Hukum Acara �Peradilan Tata Usaha Negara
Bagian II:
Azas & Karakteristik
Asas2 H Acara PTUN
1. Point d’interet- point
d’action
2. Dominus litis
3. Erga Omnes
4. Presumptio Justae causa
Karakteristik H Acara PTUN
1. Tenggang waktu 90 hari utk mengugat
2. Kedudukan Penggugat # Tergugat
3. Penelitian administrasi
,dismissal procedure,
pemeriksaan persiapan�
Karakteristik H Acara PTUN
4. Pembuktianbebas tapi
terbatas
5. Acara Cepat
6. Pengujian Hakim bersifat ex-
tunc
Karakteristik H Acara PTUN
7. Peran PT (banding, tk 1, final)
8. Putusan hakim tdk boleh ultra
petita, tapi dimungkinkan re-
formatio in peius sepanjang
diatur peraturan peruu