1 of 79

PETUNJUK TEKNIS

RANCANGAN

Penyelenggaraan PPDB SMAN & SMKN

Provinsi Jawa tengah

Tahun Ajaran 2023/2024

2 of 79

PENGERTIAN/PERISTILAHAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Yang dimaksud dengan pengertian/peristilahan di dalam petunjuk teknis ini adalah jenis-jenis istilah yang dipergunakan sebagai penjelasan guna memberikan keseragaman penafsiran, sebagai berikut :

  1. Orang tua adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari ayah dan ibu yang mempunyai peran dan tanggung jawab pada anak dalam membekali dan mempersiapkan anak menuju ke kedewasaan dengan memberikan bimbingan, didikan, arahan yang dapat membantu menjalani kehidupan.
  2. Wali Calon Peserta Didik adalah orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan Calon Peserta Didik yang bersangkutan yang dibuktikan pencantuman dalam Kartu Keluarga Wali Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
  3. Yatim dan/atau piatu adalah Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
  4. Anak panti adalah anak yang dirawat oleh Panti yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

5. Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disingkat ATS adalah anak usia sekolah yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang SMP/sederajat belum/tidak mengenyam dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah), atau transisi dari jenjang SMP ke jenjang SMA/SMK/sederajat.

3 of 79

pdk.jatengprov.go.id

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

P R O V I N S I J A W A T E N G A H

PRINSIP DASAR

ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara:

  1. obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
  2. transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
  3. akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
  4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
  5. berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.

4 of 79

PENYELENGARAAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan SMA N & SMKN di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh DISDIKBUD Prov. Jateng

5 of 79

TUGAS PANITIA

pdk.jatengprov.go.id

Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;

Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;

Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB. Membuat laporan penyelenggaraan

Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi

Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB Satuan Pendidikan di tingkat provinsi.

Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;

PPDB kepada Gubernur

Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;

6 of 79

TUGAS PANITIA

pdk.jatengprov.go.id

Ruang lingkup tugas panitia tingkat Wilayah/ Cabang Dinas Pendidikan

Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;

Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/ Cabang Dinas Pendidikan;

Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas.

Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada Satuan

Pendidikan di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;

7 of 79

TUGAS PANITIA

pdk.jatengprov.go.id

Ruang lingkup tugas panitia

tingkat Satuan Pendidikan

  • Mengusulkan wilayah zonasi;
  • Mengusulkan jumlah daya tampung;
  • Melakukan seleksi jalur inklusi;
  • Melakukan seleksi Kelas Khusus Olahraga bagi Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai penyelenggara;
  • Verifikasi berkas pendaftaran;
  • Menyediakan ruang konsultasi;
  • Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi;
  • Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan; dan
  • Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing- masing.

8 of 79

PEMBIAYAAN

pdk.jatengprov.go.id

Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;

Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :

Satuan Pendidikan masing- masing penyelenggara PPDB.

APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

DRAFT

9 of 79

pdk.jatengprov.go.id

JALUR PPDB

SMA NEGERI

P D K J T G

10 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Jalur Zonasi

Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga (KK) paling singkat 1 tahun dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

TITIK ORDINAT SEKOLAH “PINTU GERBANG/GAPURA UTAMA SEKOLAH”

Kuota Zonasi

Minimal

55%

dari daya tampung

termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.

  • Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
  • Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
  • Seleksi berdasarkan jarak (radius) domisili terdekat dan

umur CPD yang lebih tua.

DRAFT

11 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Jalur Afirmasi

diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS.

Kuota Afirmasi

Minimal

20%

dari daya tampung

dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah CPD yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% dari daya tampung.

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (DTKS dari Dinsos)
  • Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
  • Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid)

Data DP3AP2KB Prov. Jateng

  • Anak Tidak Sekolah : (prioritas SIKS-DJ DTKS) Keterangan Lurah/Kades disyahkan Camat

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

12 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Kuota Afirmasi

Minimal

20%

dari daya tampung

Yatim/Piatu; paling banyak 2%

Anak Panti; paling banyak 2%

Anak Tidak Sekolah maks 3%

Siswa Miskin; 13%

Apabila jumlah CPD yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas:

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan; dan
  • usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jalur Afirmasi (Yatim dan/atau Piatu)

13 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Kuota Afirmasi

Minimal

20%

dari daya tampung

Yatim/Piatu; paling banyak 2%

Anak Panti; paling banyak 2%

Anak Tidak Sekolah maks 3%

Siswa Miskin; 13%

Apabila jumlah CPD anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat tempat kedudukan panti CPD yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan
  • usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Jalur Afirmasi (Anak Panti)

14 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Minimal

20%

Kuota Afirmasi

dari daya tampung

Yatim/Piatu; paling banyak 2%

Anak Panti; paling banyak 2%

Anak Tidak Sekolah maks 3%

Siswa Miskin; 13%

Apabila jumlah CPD Afirmasi ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke satuan Pendidikan tujuan;dan
  • usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Usia lama ATS dengan kelulusan

sebelum tahun ajaran 2022/2023.

Jalur Afirmasi (ATS)

15 of 79

Verifikasi Data Dukung

pdk.jatengprov.go.id

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Jalur Afirmasi

dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

16 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Dalam hal jumlah CPD pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

yakni jalur yang disediakan bagi CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

perpindahan tugas sekurang- kurangnya antar kabupaten/kota.

P D K J T G

Jalur Perpindahan Ortu

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru mendapatkan prioritas langsung diterima.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat CPD mendaftar.

Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua

CPD yang diukur dari Gerbang Utama dengan Satpend pilihan.

17 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Kuota Prestasi

maks

20%

dari daya tampung

Jalur Prestasi

adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi CPD. CPD yang masuk melalui jalur prestasi

merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 - 5 SMP/sederajat pada Mapel:

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota

18 of 79

pdk.jatengprov.go.id

Form nilai rapor

SMP Seserajat

19 of 79

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Jalur Prestasi

CPD dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh CPD dengan ketentuan :

a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kantor Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

c. CPD yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh

Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot

nilainya.

Apabila CPD pada jalur prestasi tidak mencapai 20% 🡪 maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

20 of 79

SELEKSI PPDB

SMK NEGERI

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

21 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

Kuota Afirmasi

maks

15%

dari daya tampung

  • Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (DTKS dari Dinsos)
  • Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
  • Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid) Data DP3AP2KB Prov. Jateng
  • Anak Tidak Sekolah : (prioritas SIKS-DJ DTKS) Keterangan Lurah/Kades disyahkan Camat

Afirmasi

22 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

Afirmasi Yatim dan/atau Piatu

Apabila jumlah

CPD yatim

dan/atau piatu

melebihi 2% dari

jumlah daya tampung sekolah pada seleksi Jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan;dan
  • usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

23 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

Afirmasi Anak Panti

Apabila jumlah CPD Afirmasi anak panti melebihi 2% dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan;dan
  • usia CPD yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

24 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

Afirmasi

Apabila jumlah CPD Afirmasi ATS melebihi 3% dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi

jalur PPDB Afirmasi

maka

urutan

ditentukan berdasarkan

prioritas :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan;dan
  • usia CPD yang lebih tua

berdasarkan akta kelahiran

atau surat keterangan lahir.

  • Usia ATS.

25 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

KUOTA

Domisili Terdekat

  • Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  • Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu CPD, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta Didik.

Maks

10%

P D K J T G

Domisili Terdekat

26 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013/ kurikulum merdeka, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.

Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II,

dan III Internasional dan Juara I Nasional dari

kejuaran yang diselenggarakan secara

berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.

Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3.2 dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

Prestasi

Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

P D K J T G

27 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

Prestasi

Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:

  1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.

  • Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan

pengesahan dari Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag atau Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan

SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan

verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum

ditetapkan bobot nilainya.

d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada

seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi

bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak

berjenjang.

28 of 79

JENIS-JENIS KEJUARAAN

pdk.jatengprov.go.id

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

P D K J T G

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Olimpiade Olahraga Siswa

Nasional (O2SN).

Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Gala Siswa Nasional (GSI).

Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).

Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).

Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.

Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)

a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN). b.

c.

d.

e.

f.

g.

h.

i.

j.

k.

Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang. Pramuka Garuda Berprestasi.

MTQ Pelajar.

l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional

m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)

n. Kuis Ki Hadjar.

  1. Lomba Keterampilan Siswa Nasional
  2. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
  3. Pekan Olahraga Pelajar Nasional.

Tingkat Nasional

Tingkat Internasional

(IMSO)

a. International Mathematics and Science Olympiad

b.

c.

d.

e.

f.

g.

h.

i.

j.

International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) International Physics Olympiad (IPhO)

International Chemistry Olympiad (IChO)

International Biology Olympiad (IBO)

International Geography Olympiad (IGeO)

International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)

International Olympiad in Informatics (IOI)

The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO) Asean School Games.

Catatan : Nama event/kompetisi yang merupakan

penjenjangan menuju tingkat nasional sebagaimana

tersebut di atas dibuktikan dengan surat keterangan dari SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai bidang urusannya.

29 of 79

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

NO

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II

JUARA III

a.

Tingkat Internasional

Langsung diterima

b.

Tingkat Nasional

Langsung diterima

5,00

4,00

c.

Tingkat Provinsi

3,00

2,75

2,50

d.

Tingkat Kab/Kota

2,25

2,00

1,75

NO

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II

JUARA III

a.

Tingkat Internasional

3,00

2,75

2,50

b.

Tingkat Nasional

2,25

2,00

1,75

c.

Tingkat Provinsi

1,50

1,25

1,00

d.

Tingkat Kab/Kota

0,75

0,50

0,25

BERJENJANG

BERJENJANTIDAK BERJENJANG

30 of 79

PEMINATAN

pdk.jatengprov.go.id

PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.

Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing- masing.

Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.

31 of 79

PILIHAN

pdk.jatengprov.go.id

Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.

2

Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.

3

1

Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

P D K J T G

PERUBAHAN

32 of 79

DAYA TAMPUNG

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Daya tampung SMAN/SMKN memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.

33 of 79

DAYA TAMPUNG

pdk.jatengprov.go.id

Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

  • SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  • SMK dalam satu rombongan belajar berjumlah paling

sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:

  • SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12

(dua belas) Rombongan Belajar.

  • SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

P D K J T G

34 of 79

PENETAPAN ZONASI

pdk.jatengprov.go.id

Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada Kepala Dinas.

Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada masing- masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.

Cabdin Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA N dan/atau SMK N, dan Kadisdikbud melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi khusus pada masing- masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.

Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan

dikoordinasikan oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh Kepala Satuan Pedidikan SMA Negeri diusulkan kepada Kepala Dinas melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.

Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah

zonasinya.

TATA CARA

Penetapan dan publikasi

wilayah zonasi

dilaksanakan 1 (satu)

bulan sebelum masa

pendaftaran dibuka

35 of 79

PENGUMUMAN

pdk.jatengprov.go.id

Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs resmi Satuan Pendidikan masing-masing.

36 of 79

Rancangan

Jadwal

pdk.jatengprov.go.id

Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024

Masa tenang

Pendaftaran & Perubahan

Pengumuman PPDB

Selambat-lambatnya pukul 23. 59 WIB

15 - 27

Juni 2023

15 – 23

Juni 2023

12 Juni

2023

23 - 27

Juni 2023

28 – 29

Juni 2023

3 - 6 Juli

2023

17 Juli

2023

Sekolah Pilihan

  • secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul

23.59 WIB.

  • Khusus tanggal 27 Juni 2023 pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB

Pengajuan Akun Calon Peserta

Didik Baru dan Verifikasi Berkas

  • Pengajuan akun secara daring pukul 00.00

s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.

  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun)

mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMA Negeri atau SMK Negeri di Jawa Tengah (Jam Layanan : Senin – Kamis pukul 08.00

s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 –

13.00 WIB--Jumat, pukul 08.00 s.d 15.00,

Istirihat 11.30 – 13.00 WIB).

Pengumuman

PPDB

Dapat dilakukan secara secara

daring pukul 00.00 – 23.00 WIB

Aktivasi Akun CPD

Daftar Ulang

Di Satpend masing-masing

3

5

4

6

8

7

30 Juni

2023

9

15 Mei

2023

Penetapan

Zonasi

1

2

37 of 79

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah

SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung

sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;

  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa

pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang

diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR ZONASI

38 of 79

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun

Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

  1. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR AFIRMASI

39 of 79

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  1. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  4. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan diketahui/disahkan oleh Camat bagi ATS bagi yang tidak terdaftar dalam SISDJ.

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR AFIRMASI

40 of 79

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b.

c.

d.

e.

f.

g.

Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan

yang bersangkutan.

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru

2023/2024, dan belum menikah

Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang- kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala

Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

  1. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
  2. Surat Keterangan alamat kantor tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

PERPINDAHAN ORANG TUA

41 of 79

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan

Pendidikan yang bersangkutan.

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

  1. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun

Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

  1. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  2. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil/Kantor Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR PRESTASI

c.

42 of 79

PERSYARATAN PPDB SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

pdk.jatengprov.go.id

Buku Rapor SMP/sederajat.

Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V

SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan

Pendidikan yang bersangkutan.

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21

(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru

2023/2024, dan belum menikah.

Kartu Keluarga.

Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga

ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu

Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang

1

2

3

4

5

7

6

P D K J T G

8

dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

NO

BIDANG KEAHLIAN

OBYEK KESEHATAN

1.

Teknologi dan Rekayasa

sehat pendengaran dan tidak

buta warna

2.

Teknik Informasi dan Komunikasi

3.

Agribisnis dan Agroteknologi

4.

Kemaritiman

5.

Pariwisata

6.

Energi dan Pertambangan

7.

Seni dan Industri Kreatif

8

Bisnis dan Manajemen

sehat pendengaran

9.

Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

tidak buta warna, sehat

pendengaran, serta sehat mulut dan gigi

43 of 79

TATA CARA PENDAFTARAN

pdk.jatengprov.go.id

Calon Peserta Didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

Calon Peserta Didik baru mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

Calon Peserta Didik baru menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi

P D K J T G

44 of 79

TATA CARA PENDAFTARAN

pdk.jatengprov.go.id

Calon Peserta Didik baru menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi

Calon Peserta Didik baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

P D K J T G

45 of 79

KEWAJIBAN VERIFIKATOR

pdk.jatengprov.go.id

Memverifikasi keseluruhan berkas pendaftaran yang dipersyaratkan

Memvalidasi ulang titik ordinat domisili

Menandatangani Pakta Integritas

46 of 79

LARANGAN VERIFIKATOR

pdk.jatengprov.go.id

Melakukan perubahan data CPD di luar lingkup tugas verifikasi dengan tujuan untuk menguntungkan pihak lain.

Membuatkan, mengubah, dan menyimpan password pendaftaran CPD

Menolak ajuan CPD yang akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran

47 of 79

PILIHAN PENDAFTARAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

SMA NEGERI

CPD memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

  • CPD SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
  • CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

48 of 79

PILIHAN PENDAFTARAN

pdk.jatengprov.go.id

SMK NEGERI

  • Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak- banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
  • Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

49 of 79

INKLUSI

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:

  • Pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur secara mandiri oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
  • Syarat Pendaftaran, menyerahkan:
    1. Surat Keterangan Lulus
    2. Surat Keterangan/Rekomendasi hasil asesmen dari psikolog atau tim yang dibentuk secara khusus oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus yang bersangkutan mampu belajar di kelas reguler;
    3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)

dengan menunjukkan aslinya.

  • Tata Cara Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal, dan Calon Peserta Didik yang telah diterima pada seleksi Inklusi tidak dapat mengikuti PPDB reguler.

50 of 79

INKLUSI

PPDB

pdk.jatengprov.go.id

1 Juni

2023

5 - 7

Juni

2023

9 Juni

2023

12 - 13

Juni

2023

2023

Awal Tahun Ajaran 17 Juli

Baru 2023/2024

Daftar Ulang

Bertempat di sekolah masing-masing

Pengumuman Hasil

Pendaftaran & verifikasi

Pengumuman

Rancangan

Jadwal

Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah masing-masing

dan/atau dilakukan secara daring di website https://ppdb.jatengprov.go.id.

51 of 79

Kelas Khusus Olahraga (KKO)

pdk.jatengprov.go.id

  1. Kelas Khusus Olahraga (KKO) hanya diberlakukan untuk

Satuan Pendidikan SMA.

  1. Sekolah yang membuka Kelas Khusus Olahraga (KKO) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  1. Sekolah menetapkan cabang olahraga yang menjadi unggulan dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang diselenggarakan.
  2. Jumlah rombongan belajar di setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Pendaftaran dilaksanakan secara langsung di sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara Kelas Khusus Olahraga (KKO).

52 of 79

Kelas Khusus Olahraga (KKO)

pdk.jatengprov.go.id

Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;

Syarat Pendaftaran

Penghargaan/Sertifikat/Surat bidang olahraga beserta (memiliki prestasi di bidang

Asli Piagam Keterangan fotokopinya olahraga);

Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.

53 of 79

Kelas Khusus Olahraga (KKO)

pdk.jatengprov.go.id

Pelaksanaan Seleksi

  • Seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran PPDB reguler;
  • Seleksi mempertimbangkan: tes bakat olahraga dan nilai prestasi non akademik bidang olahraga;
  • Ketentuan tambahan nilai prestasi non akademik

seperti pada petunjuk teknis ini;

  • Penerimaan Calon Peserta Didik Kelas Khusus Olahraga (KKO) didasarkan pada nilai rapor semester I s.d V (25%) + Tes Bakat Olahraga (50%) + Nilai Prestasi Non Akademik di bidang Olahraga (25%));
  • Calon Peserta Didik yang telah diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) tidak dapat mengikuti PPDB reguler;
  • Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) dapat mengikuti PPDB regular;

54 of 79

KKO

Jadwal PPDB

pdk.jatengprov.go.id

1 Juni 2023

Pengumuman

5 – 6 Juni 2023

Pendaftaran

8, 9 & 14

Juni 2023

Seleksi

14 Juni 2023

Pengumuman

15 – 16 Juni 2023

17 Juli 2023

Daftar ulang

Bertempat di sekolah masing-masing

Awal Tahun Ajaran

Baru 2023/2024

DRAFT

55 of 79

Kelas Khusus Olahraga

(KKO)

pdk.jatengprov.go.id

Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah yang bersangkutan dan/atau dilakukan secara daring melalui website https://ppdb.jatengprov.go.id

apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran kurang dari jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada Satuan Pendidikan tersebut dibatalkan.

P D K J T G

56 of 79

pdk.jatengprov.go.id

SELEKSI

NILAI AKHIR

DAFTAR ULANG

57 of 79

pdk.jatengprov.go.id

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

SELEKSI PPDB SMA

P D K J T G

Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh CPD dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua CPD.

Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.

Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :

  • jalur zonasi,
  • jalur afirmasi, dan
  • jalur prestasi.

Seleksi dilakukan dengan urutan :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi CPD

JALUR ZONASI

58 of 79

SELEKSI PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

  • .jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke

sekolah;

  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

P D K J T G

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

Jalur Afirmasi diprioritaskan

  • Anak guru sesuai ketentuan
  • jarak (dari gerbang utama) tempat tugas/kantor terdekat ortu ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaska

  • Nilai Akhir
  • jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Jalur Prestasi diprioritaskan

59 of 79

SELEKSI PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

  • jarak terdekat
  • Nilai akhir SMK;
  • usia yang paling tinggi CPD

P D K J T G

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

Seleksi Jarak Terdekat

  • Sesuai ketentuan penetepan kuota bagi siswa miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti dan putra/putri Nakes .
  • Nilai akhir SMK;
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Seleksi Afirmasi

  • Nilai akhir SMK;
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Seleksi Prestasi

60 of 79

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

pdk.jatengprov.go.id

  • Akreditasi A
  • Akreditasi B

: 1,0

: 0,9

  • Akreditasi C : 0,8
  • Tidak Terakreditasi : 0,7

Konversi Akreditasi

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :

61 of 79

NILAI AKHIR (NA)

pdk.jatengprov.go.id

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

P D K J T G

  • Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada PPDB SMA Jalur Prestasi

meliputi:

    • Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
    • Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
  1. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK

PENGHITUNGAN NILAI AKHIR

PPDB SMA JALUR PRESTASI DAN SMK SELEKSI PRESTASI

62 of 79

HASIL SELEKSI

pdk.jatengprov.go.id

Penetapan Hasil Seleksi

Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

Penetapan dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.

Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN

P D K J T G

63 of 79

HASIL SELEKSI

Penetapan Hasil Seleksi

pdk.jatengprov.go.id

Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.

Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama CPD, asal Satuan Pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan. (Sesuai Seleksi per jalur pendaftaran)

P D K J T G

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN

64 of 79

HASIL SELEKSI

pdk.jatengprov.go.id

sumber belajar antara wilayah

belum merata (geografis gap)

2. PenyelenggaraanKPePsDenBjadnimgaankskuodndainsgi ka 1

dikoordinasikgaenogorleahfisKseephailnagCgabaaknsgesDinas

Pendidikan Wilasyuamhbseertbeemlapjatr daenntagraanwmilaeymabhentuk

kepanitiaanbyealunmg mmeelribaatatk(agneougnrsaufrispgeampa)ngku

kewilayahan terkait.

2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih

lanjut oleh Satuan PKenesdeidnikjaanngmanaskionngd-misiasing dengan

mempedomani gketegnratufiasnsyeahninggdgiatearbkistkeasn oleh Kepala

Dinas.

P D K J T G

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN

Pengecualian

1. Mempertimbangan kondisi wilayah (letak geografis), PPDB pada SMA Negeri Kampung Laut, dan SMK Negeri Karimunjawa tidak diberlakukan

PPDB daring, dan Satuan Pendidikan yang

bersangkutan dapat melakukan PPDB secara luring dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.

Daftar ulang

Kesenjangan kondisi

1. Peserta didgikeyoagnragfidsinsyeahtiankgagna daiktesreims a dalam penyelengsguamrabaernbPePlaDjaBr wanatjaibramweillaakyuakhan daftar ulang, danbeblaugmi ymanegrattiada(gkemogerlaakfiuskgaanpd) aftar ulang dianggap mengundurkan diri.

DRAFT

65 of 79

Ketentuan khusus

pdk.jatengprov.go.id

  • Panitia PPDB pada semua tingkatan wajib menandatangani Pakta Integritas.
  • Calon Peserta Didik dilarang memberikan data pribadi terkait dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain (misalnya : email, pasword, token), dan penggunaan data pribadi oleh pihak lain menjadi tanggungjawab calon peserta didik yang bersangkutan.

P D K J T G

66 of 79

HASIL SELEKSI

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Sanksi

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN

Bagi Peserta Didik yang diterima

  1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
  2. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi Penyelenggara PPDB

Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

67 of 79

PENGENDALIAN

pdk.jatengprov.go.id

PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI

  1. Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan, agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
  2. Dinas wajib melakukan tindak lanjut, apabila terdapat pengaduan atas hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat.

P D K J T G

68 of 79

PENGADUAN

jatengprov.go.id

P D K J T G

PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI

Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke Satuan Pendidikan.

Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan Pendidikan, Kantor Cabang Dinas, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan sarandalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang mulai dari Satuan Pendidikan melalui Telepon/WA.

Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.

Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan

pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas.

01 Dinas membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku

kepentingan pendidikan.

02

03

04

05

07

Pengaduan dapat dilakukan ke alamat

dan/atau nomor telepon :

b. Telepon : 024-86041265

69 of 79

PENANGANAN ADUAN

PANITIA DI SETIAP TINGKATAN WAJIB MEMBENTUK POSKO LAYANAN YANG DILENGKAPI PERANGKAT KOMUNIKASI YANG CUKUP (SEKURANGNYA : WhatsApp)

geografis sehingga akses

Kesenjangan kondisi geografis sehingga akses

sumber belajar antara wilayah

TANGGAPAKeNseAnjaDngUaAn Nkondisi

TERSELESsuAmIbKerAbNelaMjarAanKtaSraIMwiAlayLah1 X 24 JAM, KbEelCumUmAeLraItaD(IgPeoEgRraLfisUgKapA) N

KOORDINASI LEBIH LANJUT

SEbeLluUmRmeraHUta (geAogDrafUisAgap)N WAJIB

TERDOKUMENTASI, DAN

REKAP ADUAN DISAMPAIKAN KE PANITIA PADA TINGKATAN DI ATASNYA

P D K J T G

pdk.jatengprov.go.id

70 of 79

Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :

1. Papan informasi pada Satuan

Pendidikan, Cabang Dinas, dan Dinas; dan

jatengprov.go.id

P D K J T G

internet melalui website

Dinas Pendidikan

2. Media masa elektronik dan

resmi

dan

Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan/atau media cetak.

71 of 79

KELAS JAUH & KELAS VIRTUAL

pdk.jatengprov.go.id

Merupakan Bagian Daya Tampung Satpend

CPD wajib mengikuti Proses PPDB Online

Prioritas bagi ATS dan CPD di Lokasi tempat pembelajaran

Seleksi berdasarkan pertimbangan dari pemangku wilayah

CPD belum terdaftar di Satpend Menengah Negeri/Swasta

P D K J T G

72 of 79

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

73 of 79

Perhitungan SURAT KETERANGAN

NILAI RAPOR

Semeste I – V SMP Sederajat

74 of 79

Mata Pelajaran

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris

Mata Pelajaran tersebut diatas, berdasarkan Peraturan BSAKP Kemendikbudristek

Nomor 008/H/EP 2023 Tanggal 10 Februari 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Oo4/H/Ep/2O23 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

75 of 79

TABEL NILAI

76 of 79

PERHITUNGAN

Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Kolom 2 Baris 7 Mata Pelajaran Bahasa Inggris

A

B

JML

A

B

JML

A

1

2

3

4

5

6

7

7 Bahasa Inggris

7.98

8.97

Semester II

Semester III

Sem

No

MATA PELAJARAN

NILAI RAPOR SEMESTER

R

ASPEK KOMPETENSI

Semester I

JUMLAH

  1. Isian Nilai pada Kolom : 3 (smt 1), 6 (smt 2), 9 (smt 3), 12 (smt 4), 15 (smt 5) merupakan nilai dari rapor kompetensi pengetahuan dari masing-masing semester
  2. Isian Nilai pada Kolom : 4 (smt 1), 7 (smt 2), 10 (smt 3), 13 (smt 4) merupan nilai dari rapor kompetensi ketrampilan dari masing-masing semester. Pada Semester V tidak disediakan kolom B (angka 16/Kompetensi Keterampilan) karena sesuai Permendikbud ristek No 21 tahun 2022 pasal 13 menyatakan mencabut Permendikbud 43 tahun 2019 dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13 tahun 2022

77 of 79

PERHITUNGAN

Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Kolom 2 Baris 7 Mata Pelajaran Bahasa Inggris

A

B

JML

A

B

JML

A

1

2

3

4

5

6

7

7 Bahasa Inggris

7.98

8.97

Semester II

Semester III

Sem

JUMLAH

No

MATA PELAJARAN

NILAI RAPOR SEMESTER

R

ASPEK KOMPETENSI

Semester I

  1. Isian Nilai pada Kolom / (JML) : 5 (smt 1), 8 (smt 2), 11 (smt 3), 14 (smt 4), 16 (smt 5) merupan penjumlahan dari nilai Kompetensi Pengetahuan (A) dan Kompetensi Ketrampilan (B). Contoh Mapel Bahasa Inggris Semester I Nilai Kompetensi Pengatahuan (Kolom 3/A) = 7.98 dan Nilai Kompetensi Ketrampilan (Kolom 4/B) = 8.97 Kalau dijumlahkan : 7.98 + 8.97 = 16.95 . Penjumlahan ini berlaku juga untuk Smt II, Smt III, Smt IV.
  2. Isian Nilai pada Smt V tidak dijumlahkan, karena Pada Semester V tidak disediakan kolom B (angka 16/Kompetensi Keterampilan) karena sesuai Permendikbud ristek No 21 tahun 2022 pasal 13 menyatakan mencabut Permendikbud 43 tahun 2019 dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13 tahun 2022.

78 of 79

PERHITUNGAN

Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Kolom 2 Baris 7 Mata Pelajaran Bahasa Inggris

A

B

JML

A

B

JML

A

1

2

3

4

5

6

7

7 Bahasa Inggris

7.98

8.97

Semester II

Semester III

Sem

No

MATA PELAJARAN

NILAI RAPOR SEMESTER

R

ASPEK KOMPETENSI

Semester I

JUMLAH

5. Isian Nilai pada Baris 7 (Bahasa Inggris) Kolom 17 (Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V) : didapat dari JUMLAH nilai pada Kolom 5 (smt 1), 8 (smt 2), 11 (smt 3), 14 (smt 4), 16 (smt 5) dibagi 5 (karena 5 Semester). Contoh : (16,95+17.93+16.72+15.85+8.00)/5 = 15.09

79 of 79

PERHITUNGAN

Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Baris JUMLAH Kolom 17 (Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V)

6. Isian Nilai pada Baris JUMLAH Kolom 17 (Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V) : didapat dari Jumlah Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V Semua Mapel. Contoh : (15.77+16.39+15.81+15.04+16.09+15.43+15.09) = 109.62