URGENSI SERTIFIKAT DEWAN PENGAWAS SYARIAH KOPERASI
Sofian Al Hakim
Anggota Pleno DSN-MUI
Anggota DSN-MUI Perwakilan Jawa Barat
Bandung, 22 Juni 2022
PENGERTIAN KOPERASI SYARIAH
Berlandaskan Alquran dan Hadis
Melaksanakan hukum Islam
Akad Syirkah
Akad Permodalan
Koperasi Syariah adalah koperasi yang didirikan dan dikelola berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
KOPERASI SYARIAH
Badan Usaha Syariah | |
Akad Simpanan Akad Pinjaman Akad Pembiayaan | Akad Produk/Jasa Syariah lainnya |
Berbadan Hukum
Syariah
Pengelolaan dengan Standar Akutansi,
SOM/SOP, Pemasaran sesuai Prinsip Syariah
1
2
3 Menggunakan Akad-Akad Syariah
4
KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI SYARIAH
KOPERASI
Komitmen mengelola organisasi dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Memiliki Dewan Pengawas Syariah Sebagai Organ Organisasi Koperasi
Berbadan Hukum Koperasi
Pelembagaan Identitas sebagai Koperasi Syariah Pada Akta Pendirian (AD/PAD Koperasi)
Menggunakan Akad Permodalan dan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Melaksanakan Kegiatan Usaha Syariah
KELEMBAGAAN USAHA
Bentuk Syirkah
KOPERASI SYARIAH
Fatwa DSN MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah | UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian |
|
|
Syirkah ini bentuk Syirkah Amwal dan dikenal dengan nama Syirkah Inan. | |
Permodalan
KOPERASI SYARIAH
Fatwa DSN MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah | UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP 9 Tahun 1995 tentang USP |
|
|
Modal Koperasi diserah terimakan secara tunai atau diangsur serta dapat berupa barang yang wajib dicatat nominalnya | |
Permodalan
KOPERASI SYARIAH
Simpanan Pokok
Modal Sendiri
Simpanan Wajib
Cadangan
Hibah
Pinjaman/Pembiayaan LK/BU/Perorangan
Modal Penyertaan
Simpanan/Tabungan
Modal Pinjaman
Modal Penyertaan
Musyarakah
Hibah
Musyarakah
Hibah
Wadiah, Mudharabah
dan Musyarakah
Qord, Mudharabah
dan Musyarakah
Mudharabah dan
Musyarakah
19
Kegiatan Usaha
KOPERASI SYARIAH
Fatwa DSN MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah | Permen No. 11 Taun 2017 tentang USPPS Koperasi |
| KSPPS/USPPS Koperasi bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. [Pasal 1 angka 5,6 dan 9] |
Usaha Koperasi Syariah harus sesuai prinsip syariah | |
Hasil Usaha
KOPERASI SYARIAH
Fatwa DSN MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah | UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP 9 Tahun 1995 tentang USP |
| Akta pendirian memuat Anggaran Dasar yang antara lain mengatur pembagian sisa hasil usaha dan ditetapkan dengan keputusan Rapat Anggota. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan(Pasal 45 ayat (2)] dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota(kontribusi thp pendapatan) dan terbatas atas modal (Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d] sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, (Pasal 45 ayat (2)] |
Hasil Usaha biasanya diatur dalam bentuk Nisbah 60:40 yaitu 60 kontribusi atas pendapatandan 40 atas modal yang tujuannya peran aktif anggota | |
Terpenuhinya Rukun dan Syarat Akad
KOPERASI SYARIAH
Obyek Akad
Ijab - Kabul
Perorangan (Cakap Hukum)
SYIRKAH
KOPERASI SYARIAH
Subyek Akad
Badan Hukum
Koperasi
Permodalan
Kegiatan Usaha
Wakil : Mengawasi dan
Mengelola,
Bagi Hasil : Keuntungan
/Kerugian
Di Putuskan dl RA , Pengankatan Pengurus/Pengawas, Hak dan Kewajiban Anggota dan Dinyatakan Tertulis
Tujuan
Kesejahteraan Anggota
REGULASI KELEMBAGAAN KOPERASI SYARIAH
23
Usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah hanya dapat dilaksanakan oleh: KSPPS dan USPPS Koperasi.
Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
KSP dilarang membentuk USPPS Koperasi.
Koperasi yang membentuk USPPS Koperasi dilarang membentuk dan/atau memiliki USP Koperasi.
Koperasi wajib memasang lambang atau logo gerakan koperasi pada
papan nama di kantor pusat dan setiap kantor Jaringan Pelayanan.
1
2
3
4
5 USPPS Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha
lainnya.
6
5
Dasar Hukum Keberadaan �Dewan Pengawas Syariah (DPS)
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11/PER/M.KUKM/XII/2017 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI
Bagian Ketiga Pasal 15
Dewan Pengawas Syariah
(1) Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh rapat anggota.
(2) Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah meliputi:
a. berasal dari anggota atau dari luar Anggota Koperasi;
b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus;
d. Dewan Pengawas Syariah Koperasi sekunder dapat berasal dari Anggota Koperasi primer atau dari luar Anggota Koperasi; dan
e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah diatur dalam anggaran dasar.
(4) Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dari luar Anggota ditetapkan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota.
(5) Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada rapat anggota.
(6) Dewan Pengawas Syariah diberhentikan oleh Anggota dalam rapat anggota.
(7) Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas sebagai berikut:
a. memberikan nasehat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
b. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi;
c. mengawasi pengembangan produk baru;
d. meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya; dan
e. melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah.
(8) Dewan Pengawas Syariah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf e kepada DSN-MUI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(9) Dewan Pengawas Syariah dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS Koperasi lain.
Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS�
1. Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):
a. Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
b. Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
2. Calon DPS yang akan dimintakan rekomendasi ke DSN-MUI harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
3. Setelah persyaratan calon DPS dilengkapi, DSN-MUI akan mengundang calon DPS yang diusulkan untuk silaturahim dan wawancara.
4. Hasil silaturahim dan wawancara sebagaimana angka 3 (tiga) di atas adalah menjadi dasar penerbitan rekomendasi DPS.
5. Sebagai informasi, dalam rangka mempercepat layanan DSN-MUI, sejak tanggal 01 Maret 2020, DSN-MUI menetapkan bahwa surat-surat beserta lampirannya disampaikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
6. Untuk informasi terkait Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dapat menghubungi DSN-MUI Institute:
7. Untuk informasi terkait Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia:
8. Untuk mendapat Rekomendasi MUI setempat dan penjelasan teknis terkait DPS KSPPS dapat menghubungi DSN-MUI Perwakilan Jawa Barat
Mengenal
DPS
(Dewan Pengawas Syariah)
Tim DSN-MUI INSTITUTE
2019
Dasar Hukum
Peraturan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. PER-01/DSN- MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah
Latar Belakang
Peraturan ini lahir karena:
37
Pengertian Umum
diawasinya, sesuai fatwa DSN-MUI.
38
Pengertian Umum
23
Industri Jasa Keuangan Syariah
24
Produk Hukum DSN-MUI
25
yang diterbitkan oleh DSN-MUI.
Kedudukan DPS
26
dalam Struktur LKS, LBS, dan LPS lainnya.
Tugas DPS
27
Wewenang DPS
28
Keanggotaan DPS
29
anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
LBS, atau LPS harus memperoleh rekomendasi dari DSN-MUI.
Rangkap Jabatan DPS
30
banyak 5 (lima) lembaga di LKS, LBS, dan/atau LPS.
Kualifikasi Akademik DPS
31
Kompetensi DPS
32
Kewajiban DPS
33
dalam berdiskusi dengan DSN-MUI.
… Kewajiban DPS
34
atau jasa LKS, LBS, dan/atau LPSyang diawasinya.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak DPS
35
yang diawasi dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan.
Syarat Mendapatkan Rekomendasi sebagai DPS dari DSN-MUI
36
37
DPS.
LPS.
Unit Kompetensi yang harus dikuasai Dewan Pengawas Syariah (DPS)
NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | M.74DPS00.001.1 | Menginventarisasi Bahan Pengawasan Syariah Sesuai Tugasnya |
2 | M.74DPS00.002.1 | Melakukan Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian |
3 | M.74DPS00.003.1 | Melakukan Pengawasan Terhadap Prosedur Produk Dan/Atau Layanan Baru |
4 | M.74DPS00.004.1 | Melakukan Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk |
5 | M.74DPS00.005.1 | Melakukan Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan |
6 | M.74DPS00.006.1 | Menyusun Opini Syariah |
والله اعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين