1 of 366

Asas-Asas�HUKUM PIDANA3

Tim Pengajar Hukum Pidana

Bidang Studi Hukum Pidana

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Depok, 2013

2 of 366

KULIAH 1

  • Arti dan Ruang Lingkup Hukum Pidana
  • Sumber-sumber Hukum Pidana Di Indonesia
  • Pembagian Hukum Pidana :

3 of 366

4 of 366

Pengertian Hukum Pidana �Prof. Moeljatno

  • Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb; 🡪 Criminal Act

2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ; 🡪 Criminal Liability/ Criminal Responsibility

1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil

3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. 🡪 Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana

5 of 366

Pengertian Hukum Pidana �Prof. Pompe

  • Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu

6 of 366

Pengertian Hukum Pidana �Prof. Simons

  • Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

7 of 366

Pengertian Hukum Pidana �Prof. Van Hamel

  • Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut

8 of 366

Pembagian Hukum Pidana

  • Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana)
  • Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)

9 of 366

Ilmu Hukum Pidana & Ilmu-ilmu lainnya

  • Kriminologi
  • Kriminalistik
  • Ilmu Forensik
  • Psikiatri Kehakiman
  • Sosiologi Hukum

10 of 366

KUHP dan Sejarahnya

  • Andi Hamzah

- Jaman VOC

- Jaman Hindia Belanda

- Jaman Jepang

- Jaman Kemerdekaan

  • Utrecht

-Jaman VOC

-Jaman Daendels

-Jaman Raffles

-Jaman Komisaris Jenderal

-Tahun 1848-1918

-KUHP tahun 1915 -sekarang

11 of 366

Jaman VOC

  • Statuten van Batavia
  • Hk. Belanda kuno
  • Asas2 Hk. Romawi

  • Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat
  • mis. Pepakem Cirebon

12 of 366

Jaman Hindia Belanda

  • Dualisme dalam H. Pidana

1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55) --> Orang Eropa

2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --> Orang Indonesia & Timur Asing

  • Unifikasi :

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie

- Putusan Raja Belanda 15/10/1915 Berlaku 1/1/1918 disertai

- Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497) : mengatur peralihan dari H. Pidana lama --> H. Pidana baru.

13 of 366

Jaman Jepang

  • WvSI masih berlaku
  • Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku 7/3/1942
  • H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan

14 of 366

Jaman Kemerdekaan

  • UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini

15 of 366

Jaman Kemerdekaan

  • UU No. 1 Tahun 1946 : Penegasan tentang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia
  • Berlaku di Jawa-Madura (26/2/1946)
  • PP No. 8 Tahun 1946 : Berlaku di Sumatera
  • UU No. 73 Tahun 1958 : “ Undang-undang tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana”

16 of 366

SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • KUHP (beserta UU yang mengubah & menambahnya)
  • PerUU Pidana (perUU Hk Pidana ?) di luar KUHP
  • Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-hukum pidana

17 of 366

KUHP

  • Buku I : Ketentuan Umum (ps 1 – ps 103)

Pasal 103 🡪 Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain

  • Buku II : Kejahatan (ps 104 – 488)

  • Buku III : Pelanggaran (ps 489 – 569)

18 of 366

Beberapa UU yang mengubah KUHP (1)

  • UU No.1/1946 : berlakunya KUHP, perubahan beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal, penambahan pasal-pasal baru : Bab IX - XVI
  • UU No. 20/1946 : tambahan jenis pidana Ps 10 a KUHP --> pidana Tutupan
  • UU drt No. 8/1955 : menghapus Ps 527
  • UU No. 73/1958 : menyatakan UU No. 1/1946 berlaku di seluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a
  • UU drt No. 1/1960 : menambah ancaman pidana dari Ps 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1 tahun kurungan

19 of 366

Beberapa UU yang mengubah KUHP (2)

  • Perpu No. 16/1960 : penambahan nilai terhadap beberapa kejahatan ringan : Ps 364, 373, 379, 384, 407 (1)
  • Perpu No. 18/1960 : pidana denda dilipatgandakan 15 X (ditetapkan mjd UU melalui UU No. 1/1961-check)

🡪 Perma No. 2/2012 : Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

  • UU No. 1/PNPS/1965 : tambahan Ps 156 a
  • UU No. 7/1974 : tambahan sanksi untuk judi Ps 303 menjadi 10 juta & denda 25 juta, Ps 542 (1) menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4 tahun, denda 10 juta.
  • UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang Kejahatan penerbangan : Ps 3, Ps 4 angka 4, Ps 95a, 95b,95c, Bab XXIX A.
  • UU No. 20/2001 : menghapus pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP

20 of 366

UU Hukum Pidana di luar KUHP

  • UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 31/1999 sebagai mana diubah oleh UU No. 20/2001
  • UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No.7/drt/1955
  • UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  • UU No. 23/2004 PKDRT
  • UU No. 13/2006 PSK
  • UU No. 21/2007 tentang PTPPO
  • UU tentang Pemberantasan TPPU No. 8/2010 sebagai perubahan thdp UU No. 25/2003 dan No. 15/2002) tentang TP Pencucian Uang

21 of 366

Contoh UU non hukum pidana �yang memuat sanksi pidana

  • UU Lingkungan
  • UU Pers
  • UU Pendidikan Nasional
  • UU Perbankan
  • UU Pajak
  • UU Partai Politik
  • UU pemilu
  • UU Merek
  • UU Kepabeanan
  • UU Pasar Modal
  • dll

22 of 366

Hukum Pidana Umum & Khusus

Dasar Pembedaan

Hukum Pidana Umum

Hukum Pidana Khusus

Subyek

H.Pidana non militer

H. Pidana militer

Substansi

KUHP & UU yg mengubah

TPE, TPK, TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal

Tempat pengaturan

UU Hukum Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK, TPS, dll)

UU non hukum pidana yg. Bersanksi pidana

23 of 366

KULIAH 2

  • Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
  • Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
  • Teori-teori tempus dan locus delicti

24 of 366

Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno

  • Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb;

🡪 Criminal Act

2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ;

🡪 Criminal Liability/ Criminal Responsibility

1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil

3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb. 🡪 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana

25 of 366

Pengertian Hukum Pidana Prof. Simons

  • Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.
  • Tindak Pidana: Perbuatan manusia, yang oleh hukum diancam dgn hukuman, bertentangan dgn hukum (ada unsur melawan hukum), dilakukan oleh seorang yg bersalah (ada unsur kesalahan), di mana org tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (dpt dipertanggungjawabkan).

26 of 366

Pasal 1 KUHP

(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.

(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .

27 of 366

ASAS YG TERCAKUP �DLM PASAL 1 (1) KUHP

  • Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali :
  • Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu
  • 3 prinsip, sbb:

28 of 366

Asas legalitas mengandung 3 prinsip:

1. Aturan hukum pidana harus tertulis

2. Larangan berlaku surut

3. Larangan penggunaan Analogi

29 of 366

�1. Aturan hukum pidana harus tertulis �(lex scripta)

  • Aturan hukum pidana harus mrpkn atauran yg dibuat oleh badan legislatif (produk legislatif)
  • Produk legislatif yg dimaksud adl dlm bentuk UU atau Perda
  • Aturan tsb harus jelas rumusannya (lex certa) dan tdk multi tafsir
  • Hukum adat ? Merupakan pengecualian ? Lihat UU Drt No.1/1951 dan R-KUHP Ps. 1 ayat (3)

30 of 366

2. LARANGAN BERLAKU SURUT �(non retroaktif)

  • Undang-undang pidana berjalan ke depan dan tidak ke belakang :

X mundur (ke belakang) harus ke depan (maju)

(Dilarang) 🡨---------- UU Pidana ---------------🡪

Perlu diketahui kapan suatu tindak pidana terjadi (wkt terjadinya tindap pidana = tempus delicti.

31 of 366

Teori2 Tempus Delicti

1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)

2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument)

3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)

4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

32 of 366

Larangan berlaku surut dalam berbagai ketentuan �selain yang diatur dalam Ps. 1 ayat (1) KUHP

Internasional:

  • Ps 15 (1) ICCPR: hukum tidak berlaku surut
  • Ps 15 (2) ICCPR 🡪pengecualian, untuk kejahatan menurut hukum kebiasaan international: boleh berlaku surut
  • Ps 22, 23, dan 24 ICC (Statuta Roma)

Nasional

  • Ps 28i UUD 1945
  • Ps 18 (2) dan Ps 18 (3) UU No. 39 Tahun 1999

33 of 366

Ps 28i UUD 1945

  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

34 of 366

UU No. 39/ 1999 ttg HAM

  • Ps 18 (2)

Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan

  • Ps 18 (3)

Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka

35 of 366

Tempus delicti penting diketahui dalam hal2 :

  • Kaitannya dg Ps 1 KUHP
  • Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa
  • Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak : UU Pengadilan Anak

36 of 366

Pengecualian Larangan Berlaku Surut

  • Ps 1 ayat (2) KUHP 🡪 dalam hal tjd perubahan UU yg meringankan bagi tdkw, digunakan UU yg baru
  • Ps 43 UU No. 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM) 🡪 diperlukan syarat2 ttt, al: pembentukan pengadilan HAM ad hoc dgn persetujuan DPR
  • Perpu 1/2002 & 2/2002 🡪 UU 15/2003 (UU Pemberantasan TP Terorisme) ; UU 16/2003 yang memberlakukan UU No. 15/2003 untuk kasus Bom Bali (UU No. 16/2003 dibatalkan oleh MK)

37 of 366

UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM (bisa berlaku surut )

(1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg. terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan presiden.

  • Penjelasan Ps 43 (2)

“Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini.

38 of 366

UU Pemberantasan TP Terorisme �dan Putusan MK

  • MK membatalkan ketentuan berlaku surut dalam UU Pemberantasan TP Terorisme (UU No.16/2003) karena bertentangan dengan UUD 1945

39 of 366

3. Larangan penggunaan analogi

  1. Penafsiran diperbolehkan dalam hukum pidana karena diperlukan utk memahami UU hukum pidana yang tidak selalu jelas rumusannya
  2. Analogi tdk diperbolehkan krn analogi bukan penafsiran melainkan metode konstruksi
  3. Penafsiran yg dikenal dalam huk pidana, sbb:

40 of 366

JENIS-JENIS PENAFSIRAN

- Otentik

- Sistematis

- Gramatikal

- Historis

- Sosiologis

- Teleologis

- Ekstensif

41 of 366

�Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ? �

  • Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik di Gravenhage)
  • Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919 (pencurian sapi)

Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)

42 of 366

Pendapat Scholten �(dan juga Utrecht)

  • Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam kedua hal itu hakim membuat konstruksi , yaitu membuat (mencari) suatu pengertian hukum yang lebih tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa ketentuan yang mempunyai kesamaan.

Mis.

  • Mengambil = mengadakan suatu perbuatan yang bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan yang satu ke tangan yang lain

43 of 366

Pendapat Scholten �(dan Utrecht)

  • PENAFSIRAN EKSTENSIF

Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih tinggi sehingga perkara yang bersangkutan termasuk juga di dalamnya

  • ANALOGI

Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi

44 of 366

Pasal 1 Ayat (2) KUHP

  1. UU dimungkinkan utk berlaku surut
  2. 3 syarat memberlakukan surut suatu UU

a. terjadi perubahan UU

b. perubahan tjd setelah tindak pidana dilakukan

c. perubahan menguntungkan bg TSK/TDW

3. Disebut sbg hukum transitoir

45 of 366

Pasal 1 ayat (2) KUHP

-+-----------+---------------+---->

UU Perbuatan Perubahan UU

  • Apa yg dimaksud dgn Perubahan UU ?

Teori : (1) Teori formil (2) Teori materiil terbatas (3) Teori materiil tidak terbatas

  • Apa yg dimaksud dgn Paling menguntungkan bg tersangka/terdakwa?

46 of 366

Yg menguntungkan bg TSK/TDKW

  • Hal ini tidak dapat ditentukan sec. Umum

(in abstracto), dan hanya dapat ditentukan untuk masing2 perkara sendiri (in concreto).

Yang menguntungkan bagi TSK/TDKW:

sanksi menjadi lebih ringan, diubah menjadi delik aduan, unsur- unsur pokok delik menjadi lebih banyak (ditambah)

(Periksa : Utrecht h.228)

47 of 366

Perubahan UU yg dimaksud �Pasal 1 ayat (2) KUHP

  • Teori Formil :Ada perubahan undang-undang kalau redaksi undang-undang pidana berubah (Simons)

🡪 ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps 295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23 🡪 21 tahun dlm BW

  • Teori Materiil Terbatas : Tiap perubahan sesuai dg suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh diperhatikan perubahan keadaan karena waktu)

  • Teori Materiil tidak Terbatas : tiap perubahan – baik dalam perasaan hukum dari pembuat undang-undang maupun dalam keadaan karena waktu – boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam undang-undang

🡪 Sesuai HR 5 Des 1921

48 of 366

Perubahan kesadaran/perasaan hukum

  • Menjadi tidak dapatnya dihukum suatu perbuatan
  • Menjadi dapat dihukumnya suatu perbuatan
  • Diperberat/diperingan pidana atas suatu perbuatan.

  • (Baca lebih lanjut dalam buku Lamintang Putusan MA, dalam bag. Berlakunya UU Pidana Menurut Waktu)

49 of 366

Perubahan UU terjadi setelah tindak pidana dilakukan

Yang harus diperhatikan:

  1. Waktu terjadinya tindak pidana (tempus delictie)
  2. Teori2 tempus delicti

50 of 366

Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat

51 of 366

Berlakunya Hukum Pidana menurut Tempat

Untuk mengetahui hukum pidana negara mana yang digunakan: hukum pidana Indonesia atau hukum pidana negara lain.

52 of 366

Asas2 Berlakunya Hukum Pidana menurut tempat(1)

Indonesia menganut asas2 di bawah dibuktikan dgn dasar hukum yg terdapat dalam KUHP:

  • Asas Teritorialitas/ wilayah :

Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/1976

  • Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan : Ps 4 :1,2 dan 4 --> Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU No. 7/ drt/ 1955 Lihat Ps 16 UU 31/1999
  • Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif :

Ps 5 KUHP --> Ps 7 KUHP --> Ps 92 KUHP

  • Asas Universalitas :

Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976

“melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank”

53 of 366

Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana�Menurut Tempat

  1. Asas teritorial/wilayah

berlakunya hukum pidana sesuai tempat terjadinya tindak pidana

Pasal 2 dan 3 KUHP

    • KUHP Indonesia
    • TP terjadi di Indonesia
    • Pelaku WNA/WNI
    • Berlaku teori2 locus delicti

54 of 366

UU No.43/2008 tentang Wilayah Negara

  • Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

55 of 366

Batas Wilayah

Pasal 5

  • Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.��

Pasal 6

  • (1) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:�a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  • b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
  • c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
  • (2) Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
  • (3) Dalam hal Wilayah Negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

56 of 366

Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana

2. Asas Nasionalitas Aktif/Personalitas

Pasal 5 – 6 (perluasan Ps. 5) & 7 KUHP

    • KUHP Indonesia
    • TP terjadi di luar Indonesia
    • Pelaku WNI (perlindungan terhadap WNI)
    • Utk jenis delik kejahatan ( ..?..)

57 of 366

Asas-asas Berlakunya Hukum Pidana

3. Asas Nasionalitas Pasif/Perlindungan

Pasal 4 dan 8 KUHP

    • KUHP Indonesia
    • TP terjadi di mana saja (di luar Ind)
    • Pelaku WNA/WNI
    • Melindungi kepentingan negara/nasional

58 of 366

4. Asas universal

  • Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976

“melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank”

  • Untuk melindungi kepentingan negara
  • kepentingan dunia (stabilitas ekonomi)

59 of 366

Teori2 Locus Delicti

1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad)

2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrument)

3. Teori Akibat (de leer van het gevolg)

4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

60 of 366

Locus delicti penting diketahui dalam hal2 :

  • Hukum pidana mana yang akan diberlakukan?

- Hukum Indonesia atau Hukum negara lain

  • Kompetensi relatif suatu pengadilan

- contoh : PN Jakarta Selatan atau PN Bogor

61 of 366

Teori mana yg dipilih ?

  • Van Hamel, Simons :

Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang hendak diselesaikan

  • Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer :

Mempergunakan 3 teori secara teleologis

  • Periksa buku Utrecht hal 239

62 of 366

Surabaya Semarang Cirebon�---- racun --> ----diminum ---> ----- mati �A --> B B B

  • Meervoudige locus delicti
  • Hakim diberi kemerdekaan memilih di antara 3 locus delicti ini

63 of 366

Asas2 berlakunya H. Pidana : Beberapa masalah

  • Kapal :

a) kapal Indonesia

b) kapal perang

c) kapal dagang

  • Prinsip ius passagii innoxii (thdp kapal, maka berlaku hk pidana di wilayah mana kapal melintas/lewat)
  • Asas Universalitas :

- Kejahatan Terorisme ?

- Kejahatan HAM berat ?

-tindak pidana terjadi di ZEE dan landas kontinen ?

64 of 366

Asas2 Berlakunya H. Pidana : Pengecualian (2)

  • Ps 9 KUHP : Hukum publik internasional membatasi berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP
  • Termasuk yg memiliki imunitas h.pidana : Sesuai perjanjian Wina 18/4/1961
  • Yg memiliki imunitas :

1) Kepala-kepala negara & keluarganya (sec. resmi, bukan incognito/singgah)

2) Duta negara asing & keluarganya --> konsul : tergantung traktat antar negara.

3) Anak buah kapal perang asing : termasuk awak kapal terbang militer

4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah negara atas persetujuan negara

65 of 366

  • Menurut perjanjian Wina 18/4/1961, maka keluarga termasuk memiliki imunitas (hak eksteritorial)
  • Untuk ketua organisasi internasional biasanya dilindungi (tergantung traktat antar negara).

66 of 366

  • Istilah
  • Definisi
  • Cara Merumuskan Tindak Pidana
  • Subjek Tindak Pidana
  • Unsur-Unsur Tindak Pidana

67 of 366

Tindak Pidana Istilah

  • Tindak pidana
  • Perbuatan pidana
  • Peristiwa pidana
  • Strafbaar feit
  • Delict / Delik
  • Criminal act
  • Jinayah

Apa alasan dan implikasi penggunaan istilah tindak pidana, perbuatan pidana dan peristiwa pidana ?

68 of 366

Tindak Pidana �Definisi

  • Simons : “kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab”

  • Van Hamel : “kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan”

  • Vos : “suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana; jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang & diancam dengan pidana”

  • Aliran Monistis ………...
  • Aliran Dualistis …………..

69 of 366

Aliran Monistis

  • Tidak memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban

  • Dalam rumusan tindak pidana sekaligus tercakup unsur perbuatan/akibat dan unsur kesalahan/pertanggungjawaban

70 of 366

Aliran Dualistis

  • Memisahkan secara tegas antara perbuatan (pidana) dan pertanggungjawaban pidana

  • Dalam rumusan tindak pidana hanya tercantum unsur perbuatan/akibat tanpa unsur kesalahan

71 of 366

�TINDAK PIDANA: ��Pada dasarnya ada 3 cara merumuskan Tindak Pidana�

  • Disebutkan unsur-unsurnya & disebut kualifikasinya (namanya) --> mis, Ps 362 KUHP

  • disebutkan kualifikasinya tanpa disebut unsur-unsurnya --> mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351

  • disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut kualifikasinya --> mis. Ps 167, Ps 209, Ps 322

72 of 366

Subjek Tindak Pidana

Manusia (natuurlijk persoon)

a) Cara merumuskan

“Barangsiapa ….”

b) Hukuman : mati, penjara, kurungan (Ps 10 KUHP), hanya dapat dikenakan pada manusia

c) Pertanggungjawaban pidana disandarkan pada kesalahan, yang hanya mungkin dimiliki oleh manusia (orang)

Korporasi

adanya kebutuhan untuk memidana korporasi:

  • R-KUHP, UU Hk. Pidana Khusus dan UU non H. Pidana, korporasi:

- Badan Hukum

- Bukan badan hukum

UU TPE, UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU Pencucian Uang ,UU Pemberantasan TP Terorisme

  • Badan Usaha (UU ITE: 11/2008)
  • Badan Publik (UU KIP: No. 14/2008)

73 of 366

Unsur-Unsur Tindak Pidana

  • Unsur2 dalam perumusan

A. Unsur Obyektif

- perbuatan (aktif/pasif) atau

akibat

  • melawan hukum

B. Unsur Subyektif

-Manusia (pelaku)

- kesalahan :

(a) kesengajaan; atau

(b) kealpaan

C. Keadaan

D. Syarat tambahan untuk pemidanaan

  • Unsur2 di luar perumusan

- melawan hukum (materil)

- Kesalahan dalam arti materiil 🡪dapat dipersalahkan (dicela)

sehingga dapat dipertanggungjawabkan

(verwijtbaarheid)

74 of 366

Apa gunanya unsur (tertulis) ?

Secara umum:

  • Untuk memberikan ciri/kekhasan antara satu delik dgn delik lainnya
  • Untuk pembeda suatu delik dgn delik2 yang lain
  • Untuk dibuktikan di persidangan oleh JPU

75 of 366

Tindak Pidana �Unsur-unsur (van Bemmelen)

  • Di dalam perumusan (bagian)
  • dimuat dalam surat dakwaan
  • semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik merupakan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yang apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi tindakan yang melawan hukum
  • Tingkah laku/akibat yang dilarang /diharuskan (Bagian Obyektif)
  • Bagian yang terkait dengan bagian obyektif: melawan hukum

3. Manusia/pelaku (Bagian subyektif)

4. Bagian yang terkait dengan pelaku: kesalahan (kesengajaan atau kealpaan)

5. Keadaan (keterangan mengenai bagian obyektif atau bagian subyektif)

6. Syarat tambahan untuk pemidanaan

4. Bagian yg dapat memperberat/memperingan pidana

  • Di luar perumusan (unsur) : syarat dapat dipidana

1. Melawan hukum (materil)

2. Dapat dipersalahkan (dicela) sehingga dapat dipertanggungjawabkan

Umumnya dianggap ada/terpenuhi sehingga tdk perlu dibuktikan, kecuali ada alasan yang kuat bahwa unsur/syarat tsb perlu dibuktikan bhw unsur tsb tdk ada/tdk terpenuhi 🡪 akan dibahas lbh lanjut di materi dasar penghapus pidana.

76 of 366

Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana

Pasal 362 KUHP

  • barangsiapa
  • mengambil
  • barang

- yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain

  • dengan maksud memiliki
  • secara melawan hukum

Pasal 338 KUHP

  • barangsiapa
  • dengan sengaja
  • menghilangkan nyawa orang lain

77 of 366

Contoh unsur dalam rumusan tindak pidana

Pasal 285

  • barangsiapa
  • dengan kekerasan atau
  • ancaman kekerasan
  • memaksa
  • seorang wanita
  • bersetubuh dengan dia
  • di luar perkawinan

Pasal 359

  • barangsiapa
  • karena kealpaannya
  • menyebabkan orang lain mati

78 of 366

KULIAH 4

  • Penggolongan Tindak Pidana
  • Jenis Delik

79 of 366

Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)

  • Delik Kejahatan & Delik pelanggaran
  • Delik Materiil & Delik Formil
  • Delik Komisi & Delik Omisi
  • Delik Dolus & Delik Culpa
  • Delik Biasa & Delik Aduan
  • Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut
  • Delik Selesai & Delik yg diteruskan
  • Delik Tunggal & Delik Berangkai
  • Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege
  • Delik Politik & Delik Komun (umum)
  • Delik Propia & Delik Komun (umum)

  • Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi :

Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP

80 of 366

Jenis Delik

Kejahatan

(misdrijf)

  • dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten)
  • Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif

a) Percobaan : dipidana

b) Membantu : dipidana

c) Daluwarsa : lebih panjang

d) Delik aduan : ada

e) Aturan ttg Gabungan berbeda

  • KUHP : Buku II

Pelanggaran

(overtreding)

  • dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten)

  • Perbedaan dg kejahatan:

a) Percobaan : tidak dipidana

b) Membantu : tidak dipidana

c) Daluwarsa : lebih pendek

d) Delik aduan : tidak ada

e) Aturan ttg Gabungan berbeda

  • KUHP : Buku III

81 of 366

Jenis Delik

  • D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya

🡪 Ps 338, 368, Ps 187, dll

Perhatikan dgn seksama unsur2 dalam pasal dlm menentukan delik materiil dan delik formil, krn sering terjadi kerancuan. Secara sekilas spt delik formil tp ternyata delik materiil atau sebaliknya

  • D. Komisi : melanggar larangan dg perbuatan aktif

  • D. Dolus : delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 310, Ps 368

  • D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Ps 362, Ps 263, dll

  • D. Omisi : melakukan delik dg perbuatan pasif
  • a) D. Omisi murni : melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP

b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP

  • D. Culpa : Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps205, Ps 359

82 of 366

Delik Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa

  • Delik yang dalam perumusannya sekaligus mencantumkan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan

Contoh: Ps 287, Ps480

83 of 366

Jenis Delik

Delik Biasa (bukan aduan)

  • penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285

  • Cukup dengan laporan dari setiap orang yang melihat/ mengetahui tindak pidana tsb., tidak harus dengan pengaduan dari korban atau orang2 tertentu

Delik Aduan

  • penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284, Ps 367 (2)

  • Harus ada pengaduan dari korban atau orang tertentu yang ditetapkan UU

84 of 366

Delik Aduan

  • Ada 2 jenis:
  • Delik Aduan Absolut
  • Delik Aduan Relatif

Ad.1. Delik Aduan Absolut:

Delik yang pada hakekatnya/mutlak memerlukan pengaduan untuk penuntutannya

Mis. Ps. 284, Ps.351

2. Delik Aduan Relatif:

Delik yang pada dasarnya merupakan delik biasa (bukan delik

aduan), tetapi karena ada hubungan tertentu antara pelaku dan korban, maka berubah jenisnya menjadi delik aduan

Mis. Ps.367 ayat (2)

85 of 366

Delik Berdiri Sendiri

  • Terdiri atas satu delik yang berdiri sendiri

  • Untuk pemidanaannya tidak perlu menggunakan ketentuan tentang gabungan TP; tinggal melihat berapa ancaman pidana dari Pasal yang dilanggar

Delik Berlanjut

  • Terdiri atas dua atau lebih delik, yang karena kaitannya yang erat mengakibatkan dikenakan satu sanksi kepada terdakwa

  • Untuk pemidanaannya menggunakan ketentuan tentang gabungan TP, yaitu Pasal 64 KUHP

86 of 366

Delik Berlanjut

  • Masih menjadi perdebatan apakah delik berlanjut (voortgezette delict) sama dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)
  • Sebagian sarjana (termasuk Utrecht) menyamakan voortgezette delict dengan voortgezette handeling) dan untuk pemidanaannya memakai ketentuan Pasal 64 KUHP, dengan syarat:
  • Perbuatan –perbuatan timbul dari 1 kehendak
  • Perbuatannya harus sejenis
  • Tenggang waktu antara 1 perbuatan dengan perbuatan yang lain, tidak terlalu lama

87 of 366

Delik Selesai

  • Satu atau beberapa perbuatan tertentu yang selesai dalam suatu waktu tertentu yang singkat

  • Mis: Pasal 362, Pasal 338

Delik Berlangsung terus

  • satu atau beberapa perbuatan yang melangsungkan suatu keadaan yang dilarang

  • Mis: Pasal 221, Pasal 261, Pasal 333

88 of 366

Delik Tunggal

  • Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. cukup melakukan perbuatan tersebut sebanyak satu kali

  • Mis: Pasal 362, Pasal 338

Delik Berangkai

  • Delik di mana untuk dapat dipidananya si pelaku maka ybs. harus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali (berulang-ulang, berturut-turut)
  • Karena harus dilakukan berulang-ulang: bisa berupa pencaharian atau kebiasaan (sebagai unsur yang menentukan untuk dipidananya pelaku)
  • Mis: Pasal 296, Pasal 481

89 of 366

Delik Pokok/sederhana

  • Delik yang dalam perumusannya mencantumkan unsur2 pokok yang menentukan pemidanaannya

Pasal 362, Pasal 351 ayat (1)

  • Delik Berkualifikasi

Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang memperberat pemidanaan

mis: Pasal 351 ayat (2), Pasal 363, Pasal 365 ayat (4)

  • Delik Berprevilege

Delik pokok yang ditambah dengan unsur yang meringan pemidanaan

Mis: Pasal 308. Pasal 364

90 of 366

Delik Politik

  • Delik yang mengandung unsur politik

Mis: Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107), makar untuk membunuh kepala negara (Pasal 104)

Delik Komuna (bukan delik politik)

  • Delik yang tidak mengandung unsur politik

Mis: pembunuhan orang biasa (Pasal 338), Pencurian mobil (Pasal 362)

91 of 366

Delik Propria

  • Delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang2 tertentu (subjeknya adalah orang-orang tertentu)
  • Mis: Pasal 308, Pasal 346, Pasal 449

Delik Komuna

  • Delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang
  • Cirinya: Subjeknya adalah “barang siapa“
  • Mis: Delik Pencurian (Pasal 362), Delik Pembunuhan (Pasal 338)

92 of 366

KULIAH 5

  • Tentang Ajaran Kausalitas
  • Sifat Melawan Hukum

93 of 366

KAUSALITAS

  • 1. Pengertian ?
  • 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
  • 3. Ajaran Kausalitas ?

Ilustrasi kasus:

B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.

94 of 366

Pengertian Kausalitas

  • Hal sebab-akibat
  • Hubungan logis antara sebab dan akibat
  • Persoalan filsafat yang penting
  • Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab sekaligus menjadi sebab peristiwa lain
  • Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di suatu masa lalu
  • Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana bukan makna di atas, tetapi makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu

95 of 366

Pengertian Ajaran Kausalitas

  • Ajaran yang berupaya untuk mencari sebab dari timbulnya akibat
  • Dalam hukum pidana, sebab yang dicari adalah suatu perbuatan
  • Dengan ditemukannya sebab, maka dapat ditemukan siapa yang dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawabannya

96 of 366

Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas ?

  • Delik Materiil :Delik yang dalam perumusannya mementingkan unsur akibat , mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360
  • Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten): Pelaku melanggar larangan (timbulnya akibat) dengan pasif (tidak berbuat), Pasal. 194
  • Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir : tindak pidana yang karena situasi dan kondisi khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan yang bersangkutan atau karena akibat-akibat khusus yang dimunculkannya, diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancamkan pada delik pokok tersebut. mis. Ps 351 (1) 🡪 Ps 351 (2)/ 🡪 Ps 351 (3)

97 of 366

Ajaran Kausalitas

  • Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri)
  • Teori Relevansi: van Hamel, Langemeijer
  • Teori-teori Individualisasi/Causa Proxima: Birkmeyer , Mulder
  • Teori-teori menggeneralisasi : teori Adekuat (Von Kries, Simons, Pompe, Rumelin)

98 of 366

Ajaran KAUSALITASUtrecht hal. 381

Von Buri - Jerman

(Teori Equivalensi – Teori Conditio Sine Quanon)

Semua syarat yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs, harus dianggap causa dari akibat, dan diberi nilai sama (Equivalen)

Van Hamel juga menganut teori yg mirip.

99 of 366

Ajaran Conditio Sine Qua Non

  • Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs. Harus dianggap causa (sebab) akibat itu.
  • Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi)
  • Ada beberapa sebab
  • Syarat = sebab

100 of 366

Pembatasan Ajaran Von Buri

  • Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel [dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)] - hal 384 Utrecht I.
  • Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.

101 of 366

Pembatasan Teori Von Buri

102 of 366

Teori Restriksi�(Pembatasan)

  1. Teori-teori yang mengindividualisasi:

Dari rangkaian faktor-faktor yang oleh Von Buri diterima sebagai suatu causa, diambil satu, dan faktor yang diambil itu dianggap menjadi kausa (sebab) yang paling berpengaruh atas terjadinya akibat ybs (sebab terjadinya delik)

  1. Teori-teori yang menyamaratakan:

Dari rangkaian faktor-faktor yang ada oleh Von Buri diterima sebagai kausa, diambil satu, dan faktor yang diambil itu menurut pengalaman boleh dianggap umumnya menjadi kausa (pengalaman orang pada umumnya)

103 of 366

Teori-teori Individualisasi/ �Causa Proxima

  • Birkmeyer :

Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine Qua Non . Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat.

  • G.E Mulder :

Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

104 of 366

Teori-teori yang mengindividualisasi�

  • Birkmeyer,

Dari rangkaian faktor-faktor yang oleh Von Buri diterima sebagai suatu kausa, diambil satu, dan faktor yang diambil itu dianggap menjadi kausa yaitu faktor yang paling berpengaruh atas terjadinya akibat ys (terjadinya delik)

105 of 366

Teori-teori menggeneralisasi

  • Von Bar : teori ini tidak menyoal tindakan mana atau kejadian mana yang in concreto (pada kenyataannya) memberikan pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang ada

106 of 366

Teori-teori menggeneralisasi

  • Von Kries (Teori Adequat Subjectif) : Sebab adalah keseluruhan faktor positif & negatif yang tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus meniadakan akibat. Namun pembatasan demi kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif atau berat/ringannya faktor dalam situasi konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor tersebut untuk memunculkan akibat tertentu. Sebab = syarat-syarat yang dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan akibat itu, atau secara objectif memperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut.
  • Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan memunculkan akibat tertentu hanya dapat diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk pengetahuan :

(a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai

(b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)

107 of 366

Teori-teori menggeneralisasi

  • Rumelin (Teori Adequat Objectif) :

Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut.

  • Simons :

Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat

  • Pompe :

Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat

108 of 366

Teori-teori yang menyamaratakan�(Generalisasi)

Faktor yang menurut pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat.

  • Von Kries - Adequate Theory

Subjective Pragnose(sesuai, seimbang):

Hanya ada satu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat perbuatan itu, sebelumnya telah dapat diketahui oleh yang melakukan perbuatan tsb, dapat diterima sebagai suatu kausa;

  • RumelinObjective Pragnose:

Dalam rangkaian faktor-faktor yang dapat dihubungkan dengan terjadinya delik, hanya 1 yg menjadi kausa, yaitu faktor yang berdasarkan sudut obyektif harus (perlu) ada utk terjadinya delik tsb. Apakah pembuat harus tahu/tidak akan hal tsb ? Bukan syarat yg harus dipenuhi.

109 of 366

Teori Relevansi

  • Van Hamel:

teori von Buri dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)

Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.

Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau dasar-dasar yang meniadakan pidana.

  • Langemeijer

Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.

110 of 366

Sifat MELAWAN HUKUM

Nathalina

Bidang Studi Hukum Pidana

FHUI - 2013

111 of 366

Sifat Melawan Hukum

  • Arti :

- tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)

- bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht)

- tanpa alasan yg wajar

- bertentangan dengan hukum positif

  • Melawan hukum : formil & materiil

- aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU.

-aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.

  • 1365 KUHPerdata

112 of 366

Pembuktian Melawan Hukum

  • Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum
  • Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan nyata-nyata, jika tidak dinyatakan maka tidak perlu dibuktikan.

113 of 366

Alasan Pencantuman �Unsur Melawan Hukum

  • Pada umumnya dalam perundang-undangan , lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam rumusannya
  • Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana :

- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori TP dari tuntutan pidana.

114 of 366

Apabila dalam rumusan mencantumkan unsur melawan hukum

  • Tugas jaksa untuk membuktikan unsur melawan hukum tersebut

115 of 366

Apabila rumusan delik tidak mencantumkan unsur melawan hukum

  • Aliran Formil

maka unsur itu dianggap diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa. Jadi dengan telah terbuktinya semua unsur (lain) dalam rumusan delik, maka perbuatan tsb. dianggap terbukti melawan hukum

  • Aliran Materil

jaksa harus membuktikan apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak

116 of 366

Perbedaan Ajaran �Materiil dan Formil

  • Materiil :

mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis

  • formil:

hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja/ mis, Ps. 49.

  • materiil :

sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut

  • formil :

sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur delik, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata barulah menjadi unsur delik

117 of 366

Sifat Melawan Hukum �dalam Arti Materiil

  • Berfungsi Negatif

Perbuatan yg menurut UU dilarang, tapi masyarakat menganggapnya tindak melanggar hukum pidana (bukan tindak pidana)

Dalam hal ini perbuatan tsb tdk dapat dipidana

Co. kasus Ir. Otjo, korupsi dana reboisasi

  • Berfungsi Positif

Perbuatan yg menurut UU tidak dilarang tapi masyarakat menganggapnya sebagai suatu tindak pidana, bertentangan dgn asas legalitas.

Dalam hal ini perbuatan tsb dapat dipidana, Co. kumpul kebo, waria, PSK.

118 of 366

Melawan Hukum

  • Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana :

- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.

  • Akibat hukum tidak dicantumkannya sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana :

- berarti sifat melawan hukum itu dianggap ada, tetapi tidak perlu dibuktikan, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.

119 of 366

Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum

  • Dengan sengaja dan MH (Ps. 180, 198, 406): unsur MH tdk diliputi oleh unsur sengaja. Pelaku memang sengaja, tp dia tdk hrs tahu bhw perbuatannya MH, walaupun memang MH. Jaksa tdk hrs membuktikan bahwa pelaku tahu bhw perbuatan tsb MH
  • Dengan sengaja MH (257, - dengan:333, 372)

kata MH diliputi oleh unsur dengan sengaja jd hrs dibuktikan bhw pelaku sengaja MH dan ia tahu bahwa perbuatannya MH

120 of 366

Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum

  • Van Hamel, simons, pompe : perbedaan itu mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP : dengan sengaja dan melawan hukum ; Ps 333 KUHP : dengan sengaja melawan hukum

  • Vos, zevenbergen, langemeijer :

tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum”

  • Remelink, van Bemmelen :

kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”

121 of 366

PMH : 1365 KUHPerdata

dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dirumuskan bahwa :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”

Suatu perbuatan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang memenuhi pasal 1365 KUHPerdata adalah jika di dalam perbuatan tersebut memenuhi unsur:

a.  Perbuatan melawan hukum;

b.  Kesalahan;

c.  Kerugian;

d. Hubungan sebab akibat antara kesalahan dgn kerugian yang ditimbulkan.

 

122 of 366

PMH : 1365 KUHPerdata

a. Perbuatan melawan hukum.

Di dalam doktrin, suatu perbuatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum, kalau memenuhi salah satu unsur berikut:

a.       bertentangan dengan hak orang lain,

b.       bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,

c.       bertentangan dengan kesusilaan,

d.       bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.

b.Kesalahan.

  • Dalam pasal 1365 KUHPerdata, apabila unsur kesalahan itu dilakukan baik dengan sengaja atau dilakukan karena kealpaan, akibat hukumnya adalah sama, yaitu bahwa si pelaku tetap bertanggung jawab untuk membayar kerugian atas kerugian yang diderita oleh orang lain, yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kesalahan si pelaku.

123 of 366

PMH : 1365 KUHPerdata

c. Kerugian.

  • Yang dimaksud dengan ‘kerugian’ dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup

d. Hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan.

  • Adanya unsur sebab-akibat untuk memenuhi pasal 1365 KUHPerdata dimaksudkan untuk meneliti apakah terdapat hubungan kausal antara kesalahan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan. Sehingga dengan demikian si pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, maka sanksi dalam pasal 1365 KUHPerdata hanya dapat diterapkan apabila tersebut ditimbulkan kerugian..

124 of 366

KAUSALITAS

1. Pengertian ?

2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?

3. Ajaran Kausalitas ?

Ilustrasi :

B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.

125 of 366

Pengertian Kausalitas

  • Hal sebab-akibat
  • Hubungan logis antara sebab dan akibat
  • Persoalan filsafat yang penting
  • Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab sekaligus menjadi sebab peristiwa lain
  • Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di suatu masa lalu
  • Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana (bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu

126 of 366

Pengertian Ajaran Kausalitas

  • Ajaran yang berupaya untuk mencari sebab dari timbulnya akibat
  • Dalam hukum pidana, sebab yang dicari adalah suatu perbuatan
  • Dengan ditemukannya sebab, maka dapat ditemukan siapa yang dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawabannya

127 of 366

Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas/ Jenis delik apa yang memerlukan ajaran kausalitas?

  • Delik Materiil : Delik yang perumusannya melarang timbulnya akibat. Delik ini selesai ketika akibat timbul. mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360, Ps. 368
  • Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten) : Delik yang terjadi dengan dilanggarnya suatu larangan yang menimbulkan akibat yang dilakukan dengan perbuatan pasif. Ps. 194 KUHP
  • Delik yang dikwalifisir : Delik yang sanksinya mjd lebih berat krn ada penambahan unsur berupa timbulnya akibat. Misal: Ps 351 (1) 🡪 Ps 351 (2)/ 🡪 Ps 351 (3)

128 of 366

Ajaran Kausalitas

  • Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri)
  • Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima : Birkmeyer , Mulder
  • Teori-teori menggeneralisasi : teori Adekuat (Von Kries, Simons, Pompe, Rumelin)
  • Teori Relevansi : Langemeijer

129 of 366

Ajaran Conditio Sine Qua Non

  • Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs. Harus dianggap causa (sebab) akibat itu.
  • Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi)
  • Ada beberapa sebab
  • Syarat = sebab

130 of 366

Pembatasan Ajaran Von Buri

  • Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel [dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)]
  • Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik.

131 of 366

Teori-teori Individualisasi / �Causa Proxima

  • Birkmeyer :
  • Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine Qua Non .
  • Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat.

  • G.E Mulder : Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

132 of 366

Teori-teori menggeneralisasi�Von Bar�

Teori Von Bar ini tidak menyoal tindakan mana atau kejadian mana yang in concreto memberikan pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang ada

133 of 366

Teori-teori menggeneralisasi�Von Kries (Teori Adequat Subjectif)

  • Sebab adalah keseluruhan faktor positif & negatif yang tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus meniadakan akibat. Namun pembatasan demi kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif atau berat/ringannya faktor dalam situasi konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor tersebut untuk memunculkan akibat tertentu.
  • Sebab = syarat-syarat yang dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan akibat itu, atau secara objectif memperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut.
  • Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan memunculkan akibat tertentu hanya dapat diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk pengetahuan :

(a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai

(b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)

134 of 366

Teori-teori menggeneralisasi

  • Rumelin (Teori Adequat Objectif) :

Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut.

  • Simons :

Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat

  • Pompe :

Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat

135 of 366

Teori Relevansi

  • Langemeijer

Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.

136 of 366

Sifat Melawan Hukum�(Wederrechtelijkheid)

  • Arti :

- tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)

- bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht)

  • tanpa alasan yg wajar
  • Bertentangan dengan hukum positif

137 of 366

Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum

  • Pada umumnya dalam perundang-undangan , lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam rumusannya
  • Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana :

- untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.

138 of 366

AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM

  • Melawan hukum :

- aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU.

- aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.

139 of 366

Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil

AJARAN FORMIL

  • melawan hukum tidak selalu menjadi unsur delik, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata barulah menjadi unsur delik

  • hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja/ mis, Ps. 49.

AJARAN MATERIIL

  • melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur tersebut

  • mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis

140 of 366

Pembuktian Unsur Melawan Hukum

  • Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum
  • Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik. Bila unsur tersebut tercantum dlm rumusan pasal, maka hrs dibuktikan, sedangkan jika tidak tercantum maka tidak perlu dibuktikan.
  • Akan tetapi bila seorang hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam arti materiil, maka unsur tersebut harus dibuktikan (dasar penghapus pidana di luar KUHP)

141 of 366

KULIAH 6

Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana

142 of 366

Pengantar

  • Kesalahan merupakan unsur yg melekat pada pelaku tindak pidana
  • 4 pengertian kesalahan
  • Bentuk-bentuk kesalahan
  • Asas penting dalam pertanggung jawaban pidana

143 of 366

Pengertian Kesalahan

  • Ada 4 pengertian kesalahan (Utrecht):
  • Kesalahan sebagai unsur delik; dalam arti kumpulan (nama generik) yang mencakup dolus dan culpa
  • Kesalahan dalam arti pertanggungjawaban pidana: ketercelaan (verwijtbaarheid) seseorang atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya

144 of 366

  • 3. Kesalahan dalam arti bentuk khusus, yang hanya berupa culpa
  • 4. Kesalahan yang digunakan dalam rumusan delik untuk menetapkan bahwa pidana dapat diancamkan pada pelaku yang bersalah karena telah melakukan tindakan tertentu; mis. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan

145 of 366

Kesalahan sebagai Unsur Delik

  • Dolus
  • Culpa

146 of 366

Dolus/ opzet/ sengaja

  • Apakah sengaja itu ?

Sengaja = willen (menghendaki) en

weten (mengetahui) (MvT- 1886)

  • Teori2 “sengaja” :

(a) teori kehendak (wils theorie)

“ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku”

(b) teori bayangan (voorstellings-theorie)

“opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutan akan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”

147 of 366

Dolus/ opzet/ sengaja �istilah2 dalam rumusan tindak pidana

  • Dengan sengaja : Ps 338 KUHP
  • Mengetahui bahwa : Ps 220 KUHP
  • tahu tentang : Ps 164 KUHP
  • dengan maksud : Ps 362, 378, 263 KUHP
  • niat : Ps 53 KUHP
  • dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355 KUHP

- dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu.

- ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik

148 of 366

Bentuk-Bentuk Dolus

1. Dolus sebagai maksud /tujuan (als oogmerk)

2. Dolus dengan kesadaran/keinsyafan kepastian (noodzakelijkheidsbewustzijn)

3. Dolus dengan kesadaran/keinsyafan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn/ awareness of probability)

4. Dolus eventualis (kesengajaan bersyarat; opzet met mogelijkheidsbewustzijn/voorwaardelijk opzet/awareness of possibility)

Kesengajaan bersyarat: dengan mengetahui dan menghendaki menerima risiko yang besar

149 of 366

lanjutan …..

  • Ada sarjana yang membedakan bentuk-bentuk dolus menjadi 3 macam,yaitu: sebagai maksud, berkeinsyafan kepastian dan berkeinsyafan kemungkinan (misalnya PAF Lamintang, Tresna, Moeljatno)
  • Mereka menyamakan dolus eventualis dengan kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan
  • Dolus eventualis merupakan perkembangan dalam hukum pidana, khususnya dalam hal bentuk-bentuk kesengajaan dan HR Belanda baru menerima kesengajaan bentuk ini setelah PD II

150 of 366

Bentuk-bentuk kesengajaan

  • Sengaja sebagai maksud/ tujuan :

- apabila pembuat menghendaki perbuatan dan/akibat perbuatannya;

  • tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi
  • Sengaja sebagai keinsyafan kepastian :

- pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud

  • Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan:
  • pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya
  • Kesengajaan berkeinsyafan kepastian dan kemungkinan tidak dapat berdiri sendiri. Selalu bersifat accesoir terhadap kesengajaan sebagai maksud

151 of 366

Dolus eventualis

  • Pelaku dengan kehendak dan kesadaran menerima kemungkinan munculnya akibat yang buruk.
  • Di Jerman disebut billigend in Kauf nehmen: menerima penuh risiko terwujudnya sesuatu kemungkinan
  • Contoh: metro mini maut di Jakarta Utara, naik kuda di jalan ramai di kota London, memainkan pistol 🡪 meletus DOOR! dan mengenai org

152 of 366

Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum

  • Van Hamel, simons, pompe : perbedaan itu mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP : dengan sengaja dan melawan hukum ; Ps 333 KUHP : dengan sengaja melawan hukum

  • Vos, zevenbergen, langemeijer :

tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum”

  • Remelink, van Bemmelen :

kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”

153 of 366

Culpa �Istilah2

- culpa - schuld - nalatigheid - sembrono

- teledor

  • istilah 2 yg digunakan dalam rumusan :

- kelalaian

- kealpaan

- kesalahan

- seharusnya diketahuinya

- sepatutnya diketahuinya

154 of 366

Pengertian, Jenis, Syarat

  • KUHP : tidak ada definisi ttg culpa
  • MvT : kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg kesengajaan dan di pihak lain dengan hal yg kebetulan
  • Pada culpa, unsur menghendaki selalu tidak ada; sedangkan unsur mengetahui sering tidak ada
  • Macam2 Culpa :

(a) culpa levis ; culpa lata

(b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste)

  • Syarat adanya kealpaan :

(a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati

(b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum

( c) Simons : pada umumnya kealpaan mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.

155 of 366

Culpa

  • Untuk menentukan ada atau tidaknya culpa pada seseorang, maka harus digunakan tolok ukur yang normal (upaya dan kehati-hatian dari orang yang sama kemampuan dan kecerdasannya dengan pelaku).
  • Apabila pada situasi dan kondisi yang sama dengan pelaku, orang yang sama kemampuan dan kecerdasannya dengan pelaku pada umumnya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh pelaku; berarti pelaku culpa telah melakukan culpa lata (Kelalaian yang besar/berat)

156 of 366

Culpa

  • Culpa Levis (Kelalaian yang kecil/ringan)--- apabila tolok ukurnya adalah upaya dan kehati-hatian yang luar biasa
  • Culpa yang disadari (bewuste culpa) : Apabila pelaku sudah membayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang dilarang, dan karena itu ia juga sudah berupaya agar tidak timbul akibat tsb. (dia tidak menghendaki akibat), namun akibat tetap terjadi
  • Culpa yang tidak disadari (onbewuste culpa): Pelaku sama sekali tidak pernah membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang dilarang; tetapi ternyata terjadi akibat
  • Yang dapat dipidana adalah Culpa Lata, baik yang disadari maupun tidak disadari

157 of 366

Asas penting dalam masalah pertanggungjawaban

  • Geen straf zonder schuld
  • Tiada Pidana tanpa kesalahan :

meskipun seseorang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum; namun tanpa adanya kesalahan maka dia tidak dapat dipidana

158 of 366

Dapat dipersalahkan sehingga dapat dipertanggungjawabkan

  • 3 syarat yang harus dipenuhi:
  • Kemampuan bertanggungjawab
  • Ada hubungan psikis antara pelaku dan perbuatannya , dalam bentuk dolus atau culpa
  • Tidak ada dasar penghapus kesalahan

159 of 366

Kemampuan Bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheid)

  • Dengan menggunakan penafsiran a-contrario dari MVT tentang tidak mampu bertanggungjawab; maka mampu bertanggungjawab artinya:

- pelaku melakukan perbuatannya dengan bebas; tanpa paksaan

- pelaku menginsyafi bahwa perbuatannya melawan hukum dan ia mengerti akibat perbuatannya

  • Dalam praktik, setiap pelaku dianggap mampu bertanggungjawab ; kecuali dapat dibuktikan bahwa pelaku sakit jiwa atau tidak sempurna pertumbuhan akalnya atau cacat dlm pertumbuhan jiwanya.

160 of 366

KULIAH 7

Percobaan Tindak Pidana

161 of 366

PERCOBAAN (POGING)

  • PASAL 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

  • Pasal 54

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

162 of 366

Kasus 1

  • Seorang yang sedang berdiri di bordes KA, ketika akan diperiksa karcisnya oleh kondektur, ia telah menendang kaki petugas tersebut. Sehingga apabila kondektur tidak dengan cepat berpegang pada tiang besi KA, pasti ia jatuh keluar dan terlindas KA (Arrest HR Tgl 12 Maret 1942)

163 of 366

Kasus 2

  • Seorang POLANTAS memberi tanda agar sebuah kendaraan bermotor berhenti, karena tidak menyalakan lampu. Pengemudi tetap tancap gas, sehingga kalau petugas tidak menghindar dengan cara melompat ia akan tertabrak (Arrest HR 6 Pebruari 1951)

164 of 366

Kasus 3�Percobaan Pembunuhan Berencana

KASUS

  • A bermaksud menghabisi nyawa B dengan meletakkan bom di mobil B. Bom meledak sebelum B masuk mobil dan mengakibatkan B luka-luka parah.

PASAL YG DIDAKWAKAN

  • Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ( Percobaan pembunuhan berencana)

ANCAMAN PIDANA

  • 15 tahun penjara (lihat Ps. 53 ayat 3)

165 of 366

  • Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yg merupakan percobaan tindak pidana yg dipidana sbg delik selesai. Hal ini terdapat juga dalam UU Pidana di luar KUHP.
  • Ada juga delik-delik khusus dlm KUHP yg mirip dgn percobaan yaitu makar (ps. 87) dan permufakatan jahat (ps. 88), namun ada syarat dr Ps. 53 yg belum dipenuhi tapi sudah dapat dihukum

166 of 366

POGING (PERCOBAAN)

  • “Permulaan kejahatan yang belum selesai”
  • Poging bukan suatu delik, tetapi poging dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang
  • Poging adalah perluasan pengertian delik
  • Suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang sebab perbuatan itu melanggar kepentingan hukum atau membahayakan kepentingan hukum
  • KUHP tidak memberi perumusan/ definisi
  • Harus diketahui kapan suatu delik dianggap selesai
  • Delik selesai berbeda antara delik formil dan delik materiil
  • Pada delik formil : delik selesai apabila perbuatan yang dilarang telah dilakukan
  • Pada delik materiil : delik selesai apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang telah timbul atau terjadi

167 of 366

Teori Subyektif �- subjectieve pogingsleer

  • seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan itu pantas dihukum, oleh karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya
  • Terdapat sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pelaku

168 of 366

Teori Obyektif �- objectieve pogingsleer

  • Seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum oleh karena “tindakan-tindakannya telah bernilai membahayakan bagi kepentingan-kepentingan hukum”

169 of 366

Pengklasifikasian Teori Objektif

  • Teori Obyektif Formil
  • Seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum oleh karena “tindakan-tindakannya telah bernilai membahayakan bagi kepentingan-kepentingan hukum”. Teori ini tidak membedakan antara percobaan pada delik formil dan delik materiil
  • Teori Obyektif Materiil membedakan percobaan pada jenis deliknya (delik formil atau delik materiil)

170 of 366

  • Teori Obyektif Materiil pada Delik Formil

“apabila telah dimulai perbuatan/tindakan yang disebut dalam rumusan delik”

  • Teori Obyektif Materiil pada Delik Materiil
  • “segera setelah tindakan yang dilakukan oleh pelakunya itu, menurut sifatnya secara langsung dapat menimbulkan akibat yang terlarang oleh UU tanpa pelakunya tersebut harus melakukan suatu tindakan yang lain

171 of 366

Teori Campuran

  • Teori Subyektif � - subjectieve pogingsleer

dan

  • Teori Obyektif �- objectieve pogingsleer – �

172 of 366

Syarat Percobaan yg dapat dipidana

  • Niat
  • Permulaan Pelaksanaan
  • Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

173 of 366

Syarat Pertama�NIAT atau “Voornemen”

  • Menurut doktrin dan yurisprudensi :”voornemen” harus ditafsirkan sebagai kehendak, “willen” atau “opzet”
  • Seseorang harus mempunyai kehendak, yaitu kehendak melakukan kejahatan
  • Karena ada 3 macam opzet, apakah opzet di sini harus dtafsirkan dalam arti luas atau hanya opzet dalam arti pertama (sebagai “ogmerk” atau tujuan) ?

174 of 366

Syarat Kedua�Permulaan Pelaksanaan

  • “Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan” 🡪 een begin van uitvoering
  • Harus ada suatu perbuatan(handeling)
  • apa yang dimaksud “perbuatan sebagai permulaan pelaksanaan” ?
  • Undang-undang tidak merumuskan pelaksanaan atau”uitvoering” dan bagaimana bentuknya
  • Perlu digunakan penafsiran

175 of 366

Pelaksanaan Kehendak atau�Pelaksanaan Kejahatan ?

  • Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata yang mendahuluinya yaitu “voornemen”/ niat/kehendak 🡪 Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan. Jadi : pelaksanaan itu ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kehendak” 🡪 TEORI POGING SUBYEKTIF
  • Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat berikutnya “… tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” maka secara sistematis maka ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kejahatan” 🡪 TEORI POGING OBYEKTIF

176 of 366

CONTOH KASUS

  • A menghendaki untuk membunuh B , untuk melaksanakan maksudnya, A harus melakukan beberapa perbuatan, yaitu :
  • a. A pergi ke tempat penjualan senjata api
  • b. A membeli senjata api
  • c. A membawa senjata api ke rumahnya
  • d. A berlatih menembak
  • e. A menyiapkan sebjata apinya dengan membungkusnya rapat-rapat
  • f. A menuju rumah B
  • g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu dengan peluru
  • h. A mengarahkan senjata kepada B
  • i. A melepaskan tembakan ke arah B

177 of 366

MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? �APAKAH TIAP2 PERBUATAN DALAM KASUS TSB �DAPAT DIHUKUM ?

  • 1. Menurut Teori Poging Subyektif : perbuatan a sudah merupakan “permulaan pelaksanaan” karena telah menunjukkan “kehendak yang jahat”
  • 2. Menurut Teori Poging Obyektif : perbuatan a 🡪 f belum merupakan “permulaan pelaksanaan” karena semua perbuatan itu “belum membahayakan kepentingan hukum si B

178 of 366

PEMBATASAN TERHADAP TEORI SUBYEKTIF

  • Perbuatan dibedakan :
  • 1. tindakan atau perbuatan persiapan (belum dapat dihukum)
  • 2. tindakan atau perbuatan pelaksanaan (sudah dapat dihukum)
  • Tetapi, pertanyaannya : mana yang merupakan “perbuatan persiapan” dan mana yang merupakan “perbuatan pelaksanaan” ?

179 of 366

PENDAPAT PARA AHLI DALAM �MASALAH TERSEBUT

1.Van Hamel : “apabila dari perbuatan itu telah terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melaksanakan perbuatannya”

2.Simons melihat dari jenis deliknya : delik materiil atau delik formil.

  • Pada delik formil apabila perbuatan itu merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU, apabila perbuatan itu merupakan sebagian dari perbuatan yang dilarang; jika ada beberapa unsur maka jika sudah melakukan salah satu unsur
  • Pada delik materril apabila perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan yang menurut sifatnya adalah sedemikian rupa , sehingga secara langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU

3.Vos : ada “permulaan pelaksanaan” apabila perbuatan itu mempunyai sifat terlarang terjadap suatu kepentingan hukum.

4.Pompe : ada “permulaan pelaksanaan” apabila suatu perbuatan yang bagi orang normal memungkinkan terjadinya suatu delik.

180 of 366

Pendapat Hoge Raad

Ada “permulaan pelaksanaan” apabila antara perbuatan yang dilakukan dan kejahatan yang dkehendaki oleh seseorang itu terdapat hubungan erat langsung; yaitu apabila seorang melakukan sesuatu perbuatan untuk melaksanakan kejahatan , perbuatan itu baru dianggap sebagai permulaan pelaksanaan apabila disamping perbuatan itu tidak dibutuhkan lagi perbuatan-perbuatan yang lain untuk menyelesaikan kejahatan.

181 of 366

Percobaan delik formil

“apabila telah dimulai perbuatan/tindakan yang disebut dalam rumusan delik”

Hoge Raad arrest tanggal 8 Maret 1920 N.J.1920

  • “perbuatan menawarkan untuk dibeli dan perbuatan menghitung uang kertas yang telah dipalsukan di depan orang lain” adalah tindakan permulaan dari tindakan pelaksanaan

182 of 366

Percobaan delik materiil

  • “segera setelah tindakan yang dilakukan oleh pelakunya itu, menurut sifatnya secara langsung dapat menimbulkan akibat yang terlarang oleh undang-undang, tanpa pelakunya tersebut harus melakukan suatu tindakan yang lain”
  • Hoge Raad Arrest 19 Maret 1934, N.J 1934 Eindhovense Brandstichting - arrest

183 of 366

Syarat Ketiga�Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

  • Contoh: Tertangkap tangan, korban memberikan perlawanan, korban tidak meninggal karena bantuan medis
  • Membatalkan niatnya secara sukarela/kehendak sendiri – vrijwillige terugterd – (TIDAK ADA Percobaan yang dihukum)

184 of 366

Dalam Pasal 18 RUU KUHP

(1) Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak dipidana.

(2) Dalam hal setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.(percobaan yang dikwalifisir)

185 of 366

Macam2 Percobaan (Doktrin)

  • Percobaan yg Sempurna : Voleindigde Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi kejahatan tidak selesai karena suatu hal

  • Percobaan yg Tertangguh : Geschorte Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi kurang satu perbuatan ia terhalang oleh suatu hal

  • Percobaan yg Tidak Sempurna (tidak wajar) : Ondeugdelijke Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, namun tidak berhasil disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau obyek (sasaran) tidak sempurna.

Tidak sempurna : mutlak atau relatif

186 of 366

Pasal 20 RUU KUHP

Dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2 (satu per dua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju.

187 of 366

Melakukan percobaan kejahatan akan tetapi tidak dihukum

  • Pasal 184 ayat 5 KUHP –perkelahian tanding
  • Pasal 302 ayat 4 KUHP – penganiayaan ringan terhadap binatang
  • Pasal 351 ayat 5 dan Pasal 352 ayat 2 KUHP – penganiayaan biasa dan ringan

188 of 366

Mangel am tatbestand (gebrek aan feitelijk tosdracht v/e zaak)

  • Kejadian-kejadian yang mirip dengan percobaan yang tidak sempurna/ tidak wajar di mana salah satu unsur dari kejahatan tertentu itu sebenarnya tidak mungkin ada atau tidak mungkin terjadi
  • Misal:
  • menggugurkan kandungan seorang perempuan yang tidak pernah hamil;
  • mencuri barang yang pencurinya tidak tahu bahwa barang tersebut sebelum dicuri telah diwariskan/diberikan padanya.

189 of 366

Putatif Delict

  • Seseorang mengira bahwa apa yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana, padahal tindakan tersebut tidak dilarang
  • Contoh:
  • Seseorang masuk ke Indonesia dan membawa sejumlah uang kertas asing. Semula ia beranggapan telah mencoba atau melakukan suatu kejahatan. Namun ternyata uang yang ia bawa masih dalam batas ketentuan yang tidak dilarang

190 of 366

Percobaan dalam kealpaan

  • Pasal 287 KUHP
  • “…yang sepatutnya ia harus dapat menduga bahwa wanita itu belum cukup umurnya…”
  • Pasal 480 KUHP
  • “…yang sepatutnya ia harus dapat menduga bahwa barang itu diperoleh si penjual dari kejahatan…”

191 of 366

Nathalina

Bidang Studi Hukum Pidana

FHUI 2012

192 of 366

Istilah PIDANA ��

  • Hukum Penitensier
  • Hukum Sanksi
  • Straf
  • Hukuman
  • Punishment

193 of 366

PIDANA

  • Nestapa/derita
  • Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan)
  • Dikenakan pada seseorang
  • Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
  • Melalui proses peradilan pidana

194 of 366

Proses Peradilan Pidana �(the criminal justice process)

  • Struktur, fungsi, dan proses pengambilan keputusan
  • Oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan, pengadilan & lembaga pemasyarakatan)
  • Yang berkenaan dengan penanganan & pengendalian
  • Kejahatan dan pelaku kejahatan.

195 of 366

Pidana sebagai pranata sosial

  • Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
  • Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
  • Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
  • Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
  • Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.

196 of 366

Pengertian

Hukum Penitentier (Utrecht II hal. 268) :

  • Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang memuat:
    • Jenis sanksi atas tindak pidana yang dilakukan
    • Beratnya sanksi itu
    • Lamanya sanksi itu dijalankan oleh pelaku
    • Cara sanksi itu dilakukan
    • Tempat sanksi itu dijalankan
  • Hukuman, menurut pendapat :

Moeljatno : Lebih tepat “pidana” untuk menerjemahkan straf.

Sudarto : Idem.

R. Soesilo : Suatu perasaan tidak enak/sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.

197 of 366

Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana

  • Merupakan suatu pengenaan penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
  • Diberikan dengan sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan (berwenang);
  • Dikenakan pada seseorang penanggung jawab peristiwa pidana menurut UU (orang memenuhi rumusan delik/pasal).

(Muladi & Barda Nawawi Arief, 1982)

198 of 366

PEMIDANAAN

Penjatuhan Pidana/sentencing :

  • Upaya yang sah
  • Yang dilandasi oleh hukum
  • Untuk mengenakan nestapa penderitaan
  • Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan
  • Bersalah melakukan suatu tindak pidana.

199 of 366

Sejarah

a. Utrecht I Bab 1

b. Utrecht II Bab 5

  • Mulai WvS diundangkan yaitu tahun 1915
  • UU No. 1/1946 tentang KUHP (berlaku berdasarkan asas konkordansi).

200 of 366

Jenis-jenis hukuman yg dpt dijatuhkan oleh Pengadilan berdasarkan plakat tgl. 22 April 1808

  • Dibakar hidup, terikat pada suatu tiang (hanya utk pelaku pembakar/pembunuh)
  • Dimatikan dgn suatu keris
  • Dicap bakar
  • Dipukul, dipukul dgn rantai (pidana badan/corporal punishment)
  • Ditahan/dimasukkan dlm penjara
  • Kerja paksa pada pekerjaan2 umum.

Utrecht I Bab 1 hal. 19 – R. Soesilo hal. 36

201 of 366

Dasar-Dasar Hukuman :

  • Hukum pidana sebagai suatu sanksi yang bersifat istimewa: terkadang dikatakan melanggar HAM 🡪 melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana denda), pembatasan kebebasan bergerak/ kemerdekaan orang (pidana kurungan/penjara) dan perampasan terhadap nyawa (hukuman mati).
  • Merupakan Ultimum Remedium (senjata pamungkas, jalan terakhir, jalan satu-satunya/tiada jalan lain).

202 of 366

Siapakah yang berhak menuntut, menjatuhkan, dan menjalankan pidana itu ?

Utrecht I Bab V, hal. 149 – dst :

  • Beysens, pada dasarnya negaralah yang berhak,

krn perbuatan tsb bertentangan dgn tata tertib negara (sudut obyektif) & perbuatan yg dpt dipertanggung-jawabkan oleh pelaku (sudut subyektif);

  • Utrecht :
    • Negara sebagai organisasi sosial tertinggi o.k.i. sangat logis jika negara diberi tugas mempertahankan tata tertib masyarakat;
    • Negara sebagai satu-satunya alat yang dapat menjamin kepastian hukum.

203 of 366

Teori-Teori Pemidanaan/�Tujuan Pemidanaan menurut doktrin

TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan

(lex talionis):

      • Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan;
      • Orang yang salah harus dihukum

(E. Kant, Hegel, Leo Polak).

204 of 366

Menurut Leo Polak (aliran retributif), hukuman harus memenuhi 3 syarat :

  • Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika)
  • Tidak boleh dengan maksud prevensi tp utk represif.
  • Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik.
  • Contoh di Indonesia: Qisas dalam Hukum Islam, Carok dalam masyarakat Madura, Siri dalam masy Ujung Pandang

205 of 366

Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)

  • Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan:
  • Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i, seyogyanya : Hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi 🡪 orang yang “sakit moral” harus diobati.
  • Tekanan pada treatment/pembinaan.
  • Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan.
  • Anti punishment, model medis.

206 of 366

Prevensi: �hukuman dijatuhkan utk pencegahan

Prevensi Umum :

  • sebagai contoh pada masyarakat secara luas agar tidak meniru perbuatan/kejahatan yang telah dilakukan.

Prevensi Khusus:

  • Ditujukan bagi pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain.
  • Deterrence : menakut/nakuti – serupa dengan prevensi
  • Perlindungan: agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindungi, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan

207 of 366

Teori Gabungan :

  • Berdasarkan hukuman pada tujuan (multifungsi) retributive/pembalasan dan relative/tujuan.
  • Berdasarkan teori gabungan maka pidana ditujukan untuk:
    • Pembalasan, membuat pelaku menderita
    • Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
    • Merehabilitasi Pelaku
    • Melindungi Masyarakat.

208 of 366

  • Retributive Justice :

Pemidanaan untuk tujuan pembalasan

  • Restorative Justice :

Keadilan yang merestorasi 🡪 pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.

209 of 366

Tujuan Pemidanaan :

Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008:

  • Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat
  • Rehabilitasi & Resosialisasi, memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
  • Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat (
  • LP = Lembaga Pemasyarakatan):
  • ” Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih ada waktu untuk bertobat .. ”

210 of 366

Tujuan Pemidanaan

  • Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
  • Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
  • Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan merendahkanmartabat manusia (CAT ... )
  • Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.

211 of 366

Jenis - Jenis

KUHP (UU No. 1/1946)

Pidana

R-KUHP (2008)

Bab II Buku I Pasal 10

Bab III Buku I Pasal 65

  1. Hukuman/Pidana Pokok :
    • Hukuman mati (death penalty/capital punisment)
    • Hukuman penjara
    • Hukuman kurungan
    • Hukuman denda
    • Hukuman tutupan

(khusus utk perbuatan yang

patut dihormati) 🡪 UU No. 20/1946

B.Hukuman/Pidana Tambahan:

    • Pencabutan hak-hak tertentu
    • Perampasan barang-barang tertentu
    • Pengumuman putusan hakim

A. Pidana Pokok :

    • Pidana penjara
    • Pidana tutupan
    • Pidana pengawasan
    • Pidana denda
    • Pidana kerja sosial

B. Pidana Tambahan :

    • Pencabutan hak-hak tertentu
    • Perampasan barang-barang

tertentu dan/atau tagihan

3.Pengumuman putusan hakim

4. Pembayaran ganti kerugian

5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat

212 of 366

Catatan

  • Lihat juga Pasal 14a KUHP : (reclassering/lembaga yg mengawasi 🡪 BAPAS, Balai Pemasyarakatan) penghukuman/pidana bersyarat/pidana percobaan, dan pelepasan bersyarat.
  • Larangan Kumulasi hukuman, mis. melakukan pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan lalu mayat korban dibuang. Ancaman pidananya mengikuti prinsip gabungan tindak pidana
  • Sistem penjatuhan pidana: stelsel kumulasi murni, stelsel kumulasi terbatas, absorsi murni, absorsi yang dipertajam.

213 of 366

R-KUHP

  • Pasal 66 dan 87 : pidana mati bersifat khusus, diancamkan secara alternatif. ............ diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dan dijatuhkan sbg upaya terakhir utk mengayomi masyarakat
  • Pasal 101dan psl. 129/ps.132 : Double track system : individualisasi hukuman, orang yang dalam situasi/kondisi tertentu dapat dijatuhi tindakan : Penempatan di RSJ, bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit (psl. 44 ayat 2 KUHPTindak pidana yang dilakukan oleh anak yg masih di bawah umur.Berdasarkan UU 3/1997 dan RKUHP, anak yg dpt dipidana adlh yg berusia 12-18 thn. Psl. 45-46 KUHP diganti dengan pasal2 dalam UU No.3/1997 : dikembalikan pada orang tuanya, diserahkan pada negara utk dididik, atau diserahkan pada Dep.Sos, organisasi sosial

214 of 366

HUKUMAN/PIDANA MATI �Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP

Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati:

A. Dalam KUHP :

    • Pembunuhan berencana
    • Kejahatan terhadap keamanan negara
    • Pencurian dengan pemberatan
    • Pemerasan dengan pemberatan
    • Pembajakan di laut dengan pemberatan.

B. Di luar KUHP :

    • Terorisme
    • Narkoba
    • Korupsi
    • Pelanggaran HAM Berat : kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis.

215 of 366

HUKUMAN/PIDANA MATI :

  • Hukuman mati dijalankan oleh algojo di tiang gantungan (ps. 11 KUHP), tp bdsrkn Penpres No. 2/1964 🡪 ditembak di bagian jantung dan/atau kepala dan tdk dilakukan di muka umum (rahasia, baik waktu dan tempat eksekusinya).
  • Astini (Maret 2005) : ditembak 3 peluru di dada.

Tibo cs. Diluar negeri: kamar gas, penggal, kursi listrik, suntik mati, dsb.

  • Hukuman mati tdk dapat dijatuhjkan pada anak; Pidana mati tidak dapat dilakukan pada org yg setelah dihukum menjadi gila dan wanita hamil. Eksekusi dpt dilakukan jika org gila itu sembuh dan wanita tsb melahirkan.

216 of 366

PIDANA PENJARA

Psl. 12 KUHP :

  • Hukuman penjara lamanya seumur hidup atau sementara/ pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu
  • ( min 1 hari – selama2nya 15 thn atau dpt dijatuhkan selama 20 thn, tp tdk boleh lebih dr 20 thn).
  • Pidana penjara dilakukan di penjara (prison/jail), di Indonesia disbt sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas). Untuk pemulihan kembali hubungan antara narapidana dan masyarakat.
  • Penghuninya disebut narapidana/napi (inmates): Warga Binaan Pemasyarakatan (UU NO. 12/1995).

217 of 366

PIDANA PENJARA

Pidana bersyarat (ps. 14 a-14 f KUHP):

Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yg ditentukan.

218 of 366

PIDANA PENJARA

Sistem Penjaragevangenisstelsel

(Utrecht II hal. 291 - dst):

    • Sistem Pennsylvania, AS :
      • Para hukuman terus menerus ditutup sendiri-sendiri dalam satu kamar sel
      • Terhukum hanya melakukan kontak dgn penjaga sel/sipir penjara
      • Dilakukan peringanan: terhukum diperkenankan melakukan pekerjaan tangan dan secara terbatas dpt menerima tamu, tp ia tetap dilarang bergaul dgn terhukum lain.
    • Sistem Auburn, New York, AS :
      • Disebut juga sebagai silent system
      • Para hukuman pada siang hari disuruh bekerja bersama2 tapi tidak boleh saling bicara, malam hari kembali ke sel.

219 of 366

PIDANA PENJARA

Sistem Irlandia (Irish System)

  • Berasal dr mark system - penilaian
  • Para hukuman mula2 ditutup terus-menerus, diterapkan hukum yg keras
  • Jika berkelakuan baik, maka hukumannya diperingan: mulai dimasyarakatkan 🡪 the rise of Reformatory (Utrecht I, hal. 294-dst): Probation, public work prison, dan ticket to leave.
  • Kemudian diperkenankan kerja sama2
  • Secara bertahap diberi kelonggaran utk bergaul satu sama lain
  • Pelepasan bersyarat dapat dilakukan jika telah menjalani dari ¾ hukumannya
  • Penutupan terus-menerus bertujuan:
  • Terhukum diberikan waktu utk merenung, menyelesali perbuatannya 🡪 perbaiki diri
  • Kalau dibiarkan bergaul dgn napi lain 🡪 bisa saja menjadi bertambah jahat.

220 of 366

PIDANA PENJARA

Sistem Elmira (NY, AS):

    • Utk org terhukum yg berusia tdk lbh dr 30 thn.
    • Disbt sbg penjara Reformatory : tempat utk memperbaiki org, mjd warga masyarakat yg berguna.
    • Mirip dgn sistem Irlandia tp titik berat pd usaha2 utk memperbaiki si pelaku: diberikan pengajaran, pendidikan dan pekerjaan yg bermanfaat bg masyarakat.

Sistem Borstal (LONDON, UK):

    • Ada ketentuan khusus dr Menkeh, ada perjanjian
    • Khusus utk pelaku yg masih muda yt < dr 19 thn
    • Spt LP Pemuda dan LP Anak laki2 di Tangerang, Banten

Sistem Osborne (NY, US)

    • Memilih ’BOS’ – mandor dr kalangan napi sendiri utk mengatur napi : Tamping / building tender.

221 of 366

PIDANA PENJARA

Di Indonesia dilakukan ke 5 nya:

    • Beberapa hukuman dimasukkan dalam satu sel atau 1 org/1 sel. Minimum security/ Maximum security/Super Maximum Security (SMS).
    • Napi pd umumnya boleh keluar dr sel pd pagi dan/atau siang hari, sore masuk sel sampai besok pagi. Ada jadwalnya.
    • Pidana berat 🡪 berkelakukan tdk baik, melanggar aturan : dimasukkan dlm sel sendiri = Tutupan sunyi.
    • Boleh bekerja di luar sel secara bersama2 = kerja di kebun/taman, masak di dapur, bersihkan kolam, kerja di bengkel LP utk buat kerajinan/furniture, menjahit, menyulam, merangkai bunga dsb. Boleh belajar/sekolah dlm LP, boleh membaca, dengar radio/nonton TV, olah raga dsb.

222 of 366

PIDANA PENJARA

Boleh saling berinteraksi.

    • Pelepasan bersyarat (PB – reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya.
    • Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama2 tp tetap ada pemisahan mutlak :
      • Laki-laki dan perempuan
      • Orang dewasa dan anak di bawah umur
      • Org yg dihukum/ tahanan - org yg dihukum krn upaya preventif
      • Orang militer dan org sipil.

223 of 366

PIDANA KURUNGAN

  • Dilaksanakan di penjara, tp lebih bebas, ada hak pistole 🡪 fasilitas lebih.
  • Pidana bersyarat/hukuman percobaan (ps. 14a KUHP)
  • Pelepasan bersyarat (ps. 15 KUHP).

PIDANA TUTUPAN

  • UU No. 20/1946
  • Pidana yg dijatuhkan oleh Hakim dgn mempertimbangkan bhw perbuatan yg dilakukan didasari oleh suatu motivasi yg patut dihormati/dihargai.
  • Tempatnya dipenjara, fasilitas lbh baik, boleh membawa dan menikmati: buku bacaan, radio/tape.
  • 1 yurisprudensi di Jogja

224 of 366

PIDANA DENDA

Pasal 30 ayat (1) KUHP

  • Dgn adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur krn pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku td ada di LP
  • Kontroversi nilai mata uang

225 of 366

Pidana Denda

  • Jika denda tdk dibayar, maka diganti dgn pidana kurungan
  • Kurungan penganti denda:
    • Minimal 1 hari dan maksimal 6 bulan
    • Bila ada pemberatan denda, maka kurungan pengganti denda dapat menjadi 8 bulan

226 of 366

Pidana Tambahan

  • Pencabutan Hak: psl. 35-38 KUHP
  • Perampasan barang: berupa barang yg diperoleh dr kejahatan atau yg sengaja digunakan utk melakukan kejahatan 🡪 Ps. 39 KUHP
  • Pengumuman Putusan Hakim: Ps. 43 KUHP

227 of 366

Tindakan

  • Juga merupakan sanksi pidana
  • Tujuannya lebih bersifat menolong terpidana
  • Menurut KUHP: penempatan org di RSJ
  • Untuk anak2: (menurut UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak)

228 of 366

SISTEM PERADILAN PIDANA

Criminal Justice System (SPP)

Prof. Mardjono Reksodiputro :

  • SISTEM DLM SUATU MASY UTK MENANGGULANGI KEJAHATAN YG TERDIRI DR LEMBAGA2 (Kepolisian,Kejaksaan,Pengadilan, Pemasyaralatan)
  • SERTA SISTEM PENGENDALIAN KEJAHATAN AGAR BERADA DLM BATAS2 TOLERANSI MASY.

229 of 366

SISTEM PERADILAN PIDANA

TUJUAN :

  • MENCEGAH MASY MJD KORBAN KEJAHATAN (preventif);
  • MENYELESAIKAN KASUS2 KEJAHATAN YG TJD, SHG MASY PUAS BHW KEADILAN TLH DITEGAKKAN & YG BERSALAH DIPIDANA (represif);
  • MENGUSAHAKAN AGAR PELAKU TDK MENGULANGI LAGI KEJAHATANNYA (TDK RECIDIVE).

230 of 366

TUJUAN SPP

TUJUAN2 SPP YG HARUS DICAPAI :

  • MENEGAKKAN KEADILAN
  • MELINDUNGI MASY
  • MENYELESAIKAN KASUS2 KEJAHATAN
  • RESOSIALISASI PELAKU KEJAHATAN.

Integrated Criminal Justice System (ICJS) Terpadu – Online – Access to justice

231 of 366

ASAS-ASAS DLM SPP :

  • EQUALITY BEFORE THE LAW
  • DUE PROCESS OF LAW
  • PROSES YG SEDERHANA & CEPAT
  • EFEKTIF & EFISIEN
  • AKUNTABILITAS :

CONTROL MECHANISM & TRANSPARANCY

  • PENGHORMATAN THDP HAM

232 of 366

ASAS-ASAS DLM SPP :

MEKANISME PENGAWASAN :

    • INTERNAL
    • EKSTERNAL
    • HORIZONTAL (sesama aparat)
    • VERTIKAL (atasan)

PENYELENGGARAAN PIDANA BLM MAKS

  • HKM BERPIHAK PD KEKUASAAN
  • HKM BERPIHAK PD ORG2 YG BERDUIT

233 of 366

Dasar/Alasan �Penghapus Pidana

234 of 366

Kuis

Berikan satu buah contoh kasus yang berkaitan dengan satu materi dasar penghapus pidana, dilengkapi dasar hukum dan penguraian unsurnya.

235 of 366

Pengertian

Hal-hal atau keadaan yg dpt mengakibatkan sso yang telah melakukan perbuatan yg dgn tegas dilarang & diancam dengan hukuman oleh UU (KUHP), namun tidak dihukum,

karena:

      • Orangnya tidak dapat dipersalahkan
      • Perbuatannya tdk lagi melawan hukum

236 of 366

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP

  1. Dasar Penghapus Umum

Dasar2 penghapus pidana yang berlaku terhadap tiap-tiap delik

  1. Dasar Penghapus Khusus

Dasar2 penghapus pidana yang hanya berlaku pada delik2 tertentu.

237 of 366

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut KUHP

Dasar Penghapus Umum

Dasar Penghapus Khusus

  • Pasal 44 KUHP
  • Pasal 48 KUHP
  • Pasal 49 KUHP
  • Pasal 50 KUHP
  • Pasal 51 KUHP

  1. Pasal 166 KUHP
  2. Pasal 221 KUHP

238 of 366

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut Doktrin yang Diatur Di Luar KUHP

  1. Hak mengawas dan mendidik
  2. Hak jabatan: dokter
  3. Ijin korban: olah raga bela diri 🡪

tinju, karate, smack down, stuntman-film.

Berlaku Umum:

  • Tiada sifat melawan hukum dalam arti materiil
  • Tiada kesalahan dalam arti materiil (AVAS)

239 of 366

Pembagian Dasar Penghapus Pidana Menurut Doktrin

  1. Dasar Pembenar:

Melawan hukum 🡪 dihapuskan

  1. Dasar Pemaaf:

Melawan hukum 🡪 tetap ada

Kesalahan 🡪 dihapuskan

240 of 366

Pembagian Dasar Penghapus Pidana �Menurut Doktrin

  1. Dasar Pembenar:

Melawan hukum 🡪 dihapuskan

Dalam hal ini perbuatannya tidak dianggap melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP. Jadi dlm hal ini perbuatan pelaku dibenarkan/dibolehkan:

a. Pasal 48 KUHP: Noodtoestand/Keadaan Darurat

b. Pasal 49 ayat (1): Noodweer/Bela Paksa

c. Pasal 50: Melaksanakan perintah UU

d. Pasal 51 ayat (1): Perintah jabatan yang sah, dikeluarkan oleh pejabat yg berwenang.

241 of 366

Pembagian Dasar Penghapus Pidana� Menurut Doktrin

  1. Dasar Pemaaf:

Melawan hukum 🡪 tetap ada

Kesalahan 🡪 dihapuskan

Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan:

  1. Pasal 44 KUHP: ketidakmampuan utk bertanggung jawab krn sakit jiwa/idiot/imbisil.
  2. Pasal 48 KUHP: Overmacht/Daya Paksa dalam arti sempit-relatif
  3. Pasal 49 ayat (2): Bela paksa lampau batas
  4. Pasal 51 ayat (2): Melakukan perintah jabatan yg tidak sah, namun yg disuruh dgn itikad baik menganggap bahwa perintah tersebut sah.

242 of 366

Dasar Penghapus Pidana

Dasar Pembenar

Dasar Pemaaf

Melawan hukum 🡪 dihapuskan

Dalam hal ini perbuatannya tidak dianggap melawan hukum, walaupun perbuatannya itu dilarang dan diancam hukuman oleh UU/KUHP.

Jadi dlm hal ini perbuatan pelaku dibenarkan/dibolehkan:

a. Pasal 48 KUHP

b. Pasal 49 ayat (1)

c. Pasal 50

d. Pasal 51 ayat (1)

Melawan hukum 🡪 tetap ada

Kesalahan 🡪 dihapuskan

Dalam hal ini perbuatan pelaku tetap dianggap melawan hukum, namun unsur kesalahannya dimaafkan:

a. Pasal 44 KUHP

b. Pasal 48 KUHP

c. Pasal 49 ayat (2)

d. Pasal 51 ayat (2)

243 of 366

Pasal 48 KUHP

  • Overmacht

(daya paksa dalam arti relatif/sempit)

  • Noodtoestand

(perluasan keadaan darurat)

244 of 366

Paksaan (dwang)

  • Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan baik psikis maupun fisik dr manusia
  • Paksaan:

a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka), paksaan yg tdk mungkin dilawan

b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Paksaan yg masih mungkin utk dilawan namun org pd umumnya tdk dpt menghindari paksanaan yg bs membahayakan dirinya.

245 of 366

Overmacht

  • Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan baik psikis maupun fisik dr manusia
  • Secara relatif paksaan tsb masih mungkin utk dilawan namun org pd umumnya tdk dpt menghindari paksanaan yg bs membahayakan dirinya.
  • Memenuhi asas subsidaritas dan proporsionalitas
  • Psl. 48 KUHP 🡪 daya paksa dlm arti relatif.

246 of 366

Dua Asas Penting

  • Subsidiaritas

Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan

  • Proporsionalitas

Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.

247 of 366

Noodtoestand (Keadaan Darurat)�Perluasan Pasal 48 KUHP

Pembuat melakukan suatu delik, terdorong oleh suatu paksaan dari luar, pembuat dipaksa untuk memilih, tapi pilihannya seringkali ditentukan oleh situasi/keadaan dan terkadang alam. Terjadi :

1. Pertentangan antara kepentingan hukum

2. Pertentangan antara kewajiban hukum

3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum

248 of 366

Pasal 49 KUHP

  • Pasal 49 ayat (1)

Noodweer – Bela Paksa

  • Pasal 49 ayat (2)

Noodweer Excess –

Bela Paksa Lampau Batas

249 of 366

Pasal 49 ayat (1) KUHP�Noodweer - Bela Paksa

  • Syarat ancaman serangan/serangan:
      • Melawan hukum
      • Seketika/langsung
      • Ditujukan pada diri sendiri/orang lain
      • Terhadap: badan/tubuh, nyawa, kehormatan seksual, dan harta benda
  • Syarat pembelaan:
      • Seketika/langsung
      • Memenuhi asas subsidiaritas & proporsionalitas

250 of 366

Pasal 49 ayat (2) KUHP�Noodweer Excess - Bela Paksa Lampau Batas

  • Pembelaan tidak memenuhi asas subsidaritas dan proporsionalitas:

asas subsidaritas & proporsionalitas dilampaui

  • Yang harus dibuktikan:
      • Pelampuan batas pembelaan terjadi karena goncangan jiwa
      • Goncangan itu terjadi krn adanya serangan yg melawan hukum (adanya hubunga kausal antara goncangan jiwa dan pembelaan yg dilakukan)

Unsur: Melampaui batas yg perlu, terbawa oleh suasana panas hati, adanya hubungan kausal antara perasaan tsb dgn serangan yg dilakukan.

251 of 366

Pasal 50 KUHP

  • Barangsiapa melakukan perbuatan utk melaksanakan ketentuan UU tdk dipidana
  • Melaksanakan perintah UU, co:

- polisi yg sdg patroli menangkap sso yg tertangkap tangan sdg mencuri

- Polisi yg menembak perampok yg bersenjata ketika beraksi di sebuah bank

252 of 366

Pasal 51 KUHP

Pasal 51 ayat (1) KUHP :

  • Perintah yg dikeluarkan oleh pejabat yg sah dan berwenang.
  • Perintahnya adalah perintah yg sah.
  • Perintahnya dalam lingkup publik.

contoh: juru sita pengadilan, penangkapan/penyitaan/penahanan yg sah yg dilakukan oleh polisi

253 of 366

Pasal 51 KUHP

  • Pasal 51 ayat (2) KUHP:

Perintah yg dikeluarkan oleh pejabat/atasan yg tidak berwenang, jadi perintahnya tidak sah:

      • Yang diperintah sama sekali tidak tahu bahwa perintah yang dikeluarkan adalah perintah yang tidak sah
      • Dalam batas-batas lingkungan yg diperintah
      • Ada hubungan antara atasan dan bawahan

254 of 366

Pembedaan Dasar Pembenar & �Dasar Pemaaf terkait dgn masalah :

  • Penyertaan: salah satu peserta memiliki dasar pembenar maka peserta lain jg dibenarkan (kolektif), namun dasar pemaaf hanya dimiliki peserta yg punya dasar pemaaf (individual)
  • Bunyi putusan hakim: lihat catatan

255 of 366

PENYERTAAN�(Turut campur, turut serta, deelneming, complicity, participation in crime)

256 of 366

Penyertaan

Terlibatnya > 1 orang dalam 1/> tindak pidana (sebelum atau saat suatu tindak pidana terjadi)

  • Dasar memperluas dapat dipidananya sso; penyertaan dipandang sbg persoalan pertanggungjawaban pidana, penyertaan bukan merupakan suatu delik krn bentuknya tdk sempurna. (Simons, van Hattum, Hazewinkel-Suringa)
  • Dasar memperluas dapat dipidananya suatu perbuatan; penyertaan dianggap suatu bentuk khusus dari tindak pidana, penyertaan merupakan suatu bentuk delik yg istimewa.

(Pompe, Mulyatno, Roeslan Saleh)

257 of 366

Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai

1. Yang melakukan

2. Yang menyuruh melakukan

3. Yang turut melakukan

4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan

5. Yang membantu melakukan

258 of 366

Lanjutan ….

No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP):

- Pelaku: memenuhi semua unsur delik

- dianggap sebagai sebagai pelaku:

  • memenuhi sebagian unsur delik
  • sama sekali tidak memenuhi unsur delik
  • Pidananya sama dengan pelaku

No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)

259 of 366

Dasar Peringan Pidana

260 of 366

Dasar Peringan Pidana

  • Delik selesai
  • Pelaku memenuhi semua unsur tindak pidana
  • Pelaku diancam dengan pidana < (lbh ringan) dr yg shrsnya/ < dr pelaku yang lain
  • Alasan hkm menjatuhkan pidana < (kurang dari) ancaman pid. Utk anak, pengurangan sudah dimulai sejak ancaman pidana.

261 of 366

Dasar Peringan Pidana

1. UMUM :

    • Tindak pidana yang dilakukan oleh anak/ orang yg blm dewasa
    • Diatur dalam UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak mengganti ps. 45-47 KUHP (lihat ps. 103 KUHP).
    • Ps. 45-47 KUHP tdk berlaku lagi,
    • tp asas2 umum dan aturan2 lain dalam KUHP serta KUHAP ttp dipergunakan jk tdk diatur scr menyimpang oleh UU NO. 3/1997.

2. KHUSUS :

    • Delik yang diperingan (diprevilisir). Co: ps. 308.

262 of 366

Masalah ……

  • Percobaan melakukan t.p. (ps. 53 KUHP) ?
  • Membantu melakukan t.p. (ps. 57 KUHP) ?
    • Mnrt Utrecht dan RKUHP mrpk dsr peringan.
    • Namun msh diperdebatkan oleh para ahli huk.pid
      • Bkn mrpk dsr peringan karena deliknya belum selesai atau pelaku tdk memenuhi unsur
    • Membantu melakukan t.p. dlm praktek bs dipid lbh berat, krn pelaku b’peran penting (R.Soesilo hlm. 77): Hanya mrpk perluasan dr dpt dipidananya sso

263 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

Tindak Pidana yang dilakukan oleh org yang masih di bawah umur:

    • Anak tsb mampu b’tanggung jawab tp tdk secara penuh “ mampu, tapi tdk secara penuh”.
    • Orang dewasa kecil : ada perlakuan khusus
  • Tidak mampu: ps. 44 KUHP (org gila, imbisil/ idiot)

264 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

Alasan anak diancam pidana < ancaman thd dewasa :

  • Ada pengaruh lingkungan
      • (meniru tingkah laku ortu, teman, saudara – mudah dibujuk, kurang kasih sayang dan didikan ortu)
  • Masa remaja :
      • suka main, nongkrong/kumpul2 tanpa aturan, suka melak perbuatan yg mnrt org dws sbg kenakalan/krg ajar, ingin lepas dr aturan,
      • ingin eksistensinya diakui, ingin hidup dgn gayanya sendiri
  • Pengaruh globalisasi dan modernisasi

(perilaku konsumtif-media)

265 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

  • Aspek psikologis : Kurang peduli thdp akibat dr perbuatannya (tdk pikir2 dulu) = ketidakstabilan emosi dan kurang matang cara berpikirnya.

Suka coba-coba & ikut2an teman.

      • Contoh : minum2an keras, mabuk, corat-coret tembok, kebut2an di jalan, mencuri, memeras, dsb.
  • Istilah :
      • anak nakal – anak delinkuen (anak yang mengalami penyimpangan perilaku).

266 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

I. BATAS USIA

    • Anak : sso blm cukup umur- msh di bwh umur
    • Terdapat berbagai batasan usia anak :
      • UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak: < 18 thn tmsk anak dlm kandungan
    • Khusus untuk anak yg melak TP berlaku UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak :
      • Mereka yg berusia 8 - < 18 thn dan blm pernah kawin dpt diajukan ke SA.
      • Jika melak T.P. < 18 th tp sdh kawin : Tunduk pd KUHP.

267 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

Pasal 4 UU No. 3/1997 :

  • Anak dpt diajukan ke Sidang Anak jk tlh berusia 8 th.
  • Anak yang melak TP < 8 th tdk dapat diajukan ke SA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Thdpnya hanya dilak pemeriksaan oleh penyidik. Untuk memeriksa apakah ia melakukan TP tsb sendiri atau bersama orang dewasa atau
  • Jika TP yg dilakukan terkait dgn penyertaan (deelneming) dgn org dewasa (ps. 5 UU 3/1997).

268 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

PRINSIP :

  • Pemberian hukuman bg anak itu tujuannya bkn semata2 utk menghukum (not to punish the child) ttp lbh utk mendidik kembali (re-educate) dan memperbaiki (rehabilitate)
  • Memperhatikan kepentingan anak

269 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

II. PERBUATAN YG DPT DIPIDANA :

Pasal 1 butir 2 UU NO. 3/1997 – Anak Nakal :

  • Anak yang melakukan tindak pidana
    • Sumber2 Hk. Pidana :
      • KUHP : kejahatan + pelanggaran, co : 362, 285, 351, 359
      • UU Pidana di luar KUHP : UU 22/97 Narkotika, UU 5/1997 Psikotropika
      • UU Non Pidana tp memuat sanksi pidana : UU 14/1992 Lalu lintas, UU No. 23/2002 ttg Perlind Anak, UU No. 13/2003, dsb.
      • UU Drt. No. 12/1951 -> pemilikan senjata tjm
  • Anak yg melak perbuatan yg dinyatakan terlarang bg anak, baik mnrt p’at p’UUan maupun p’at hkm lain yg hidup dan berlaku dlm masy ybs
      • masalah : perbuatan yg bgmn ? Seharusnya disebut dengan jelas.

270 of 366

Child Delinquency – Juvenile Delinquency�Ancaman Pidana – Kategori Usia

III. ANCAMAN PIDANA :

Paling lama ½ (setengah) dr max anc pid bg org dewasa. Max ancaman pid bg org dws – ½. (ps. 26, 27, 28 UU 3/1997)

Kategori Usia :

1. 0 – 8 thn :

    • pasal 5
    • tdk dpt dipertggjwbkan
    • tdk dpt diajukan ke SA
    • hanya dpt dilak pemeriksaan

271 of 366

Ancaman Pidana - Kategori Usia

Kategori Usia

2. 8 - < 12 thn :

  • pasal 24
  • dpt dilak pemeriksaan oleh penyidik terkait dgn penyertaan dan dapat diajukan ke SA (sbg saksi yg tdk dpt disumpah – ps. 171 KUHAP)
  • hanya dpt dikenai tindakan

Pasal 26 UU No. 3/1997 :

  • melakukan TP yang diancam dgn pid mati atau penjara seumur hdp = dikenai tindakan -> anak negara
  • melakukan TP yang tidak diancam dgn pid mati atau penjara seumur hdp = salah satu tindakan dalam pasal 24.

272 of 366

Ancaman Pidana - Kategori Usia

Kategori Usia

3.12 - < 18 thn :

  • pasal 26 ayat (3) dan (4)
  • dapat diajukan ke sidang anak
  • dapat dikenai pidana atau tindakan
  • melakukan TP yang diancam dgn pid mati atau penjara seumur hdp = penjara max 10 th

273 of 366

IV. JENIS-JENIS PIDANA

  • Pasal 22 UU 3/1997 : terhadap anak nakal hanya dpt dijatuhkan pidana atau tindakan yg ditentukan oleh UU ini.
  • Pidana : Pasal 23 UU NO. 3/1997
      • Pidana Pokok :
        • pidana penjara
        • pidana kurungan
        • pidana denda
        • pidana pengawasan
      • Pidana tambahan :
        • perampasan brg2 ttt
        • ganti kerugian

274 of 366

Tindakan

Tindakan : Pasal 24 UU No. 3/ 1997

      • mengembalikan pd ortu
      • diserahkan pd negara
      • diserahkan pd dep.sos/org. sosial kemasy
    • Tindakan dpt disertai teguran
    • Pada anak dpt dikenai pula pidana bersyarat (ps. 29) atau wajib latihan kerja (ps. 28 ayat 3)

275 of 366

Pidana atau Tindakan pada anak sesuai UU No. 3/1997

Tidak ada :

    • Pidana mati
    • Pidana penjara seumur hidup
    • Pencabutan hak2 ttt
    • Pengumuman put pengadilan

  • Jk melakukan spt yg diatur dlm ps. 1 angka 2 hrf a (melakukan tindak pidana), maka : dapat dikenai pidana atau tindakan (Ps. 25 ayat 1)
  • Jika melakukan spt yg diatur dlm ps. 1 angka 2 hrf b (melakukan perbuatan yg dilarang…….), hanya dpt dikenai tindakan saja(Ps. 25 ayat 2).

276 of 366

KUHP

Pasal 45 – 47

(sdh tdk berlaku lagi)

UU No. 3/1997

Tentang Pengadilan Anak

1. Tindak pidana saja

1. Tindak pidana atau perbuatan lain ……

2. Batas usia :

< 16 th (ps. 45 )

    • Wkt dituntut < 21 thn. Tdk ada aturan sdh menikah/blm

2. 8 – < 18 dan blm menikah

3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/3

3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/2

4. Jenis pidana :

a. dikembalikan pd ortu

b. diserahkan pd neg

c. dipid biasa (- 1/3) sesuai ps. 10

4. pidana atau tindakan ps. 23

5. Hanya mengatur hk. materiil

5. Mengatur hk. Materiil dan formil

277 of 366

UU No. 3/1997

KUHAP

Petugas hukum khusus: penyidik anak, hakim anak, jaksa anak,

Tdk ada petugas khusus yang menangani perkara anak

Penangkapan = KUHAP

-

Penahanan lebih pendek

Ps. 44 jo ps. 50

    • Penahanan utk penyidikan:

20 –30 hr

    • Penahanan utk kept penuntutan:

10 – 25 hr

    • Penahanan utk kept pemeriksaan :

15 – 30 hari

Pasal 20 dst

- Penahanan utk penyidikan:

20 – 40 hr

-Penahanan utk kept penuntutan:

20 – 50 hr

-Penahanan utk kept pemeriksaan

30 – 90 hari

Adanya hak2 khusus

Ps. 45 ayat4

Ps. 51 ayat 1 dan 3

-

Adanya laporan hsl penelitian kemasy

Pasal 56 dan 59

-

278 of 366

R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak

Pasal 113

(1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana.

279 of 366

R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak

Pasal 114

(1) Dengan memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55, demi kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di depan pengadilan dapat ditunda atau dihentikan setelah mendengar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan Petugas Kemasyarakatan.

(2) Penundaan atau penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan syarat :

a. anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/atau

b. anak dalam waktu tertentu harus mengganti semua atau sebagian kerugian

yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

280 of 366

R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak

Pasal 116

(1) Pidana pokok bagi anak terdiri atas:

a. Pidana verbal :

1. pidana peringatan; atau

2. pidana teguran keras;

b. Pidana dengan syarat:

1. pidana pembinaan di luar lembaga;

2. pidana kerja sosial; atau

3. pidana pengawasan;

c. Pidana denda; atau

d. Pidana pembatasan kebebasan:

1. pidana pembinaan di dalam lembaga;

2. pidana penjara; atau

3. pidana tutupan.

(2) Pidana tambahan terdiri atas:

a. perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan;

b. pembayaran ganti kerugian; atau

c. pemenuhan kewajiban adat.

281 of 366

CATATAN

  1. Pengadilan anak berada dlm lingkup peradilan umum (ps. 2 UU 3/1997)
  2. PA khusus menangani perkara yg dilakukan oleh anak (ps. 3), tdk scr tegas dinyatakan hanya menangani perkara pidana tp dr isisnya dpt disimpulkan demikian
  3. Hrs diteliti : akte kelahiran, ijazah, dsb
  4. Petugas hkm khusus, ps. 10, 41 dan 53
  5. berhak didampingi penasehat huk dan mendapat bantuan huk (ps. 51. 52), sesuai ps. 21 ayat 1 KUHAP

282 of 366

CATATAN

  1. Tsk/tdkw anak dapat ditahan (ps. 45) - tp dipisahkan dr org dewasa. Sesuai ps 36, 37 UU 14/1970.
  2. diperiksa dalam suasana kekeluargaan (ps. 42 ayat 1) , hakim, jaksa dll tdk pakai seragam/toga ps. 6
  3. Pemeriksaan dirahasiakan ps. 42 ayat 3
  4. dilakukan dlm sidang yang tertutup utk umum ps. 8, ps. 153 ayat 3 KUHAP, SEMA RI No. 2/1959
  5. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan ps. 56
  6. LP anak terpisah dr LP dewasa ps. 60

283 of 366

Kasus RAJU

Takut Disidang, Raju Menangis

Kontribusi dari Indo Pos    Kamis, 02 Maret 2006 STABAT

Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang. Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian. Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede direaksi keras banyak kalangan. Sebab, Raju kala itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju.

284 of 366

Dituduh Main Judi di Bandara, �9 Siswa SD Ditahan (Juli 2009)

  • JAKARTA - Sepuluh anak berusia 11-14 tahun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 29 Mei lalu atas tuduhan melakukan perjudian. Akibatnya mereka terpaksa harus putus sekolah karena langsung menjadi tahanan titipan Polres Bandara. Mereka adalah MS (14) pelajar kelas VI SD, MT (12) pelajar kelas II SD, SY (11) pelajar kelas IV SD, BR (14) pelajar kelas VI SD, AR (14) pelajar kelas I SMP, ARH (15) pelajar kelas I SMP, AD (13) pelajar kelas VI SD, RS (11) pelajar kelas II SD, RJ (11) pelajar kelas IV SD, dan IA (14) pelajar kelas SMP paket C. Kesepuluh anak-anak warga Desa Rawa Rengas, Tangerang, itu sering menyemir di Terminal B1 Bandara Soeta. Menurut pengakuan orangtua, mereka tidak diberitahukan soal adanya penangkapan tersebut. Bahkan setelah mengetahuinya dari tetangga mereka, polisi tidak mengizinkan untuk menemui anaknya ditahanan. "Saya malah disuruh bawa KTP, akte, dan KK," ungkap Hindun (35), orangtua AD. ��Dari pengakuan AD, dirinya bersama teman-temannya juga mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh aparat bandara dan petugas LP. Baru setelah sebulan ditahan mereka mendapat penangguhan penahanan atas bantuan dari LBH Masyarakat.  Kini nasib mereka akan dipersidangkan di PN Tangerang dengan tuduhan tindak pidana pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan ada banyak kesalahan prosedur dalam penahanan mereka. "Banyak pihak yang melanggar prosedur hingga anak-anak ini terjerumus masuk penjara," ungkapnya di Kantor Komnas PA di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pukul 09.00 WIB. �Pihaknya pun melihat anak-anak ini awalnya ditangkap karena tuduhan mencuri, namun karena tidak terbukti mereka mengalihkan tuduhannya. (Isfari Hikmat/Koran SI/ful)

285 of 366

Kasus Perjudian di Bandara Soekarno Hatta

  • Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan 10 anak yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta terbukti melakukan perjudian. Hukumannya adalah mengembalikan mereka ke orang tuanya masing-masing di bawah pengawasan Departemen Sosial.�Demikian vonis hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Retno Pudyaningtyas, dalam sidang kasus judi anak-anak. Sidang berlangsung di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Senin (27/7/2009). "Membebaskan terdakwa dari tuntutan dan mengembalikan terdakwa ke orang tua di bawah Departemen Sosial," tegas Retno lalu mengetukkan palu sidang. Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan 10 anak-anak itu bersalah. Barang bukti dan kesaksian yang dipaparkan dalam persidangan membuktikan mereka secara sah turut serta melakukan perjudian sebagaimana didakwakan pasal 303 KUHP. Di satu sisi terbukti pula bahwa perjudian tersebut dilakukan bukan untuk mata pencaharian, melainkan hanya sebagai permainan. Merujuk pada pasal 24 UUNo 3/1997 tentang Perlindungan Anak dan janji orang tua untuk mendidik kembali anak-anak mereka serta janji terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan itu, maka majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan."Selain itu para terdakwa juga masih bersekolah dan bila dikenai sanksi pidana akan menghambat proses pendidikan bagi mereka," ujar hakim. Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang khusus anak Poerwoto Gandasubrata. Kesepuluh anak tersebut selain didampingi oleh tim advokasi LBH Jakarta juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait.�Kesepuluh anak tersebut yakni Rs(11), Sr (12), Tk(12), Ag (12), Dl (12), Brd (13), Ar (14), Abr (14), If (14), dan Ms (14). Mereka dibekuk Polres Bandara saat bermain macan buram di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Juni 2009.

286 of 366

Dasar Pemberat Pidana

287 of 366

Di Dalam KUHP

  • UMUM :

Recidive :

    • Pengulangan tindak pidana

Ancaman pidananya + (1/3-nya) (ditambah 1/3), diatur dlm psl. 486,487 dan 488.

    • Pada wkt melakukan tindak pidana melanggar perintah jabatan (abuse of power), psl. 52.

  • KHUSUS :

Delik-delik yg dikualifisir/diperberat.

Co. psl. 52a: kejahatan menggunakan bendera RI, 356, 349, 351 ayat (2), 365 (4) dll.

Delik-delik tertentu yg dilakukan oleh org ttt dlm keadaan ttt.

288 of 366

Di luar KUHP

  • Pemaksimalan pidana karena dianggap meresahkan masyarakat

  • Penjatuhan pidana yg cukup berat.

289 of 366

PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A�(R E C I D I V E)

  • Recidive terjadi dlm hal seseorang yg telah melakukan suatu tindak pidana dan yg telah dijatuhi pidana dgn suatu putusan hakim yg berkekuatan hkm tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi.
  • Recidive merupakan suatu alasan/dasar untuk memperberat pidana.

290 of 366

a. Recidive menurut Doktrin

Ada 2 sistem pemberatan pidana berdasarkan recidive :

  • Recidive Umum,

Setiap pengulangan tindak pidana apapun dan dilakukan kapanpun.

  • Recidive Khusus,

Pengulangan tindak pidana tertentu dan dalam tenggang waktu tertentu pula.

291 of 366

b. Recidive menurut KUHP :

1. Pelanggaran (buku 3) :

Ada 14 jenis pelanggaran yg memiliki ketentuan recidive (khusus)

    • Recidive khusus psl. 489, 492, 495, 501, 512
    • Pelanggaran yg diulangi (yg ke 2) hrs sama dgn yg ke 1
    • Antara pelanggaran ke 1 dan 2 hrs ada putusan pemidanaan yg tetap

Tenggang waktu :

    • Belum lewat 1 atau 2 thn (lihat msg2 pasal)
    • Sejak : adanya putusan pemidanaan yg berkekuatan hukum tetap.

Pemberatan :

    • Disebutkan secara khusus dlm tiap2 pasal, jd pengaturannya berbeda2.
    • Co. denda -> kurungan (psl. 489), pidana dilipatgandakan jd 2x (492).

292 of 366

b. Recidive menurut KUHP

2. Kejahatan (buku 2) :

a. Recidive khusus :

      • Ada 11 jenis kejahatan, co: psl. 137 (2), 144 (2), 155 (2), 161 (2), dan 216 (3).
      • Kejahatan yg ke-2 hrs sama dgn yg ke-1.
      • Antara kejahatan ke-1 dan yg ke-2,hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg tlh berkekuatan hkm tetap.
      • Tenggang waktu :
        • Belum lewat 2 th atau 5 thn (lihat masing2 pasal), sejak : adanya putusan hakim yg b’kekuatan hkm tetap.
      • Pemberatan : disebut secara khusus dlm pasal2nya.

293 of 366

b. Recidive menurut KUHP

b. Recidive sistem antara :

        • (Tussen stelsel – psl. 486, 487 dan 488)
        • Syarat recidive menurut pasal 486, 487 dan 488 :

1. Kejahatan yg ke-2 (yg diiulangi) hrs termasuk dalam suatu kelompok jenis dgn kejahatan yg ke-1 (yg terdahulu).

294 of 366

Recidive sistem antara/tussen stelsel

Kelompok jenis itu adalah :

  1. Kelompok jenis kejahatan dlm psl. 486 adl kejahatan thdp harta benda & pemalsuan;
  2. Kelompok jenis kejahatan dlm psl. 487 merupakan kejahatan thdp nyawa dan tubuh;
  3. Kelompok jenis kejahatan dlm psl. 488 merupakan kejahatan mengenai penghinaan & yg berkaitan dgn penerbitan/percetakan.

Tetapi tetap harus diperiksa dgn seksama apakah pasal yg dilanggar masuk dlm rumusan Pasal 486, 487 atau 488.

295 of 366

Recidive sistem antara/tussen stelsel

2. Antara kejahatan yg ke-1 dan ke-2 hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg berkekuatan hkm tetap.

3. Pidana yg pernah dijatuhkan hakim terdahulu hrs berupa pidana penjara.

296 of 366

Recidive sistem antara/tussen stelsel

4. Ketika mengulangi, tenggang waktunya:

a) Belum lewat 5 thn :

    • Sejak menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara untuk kejahatan yg ke-1;
    • Sejak pidana penjara sama sekali dihapus (mis: krn grasi).

b) Belum lewat tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan pidana (penjara) atas kejahatan yg ke-1. Lihat psl 84 jo 78.

5. Pemberatannya : Ancaman pidana +(1/3-nya).

297 of 366

PENYERTAAN�(TURUT CAMPUR, TURUT SERTA, DEELNEMING, COMPLICITY, PARTICIPATION IN CRIME)

298 of 366

Penyertaan

Pengertian :

Terlibatnya lebih dari 1 orang dalam 1 tindak pidana (sebelum dan atau pada saat tindak pidana terjadi)

Permasalahan :

Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari orang-orang yang terlibat itu?

299 of 366

Contoh Kasus

Sakit hati karena diusir dari rumah pamannya yang kaya raya, Datuk Rajokayo (60thn), menyebabkan Rado (27thn) berpikir keras bagaimana cara membalaskan sakit hatinya. Ide busuk pun muncul di kepala Rado. Ia merencanakan untuk menculik putri kesayangan sang paman, Intan (18thn), dari kampusnya. Untuk mewujudkan ide itu Rado mengajak sobatnya Romi (25thn). Sepakat dengan ide itu, keduanya segera mewujudkannya. Sore hari, tanggal 14 Pebruari 2007, Intan yang memang suka menonton film dan tidak mengetahui konflik yang terjadi antara Rado dan Ayahnya, tak menolak ajakan Rado dan Romi (yang sudah lama dikenalnya) ketika dijemput di kampus untuk nonton bareng. Bukannya bioskop yang dituju melainkan sebuah rumah kosong di pemukiman sepi. Intan disekap di sana dengan tangan kaki yang terikat. Tanggal 16 Februari 2007, Rado pergi keluar untuk membeli makanan. Intan yang terus menerus menangis sambil berteriak-teriak minta dilepaskan membuat Romi jengkel. Romi lalu memukul Intan hingga jatuh dan membentur tembok. Rupanya benturan tersebut menyebabkan luka dalam di kepala Intan, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Rado yang pulang membawa makanan, menemukan sepupunya telah tewas, sedangkan Romi raib entah ke mana. (SF-EA-NN).

300 of 366

Pertanyaan:

  1. Adakah penyertaan dalam kasus tersebut ?

Jika ada jelaskan apa bentuk penyertaannya dan untuk tindak pidana yang mana. Jawaban harus disertai dasar hukum.

2. Jika setelah melakukan tindak pidan tsb Rado dan Romi melarikan diri, sampai kapan JPU masih berwenang melakukan penuntutan ? Uraikan jawaban Sdr disertai dasar hukum yang memadai.

301 of 366

Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai

1. Yang melakukan

2. Yang menyuruh melakukan

3. Yang turut melakukan

4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan

5. Yang membantu melakukan

NN/08/Penyertaan

302 of 366

Lanjutan ….

No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP):

- Pelaku: memenuhi semua unsur delik

- dianggap sebagai sebagai pelaku:

  • memenuhi sebagian unsur delik
  • sama sekali tidak memenuhi unsur delik
  • Pidananya sama dengan pelaku

No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)

NN/08/Penyertaan

303 of 366

Golongan Peserta dalam Tindak Pidana�menurut KHUP Indonesia

a. Pembuat/dader (ps. 55), dipidana sbg pelaku :

1. Yang melakukan/pelaku (pleger)

2. Yang menyuruh lakukan (doen pleger)

3. Yang turut serta (medepleger)

4. Yang mengganjurkan/ penggerak/ pembujuk/pemancing (uitlokker)

b. Pembantu/medeplichtige (ps. 56 dan 57) :

1. Pembantu pada saat kejahatan dilakukan

2. Pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

304 of 366

Bentuk-bentuk Penyertaan

  1. Menyuruh melakukan (doen plegen)
  2. Turut melakukan (medeplegen)
  3. Menggerakkan (uitlokken, uitlokking)
  4. Membantu melakukan (medeplichtigheid)

305 of 366

Golongan Peserta dalam Tindak Pidana�menurut KHUP Indonesia�

1. Yang menyuruh melakukan:

  • Sso hendak melakukan tindak pidana, tp

tdk mau melakukannya sendiri, melainkan menyuruh org lain utk melakukannya

  • Yang menyuruh diancam pidana sbg pelaku
  • Yang disuruh/pelaku langsung (pelaku materil),

tdk diancam pidana krn hilangnya unsur kesalahan

(adanya dasar penghapus pidana berupa dsr pemaaf)

  • Yang disuruh hanya menjadi alat belaka,

& melakukan tindakan itu krn ketidaktahuan/kekeliruan/adanya paksaan.

306 of 366

1. Yang menyuruh melakukan:

Yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan :

  1. Ps. 44, orang yang disuruh sakit akal, tdk sempurna pertumbuhan akal/jiwanya;
  2. Ps. 48, orang berada dalam keadaan overmacht/daya paksa relatif;
  3. Ps. 51 (2), dalam hal menjalankan perintah jabatan yang tdk sah, tp org tsb dengan itikad baik menyangka bahwa perintah itu sah (ada hubungan atasan dan bawahan)
  4. AVAS – tiada kesalahan sama sekali
  5. Putative/salah kira-salah duga, dwaling
  6. Anak yg msh sgt kecil ? Mungkin sj …

307 of 366

2. Turut melakukan

Kemungkinan :

  • Beberapa org bersama2 melakukan tindak pidana
  • Semua dr mereka yang terlibat memenuhi semua unsur;
  • Ada yg memenuhi semua unsur, ada yg sebagian unsur, bahkan ada yg tdk memenuhi unsur sama sekali;
  • Semua hanya memenuhi sebagian unsur saja;

Syarat :

  1. Kerjasama secara sadar, tdk perlu ada kesepakatan tp hrs ada kesengajaan utk: bekerja sama dan mencapai tujuan yg sama berupa terjadinya suatu tindak pidana; permufakatan jahat …
  2. Kerjasama secara fisik, ada pelaksanaan bersama, perbuatan pelaksanaan 🡪 perbuatan yg langsung menyebabkan selesainya suatu delik.

308 of 366

3. Yang menggerakkan, membujuk, memancing, menganjurkan :

Syarat :

  • Ada kesengajaan utk menggerakkan org lain melakukan tindak pidana;
  • Dgn upaya2 yang diatur secara limitatif dalam ps. 55 ayat (1) butir 2 KUHP : pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan, pengaruh, kekerasan,

ancaman kekerasan atau tipu daya atau dgn memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan.

  • Ada yg tergerak utk melakukan tindak pidana dgn upaya2 di atas;
  • Yg digerakkan dpt dipertanggungjawabkan mnrt Hukum Pidana;
  • Yg menggerakkan bertanggung jawab terhadap akibat yg timbul.

309 of 366

Jenis Penggerakan

  1. Penggerakan yg berhasil
  2. Penggerakan yg berhasil sampai dlm taraf percobaan yg dpt dipidana – psl 53

Pasal 163 bis

  1. Penggerakan yg gagal, psl. 163 bis
  2. Penggerakan tanpa akibat : mengundurkan diri – yg digerakkan melakukan tindak pidana lain.

Tanggung jawab penggerak :

sebatas perbuatan yg digerakkan beserta akibat2nya

(ps. 55 ayat 2)

310 of 366

Pasal 163 bis

  • Penggerakan yang gagal (mislukte uitlokking/ poging tot uitlokking = mencoba menggerakkan)
  • Penggerakan tanpa akibat (zonder gevolg gebleven uitlokking)

- Pemidanaan terhadap penggerak:

maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada:

    • pidana untuk percobaan TP 🡪 kalau percobaannya dapat dipidana
    • pidana karena melakukan TP 🡪 dalam hal percobaan melakukan TP (yaitu kejahatan) tidak dapat dipidana

311 of 366

5. Membantu melakukan �psl. 56 – 57 KUHP

  • Dilakukan dgn sengaja: tdk ada niat utk melakukan tindak pidana, tdk ada kepentingan lbh lanjut, hanya sekedar membantu saja.
  • Dibagi atas :

Membantu sebelum tindak pidana dilakukan dan pada saat tindak pidana dilakukan

  • Sarana: kesempatan, daya upaya, keterangan
  • Yang dipidana hanya jika membantu melakukan kejahatan (ps. 56 dan 60)
  • Ancaman pidana: -1/3

312 of 366

Membantu Melakukan �(Pasal 56, 57 KUHP)

  • Harus dilakukan dengan sengaja
  • Menurut Pasal 56, ada 2 jenis:

1. Membantu sebelum TP dilakukan

sarananya: kesempatan, daya upaya (alat), keterangan

2. Membantu pada saat TP dilakukan

sarananya: boleh apa saja

  • Yang dipidana hanya membantu melakukan kejahatan (lihat Pasal 56 dan Pasal 60 KUHP)
  • Ancaman pidana maksimal bagi seorang pembantu: pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi 1/3-nya

313 of 366

Tambahan

Tindakan2 sesudah tindak pidana terjadi:

Psl. 221, 223, 480, 481, 482, 483

Penyertaan mutlak perlu :

Ps. 149, 238, 279, 284, 345.

Penyertaan dalam penyertaan

314 of 366

GABUNGAN TINDAK PIDANA�(SAMENLOOP-CONCURSUS)

315 of 366

Tujuan adanya ketentuan�Gabungan Tindak Pidana

  • Untuk memberikan pedoman bagi Hakim dalam menjatuhkan hukuman, jika terjadi perkara yang terdiri dari beberapa tindak pidana;
  • Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan kumulasi yang tidak terbatas
  • Bukan gabungan tindak pidana bila beberapa tindak pidana terjadi namun tindak pidana2 tersebut telah diatur dalam satu pasal. Mis Ps. 339; 363; 365 KUHP.

316 of 366

Pengertian

  • Beberapa tindak pidana, yang dilakukan baik dengan 1 atau lebih dari 1 perbuatan 🡪 Gabungan tindak pidana dapat dilakukan lebih dari 1 orang
  • Di antara beberapa tindak pidana itu belum ada putusan Hakim
  • Beberapa tindak pidana tsb akan diadili sekaligus
  • Delik tertinggal sebagai pengecualian

317 of 366

Pengaturan dalam KUHP

1. Concursus Idealis (eendaadsche samenloop), Psl 63:

      • Perbarengan tindakan tunggal
      • gabungan tindak pidana dengan 1 perbuatan

2. Voortgezette Handeling, Psl. 64:

      • Perbarengan tindakan berlanjut
      • Gabungan tindak pidana sebagai perbuatan berlanjut
      • Perbuatan berlanjut

3. Concursus Realis (meerdaadsche samenloop), Psl. 65-71:

      • Perbarengan tindakan jamak
      • Gabungan tindak pidana dengan beberapa perbuatan

318 of 366

Ruang Lingkup

  1. Concursus Idealis/

Eendaadsche Samenloop.

Menurut R. Sianturi terdapat pembagian atas CI, sbb:

    • Concursus Idealis Homogenius, dengan 1 perbuatan melanggar satu peraturan pidana yang sama beberapa kali, co: satu tembakan mengenai 2 orang sekaligus, 2x melanggar Ps. 338 KUHP
    • Concursus Idealis Heterogenius, dengan 1 perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana yang berbeda, co: memperkosa wanita di taman; melanggar Ps. 285 dan Ps. 281 sekaligus dengan 1 perbuatan.

319 of 366

Stelsel Pemidanaan

1. Untuk Concursus Idealis :

Absorpsi Murni, dijatuhkan 1 jenis pidana saja yakni yang terberat

(Ps. 63 ayat 1);

2. Ps. 63 ayat (2) : lex specialis derogat legi generali, co: seorang Ibu yang membunuh anak krn takut ketahuan telah melahirkan, tidak dikenai Ps. 338 tapi Ps. 341 KUHP.

320 of 366

Ruang Lingkup

2. Concursus Realis/Meerdaadsche Samenloop

    • Concursus Realis Homogenus, melakukan beberapa perbuatan dan dengan perbuatan2 tsb melanggar suatu ketentuan pidana beberapa kali, co: dalam 1 bulan membunuh 3x, jd 3x melanggar Ps. 338.
    • Concursus Realis Heterogenus, beberapa perbuatan melanggar beberapa peraturan pidana yang berbeda, co: hari ini mencuri, besok menganiaya, minggu depan memperkosa, dst, melanggar Ps. 362, 351, dan 285.

321 of 366

Stelsel Pemidanaan

1. Ps. 65 ayat (1): kejahatan dgn ancaman pidana pokok sejenis: kumulasi terbatas, seluruh pidana yg diancamkan secara kumulasi tp tidak boleh melebihi pidana terberat + 1/3.

2. Ps. 66 ayat (1) : concursus realis berupa kejahatan dgn ancaman pidana pokok yg tdk sejenis : kumulasi terbatas;

3. Ps. 66 ayat (2); jo ps. 30 KUHP

322 of 366

Stelsel Pemidanaan

4. Ps. 67 : jika salah satu tindak pidana dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya kecuali pencabutan hak-hak tertentu

5. Ps. 69: pidana mati, penjara SU, penjara sementara waktu (ps. 340) 🡪 pidana mati

6. Ps. 70 : kejahatan dgn pelanggaran atau pelanggaran dgn pelanggaran : kumulasi murni.

323 of 366

Pasal 70 bis KUHP

  • Concursus realis
  • Kejahatan-kejahatan ringan: psl 302 (1), psl 352, psl 364, psl 373, psl 379, psl 482
  • Dianggap sebagai pelanggaran
  • Tetapi: jika dijatuhkan pidana penjara maksimal 8 bulan

324 of 366

Pasal 71 KUHP �(Delik yang tertinggal)

  • Contoh:

A melakukan TP :

- Pencurian (Psl. 362) pada tgl. 1 Mei ’98

- Penganiayaan (Psl. 351 (2)) pd tgl. 6 Juni ’98

- Penipuan (psl. 378) pd tgl. 4 Juli ‘98

Tertangkap pada bln Agustus ’98, diadili pd bln Desember ’98 dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun

325 of 366

Lanjutan

  • Kemudian diketahui bahwa pada tgl. 15 Juni 1998, A bersama B melakukan pembunuhan (psl. 338) thd. X
  • Berapa pidana maksimal untuk A atas pembunuhan thd. X
  • Rumus:

Pidana maks utk TP yang diketahui belakangan (P2) = Pidana maks jika diadili sekaligus (Ps) – Pidana yang telah dijatuhkan (P1)

326 of 366

Perbuatan Berlanjut �(Pasal 64 KUHP)

  • SSO melakukan beberapa perbuatan
  • Perbuatan tsb. masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran
  • Antara perbuatan2 itu ada hubungan sedemikian rupa shg harus dipandang sbg satu perbuatan berlanjut.

327 of 366

Ruang Lingkup

3. Perbarengan Tindakan Berlanjut (Voortgezette Handeling), Ps. 64 KUHP :

Suatu tindak pidana yang terdiri dari beberapa perbuatan, di mana perbuatan tsb terdapat hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

(Absorbsi murni)

Menurut MvT ada 3 syarat :

    • Tindakan2 tsb harus timbul dari suatu kehendak jahat
    • Masing2 tindakan itu haruslah sejenis
    • Tenggang waktu antara masing2 tindak pidana tidak terlalu lama.

328 of 366

Makna: �“ ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”�Menurut MvT harus dipenuhi 3 syarat:

  1. Harus ada 1 keputusan kehendak
  2. Masing-masing perbuatan harus sejenis
  3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama

329 of 366

Pemidanaan Perbuatan Berlanjut

  • Pasal 64 (1): prinsipnya sistem absorpsi
  • Pasal 64 (2): ketentuan khusus untuk pemalsuan dan perusakan mata uang
  • Pasal 64 (3): ketentuan khusus untuk kejahatan ringan

co. 3X penipuan ringan sbg perbuatan berlanjut; tidak diancam pidana 3 bln penjara (psl. 379), ttp. 4 th penjara (psl 378)

330 of 366

Gugurnya Hak Menuntut �(dasar2 utk menghapus penuntutan)�Vervolgingsuitsluitingsgronden��

331 of 366

Pengantar

Apabila tjd TP maka negara mpy hak utk menuntut sso ke Pengadilan. Hak utk menuntut itu dpt gugur/hapus krn bbrp hal:

  1. Hal yg diatur di dalam KUHP

Umum

  1. Ne bis in idem Psl. 76
  2. Meninggalnya tsk/tdkw Psl 77
  3. Daluwarsa penuntutan psl. 78-81
  4. Penyelesaian di luar sidang ps. 82

Khusus

Tdk adanya aduan dlm delik aduan (delik aduan ada jangka waktunya) psl. 72-75

332 of 366

B. Di luar KUHP:

  1. Abolisi
  2. Amnesti

333 of 366

  • Kedua, umum.

Bab VIII Buku I KUHP

gugurnya hak menuntut pidana

1. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap-BKHT (de kracht van een rechterlijk gewijsde) mengenai tindakan (feit) yang sama – ne bis in idem – (Pasal 76 KUHP);

2. Tersangka/terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP);

3. Perkara telah daluwarsa (Pasal 78 KUHP);

4.Terjadi penyelesaian perkara di luar persidangan afdoening buiten proces(Pasal 82 KUHP).

334 of 366

Pasal 76 KUHP nebis in idem

  • Kracht van gewijsde zaak (KGZ)
  • Nemo debet bis vexari “orang tidak dapat dituntut untuk kali keduanya karena satu perbuatan (feit) yang telah dilakukannya dan terhadap perbuatan itu telah dijatuhkan keputusan hakim* yang tidak lagi dapat diubah atau ditiadakan (ooherroepelijk)

*keputusan hakim di sini mrpk keputusan hakim yg menyangkut pokok perkara, bukan kept pendahuluan

335 of 366

Ne Bis In Idem

  • SSO tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya berdasarkan suatu perbuatan; apabila terhadap perbuatan tsb telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

336 of 366

3 syarat Ne Bis in Idem

1. Perbuatannya adalah satu perbuatan

2. Orangnya adalah satu orang tertentu

3. Sudah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap

337 of 366

keputusan hakim

  1. Penghukuman (veroordeling) 🡪jika semua unsur tindak pidana terpenuhi.
  2. Lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging):

- terbukti tapi bukan merupakan suatu tindak pidana (menurut KUHAP)

3. Pembebasan (keputusan bebas, “vrijspraak”) – tidak terbukti/tidak terpenuhi semua unsur.

338 of 366

Apakah “perbuatan” atau feit itu?

  1. “Perbuatan” dalam arti peristiwa jahat yang telah terjadi (misdadig voorval);
  2. “Perbuatan” dalam arti perbuatan yang menjadi pokok pendakwaan (de handeling zoals die is te laste gelegd);
  3. “Perbuatan” dalam arti perbuatan materiil (Materiele handeling).

339 of 366

Van Bemmelen

  • Diganggunya satu kepentingan hukum yang sama dengan cara yang sama

340 of 366

Ne bis in idem dalam penyertaan

Dalam hal penyertaan apabila salah seorang peserta sdh dijatuhi pidana, maka peserta lain yg belum dipidana masih dapat dituntut dan tdk melanggar asas ne bis in idem. Jadi asas ini hanya berlaku untuk peserta yang telah dituntut.

Lihat kasus hal. 218 (buku II Utrecht)

HR 23 Juli 1935, NJ 1936, hal. 173, W Nr. 12987 dan tertanggal 3 Juni 1935, Nj 1936, Nr. 57.

341 of 366

DALUWARSA PENUNTUTAN�D.P

Daluwarsa penuntutan

Dasar hukum: Psl. 78 dan 79 KUHP

Psl. 78 KUHP

Tenggang daluwarsa:

1. Pelanggaran dan Kjht dgn cetak: sesudah 1 tahun;

2. Kjht dgn S denda, kurungan atau pidana pjr =/<3 tahun: sesudah 6 tahun

3. Kjht dgn S pjr > 3 tahun: sesudah 12 tahun

4. Kjht dgn S mati atau SH: sesudah 18 tahun;

5. Anak < 18 tahun saat mlkk Tp – 2/3

342 of 366

Mulai menghitung daluwarsa

Psl. 79 KUHP:

  1. Tenggang daluarsa dihitung sejak sehari sesudah perbuatan dilakukan (delik formil dan materiil sama);

Tenggang 🡪 jangka waktu di mana pelaku masih bisa dituntut/dimintai pertanggung jawaban pidana. Jika tenggang waktu itu telah lewat maka ia tdk dapat dituntut.

  1. Kecuali:

Pemalsuan dan

perusakan uang sehari setelah penggunaannya;

Psl. 328, 329, 330 dan 333 sehari setelah dibebaskan atau meninggal;

Psl. 556 – 558a hari sesudah daftar-daftar dipindah ke kantor tsb.

343 of 366

Mulai penghitungan DP

Pasal 79

Tenggang Daluwarsa (TD) mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

TD + 1 hari

Pasal 78

1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

”sesudah 1/6/12/18 (- 2/3 u <18 tahun)...”; M D + 1 hari

344 of 366

Makna “sesudah perbuatan dilakukan”.

Ada 2 pendapat:

  1. Sesudah perbuatan dilakukan
  2. Sesuai dgn deliknya.

Mempersoalkan “waktu terjadinya tindak pidana” – tempus delichtie –

  • Antara Delik Formil dengan Delik Materiil adalah berbeda;
  • Harus diartikan sesudah tindak pidana selesai atau sempurna sehingga berbeda antara DF dengan DM

Catatan:

tambahkan catatan dr Remmelink hal. 437 dan Utrecht hal. 240-dst

345 of 366

Daluwarsa percobaan

  • Penghitungan daluwarsa dimulai sehari setelah dilakukannya perbuatan fisik.

346 of 366

Daluarsa utk pelaku anak

  • Penghitungan daluarsa utk tindak pidana yg dilakukan oleh anak
  • Dasar hukum yg digunakan

347 of 366

Sehingga…

Tempus Delicti (TD) + 1 hari + Masa Daluwarsa (MD) + 1 hari = Daluwarsa Penuntutan (DP)

Contoh :

A mengedarkan uang palsu (Psl 245 KUHP) 1 – 1 – 1961

TD 🡪 1 – 1 – 1961

awal menghitung :

Pasal 79 KUHP : 1 – 1 – 1961 + 1 hari = 2 – 1 – 1961

Pasal 78 : ancaman > 3 tahun sesudah 12 tahun

2 – 1 – 1961 + 12 tahun = 2 – 1 – 1961

DP = 2 – 1 – 1961 + 1 hari = 3 – 1 - 1961

348 of 366

PENGHENTIAN DALUWARSA� STUITING

Pasal 80

1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan stuiten daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.

2. Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.

349 of 366

Apa saja tindakan penuntutan yang diketahui tsk/plk?

Perhatikan Pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 1981

Penuntut umum mempunyai wewenang :

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;

b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;

c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;

d. membuat surat dakwaan;

350 of 366

e. melimpahkan perkara ke pengadilan;

f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

g. melakukan penuntutan;

h. menutup perkara demi kepentingan hukum;

i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;

j. melaksanakan penetapan hakim.

351 of 366

PENANGGUHAN DALUWARSA�- SCHORSING -

Pasal 81

Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa.

352 of 366

�Perselisihan prayudisial�praejudicial geschil:�

  1. PERTIKAIAN YANG HARUS DITENTUKAN TERLEBIH DAHULU YANG BERUPA TINDAKAN; cari doktrin di berbagai literatur (questionable… )
  2. PERTIKAIAN YANG HARUS DITENTUKAN TERLEBIH DAHULU YANG BERUPA PUTUSAN
  3. Waktu yang digunakan selama proses hukum (1 atau 2) tidak turut dihitung

353 of 366

Penyelesaian di Luar Sidang

  • Hanya dapat dilakukan apabila:

Tindak Pidananya adalah pelanggaran

Hanya diancam pidana denda

Caranya:

  • Bayar denda maksimal (+ ongkos perkara bila tuntutan telah dilakukan)
  • Kepada Pejabat berwenang (JPU)

354 of 366

….lanjutan penyelesaian di luar sidang

  • Dasar Residive
  • Pasal 82 ayat (1) TIDAK BERLAKU bagi Pelaku yang belum dewasa (< 16 tahun)

355 of 366

ABOLISI

  • Hak untuk menyatakan bahwa tuntutan pidana terhadap SSO harus digugurkan atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan

356 of 366

AMNESTI

  • Hak untuk mengeluarkan pernyataan umum bahwa UU Pidana tidak akan menerbitkan akibat-akibat hukum apapun juga bagi orang-orang tertentu yang bersalah melakukan suatu atau beberapa tindak pidana tertentu

357 of 366

Hal-hal Yang Menyebabkan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

358 of 366

Dalam KUHP

  • 1. Matinya Terdakwa/Terpidana (Psl. 83)
  • 2. Daluwarsa (Psl. 84, Psl. 85)

359 of 366

Di luar KUHP

  • 1. Amnesti
  • 2. Grasi

Dasar hukum: Pasal 14 UUD’45

360 of 366

DALUWARSA

  • Lewatnya tenggang waktu tertentu untuk menjalankan pidana; sehingga kewenangan jaksa untuk menjalankannya menjadi hapus.

361 of 366

Tenggang waktu (Psl. 84(2) KUHP)

  • Untuk semua pelanggaran: 2 tahun
  • Untuk Kejahatan percetakan: 5 tahun
  • Untuk kejahatan lainnya: daluwarsa penuntutan + 1/3-nya

Tidak ada daluwarsa untuk menjalankan pidana mati (Pasal 84 ayat (3))

362 of 366

Saat penghitungan tenggang daluwarsa

  • Mulai pada keesokan hari sesudah putusan hakim dapat dijalankan (Psl. 85 ayat (1))
  • Putusan hakim dapat dijalankan:

Saat putusan hakim BHT; tetapi

mungkin ada putusan hakim yang perintahkan terdakwa untuk segera jalani pidananya, walaupun terdakwa ajukan upaya hukum biasa (banding, kasasi)

363 of 366

Pencegahan (stuiting)

1. Terpidana melarikan diri ketika jalani pidana:

- tenggang waktu daluwarsa baru dihitung pada keesokan hari setelah melarikan diri

2. Pelepasan bersyarat dicabut:

- keesokan hari setelah dicabut, mulai tenggang waktu daluwarsa baru

TENGGANG WAKTU YANG TELAH DILALUI, HILANG SAMA SEKALI (TIDAK DIHITUNG)

364 of 366

Penundaan (schorsing)

  • Penjalanan pidana ditunda menurut UU
  • Selama terpidana dirampas kemerdekaannya (ada dalam tahanan)

TENGGANG WAKTU SELAMA DITUNDA TIDAK DIHITUNG

365 of 366

GRASI

  • Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden

  • Diatur UU No. 22 tahun 2002
  • Putusan Pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi:
  • 1. Pidana mati
  • 2. Penjara seumur hidup
  • 3. Penjara paling rendah 2 tahun

366 of 366