PP No.55 Tahun 2022 �(sebelumnya diatur dalam PP No.23 Tahun 2018)
PPH Final UMKM
Wajib dibayarkan setiap bulan
WAJIB PAJAK | JANGKA WAKTU |
Orang Pribadi | 7 tahun |
Perorangan, Koperasi, CV, Firma | 4 tahun |
Badan hukum berbentuk PT | 3 tahun |
Tarif khusus PPh Final : 0,5% dari omzet
*Untuk Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP No.23 Tahun 2018 maka terhitung mulai efektif tahun 2018. Apabila Wajib Pajak terdaftar setelah tahun 2018, maka dihitung sejak tahun terdaftar.
(Pasal 69 ayat (1) PP No.55 Tahun 2022)
UMKM Orang Pribadi Bebas Pajak
Sebelumnya
(PP No. 23/2018)
UMKM dengan penghasilan hingga Rp 4,8 M per tahun dikenakan PPh 0,5%.
Mulai tahun 2022
(Pasal 60 PP No. 55/2022)
UMKM dengan penghasilan hingga Rp 500 juta per tahun bebas PPh.
PROFESI YANG TIDAK BISA MENGGUNAKAN PPH FINAL 0,5%
Adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi : tenaga ahli yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris
SESUAI PASAL 56 PP No. 55 TAHUN 2022
Jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5% :
- pemain musik,
- pembawa acara,
- penyanyi,
- bintang film,
- sutradara,
- foto model,
- peragawan/peragawati,
- penari,
- olahragawan,
- penasihat,
- pengajar
- pelatih,
- penceramah,
- pengarang,
- peneliti,
- penerjemah,
- agen iklan,
- pengawas atau pengelola proyek, perantara,
- petugas penjaja barang dagangan,
- agen asuransi,
- penjualan langsung dan sejenisnya
APA BEDANYA SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI ?
1770 | Untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, misalnya pertokoan, salon, dan warung. SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan dan yang melakukan pekerjaan sejenisnya |
1770 S | Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih, dengan jumlah penghasilan bruto per tahun sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta |
1770 SS | Untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan itu maksimal Rp60 juta per tahun. |
SANKSI DENDA TELAT LAPOR
SPT Tahunan WP Badan : Rp.1.000.000
SPT Tahunan WP Orang Pribadi : Rp. 100.000
SPT Masa PPN : Rp. 500.000
SPT Masa Lainnya : Rp. 100.000
Golongan yang dibebaskan dari denda telat lapor SPT
Berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat 2, sanksi keterlambatan tersebut tidak akan dikenakan kepada delapan wajib pajak dengan ketentuan berikut:
SIAPA SAJA ??
DIVIDEN BEBAS PAJAK
Dividen Dalam Negeri
- Jika Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi,
Dikecualikan dengan syarat di investasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu. (minimal 3 Tahun sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh)
- Jika Diterima Wajib Pajak Badan,
Dikecualikan tanpa syarat.
Dividen Luar Negeri
- Dividen Yang Sahamnya Dijual Bursa
Sebesar jumlah dividen yang diinvestasikan di NKRI.
- Dividen dari saham non-bursa dikecualikan dengan syarat diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh.
Mulai berlaku Tahun Pajak 2022
DIVIDEN BEBAS PAJAK
Dividen yang dikecualikan berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dividen dari dalam negeri diterima WP OP tidak memenuhi investasi, PPh wajib disetor sendiri dengan tarif 10% final.