1 of 5

Hukum Acara �Peradilan Tata Usaha Negara

Bagian II:

Azas & Karakteristik

2 of 5

Asas2 H Acara PTUN

1. Point d’interet- point

d’action   

2. Dominus litis

3.   Erga Omnes

4.   Presumptio Justae causa

3 of 5

Karakteristik H Acara PTUN

1. Tenggang waktu 90 hari utk mengugat

2.  Kedudukan Penggugat # Tergugat

3.  Penelitian administrasi

,dismissal procedure,

pemeriksaan persiapan

4 of 5

Karakteristik H Acara PTUN

4.  Pembuktianbebas tapi

terbatas

5.  Acara Cepat

6.  Pengujian Hakim bersifat ex-

tunc

5 of 5

Karakteristik H Acara PTUN

7.  Peran PT (banding, tk 1, final)

8.  Putusan hakim tdk boleh ultra

petita, tapi dimungkinkan re-

formatio in peius sepanjang

diatur peraturan peruu