1 of 26

Insentif Perpajakan untuk

Pengembangan Alat Kesehatan

oleh Industri Dalam Negeri

Badan Kebijakan Fiskal

Kementerian Keuangan

Disampaikan dalam acara

Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan

Industri Alat Kesehatan

30 Agustus 2021

Pande Putu Oka Kusumawardani

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

2 of 26

Outline

2

Ekosistem Sektor Kesehatan

Belanja Kesehatan Pemerintah

Gambaran Umum Perlakuan Perpajakan

Fasilitas Perpajakan untuk Penanaman Modal

Fasilitas Perpajakan Masa Pandemi Covid-19

3 of 26

Ekosistem Sektor Kesehatan

3

Industri Alat Kesehatan

Industri Farmasi

Sektor Pendukung

Institusi Kesehatan

Praktisi Kesehatan (Dokter, perawat, dsb)

Pemerintah:

  • Regulasi sektoral
  • Dukungan fiskal dan non fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Fasilitas Perpajakan

  • Fasilitas Pajak Penghasilan
  • Fasilitas PPN
  • Fasilitas Bea Masuk

4 of 26

4

Pemerintah

Belanja Kesehatan

4

5 of 26

Alokasi Anggaran untuk Kesehatan

5

Pencapaian dari anggaran kesehatan selama kurun waktu 2015 – 2019 antara lain:

  • Penurunan prevalensi stunting pada balita dari 37,2% di tahun 2013 menjadi 30,8% di tahun 2018
  • Persentase balita gizi buruk yang mendapat perawatan mencapai 100% setiap tahunnya
  • Peningkatan cakupan kepesertaan JKN Kesehatan dari 88 juta jiwa pada tahun 2015 menjadi 96,8 juta jiwa pada tahun 2019
  • Peningkatan sertifikasi obat dan makanan dari 41,3 ribu pada tahun 2015 menjadi 74,0 ribu pada tahun 2019
  • Peningkatan persentase ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas dari 79,4 persen pada tahun 2015 menjadi 95,0 persen pada tahun 2019

Triliun rupiah

6 of 26

Insentif Perpajakan Bagi Industri Farmasi

6

Tax Holiday

Tax Allowance

Bea Masuk

PPN

Fasilitas untuk Penanaman Modal

PPh

PPN

Fasilitas Perpajakan masa pandemi Covid-19

Fasilitas untuk penanaman modal merupakan bentuk fasilitas yang disiapkan pemerintah dalam rangka mendorong peningkatan investasi baru di Indonesia

Fasilitas Perpajakan yang merupakan respon pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha

7 of 26

7

Perpajakan Untuk Penanaman Modal

Fasilitas

7

  • PMK 130/2020 (Tax Holiday)
  • PP 78/2020 (Tax Allowance)
  • PP 48/2020 (Pembebasan PPN atas Barang Kena Pajak Strategis)
  • PMK 188/2015 (Pembebasan Bea Masuk untuk Penanaman Modal)

8 of 26

Bentuk Fasilitas�Tax Holiday

8

%

2 tahun

pengurangan 25%

Pengurangan

PPh Badan

50%

100%

Jangka

Waktu

5 tahun

Transisi setelah TH berakhir

2 tahun

pengurangan 50%

  • 5 th : Rp500 M s.d. < Rp1 T
  • 7 th : Rp1 T s.d. < Rp5 T
  • 10 th : Rp5 T s.d. < Rp15 T
  • 15 th : Rp15 T s.d. < Rp30 T
  • 20 th : minimal Rp30 T

100 miliar

(mini tax holiday)

500 miliar

>>

Rencana Nilai Investasi

Tax Holiday

PMK 150/2018

Insentif PPh bagi Industri Pionir, yaitu industri yang:

  • Memiliki keterkaitan yang luas;
  • Memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi;
  • Memperkenalkan teknologi baru; serta
  • Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional

​

​

9 of 26

Siapa yang dapat memperoleh �Tax Holiday?

9

rencana investasi min Rp100 miliar

WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI

industri logam dasar hulu: besi baja/bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi

industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi

industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi

industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi

industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi

industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi

industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi

industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika

industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin

industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur

industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;

industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor

industri pembuatan komponen utama kapal

industri pembuatan komponen utama kereta api

industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara

industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya

infrastruktur ekonomi

ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu

industri pionir

penanaman modal baru

​

10 of 26

Sektor Farmasi yang Eligible Tax Holiday

10

Industri bahan baku utama pembuatan vaksin (KBLI:21011A)

Industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi (KBLI:21011B)

Industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin (KBLI: 21012A)

Industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi (KBLI: 21012B)

Industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah (KBLI: 21012C)

Industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah (KBLI: 21011C)

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

Perincian KBLI yang merupakan penjabaran dari 18 sektor penerima tax holiday pada PMK 150/2018 diatur dalam Peraturan BKPM No 8 Tahun 2019

Penerima Tax Holiday Sektor Farmasi

Dari 82 penanaman modal yang telah memperoleh tax holiday, tidak ada yang bergerak pada industri farmasi

Data sementara pada OSS menunjukkan ada 1 WP pada industri farmasi yang eligible untuk memperoleh tax holiday namun sampai dengan saat ini belum mengajukan permohonan

​

​

​

​

​

​

​

​

Sektor Farmasi yang Eligible Tax Holiday dan Jumlah Penerima

Data per Mei 2020

11 of 26

11

Tax Allowance

PP 78 TAHUN 2019

BENTUK INSENTIF

Pengurangan Penghasilan neto 30%

Dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun

Penyusutan & amortisasi dipercepat

Atas aktiva yang diperoleh dalam rangka penanaman modal/perluasan

PPh dividen sebesar 10%

atau tarif yang lebih rendah sesuai P3B

Tambahan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun

KRITERIA DAN PERSYARATAN

memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;

memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau

memiliki kandungan lokal yang tinggi.

  1. alih teknologi,
  2. kemitraan dengan UMKM,
  3. prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri,
  4. persyaratan terintegrasi dengan usaha lain.

KRITERIA

PERSYARATAN

insentif PPh yang diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan di sektor tertentu yang termasuk prioritas nasional dan daerah tertentu yang memiliki potensi yang layak dikembangkan

12 of 26

Sektor Farmasi yang Eligible Tax Allowance

12

Industri bahan farmasi (KBLI 21011) dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday

Industri produk obat tradisional (KBLI 21022) dengan cakupan produk fitofarmaka

Industri produk farmasi untuk manusia (KBLI 21022) dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday

​

​

​

​

​

​

Penerima Tax Allowance Sektor Farmasi

Telah ada 3 WP yang bergerak pada industri farmasi yang telah memperoleh tax allowance

​

​

​

Sektor Farmasi yang Eligible Tax Allowance dan Jumlah Penerima

Perincian KBLI industri farmasi yang memperoleh tax allowance ada pada Lampiran I PP 78/2019

Data per Mei 2020

3

Wajib Pajak

374,56

miliar

Jawa Barat

Nilai Investasi

Jumlah

Lokasi

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

13 of 26

13

  1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

​

​

  1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;

Atas Impor BKP Strategis

Atas Penyerahan BKP Strategis

DIBEBASKAN PPN

Pembebasan PPN

PP 81/2015 stdd. PP 48/2020 (Pembebasan PPN atas Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis)

14 of 26

Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka Penanaman Modal

14

Untuk mendorong perekonomian nasional di tengah persaingan global, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dalam rangka meningkatan investasi di dalam negeri

PERUSAHAAN

(penanaman modal)

Pembangunan

Pengembangan

Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa

Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/ atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/ atau kualitas hasil produksi

TUJUAN

SUBYEK

Objek

Mesin

Barang dan Bahan

Jangka Waktu Fasilitas Pembangunan:

Mesin: 2 thn + perpanjangan (COD)

Barang/bahan : 2 tahun + 1 thn

Jangka Waktu Fasilitas Pengembangan:

Mesin: 2 thn + perpanjangan (COD)

Barang/bahan : 2 thn + 1 thn

4 thn (mesin 30% TKDN)

PMK 176/2009 sttd PMK 188/2015 (Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal)

COD: Commercial Operation Date

15 of 26

15

Perpajakan Masa

Pandemi Covid-19

Fasilitas

15

16 of 26

Pandemi Covid-19 Memberikan Efek Domino pada Aspek Sosial, Ekonomi, dan Keuangan

16

Penyebaran COVID-19 yang mudah, cepat, dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin, obat, serta keterbatasan alat dan tenaga medis.

Langkah untuk flattening the curve dari cepat dan luasnya penularan memiliki konsekuensi pada: berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal.

Kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi. Pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam

Volatilitas dan gejolak sektor keuangan dirasakan seketika sejak wabah muncul seiring dengan turunnya investor confidence dan terjadinya flight to quality

KESEHATAN

SOSIAL

EKONOMI

KEUANGAN

Disamping itu, sektor keuangan juga terdampak melalui kanal menurunnya kinerja sektor riil, di mana NPL, profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

Rp

17 of 26

17

Respon Kebijakan Fiskal di Masa Pandemi�Fokus untuk penyelamatan, pemulihan serta reformasi penguatan pondasi ekonomi

EXTRAORDINARY

POLICY

REOPENING

POLICY

RECOVERY & REFORM

POLICY

IMMEDIATE RESPONSE:

PEMBERIAN STIMULUS:

MENDUKUNG REOPENING

AKSELERASI RECOVERY & REFORMASI

  • Perpu No.1/2020 🡪 UU No.2/2020;
  • Stimulus penanganan Covid-19 dan Program PEN, deisit APBN melebar 6,34% PDB
  • Komite PC-PEN, Perluasan stimulus dan rekontruksi program agar lebih simple dan implementatif sehingga dapat segera mungkin dapat dieksekusi dan menjaga daya tahan, untuk dipulihkan
  • Penanganan Pandemi dan Program Vaksinasi
  • Mengakselerasi recovery melalui keberlanjutan PEN
  • Transformasi melalui reformasi

2020

2021-2022

Dampak Covid-19 luar biasa , harus direspon dengan extraordinary policy

Komitmen untuk dapat mengatasi �Covid-19 dan pemulihan ekonomi

Penguatan daya ungkit recovery dan reformasi penguatan fondasi

FISCAL CONSOLIDATION

PENDISIPLINAN FISKAL UNTUK KEBERLANJUTAN JANGKA PANJANG

  • Defisit kembali maksimal 3% PDB 2023;
  • Risiko utang terkendali

Konsolidasi fiskal bertahap yang disertai reformasi

2023

18 of 26

18

dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19 pada Sektor Kesehatan

Insentif Perpajakan PEN 2021

No

Peraturan

Masa Insentif

Bentuk Insentif

1

PMK 239/PMK.03/2020 jo PMK 83/PMK.03/2021�tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19

s.d. Desember 2021

  • PPN DTP
  • PPh Ps. 21 dibebaskan
  • PPh Ps. 22 dibebaskan
  • PPh Ps. 23 dibebaskan
  • Perpanjangan masa fasilitas dalam PP 29/2020 s.d. Desember 2021

2

PMK 34/PMK.04/2020 jo PMK 149/PMK.04/2020�tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19

13 Apri 2020 s.d. dicabut

​

  • PPN atau PPN & PPnBM tidak dipungut
  • PPh Ps. 22 impor dibebaskan
  • Bea masuk dibebaskan
  • Cukai dibebaskan

3

PMK 188/PMK.04/2020�tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Mulai 26 November 2020

Untuk impor vaksin:

  • Bea masuk dibebaskan
  • Cukai dibebaskan
  • PPN atau PPN & PPnBM tidak dipungut
  • PPh Ps. 22 impor dibebaskan

4

PP 29/2020�tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19

  • Maret s.d. September 2020
  • Diperpanjang s.d. Juni 2021 dengan PMK 239/2020
  • Diperpanjang s.d. Desember 2021 dengan PMK 83/2021
  • Tambahan pengurangan penghasilan neto atas produksi alkes
  • PPh 21 Final 0% terhadap Tambahan penghasilan SDM di Bidang Kesehatan dari Pemerintah
  • Sumbangan menjadi pengurang penghasilan bruto
  • PPh Final 0% terhadap Kompensasi /penggantian atas penggunaan harta dari Pemerintah
  • Penurunan tarif PPh Badan bagi Perseroan Terbuka yang memperdagangkan saham di BEI minimal 40% termasuk yang melakukan pembelian kembali saham atas persetujuan Pemerintah

5

PMK 68/PMK.010/2021

tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Sektor Tertentu

22 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2021

  • Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19

19 of 26

19

Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 & Perpanjangan Masa Fasilitas Pajak dalam PP 29/2020

Berlaku 1 Januari 2021

  • Masa fasilitas s.d. Desember 2021
  • Masa fasilitas PP 29/2020 diperpanjang s.d. Desember 2021

​

PMK 239/PMK.03/2020 jo �PMK 83/PMK.03/2021

Yang terjun langsung dalam penanganan Covid-19

Kesehatan

Sektor

Pihak Tertentu

  • Badan/Instansi Pemerintah
  • Rumah sakit
  • Pihak Lain *)

Impor

Barang (BKP) untuk penanganan Covid-19 oleh Pihak Tertentu

Menjual

Barang (BKP) ke �Pihak Tertentu untuk �penanganan Covid-19

  • Dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22

Pemanfaatan

Jasa (JKP) untuk penanganan Covid-19 oleh Pihak Tertentu

  • PPN DTP

Luar Daerah Pabean

Pihak Tertentu menyediakan jasa untuk menangani Covid-19

  • Dibebaskan dari potongan PPh Pasal 21
  • Penjual
  • Pihak Ketiga **)

Menyediakan

Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain kepada Pihak Tertentu

  • Dibebaskan dari potongan PPh Pasal 23

WP Badan / BUT

Yang menerima imbalan dari Pihak Tertentu

Imbalan yang diterima

Jenis JKP:

jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; jasa pendukung lainnya, untuk penanganan Covid-19

Jenis BKP:

obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; peralatan untuk merawat pasien; peralatan pendukung lainnya untuk penanganan covid-19

Menyerahkan (menjual/hibah)

Barang (BKP) dan jasa (JKP) ke Pihak Tertentu untuk �penanganan Covid-19

  • PPN DTP

Pihak Lain: ditunjuk badan/instansi pemerintah atau RS untuk membantu penangan covid-19

Pihak Ketiga: melakukan penjualan barang untuk penanganan covid-19 kepada Pihak Tertentu

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Wajib Pajak OP menerima imbalan dari Pihak Tertentu

*)

​

​

**)

  • PPN impor tidak dipungut (sesuai ketentuan peraturan perundangan)
  • PPh Pasal 22 impor dibebaskan (sesuai ketentuan peraturan perundangan)

1

20 of 26

20

  • PPN impor tidak dipungut (sesuai ketentuan peraturan perundangan)
  • PPh Pasal 22 impor dibebaskan (sesuai ketentuan peraturan perundangan)

Industri Farmasi

produsen Vaksin / Obat

Impor

Bahan baku vaksin/obat

Menyerahkan

Vaksin / Obat dalam rangka penanganan Covid-19

  • PPN DTP
  • Dibebaskan PPh Pasal 22

Luar Daerah Pabean

Menyerahkan (menjual)

Bahan baku vaksin/obat

Dalam rangka penanganan Covid-19

  • PPN DTP

PKP / Penjual

Menjual

Vaksin / Obat dalam rangka penanganan Covid-19

  • Dibebaskan PPh Pasal 22

Pembeli

  • Instansi Pemerintah
  • Badan usaha tertentu

(Pemungut PPh 22)

Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 & Perpanjangan Masa Fasilitas Pajak dalam PP 29/2020

Berlaku 1 Januari 2021

Masa fasilitas s.d. Desember 2021

PMK 239/PMK.03/2020 jo �PMK 83/PMK.03/2021

2

21 of 26

Insentif:

  • PPN atau PPN & PPnBM tidak dipungut
  • PPh pasal 22 dibebaskan
  • Bea masuk dibebaskan
  • Cukai dibebaskan

Berlaku 17 April s.d.

berakhirnya pandemi Covid-19 (BNPB)

Untuk Penyediaan:

Barang yang digunakan untuk penanganan pandemic covid-19, meliputi 5 kelompok barang:

  • Hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan
  • Test kit dan reagent laboratorium
  • Virus transfer media
  • Obat dan vitamin
  • Peralatan Medis
  • Alat Pelindung Diri (APD)

PMK 34/PMK.04/2020

​

PMK 83/PMK.04/2020

Berlaku 7 Juli 2020 s.d.

berakhirnya pandemi Covid-19 (BNPB)

​

Insentif:

  • PPN atau PPN & PPnBM tidak dipungut
  • PPh pasal 22 dibebaskan
  • Bea masuk dibebaskan
  • Cukai dibebaskan
  • Teknis kepabeanan

Untuk Penyediaan:

Barang yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19, meliputi 5 kelompok barang:

  • Test kit dan reagent laboratorium
  • Virus transfer media
  • Obat dan vitamin
  • Peralatan Medis
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • Memberikan fasilitas perpajakan tambahan dalam rangka pengadaan barang untuk keperluan penanganan Covid 19.
  • PMK 83/2020 dan 149/2020 melakukan penyesuaian daftar pos tarif barang yang mendapatkan fasilitas.
  • Insentif tambahan yang diberikan dalam PMK ini mencakup PPN atau PPN dan PPnBM, PPh 22, Bea Masuk, cukai, dan teknis Kepabeanan
  • Jangka waktu pemberian fasilitas adalah sampai dengan pandemi berakhir yang ditetapkan oleh BNPB

​

PMK 149/PMK.04/2020

tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19

PMK 149/PMK.04/2020

Berlaku 8 Oktober 2020 s.d.

berakhirnya pandemi Covid-19 (BNPB)

​

Untuk Penyediaan:

Barang yang digunakan untuk penanganan pandemic covid-19, meliputi 5 kelompok barang:

  • Test kit dan reagent laboratorium
  • Virus transfer media
  • Obat jadi
  • Peralatan Medis
  • Alat Pelindung Diri (APD)
  • PMK 83/2020 menambahkan kemudahan teknis kepabeanan dan mengupdate deskripsi barang
  • PMK 149/2020 mengupdate deskripsi barang

1

22 of 26

22

Rincian Barang yang dapat Diberikan Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta PDRI

PMK 149/PMK.04/2020

2

23 of 26

23

BM Bebas

Cukai Bebas

Dikecualikan PDRI

PPN DTP (PMK 239/2020)

Jenis

Bentuk Fasilitas

Subjek

Objek

Keterangan

BM

Dibebaskan

  • Pemerintah Pusat
  • Pemda
  • Badan Hukum /non badan hukum mendapat penugasan

Impor “Vaksin”

​

Termasuk bahan baku & peralatan vaksinasi

  • Impor vaksin dapat melalui Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Perusahaan KITE.
  • Bea masuk yang dibebaskan tidak termasuk BMAD, BMI, BMTP, dan/atau BMP.

Cukai

Dibebaskan

PPN atau PPN & PPnBM

Tidak dipungut

PPh 22 Impor

Dibebaskan

tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Mulai Berlaku 26 November 2020

PMK 188/PMK.04/2020

Luar Daerah Pabean

KB

GB

KPBPB

KEK

KITE

  • Pemerintah Pusat
  • Pemda
  • Badan ditugaskan

BM Bebas

Cukai Bebas

PPN/PPn & PPnBM Tdk dipungut

PPh 22 Impor Bebas

“Vaksin”

“Vaksin”

PLB

  • untuk mendukung ketersediaan vaksin dan bahan baku vaksin covid-19 melalui jalur impor.
  • Insentif pajak yang diatur dalam PMK ini berupa pembebasan bea masuk, cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dibebaskan dari PPh Pasal 22 impor dalam rangka importasi “Vaksin”.
  • “Vaksin”: vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.

24 of 26

24

tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19

​

Masa Fasilitas �1 Maret s.d. 30 September 2020

Pemberlakuan diperpanjang dengan PMK 143/PMK.03/2020 s.d. Desember 2020

Diperpanjang kembali dengan PMK 239/PMK.03/2020 s.d. Juni 2021

Diperpanjang kembali dengan PMK 83/PMK.03/2021 s.d. Desember 2021

​

Alkes:

  • masker bedah dan respirator N95;
  • pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot;
  • sarung tangan bedah;
  • sarung tangan pemeriksaan;
  • ventilator; dan
  • reagen diagnostic test untuk COVID 19.

​

PKRT:

  • antiseptic hand sanitizer dan
  • disinfektan.

PP 29/2020

Tambahan

Pengurangan Penghasilan Netto

30%

dari produksi Alkes/PKRT *)

Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19

menjadi pengurang Penghasilan Bruto

Tambahan penghasilan SDM di Bidang Kesehatan dari Pemerintah dikenakan

PPh 21 Final

0%

​

Perseroan Terbuka yang memperdagangkan saham di BEI minimal 40% mendapatkan Penurunan tarif PPh Badan menjadi:

  • 19% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021
  • 17% untuk Tahun Pajak 2022

Termasuk yang melakukan pembelian kembali saham atas persetujuan Pemerintah

Kompensasi /penggantian atas penggunaan harta dari Pemerintah dikenakan

PPh Final

0%

25 of 26

25

tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Tahun 2021

​

Berlaku mulai 22 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2021

PMK 68/PMK.010/2021

Luar Daerah Pabean

Industri sektor tertentu

Barang dan bahan *)

  • Fasilitas BM DTP dalam PMK ini ditujukan untuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19 melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi.

Impor

*) Ketentuan barang dan bahan:

  1. belum diproduksi di dalam negeri;
  2. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang ibutuhkan; atau
  3. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/ Lembaga terkait.

BM DTP

Sektor industri tertentu yang eligible mendapatkan BM DTP tahun 2021 sektor industri kesehatan yaitu :

  • Industri Farmasi (Rp 2 M)
  • Industri pembuatan ampul dan kaca (Rp 2 M)
  • Industri bahan baku masker dan APD (Rp 1 M)
  • Industri ventilator (Rp 3,07 M)
  • Industri alkes dan peralatan rumah sakit (Rp 430 Juta)

42

26 of 26

26

Terima Kasih