1 of 12

MEKANISME

PENGELOLAAN PENGADUAN

SESUAI PERMENDAGRI 8/2023

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

2 of 12

Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan

Pemerintah Daerah

DASAR HUKUM

PENGELOLAAN PENGADUAN

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

Proses Raperbup Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

    • Perubahan Perbup 19 tahun 2016
    • Penyesuaian terhadap Permendagri
    • Pemenuhan MCP KPK 2024

3 of 12

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Struktur Kelembagaan

Pengelola Pengaduan

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

PEMBINA

(BUPATI)

PENGARAH

(SEKDA)

PENANGGUNGJAWAB

(KEPALA OPD)

PEJABAT PENGHUBUNG

(SEKRETARIS OPD & KABAG ORGANISASI)

PEJABAT PELAKSANA

(KABID/KABAG/INSPEKTUR PEMBANTU/JABFUNG YG DISETARAKAN)

4 of 12

TUGAS & FUNGSI KELEMBAGAAN

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

Pembina (Bupati)

    • pembinaan
    • pengawasan
    • evaluasi

Pengarah (Sekda)

    • arahan kegiatan
    • komitmen Kepala PD dlm percepatan penyelesaian pengaduan

Penanggungjawab (Ka PD)

    • pemantauan dan evaluasi atas penyelesaian pengaduan di PD

Pejabat Pengelola Pengaduan (Ka Diskominfo)

    • koordinasi dengan pejabat penghubung
    • fungsi admin SP4N
    • menunjuk petugas pelayanan pengaduan
    • distribusi
    • pemantauan
    • evaluasi berkala
    • penyusunan laporan kinerja
    • sosialisasi

5 of 12

TUGAS & FUNGSI KELEMBAGAAN

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

Pejabat Penghubung

(Sekretaris PD & Kabag Organisasi)

    • koordinasi dengan pejabat pelaksana
    • menunjuk petugas pelayanan pengaduan
    • distribusi
    • pemantauan
    • informasi progres penyelesaian pengaduan
    • monev

Pejabat Pelaksana

(Kabid/Kabag/Irban/Jabfung yg disetarakan)

    • tindak lanjut pengaduan sampai tuntas
    • tanggapan ulang
    • informasi progres penyelesaian pengaduan

6 of 12

ALUR PENGELOLAAN PENGADUAN

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

7 of 12

CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

Pengaduan

Secara Langsung

Pengaduan

Secara Tidak Langsung

    • SP4N-LAPOR!
    • surat
    • website
    • surat elektronik
    • faksimile
    • call center
    • SMS
    • media sosial
    • whistle blowing system; dan
    • aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!
    • Disampaikan secara tatap muka kepada petugas pelayanan pengaduan melalui ruang layanan pengaduan

SUMBER PENGADUAN

    • perseorangan
    • kelompok masyarakat
    • badan hukum
    • pelimpahan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah

8 of 12

JENIS PENGADUAN

PENGADUAN TIDAK BERKADAR PENGAWASAN

    • KELUHAN ATAS KETIDAKSESUAIAN PELAYANAN DENGAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
    • KRITIK YANG KONSTRUKTIF TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
    • SARAN PERBAIKAN KEBIJAKAN PELAYANAN PUBLIK

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

PENGADUAN BERKADAR PENGAWASAN

    • PENYALAHGUNAAN JABATAN/WEWENANG
    • PELANGGARAN ADMINISTRATIF
    • KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
    • PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI

9 of 12

MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN

PENERIMAAN

Diterima dan dicatat oleh petugas layanan pengaduan

SP4N-LAPOR!

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

VERIFIKASI

TANGGAPAN

AWAL

DISTRIBUSI

TINDAK

LANJUT

    • meminta informasi (5W2H) - melengkapi maksimal 10 hari
    • konfirmasi
    • identifikasi subjek dan objek
    • cek kesesuaian kewenangan

Diberikan tanggapan awal

    • dapat dijawab bila ada FAQ
    • bila tidak ada jawaban dlm FAQ maka didistribusikan kepada Pejabat Penghubung

    • Tidak berkadar pengawasan distribusi ke PD terkait
    • Berkadar Pengawasan distribusi ke APIP

Tidak berkadar pengawasan

    • maks 14 hari kerja
    • upload SP4N LAPOR
    • tanggapan pengadu maks 10 hari kerja
    • jika tidak ada, maka pengaduan selesai & ditutup

10 of 12

Tindak Lanjut

Pengaduan Berkadar Pengawasan yang diterima APIP

    • SUMBER PENGADUAN
    • MATERI PENGADUAN
    • ANALISA
    • KESIMPULAN

TELAAH (TIM TELAAH)

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

BATAS WAKTU

60 HARI KERJA

    • KOORDINASI
    • PELIMPAHAN
    • KLARIFIKASI
    • PEMERIKSAAN KHUSUS
    • ARSIP

TINDAK LANJUT

(IRBANSUS)

TANGGAPAN PENGADUAN

    • SURAT KE PELAPOR

belum menggunakan SP4N-LAPOR dalam proses pengelolaan pengaduan

11 of 12

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

    • Optimalisasi penggunaan SP4N-LAPOR
    • Pemda wajib menyediakan sarpras pengaduan dengan memperhatikan aksesibiltas bagi penyandang disabilitas
    • Pemerintahan Daerah wajib menyusun maklumat pelayanan Pengaduan dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
    • Optimalisasi fungsi pemantauan dan evaluasi (persentase penyelesaian, rata-rata waktu tindak lanjut pengaduan, kualitas tindak lanjut pengaduan)
    • Optimalisasi fungsi pelaporan (sistematika sesuai ketentuan permendagri)

PEMENUHAN INDIKATOR

PENILAIAN MCP KPK

12 of 12

Terima Kasih

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KLATEN