1 of 8

KONSEP HUKUM NEGARA INDONESIA

  • Pertemuan III
  • Konsep hukum negara Indonesia

2 of 8

Pengertian Hukum Negara

  • Hukum Negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negara dan hubungan antara negara dengan warga negaranya.
  • - Fokus pada ketatanegaraan, struktur pemerintahan, dan mekanisme penegakan hukum
  • - Bertujuan menciptakan tata tertib, kepastian hukum, dan keadilan

3 of 8

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat)

  • Negara hukum adalah negara di mana segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum.
  • Ciri-ciri:
  • 1. Pemerintah tunduk pada hukum
  • 2. Pemisahan kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif)
  • 3. Perlindungan hak asasi warga negara
  • 4. Sanksi bagi pelanggar hukum, termasuk pejabat negara

4 of 8

Hukum Negara Indonesia

  • Berdasarkan:
  • - Pancasila sebagai dasar negara
  • - UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis
  • - Prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi
  • - Prinsip ketertiban dan keadilan

5 of 8

Fungsi Hukum Negara di Indonesia

  • 1. Mengatur struktur dan jalannya pemerintahan
  • 2. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  • 3. Menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara
  • 4. Menciptakan ketertiban dan keadilan

6 of 8

Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  • - Trias Politica / Pemisahan Kekuasaan:
  • - Legislatif: DPR & DPD
  • - Eksekutif: Presiden & kabinet
  • - Yudikatif: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, peradilan lain
  • - Prinsip Demokrasi Pancasila
  • - Sistem hukum nasional mengakomodasi hukum adat, hukum Islam, dan hukum tertulis

7 of 8

Hubungan Hukum Negara dengan Hukum Lain

  • - Bagian dari hukum publik
  • - Mengatur hubungan negara – warga negara & negara – lembaga negara
  • - Berbeda dengan hukum privat/perdata yang mengatur hubungan antar individu

8 of 8

Kesimpulan

  • - Hukum negara mengatur penyelenggaraan negara dan hubungan dengan warga negara
  • - Indonesia menganut negara hukum (Rechtsstaat) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • - Fungsi utama: mengatur pemerintahan, menjamin hak warga, menciptakan ketertiban dan keadilan