DEFINISI ABORTUS :
PEMBAGIAN ABORTUS :
ABORTUS PROVOCATUS :
BATASAN USIA JANIN - KELAIKHIDUPAN : (WHO)
HUKUM POSITIF (1):
HUKUM POSITIF (2)
Pasal 75 UU Kes No, 36/2009
Pasal 75 ayat 2(b) dst
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan 🡪 RPP
Pasal 76
a. < kehamilan 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan berketerampilan & kewenangan bersertifikat yg ditetapkan oleh menteri;
c. persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Penjelasan ps 77
Aborsi tdk aman + bermutu + bertanggung jawab : dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.
Pasal 194
PENJAHAT ABORSI (1)
PENJAHAT ABORSI (2)
ALASAN ABORSI
TAZAHUM : MENDAHULUKAN
Jenis sanksi :
Sanksi Etis :
Sanksi Hukum :
Sanksi Administratif :
Sanksi Sosial
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
UU 36/2009 ttg Kesehatan
PEMBUKTIAN (KUMULATIF)
BUKTI janin (Forensik)
BUKTI ibu (Forensik)
KESULITAN BUKTI (Forensik)
ETIKA DEONTOLOGIS
ETIKA TELEOLOGIS (1)
ETIKA TELEOLOGIS (2)
Etika
deontologis
Pertentangan Abadi Aborsi
Pro-
life
= Hk positif RI
Etika
Teleologis
Pertentangan Abadi Aborsi
Pro-
choice
Kenyataan Sos
Pro Life
Pro
Choice
Pertentangan Abadi Aborsi
Dilema
Etik
Hak Janin
Hak Ibu
ABORSI
Eksistensial = ilegal
Sejarah/
nekrofilia/
agresi
Gov’t
Will (-)
Kelemahan Pro Life
Sosial :
Masyarakat
Permisif
Ekses Medikalisasi
Profesional
Dikte Kekuasaan
Pok Pro Choice
Faktor-faktor penyebab Kejahatan Aborsi
Kelemahan
Suara Hati
Resolusi Konflik Hukum Aborsi
Dewan
Sensor
Dewan Sensor
Fuqaha
Sosiolog/
Feminist
Ahli Lainnya
Tokoh
Ulama
Budayawan/
Ethicist
Psikolog/
Psikiater
Komposisi Dewan Sensor Aborsi
Dokter Non SpOG
Pelaksana
Wakil
Pemerintah
Pasien
/Klien
Dewan
Sensor
Dr =
Pelaksana
Keputusan Dewan Sensor
OK
No !
Panti
Asuhan
Analisis Sosioyuridis Legalisasi Aborsi
Disinsentif yuridis
Disinsentif sosial
Insentif sosial
Insentif yuridis
White Collar Crime
Hidden Crime
Fraud,orang terhormat
Ilegal-kolektif, need banyak, mahal
Spektrum Kejahatan Aborsi
Semi-Organized Crime
Calo, pemilik/pemodal, keamanan, perijinan
DR, berlindung kemuliaan/jabatan profesi
Aspek hukum Public Policy (Pro life) :
Public Policy (Pro life)
Aspek karir kriminal pelaku
Aspek Dukungan Kelompok
Aspek Hubungan Kejahatan & Perilaku Yang Tidak Jahat
RX Masy & Proses Hukum (1)
RX Masy & Proses Hukum (2)
RX Masy & Proses Hukum (3)
Penanggulangan Aborsi (legal)
RX Masy & Proses Hukum (Pro choice)