1 of 54

Mendeskripsikan Penggolongan Obat

FARMASI KELAS X Oleh: Yeni Nurhayani, S.Si., Apt

2 of 54

Kesehatan

3 of 54

Standar Kompetensi:�Medeskripsikan Penggolongan Obat�

Kompetensi Dasar :

Menjelaskan Golongan Obat Bebas dan

Obat Bebas Terbatas

4 of 54

Pendahuluan

Kesehatan

    • Peredaran obat > 5000 jenis
    • Penggolongan obat
    • Keamanan, ketepatan pengguna dan distribusi obat

5 of 54

Penggolongan Obat

Kesehatan

6 of 54

Golongan Obat Bebas

  • Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 12 Tahun 1994: Izin Pedagang Eceran Obat
  • Definisi Obat Bebas:
    1. Dijual bebas resep dokter
    2. Bukan narkotika
    3. Bukan psikotropik
    4. Bukan obat keras
    5. Bukan obat bebas terbatas
    6. Sudah terdaftar di Depkes RI

Kesehatan

7 of 54

Contoh Obat Bebas:

  1. Minyak Kayu Putih
  2. Obat Batuk Hitam
  3. Obat Batuk Putih
  4. Salep Ichtyol
  5. Tablet Paracetamol
  6. Tablet Vitamin C, E, B Kompleks

dll

Kesehatan

Cartoons.wmf

8 of 54

Penandaan Obat Bebas

  • S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983: Tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas

  • Tanda obat bebas:

Lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam

Kesehatan

Logo Golongan Obat Bebas

9 of 54

Golongan Obat Bebas Terbatas

  • Obat daftar “W

  • “W” singkatan dari “Waarschuwing” bahasa Belanda artinya peringatan

  • Penjualannya disertai Tanda peringatan

Kesehatan

10 of 54

Definisi Obat Bebas Terbatas

Keputusan Menteri Kesehatan RI

Definisi Obat Bebas Terbatas:

  • Obat Keras tanpa resep dokter
  • Persyaratan penyerahan obat bebas terbatas:
      • Bungkus asli
      • Tencantum tanda peringatan

( warna hitam, ukuran 5 x 2 cm, pemberitahuan berwarna putih)

Kesehatan

11 of 54

Tanda Peringatan

Kesehatan

12 of 54

Penandaan

  • Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas

  • Tanda Obat Bebas Terbatas:

Lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam

Logo Golongan Obat Bebas Terbatas

Kesehatan

13 of 54

Obat Keras

 

  • Obat keras atau obat daftar G

  • Menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya

  • Jadi maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter

Kesehatan

14 of 54

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, Obat Keras ditetapkan sebagi berikut:

  • Bungkus luar obat oleh pabrik/pembuat disebutkan bahwa hanya boleh diserahkan dengan resep dokter

  • Semua obat parenteral baik suntikan atau cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.

Kesehatan

15 of 54

  • Semua obat baru, kecuali dinyatakan secara tertulis oleh Departemen Kesehatan obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia

  • Semua obat dalam daftar obat keras: obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat

Kesehatan

16 of 54

Penandaan

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 023­96/A/SK/VIII/1986: tanda khusus Obat Keras daftar G

  • Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi,

seperti gambar berikut:

Gambar 8. Logo Golongan Obat Keras

Kesehatan

17 of 54

Obat Wajib apotek

Kesehatan

18 of 54

Kesehatan

    • Pertimbangan yang utama
      • meningkatkan kemampuan masyarakat mengatasi masalah kesehatan diri/pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional

    • Pertimbangan yang kedua
      • peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat

    • Pertimbangan ketiga
      • peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.

19 of 54

Obat Wajib Apotek

adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter

Kesehatan

20 of 54

Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:

  • Tidak dikontra indikasikan untuk wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun
  • Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit

Kesehatan

21 of 54

  • Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  • Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
  • Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri

Kesehatan

22 of 54

Kesehatan

    • Kewajiban apoteker dalam penyerahan obat wajib apotek:

    • Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat perpasien

    • Membuat catatan pasien serta obat yang diserahkan

    • Memberikan informasi: dosis aturan pakai, kontra indikasi, efek samping, dll yang perlu diperhatikan pasien

23 of 54

Contoh obat wajib apotek No.1 :

(artinya yang pertama kali ditetapkan)

  • Obat kontrasepsi: Linestrenol
  • Obat saluran cerna: Antasid dan Sedativ/ Spasmodik
  • Obat mulut dan tenggorokan: Hexetidine

Kesehatan

24 of 54

Contoh obat wajib apotek No. 2:

  • Bacitracin
  • Clindamicin
  • Flumetason, dan lain-lain

Contoh obat wajib apotek No. 3:

  • Ranitidin
  • Asam Fusidat
  • Alupurinol dan lain-lain

Kesehatan

25 of 54

Obat Golongan Narkotik

UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan

Kesehatan

26 of 54

  • Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan/serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika

  • Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis

Kesehatan

27 of 54

  • Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terusmenerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan

Kesehatan

28 of 54

  • Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter

  • Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika

Kesehatan

29 of 54

Tujuan Pengaturan Narkotika

  • Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan

  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan

  • Memberantas peredaran gelap narkotika

Kesehatan

30 of 54

Penggolongan Narkotika

Berdasarkan UU RI No. 22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan :

Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Kesehatan

31 of 54

Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain :

  • Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya

  • Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum

Kesehatan

32 of 54

  • Opium masak terdiri dari :

Candu, diperoleh dari opium mentah melalui pengolahan khusus dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan/tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan

Kesehatan

33 of 54

Jicing, sisa-sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain

Jicingko, hasil yang di­peroleh dari pengolahan jicing.

Kesehatan

34 of 54

  • Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya

  • Daun koka, yang belum/sudah dikeringkan /dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia:

Kesehatan

35 of 54

Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina (metil ester-I-bensoil ekgonina)

  • Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian tanaman termasuk biji, buah jerami, hasil olahan tanaman ganja/bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan zat-zat khasiatnya:

Kesehatan

36 of 54

Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya

Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya

  • Asetorfina
  • Etorfina
  • Heroina
  • Tiofentanil

Kesehatan

37 of 54

Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan

Kesehatan

38 of 54

Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain:

    • Morfina
    • Opium
    • Dihidromorfina
    • Petidina
    • Tebaina

Kesehatan

39 of 54

Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan

Kesehatan

40 of 54

Contoh antara lain terdiri dari :

  • Asetildihidrokodeina
  • Dekstropropoksifena
  • Dihidrokodeina
  • Etilmorfina
  • Kodeina
  • Nikodikodina
  • Nikokodina
  • Norkodeina
  • Polkodina

Kesehatan

41 of 54

Penandaan

Berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah

Seperti gambar berikut:

Gambar 9. Logo Golongan Obat Narkotika

Kesehatan

42 of 54

Obat Golongan Psikotropika

UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku

Kesehatan

43 of 54

Tujuan Pengaturan Psikitropika:

  • Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika
  • Memberantas peredaran gelap psikotropika

Kesehatan

44 of 54

Penggolongan Psikotropika

Menurut UU RI No. 5 ta­hun 1997, dibagi menjadi 4 golongan:

Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan

Kesehatan

45 of 54

Psikotropika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain:

  • Lisergida (LSD)
  • MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin)
  • Meskalina
  • Psilosibina
  • Katinona

Kesehatan

46 of 54

Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan

Kesehatan

47 of 54

Psikotropika golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain:

  • Amfetamina
  • Metakualon
  • Sekobarbital
  • Metamfetamin
  • Fenmetrazin.

Kesehatan

48 of 54

Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan Psikotropika

Kesehatan

49 of 54

Psikotropika golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain:

  • Amobarbital
  • Flunitrazepam
  • Pentobarbital
  • Siklobarbital
  • Katina

Kesehatan

50 of 54

Golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan

Kesehatan

51 of 54

  • Psikotropika golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain:
  • Allobarbital, Barbital, Fenobarbital
  • Bromazepan, Diazepam, Flurazepam, Nitrazepam
  • Klordiazepoksida
  • Klobazam
  • Fencamfamina
  • Meprobamat
  • Triazolam

Kesehatan

52 of 54

Penandaan

Berdasarkan UU RI No. 5 tahun 1997

Obat Psikotropika termasuk Abat Keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras, seperti gambar berikut:

Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika

Kesehatan

53 of 54

  • Gambar 10. Logo Golongan Obat Psikotropika

Kesehatan

54 of 54

Tabel 1. Perbedaan Antara Psikotropika dan Narkotika

Kesehatan

Psikotropika

Narkotika

Persamaan

Sama-sama bekerja secara selektif pada susunan syaraf pusat

Perbedaan

Psikoaktif

Adiksi/ketergantungan

Efek utama

Terhadap aktifitas mental dan perilaku

Penurunan/perubahan kesadaran

Hilangnya rasa, mengurangi nyeri

Terapi

Gangguan psikiatrik

Analgesik, antitusif.antispasmodik, premedikasi anaestesi

Tabel 1. Perbedaan Antara Psikotropika dan Narkotika