CYBER SECURITY DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PENEGAKAN UU ITE
SURABAYA, 21 JULI 2026
IPDA KRESNA KUSUMAWIJAYA, S.H. M.H.
PANIT II SUBDIT 1 DITRESSIBER POLDA JATIM
DITRESSIBER POLDA JATIM
PENDAHULUAN
“Kejahatan Siber tidak bisa diselesaikan secara Represif saja, diperlukan kegiatan preemtif dan preventif dan kolaborasi dengan segala stake holder
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi koorporasi, Masyarakat, kelompok serta aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam membangun generasi emas Indonesia yang bebas dari ancaman kejahatan Cyber.
Melalui ajang ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi dan Kerjasama dalam pencegahan korban kejahatan Cyber dan sebagai bentuk strategi dalam dunia digital serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan ruang siber nasional.”
upaya masuk tanpa izin ke sistem elektronik untuk mencuri, mengubah, atau merusak data.
hoaks, ujaran kebencian, konten pornografi, dan pencemaran nama baik.
modus investasi bodong, phishing, dan penipuan melalui media sosial.
pengambilan data pribadi atau rahasia yang disalahgunakan untuk keuntungan tertentu.
serangan yang melumpuhkan sistem atau jaringan.
penggunaan identitas digital orang lain untuk tindakan melawan hukum.
Ancaman Kejahatan Siber
hilangnya uang, aset digital, atau data penting akibat kejahatan siber.
individu atau lembaga bisa kehilangan kepercayaan publik.
sistem atau layanan digital tidak dapat diakses akibat serangan.
data digunakan untuk penipuan, pemerasan, atau pencemaran nama baik.
kejahatan siber dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan digital.
Dampak Kejahatan Siber
“Jenis-Jenis Tindak Pidana Siber Berdasarkan UU ITE”
“Jenis-Jenis Tindak Pidana Siber Berdasarkan KUHP 01 TAHUN 2023 Ttg kejahatan ITE”
PERAN DAN FUNGSI DITRESSIBER POLDA JATIM
Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber sesuai UU ITE, seperti penipuan online, ujaran kebencian, peretasan dan lain-lain.
Melakukan patroli siber dan pemantauan media digital guna mendeteksi serta menindaklanjuti potensi pelanggaran.
Penegakan Hukum (UU ITE)
Pencegahan (Patroli Siber)
Melaksanakan sosialisasi, bimtek, dan literasi digital bagi masyarakat, pelajar, dan instansi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan digital.
Edukasi
Menjalin kerja sama lintas sektor dengan Kominfo, OJK, BI dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi & Sinergi
Dalam kegiatan ini, kolaborasi menjadi kunci utama.
Cyber security bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh insan digital ( Pemerintah dan masyasrakat )
untuk bersama menciptakan ruang siber yang aman, kreatif, dan produktif
UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT RESERSE SIBER POLDA JATIM
Direktorat Reserse Siber Polda Jatim terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, antara lain:
Kasus Penipuan Menggunakan Teknologi Deepfake AI
MODUS & PERAN TERSANGKA:
3. Tersangka U: Berperan sebagai editor gestur wajah Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. menggunakan Ai yaitu aplikasi Dream Face.
UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT RESERSE SIBER POLDA JATIM
KASUS PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS LOVE SCAMING
ETIKA BERMEDIA SOSIAL & KONSEKUENSI HUKUM
2. Waspadai Social Engineering, Phishing, dan Malware
Jangan mudah percaya pesan, tautan, atau panggilan mencurigakan. Kejahatan siber sering memanfaatkan kelengahan pengguna.
4. Laporkan Konten Negatif ke Kanal Resmi
Jangan sebarkan konten ilegal. Laporkan ke patrolisiber.id atau aduankonten.id agar dapat segera ditindak oleh Polri dan Kominfo.
1. Bijak dalam Bermedia Sosial
Hindari membagikan informasi pribadi, hoaks, dan ujaran kebencian. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum sesuai UU ITE.
3. Lindungi Identitas Digital & Gunakan Autentikasi Ganda
Gunakan password kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah untuk mencegah pembobolan akun. Jaga data pribadi dengan baik.
Edukasi Preventif Penipuan Modus Phising
Bagaimana Ketika Penipuan Sudah Terjadi ?
Catatan: Langka-langkah tersebut di atas dapat dilakukan oleh masyarakat yang menjadi korban dari segala modus kejahatan penipuan tidak hanya penipuan phising saja.
📞 Cara Melaporkan Tindak Pidana Siber
📍 Jl. A. Yani No.116, Surabaya
Keamanan siber merupakan bagian penting dalam menjaga Kamtibmas di ruang digital.
Ditressiber Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dunia maya melalui penegakan hukum, patroli siber, pencegahan, edukasi, serta kolaborasi lintas instansi.
Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada seluruh Masyarakat yang memiliki kepedulian untuk membangun kesadaran Digital
Mari bersama-sama membangun ruang digital yang aman, inovatif, dan berdaya saing, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Masyarakat demi terwujudnya ekosistem digital Indonesia yang tangguh dan bermartabat.
Semoga semangat dan kreativitas seluruh peserta menjadi inspirasi bagi terwujudnya keamanan digital yang semakin maju dan beretika di Indonesia.
Simpulan
“Laporkan segera setiap dugaan kejahatan siber.
Bersama kita wujudkan ruang digital yang aman, bersih, dan beretika.”
- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur -
SEKIAN DAN TERIMA KASIH