PERATURAN MENDIKNAS RI�NOMOR 24 TAHUN 2007
Standar Sarana dan Prasarana
Untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
Pasal 1
Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana
Pasal 2
Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana
1. Satu SMA/MA memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2. Satu SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 jiwa dapat dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA SMA
A. Satuan Pendidikan
B. Lahan
C. Bangunan Gedung
1. | Ruang kelas | 10. | Ruang tata usaha |
2. | Ruang perpustakaan | 11. | Tempat ibadah |
3. | Ruang laboratorium biologi | 12. | Ruang konseling |
4. | Ruang laboratorium fisika | 13. | Ruang UKS |
5. | Ruang laboratorium kimia | 14. | Ruang organisasi kesiswaaan |
6. | Ruang lab. Komputer | 15. | Jamban |
7. | Ruang laboratorium bahasa | 16. | Gudang |
8. | Ruang pimpinan | 17. | Ruang sirkulasi |
9. | Ruang guru | 18. | Tempat bermain/olahraga |
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
|
Prasarana harus memenuhi persyaratan minimum.
D. Kelengkapan Prasarana dan Sarana
D.1. Ruang Kelas
D.2. Ruang Perpustakaan
D. 3, Ruang Laboratorium Biologi, �D. 4, Ruang Laboratorium Fisika, dan �D. 5. Ruang Laboratorium Kimia.
D.7. Ruang Laboratorium Bahasa
D. 6. Ruang Laboratorium Komputer
D. 8. Ruang Pimpinan
D. 9. Ruang Guru
D. 10. Ruang Tata Usaha
D. 11. Tempat Beribadah
D. 12. Ruang Konseling
D. 13. Ruang UKS
D. 14. Ruang Organisasi Kesiswaan
D. 15. Jamban
D. 16. Gudang
D. 17. Ruang Sirkulasi
D. 18. Tempat Bermain/Berolah raga