1 of 20

CYBER SECURITY DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PENEGAKAN UU ITE

SURABAYA, 21 JULI 2026

2 of 20

IPDA KRESNA KUSUMAWIJAYA, S.H. M.H.

PANIT II SUBDIT 1 DITRESSIBER POLDA JATIM

DITRESSIBER POLDA JATIM

3 of 20

PENDAHULUAN

    • Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga pemerintahan. Kemudahan akses informasi dan transaksi digital memberikan manfaat luas bagi masyarakat, namun juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk kejahatan baru di dunia maya.

    • Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian telah dua kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Serta KUHP baru nomor 1 tahun 2023.Perubahan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan di ruang siber.

    • Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur memiliki peran strategis dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana siber, pencegahan kejahatan digital, serta peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan siber (cyber security) di era digital saat ini.

4 of 20

“Kejahatan Siber tidak bisa diselesaikan secara Represif saja, diperlukan kegiatan preemtif dan preventif dan kolaborasi dengan segala stake holder

Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi koorporasi, Masyarakat, kelompok serta aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam membangun generasi emas Indonesia yang bebas dari ancaman kejahatan Cyber.

Melalui ajang ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi dan Kerjasama dalam pencegahan korban kejahatan Cyber dan sebagai bentuk strategi dalam dunia digital serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan ruang siber nasional.”

5 of 20

    • Akses Ilegal

upaya masuk tanpa izin ke sistem elektronik untuk mencuri, mengubah, atau merusak data.

    • Penyebaran Konten Negatif

hoaks, ujaran kebencian, konten pornografi, dan pencemaran nama baik.

    • Penipuan Digital

modus investasi bodong, phishing, dan penipuan melalui media sosial.

    • Pencurian Data

pengambilan data pribadi atau rahasia yang disalahgunakan untuk keuntungan tertentu.

    • Gangguan Sistem

serangan yang melumpuhkan sistem atau jaringan.

    • Pemalsuan Identitas

penggunaan identitas digital orang lain untuk tindakan melawan hukum.

Ancaman Kejahatan Siber

6 of 20

    • Kerugian Finansial

hilangnya uang, aset digital, atau data penting akibat kejahatan siber.

    • Kerugian Reputasi

individu atau lembaga bisa kehilangan kepercayaan publik.

    • Gangguan Operasional

sistem atau layanan digital tidak dapat diakses akibat serangan.

    • Penyalahgunaan Data Pribadi

data digunakan untuk penipuan, pemerasan, atau pencemaran nama baik.

    • Ancaman terhadap Keamanan Nasional

kejahatan siber dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan digital.

Dampak Kejahatan Siber

7 of 20

    • Pasal 27 : Kesusilaan, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan. (Disesuikan/dirubah )

    • Pasal 28 : Penyebaran hoaks & ujaran kebencian SARA.

    • Pasal 29 : Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti lewat media elektronik.

    • Pasal 30–31 : Akses ilegal & penyadapan tanpa izin.

    • Pasal 32–33 : Perusakan atau gangguan sistem elektronik (hacking, DDoS).

    • Pasal 35 : Pemalsuan dokumen elektronik.

“Jenis-Jenis Tindak Pidana Siber Berdasarkan UU ITE”

8 of 20

    • Pasal 407 : Pornografi

    • Pasal 433 : Pencemaran.

    • Pasal 243 : rasis.

    • Pasal 332 : Akses ilegal.

    • Pasal 258 : Penyadapan

    • Pasal 391 : Pemalsuan dokumen elektronik.

    • Pasal 426 dan
    • Pasal 427 : Perjudian

“Jenis-Jenis Tindak Pidana Siber Berdasarkan KUHP 01 TAHUN 2023 Ttg kejahatan ITE”

9 of 20

PERAN DAN FUNGSI DITRESSIBER POLDA JATIM

Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber sesuai UU ITE, seperti penipuan online, ujaran kebencian, peretasan dan lain-lain.

Melakukan patroli siber dan pemantauan media digital guna mendeteksi serta menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Penegakan Hukum (UU ITE)

Pencegahan (Patroli Siber)

Melaksanakan sosialisasi, bimtek, dan literasi digital bagi masyarakat, pelajar, dan instansi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan digital.

Edukasi

Menjalin kerja sama lintas sektor dengan Kominfo, OJK, BI dan instansi terkait lainnya.

Koordinasi & Sinergi

10 of 20

Dalam kegiatan ini, kolaborasi menjadi kunci utama.

Cyber security bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh insan digital ( Pemerintah dan masyasrakat )

untuk bersama menciptakan ruang siber yang aman, kreatif, dan produktif

11 of 20

UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT RESERSE SIBER POLDA JATIM

Direktorat Reserse Siber Polda Jatim terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, antara lain:

    • Pasal yang diterapkan: Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU ITE
    • Uraian singkat: Pelaku menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video deepfake yang meniru wajah kepala daerah dan menyebarkannya guna menipu korban. Dari modus ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kasus Penipuan Menggunakan Teknologi Deepfake AI

12 of 20

MODUS & PERAN TERSANGKA:

  1. Tersangka H :
  2. Mengaku bahwa berperan sebagai editor gestur wajah Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. menggunakan Ai yaitu aplikasi Dream Face dengan cara mencari objek video atau foto dari Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.
  3. Kemudian Tersangka melakukan perekaman suara sendiri dan di ubah menggunakan website dupdub.com untuk di sesuaikan suara dengan Khofifah Indar Parawansa dan di edit gestur wajahnya agar Gubernur Jawa Timur. Kemudian membuat banyak akun tiktok dan menggungah file video mirip pejabat tsb ke akun tiktok untuk mengelabuhi masyarakat untuk membeli sepeda motor.

  1. Tersangka A:
  2. Tersangka A mengaku berperan sebagai admin yang membalas whatsapp bisnis dari korban korban yang terpancing ingin membeli motor murah dari konten video tiktok yang dibuat oleh Tersangka H.
  3. Modus peran Tersangka A dalam membalas whatsapp dari korbannya dengan cara mengirimkan beberapa format pengisian data diri ke korban dan rekening penampung disertai nominal uang yang Tersangka minta ke korban.
  4. Tersangka A juga mengaku seringkali para korban sangat mudah percaya.

3. Tersangka U: Berperan sebagai editor gestur wajah Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. menggunakan Ai yaitu aplikasi Dream Face.

13 of 20

UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT RESERSE SIBER POLDA JATIM

KASUS PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS LOVE SCAMING

  • Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penipuan.

  • Modus: Tersangka A (WNA) mengirimkan pesan kepada Korban (wanita) yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dengan modus percintaan mengaku sebagai pak haji dengan menggunakan foto seorang laki laki yang tampan (mengambil dari internet). Selanjutnya Tsk A berpura-pura memberikan hadiah ulang tahun kepada korban berupa jam tangan arloji dan perhiasan berupa kalung emas, Lalu tersangka memberikan kabar bahwa hadiah ulang tahun korban sudah dikirim melalui jasa expedisi. Lalu Tsk L (WNI) dengan menggunakan akun whatsapp Indonesia yang mengaku sebagai petugas expedisi paket menghubungi korban untuk menebus dan membayar sejumlah uang dengan alasan agar mendapat sertifikat untuk penukaran uang dan meminta tanda tangan kepada pihak bea cukai agar barang tersebut lolos dan bisa dikirim kepada korban.

14 of 20

ETIKA BERMEDIA SOSIAL & KONSEKUENSI HUKUM

2. Waspadai Social Engineering, Phishing, dan Malware

Jangan mudah percaya pesan, tautan, atau panggilan mencurigakan. Kejahatan siber sering memanfaatkan kelengahan pengguna.

4. Laporkan Konten Negatif ke Kanal Resmi

Jangan sebarkan konten ilegal. Laporkan ke patrolisiber.id atau aduankonten.id agar dapat segera ditindak oleh Polri dan Kominfo.

1. Bijak dalam Bermedia Sosial

Hindari membagikan informasi pribadi, hoaks, dan ujaran kebencian. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum sesuai UU ITE.

3. Lindungi Identitas Digital & Gunakan Autentikasi Ganda

Gunakan password kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah untuk mencegah pembobolan akun. Jaga data pribadi dengan baik.

15 of 20

Edukasi Preventif Penipuan Modus Phising

  1. Pelaku Kejahatan akan mengirim link phising kepada korban menggunakan Whatapp atau telepon langsung untuk mengarahkan ke website phising, dengan berpura pura sebagai petugas instansi tertentu (misal: Ditjen Pajak, Polri, BPJS dan/atau link undangan pernikahan).
  2. Ketika korban sudah mengklik tautan/link tsb maka pada Device milik korban akan muncul peringatan serta meminta persetujuan kepada korban untuk berbagi layar/mirroring device dengan pemilik link phising (pelaku).
  3. Kebanyakan dari korban tidak menyadari isi peringatan tsb sehingga korban mengklik persetujuan membagi layar dengan pelaku kejahatan sehingga pelaku kejahatan mengetahui semua isi dari HP/Device milik korban,
  4. Kemudian pelaku akan mengarahkan korban untuk membayar materai sebesar Rp. 10.000 dengan alasan untuk kelengkapan dokumen administrasi Via Transfer rekening/aplikasi perbankan lainnya.
  5. Ketika korban melakukan pembayaran dan mengetik username serta Password ke aplikasi prbankan/bank maka pelaku dapat melihat username dan password aplikasi Bank/perbankan milik korban sehingga pelaku dapat mengakses aplikasi perbankan milik korban.
  6. Kebanyakan Pelaku kejahatan penipuan phising akan melakukan aksinya pada week end/hari libur sehingga memperkecil kesempatan korban untuk menghubungi dan berkoordinasi dengan penyedia layanan perbankan/Bank.

16 of 20

Bagaimana Ketika Penipuan Sudah Terjadi ?

  1. Korban segera menghubungi pihak perbankan yang digunakan oleh pelaku untuk menampung dana korban agar dilakukan Freeze/pemblokiran. Jika terjadi di hari libur, Korban segera menghubungi pihak perbankan tsb dengan cara menelepon CS/secara Daring.
  2. Segera datang ke Kantor Kepolisian untuk membuat Laporan.
  3. Membuat laporan ke Satgas Pasti OJK dengan alamat website: https//:sipasti.ojk.go.id atau datang langsung ke Kantor OJK setempat.

Catatan: Langka-langkah tersebut di atas dapat dilakukan oleh masyarakat yang menjadi korban dari segala modus kejahatan penipuan tidak hanya penipuan phising saja.

17 of 20

📞 Cara Melaporkan Tindak Pidana Siber

    • Datang langsung ke SPKT Polda Jawa Timur

📍 Jl. A. Yani No.116, Surabaya

    • Sampaikan bahwa laporan berkaitan dengan tindak pidana siber.
    • Petugas SPKT akan mengarahkan pelapor ke Piket Ditressiber untuk proses pemeriksaan awal.
    • Serahkan bukti pendukung, seperti:
      • Tangkapan layar (screenshot)
      • Tautan (link) atau akun pelaku
      • Bukti transaksi, komunikasi, atau data digital terkait.

18 of 20

Keamanan siber merupakan bagian penting dalam menjaga Kamtibmas di ruang digital.

Ditressiber Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dunia maya melalui penegakan hukum, patroli siber, pencegahan, edukasi, serta kolaborasi lintas instansi.

Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada seluruh Masyarakat yang memiliki kepedulian untuk membangun kesadaran Digital

Mari bersama-sama membangun ruang digital yang aman, inovatif, dan berdaya saing, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Masyarakat demi terwujudnya ekosistem digital Indonesia yang tangguh dan bermartabat.

Semoga semangat dan kreativitas seluruh peserta menjadi inspirasi bagi terwujudnya keamanan digital yang semakin maju dan beretika di Indonesia.

Simpulan

19 of 20

“Laporkan segera setiap dugaan kejahatan siber.

Bersama kita wujudkan ruang digital yang aman, bersih, dan beretika.”

- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur -

20 of 20

SEKIAN DAN TERIMA KASIH