1 of 29

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Direktorat Perizinan dan Kenelayanan

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan

PROSES PEMBERIAN IZIN PERIZINAN PENANGKAPAN IKAN SIUP DAN PERIZINAN BERUSAHA

Khalamsyah Ridwan

Subpokja Perizinan Kapal Perikanan

2 of 29

  1. PEMASUKAN DOKUMEN (datang 1X) ke PTSP
  2. PENGAMBILAN SPP-PPP/PHP (datang 1X) di PTSP
  3. PEMBAYARAN SPP-PPP/PHP 🡪 membuat kode billing melalui akun di Simponi dan membayar langsung ke bank persepsi (10 hari)
  4. PENYERAHAN BUKTI BAYAR SPP-PPP/PHP (datang 1X) ke PTSP

Menyerahkan Bukti Bayar ke PTSP

  1. PENGAMBILAN BLANKO IZIN (datang 1X) di PTSP
  1. PEMASUKAN DOKUMEN (datang 1X) 🡪 upload melalui portal www.perizinan.kkp.go.id

(kecuali SIUP dan SIPI/SIKPI Baru)

  1. MENGUNDUH SPP-PPP/PHP pada akun e-services
  2. PEMBAYARAN SPP-PPP/PHP 🡪 Kode biling otomatis tercetak pada SPP dan membayar langsung ke bank persepsi (10 hari)
  3. UPLOAD BUKTI BAYAR SPP-PPP/PHP dalam AKUN E-SERVICES
  4. PENGAMBILAN BLANKO IZIN (datang 1X) di PTSP
  1. PEMASUKAN DOKUMEN 🡪 upload melalui portal www.perizinan.kkp.go.id
  2. MENGUNDUH SPP-PPP/PHP DENGAN ELECTRONIC SIGN
  3. PEMBAYARAN SPP-PPP/PHP 🡪 Kode biling otomatis tercetak pada SPP dan membayar langsung ke bank persepsi (diberi waktu s/d 3 hari)
  4. BUKTI BAYAR SPP-PPP/PHP LANGSUNG DITERIMA DI SYSTEM
  5. TIDAK PERLU MENGAMBIL BLANKO IZIN
  6. Electronic sign untuk SIUP/SIPI/SIKPI
  7. Paperless perizinan

DATANG 1-2 X KE JAKARTA

DATANG 4 X KE JAKARTA

TIDAK PERLU DATANG KE JAKARTA

< 2018

2018-2019

2020-dst

WAKTU PROSES

  • < 1 HARI KERJA (SIUP)
  • < 1 HARI KERJA (SIPI/SIKPI)
  • 5 HARI WAKTU PEMBAYARAN SPP

PERKEMBANGAN PENYEDERHANAAN SISTEM PERIZINAN

*Peraturan Menteri KP No 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30 tahun 2023 Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

*Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.19334/DJPT/PI.410.D4/XII/2019 Tentang Dokumen Elektronik Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP/SIPI/SIKPI)

  • Peraturan Menteri KP No 58 Tahun 2020 tentang usaha perikanan tangkap
  • Peraturan Menteri KP No 10 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan

3 of 29

Acuan Peraturan Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap

Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarkan Pasal 12 UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021

Tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

PERMEN KP No 10 Tahun 2021 Tentang

STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK

PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN KP No 58 Tahun 2020 Tentang

USAHA PERIKANAN TANGKAP

PERMEN KP No 18 Tahun 2021 Tentang

PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN

4 of 29

TRANSFORMASI PENGELOLAAN PENARIKAN PNBP SDA PERIKANAN

Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal

Penarikan Pra-produksi:

Agar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan, pelaku usaha harus membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk setahun ke depan

Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan

  • SIPI tidak dipungut PNBP/gratis
  • PHP dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan

Penarikan Pasca-produksi:

  • Tata kelola yang lebih adil dan terkendali
  • Pendataan yang semakin akurat

Penarikan PNBP Pra Produksi berlaku sd 31 Desember 2022, sehingga per 1 Januari 2023 penarikan PNBP secara

penuh dilaksanakan dengan pasca produksi (Pasal 20).

4

Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penerbitan SIUP (SPP-PPP) dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SPP-KA)

5 of 29

VARIABEL UTAMA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Kuota

Pemanfaatan sumber daya ikan sesuai dengan daya dukungnya

Kapal

Titik optimum jumlah kapal dan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku

Zona

  • Disusun sebagai satu kesatuan pengembangan ekonomi dan pengelolaan ekosistem
  • Berpihak pada distribusi pembangunan yang merata di setiap zona
  • Memberikan multiplier effect yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat lokal

Sinergi

  • Sinergi hulu-hilir
  • Sinergi antar pemerintah pusat-daerah
  • Sinergi antar sektor

Pengawasan

Dukungan pengawasan yang terintegrasi hulu-hilir

PNBP ditarik untuk memperoleh penerimaan negara yang optimal dan hasilnya didistribusikan kepada masyarakat termasuk nelayan kecil sehingga pembangun menjamin pemerataan dan keadilan (nelalui kampung nelayan maju, bantuan sarpras, dll)

Penarikan PNBP

UU Perikanan (UU 31/2004 jo. UU 45/2019)

PP 27/2021 (Penyelenggaran Bidang KP)

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

5

6 of 29

KERANGKA DAN MATERI MUATAN RPP

Terdiri dari 9 BAB dan 28 Pasal

K E M E N T E R I A N K E L A U T A N D A N P E R I K A N A N

H A L

7

3. KUOTA

  • Meliputi kuota industri, nelayan lokal, bukan tujuan komersial
  • Kuota industri: >12 mil, diberikan kepada perserorangan, Koperasi dan PT (PMDN/PMA pada zona 1-4, dan PMDN pada zona 5-6)
  • Kuota nelayan lokal (termasuk nelayan kecil): < 12 mil, persorangan/koperasi/PT, PMDN
  • Kuota kegiatan bukan tujuan komersial: <12 dan

> 12 mil, untuk pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kuota penangkapan ikan diatur dalam Peraturan Menteri.
  • Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional

1. DEFINISI

  • Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah WPPNRI dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
  • Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur

2. ZONA PIT

  • Meliputi WPPNRI di perairan laut

dan Laut Lepas

  • Terdiri dari DPI dan DPI Terbatas

Terbagi ke dalam 6 Zona

  • Setiap Orang wajib melakukan

penangkapan ikan sesuai dengan Zona PIT yang diberikan, kecuali Nelayan Kecil

4. PELABUHAN PANGKALAN

  • Wajib mendaratkan ikan pada PP di Zona PIT
  • Nelayan kecil dapat mendaratkan di Sentra Nelayan
  • Kapal penangkap: 5 PP di Zona PIT yang diberikan
  • Kapal pengangkut dari DPI: 5 PP di Zona PIT

sesuai DPI Kapal Penangkap

  • Kapal pengangkut antar pelabuhan: 20 pelabuhan muat dan 2 pelabuhan pangkalan
  • Kapal pengangkut ke luar negeri: 1 PP dan 1 pelabuhan negara tujuan
  • Pemanfaatan kuota menggunakan kapal penangkap ikan, yang dapat berasal dari pengadaan dalam keadaan baru atau tidak baru
  • Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun.
  • Kapal perikanan izin pusat dan daerah wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP sebelum melakukan kegiatan perikanan.

7 of 29

7

KERANGKA DAN MATERI MUATAN RPP PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

8. KETENTUAN PERALIHAN

  • Perizinan penangkapan ikan yang berlaku sebelum PP ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya perizinan baru berdasarkan ketentuan PP ini.
  • Kapal Perikanan izin daerah yang belum memenuhi kewajiban SPKP, diberikan jangka waktu 1 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan untuk memenuhi kewajibannya.
  • PP mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

6. PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN

7. SANKSI ADMINISTRATIF

Dikenakan untuk pelanggaran terhadap:

  1. Ketentuan Zona PIT;
  2. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas
  3. Kuota Penangkapan Ikan
  4. Persetujuan
  5. Penggunaan alat penangkapan ikan
  6. Pemasangan dan pengaktifan transmitter SPKP
  7. Pendaratan Ikan pada PP
  8. Penggunaan nakhoda, perwira, dan ABK
  9. Alih Muatan
  10. Perizinan Berusaha

9. KETENTUAN PENUTUP

  • Kapal dapat melakukan alih muatan dengan ketentuan:
    • Kapal penangkap menggunakan API Rawai Tuna dan Pancing Ulur Tuna
    • Kapal penangkap dan kapal pengangkut dalam kesatuan usaha dengan kapal pengangkut
  • Wajib mendaratkan di PP yang ditentukan
  • Pengangkutan ikan:
  • untuk tujuan di dalam dan/atau di luar Zona PIT dilakukan dengan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia
  • Untuk tujuan ekspor, dilakukan dengan kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau asing
  • Pengangkutan dilakukan setelah ikan melalui proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan

Bentuk sanksi administratif:

  1. Peringatan/teguran tertulis
  2. Paksaan pemerintah
  3. Denda administratif
  4. Pembekuan PB atau Persetujuan; dan/atau
  5. Pencabutan PB atau Persetujuan
  • Nakhoda, perwira, dan ABK wajib WNI
  • ABK diutamakan berdomisili di wilayah administrasi sesuai Zona PIT
  • Penggunaan ahli penangkapan ikan (fishing master) sesuai ketentuan perundang-undangan

5. AWAK KAPAL PERIKANAN

Terdiri dari 9 BAB dan 28 Pasal

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

7

8 of 29

PENCAPAIAN PNBP PRA DENGAN PASCA PRODUKSI

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

8

9 of 29

3

Acuan Peraturan Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap

Dilaksanakan dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

PERMEN KP No 10 Tahun 2021

Tentang

Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan

Tetap mengacu dan memberlakukan “Semua” Peraturan Menteri yang mengatur Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan selama tidak bertentangan

10 of 29

PENGGOLONGAN USAHA SUB SEKTOR PERIKANAN TANGKAP

  1. SKALA USAHA MIKRO
  2. dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan yang termasuk Nelayan Kecil,
  3. menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran kumulatif sampai dengan 5 (lima) gross tonnage atau tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

b. SKALA USAHA KECIL, MENENGAH, DAN BESAR

  • dilakukan oleh pelaku usaha perseorangan yang bukan Nelayan Kecil dan pelaku usaha badan hukum,
  • menggunakan Kapal Penangkap Ikan dengan ukuran diatas 5 (lima) gross tonnage.
  • Melakukan operasi penangkapan ikan diatas 12 mil laut

11 of 29

PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KELAUTAN & PERIKANAN

Norma, Ketentuan dan Standar

  1. Pengelolaan Ruang Laut
  2. Penangkapan Ikan
  3. Pengangkutan Ikan
  4. Pembudidayaan Ikan
  5. Pengolahan Ikan
  6. Pemasaran Ikan

Penangkapan Ikan*

Pengangkutan Ikan*

Perairan Darat

Laut

Pengangkutan Dalam Negeri

Pengangkutan Luar Negeri

Pengangkutan Sungai & Danau

(15 KBLI)

(3 KBLI)

*) Masa berlaku 1 tahun

PP 5/2021 pasal 24

12 of 29

KEWENANGAN �MENTERI��Sub Sektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan

MIKRO

  • S.d. Kumulatif 5 GT
  • Wil. Kawasan konservasi nasional

KECIL, MENENGAH, dan BESAR

  • S.d. 5 GT
  • Wil. Kawasan konservasi nasional

  • 5 GT – 30 GT
  • Di atas 12 mil laut, dan atau laut lepas

  • 30 GT
  • Di atas 12 mil laut, dan atau laut lepas

Penangkapan Ikan Perairan Laut

Norma, Ketentuan dan Standar

Lampiran I PP 5/2021

KECIL, MENENGAH, dan BESAR

  • 5 GT – 30 GT
  • Di atas 12 mil laut di WPPNRI

Antar provinsi

  • 30 GT
  • Di atas 12 mil laut di WPPNRI
  • Antar provinsi

Pengangkutan Dalam Negeri

13 of 29

“Kapal penangkap ikan melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan dan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur”

Norma, Ketentuan dan Standar

Pelabuhan Pangkalan (Pasal 18 PP 11/2023)

Mengacu Terhadap

Ketentuan PP 11/2023

&

Kepmen KP No 4 Tahun 2023 Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Alokasi Kapal penangkap ikan diberikan paling banyak 5 (lima) pelabuhan pangkalan pada zona penangkapan ikan terukur

Pemilihan pelabuhan harus dan wajib mengacu kepada pelabuhan yang terdaftar di Kepmen tersebut

14 of 29

ZONA 1

WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);

ZONA 2

WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera),

WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;

ZONA 3

WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau),

WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur),

WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);

01

02

02

03

03

03

04

04

05

06

06

ZONA 4

WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda),

WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;

ZONA 5

WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman);

ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR (Pasal 2 ayat 5 PP 11 tahun 2023)

ZONA 6

WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Sela.t Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

15 of 29

Norma, Ketentuan dan Standar

No

JENIS IZIN

PELABUHAN PANGKALAN

PELABUHAN MUAT

1.

Kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ikan

5 (lima) pelabuhan pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah penangkapan ikannya

-

2.

Kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ikan yang beroperasi di laut lepas

1 sesuai domisili usaha/tempat tinggal paling banyak 40 pelabuhan negara tujuan anggota RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan perjanjian internasional terkait pelabuhan perikanan.

-

3.

Kapal Pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan

5 (lima)pelabuhan pangkalandi Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan.

-

3.

Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan ke pelabuhan pangkalan lain

2 (dua) pelabuhan pangkalan

20 (dua puluh) pelabuhan muat di 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan

4.

Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan ke pelabuhan negara tujuan

1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan

5

Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan ikan hidup dari pelabuhan muat ke pelabuhan pangkalan di dalam negeri

5 (lima) pelabuhan pangkalan

50 (lima puluh) pelabuhan muat

6

Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutanikan hidup ke luar negeri untuk tujuan ekspor

10 (sepuluh) pelabuhan muat dan 6 (enam) pelabuhan negara tujuan.

Pelabuhan Pangkalan (Pasal 18 PP 11/2023)

16 of 29

Standar Pelayanan Perizinan Berusaha

Ketentuan Perubahan izin

  1. Surat Izin Usaha Perikanan; Buku Kapal Perikanan; Daerah penangkapan ikan; dan/atau: Pelabuhan Pangkalan.

  • Perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Ketentuan Revenue/Tax

Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Persyaratan Dokumen

SIUP

  • Surat Permohonan
  • Rencana Usaha
  • Rekening 3 Bulan terakhir
  • NIB
  • KTP & NPWP
  • Akta Perusahan & Sertifikat AHU
  • Pas Foto & Specimen TTD
  • Surat Keabsahan Dokumen
  • Surat Pernyataan (Perikanan Terukur)
  • Pakta Integritas

Ketentuan Operasional

  • Melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan
  • Mengisi Log Book Penangkapan Ikan
  • Berita Acara Alih Muatan untuk komoditas ekspor
  • Memiliki Persetujuan Berlayar

Persyaratan Permohonan SIUP & Perizinan Berusaha Baru dan Perubahan

Perizinan Berusaha Subsek Penangkapan dan Pengangkutan Ikan

  • SIUP
  • BKP
  • NIB
  • Surat Permohonan (Daerah Penangkapan Ikan, Alat Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan, Ukuran Kapal)
  • Sertifikat Kelaikan
  • Surat Keabsahan Dokumen
  • Surat Pernyataan (Perikanan Terukur)

17 of 29

ALUR PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA OSS – SILAT

Pemohon

Pelaku usaha

  • Penginputan Data
  • Pemilihan Jenis KBLI Perizinan Berusaha Sub sektor Penangkapan Ikan dan/atau sub sektor Pengangkutan Ikan
  • Penerbitan NIB dan Izin Komersial
  • Pengajuan Permohonan SILAT
  • Penginputan Data
  • Pemilihan Jenis Perizinan Berusaha Sub sektor Penangkapan Ikan dan/atau sub sektor Pengangkutan Ikan

Verifikasi Dokumen dan Pengisian Data Perizinan Berusaha Sub sektor Penangkapan Ikan dan/atau sub sektor Pengangkutan Ikan

OSS – RBA

https://oss.go.id/

Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT)

https://perizinan.kkp.go.id

Tidak Lolos Verifikasi

Lolos Verifikasi

  • Kesalahan Penginputan
  • Kekurangan Dokumen
  • Ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan
  • Kesalahan Penginputan
  • Kekurangan KBLI Perizinan Berusaha

SIMPONI - KEMENKEU

Automasi Generate Kode Billing (Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan)

SPP – PHP (Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan)

Membayar SPP - PHP

Mengajukan Permohonan ke OSS-RBA yang Terintegrasi sistem SILAT

Approval & Menandatangani Perizinan Berusaha

Mencetak Perizinan Berusaha

Menerima Daftar Perizinan Berusaha

Pencetakan Draft Izin Perizinan Berusaha

Webservice

www.perizinan.kkp.go.id

WA Center

081119550888

Created by

Direktorat Perizinan dan Kenelayanan

Tim Kelompok Tata Perizinan

2023

18 of 29

STANDAR

SURAT IZIN

USAHA PERIKANAN

Mengatur pelaku usaha yang melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, atau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan

KBLI terkait: 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 50133

19 of 29

Persyaratan Produk Non KBLI Perizinan

Persyaratan Umum Usaha Di Perairan Laut Lampiran II PERMEN KP No 10 Tahun 2021

1) usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan berukuran kumulatif 300 (tiga ratus) gross tonnage ke atas harus dilakukan oleh Korporasi berbadan hukum;

2) menyampaikan rencana kegiatan usaha yang meliputi:

a) modal, meliputi: (1) nilai; (2) sumber; dan (3) rekening 3 (tiga) bulan terakhir.

b) rencana pengadaan Kapal Perikanan; dan

c) rencana operasional yang meliputi:

(1) Alat Penangkapan Ikan;

(2) range ukuran Kapal Perikanan;

(3) daerah Penangkapan Ikan untuk Kapal Penangkap Ikan;

(4) Pelabuhan Pangkalan;

(5) Pelabuhan Muat untuk Kapal Pengangkut Ikan;

(6) jumlah kapal Perikanan;

(7) rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;

(8) pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan

(9) rencana pembangunan dan/atau pengelolaan unit pengolahan ikan, untuk konsesi/kerja sama bagi hasil.

3) pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi;

20 of 29

Persyaratan Produk Non KBLI Perizinan

Persyaratan Umum Usaha Di Perairan Laut Lampiran II PERMEN KP No 10 Tahun 2021

4) perubahan Surat Izin Usaha Perikanan dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

a) data dalam Nomor Induk Berusaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan;

b) Perluasan Usaha;

c) Pengurangan Usaha;

d) daerah Penangkapan Ikan;

e) Pelabuhan Pangkalan;

f) Pelabuhan Muat;

g) pelabuhan negara tujuan;

h) fungsi kapal;

i) Alat Penangkapan Ikan; dan/atau

j) ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau ukuran Kapal Pengangkut Ikan.

5) Surat Izin Usaha Perikanan yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang Alokasi Sumber Daya Ikan tersedia.

7) perubahan sebagaimana pada angka 4) huruf b), huruf d), huruf h), huruf i), dan/atau huruf j) dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi;

8) perubahan sebagaimana dimaksud angka 4) tidak menambah masa berlaku Surat Izin

Usaha Perikanan; dan

9) permohonan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan dilakukan oleh pemilik Surat Izin

Usaha Perikanan.

6) Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b), dapat dilakukan setelah merealisasikan seluruh Alokasi Usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan

21 of 29

Standar Usaha

Subsektor Penangkapan Ikan

Kode KBLI:

03111

03112

03113

03116

03117

22 of 29

Persyaratan Umum Usaha Penangkapan Ikan

Skala Kecil, Menengah, dan Besar

Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, harus memenuhi persyaratan:

  1. Surat Izin Usaha Perikanan
  2. Buku Kapal Perikanan;
  3. menyampaikan informasi meliputi:
    1. daerah penangkapan ikan;
    2. Alat Penangkapan Ikan;
    3. Pelabuhan Pangkalan;
    4. ukuran kapal; dan
    5. negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.

Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

  1. Surat Izin Usaha Perikanan;
  2. Buku Kapal Perikanan (BKP);
  3. daerah penangkapan ikan; dan/atau
  4. Pelabuhan Pangkalan.

Apabila terdapat perubahan pada BKP terkait Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan menyampaikan / mencantumkan:

  1. nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan;
  2. nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan
  3. nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang.

Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan adalah 1 tahun sejak diterbitkan.

Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.

Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan, untuk mencabut:

  1. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau
  2. Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap.

23 of 29

Persyaratan Khusus Usaha Penangkapan Ikan

Skala Kecil, Menengah, dan Besar

  1. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi kapal penangkap ikan yang melakukan pembayaran pasca produksi;
  2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  3. Wajib kembali ke Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Berlayar;
  4. Penetapan jangka waktu dalam Persetujuan Berlayar berdasarkan: a) ukuran kapal; b) Alat Penangkapan Ikan; dan c) daerah penangkapan ikan.
  5. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada syahbandar atau petugas Log Book Penangkapan Ikan , setiap kali mendaratkan ikan;
  6. Mengaktifkan transmitter SPKP, bagi Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;

7) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan wajib memenuhi ketentuan:

    • mengaktifkan transmitter SPKP,
    • melaporkan hasil tangkapan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan;
    • mengalihkan hasil tangkapan ikan kepada Kapal Pengangkut Ikan dan/atau Kapal Pengolah Ikan mitranya;
    • Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf c tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Penangkap Ikan, termasuk Kapal Pengangkut Ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha
    • mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Pengangkut Ikan, dan
    • membuat Berita Acara Alih Muatan setiap kali melakukan Alih Muatan .

24 of 29

Standar Usaha

Subsektor Pengangkutan Ikan

Kode KBLI: 50133

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti ikan dan sejenisnya.

25 of 29

Persyaratan Khusus Usaha Pengangkutan Ikan Skala Kecil, Menengah, dan Besar

  1. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan dan/atau menunjukkan bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengangkut ikan yang telah dipungut di Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan;
  2. Memiliki Persetujuan Berlayar, setiap kali akan berlayar;
  3. Mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, bagi kapal pengangkut ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
  4. Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan salinan Log Book Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan kepada Pelabuhan pangkalan;
  5. Memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal.

6) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Alih Muatan wajib memenuhi ketentuan:

  1. mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri;
  2. mengangkut ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya;
  3. mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan;
  4. menerima Pemantau di atas kapal;
  5. wajib menggunakan pemantau di atas kapal bagi kapal yang melakukan alihmuatan di Laut Lepas;
  6. mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri sesuai dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan;
  7. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan
  8. membuat Berita Acara Alih Muatan.

26 of 29

Kapal berangkat menuju daerah penangkapan ikan (fishing ground) dan melakukan aktivitas penangkapan ikan

Syahbandar & Pengawas Perikanan

  • Kapal mengajukan SLO - SPB melalui aplikasi e-PIT
  • Pengajuan Permohonan harus melalui aplikasi e-PIT

Nakhoda atau Pemilik Kapal

SLO - SPB terbit

Ketika kapal akan berangkat, pastikan bahwa posisi aplikasi e-PIT pada akun Nakhoda berada pada modul logbook

1.

2.

3.

4.

5.

Proses layanan SLO-SPB, dengan tambahan item yang wajib diperiksa:

    • Pastikan aplikasi e-PIT user Nakhoda dan Pemilik Kapal telah aktif
    • Pastikan kewajiban pembayaran PNBP PHP trip sebelumnya telah dibayar oleh wajib bayar (pelaku usaha)

SOP KEBERANGKATAN KAPAL PERIKANAN – PNBP PASCA PRODUKSI

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

26

27 of 29

SOP KEDATANGAN KAPAL PERIKANAN – PNBP PASCA PRODUKSI

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

Nakhoda, pemilik kapal, syahbandar, pengawas perikanan, petugas data

Ikan hasil tangkapan dibongkar di pelabuhan pangkalan disaksikan oleh pemilik kapal, syahbandar, pengawas perikanan, dan petugas data

  • Pemilik Kapal memeriksa kesuaian hasil penghitungan mandiri (logbook) oleh Nakhoda dengan hasil pembongkaran/ penimbangan
  • Apabila pada saat proses pembongkaran/ penimbangan ikan ditemukan perbedaan antara data Nakhoda dan hasil penghitungan saat bongkar, Pemilik Kapal wajib memperbaiki Laporan Penghitungan Mandiri (LPM). Setelah diperbaiki, LPM dikirim melalui aplikasi e-PIT dan Pemilik Kapal menyatakan kebenaran atas data yang dilaporkan.
  • Petugas data mencatat hasil penghitungan dan melaporkan ke PIPP. Petugas data juga mendokumentasikan proses bongkar/perhitungan dalam bentuk gambar & video

Nakhoda, pemilik kapal, syahbandar, pengawas perikanan, petugas data

  • Aplikasi e-PIT menerbitkan pemberitahuan besaran kewajiban PHP dan Kode billing
  • Pemilik Kapal wajib membayar PNBP PHP

Pemilik Kapal wajib menyimpan seluruh data transaksi termasuk bukti jual beli ikan selama 10 tahun

Pemilik Kapal

Nakhoda

Nakhoda

Nakhoda

Kapal sandar di pelabuhan perikanan dan STBLK diproses oleh Syahbandar

Nakhoda & Syahbandar

Syahbandar menerbitkan STBLK dan Persetujuan Bongkar

Nakhoda menghitung volume produksi per jenis ikan pada setiap setting penangkapan ikan dengan metode yang telah ditetapkan di Permen KP No. 1/2023

Hasil perhitungan dimasukkan ke dalam modul logbook aplikasi e-PIT dan nakhoda menyatakan kebenaran data yang dimasukkan

Setelah selesai seluruh aktivitas penangkapan ikan dan akan kembali ke pelabuhan pangkalan, nakhoda mengirim data logbook dan menyampaikan usulan STBLK melalui aplikasi e-PIT

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

27

28 of 29

PENTING

SAMUDERA-1

009777

MAMAT

SAMUDERA-1

009777

BAMBANG

JL. BAHAGIA NO. 20

SULAWESI UTARA

CONTOH PERHITUNGAN PHP PASCA PRODUKSI dan SELF ASSESSMENT

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

28

29 of 29