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Alasan anak diancam pidana < ancaman thd dewasa :
(perilaku konsumtif-media)
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Suka coba-coba & ikut2an teman.
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
I. BATAS USIA
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Pasal 4 UU No. 3/1997 :
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
PRINSIP :
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
II. PERBUATAN YG DPT DIPIDANA :
Pasal 1 butir 2 UU NO. 3/1997 – Anak Nakal :
Child Delinquency – Juvenile Delinquency�Ancaman Pidana – Kategori Usia
III. ANCAMAN PIDANA :
Paling lama ½ (setengah) dr max anc pid bg org dewasa. Max ancaman pid bg org dws – ½. (ps. 26, 27, 28 UU 3/1997)
Kategori Usia :
1. 0 – 8 thn :
Ancaman Pidana - Kategori Usia
Kategori Usia
2. 8 - < 12 thn :
Pasal 26 UU No. 3/1997 :
Ancaman Pidana - Kategori Usia
Kategori Usia
3.12 - < 18 thn :
IV. JENIS-JENIS PIDANA
Tindakan
Tindakan : Pasal 24 UU No. 3/ 1997
Pidana atau Tindakan pada anak sesuai UU No. 3/1997
Tidak ada :
KUHP Pasal 45 – 47 (sdh tdk berlaku lagi) | UU No. 3/1997 Tentang Pengadilan Anak |
1. Tindak pidana saja | 1. Tindak pidana atau perbuatan lain …… |
2. Batas usia : < 16 th (ps. 45 )
| 2. 8 – < 18 dan blm menikah |
3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/3 | 3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/2 |
4. Jenis pidana : a. dikembalikan pd ortu b. diserahkan pd neg c. dipid biasa (- 1/3) sesuai ps. 10 | 4. pidana atau tindakan ps. 23 |
5. Hanya mengatur hk. materiil | 5. Mengatur hk. Materiil dan formil |
UU No. 3/1997 | KUHAP |
Petugas hukum khusus: penyidik anak, hakim anak, jaksa anak, | Tdk ada petugas khusus yang menangani perkara anak |
Penangkapan = KUHAP | - |
Penahanan lebih pendek Ps. 44 jo ps. 50
20 –30 hr
10 – 25 hr
15 – 30 hari | Pasal 20 dst - Penahanan utk penyidikan: 20 – 40 hr -Penahanan utk kept penuntutan: 20 – 50 hr -Penahanan utk kept pemeriksaan 30 – 90 hari |
Adanya hak2 khusus Ps. 45 ayat4 Ps. 51 ayat 1 dan 3 | - |
Adanya laporan hsl penelitian kemasy Pasal 56 dan 59 | - |
R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pasal 113
(1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana.
R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pasal 114
(1) Dengan memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55, demi kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di depan pengadilan dapat ditunda atau dihentikan setelah mendengar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan Petugas Kemasyarakatan.
(2) Penundaan atau penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan syarat :
a. anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/atau
b. anak dalam waktu tertentu harus mengganti semua atau sebagian kerugian
yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pasal 116
(1) Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a. Pidana verbal :
1. pidana peringatan; atau
2. pidana teguran keras;
b. Pidana dengan syarat:
1. pidana pembinaan di luar lembaga;
2. pidana kerja sosial; atau
3. pidana pengawasan;
c. Pidana denda; atau
d. Pidana pembatasan kebebasan:
1. pidana pembinaan di dalam lembaga;
2. pidana penjara; atau
3. pidana tutupan.
(2) Pidana tambahan terdiri atas:
a. perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan;
b. pembayaran ganti kerugian; atau
c. pemenuhan kewajiban adat.
CATATAN
CATATAN
Kasus RAJU
Takut Disidang, Raju Menangis
Kontribusi dari Indo Pos Kamis, 02 Maret 2006 STABAT –
Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang. Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian. Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede direaksi keras banyak kalangan. Sebab, Raju kala itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju.
Dituduh Main Judi di Bandara, �9 Siswa SD Ditahan (Juli 2009)
Kasus Perjudian di Bandara Soekarno Hatta
Dasar Pemberat Pidana
Di Dalam KUHP
Recidive :
Ancaman pidananya + (1/3-nya) (ditambah 1/3), diatur dlm psl. 486,487 dan 488.
Delik-delik yg dikualifisir/diperberat.
Co. psl. 52a: kejahatan menggunakan bendera RI, 356, 349, 351 ayat (2), 365 (4) dll.
Delik-delik tertentu yg dilakukan oleh org ttt dlm keadaan ttt.
Di luar KUHP
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A�(R E C I D I V E)
a. Recidive menurut Doktrin
Ada 2 sistem pemberatan pidana berdasarkan recidive :
Setiap pengulangan tindak pidana apapun dan dilakukan kapanpun.
Pengulangan tindak pidana tertentu dan dalam tenggang waktu tertentu pula.
b. Recidive menurut KUHP :
1. Pelanggaran (buku 3) :
Ada 14 jenis pelanggaran yg memiliki ketentuan recidive (khusus)
Tenggang waktu :
Pemberatan :
b. Recidive menurut KUHP
2. Kejahatan (buku 2) :
a. Recidive khusus :
b. Recidive menurut KUHP
b. Recidive sistem antara :
1. Kejahatan yg ke-2 (yg diiulangi) hrs termasuk dalam suatu kelompok jenis dgn kejahatan yg ke-1 (yg terdahulu).
Recidive sistem antara/tussen stelsel
Kelompok jenis itu adalah :
Tetapi tetap harus diperiksa dgn seksama apakah pasal yg dilanggar masuk dlm rumusan Pasal 486, 487 atau 488.
Recidive sistem antara/tussen stelsel
2. Antara kejahatan yg ke-1 dan ke-2 hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg berkekuatan hkm tetap.
3. Pidana yg pernah dijatuhkan hakim terdahulu hrs berupa pidana penjara.
Recidive sistem antara/tussen stelsel
4. Ketika mengulangi, tenggang waktunya:
a) Belum lewat 5 thn :
b) Belum lewat tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan pidana (penjara) atas kejahatan yg ke-1. Lihat psl 84 jo 78.
5. Pemberatannya : Ancaman pidana +(1/3-nya).
PENYERTAAN�(TURUT CAMPUR, TURUT SERTA, DEELNEMING, COMPLICITY, PARTICIPATION IN CRIME)
Penyertaan
Pengertian :
Terlibatnya lebih dari 1 orang dalam 1 tindak pidana (sebelum dan atau pada saat tindak pidana terjadi)
Permasalahan :
Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari orang-orang yang terlibat itu?
Contoh Kasus
Sakit hati karena diusir dari rumah pamannya yang kaya raya, Datuk Rajokayo (60thn), menyebabkan Rado (27thn) berpikir keras bagaimana cara membalaskan sakit hatinya. Ide busuk pun muncul di kepala Rado. Ia merencanakan untuk menculik putri kesayangan sang paman, Intan (18thn), dari kampusnya. Untuk mewujudkan ide itu Rado mengajak sobatnya Romi (25thn). Sepakat dengan ide itu, keduanya segera mewujudkannya. Sore hari, tanggal 14 Pebruari 2007, Intan yang memang suka menonton film dan tidak mengetahui konflik yang terjadi antara Rado dan Ayahnya, tak menolak ajakan Rado dan Romi (yang sudah lama dikenalnya) ketika dijemput di kampus untuk nonton bareng. Bukannya bioskop yang dituju melainkan sebuah rumah kosong di pemukiman sepi. Intan disekap di sana dengan tangan kaki yang terikat. Tanggal 16 Februari 2007, Rado pergi keluar untuk membeli makanan. Intan yang terus menerus menangis sambil berteriak-teriak minta dilepaskan membuat Romi jengkel. Romi lalu memukul Intan hingga jatuh dan membentur tembok. Rupanya benturan tersebut menyebabkan luka dalam di kepala Intan, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Rado yang pulang membawa makanan, menemukan sepupunya telah tewas, sedangkan Romi raib entah ke mana. (SF-EA-NN).
Pertanyaan:
Jika ada jelaskan apa bentuk penyertaannya dan untuk tindak pidana yang mana. Jawaban harus disertai dasar hukum.
2. Jika setelah melakukan tindak pidan tsb Rado dan Romi melarikan diri, sampai kapan JPU masih berwenang melakukan penuntutan ? Uraikan jawaban Sdr disertai dasar hukum yang memadai.
Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai
1. Yang melakukan
2. Yang menyuruh melakukan
3. Yang turut melakukan
4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan
5. Yang membantu melakukan
NN/08/Penyertaan
Lanjutan ….
No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP):
- Pelaku: memenuhi semua unsur delik
- dianggap sebagai sebagai pelaku:
No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)
NN/08/Penyertaan
Golongan Peserta dalam Tindak Pidana�menurut KHUP Indonesia
a. Pembuat/dader (ps. 55), dipidana sbg pelaku :
1. Yang melakukan/pelaku (pleger)
2. Yang menyuruh lakukan (doen pleger)
3. Yang turut serta (medepleger)
4. Yang mengganjurkan/ penggerak/ pembujuk/pemancing (uitlokker)
b. Pembantu/medeplichtige (ps. 56 dan 57) :
1. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan
2. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.
Bentuk-bentuk Penyertaan
Golongan Peserta dalam Tindak Pidana�menurut KHUP Indonesia�
1. Yang menyuruh melakukan:
tdk mau melakukannya sendiri, melainkan menyuruh org lain utk melakukannya
tdk diancam pidana krn hilangnya unsur kesalahan
(adanya dasar penghapus pidana berupa dsr pemaaf)
& melakukan tindakan itu krn ketidaktahuan/kekeliruan/adanya paksaan.
1. Yang menyuruh melakukan:�
Yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan :
2. Turut melakukan
Kemungkinan :
Syarat :
3. Yang menggerakkan, membujuk, memancing, menganjurkan :
Syarat :
ancaman kekerasan atau tipu daya atau dgn memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan.
Jenis Penggerakan
Pasal 163 bis
Tanggung jawab penggerak :
sebatas perbuatan yg digerakkan beserta akibat2nya
(ps. 55 ayat 2)
Pasal 163 bis
- Pemidanaan terhadap penggerak:
maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada:
5. Membantu melakukan �psl. 56 – 57 KUHP
Membantu sebelum tindak pidana dilakukan dan pada saat tindak pidana dilakukan
Membantu Melakukan �(Pasal 56, 57 KUHP)
1. Membantu sebelum TP dilakukan
sarananya: kesempatan, daya upaya (alat), keterangan
2. Membantu pada saat TP dilakukan
sarananya: boleh apa saja
Tambahan
Tindakan2 sesudah tindak pidana terjadi:
Psl. 221, 223, 480, 481, 482, 483
Penyertaan mutlak perlu :
Ps. 149, 238, 279, 284, 345.
Penyertaan dalam penyertaan
GABUNGAN TINDAK PIDANA�(SAMENLOOP-CONCURSUS)
Tujuan adanya ketentuan�Gabungan Tindak Pidana
Pengertian
Pengaturan dalam KUHP
1. Concursus Idealis (eendaadsche samenloop), Psl 63:
2. Voortgezette Handeling, Psl. 64:
3. Concursus Realis (meerdaadsche samenloop), Psl. 65-71:
Ruang Lingkup
Eendaadsche Samenloop.
Menurut R. Sianturi terdapat pembagian atas CI, sbb:
Stelsel Pemidanaan
1. Untuk Concursus Idealis :
Absorpsi Murni, dijatuhkan 1 jenis pidana saja yakni yang terberat
(Ps. 63 ayat 1);
2. Ps. 63 ayat (2) : lex specialis derogat legi generali, co: seorang Ibu yang membunuh anak krn takut ketahuan telah melahirkan, tidak dikenai Ps. 338 tapi Ps. 341 KUHP.
Ruang Lingkup
2. Concursus Realis/Meerdaadsche Samenloop
Stelsel Pemidanaan
1. Ps. 65 ayat (1): kejahatan dgn ancaman pidana pokok sejenis: kumulasi terbatas, seluruh pidana yg diancamkan secara kumulasi tp tidak boleh melebihi pidana terberat + 1/3.
2. Ps. 66 ayat (1) : concursus realis berupa kejahatan dgn ancaman pidana pokok yg tdk sejenis : kumulasi terbatas;
3. Ps. 66 ayat (2); jo ps. 30 KUHP
Stelsel Pemidanaan
4. Ps. 67 : jika salah satu tindak pidana dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu
5. Ps. 69: pidana mati, penjara SU, penjara sementara waktu (ps. 340) 🡪 pidana mati
6. Ps. 70 : kejahatan dgn pelanggaran atau pelanggaran dgn pelanggaran : kumulasi murni.
Pasal 70 bis KUHP
Pasal 71 KUHP �(Delik yang tertinggal)
A melakukan TP :
- Pencurian (Psl. 362) pada tgl. 1 Mei ’98
- Penganiayaan (Psl. 351 (2)) pd tgl. 6 Juni ’98
- Penipuan (psl. 378) pd tgl. 4 Juli ‘98
Tertangkap pada bln Agustus ’98, diadili pd bln Desember ’98 dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun
Lanjutan …
Pidana maks utk TP yang diketahui belakangan (P2) = Pidana maks jika diadili sekaligus (Ps) – Pidana yang telah dijatuhkan (P1)
Perbuatan Berlanjut �(Pasal 64 KUHP)
Ruang Lingkup
3. Perbarengan Tindakan Berlanjut (Voortgezette Handeling), Ps. 64 KUHP :
Suatu tindak pidana yang terdiri dari beberapa perbuatan, di mana perbuatan tsb terdapat hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
(Absorbsi murni)
Menurut MvT ada 3 syarat :
Makna: �“ ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”�Menurut MvT harus dipenuhi 3 syarat:
Pemidanaan Perbuatan Berlanjut
co. 3X penipuan ringan sbg perbuatan berlanjut; tidak diancam pidana 3 bln penjara (psl. 379), ttp. 4 th penjara (psl 378)
�Gugurnya Hak Menuntut �(dasar2 utk menghapus penuntutan)�Vervolgingsuitsluitingsgronden��
Pengantar
Apabila tjd TP maka negara mpy hak utk menuntut sso ke Pengadilan. Hak utk menuntut itu dpt gugur/hapus krn bbrp hal:
Umum
Khusus
Tdk adanya aduan dlm delik aduan (delik aduan ada jangka waktunya) psl. 72-75
B. Di luar KUHP:
Bab VIII Buku I KUHP
gugurnya hak menuntut pidana
1. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap-BKHT (de kracht van een rechterlijk gewijsde) mengenai tindakan (feit) yang sama – ne bis in idem – (Pasal 76 KUHP);
2. Tersangka/terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP);
3. Perkara telah daluwarsa (Pasal 78 KUHP);
4.Terjadi penyelesaian perkara di luar persidangan “afdoening buiten proces” (Pasal 82 KUHP).
Pasal 76 KUHP nebis in idem�
*keputusan hakim di sini mrpk keputusan hakim yg menyangkut pokok perkara, bukan kept pendahuluan
Ne Bis In Idem
3 syarat Ne Bis in Idem
1. Perbuatannya adalah satu perbuatan
2. Orangnya adalah satu orang tertentu
3. Sudah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap
keputusan hakim
- terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana (menurut KUHAP)
3. Pembebasan (keputusan bebas, “vrijspraak”) – tidak terbukti/tidak terpenuhi semua unsur.
Apakah “perbuatan” atau feit itu?
Van Bemmelen
Ne bis in idem dalam penyertaan
Dalam hal penyertaan apabila salah seorang peserta sdh dijatuhi pidana, maka peserta lain yg belum dipidana masih dapat dituntut dan tdk melanggar asas ne bis in idem. Jadi asas ini hanya berlaku untuk peserta yang telah dituntut.
Lihat kasus hal. 218 (buku II Utrecht)
HR 23 Juli 1935, NJ 1936, hal. 173, W Nr. 12987 dan tertanggal 3 Juni 1935, Nj 1936, Nr. 57.
DALUWARSA PENUNTUTAN�D.P
Daluwarsa penuntutan
Dasar hukum: Psl. 78 dan 79 KUHP
Psl. 78 KUHP
Tenggang daluwarsa:
1. Pelanggaran dan Kjht dgn cetak: sesudah 1 tahun;
2. Kjht dgn S denda, kurungan atau pidana pjr =/<3 tahun: sesudah 6 tahun
3. Kjht dgn S pjr > 3 tahun: sesudah 12 tahun
4. Kjht dgn S mati atau SH: sesudah 18 tahun;
5. Anak < 18 tahun saat mlkk Tp – 2/3
Mulai menghitung daluwarsa
Psl. 79 KUHP:
Tenggang 🡪 jangka waktu di mana pelaku masih bisa dituntut/dimintai pertanggung jawaban pidana. Jika tenggang waktu itu telah lewat maka ia tdk dapat dituntut.
Pemalsuan dan
perusakan uang sehari setelah penggunaannya;
Psl. 328, 329, 330 dan 333 sehari setelah dibebaskan atau meninggal;
Psl. 556 – 558a hari sesudah daftar-daftar dipindah ke kantor tsb.
Mulai penghitungan DP
Pasal 79
Tenggang Daluwarsa (TD) mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.
TD + 1 hari
Pasal 78
1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
”sesudah 1/6/12/18 (- 2/3 u <18 tahun)...”; M D + 1 hari
Makna “sesudah perbuatan dilakukan”.
Ada 2 pendapat:
Mempersoalkan “waktu terjadinya tindak pidana” – tempus delichtie –
Catatan:
tambahkan catatan dr Remmelink hal. 437 dan Utrecht hal. 240-dst
Daluwarsa percobaan
Daluarsa utk pelaku anak
Sehingga…
Tempus Delicti (TD) + 1 hari + Masa Daluwarsa (MD) + 1 hari = Daluwarsa Penuntutan (DP)
Contoh :
A mengedarkan uang palsu (Psl 245 KUHP) 1 – 1 – 1961
TD 🡪 1 – 1 – 1961
awal menghitung :
Pasal 79 KUHP : 1 – 1 – 1961 + 1 hari = 2 – 1 – 1961
Pasal 78 : ancaman > 3 tahun sesudah 12 tahun
2 – 1 – 1961 + 12 tahun = 2 – 1 – 1961
DP = 2 – 1 – 1961 + 1 hari = 3 – 1 - 1961
PENGHENTIAN DALUWARSA� – STUITING –
Pasal 80
1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan – stuiten – daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
2. Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Apa saja tindakan penuntutan yang diketahui tsk/plk?
Perhatikan Pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981
Penuntut umum mempunyai wewenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
PENANGGUHAN DALUWARSA�- SCHORSING -
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa.
�Perselisihan prayudisial�praejudicial geschil:�
Penyelesaian di Luar Sidang
Tindak Pidananya adalah pelanggaran
Hanya diancam pidana denda
Caranya:
….lanjutan penyelesaian di luar sidang
ABOLISI
AMNESTI
Hal-hal Yang Menyebabkan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana
Dalam KUHP
Di luar KUHP
Dasar hukum: Pasal 14 UUD’45
DALUWARSA
Tenggang waktu (Psl. 84(2) KUHP)
Tidak ada daluwarsa untuk menjalankan pidana mati (Pasal 84 ayat (3))
Saat penghitungan tenggang daluwarsa
Saat putusan hakim BHT; tetapi
mungkin ada putusan hakim yang perintahkan terdakwa untuk segera jalani pidananya, walaupun terdakwa ajukan upaya hukum biasa (banding, kasasi)
Pencegahan (stuiting)
1. Terpidana melarikan diri ketika jalani pidana:
- tenggang waktu daluwarsa baru dihitung pada keesokan hari setelah melarikan diri
2. Pelepasan bersyarat dicabut:
- keesokan hari setelah dicabut, mulai tenggang waktu daluwarsa baru
TENGGANG WAKTU YANG TELAH DILALUI, HILANG SAMA SEKALI (TIDAK DIHITUNG)
Penundaan (schorsing)
TENGGANG WAKTU SELAMA DITUNDA TIDAK DIHITUNG
GRASI