1 of 56

DEFINISI ABORTUS :

  • HUKUM : �KELUARNYA BAYI DARI RAHIM IBUNYA SEBELUM SAATNYA DILAHIRKAN (0 - 9 BULAN)
  • MEDIS : �JANIN YANG BELUM LAIK HIDUP DI LUAR RAHIM IBU� (< 20 MINGGU ATAU < 1000 GRAM)�

2 of 56

PEMBAGIAN ABORTUS :

  • 1. SPONTAN : (10 - 15 %) KEHAMILAN NORMAL�
  • 2. PROVOCATUS (DISENGAJA):

3 of 56

ABORTUS PROVOCATUS :

  • MEDISINALIS (ATAS INDIKASI MEDIS IBU DAN ATAU JANIN)
    • DISEBUT : TERMINASI KEHAMILAN
    • JANIN : BISA HIDUP / BISA MATI
  • KRIMINALIS (TAK ADA INDIKASI MEDIS)
    • ALASAN PSIKOLOGIS (PERKOSAAN, INCEST)
    • ALASAN SOSIOLOGIS DLL�

4 of 56

BATASAN USIA JANIN - KELAIKHIDUPAN : (WHO)

  • 1. ABORTUS : < 20 MINGGU ATAU < 1000 GRAM �2. IMATUR : 20 - 28 MINGGU ATAU 1000 - 2500 GRAM�3. PREMATUR : 28 - 32 MINGGU (2500 - 3500 GRAM)�4. MATUR : 32 MINGGU�5. POSTMATUR : > 32 MINGGU

5 of 56

HUKUM POSITIF (1):

  • SEMUA ABORSI ADALAH ILEGAL (KUHP) : LEX GENERALIS
    • ps. 346 : ancaman bagi si ibu-PELAKU
    • Ps 347 : ancaman bagi penggugur (awam) tanpa ijin ibu
    • Ps 348 : ancaman bagi penggugur (awam) dengan ijin ibu
    • Ps 349 : ancaman bagi penggugur tenaga kesehatan dengan atau tanpa ijin ibu (DR + 1/3 SANKSI)

6 of 56

HUKUM POSITIF (2)

    • Ps 299 : ancaman bagi pemberitahu atau pemberi harapan
    • Ps 535 : ancaman bagi promotor
  • KECUALI : ATAS INDIKASI MEDIS (PS. 75 UU NO. 36/09) : LEX SPESIALIS
    • atas indikasi ibu : keselamatan jiwa !!!!! +/-
    • atas indikasi janin : keselamatan janin !!!

7 of 56

Pasal 75 UU Kes No, 36/2009

  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
  2. Larangan ayat (1) dikecualikan :
  3. a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

8 of 56

Pasal 75 ayat 2(b) dst

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat

menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

(3) Tindakan pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan 🡪 RPP

9 of 56

Pasal 76

a. < kehamilan 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

b. oleh tenaga kesehatan berketerampilan & kewenangan bersertifikat yg ditetapkan oleh menteri;

c. persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d. izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

10 of 56

Pasal 77

  • Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11 of 56

Penjelasan ps 77

Aborsi tdk aman + bermutu + bertanggung jawab : dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.

12 of 56

Pasal 194

  • Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

13 of 56

PENJAHAT ABORSI (1)

  • Ibu kandung (penggugur langsung + korban) : sanksi < = 4 thn
  • Orang awam penggugur langsung - ijin korban : < = 12 thn (hidup)/ < = 15 thn (mati)
  • Orang awam penggugur langsung + ijin korban : < = 7 tahun (hidup)/ < = 9 thn (mati)

14 of 56

PENJAHAT ABORSI (2)

  • Nakes (DR/SpOG, bidan, tukang obat) : idem + 1/3 maks & cabut SIP
  • Penggugur tdk langsung (awam) : calo, pemilik klinik dll : < = 4 thn atau denda 3000 rph; (nakes) : + 1/3nya & cabut SIP
  • Promotor : kurungan < = 3 bln atau denda < = 300 rph
  • Semua : penjara < = 15 thn + denda < = 500 juta rph �

15 of 56

ALASAN ABORSI

  • Darurat/gawat (penyelamatan nyawa)
  • Sejarah
  • Kejiwaan
  • Sosial
  • Eksistensial

16 of 56

TAZAHUM : MENDAHULUKAN

  • hukum menyempitkan > memberikan keluasan.
  • yg tdk ada penggantinya > ada penggantinya.
  • sesuatu yg sdh ditentukan > sesuatu yg berikan pilihan.
  • yg lebih penting/pokok/ushul > yg penting/cabang/furu’.
  • yg lebih berbahaya > yg berbahaya. A.F. Mohsen Ibrahim. 1997

17 of 56

Jenis sanksi :

  • Etis
  • Hukum
  • Administratif
  • Sosial

18 of 56

Sanksi Etis :

  • oleh MKEK IDI
    • teguran lisan
    • penasehatan
    • pengucilan dari kelompok
    • teguran tertulis/peringatan
    • penyekolahan kembali (reschooling)
    • usulan pencabutan ijin praktek (Permenkes 916/97)�

19 of 56

Sanksi Hukum :

  • oleh Pengadilan Negeri/Tinggi/MA
    • pidana penjara : + 1/3nya (karena profesional) : s/d 12 - 15 tahun
    • penjara s/d 15 th + pidana denda (s/d Rp. 500 juta) : ps. 80 UU Kesehatan
    • perdata : bila si ibu/keluarga merasa dirugikan��

20 of 56

Sanksi Administratif :

  • oleh MDTK/Depkes 🡪 MKDKI
    • penundaan perpanjangan ijin praktek
    • pencabutan ijin praktek (oleh Depkes)
    • pemindahan tempat kerja��

21 of 56

Sanksi Sosial

  • oleh masyarakat �
  • pemberitaan pers
  • pemboikotan
  • penyebarluasan aib
  • pemerasan (oleh oknum)
  • kerja bakti/sosial : sabbatical life
  • dll�

22 of 56

Pasal 194

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU 36/2009 ttg Kesehatan

23 of 56

PEMBUKTIAN (KUMULATIF)

  • Pengakuan penggugur langsung/tidak.
  • Pengakuan perempuan pelaku/korban.
  • Janin/orok yg msh hidup dlm kandungannya
  • Sebab kematian janin “bukan akibat penyakit”/abortus spontan
  • Janin = anak kandung perempuan penggugur.
  • Janin dikeluarkan/dihentikan kehamilannya oleh pelaku secara paksa (sengaja)
  • Saksi mata yg memperkuat.�

24 of 56

BUKTI janin (Forensik)

  • Janin/orok bukan IUFD, namun belum bernafas.
  • Usia janin = usia kehamilan ibu
  • Sebab kematian janin : trauma fisik/kimiawi, keracunan.
  • Gol darah, DNA janin sesuai dgn ibu-penggugur.
  • intervensi ketuban/plasenta + partus buatan : zat & alat sesuai (kehamilan trimester terakhir).

25 of 56

BUKTI ibu (Forensik)

  • Tanda pernah hamil/melahirkan ibu (tersangka)
  • Tanda trauma fisik ibu.
  • Kadar obat penggugur darah ibu.
  • Gol. Darah & DNA ibu cocok.
  • alat pengguguran di tubuh (kehamilan trimester terakhir).

26 of 56

KESULITAN BUKTI (Forensik)

  • Pencampuran > 1 janin dlm 1 tempat yg sama
  • DD/ Blighted ovum
  • Sulit memilah (DD/) abortus spontan dgn abortus imminens disengaja

27 of 56

ETIKA DEONTOLOGIS

  • SEMUA ABORSI ADALAH MELANGGAR SUMPAH DOKTER“saya akan menghormati setiap hak hidup insani mulai dari saat pembuahan”�
  • SEMUA ABORSI ADALAH MELANGGAR KODE ETIK KEDOKTERAN�(PS. 10 KODEKI-IDI) �“setiap dokter senantiasa mengingat kewajibannya menghormati kehidupan manusia sejak saat pembuahan”

28 of 56

ETIKA TELEOLOGIS (1)

  • Pengalaman Empirik�“ibu hamil yg sakit/kondisi tertentu akan mati bila kehamilannya diteruskan”
  • SEMUA IBU HAMIL tersebut yg darurat (bahaya fisik &/ jiwa) setelah dilakukan terminasi kehamilan/ABORSI akan selamat
  • dokter wajib menolong ibu yg demikian dengan terminasi kehamilannya

29 of 56

ETIKA TELEOLOGIS (2)

  • Pengalaman empirik :
  • janin cacat berat dpt terdeteksi pra-lahir yg takkan hidup berkualitas sbg manusia kelak
  • penghentian kelanjutan hidup janin (terminasi kehamilan ibu) pasti meringankan beban/jiwa orangtua tsb
  • dokter sebaiknya melakukan aborsi bayi tsb

30 of 56

Etika

deontologis

Pertentangan Abadi Aborsi

Pro-

life

= Hk positif RI

31 of 56

Etika

Teleologis

Pertentangan Abadi Aborsi

Pro-

choice

Kenyataan Sos

32 of 56

Pro Life

Pro

Choice

Pertentangan Abadi Aborsi

Dilema

Etik

Hak Janin

Hak Ibu

33 of 56

ABORSI

Eksistensial = ilegal

Sejarah/

nekrofilia/

agresi

Gov’t

Will (-)

Kelemahan Pro Life

Sosial :

Masyarakat

Permisif

Ekses Medikalisasi

Profesional

Dikte Kekuasaan

Pok Pro Choice

Faktor-faktor penyebab Kejahatan Aborsi

Kelemahan

Suara Hati

34 of 56

Resolusi Konflik Hukum Aborsi

Dewan

Sensor

35 of 56

Dewan Sensor

Fuqaha

Sosiolog/

Feminist

Ahli Lainnya

Tokoh

Ulama

Budayawan/

Ethicist

Psikolog/

Psikiater

Komposisi Dewan Sensor Aborsi

Dokter Non SpOG

Pelaksana

Wakil

Pemerintah

36 of 56

Pasien

/Klien

Dewan

Sensor

Dr =

Pelaksana

Keputusan Dewan Sensor

OK

No !

Panti

Asuhan

37 of 56

Analisis Sosioyuridis Legalisasi Aborsi

  • Perhatikan disinsentif & insentif sosial dan yuridis
  • Kompromikan antara pro choice & pro life (seimbang)

38 of 56

Disinsentif yuridis

  • Semua penggugur & promotor kena sanksi (KUHP) : korban = pelaku (peremp)
  • Sulit/tak mungkin ada pelaporan delik : hidden/semi-organized crime
  • Tak ada sanksi bagi laki-laki penyebab hamil nirkehendaki
  • Sulitnya pembuktian (kumulatif)

39 of 56

Disinsentif sosial

  • Pilihan terlogis perempuan korban (sekaligus pelaku)
  • Struktur budaya masyarakat : aib/malu keluarga
  • Pengaruh NKKBS / gagal KB
  • Abuse OKNUM medis

40 of 56

Insentif sosial

  • Penghasilan amat besar & MUDAH bagi pelaku non ibu
  • Berlindung dibalik otonomi keluhuran profesi = WCC
  • Menunjang program KB
  • Sikap permisif-modern thd free sex
  • Kehendak politik pem (-)
  • Kebijakan kriminal hulu - hilir (-)

41 of 56

Insentif yuridis

  • PERLUASAN INDIKASI MEDIK MENJADI INDIKASI SOSIAL
  • KETIDAKJELASAN HUKUM = KESEPAKATAN PROFESI A/D KESULITAN PEMBUKTIAN HUKUM

42 of 56

43 of 56

44 of 56

White Collar Crime

  • Professional-Occupational Crime

Hidden Crime

Fraud,orang terhormat

Ilegal-kolektif, need banyak, mahal

Spektrum Kejahatan Aborsi

Semi-Organized Crime

Calo, pemilik/pemodal, keamanan, perijinan

DR, berlindung kemuliaan/jabatan profesi

45 of 56

46 of 56

47 of 56

Aspek hukum Public Policy (Pro life) :

  • Perlu yurisprudensi substantif-material ttg kepastian indikasi medik sebagai lex specialis (sebelum PP jo ps 15 UU No. 23/1992)
  • Kriminalisasi/cegah legalisasi sepihak
  • Standar profesi& SOP bagi SpOG & jajarannya a.i. medik
  • Sumpah dr jangan diubah
  • SpOG/DR sbg hakim ad-hoc PN

48 of 56

Public Policy (Pro life)

  • Pelaku = amoral, bukan “pelindung kepent umum” (mala prohibita).
  • Peran MDTK +/ MKEK >>> & transparan
  • Sanksi @ ijin praktek baru/perpanjangan
  • Standarisasi kualitas FK
  • Lindungi PPDS/mhsw-FK /nakes hrs aborsi sbg syarat kompetensi.
  • Sanksi pidana laki kausa hamil nirkehendaki teraborsi �

49 of 56

Aspek karir kriminal pelaku

  • Penyadaran terus menerus etika deontologis
  • Cegah paparan DR/bidan/SpOG ke abortus kriminalis (mis pemanfaatan materi kasus aborsi spontan sbg syarat kompetensi)
  • Cegah stigmatisasi dini pelaku/penyimpang
  • Klub DR/nakes anti aborsi
  • Klub mantan pelaku aborsi yg sudah insyaf + siraman rohani

50 of 56

Aspek Dukungan Kelompok

  • Ubah sikap permisif masyarakat di free sex
  • Program pendidikan seks terkontrol
  • Perlindungan perempuan korban : OSCC, panti calon ibu & bayi
  • Menerima norma kegagalan KB
  • Reward dokter yang bersusila & insyaf/taubat
  • Reintegrative shaming bagi pelaku “membandel”

51 of 56

Aspek Hubungan Kejahatan & Perilaku Yang Tidak Jahat

  • Visi altruisme klinik/RB/RS
  • Penetapan “daerah kelabu” sbg “ cenderung “hitam”
  • Permudah& permurah biaya persalinan
  • Audit RB dkk agar tidak SC minded
  • Rekrut nakes integritas tinggi
  • Rohaniawan/etikus anggota Komite Medik
  • Hindari KKN

52 of 56

RX Masy & Proses Hukum (1)

  • social marketing aborsi non indikasi medik = amoral.
  • Opini massa memelihara kehamilan janin tak berdosa= mulia/fardhu kifayah
  • Santuni anak-anak hasil hubungan gelap
  • Galakkan program adopsi dan orangtua asuh.

53 of 56

RX Masy & Proses Hukum (2)

  • Penjarakan DR abortur (efek umum dan khusus penjeraan).
  • Cabut ijin klinik/RS/RB terbukti melanggar.
  • Persulit perpanjangan ijin klinik / dokter yang “nakal”.
  • Galakkan konseling calon ibu-ibu ingin aborsi.
  • Dewan sensor aborsi tiap kota, kriteria ketat

54 of 56

RX Masy & Proses Hukum (3)

  • Sebar fasilitas terminasi kehamilan di banyak tempat (de-satelit-isasi)
  • Penyuluhan hukum bagi ibu/remaja perempuan.
  • Penyuluhan berkala etika bagi dokter, paramedis & nakes.
  • Kampanye konsisten etika deontologis
  • Kriminalisasi bagi penggugur kandungan & laki2 penyebab

55 of 56

Penanggulangan Aborsi (legal)

  • PP TMT segera dibentuk
  • Sementara blm : Hak diskresi Menkes/Kadinkes setempat menjabarkan TMT dgn catatan :
    • Dilema etis : Dewan Sensor Aborsi (cegah medikalisasi berlebihan/White C. Crime profesional medis)
    • Etika Sosial : Tarif murah/gratis.
    • Dokter pelaksana terpisah & diberi kebebasan memilih/menolak setiap saat.

56 of 56

RX Masy & Proses Hukum (Pro choice)

  • Legalisasi aborsi dgn kriteria ketat
  • Bentuk >>> pusat pelayanan aborsi bermutu, hanya oleh pemerintah, tarif murah, terkendali (bebas calo), tidak eksploitatif dan tidak viktimisasi ganda.
  • Pemberdayaan perempuan
  • Pemanfaatan teknologi reproduksi
  • Cegah monopoli teknologi reproduksi
  • Sanksi tegas & kriminalisasi bagi pelanggar