1 of 37

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE)

STRATEGI MENUJU PERGURUAN TINGGI PERINGKAT UNGGUL

Disampaikan oleh:

Prof. Dr. Slamet Wahyudi swahyudi@banpt.or.id

Anggota Dewan Eksekutif BAN PT

Bidang Pengembangan instrumen dan Proses Akreditasi

TANGERANG, 24 JANUARI 2024

UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

2 of 37

PERTANYAAN DASAR

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI (SPM DIKTI)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Sudahkah Perguruan Tinggi Kita Dikelola Berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi (Standar

Dikti) ?

Standar

Dikti

P

P

E

P

P

3 of 37

PERMENRISTEKDIKTI NO. 62 TAHUN 2016 (PASAL 1)

3

Mutu Pendidikan Tinggi

adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi

secara berencana dan berkelanjutan.

adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

4 of 37

PERMENRISTEKDIKTI NO. 62 TAHUN 2016 (PASAL 1)�PERMENDIKBU NO 3 TAHUN 2020

4

adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.

Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.

adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

5 of 37

SPM DIKTI

5

Evaluasi Data dan Informasi

Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi

Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi

Penetapan Standar Dikti;

Pelaksanaan Standar Dikti;

Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti.

PENJAMINAN MUTU

Sistem

Pendidikan Tinggi

E

P

P

SPME/Akreditasi

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

(PD Dikti)

Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti)

SPMI

P

P

E

P

P

Budaya Mutu

  • Pola pikir
  • Pola sikap
  • Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti

6 of 37

TUJUAN DAN FUNGSI

6

  • Tujuan SPM Dikti

menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.

  • Fungsi SPM Dikti

mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

We define a “true culture of quality” as an environment in which employees:

  • not only follow quality guidelines; but
  • also consistently see others taking

*Sumber: Creating a culture of quality, Ashwin Srinivasan and Bryan Kurey, April 2014

Pola Pikir

quality-focused actions; Pola Perilaku

  • hear others talking about quality; and
  • feel quality all around them*. Pola Sikap

SPM DIKTI

Budaya Mutu

  • Pola pikir
  • Pola sikap
  • Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti

7 of 37

MUTU

7

Mutu Pendidikan Tinggi selain diukur dari pemenuhan setiap Standar Pendidikan Tinggi, tetapi harus pula diukur dari pemenuhan interaksi

antarstandar Pendidikan Tinggi, untuk mewujudkan Budaya Mutu

Pengukuran Mutu Pendidikan Tinggi Berbasis Interaksi Antarstandar Pendidikan Tinggi

Pengukuran

Pendidikan Tinggi

Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Tentang Aktreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi.

Standar

Proses

Standar

Dosen

Standar Isi

8 of 37

Perbanpt no 1 tahun 2022

AKREDITASI ULANG SEBELUM JANGKA WAKTU PERINGKAT AKREDITASI BERAKHIR Pasal 5

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi yang bermaksud menaikkan Peringkat Akreditasi Program Studi atau Perguruan Tinggi dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) huruf b berakhir.
  2. Dalam hal hasil Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Program Studi atau Perguruan Tinggi tetap mendapatkan Peringkat Akreditasi yang sama, pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan APS atau APT kembali ke BAN-PT paling cepat 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan Peringkat Akreditasi ulang.

9 of 37

Berikut ini beberapa konsekuensi yang akan terjadi sebagai hasil dari PEPA Perguruan Tinggi berdasarkan Peraturan BAN-PT No.1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (9) s/d (12):

  1. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi, syarat perlu perpanjangan terpenuhi, maka untuk selanjutnya BAN-PT akan menjadikan hasil pemantauan tersebut sebagai dasar perpanjangan Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya;
  2. Apabila hasil pemantauan dan evaluasi, syarat perlu perpanjangan tidak lagi dipenuhi, maka BAN-PT akan mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang lebih rendah dengan sistem peringkat yang sama dengan sistem peringkat sebelumnya.
  3. Apabila pemantauan dan evaluasi belum selesai atau belum dilakukan tetapi jangka waktu keputusan Peringkat Akreditasi telah berakhir, maka BAN-PT menetapkan perpanjangan sementara Peringkat Akreditasi sesuai dengan Peringkat Akreditasi terakhir yang dimiliki untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
  4. Hasil keputusan proses pemantauan dan evaluasi akan disampaikan oleh BANPT ke Perguruan Tinggi, dan dalam hal terjadi keputusan baru, maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui laman BAN-PT.

10 of 37

11 of 37

Penilaian dan instrumen akreditasi mengukur dimensi (Perban PT No 2 2017):

1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI

2. mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian (outcomes), dan dampak (impacts): berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat

3. mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik

4. kinerja mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan)

12 of 37

Hasil akreditasi perguruan tinggi dinyatakan dengan status: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Perguruan tinggi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat,

Penilaian Kriteria APT

13 of 37

 

14 of 37

 

15 of 37

 

16 of 37

 

17 of 37

KRITERIA

Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

1

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

2

Mahasiswa

3

Sumber Daya Manusia

4

Keuangan, Sarana, dan Prasarana

5

Pendidikan

6

Penelitian

7

Pengabdian kepada Masyarakat

8

Luaran dan Capaian Tridharma

9

BAB II. LAPORAN EVALUSI DIRI

C

18 of 37

8 SN DIKTI PENDIDIKAN

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

8 SN Dikti Penelitian

8 SN Dikti PkM

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44

Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

19 of 37

Kriteria Penilaian Akreditasi

(PERBAN No 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional)

20 of 37

Hubungan antara SN – Dikti dengan Kriteria Akreditasi (PerBAN 2

2017)

2

3

4

5

6

7

8

1

9

Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

Luaran dan Capaian Tridharma

21 of 37

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

  1. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
  2. Mahasiswa
  3. Sumber Daya Manusia
  4. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
  5. Pendidikan
  6. Penelitian
  7. Pengabdian kepada Masyarakat

9. Luaran dan Capaian Tridharma

  1. Latar Belakang
  2. Kebijakan
  3. Strategi Pencapaian VMT
  4. Indikator Kinerja Utama
  5. Indikator Kinerja Tambahan
  6. Evaluasi Capaian Kinerja
  7. Simpulan hasil evaluasi ketercapaian VMTS dan tindak lanjut
  1. Indikator Kinerja Utama (Pendidikan, Penelitian dan PkM)
  2. Indikator Kinerja Tambahan
  3. Evaluasi Capaian Kinerja
  4. Penjaminan Mutu Luaran
  5. Kepuasan Pengguna
  6. Simpulan hasil evaluasi ketercapaian standar luaran dan capaian serta tindak lanjut
  1. Latar Belakang
  2. Kebijakan
  3. Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Standar
  4. Indikator Kinerja Utama
  1. Indikator Kinerja Tambahan
  2. Evaluasi Capaian Kinerja
  3. Penjaminan Mutu
  1. Kepuasan Pengguna
  2. Simpulan hasil evaluasi ketercapaian kriteria dan tindak

lanjut

STRUKTUR PENULISAN UNTUK SETIAP

KRITERIA:

LKPT

LKPT

22 of 37

KRITERIA 7. PENELITIAN

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

Latar Belakang

  • Mencakup latar belakang, tujuan, rasional dan mekanisme penetapan standar perguruan tinggi terkait penelitian yang mencakup: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian yang didasarkan atas analisis internal dan eksternal, serta posisi dan daya saing perguruan tinggi.

Kebijakan

  • Deskripsi dokumen formal kebijakan penelitian yang mencakup perencanaan (termasuk arah dan fokus penelitian), pelaksanaan, dan pelaporan penelitian serta panduan penelitian.

Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Standar

  • Bagian ini menjelaskan standar perguruan tinggi dan strategi pencapaian standar terkait penelitian di perguruan tinggi yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian, yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada bagian ini juga harus diuraikan sumber daya yang akan dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta

mekanisme kontrol pencapaiannya.

Indikator Kinerja Utama

  • Ketersediaan: dokumen formal Renstra Penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan Renstra Penelitian, pedoman penelitian dan bukti sosialisasinya, bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian mencakup tatacara penilaian dan review, legalitas pengangkatan reviewer, bukti tertulis hasil penilaian usul penelitian, legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti, berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta dokumentasi output penelitian, dokumentasi pelaporan penelitian oleh pengelola penelitian kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana, dan keberadaan

kelompok riset dan laboratorium riset yang fungsional.

Indikator Kinerja Tambahan

  • Indikator proses penelitian lain untuk yang ditetapkan oleh masing masing perguruan tinggi melampui SN DIKTI.

23 of 37

7. PENELITIAN

STRUKTUR KRITERIA

Indikator Kinerja Utama

Hasil analisis terkait:

  1. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis Penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya (termasuk alokasi dana penelitian internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional.
  2. Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian yang disosialisasikan, mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis penelitian, serta dipahami oleh stakeholders .
  3. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses penelitian mencakup 6 aspek sebagai berikut: 1) tatacara penilaian dan review, 2) legalitas pengangkatan reviewer, 3) hasil penilaian usul penelitian, 4) legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti, 5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta 6) dokumentasi output penelitian. perguruan tinggi melakukan review terhadap pelaksanaan proses penelitian (aspek 1 s.d. 6) secara berkala dan ditindak lanjuti.
  4. D. Dokumen pelaporan penelitian oleh pengelola penelitian kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana, memenuhi aspekaspek berikut: 1) komprehensif, 2) rinci, 3) relevan, 4) mutakhir, dan 5) disampaikan tepat waktu. Perguruan tinggi memiliki dokumen laporan kegiatan penelitian, yang memenuhi 5 aspek, yang dibuat oleh pengelola penelitian dilaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana.

C.7.4.a) Pelaksanaan Penelitian

24 of 37

7. PENELITIAN

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

STRUKTUR KRITERIA

Indikator Kinerja Utama

Hasil analisis terkait:

C.7.4.b) Kelompok Riset

Perguruan tinggi memiliki kelompok riset dan laboratorium riset yang fungsional yang ditunjukkan dengan:

  1. adanya bukti legal formal keberadaan kelompok riset dan laboratorium riset,
  2. keterlibatan aktif kelompok riset dalam jejaring tingkat nasional maupun internasional, serta
  3. dihasilkannya produk riset yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, dan
  4. dihasilkannya produk riset yang berdaya saing internasional

25 of 37

KRITERIA 7. PENELITIAN

Evaluasi Capaian Kinerja

  • Deskripsi dan analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian standar yang telah ditetapkan. Capaian kinerja harus diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi. Analisis terhadap capaian kinerja harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standar, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan institusi.

Penjaminan Mutu Penelitian

  • Deskripsi dan bukti yang sahih sistem penjaminan mutu proses penelitian yang ditetapkan, dilaksanakan, hasilnya dievaluasi dan dikendalikan serta dilakukan upaya peningkatan sesuai dengan siklus PPEPP.

Kepuasan Pengguna

  • Deskripsi sistem untuk mengukur kepuasan pengguna proses penelitian (peneliti dan mitra), termasuk kejelasan instrumen yang digunakan, pelaksanaan, perekaman, dan analisis datanya.
  • Ketersediaan bukti yang sahih tentang hasil pengukuran kepuasan peneliti dan mitra yang dilaksanakan secara konsisten, dan ditindaklanjuti secara berkala dan tersistem.

Kesimpulan hasil evaluasi ketercapaian standar penelitian serta tindak lanjut

  • Berisi ringkasan dari: pemosisian, masalah dan akar masalah, serta rencana perbaikan dan pengembangan penelitian.

26 of 37

KRITERIA 8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Latar Belakang

  • Mencakup latar belakang, tujuan, rasional dan mekanisme penetapan standar perguruan tinggi terkait Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang mencakup: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PkM yang didasarkan atas analisis internal dan eksternal, serta posisi dan daya saing perguruan

tinggi.

Kebijakan

  • Deskripsi dokumen legal kebijakan dan panduan PkM yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PkM.

Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Standar

  • Bagian ini menjelaskan standar perguruan tinggi dan strategi pencapaian standar terkait PkM di perguruan tinggi yang mencakup: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PkM, yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada bagian ini juga harus diuraikan

sumber daya yang akan dialokasikan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan serta mekanisme kontrol pencapaiannya.

Indikator Kinerja Utama

  • Ketersediaan: dokumen formal Renstra PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan Renstra PkM, pedoman PkM dan bukti sosialisasinya, bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM mencakup tatacara penilaian dan review, legalitas pengangkatan reviewer, bukti tertulis hasil penilaian usul PkM, legalitas penugasan pengabdi/kerjasama PkM, berita acara hasil monev, serta dokumentasi luaran PkM. Dokumentasi pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan PT dan mitra/pemberi dana.

Indikator Kinerja Tambahan

  • Indikator proses PkM lain yang ditetapkan oleh masing masing perguruan tinggi untuk melampui SN DIKTI.

27 of 37

8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

STRUKTUR KRITERIA

Indikator Kinerja Utama

Hasil analisis terkait:

C.8.4.a) Pelaksanaan PkM

  1. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan PkM, sumber daya (termasuk alokasi dana PkM internal), sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional.
  2. Perguruan tinggi memiliki pedoman PkM yang disosialisasikan, mudah diakses, sesuai dengan rencana strategis PkM, serta dipahami oleh pemangku kepentingan.
  3. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM mencakup 6 aspek sebagai berikut: 1) tatacara penilaian dan review, 2) legalitas pengangkatan reviewer, 3) hasil penilaian usul PkM, 4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM, 5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta 6) dokumentasi output PkM. serta melakukan review terhadap pelaksanaan proses PkM (aspek 1 sampai 6) secara berkala dan ditindaklanjuti.
  4. Dokumentasi pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana yang memenuhi 5 aspek sebagai berikut: 1) komprehensif, 2) rinci, 3) relevan, 4) mutakhir, dan 5) disampaikan tepat waktu.

28 of 37

8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

STRUKTUR KRITERIA

Indikator Kinerja Utama

Hasil analisis terkait:

C.8.4.a) Kelompok Pelaksana PkM

Perguruan tinggi memiliki kelompok pelaksana PkM yang fungsional yang ditunjukkan dengan:

  1. adanya bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana PkM,
  2. dihasilkannya produk PkM yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat, dan
  3. dihasilkannya produk PkM yang berdaya saing nasional.

29 of 37

KRITERIA 8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

Evaluasi Capaian Kinerja

  • Deskripsi dan analisis keberhasilan dan/atau ketidakberhasilan pencapaian standar yang telah ditetapkan. Capaian kinerja harus diukur dengan metoda yang tepat, dan hasilnya dianalisis serta dievaluasi. Analisis terhadap capaian kinerja harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian standar, dan deskripsi singkat tindak lanjut yang akan dilakukan institusi.

Penjaminan Mutu PkM

  • Deskripsi dan bukti yang sahih sistem penjaminan mutu PkM yang ditetapkan, dilaksanakan, hasilnya dievaluasi dan dikendalikan serta dilakukan upaya peningkatan sesuai dengan siklus PPEPP.

Kepuasan Pengguna

  • Deskripsi sistem untuk mengukur kepuasan pengguna proses PkM (pengabdi dan mitra), termasuk kejelasan instrumen yang digunakan, pelaksanaan, perekaman dan analisis datanya.
  • Ketersediaan bukti yang sahih tentang hasil pengukuran kepuasan pengabdi dan mitra yang dilaksanakan secara konsisten, dan ditindaklanjuti secara berkala dan tersistem.

Kesimpulan hasil evaluasi ketercapaian standar PkM serta tindak lanjut

  • Ringkasan dari: pemosisian, masalah dan akar masalah, serta rencana perbaikan dan pengembangan PkM.

30 of 37

1. ANALISIS CAPAIAN KINERJA

  • Cakupan aspek antar kriteria yang dievaluasi: kelengkapan, keluasan, kedalaman, ketepatan, dan ketajaman analisis untuk mengidentifikasi akar masalah yang didukung oleh data/informasi yang andal dan memadai serta konsisten dengan hasil analisis yang disampaikan pada setiap kriteria. Perguruan tinggi telah melakukan analisis capaian kinerja yang:
  • analisisnya didukung oleh data/informasi yang relevan (merujuk pada pencapaian standar mutu perguruan tinggi) dan berkualitas (andal dan memadai) yang didukung oleh keberadaan pangkalan data institusi yang terintegras
  • konsisten dengan seluruh kriteria yang diuraikan sebelumnya,
  • analisisnya dilakukan secara komprehensif, tepat, dan tajam untuk mengidentifikasi akar masalah institusi.
  • hasilnya dipublikasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal serta mudah diakses

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

31 of 37

2. ANALISIS SWOT ATAU ANALISIS LAIN YANG RELEVAN

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

Ketepatan analisis SWOT atau analisis yang relevan didalam mengembangkan strategi institusi.

Perguruan tinggi melakukan analisis SWOT atau analisis lain yang relevan, serta memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:

  1. melakukan identifikasi kekuatan atau faktor pendorong, kelemahan atau faktor penghambat, peluang dan ancaman yang dihadapi institusi dilakukan secara tepat
  2. memiliki keterkaitan dengan hasil analisis capaian kinerja,
  3. merumuskan strategi pengembangan institusi yang berkesesuaian, dan
  4. menghasilkan programprogram pengembangan alternatif yang tepat.

32 of 37

PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

Analisa SWOT

Arah Pengembangan

Ekspansi atau

Konsolidasi

Susun Strategi Pengembangan

Analisa

Cause Root

Berbagai akar masalah

yang dihadapi

Berbagai Solusi Alternatif

Program-program Pengembangan Strategis

Analisa Data

(Wilarso, 2019)

33 of 37

3. STRATEGI PENGEMBANGAN

Ketepatan di dalam menetapkan prioritas program pengembangan

Perguruan tinggi menetapkan prioritas program pengembangan berdasarkan hasil analisis SWOT atau analisis lainnya yang mempertimbangkan secara komprehensif:

  1. Kapasitas Institusi
  2. Kebutuhan Institusi di masa depan
  3. Rencana Strategis Institusi yang masih berlaku
  4. aspirasi dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, dan
  5. Program Yang menjamin keberlanjutan

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

34 of 37

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

Posisi evaluasi diri

35 of 37

4. PROGRAM KEBERLANJUTAN

Perguruan tinggi memiliki kebijakan dan upaya yang diturunkan ke dalam berbagai peraturan untuk menjamin keberlanjutan program yang mencakup:

  1. Alokasi sumber daya
  2. Kemampuan melaksanakan
  3. rencana penjaminan mutu yang berkelanjutan, dan
  4. keberadaan dukungan stakeholders eksternal.

Sosialisasi & Pendampingan Teknis Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 BAN PT

36 of 37

36

37 of 37