DISAMPAIKAN ��KEGIATAN PENGUMPULAN DATA DALAM RANGKA PENYUSUNAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERDA DAN PERDA TERKAIT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Gorontalo, 2 FEBRUARI 2023
IMPLIKASI HUKUM PASCA UU NO. 1 Tahun 2022 TTG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (UU HKPD) TERHADAP PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH MELALU PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW
Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H.,M.H.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Konsekuensi dicabutnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Konstitusional dan Filosofis
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”
Keuangan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara, karena memiliki dampak yang begitu nyata terhadap kerumitan daya tahan bangsa.
Suatu pemerintahan akan menghadapi berbagai persoalan, jika tidak ditopang oleh dana negara yang cukup.
Pasal 18 B UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
PEMAKNAAN LAHIRNYA UU HKPD
Pemerintah daerah berhak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Menyelaraskan sehingga tidak terjadi ketimpangan antar daerah, Sehingga pemerintah pusat memberikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Serta meningkatkan pendapatan yang berasal dari daerah tersebut yang berupa Pendapatan Asli Daerah : pajak, retribusi,
Secara lebih efektif dan efisien yang didukung oleh sumber-sumber keuangan yang mencukupi, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, pinjaman, maupun bantuan dari Pemerintah Pusat atau Daerah Lainnya.
DESENTRALISASI FISKAL
PELAYANAN
PUBLIK
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH BERAGAM
EMPAT PILAR YANG MELANDASI LAHIRNYA UU HKPD
1. Meminimalisir ketimpangan Vertikal dan Horizontal
2. Mengembangkan sistem pajak daerah yang efisien
3. Peningkatan kualitas belanja di daerah
4. Harmonisasi belanja pusat dan daerah
Pengaturan Belanja Daerah
BERBASIS KINERJA
Reformulasi Tranfer Anggaran ke daerah (DAU, DAK, DLL)
Rasionalisasi retribusi dari 32 menjadi 18 layanan
Menciptakan basis pajak baru (Pajak konsumsi, properti, dan sumber daya alam)
Harmonisasi Pengaturan
Belanja pegawai maksimal 30 % dan belanja infrastruktur layanan publik
minimal 40 %
a. Penyelarasan kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
b. Pengendalian defisit APBD,
c. Refocusing APBD dalam kondisi tertentu
Penyelarasan program, kegiatan, dan output.
IMPLIKASI SOSIAL & EKONOMI
1. Menjamin ketersediaan anggaran untuk :
a. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum;
b. meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan
penegakan hukum dalam rangka pengawasan
peredaran rokok illegal.
2. Meningkatkan kepastian hukum.
3. Meningkatkan pelayanan publik dan Masyarakat tidak dipungut secara berlebihan
4. Menciptakan iklim investasi yang kondusif (business friendly).
Penerapan UU HKPD dalam Produk Hukum Daerah (PERDA) melalui Metode Omnibus Law
PRO KONTRA PENERAPAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA
Metode Omnibus Law dengan tujuan menyederhanakan berbagai
peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan system hukum Indonesia dan
belum tentu mendatangkan manfaat bagi Indonesia, serta “sulit pelaksanaannya”
Pembentukan PerUU harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van begoorlijke regelgeving) dan juga berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologi
Praktek teknik atau metode omnibus ini dalam pembentukan undang-undang sebenarnya di lingkungan negara-negara common law, tempat awal metode omnibuslaw diterapkan ; Amerika, Kanada
PROBLEM ASAS PREFERENSI HUKUM DALAM METODE OMNIBUS LAW
Asas lex superior derogate legi inferiori (aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan yang lebih rendah)
Asas lex posterior derogate legi priori (aturan yang baru
mengenyampinkan aturan yang sebelumnya)
Asas lex spesialis derogate legi generalis (aturan yang lebih khusus mengenyampingkan aturan yang umum)
KODIFIKASI
Mekanismenya mencabut ketentuan dalam undang-undang lainnya yang dianggap bertentangan, pada bagian
ketentuan penutup undang-undang tersebut
Namun, Ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020, bahwa perubahan, penghapusan, dan/atau pengaturan hal baru dilakukan di dalam batang tubuh dalam satu peraturan perundang-undangan, tanpa mencabut di
dalam ketentuan penutupnya
(over regulasi)
(over lapping)
CARA BIASA
TEROBOSAN HUKUM
O
M
N
I
B
U
S
L
A
W
Kuantitas Regulasi Periode 2014–Oktober 2018 (Hyper Regulasi)
(Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)
PERATURAN DAERAH | 15965 |
PERATURAN LPNK | 4287 |
PERATURAN MENTERI | 14734 |
PERATURAN OJK | 336 |
PERATURAN BI | 148 |
PERATURAN BPK | 26 |
PERATURAN PRESIDEN | 2016 |
PERATURAN PEMERINTAH | 4459 |
PERPPU | 180 |
UNDANG-UNDANG | 1687 |
KETETAPAN MPR | 4 |
|
|
Jumlah Regulasi /tanggal 16 Januari 2020
(Data Kementerian Hukum dan HAM di awal Januari 2020)
Tantangan adopsi omnibus law Dalam PerUU yakni:
Pertama, permasalahan regulasi Indonesia kompleks bukan hanya soal teknik atau cara
penyusunan UU;
Kedua, tiap-tiap UU yang ketentuannya diubah oleh omnibus law masing-masing telah memiliki landasan filosofis;
Ketiga, prinsip supremasi konstitusi telah meletakkan batas- batas kewenangan mengatur untuk tiap jenis peraturan perundang-undangan;
Keempat, ketidakpastian hukum akibat dominasi ego sektoral antar penyelenggara negara;
Kelima, parameter menentukan kapan suatu materi harus dengan omnibus law dan kapan dengan UU biasa; dan
Keenam, partisipasi publik dalam pembentukan UU di Indonesia dijamin di semua tahapan pembentukan.
Alasan Penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan perda
Pertama, omnibus law merupakan metode dalam pembentukan peraturan. Oleh karena itu, teknik ini bisa digunakan terhadap semua jenis peraturan di Indonesia, karena omnibus law bukanlah hal yang dilarang.
Kedua, pada saat pembentukan UU Cipta Kerja, sesungguhnya yang ditentang bukan omnibus law, tetapi substansi UU Cipta Kerja dan prosedur pembentukannya yang dianggap mengabaikan partisipasi publik
Ketiga, kekeliruan menggunakan istilah di Indonesia selama ini, bahwa omnibus law dianggap UU, sehingga harus ditolak, padahal yang dimaksud adalah UU Cipta Kerja karena merugikan terutama buruh
Keempat, metode ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya pernah dilakukan
Mekanisme Penataan Perda Menggunakan Metode Omnibus Law
Pertama, kajian pembuatan naskah akademik. Proses ini sangat penting, karena ruang lingkup kajian meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan jangkauan dan arah pengaturan. Dalam praktik pembentukan perda, pembentukan naskah akademik sangat terbatas bahkan hanya dilakukan oleh tim internal. Pada beberapa kasus, juga ditemui pembentukan perda hanya mengganti dari daerah lain (copy paste).
Kedua, minimnya partisipasi masyarakat atau pihak-pihak berkepentingan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda sangat penting, karena terkait keberlakuan sebuah peraturan yang nantinya akan berakibat pada hak dan kewajiban. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah sangat penting, namun sangat jarang dilakukan bahkan sama sekali tidak ada
Ketiga, kurangnya sosialisasi perda yang telah diberlakukan, sehingga banyak masyarakat bahkan aparatur pemerintah daerah sendiri yang tidak mengetahui atau memahaminya.
Problem klasik Pembentukan Perda
Tahapan-tahapan penataan perda menggunakan
teknik omnibus law
Pemerintah daerah membentuk tim penyusun
penaataan perda.
Tim penyusun melakukan inventarisasi
terhadap seluruh peraturan daerah yang masih berlaku
Hasil inventarisasi kemudian dikaji secara mendalam oleh tim penyusun.
Kepala daerah berdasarkan hasil kajian tim penyusun menyampaikan daftar raperda, yang kemudian diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) kepada DPRD
Raperda disusun oleh DPRD maka dikordinasikan
dengan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
Tim penyusun ;unsur
Pemda yang ahli dalam perundang-undangan,
akademisi bidang hukum yang berpengalaman dalam penyusunan peraturan daerah dan ahli bahasa terutama bahasa hukum, unsur tokoh yang memahami kondisi masyarakat
Teknis omnibus law dalam penataan perda
1. Penyusunan propemperda harus berorientasi pada prinsip-prinsip omnibus law yakni sinkronisasi dan harmonisasi seluruh perda, namun dengan pembatasan melalui perumpunan bidang dan perumpunan kelembagaan.
2. Dilakukan lebih terbuka melibatkan pihak-pihak terkait terutama perwakilan masyarakat, dan analisis mendalam untuk menentukan prioritas ranperda yang akan dibentuk.
3. Penyusunan rancangan perda (ranperda), terdiri dari penyusunan naskah akademik (NA) dan ranperda
4. Pembahasan ranperda oleh DPRD dan kepala daerah
Pada dasarnya proses pembahasan ranperda untuk menjadi perda dalam rapat-rapat di DPRD yang menggunakan omnibus law sama dengan pengaturan dalam Permendagri No. 81 Tahun 2015 dan Permendagri No. 120 Tahun 2018. Hanya saja dalam rangka omnibus law, proses tersebut menuntut pelibatan pihak-pihak berkepentingan lebih beragam.
Tahapan-tahapan penataan perda menggunakan
teknik omnibus law
Tim penyusun melakukan inventarisasi dan analisis terhadap seluruh perda yang masih berlaku
Hasil inventarisasi dan analisis kemudian dilakukan pengelompokan perda dalam dua rumpun tertentu berdasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rumpun Bidang : Lingkungan
hidup, kesehatan, pendidikan, keuangan daerah, pajak dan retribusi daerah, perekonomian daerah, perizinan atau pelayanan publik, dan
kepegawaian daerah
Rumpun kelembagaan : Meliputi seluruh perangkat daerah, pemerintahan desa, masyarakat adat, dan badan usaha milik daerah
Hasil analisis menjadi naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda)
Lanjutan : Contoh Hasil inventarisasi dan analisis Penataan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rumpun bidang
pajak dan retribusi daerah
Terdapat subrumpun tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang saat ini diatur dengan perda tersendiri
Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Perda 6 tahun 2013 TTG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PERDA 3 THN 2013 TTG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DEARAH
PERDA 5 THN 2011 TTG PAJAK DAERAH
Lanjutan : Contoh Hasil inventarisasi dan analisis Penataan Perda
Rumpun rumpun Kelembagaan
Organisasi perangkat daerah yang berada dalam lingkup sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah, yang sebetulnya bisa diatur dalam satu perda
Perda Pemerintah Daerah
PENUTUP
1. Hadirnya Undang-Undang HKPD diharapkan dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak tahun 2001 sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel. Selain itu, dapat memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk bersama-sama mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
2. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum memasukkan prinsip Omnibus Law sebagai salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun secara subtansi sudah pernah diterapkan di Indonesia dan bukan merupakan suatu hal yang terlarang.
3. Perda Pajak dan Retribusi yang berlaku Provinsi/Kabupaten/Kota dapat diimplementasikan dengan prinsip Omnibus Law, dimana sebelumnya terpisah yang terdiri dari sejumlah/berbagai Peraturan Daerah, dapat menjadi 1 (satu) Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan memperhatikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan selain prinsip omnibus law, juga harus memuat minimal asas antara lain: Keterbukaan, Transparansi, dan Partisipasi publik
QUID LEGES SINE MORIBUS