1 of 39

URGENSI SERTIFIKAT DEWAN PENGAWAS SYARIAH KOPERASI

Sofian Al Hakim

Anggota Pleno DSN-MUI

Anggota DSN-MUI Perwakilan Jawa Barat

Bandung, 22 Juni 2022

2 of 39

PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH

Berlandaskan Alquran dan Hadis

Melaksanakan hukum Islam

Akad Syirkah

Akad Permodalan

Koperasi Syariah adalah koperasi yang didirikan dan dikelola berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

KOPERASI SYARIAH

Badan Usaha Syariah

Akad Simpanan

Akad Pinjaman

Akad Pembiayaan

Akad Produk/Jasa Syariah lainnya

Berbadan Hukum

Syariah

Pengelolaan dengan Standar Akutansi,

SOM/SOP, Pemasaran sesuai Prinsip Syariah

1

2

3 Menggunakan Akad-Akad Syariah

4

3 of 39

KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI SYARIAH

KOPERASI

Komitmen mengelola organisasi dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Memiliki Dewan Pengawas Syariah Sebagai Organ Organisasi Koperasi

Berbadan Hukum Koperasi

Pelembagaan Identitas sebagai Koperasi Syariah Pada Akta Pendirian (AD/PAD Koperasi)

Menggunakan Akad Permodalan dan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Melaksanakan Kegiatan Usaha Syariah

KELEMBAGAAN USAHA

4 of 39

Bentuk Syirkah

KOPERASI SYARIAH

Fatwa DSN MUI

No: 114/DSN-MUI/IX/2017

tentang Akad Syirkah

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
  • Koperasi adalah badan usaha [Pasal 1 angka 1] yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya 20 orang atau 3 Koperasi [Pasal 6 ayat (1) dan (2)] dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar [Pasal 7 ayat (1)] dengan kontribusi dana berupa simpanan pokok dan simpanan wajib (modal usaha) dan hasil usaha dibagi sebanding jasa usaha (kontribusi thp pendapatan) dan terbatas atas modal dan kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan (Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d]

Syirkah ini bentuk Syirkah Amwal dan

dikenal dengan nama Syirkah Inan.

5 of 39

Permodalan

KOPERASI SYARIAH

Fatwa DSN MUI

No: 114/DSN-MUI/IX/2017

tentang Akad Syirkah

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP 9 Tahun 1995 tentang USP

  • Modal usaha syirkah wajib diserahterimakan, baik secara tunai maupun bertahap, sesuai kesepakatan.
  • Modal usaha syirkah amwal pada dasamya wajib berupa uang namun boleh juga berupa barang atau kombinasi antara uang dan barang.
  • Modal usaha yang diserahkan oleh setiap syarik wajib dijelaskan jumlah/nilai nominalnya.
  • simpanan pokok wajib dibayarkan (tunai) oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota dan simpanan wajib dibayar dalam waktu dan kesempatan tertentu (bertahap), [Pasal 41 ayat (2) huruf a dan b]
  • Modal sendiri dapat berupa hibah [Pasal 41 ayat (2) huruf d] (hibah biasanya berupa uang atau barang, yang harus dinilai dengan uang dan wajib dicatatkan nilai nominalnya)

Modal Koperasi diserah terimakan secara tunai atau diangsur serta dapat berupa barang yang wajib dicatat nominalnya

6 of 39

Permodalan

KOPERASI SYARIAH

Simpanan Pokok

Modal Sendiri

Simpanan Wajib

Cadangan

Hibah

Pinjaman/Pembiayaan LK/BU/Perorangan

Modal Penyertaan

Simpanan/Tabungan

Modal Pinjaman

Modal Penyertaan

Musyarakah

Hibah

Musyarakah

Hibah

Wadiah, Mudharabah

dan Musyarakah

Qord, Mudharabah

dan Musyarakah

Mudharabah dan

Musyarakah

19

7 of 39

Kegiatan Usaha

KOPERASI SYARIAH

Fatwa DSN MUI

No: 114/DSN-MUI/IX/2017

tentang Akad Syirkah

Permen No. 11 Taun 2017 tentang USPPS Koperasi

  • Usaha yang dilakukan syarik (mitra) harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku.

KSPPS/USPPS Koperasi bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. [Pasal 1 angka 5,6 dan 9]

Usaha Koperasi Syariah harus sesuai prinsip syariah

8 of 39

Hasil Usaha

KOPERASI SYARIAH

Fatwa DSN MUI

No: 114/DSN-MUI/IX/2017

tentang Akad Syirkah

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP 9 Tahun 1995 tentang USP

  • Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
  • Nisbah dinyatakan dalam bentuk angka persentase terhadap keuntungan dan tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha.
  • Nisbah-kesepakatan boleh dinyatakan dalam bentuk muitinisbah (berjenjang/ riering).
  • Nisbah-kesepakatan boleh diubah sesuai kesepakatan.

Akta pendirian memuat Anggaran Dasar yang antara lain mengatur pembagian sisa hasil usaha dan ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota.

Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan(Pasal 45 ayat (2)] dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota(kontribusi thp pendapatan) dan terbatas atas modal (Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d] sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, (Pasal 45 ayat (2)]

Hasil Usaha biasanya diatur dalam bentuk Nisbah 60:40 yaitu 60 kontribusi atas pendapatandan 40 atas modal yang tujuannya peran aktif anggota

9 of 39

Terpenuhinya Rukun dan Syarat Akad

KOPERASI SYARIAH

Obyek Akad

Ijab - Kabul

Perorangan (Cakap Hukum)

SYIRKAH

KOPERASI SYARIAH

Subyek Akad

Badan Hukum

Koperasi

Permodalan

Kegiatan Usaha

Wakil : Mengawasi dan

Mengelola,

Bagi Hasil : Keuntungan

/Kerugian

Di Putuskan dl RA , Pengankatan Pengurus/Pengawas, Hak dan Kewajiban Anggota dan Dinyatakan Tertulis

Tujuan

Kesejahteraan Anggota

10 of 39

REGULASI KELEMBAGAAN KOPERASI SYARIAH

23

Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh: KSPPS dan USPPS Koperasi.

Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

KSP dilarang membentuk USPPS Koperasi.

Koperasi yang membentuk USPPS Koperasi dilarang membentuk dan/atau memiliki USP Koperasi.

Koperasi wajib memasang lambang atau logo gerakan koperasi pada

papan nama di kantor pusat dan setiap kantor Jaringan Pelayanan.

1

2

3

4

5 USPPS Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha

lainnya.

6

5

11 of 39

Dasar Hukum Keberadaan �Dewan Pengawas Syariah (DPS)

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11/PER/M.KUKM/XII/2017 TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI

Bagian Ketiga Pasal 15

Dewan Pengawas Syariah

12 of 39

(1) Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh rapat anggota.

(2) Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

13 of 39

(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah meliputi:

a. berasal dari anggota atau dari luar Anggota Koperasi;

b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;

c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus;

d. Dewan Pengawas Syariah Koperasi sekunder dapat berasal dari Anggota Koperasi primer atau dari luar Anggota Koperasi; dan

e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah diatur dalam anggaran dasar.

14 of 39

(4) Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dari luar Anggota ditetapkan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota.

(5) Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada rapat anggota.

(6) Dewan Pengawas Syariah diberhentikan oleh Anggota dalam rapat anggota.

(7) Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas sebagai berikut:

a. memberikan nasehat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah;

b. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi;

c. mengawasi pengembangan produk baru;

d. meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya; dan

e. melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah.

15 of 39

(8) Dewan Pengawas Syariah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf e kepada DSN-MUI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(9) Dewan Pengawas Syariah dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS Koperasi lain.

16 of 39

Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS

1. Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):

a. Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.

b. Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.

2. Calon DPS yang akan dimintakan rekomendasi ke DSN-MUI harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:

    • Surat pengantar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat;
    • Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute;
    • Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah rekomendasi DPS diterbitkan;
    • Profil calon DPS (Daftar Riwayat Hidup dan KTP terbaru); dan
    • Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LKS, LBS, dan/atau LPS.

17 of 39

3. Setelah persyaratan calon DPS dilengkapi, DSN-MUI akan mengundang calon DPS yang diusulkan untuk silaturahim dan wawancara.

4. Hasil silaturahim dan wawancara sebagaimana angka 3 (tiga) di atas adalah menjadi dasar penerbitan rekomendasi DPS.

5. Sebagai informasi, dalam rangka mempercepat layanan DSN-MUI, sejak tanggal 01 Maret 2020, DSN-MUI menetapkan bahwa surat-surat beserta lampirannya disampaikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:

    • a. Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk fisik dikirim ke Sekretariat DSN-MUI dengan alamat Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320; dan
    • Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk scan (format pdf) diemail ke Sekretariat DSN-MUI ke alamat email sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com.

18 of 39

6. Untuk informasi terkait Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dapat menghubungi DSN-MUI Institute:

7. Untuk informasi terkait Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia:

8. Untuk mendapat Rekomendasi MUI setempat dan penjelasan teknis terkait DPS KSPPS dapat menghubungi DSN-MUI Perwakilan Jawa Barat

  1. Dr. Asep Zainal Muttaqin, M.Ag. ST. (081321682762)
  2. Dr. Sofian Al Hakim, M.Ag. (08122413692)
  3. Fahmi Nugroho, M.Ag. (085777905042)

19 of 39

Mengenal

DPS

(Dewan Pengawas Syariah)

Tim DSN-MUI INSTITUTE

2019

20 of 39

Dasar Hukum

Peraturan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. PER-01/DSN- MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah

21 of 39

Latar Belakang

Peraturan ini lahir karena:

  1. Diperlukan pengawasan syariah yang profesional oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan pelaksanaan Prinsip Syariah secara benar; dan
  2. Dibutuhkan pelaksanaan pengawasan syariah oleh DPS yang efektif.

37

22 of 39

Pengertian Umum

  • Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat DSN-MUI, adalah lembaga yang melaksanakan tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia.
  • Dewan Pengawas Syariah, yang selanjutnya disingkat DPS, adalah seseorang yang direkomendasikan pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah lainnya, yang memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI di masing-masing lembaga.
  • Rekomendasi calon DPS adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh DSN-MUI atas permohonan LKS, LBS, dan/atau LPS lainnya untuk menyetujui penempatan DPS pada lembaga tertentu.
  • Opini DPS adalah pendapat DPS terhadap suatu akad, produk, dan/atau kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya, baik atas dasar permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang

diawasinya, sesuai fatwa DSN-MUI.

38

23 of 39

Pengertian Umum

23

  • DSN-MUI Institute adalah lembaga yang dibentuk dan berada dalam struktur pengurus Harian DSN-MUI, yang bertugas menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi dan edukasi.
  • Pelatihan Pengawasan Syariah adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh DSN-MUI Institute/lembaga pelatihan lain yang diakui DSN-MUI, yang diikuti oleh peserta sebagai syarat untuk mengikuti Sertifikasi Profesi Pengawas Syariah.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengawas Syariah adalah lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang memberikan layanan sertifikasi jabatan kerja pengawas syariah.
  • Sertifikasi Profesi Pengawas Syariah adalah sertifikat sebagai bukti pengakuan capaian kompetensi di bidang pengawas syariah yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengawas Syariah.

24 of 39

Industri Jasa Keuangan Syariah

24

  • Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS, adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah.
  • Lembaga Bisnis Syariah, yang selanjutnya disingkat LBS, adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip syariah.
  • Lembaga Perekonomian Syariah, yang selanjutnya disingkat LPS, adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan perekonomian syariah yang tidak masuk dalam kategori sebagai LKS dan LBS.

25 of 39

Produk Hukum DSN-MUI

25

  • Fatwa adalah keputusan hukum yang didasarkan pada prinsip syariah

yang diterbitkan oleh DSN-MUI.

  • Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan yang diterbitkan DSN-MUI kepada otoritas, LKS, LBS, atau LPS yang menyatakan bahwa akad, produk, dan/atau kegiatan lembaga tersebut telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI.
  • Pernyataan Keselarasan Syariah adalah pernyataan yang diterbitkan DSN-MUI, sebelum ditetapkan fatwa terkait, kepada otoritas, LKS, LBS, atau LPS yang menyatakan bahwa akad, produk, dan/atau kegiatan lembaga tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Surat Edaran (Ta’limat) adalah surat yang bersifat himbauan yang diterbitkan oleh DSN-MUI kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk melaksanakan ketentuan fatwa dan/atau kebijakan tertentu yang ditetapkan oleh DSN-MUI.

26 of 39

Kedudukan DPS

26

  1. DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang dibentuk dan berada

dalam Struktur LKS, LBS, dan LPS lainnya.

  1. DPS merupakan pihak terafiliasi dengan LKS, LBS, dan/atau LPS lainnya yang diawasinya.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, DPS bertanggung jawab kepada DSN-MUI dan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

27 of 39

Tugas DPS

27

  1. Mengawasi produk dan kegiatan usaha LKS, LBS, dan LPS lainnya agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN-MUI;
  2. Membuat opini syariah atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya sesuai fatwa DSN-MUI; dan
  3. Melaporkan hasil pengawasan kepada DSN-MUI dua kali dalam satu tahun.

28 of 39

Wewenang DPS

28

  1. Memberikan nasihat dan saran kepada komisaris, direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah;
  2. Sebagai mediator antara LKS, LBS, dan LPS lainnya dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan kegiatan usaha yang berupa produk dan/atau jasa yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN- MUI;
  3. Memberikan peringatan kepada direksi LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan syariah; dan berwenang melaporkannya kepada pihak otoritas.

29 of 39

Keanggotaan DPS

29

  1. Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang

anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua.

  1. Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
  2. Ketentuan tentang besar atau kecilnya kelolaan bisnis LKS, LBS, dan LPS sebagaimana dimaksud ayat dua (2) akan diatur dalam peraturan DSN-MUI.
  3. Masa tugas anggota DPS sesuai dengan anggaran dasar LKS, LBS, dan LPS.
  4. Dalam hal terdapat perubahan pada keanggotaan DPS, maka LKS,

LBS, atau LPS harus memperoleh rekomendasi dari DSN-MUI.

30 of 39

Rangkap Jabatan DPS

30

  1. Anggota DPS dapat merangkap jabatan di LKS, LBS, dan/atau LPS.
  2. Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

banyak 5 (lima) lembaga di LKS, LBS, dan/atau LPS.

  1. Ketentuan pada ayat (2) dikecualikan untuk DPS koperasi/BMT/LKMS yang dimungkinkan seorang DPS merangkap lebih dari 5 (lima) lembaga di koperasi/BMT/LKMS.
  2. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam hal melakukan rangkap jabatan.

31 of 39

Kualifikasi Akademik DPS

31

  1. Program Sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat di Bidang Ilmu Kesyariahan;
  2. Program Sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat bidang lain dengan didukung oleh pengalaman bidang kesyariahaan minimal 3 tahun; atau
  3. Program Pendidikan di bawah program Sarjana strata satu (S-1) dengan syarat memiliki ilmu pengetahuan kesyariahan dan mendapatkan rekomendasi MUI.

32 of 39

Kompetensi DPS

32

  1. Kompetensi muamalah maliyah;
  2. Kompetensi keuangan/bisnis syariah; dan
  3. Kompetensi profesional pengawas syariah yang diperoleh melalui pendidikan profesi atau melalui pengakuan kompetensi yang diberikan oleh LSP Pengawas Syariah.

33 of 39

Kewajiban DPS

33

  1. Mengawasi dan memberikan nasehat serta saran kepada pengurus agar kegiatan usaha LKS, LBS, dan/atau LPS sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah terutama Fatwa DSN-MUI.
  2. Melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan fatwa DSN- MUI dalam kegiatan usaha LKS, LBS, dan/atau LPS.
  3. Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan LKS, LBS, dan/atau LPS yang diawasinya secara rutin kepada DSN-MUI, sekurang- kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
  4. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diawasi dan diberi nasehat.
  5. Mendampingi perusahaan atau mewakili perusahaan yang diawasi

dalam berdiskusi dengan DSN-MUI.

34 of 39

… Kewajiban DPS

34

  1. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah/opini atas produk

atau jasa LKS, LBS, dan/atau LPSyang diawasinya.

  1. Mengikuti program pendidikan lanjutan dan/atau kegiatan- kegiatan yang diselenggarakan DSN-MUI dalam rangka peningkatan kompetensi DPS.
  2. Menyelenggarakan rapat DPS secara berkala sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri.

35 of 39

Hak DPS

35

  1. Memperoleh honorarium (ujrah) dan tunjangan-tunjangan lainnya secara layak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memiliki alat kelengkapan kerja berupa unit kerja yang bersifat koordinatif dengan unit-unit kerja LKS, LBS, dan LPS lainnya yang diawasinya.
  3. Memperoleh akses dokumen, data, dan informasi perusahaan

yang diawasi dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan.

36 of 39

Syarat Mendapatkan Rekomendasi sebagai DPS dari DSN-MUI

36

  1. Beragama Islam yang berfaham ahlus-sunnah wal-jamaah.
  2. Calon DPS yang diajukan LKS, LBS, dan/atau LPS di daerah wajib mendapatkan surat pengantar dari MUI setempat.
  3. Calon DPS yang diajukan LKS, LBS, dan/atau LPS yang bersifat nasional, wajib mendapat rekomendasi dari MUI Pusat.
  4. Takwa kepada Allah SWT, yakni telah tertib menjalankan rukun Islam.
  5. Memiliki kompetensi di bidang muamalah maliyah dan pengetahuan di bidang operasional LKS, LBS, dan/atau LPS yang secara umum dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari DSN-MUI Institute atau lembaga pendidikan/pelatihan yang diakui DSN-MUI.
  6. Memiliki sertifikat kompetensi pengawas syariah dari LSP Pengawas Syariah.

37 of 39

37

  1. Memiliki komitmen untuk mengembangkan keuangan/bisnis/ekonomi syariah.
  2. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas secara profesional sebagai

DPS.

  1. Tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan LKS, LBS, dan/atau LPS yang diawasinya.
  2. Mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi LKS, LBS, dan/atau LPS.
  3. Menerima dan mematuhi Peraturan-Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan/atau DSN-MUI.
  4. Menerima eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LKS, LBS, dan/atau

LPS.

  1. Persyaratan pada huruf g sampai huruf l dibuktikan dengan membuat surat pernyataan (pakta integritas).

38 of 39

Unit Kompetensi yang harus dikuasai Dewan Pengawas Syariah (DPS)

NO

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

M.74DPS00.001.1

Menginventarisasi Bahan Pengawasan Syariah Sesuai Tugasnya

2

M.74DPS00.002.1

Melakukan Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian

3

M.74DPS00.003.1

Melakukan Pengawasan Terhadap Prosedur Produk Dan/Atau Layanan Baru

4

M.74DPS00.004.1

Melakukan Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk

5

M.74DPS00.005.1

Melakukan Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan

6

M.74DPS00.006.1

Menyusun Opini Syariah

39 of 39

والله اعلم بالصواب

والحمد لله رب العالمين