KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS TAHAP I TAHUN 2026
SMKN 43 JAKARTA
TATA CARA PEMBERKASAN PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026
01
Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat verifikasi penerima eksisting KJP Plus Tahap I Tahun 2026
TATA CARA PEMBERKASAN PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026
02
Orang tua/wali murid membawa dokumen persyaratan verifikasi penerima eksisting KJP Plus:
TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026
Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 difokuskan untuk verifikasi penerima eksisting. Meskipun demikian, penerima eksisting tetap wajib menyerahkan dan melengkapi berkas ke sekolah, serta sekolah tetap mengunggah berkas ke dalam sistem JAKEDU sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data.
TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026
Kelayakan Dokumen Persyaratan
Dokumen tersedia dan lengkap, meliputi:
TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026
Kelayakan Legalitas dan Integritas
Verifikasi kedisiplinan dan kepatuhan murid, meliputi:
TATA CARA SEKOLAH MELAKUKAN VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING KJP TAHAP I TAHUN 2026
Kelayakan sebagai Anak Keluarga Tidak Mampu (sesuai Kepgub No. 1250 Tahun 2020)
Anggota keluarga dalam 1 KK merupakan warga DKI Jakarta dan tidak ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Anggota MPR RI, DPR RI,
DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN/BUMD.
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki mobil.
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000.
Anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
01
TIMELINE VERIFIKASI PENERIMA EKSISTING
KJP PLUS TAHAP I TAHUN 2026
01
02
03
04
Verifikasi Dinas Pendidikan
9 s.d. 18 Februari 2026
Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur
19 Februari s.d. 5 Maret 2026
Persiapan Berkas Persyaratan Penerima Eksisting
22 s.d. 23 Januari 2026
02
03
04
Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah
26 Januari s.d. 6 Februari 2026
LARANGAN PENERIMA KJP PLUS
NO. | LARANGAN |
1 | Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam peraturan gubernur ini |
2 | Merokok |
3 | Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang |
4 | Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual |
5 | Terlibat dalam kekerasan/perundungan |
6 | Terlibat tawuran |
7 | Terlibat geng motor/geng sekolah |
8 | Minum minuman keras/minuman beralkohol |
9 | Terlibat pencurian |
10 | Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan |
11 | Terlibat perkelahian |
12 | Terlibat penipuan |
13 | Terlibat mencontek massal |
14 | Membocorkan soal/kunci jawaban |
15 | Terlibat pornoaksi/pornografi |
LARANGAN PENERIMA KJP PLUS
NO. | LARANGAN |
16 | Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring |
17 | Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan |
18 | Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan |
19 | Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan |
20 | Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/ atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun |
21 | Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan |
22 | Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun |
23 | Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah |
Sanksi
Bantuan sosial KJP Plus dapat dihentikan apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Layanan Pengaduan P4OP WhatsApp 0852-1124-708G
Jam operasional: 08.00-16.00 WIB (hari kerja)
TERIMA KASIH