KEWENANGAN HUKUM, �KECAKAPAN BERTINDAK, PENDEWASAAN, �DOMISILI, �CATATAN SIPIL, �KEADAAN TIDAK HADIR �
SUBJEK HUKUM
Terdiri dari :
Persoon atau subjek hukum meliputi orang dalam arti makhluk hidup kodrati dan badan hukum.
HUKUM ORANG (HUKUM PRIBADI)
Dalam arti luas yaitu normal hukum atau ketentuan-ketentuan mengenai hukum perorangan/ hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
Dalam arti sempit memuat peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang orang/persoon yaitu manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM KODRATI
Merupakan pendukung hak dan kewajiban hukum khususnya hukum perdata.
Subjek hukum manusia lahir pada saat dinyatakan hidup.
Pengecualiannya ada pada ketentuan pasal 2 KUHPerdata.
Lihat ketentuan pasal 836 dan pasal 1679 KUHPerdata !
Manusia Sebagai Subjek Hukum karena unsur Kodrati sementara badan hukum sebagai subjek hukum bukanlah karena unsur kodrati tetapi karena hukum. Jadi, merupakan subjek hukum dalam arti yuridis. Yakni subjek hukum karena pemberian hukum.
BADAN HUKUM (RECHT PERSOON)
Badan hukum adalah konstruksi abstrak yang diciptakan oleh hukum sebagai satu kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat bertindak sendiri sesuai hukum dalam arti mempunyai hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Adalah mereka yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban di bidang hukum dan dapat melaksanakan hak dan kewajiban tersebut dalam lalu lintas hukum.
Macam subjek hukum terdiri dari :
Dalam kehidupan modern dibutuhkan adanya suatu gabungan usaha yang tujuannya untuk mengejar keuntungan. Dalam hal ini dibutuhkan adanya konstruksi hukum yang mempunyai tanggung jawab terbatas.
Contoh badan hukum :
TEORI-TEORI MENGENAI BADAN HUKUM
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN BADAN HUKUM
1. Mempunyai kekayaan sendiri
Harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi anggota atau para pendirinya. Harta kekayaan tersebut diperoleh dari pemasukan para anggotanya dan penyetran dari para pendir yang tujuannya untuk mendirikan badan hukum tersebut.
LANJUTAN….
2. Badan hukum mempunyai tujuan tertentu
yaitu untuk memperoleh keuntungan atau mempunyai tujuan komersial misalnya PT. sementara badan hukum yang memiliki tujuan ideal adalah yayasan.
3. Badan hukum mempunyai kepentingan sendiri
Badan hukum mempunyai hak subjektif tertentu yaitu kepentingan yang dilindungi oleh hukum sehingga dapat menuntut dan mempertahankannya terhadap pihak ketiga. Kepentingan tersebut untuk jangka waktu yang panjang.
4. Badan hukum mempunyai organisasi yang teratur
Organisasi teratur badan hukum sebagai subjek hukum mempunyai subjek hukum yang teratur. Badan hukum sebgai subjek hukum bentukan manusia mempunyai alat perlengkapan yang tugas dan fungsinya ditetapkan dalam anggaran dasar
BENTUK-BENTUK BADAN HUKUM
SURINI AHLAN SJARIF
KEWENANGAN & KECAKAPAN BERTINDAK
Kedewasaan
KUHPerdata 🡪 21 th atau telah menikah
UU No. 1/1974
Ps. 47
Ps. 50
Usia menikah
UU No. 1/1974 Ps. 7(1)
Anak yang sudah berumur 18 th atau lebih dan sudah tdk berada di bawah kekuasaan orang tua
Prof. Wahyono
Dewasa 🡪 21 th atau sudah pernah kawin
Alasan :
Ps. 1330
yg tdk cakap :
Pendewasaan (Handlichting)
Dalam lalu lintas hukum kadang-kadang diperlukan upaya hukum agar anak di bawah umur dapat memperoleh kedudukan yang sama dengan orang dewasa. BW mengatur handlichting dalam pasal 419 s/d 432.
Ada dua macam pendewasaan(handlichting):
Surat pernyataan tersebut diperoleh dari Presiden setelah mendengar nasehat Mahkamah Agung (pasal 420 BW).
Permintaan surat tersebut hanya dapat diminta oleh anak yang sudah berumur 20 tahun(ps.421 BW), anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama dalam segala hal seperti orang dewasa.
Ab) Handlichting terbatas, yaitu anak di bawah umur yang dalam hal-hal tertentu atau perbuatan tertentu saja disamakan dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur.
Hak-hak dari anak di bawah umur itu dicantumkan dalam surat pernyataan yang diberikan oleh pengadilan negeri.
Permintaan handlichting ini hanya dapat diminta oleh seorang anak di bawah umur 18 tahun dan jika orang tuanya tidak keberatan (ps.426 BW) Handlichting ini berbeda dengan handlichting sempurna yang tidak dapat dicabut, sedang handlichting terbatas ini dapat dicabut kembali, jika haknya disalah gunakan.(ps.431).
Kecakapan Bertindak dalam hukum
Contoh : Orang dewasa yang sudah berumur
21 tahuan dan sehat, dan sudah pernah nikah.
2. Kecakapan bertindak menurut UU yaitu cakap/dapat melakukan perbuatan hukum karena ditentukan oleh undang-undang.
Contoh:
Orang belum dewasa tetapi karena untuk melakukan perbuatan tertentu dapat
dinyatakan dewasa (cakap).
Faktor- faktor yang mempengaruhi kecakapan bertindak.
Faktor-faktor tersebut bersifat membatasi kewenangan bertindak:
a. Nasionalitas;
Kebangsaan mempengaruhi kewenangan berhak seseorang terlihat dalam hukum positif, dengan vervremdings verbod-orang asing tidak boleh membeli tanah. Karena orang asing berbeda kedudukannya dengan warganegara sendiri.
Di dalam acara pengadilan dikatakan bahwa si tergugat dapat meminta kepada penggugat apabila penggugat tersebut orang asing,untuk membayar biaya jaminan bagi pengacara. Sedang untuk W.N.A tidak diberi kesempatan untuk tidak membayar biaya acara
b. Jenis kelamin
Jenis kelamin tidak menimbulkan perbedaan
kewenangan berhak tetapi hanya
menimbulkan perbedaan:
KEDUDUKAN ISTRI
Ps. 1330 KUHPerdata 🡪 tidak cakap
UU No. 1/1974 Ps. 31 : Sudah berubah
Perbuatan hk yg berkaitan dg penggunaan dan pengalihannya harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.
PENGAMPUAN/CURATELE
Pengertian : “orang dewasa yg tidak cakap melakukan perbuatan hk”
Ps. 433 KUHPerdata
PENGAMPUAN/CURATELE
Yg berhak meminta pengampuan
Suami/istri dan keluarga sedarah
Untuk alasan boros = keluarga dekat
Untuk alasan tidak dapat mengurus kepentingan sendiri : pengampuan bagi diri sendiri.
Bila membahayakan, pihak kejaksaan wajib utk menuntut, jika pihak keluarga tidak mengajukan.
Pengajuan permohonan pengampuan kepada pengadilan negeri yg berwenang, disertai alasan-alasan, bukti-bukti dan sanksi-sanksi.
DOMISILI
Pada hakekatnya setiap subjek hukum harus mempunyai tempat tinggal yang merupakan tempat unutk pelaksanaan hak dan kewajiban sebgai subjek hukum misalnya :
a. pasal 1393 KUHPerdata tentang pembayaran harus dilakukan di tempat kreditur.
b. Penolakan warisan diajukan di kantor pengadilan dimana warisan terbuka pasal 1057 KUHPerdata.
c. Gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat, pasal 118 RIB.
SURINI AHLAN SJARIF
KECAKAPAN BERTINDAK DALAM HUKUM
Pendapat umum menyatakan bahwa untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban keperdataan disebut dengan kewenangan bertindak (bevoegdheid) yang ada sejak dilahirkan dan berakhir pada saat kematian. Seseorang dalam hukum perdata mempunyai kedudukan yang sama namun kecakapan untuk berbuat tergantung pada undang-undang yang mengaturnya.
SURINI AHLAN SJARIF
HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KECAKAPAN SESEORANG UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
a. Usia, untuk melakukan perbuatan hukum secara umum harus sudah berusia 21 tahun (330 KUHPerdata). Untuk membuat suatu wasiat pasal 897 KUHPerdata.
b. Kelamin, juga mempengaruhi untuk bertindak lalu lintas hukum yaitu adanya perbedaan usia pada seorang laki-laki dan perempuan ketika hendak melakukan perkawinan (pasal 29 KUHPerdata) pasal 7 UU no. 1 tahun 1974.
Dalam KUHPerdata, dengan dilangsungkan perkawinan maka akibat hukumnya istri menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan maju di depan pengadilan (Lihat ketentuan pasal 108 dan 110 KUHPerdata !)
c. Kewarganegaraan
kewarganegaraan juga dapat mempengaruhi kecakapan seseorang untuk bertindak dalam lalu lintas hukum misalnya untuk mendapatkan hak milik atas tanah hanyalah dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia.
YANG DINYATAKAN TIDAK CAKAP UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM �(HANDELINGS ONBEKWAAMHEID)
SURINI AHLAN SJARIF