KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan
PROSES PEMBERIAN IZIN PERIZINAN PENANGKAPAN IKAN SIUP DAN PERIZINAN BERUSAHA
Khalamsyah Ridwan
Subpokja Perizinan Kapal Perikanan
Menyerahkan Bukti Bayar ke PTSP
(kecuali SIUP dan SIPI/SIKPI Baru)
DATANG 1-2 X KE JAKARTA
DATANG 4 X KE JAKARTA
TIDAK PERLU DATANG KE JAKARTA
< 2018
2018-2019
2020-dst
WAKTU PROSES
PERKEMBANGAN PENYEDERHANAAN SISTEM PERIZINAN
*Peraturan Menteri KP No 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30 tahun 2023 Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
*Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.19334/DJPT/PI.410.D4/XII/2019 Tentang Dokumen Elektronik Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP/SIPI/SIKPI)
Acuan Peraturan Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap
Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berdasarkan Pasal 12 UU No 11 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021
Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PERMEN KP No 10 Tahun 2021 Tentang
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK
PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERMEN KP No 58 Tahun 2020 Tentang
USAHA PERIKANAN TANGKAP
PERMEN KP No 18 Tahun 2021 Tentang
PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
TRANSFORMASI PENGELOLAAN PENARIKAN PNBP SDA PERIKANAN
Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal
Penarikan Pra-produksi:
Agar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan, pelaku usaha harus membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk setahun ke depan
Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan
Penarikan Pasca-produksi:
Penarikan PNBP Pra Produksi berlaku sd 31 Desember 2022, sehingga per 1 Januari 2023 penarikan PNBP secara
penuh dilaksanakan dengan pasca produksi (Pasal 20).
4
Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penerbitan SIUP (SPP-PPP) dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SPP-KA)
VARIABEL UTAMA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Kuota
Pemanfaatan sumber daya ikan sesuai dengan daya dukungnya
Kapal
Titik optimum jumlah kapal dan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku
Zona
Sinergi
Pengawasan
Dukungan pengawasan yang terintegrasi hulu-hilir
PNBP ditarik untuk memperoleh penerimaan negara yang optimal dan hasilnya didistribusikan kepada masyarakat termasuk nelayan kecil sehingga pembangun menjamin pemerataan dan keadilan (nelalui kampung nelayan maju, bantuan sarpras, dll)
Penarikan PNBP
UU Perikanan (UU 31/2004 jo. UU 45/2019)
PP 27/2021 (Penyelenggaran Bidang KP)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
5
KERANGKA DAN MATERI MUATAN RPP
Terdiri dari 9 BAB dan 28 Pasal
K E M E N T E R I A N K E L A U T A N D A N P E R I K A N A N
H A L
7
3. KUOTA
> 12 mil, untuk pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata
1. DEFINISI
2. ZONA PIT
dan Laut Lepas
Terbagi ke dalam 6 Zona
penangkapan ikan sesuai dengan Zona PIT yang diberikan, kecuali Nelayan Kecil
4. PELABUHAN PANGKALAN
sesuai DPI Kapal Penangkap
7
KERANGKA DAN MATERI MUATAN RPP PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
8. KETENTUAN PERALIHAN
6. PENGANGKUTAN IKAN HASIL TANGKAPAN
7. SANKSI ADMINISTRATIF
Dikenakan untuk pelanggaran terhadap:
9. KETENTUAN PENUTUP
Bentuk sanksi administratif:
5. AWAK KAPAL PERIKANAN
Terdiri dari 9 BAB dan 28 Pasal
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
7
PENCAPAIAN PNBP PRA DENGAN PASCA PRODUKSI
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
8
3
Acuan Peraturan Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap
Dilaksanakan dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
PERMEN KP No 10 Tahun 2021
Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
Tetap mengacu dan memberlakukan “Semua” Peraturan Menteri yang mengatur Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan selama tidak bertentangan
PENGGOLONGAN USAHA SUB SEKTOR PERIKANAN TANGKAP
b. SKALA USAHA KECIL, MENENGAH, DAN BESAR
PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KELAUTAN & PERIKANAN
Norma, Ketentuan dan Standar
Penangkapan Ikan*
Pengangkutan Ikan*
Perairan Darat
Laut
Pengangkutan Dalam Negeri
Pengangkutan Luar Negeri
Pengangkutan Sungai & Danau
(15 KBLI)
(3 KBLI)
*) Masa berlaku 1 tahun
PP 5/2021 pasal 24
KEWENANGAN �MENTERI��Sub Sektor Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
MIKRO
KECIL, MENENGAH, dan BESAR
Penangkapan Ikan Perairan Laut
Norma, Ketentuan dan Standar
Lampiran I PP 5/2021
KECIL, MENENGAH, dan BESAR
Antar provinsi
Pengangkutan Dalam Negeri
“Kapal penangkap ikan melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan dan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur”
Norma, Ketentuan dan Standar
Pelabuhan Pangkalan (Pasal 18 PP 11/2023)
Mengacu Terhadap
Ketentuan PP 11/2023
&
Kepmen KP No 4 Tahun 2023 Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Alokasi Kapal penangkap ikan diberikan paling banyak 5 (lima) pelabuhan pangkalan pada zona penangkapan ikan terukur
Pemilihan pelabuhan harus dan wajib mengacu kepada pelabuhan yang terdaftar di Kepmen tersebut
ZONA 1
WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
ZONA 2
WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera),
WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
ZONA 3
WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau),
WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur),
WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
01
02
02
03
03
03
04
04
05
06
06
ZONA 4
WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda),
WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
ZONA 5
WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman);
ZONA PENANGKAPAN IKAN TERUKUR (Pasal 2 ayat 5 PP 11 tahun 2023)
ZONA 6
WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 7l3 (perairan Sela.t Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).
Norma, Ketentuan dan Standar
No | JENIS IZIN | PELABUHAN PANGKALAN | PELABUHAN MUAT |
1. | Kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ikan | 5 (lima) pelabuhan pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah penangkapan ikannya | - |
2. | Kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ikan yang beroperasi di laut lepas | 1 sesuai domisili usaha/tempat tinggal paling banyak 40 pelabuhan negara tujuan anggota RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan perjanjian internasional terkait pelabuhan perikanan. | - |
3. | Kapal Pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan | 5 (lima)pelabuhan pangkalandi Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan. | - |
3. | Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan ke pelabuhan pangkalan lain | 2 (dua) pelabuhan pangkalan | 20 (dua puluh) pelabuhan muat di 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan |
4. | Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan ke pelabuhan negara tujuan | 1 (satu) pelabuhan pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan |
|
5 | Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan ikan hidup dari pelabuhan muat ke pelabuhan pangkalan di dalam negeri | 5 (lima) pelabuhan pangkalan | 50 (lima puluh) pelabuhan muat |
6 | Kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutanikan hidup ke luar negeri untuk tujuan ekspor | 10 (sepuluh) pelabuhan muat dan 6 (enam) pelabuhan negara tujuan. |
|
Pelabuhan Pangkalan (Pasal 18 PP 11/2023)
Standar Pelayanan Perizinan Berusaha
Ketentuan Perubahan izin
Ketentuan Revenue/Tax
Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Persyaratan Dokumen
SIUP
Ketentuan Operasional
Persyaratan Permohonan SIUP & Perizinan Berusaha Baru dan Perubahan
Perizinan Berusaha Subsek Penangkapan dan Pengangkutan Ikan
ALUR PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA OSS – SILAT
Pemohon
Pelaku usaha
Verifikasi Dokumen dan Pengisian Data Perizinan Berusaha Sub sektor Penangkapan Ikan dan/atau sub sektor Pengangkutan Ikan
OSS – RBA
https://oss.go.id/
Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT)
https://perizinan.kkp.go.id
Tidak Lolos Verifikasi
Lolos Verifikasi
SIMPONI - KEMENKEU
Automasi Generate Kode Billing (Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan)
SPP – PHP (Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan)
Membayar SPP - PHP
Mengajukan Permohonan ke OSS-RBA yang Terintegrasi sistem SILAT
Approval & Menandatangani Perizinan Berusaha
Mencetak Perizinan Berusaha
Menerima Daftar Perizinan Berusaha
Pencetakan Draft Izin Perizinan Berusaha
Created by
Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
Tim Kelompok Tata Perizinan
2023
STANDAR
SURAT IZIN
USAHA PERIKANAN
Mengatur pelaku usaha yang melakukan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, atau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan
KBLI terkait: 03111, 03112, 03113, 03115, 03116, 03117, 03118, 03119, 50133
Persyaratan Produk Non KBLI Perizinan
Persyaratan Umum Usaha Di Perairan Laut Lampiran II PERMEN KP No 10 Tahun 2021
1) usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau usaha pada subsektor pengangkutan ikan dengan berukuran kumulatif 300 (tiga ratus) gross tonnage ke atas harus dilakukan oleh Korporasi berbadan hukum;
2) menyampaikan rencana kegiatan usaha yang meliputi:
a) modal, meliputi: (1) nilai; (2) sumber; dan (3) rekening 3 (tiga) bulan terakhir.
b) rencana pengadaan Kapal Perikanan; dan
c) rencana operasional yang meliputi:
(1) Alat Penangkapan Ikan;
(2) range ukuran Kapal Perikanan;
(3) daerah Penangkapan Ikan untuk Kapal Penangkap Ikan;
(4) Pelabuhan Pangkalan;
(5) Pelabuhan Muat untuk Kapal Pengangkut Ikan;
(6) jumlah kapal Perikanan;
(7) rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
(8) pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
(9) rencana pembangunan dan/atau pengelolaan unit pengolahan ikan, untuk konsesi/kerja sama bagi hasil.
3) pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi;
Persyaratan Produk Non KBLI Perizinan
Persyaratan Umum Usaha Di Perairan Laut Lampiran II PERMEN KP No 10 Tahun 2021
4) perubahan Surat Izin Usaha Perikanan dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
a) data dalam Nomor Induk Berusaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan;
b) Perluasan Usaha;
c) Pengurangan Usaha;
d) daerah Penangkapan Ikan;
e) Pelabuhan Pangkalan;
f) Pelabuhan Muat;
g) pelabuhan negara tujuan;
h) fungsi kapal;
i) Alat Penangkapan Ikan; dan/atau
j) ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau ukuran Kapal Pengangkut Ikan.
5) Surat Izin Usaha Perikanan yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang Alokasi Sumber Daya Ikan tersedia.
7) perubahan sebagaimana pada angka 4) huruf b), huruf d), huruf h), huruf i), dan/atau huruf j) dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi;
8) perubahan sebagaimana dimaksud angka 4) tidak menambah masa berlaku Surat Izin
Usaha Perikanan; dan
9) permohonan pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan dilakukan oleh pemilik Surat Izin
Usaha Perikanan.
6) Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b), dapat dilakukan setelah merealisasikan seluruh Alokasi Usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Standar Usaha
Subsektor Penangkapan Ikan
Kode KBLI:
03111
03112
03113
03116
03117
Persyaratan Umum Usaha Penangkapan Ikan
Skala Kecil, Menengah, dan Besar
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, harus memenuhi persyaratan:
Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
Apabila terdapat perubahan pada BKP terkait Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan menyampaikan / mencantumkan:
Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan adalah 1 tahun sejak diterbitkan.
Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru.
Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan, untuk mencabut:
Persyaratan Khusus Usaha Penangkapan Ikan
Skala Kecil, Menengah, dan Besar
7) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan wajib memenuhi ketentuan:
Standar Usaha
Subsektor Pengangkutan Ikan
Kode KBLI: 50133
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti ikan dan sejenisnya.
Persyaratan Khusus Usaha Pengangkutan Ikan Skala Kecil, Menengah, dan Besar
6) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Alih Muatan wajib memenuhi ketentuan:
Kapal berangkat menuju daerah penangkapan ikan (fishing ground) dan melakukan aktivitas penangkapan ikan
Syahbandar & Pengawas Perikanan
Nakhoda atau Pemilik Kapal
SLO - SPB terbit
Ketika kapal akan berangkat, pastikan bahwa posisi aplikasi e-PIT pada akun Nakhoda berada pada modul logbook
1.
2.
3.
4.
5.
Proses layanan SLO-SPB, dengan tambahan item yang wajib diperiksa:
SOP KEBERANGKATAN KAPAL PERIKANAN – PNBP PASCA PRODUKSI
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
26
SOP KEDATANGAN KAPAL PERIKANAN – PNBP PASCA PRODUKSI
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Nakhoda, pemilik kapal, syahbandar, pengawas perikanan, petugas data
Ikan hasil tangkapan dibongkar di pelabuhan pangkalan disaksikan oleh pemilik kapal, syahbandar, pengawas perikanan, dan petugas data
Nakhoda, pemilik kapal, syahbandar, pengawas perikanan, petugas data
Pemilik Kapal wajib menyimpan seluruh data transaksi termasuk bukti jual beli ikan selama 10 tahun
Pemilik Kapal
Nakhoda
Nakhoda
Nakhoda
Kapal sandar di pelabuhan perikanan dan STBLK diproses oleh Syahbandar
Nakhoda & Syahbandar
Syahbandar menerbitkan STBLK dan Persetujuan Bongkar
Nakhoda menghitung volume produksi per jenis ikan pada setiap setting penangkapan ikan dengan metode yang telah ditetapkan di Permen KP No. 1/2023
Hasil perhitungan dimasukkan ke dalam modul logbook aplikasi e-PIT dan nakhoda menyatakan kebenaran data yang dimasukkan
Setelah selesai seluruh aktivitas penangkapan ikan dan akan kembali ke pelabuhan pangkalan, nakhoda mengirim data logbook dan menyampaikan usulan STBLK melalui aplikasi e-PIT
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
27
PENTING
SAMUDERA-1
009777
MAMAT
SAMUDERA-1
009777
BAMBANG
JL. BAHAGIA NO. 20
SULAWESI UTARA
CONTOH PERHITUNGAN PHP PASCA PRODUKSI dan SELF ASSESSMENT
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
28