PETUNJUK TEKNIS
RANCANGAN
Penyelenggaraan PPDB SMAN & SMKN
Provinsi Jawa tengah
Tahun Ajaran 2023/2024
PENGERTIAN/PERISTILAHAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Yang dimaksud dengan pengertian/peristilahan di dalam petunjuk teknis ini adalah jenis-jenis istilah yang dipergunakan sebagai penjelasan guna memberikan keseragaman penafsiran, sebagai berikut :
5. Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disingkat ATS adalah anak usia sekolah yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang SMP/sederajat belum/tidak mengenyam dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah), atau transisi dari jenjang SMP ke jenjang SMA/SMK/sederajat.
pdk.jatengprov.go.id
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
P R O V I N S I J A W A T E N G A H
PRINSIP DASAR
ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara:
PENYELENGARAAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan SMA N & SMKN di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh DISDIKBUD Prov. Jateng
TUGAS PANITIA
pdk.jatengprov.go.id
Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB;
Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB. Membuat laporan penyelenggaraan
Ruang lingkup tugas panitia tingkat provinsi
Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB Satuan Pendidikan di tingkat provinsi.
Menyusun regulasi yang dijadikan pedoman dalam PPDB;
PPDB kepada Gubernur
Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
TUGAS PANITIA
pdk.jatengprov.go.id
Ruang lingkup tugas panitia tingkat Wilayah/ Cabang Dinas Pendidikan
Membantu memfasilitasi pelayanan akses informasi pada masyarakat;
Mengkoordinasikan penanganan pengaduan tentang PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
Melakukan monitoring penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat Wilayah/ Cabang Dinas Pendidikan;
Membuat laporan penyelenggaraan PPDB kepada Kepala Dinas.
Mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PPDB pada Satuan
Pendidikan di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat Wilayah/Cabang Dinas Pendidikan;
TUGAS PANITIA
pdk.jatengprov.go.id
Ruang lingkup tugas panitia
tingkat Satuan Pendidikan
PEMBIAYAAN
pdk.jatengprov.go.id
Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :
Satuan Pendidikan masing- masing penyelenggara PPDB.
APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
DRAFT
pdk.jatengprov.go.id
JALUR PPDB
SMA NEGERI
P D K J T G
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Jalur Zonasi
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga (KK) paling singkat 1 tahun dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
TITIK ORDINAT SEKOLAH “PINTU GERBANG/GAPURA UTAMA SEKOLAH”
Kuota Zonasi
Minimal
55%
dari daya tampung
termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
umur CPD yang lebih tua.
DRAFT
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Jalur Afirmasi
diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS.
Kuota Afirmasi
Minimal
20%
dari daya tampung
dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah CPD yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% dari daya tampung.
Data DP3AP2KB Prov. Jateng
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Kuota Afirmasi
Minimal
20%
dari daya tampung
Yatim/Piatu; paling banyak 2%
Anak Panti; paling banyak 2%
Anak Tidak Sekolah maks 3%
Siswa Miskin; 13%
Apabila jumlah CPD yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas:
Jalur Afirmasi (Yatim dan/atau Piatu)
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Kuota Afirmasi
Minimal
20%
dari daya tampung
Yatim/Piatu; paling banyak 2%
Anak Panti; paling banyak 2%
Anak Tidak Sekolah maks 3%
Siswa Miskin; 13%
Apabila jumlah CPD anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
Jalur Afirmasi (Anak Panti)
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Minimal
20%
Kuota Afirmasi
dari daya tampung
Yatim/Piatu; paling banyak 2%
Anak Panti; paling banyak 2%
Anak Tidak Sekolah maks 3%
Siswa Miskin; 13%
Apabila jumlah CPD Afirmasi ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
sebelum tahun ajaran 2022/2023.
Jalur Afirmasi (ATS)
Verifikasi Data Dukung
pdk.jatengprov.go.id
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur Afirmasi
dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Dalam hal jumlah CPD pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
yakni jalur yang disediakan bagi CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
perpindahan tugas sekurang- kurangnya antar kabupaten/kota.
P D K J T G
Jalur Perpindahan Ortu
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru mendapatkan prioritas langsung diterima.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat CPD mendaftar.
Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua
CPD yang diukur dari Gerbang Utama dengan Satpend pilihan.
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Kuota Prestasi
maks
20%
dari daya tampung
Jalur Prestasi
adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi CPD. CPD yang masuk melalui jalur prestasi
merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 - 5 SMP/sederajat pada Mapel:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
pdk.jatengprov.go.id
Form nilai rapor
SMP Seserajat
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Jalur Prestasi
CPD dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh CPD dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kantor Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
c. CPD yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh
Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot
nilainya.
Apabila CPD pada jalur prestasi tidak mencapai 20% 🡪 maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
SELEKSI PPDB
SMK NEGERI
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
Kuota Afirmasi
maks
15%
dari daya tampung
Afirmasi
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
Afirmasi Yatim dan/atau Piatu
Apabila jumlah
CPD yatim
dan/atau piatu
melebihi 2% dari
jumlah daya tampung sekolah pada seleksi Jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
Afirmasi Anak Panti
Apabila jumlah CPD Afirmasi anak panti melebihi 2% dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
Afirmasi
Apabila jumlah CPD Afirmasi ATS melebihi 3% dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi
jalur PPDB Afirmasi
maka
urutan
ditentukan berdasarkan
prioritas :
berdasarkan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir.
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
KUOTA
Domisili Terdekat
Maks
10%
P D K J T G
Domisili Terdekat
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013/ kurikulum merdeka, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II,
dan III Internasional dan Juara I Nasional dari
kejuaran yang diselenggarakan secara
berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3.2 dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
Prestasi
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
P D K J T G
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
Prestasi
Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
pengesahan dari Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan
SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan
verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.
d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada
seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi
bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak
berjenjang.
JENIS-JENIS KEJUARAAN
pdk.jatengprov.go.id
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
P D K J T G
Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Olimpiade Olahraga Siswa
Nasional (O2SN).
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Gala Siswa Nasional (GSI).
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN). b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang. Pramuka Garuda Berprestasi.
MTQ Pelajar.
l. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Nasional
m. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
n. Kuis Ki Hadjar.
Tingkat Nasional
Tingkat Internasional
(IMSO)
a. International Mathematics and Science Olympiad
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO) International Physics Olympiad (IPhO)
International Chemistry Olympiad (IChO)
International Biology Olympiad (IBO)
International Geography Olympiad (IGeO)
International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
International Olympiad in Informatics (IOI)
The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO) Asean School Games.
Catatan : Nama event/kompetisi yang merupakan
penjenjangan menuju tingkat nasional sebagaimana
tersebut di atas dibuktikan dengan surat keterangan dari SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai bidang urusannya.
PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
JUARA I | JUARA II | JUARA III | ||
a. | Tingkat Internasional | Langsung diterima | ||
b. | Tingkat Nasional | Langsung diterima | 5,00 | 4,00 |
c. | Tingkat Provinsi | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
JUARA I | JUARA II | JUARA III | ||
a. | Tingkat Internasional | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
b. | Tingkat Nasional | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
c. | Tingkat Provinsi | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 0,75 | 0,50 | 0,25 |
BERJENJANG
BERJENJANTIDAK BERJENJANG
PEMINATAN
pdk.jatengprov.go.id
PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
Penetapan peminatan pada Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing- masing.
Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.
PILIHAN
pdk.jatengprov.go.id
Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
2
Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
3
1
Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
P D K J T G
PERUBAHAN
DAYA TAMPUNG
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Daya tampung SMAN/SMKN memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai, serta rombongan belajar yang disiapkan untuk Kelas Virtual maupun Kelas Jauh.
DAYA TAMPUNG
pdk.jatengprov.go.id
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
(dua belas) Rombongan Belajar.
Daya tampung untuk masing-masing Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
P D K J T G
PENETAPAN ZONASI
pdk.jatengprov.go.id
Berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah melakukan kajian dan selanjutnya mengusulkan penetapan wilayah zonasi kepada Kepala Dinas.
Berdasarkan usulan dan kajian Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi pada masing- masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
Cabdin Pendidikan Wilayah mengusulkan wilayah zonasi khusus, yaitu wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA N dan/atau SMK N, dan Kadisdikbud melakukan kajian lebih lanjut dan menetapkan wilayah zonasi khusus pada masing- masing Satuan Pendidikan SMA Negeri.
Kepala Satuan Pendidikan SMA Negeri dengan
dikoordinasikan oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota melakukan pemetaan wilayah zonasi dalam wilayah kecamatan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Hasil pemetaan wilayah zonasi yang telah dilakukan oleh Kepala Satuan Pedidikan SMA Negeri diusulkan kepada Kepala Dinas melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
Hasil pemetaan wilayah zonasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA yang bersangkutan bersama Camat dalam wilayah
zonasinya.
TATA CARA
Penetapan dan publikasi
wilayah zonasi
dilaksanakan 1 (satu)
bulan sebelum masa
pendaftaran dibuka
PENGUMUMAN
pdk.jatengprov.go.id
Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs resmi Satuan Pendidikan masing-masing.
Rancangan
Jadwal
pdk.jatengprov.go.id
Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024
Masa tenang
Pendaftaran & Perubahan
Pengumuman PPDB
Selambat-lambatnya pukul 23. 59 WIB
15 - 27
Juni 2023
15 – 23
Juni 2023
12 Juni
2023
23 - 27
Juni 2023
28 – 29
Juni 2023
3 - 6 Juli
2023
17 Juli
2023
Sekolah Pilihan
23.59 WIB.
Pengajuan Akun Calon Peserta
Didik Baru dan Verifikasi Berkas
s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMA Negeri atau SMK Negeri di Jawa Tengah (Jam Layanan : Senin – Kamis pukul 08.00
s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 –
13.00 WIB--Jumat, pukul 08.00 s.d 15.00,
Istirihat 11.30 – 13.00 WIB).
Pengumuman
PPDB
Dapat dilakukan secara secara
daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
Aktivasi Akun CPD
Daftar Ulang
Di Satpend masing-masing
3
5
4
6
8
7
30 Juni
2023
9
15 Mei
2023
Penetapan
Zonasi
1
2
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang
diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR ZONASI
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR AFIRMASI
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR AFIRMASI
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru
2023/2024, dan belum menikah
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang- kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala
Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
PERPINDAHAN ORANG TUA
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR PRESTASI
c.
PERSYARATAN PPDB SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
pdk.jatengprov.go.id
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru
2023/2024, dan belum menikah.
Kartu Keluarga.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sejak tanggal akhir pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang
1
2
3
4
5
7
6
P D K J T G
8
dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
NO | BIDANG KEAHLIAN | OBYEK KESEHATAN |
1. | Teknologi dan Rekayasa | sehat pendengaran dan tidak buta warna |
2. | Teknik Informasi dan Komunikasi | |
3. | Agribisnis dan Agroteknologi | |
4. | Kemaritiman | |
5. | Pariwisata | |
6. | Energi dan Pertambangan | |
7. | Seni dan Industri Kreatif | |
8 | Bisnis dan Manajemen | sehat pendengaran |
9. | Kesehatan dan Pekerjaan Sosial | tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi |
TATA CARA PENDAFTARAN
pdk.jatengprov.go.id
Calon Peserta Didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
Calon Peserta Didik baru mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
Calon Peserta Didik baru menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi
P D K J T G
TATA CARA PENDAFTARAN
pdk.jatengprov.go.id
Calon Peserta Didik baru menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi
Calon Peserta Didik baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
P D K J T G
KEWAJIBAN VERIFIKATOR
pdk.jatengprov.go.id
Memverifikasi keseluruhan berkas pendaftaran yang dipersyaratkan
Memvalidasi ulang titik ordinat domisili
Menandatangani Pakta Integritas
LARANGAN VERIFIKATOR
pdk.jatengprov.go.id
Melakukan perubahan data CPD di luar lingkup tugas verifikasi dengan tujuan untuk menguntungkan pihak lain.
Membuatkan, mengubah, dan menyimpan password pendaftaran CPD
Menolak ajuan CPD yang akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran
PILIHAN PENDAFTARAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
SMA NEGERI
CPD memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
PILIHAN PENDAFTARAN
pdk.jatengprov.go.id
SMK NEGERI
INKLUSI
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
PPDB bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/inklusi pada Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri diatur sebagai berikut:
dengan menunjukkan aslinya.
INKLUSI
PPDB
pdk.jatengprov.go.id
1 Juni
2023
5 - 7
Juni
2023
9 Juni
2023
12 - 13
Juni
2023
2023
Awal Tahun Ajaran 17 Juli
Baru 2023/2024
Daftar Ulang
Bertempat di sekolah masing-masing
Pengumuman Hasil
Pendaftaran & verifikasi
Pengumuman
Rancangan
Jadwal
Pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah masing-masing
dan/atau dilakukan secara daring di website https://ppdb.jatengprov.go.id.
Kelas Khusus Olahraga (KKO)
pdk.jatengprov.go.id
Satuan Pendidikan SMA.
Kelas Khusus Olahraga (KKO)
pdk.jatengprov.go.id
Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
Syarat Pendaftaran
Penghargaan/Sertifikat/Surat bidang olahraga beserta (memiliki prestasi di bidang
Asli Piagam Keterangan fotokopinya olahraga);
Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
Kelas Khusus Olahraga (KKO)
pdk.jatengprov.go.id
Pelaksanaan Seleksi
seperti pada petunjuk teknis ini;
KKO
Jadwal PPDB
pdk.jatengprov.go.id
1 Juni 2023
Pengumuman
5 – 6 Juni 2023
Pendaftaran
8, 9 & 14
Juni 2023
Seleksi
14 Juni 2023
Pengumuman
15 – 16 Juni 2023
17 Juli 2023
Daftar ulang
Bertempat di sekolah masing-masing
Awal Tahun Ajaran
Baru 2023/2024
DRAFT
Kelas Khusus Olahraga
(KKO)
pdk.jatengprov.go.id
Pengumuman penerimaan peserta didik baru Kelas Khusus Olahraga (KKO) dilakukan di sekolah yang bersangkutan dan/atau dilakukan secara daring melalui website https://ppdb.jatengprov.go.id
apabila jumlah pendaftar pada Kelas Khusus Olahraga (KKO) sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran kurang dari jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, maka Kelas Khusus Olahraga (KKO) pada Satuan Pendidikan tersebut dibatalkan.
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
SELEKSI
NILAI AKHIR
DAFTAR ULANG
pdk.jatengprov.go.id
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
SELEKSI PPDB SMA
P D K J T G
Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh CPD dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua CPD.
Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
Seleksi dilakukan dengan urutan :
JALUR ZONASI
SELEKSI PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
sekolah;
P D K J T G
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
Jalur Afirmasi diprioritaskan
jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaska
Jalur Prestasi diprioritaskan
SELEKSI PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
Seleksi Jarak Terdekat
Seleksi Afirmasi
Seleksi Prestasi
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
pdk.jatengprov.go.id
: 1,0
: 0,9
Konversi Akreditasi
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
NILAI AKHIR (NA)
pdk.jatengprov.go.id
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
P D K J T G
meliputi:
NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK
PENGHITUNGAN NILAI AKHIR
PPDB SMA JALUR PRESTASI DAN SMK SELEKSI PRESTASI
HASIL SELEKSI
pdk.jatengprov.go.id
Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
Penetapan dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
P D K J T G
HASIL SELEKSI
Penetapan Hasil Seleksi
pdk.jatengprov.go.id
Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama CPD, asal Satuan Pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan. (Sesuai Seleksi per jalur pendaftaran)
P D K J T G
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI
pdk.jatengprov.go.id
sumber belajar antara wilayah
belum merata (geografis gap)
2. PenyelenggaraanKPePsDenBjadnimgaankskuodndainsgi ka 1
dikoordinasikgaenogorleahfisKseephailnagCgabaaknsgesDinas
Pendidikan Wilasyuamhbseertbeemlapjatr daenntagraanwmilaeymabhentuk
kepanitiaanbyealunmg mmeelribaatatk(agneougnrsaufrispgeampa)ngku
kewilayahan terkait.
2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih
lanjut oleh Satuan PKenesdeidnikjaanngmanaskionngd-misiasing dengan
mempedomani gketegnratufiasnsyeahninggdgiatearbkistkeasn oleh Kepala
Dinas.
P D K J T G
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
Pengecualian
1. Mempertimbangan kondisi wilayah (letak geografis), PPDB pada SMA Negeri Kampung Laut, dan SMK Negeri Karimunjawa tidak diberlakukan
PPDB daring, dan Satuan Pendidikan yang
bersangkutan dapat melakukan PPDB secara luring dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.
Daftar ulang
Kesenjangan kondisi
1. Peserta didgikeyoagnragfidsinsyeahtiankgagna daiktesreims a dalam penyelengsguamrabaernbPePlaDjaBr wanatjaibramweillaakyuakhan daftar ulang, danbeblaugmi ymanegrattiada(gkemogerlaakfiuskgaanpd) aftar ulang dianggap mengundurkan diri.
DRAFT
Ketentuan khusus
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
HASIL SELEKSI
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Sanksi
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN
Bagi Peserta Didik yang diterima
Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PENGENDALIAN
pdk.jatengprov.go.id
PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI
P D K J T G
PENGADUAN
jatengprov.go.id
P D K J T G
PENGENDALIAN, PENGADUAN, DAN INFORMASI
Tim penanganan pengaduan, membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) dan disosialisasikan ke Satuan Pendidikan.
Sekretariat UPM sebagaimana tersebut angka 2, berada di Satuan Pendidikan, Kantor Cabang Dinas, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan sarandalam penyelenggaraan PPDB, disampaikan secara berjenjang mulai dari Satuan Pendidikan melalui Telepon/WA.
Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya.
Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan
pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas.
01 Dinas membentuk tim penanganan pengaduan PPDB, dengan melibatkan pemangku
kepentingan pendidikan.
02
03
04
05
07
Pengaduan dapat dilakukan ke alamat
dan/atau nomor telepon :
a. E-mail : ppdb@jatengprov.go.id
b. Telepon : 024-86041265
PENANGANAN ADUAN
PANITIA DI SETIAP TINGKATAN WAJIB MEMBENTUK POSKO LAYANAN YANG DILENGKAPI PERANGKAT KOMUNIKASI YANG CUKUP (SEKURANGNYA : WhatsApp)
geografis sehingga akses
Kesenjangan kondisi geografis sehingga akses
sumber belajar antara wilayah
TANGGAPAKeNseAnjaDngUaAn Nkondisi
TERSELESsuAmIbKerAbNelaMjarAanKtaSraIMwiAlayLah1 X 24 JAM, KbEelCumUmAeLraItaD(IgPeoEgRraLfisUgKapA) N
KOORDINASI LEBIH LANJUT
SEbeLluUmRmeraHUta (geAogDrafUisAgap)N WAJIB
TERDOKUMENTASI, DAN
REKAP ADUAN DISAMPAIKAN KE PANITIA PADA TINGKATAN DI ATASNYA
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
Informasi tentang pelaksanaan PPDB dapat diperoleh melalui :
1. Papan informasi pada Satuan
Pendidikan, Cabang Dinas, dan Dinas; dan
jatengprov.go.id
P D K J T G
internet melalui website
Dinas Pendidikan
2. Media masa elektronik dan
resmi
dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan/atau media cetak.
KELAS JAUH & KELAS VIRTUAL
pdk.jatengprov.go.id
Merupakan Bagian Daya Tampung Satpend
CPD wajib mengikuti Proses PPDB Online
Prioritas bagi ATS dan CPD di Lokasi tempat pembelajaran
Seleksi berdasarkan pertimbangan dari pemangku wilayah
CPD belum terdaftar di Satpend Menengah Negeri/Swasta
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Perhitungan SURAT KETERANGAN
NILAI RAPOR
Semeste I – V SMP Sederajat
Mata Pelajaran
Mata Pelajaran tersebut diatas, berdasarkan Peraturan BSAKP Kemendikbudristek
Nomor 008/H/EP 2023 Tanggal 10 Februari 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Oo4/H/Ep/2O23 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023
TABEL NILAI
PERHITUNGAN
Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Kolom 2 Baris 7 Mata Pelajaran Bahasa Inggris
A
B
JML
A
B
JML
A
1
2
3
4
5
6
7
7 Bahasa Inggris
7.98
8.97
Semester II
Semester III
Sem
No
MATA PELAJARAN
NILAI RAPOR SEMESTER
R
ASPEK KOMPETENSI
Semester I
JUMLAH
PERHITUNGAN
Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Kolom 2 Baris 7 Mata Pelajaran Bahasa Inggris
A
B
JML
A
B
JML
A
1
2
3
4
5
6
7
7 Bahasa Inggris
7.98
8.97
Semester II
Semester III
Sem
JUMLAH
No
MATA PELAJARAN
NILAI RAPOR SEMESTER
R
ASPEK KOMPETENSI
Semester I
PERHITUNGAN
Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Kolom 2 Baris 7 Mata Pelajaran Bahasa Inggris
A
B
JML
A
B
JML
A
1
2
3
4
5
6
7
7 Bahasa Inggris
7.98
8.97
Semester II
Semester III
Sem
No
MATA PELAJARAN
NILAI RAPOR SEMESTER
R
ASPEK KOMPETENSI
Semester I
JUMLAH
5. Isian Nilai pada Baris 7 (Bahasa Inggris) Kolom 17 (Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V) : didapat dari JUMLAH nilai pada Kolom 5 (smt 1), 8 (smt 2), 11 (smt 3), 14 (smt 4), 16 (smt 5) dibagi 5 (karena 5 Semester). Contoh : (16,95+17.93+16.72+15.85+8.00)/5 = 15.09
PERHITUNGAN
Sebagai Contoh dari Tabel Nilai Baris JUMLAH Kolom 17 (Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V)
6. Isian Nilai pada Baris JUMLAH Kolom 17 (Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V) : didapat dari Jumlah Rata-Rata Jumlah Nilai Semester I-V Semua Mapel. Contoh : (15.77+16.39+15.81+15.04+16.09+15.43+15.09) = 109.62