Insentif Perpajakan untuk
Pengembangan Alat Kesehatan
oleh Industri Dalam Negeri
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
Disampaikan dalam acara
Forum Nasional Kemandirian dan Ketahanan
Industri Alat Kesehatan
30 Agustus 2021
Pande Putu Oka Kusumawardani
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Outline
2
Ekosistem Sektor Kesehatan
Belanja Kesehatan Pemerintah
Gambaran Umum Perlakuan Perpajakan
Fasilitas Perpajakan untuk Penanaman Modal
Fasilitas Perpajakan Masa Pandemi Covid-19
Ekosistem Sektor Kesehatan
3
Industri Alat Kesehatan
Industri Farmasi
Sektor Pendukung
Institusi Kesehatan
Praktisi Kesehatan (Dokter, perawat, dsb)
Pemerintah:
Fasilitas Perpajakan
4
Pemerintah
Belanja Kesehatan
4
Alokasi Anggaran untuk Kesehatan
5
Pencapaian dari anggaran kesehatan selama kurun waktu 2015 – 2019 antara lain:
Triliun rupiah
Insentif Perpajakan Bagi Industri Farmasi
6
Tax Holiday
Tax Allowance
Bea Masuk
PPN
Fasilitas untuk Penanaman Modal
PPh
PPN
Fasilitas Perpajakan masa pandemi Covid-19
Fasilitas untuk penanaman modal merupakan bentuk fasilitas yang disiapkan pemerintah dalam rangka mendorong peningkatan investasi baru di Indonesia
Fasilitas Perpajakan yang merupakan respon pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi dunia usaha
7
Perpajakan Untuk Penanaman Modal
Fasilitas
7
Bentuk Fasilitas�Tax Holiday
8
%
2 tahun
pengurangan 25%
Pengurangan
PPh Badan
50%
100%
Jangka
Waktu
5 tahun
Transisi setelah TH berakhir
2 tahun
pengurangan 50%
100 miliar
(mini tax holiday)
500 miliar
>>
Rencana Nilai Investasi
Tax Holiday
PMK 150/2018
Insentif PPh bagi Industri Pionir, yaitu industri yang:
Siapa yang dapat memperoleh �Tax Holiday?
9
rencana investasi min Rp100 miliar
WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI
industri logam dasar hulu: besi baja/bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
industri pembuatan komponen utama kapal
industri pembuatan komponen utama kereta api
industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
infrastruktur ekonomi
ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu
industri pionir
penanaman modal baru
Sektor Farmasi yang Eligible Tax Holiday
10
Industri bahan baku utama pembuatan vaksin (KBLI:21011A)
Industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi (KBLI:21011B)
Industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin (KBLI: 21012A)
Industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi (KBLI: 21012B)
Industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah (KBLI: 21012C)
Industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah (KBLI: 21011C)
Perincian KBLI yang merupakan penjabaran dari 18 sektor penerima tax holiday pada PMK 150/2018 diatur dalam Peraturan BKPM No 8 Tahun 2019
Penerima Tax Holiday Sektor Farmasi
Dari 82 penanaman modal yang telah memperoleh tax holiday, tidak ada yang bergerak pada industri farmasi
Data sementara pada OSS menunjukkan ada 1 WP pada industri farmasi yang eligible untuk memperoleh tax holiday namun sampai dengan saat ini belum mengajukan permohonan
Sektor Farmasi yang Eligible Tax Holiday dan Jumlah Penerima
Data per Mei 2020
11
Tax Allowance
PP 78 TAHUN 2019
BENTUK INSENTIF
Pengurangan Penghasilan neto 30%
Dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun
Penyusutan & amortisasi dipercepat
Atas aktiva yang diperoleh dalam rangka penanaman modal/perluasan
PPh dividen sebesar 10%
atau tarif yang lebih rendah sesuai P3B
Tambahan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun
KRITERIA DAN PERSYARATAN
memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
memiliki kandungan lokal yang tinggi.
KRITERIA
PERSYARATAN
insentif PPh yang diberikan untuk penanaman modal baru atau perluasan di sektor tertentu yang termasuk prioritas nasional dan daerah tertentu yang memiliki potensi yang layak dikembangkan
Sektor Farmasi yang Eligible Tax Allowance
12
Industri bahan farmasi (KBLI 21011) dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday
Industri produk obat tradisional (KBLI 21022) dengan cakupan produk fitofarmaka
Industri produk farmasi untuk manusia (KBLI 21022) dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday
Penerima Tax Allowance Sektor Farmasi
Telah ada 3 WP yang bergerak pada industri farmasi yang telah memperoleh tax allowance
Sektor Farmasi yang Eligible Tax Allowance dan Jumlah Penerima
Perincian KBLI industri farmasi yang memperoleh tax allowance ada pada Lampiran I PP 78/2019
Data per Mei 2020
3
Wajib Pajak
374,56
miliar
Jawa Barat
Nilai Investasi
Jumlah
Lokasi
13
Atas Impor BKP Strategis
Atas Penyerahan BKP Strategis
DIBEBASKAN PPN
Pembebasan PPN
PP 81/2015 stdd. PP 48/2020 (Pembebasan PPN atas Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis)
Pembebasan Bea Masuk dalam Rangka Penanaman Modal
14
Untuk mendorong perekonomian nasional di tengah persaingan global, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dalam rangka meningkatan investasi di dalam negeri
PERUSAHAAN
(penanaman modal)
Pembangunan
Pengembangan
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa
Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/ atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/ atau kualitas hasil produksi
TUJUAN
SUBYEK
Objek
Mesin
Barang dan Bahan
Jangka Waktu Fasilitas Pembangunan:
Mesin: 2 thn + perpanjangan (COD)
Barang/bahan : 2 tahun + 1 thn
Jangka Waktu Fasilitas Pengembangan:
Mesin: 2 thn + perpanjangan (COD)
Barang/bahan : 2 thn + 1 thn
4 thn (mesin 30% TKDN)
PMK 176/2009 sttd PMK 188/2015 (Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal)
COD: Commercial Operation Date
15
Perpajakan Masa
Pandemi Covid-19
Fasilitas
15
Pandemi Covid-19 Memberikan Efek Domino pada Aspek Sosial, Ekonomi, dan Keuangan
16
Penyebaran COVID-19 yang mudah, cepat, dan luas menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya vaksin, obat, serta keterbatasan alat dan tenaga medis.
Langkah untuk flattening the curve dari cepat dan luasnya penularan memiliki konsekuensi pada: berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal.
Kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi. Pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam
Volatilitas dan gejolak sektor keuangan dirasakan seketika sejak wabah muncul seiring dengan turunnya investor confidence dan terjadinya flight to quality
KESEHATAN
SOSIAL
EKONOMI
KEUANGAN
Disamping itu, sektor keuangan juga terdampak melalui kanal menurunnya kinerja sektor riil, di mana NPL, profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.
Rp
17
Respon Kebijakan Fiskal di Masa Pandemi�Fokus untuk penyelamatan, pemulihan serta reformasi penguatan pondasi ekonomi
EXTRAORDINARY
POLICY
REOPENING
POLICY
RECOVERY & REFORM
POLICY
IMMEDIATE RESPONSE:
PEMBERIAN STIMULUS:
MENDUKUNG REOPENING
AKSELERASI RECOVERY & REFORMASI
2020
2021-2022
Dampak Covid-19 luar biasa , harus direspon dengan extraordinary policy
Komitmen untuk dapat mengatasi �Covid-19 dan pemulihan ekonomi
Penguatan daya ungkit recovery dan reformasi penguatan fondasi
FISCAL CONSOLIDATION
PENDISIPLINAN FISKAL UNTUK KEBERLANJUTAN JANGKA PANJANG
Konsolidasi fiskal bertahap yang disertai reformasi
2023
18
dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19 pada Sektor Kesehatan
Insentif Perpajakan PEN 2021
No | Peraturan | Masa Insentif | Bentuk Insentif |
1 | PMK 239/PMK.03/2020 jo PMK 83/PMK.03/2021�tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 | s.d. Desember 2021 |
|
2 | PMK 34/PMK.04/2020 jo PMK 149/PMK.04/2020�tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19 | 13 Apri 2020 s.d. dicabut |
|
3 | PMK 188/PMK.04/2020�tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) | Mulai 26 November 2020 | Untuk impor vaksin:
|
4 | PP 29/2020�tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 |
|
|
5 | PMK 68/PMK.010/2021 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Sektor Tertentu | 22 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2021 |
|
19
Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 & Perpanjangan Masa Fasilitas Pajak dalam PP 29/2020
Berlaku 1 Januari 2021
PMK 239/PMK.03/2020 jo �PMK 83/PMK.03/2021
Yang terjun langsung dalam penanganan Covid-19
Kesehatan
Sektor
Pihak Tertentu
Impor
Barang (BKP) untuk penanganan Covid-19 oleh Pihak Tertentu
Menjual
Barang (BKP) ke �Pihak Tertentu untuk �penanganan Covid-19
Pemanfaatan
Jasa (JKP) untuk penanganan Covid-19 oleh Pihak Tertentu
Luar Daerah Pabean
Pihak Tertentu menyediakan jasa untuk menangani Covid-19
Menyediakan
Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain kepada Pihak Tertentu
WP Badan / BUT
Yang menerima imbalan dari Pihak Tertentu
Imbalan yang diterima
Jenis JKP:
jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; jasa pendukung lainnya, untuk penanganan Covid-19
Jenis BKP:
obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; peralatan untuk merawat pasien; peralatan pendukung lainnya untuk penanganan covid-19
Menyerahkan (menjual/hibah)
Barang (BKP) dan jasa (JKP) ke Pihak Tertentu untuk �penanganan Covid-19
Pihak Lain: ditunjuk badan/instansi pemerintah atau RS untuk membantu penangan covid-19
Pihak Ketiga: melakukan penjualan barang untuk penanganan covid-19 kepada Pihak Tertentu
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Wajib Pajak OP menerima imbalan dari Pihak Tertentu
*)
**)
1
20
Industri Farmasi
produsen Vaksin / Obat
Impor
Bahan baku vaksin/obat
Menyerahkan
Vaksin / Obat dalam rangka penanganan Covid-19
Luar Daerah Pabean
Menyerahkan (menjual)
Bahan baku vaksin/obat
Dalam rangka penanganan Covid-19
PKP / Penjual
Menjual
Vaksin / Obat dalam rangka penanganan Covid-19
Pembeli
(Pemungut PPh 22)
Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid 19 & Perpanjangan Masa Fasilitas Pajak dalam PP 29/2020
Berlaku 1 Januari 2021
Masa fasilitas s.d. Desember 2021
PMK 239/PMK.03/2020 jo �PMK 83/PMK.03/2021
2
Insentif:
Berlaku 17 April s.d.
berakhirnya pandemi Covid-19 (BNPB)
Untuk Penyediaan:
Barang yang digunakan untuk penanganan pandemic covid-19, meliputi 5 kelompok barang:
PMK 34/PMK.04/2020
PMK 83/PMK.04/2020
Berlaku 7 Juli 2020 s.d.
berakhirnya pandemi Covid-19 (BNPB)
Insentif:
Untuk Penyediaan:
Barang yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19, meliputi 5 kelompok barang:
PMK 149/PMK.04/2020
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19
PMK 149/PMK.04/2020
Berlaku 8 Oktober 2020 s.d.
berakhirnya pandemi Covid-19 (BNPB)
Untuk Penyediaan:
Barang yang digunakan untuk penanganan pandemic covid-19, meliputi 5 kelompok barang:
1
22
Rincian Barang yang dapat Diberikan Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta PDRI
PMK 149/PMK.04/2020
2
23
BM Bebas
Cukai Bebas
Dikecualikan PDRI
PPN DTP (PMK 239/2020)
Jenis | Bentuk Fasilitas | Subjek | Objek | Keterangan |
BM | Dibebaskan |
| Impor “Vaksin” Termasuk bahan baku & peralatan vaksinasi |
|
Cukai | Dibebaskan | |||
PPN atau PPN & PPnBM | Tidak dipungut | |||
PPh 22 Impor | Dibebaskan |
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mulai Berlaku 26 November 2020
PMK 188/PMK.04/2020
Luar Daerah Pabean
KB
GB
KPBPB
KEK
KITE
BM Bebas
Cukai Bebas
PPN/PPn & PPnBM Tdk dipungut
PPh 22 Impor Bebas
“Vaksin”
“Vaksin”
PLB
24
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19
Masa Fasilitas �1 Maret s.d. 30 September 2020
Pemberlakuan diperpanjang dengan PMK 143/PMK.03/2020 s.d. Desember 2020
Diperpanjang kembali dengan PMK 239/PMK.03/2020 s.d. Juni 2021
Diperpanjang kembali dengan PMK 83/PMK.03/2021 s.d. Desember 2021
Alkes:
PKRT:
PP 29/2020
Tambahan
Pengurangan Penghasilan Netto
30%
dari produksi Alkes/PKRT *)
Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19
menjadi pengurang Penghasilan Bruto
Tambahan penghasilan SDM di Bidang Kesehatan dari Pemerintah dikenakan
PPh 21 Final
0%
Perseroan Terbuka yang memperdagangkan saham di BEI minimal 40% mendapatkan Penurunan tarif PPh Badan menjadi:
Termasuk yang melakukan pembelian kembali saham atas persetujuan Pemerintah
Kompensasi /penggantian atas penggunaan harta dari Pemerintah dikenakan
PPh Final
0%
25
tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Tahun 2021
Berlaku mulai 22 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2021
PMK 68/PMK.010/2021
Luar Daerah Pabean
Industri sektor tertentu
Barang dan bahan *)
Impor
*) Ketentuan barang dan bahan:
BM DTP
Sektor industri tertentu yang eligible mendapatkan BM DTP tahun 2021 sektor industri kesehatan yaitu :
42
26
Terima Kasih