1 of 13

KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS TAHAP I TAHUN 2026

SMKN 43 JAKARTA

2 of 13

TATA CARA PEMBERKASAN PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026

01

Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026

3 of 13

TATA CARA PEMBERKASAN PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026

02

Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan verifikasi penerima eksisting KJP Plus:

  1. Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua/wali murid

4 of 13

TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026

Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 difokuskan untuk verifikasi penerima eksisting. Meskipun demikian, penerima eksisting tetap wajib menyerahkan dan melengkapi berkas ke sekolah, serta sekolah tetap mengunggah berkas ke dalam sistem JAKEDU sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data.

5 of 13

TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026

Kelayakan Dokumen Persyaratan

Dokumen tersedia dan lengkap, meliputi:

  1. Surat permohonan kepada Gubernur (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  2. Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (dapat diunduh melalui JAKEDU)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP orang tua/wali

6 of 13

TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026

Kelayakan Legalitas dan Integritas

Verifikasi kedisiplinan dan kepatuhan murid, meliputi:

  1. Terdaftar sebagai murid aktif, memiliki NISN, dan tercatat di Dapodik/EMIS
  2. Disiplin hadir di sekolah
  3. Mematuhi tata tertib sekolah dan tidak melanggar larangan

7 of 13

TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP TAHAP I TAHUN 2026

Kelayakan sebagai Anak Keluarga Tidak Mampu (sesuai Kepgub No. 1250 Tahun 2020)

  1. Pekerjaan

Anggota keluarga dalam 1 KK merupakan warga DKI Jakarta dan tidak ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Anggota MPR RI, DPR RI,

DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN/BUMD.

  1. Kendaraan

Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki mobil.

  1. Aset

Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000.

  1. Kondisi Rumah

Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

8 of 13

01

TIMELINE VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING

KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026

01

02

03

04

Verifikasi Dinas Pendidikan

9 s.d. 18 Februari 2026

Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur

19 Februari s.d. 5 Maret 2026

Persiapan Berkas Persyaratan Penerima Eksisting

22 s.d. 23 Januari 2026

02

03

04

Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah

26 Januari s.d. 6 Februari 2026

9 of 13

LARANGAN PENERIMA KJP PLUS

NO.

LARANGAN

1

Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur ini

2

Merokok

3

Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4

Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5

Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6

Terlibat tawuran

7

Terlibat geng motor/geng sekolah

8

Minum minuman keras/minuman beralkohol

9

Terlibat pencurian

10

Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11

Terlibat perkelahian

12

Terlibat penipuan

13

Terlibat mencontek massal

14

Membocorkan soal/kunci jawaban

15

Terlibat pornoaksi/pornografi

10 of 13

LARANGAN PENERIMA KJP PLUS

NO.

LARANGAN

16

Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

17

Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

18

Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan

19

Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-

turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan

20

Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/ atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

21

Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan

22

Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak

manapun

23

Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

11 of 13

Sanksi

Bantuan sosial KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Gubernur

12 of 13

Layanan Pengaduan P4OP WhatsApp 0852-1124-708G

Jam operasional: 08.00-16.00 WIB (hari kerja)

13 of 13

TERIMA KASIH