1 of 21

FALSAFAH KKN DAN KEPANCASILAAN

DRA DEWI TRIRAHAYU MM

5 Agustus 2021

2 of 21

Kuliah Kerja Nyata...?

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah bentuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu KKN biasanya dilakukan didaerah tertentu dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa, dalam pemberdayaan masyarakat. Dilaksanakan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pelaksana.

Pengalaman, pemikiran, dan berbagai informasi yang ada, maupun berbagai hasil evaluasi yang selalu diadakan terhadap pelaksanaan KKN di Perguruan Tinggi secara ilmiah mengungkapkan bahwa KKN rnemberikan manfaat dalam proses belajar baik bagi mahasiswa maupun masyarakat di dalam menangani dan memecahkan masalah-masalah sosial kemasyarakatan.

3 of 21

Keterpaduan Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi

01

Pendekatan Interdisipliner dan Komprehensif

02

Karakteristik KKN

03

Lintas Sektoral

Lanjut....

4 of 21

Keterlibatan masyarakat secara aktif

04

Berkelanjutan

05

06

Pemanfaatan Sumber Daya Lokal

07

Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

5 of 21

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Perpres RI No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Ristekdikti No 44 Tahun 2015 pasal 57 ayat 4 yaitu: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus diarahkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi. Kemudian pada ayat 5 yakni: Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran SKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). Dan pada ayat selanjutnya yaitu : Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram.
  6. Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 072/YPPUP/UP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Statuta Universitas Pancasila

6 of 21

Tujuan KKN

  1. Meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah sosial, ekonomi dan kemasyarakatan
  2. Menanamkan local wisdom kepada mahasiswa
  3. Melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Menerapkan IPTEKS secara teamwork dan interdisipliner
  5. Menumbuhkan Inovasi
  6. Mengimplementasikan hasil riset dengan merujuk pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT)
  7. Menanamkan nilai kepribadian:
  8. Pancasila dan Nasionalisme
  9. Keuletan, etos kerja, dan tanggung jawab
  10. Kemandirian, kepemimpinan dan Kewirausahaan
  11. Meningkatkan daya saing nasional
  12. Menanamkan daya berfikir kritis pada mahasiswa dan mampu menyelasaikan masalah
  13. Menanamkan karakter peneliti pada mahasiswa
  14. Eksplorasi dan analitis
  15. Mendorong learning community dan learning society

7 of 21

MAHASISWA

MASYARAKAT

PERGURUAN TINGGI

Sasaran KKN:

8 of 21

Lembaga Pengelola KKN

LPPM → Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas Pengelola KKN

          • Membuat rencana kerja dan anggaran bidang KKN
          • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan KKN
          • Melakukan proses administrasi KKN
          • Melakukan pendataan, dokumentasi dan publikasi kegiatan KKN
          • Mengkaji setiap peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan KKN
          • Melaksanakan verifikasi terhadap kegiatan KKN yang diusulkan
          • Menetapkan pelaksanaan praktik KKN yang disesuaikan dengan bidang ilmu yang diusulkan oleh mahasiswa yang akan KKN
          • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KKN
          • Membuat lapora berkala tentang progress KKN kepada Kepala LPPM
          • Menjalin kerjasama antar perguruan tinggi dan atau instansi lain yang terkait KKN
          • Membuat instrument kelengkapan kerjasama KKN
          • Membuat Laporan kegiatan KKN
          • Menyusun Roadmap KKN Universitas bersama Pokja
          • Menjalin koordinasi fakultas dan unit lainnya
          • Melaksanakan Rekrutmen serta pelatihan DPK
          • Tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Universitas dan Kepala LPPM

9 of 21

Tugas Dosen Pembimbing KKN

          • Mengkoordinir penempatan mahasiswa peserta KKN di lokasi
          • Membimbing mahasiswa dalam pembentukan struktur organisasi dan penyusunan program kerja di lokasi KKN
          • Memantau kegiatan mahasiswa di lokasi KKN
          • Mengevaluasi dan menilai pelaksanaan kegiatan KKN
          • Memberikan laporan kepada Kepada Wakil Kepala LPMM bidang PkM dan KKN
          • Membimbing mahasiswa dalam penyusunan artikel ilmiah pengabdian masyarakat
          • Tugas lain yang diberikan Kepala LPPM

II

          • Menyusun pedoman penyelenggaraan KKN
          • Menyusun Roadmap KKN bersama Wakil Kepala LPPM bidang PkM dan KKN
          • Menyusun aturan teknis penyelenggaraan KKN
          • Memberikan rekomendasi tema KKN kepada pengelola
          • Melakukan evaluasi penyelenggaraan KKN bersama dengan pengelola KKN
          • Tugas lain yang diberikan Kepala LPPM

I

Selama KKN berlangsung, DPK akan dibantu oleh SATGAS

10 of 21

Alur Pelaksanaan KKN

      • LPPM mengirim surat ke Fakultas perihal pemberitahuan pelaksanaan KKN
      • Fakultas membuka pendaftaran dan memastikan mahasiswa yang mendaftar sesuai dengan persyaratan
      • Fakultas mengirimkan nama-nama calon peserta KKN ke PLPPM dengan Surat yang ditandatangani Dekan
      • Mahasiswa mendaftar online di laman LPPM
      • LPPM mengeluarkan Jadwal Pembekalan KKN
      • Pembekalan KKN
      • Pelepasan dan Pemberangkatan Peserta KKN
      • Pelaksanaan KKN
      • Penarikan Peserta KKN
      • Seminar hasil KKN
      • Evaluasi dan penilaian
      • Penerbitan Nilai dan Sertifikat KKN melalui SIAK Universitas

11 of 21

Ruang lingkup Program KKN berorientasi pada Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) meliputi:

    • Internalisasi nilai-nilai Pancasila/Kebangsaan dengan perilaku kecendekiawanan
    • Pembangunan yang berkelanjutan
    • Pengembangan Sarana dan Prasarana
    • Pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta kewirausahaan
    • Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan
    • Pengembangan Sumberdaya Alam
    • Peningkatan Kesehatan Umum, Kesehatan reproduksi, Kesehatan Mental dan Kesejahteraan Masyarakat
    • Peningkatan gizi masyarakat
    • Pengelolaan, pengawasan dan pelestarian lingkungan
    • Literasi dan Mitigasi Kebencanaan
    • Pelestarian Nilai Sosial Budaya
    • Penguatan masyarakat adat
    • Kesetaraan dan Keadilan Gender
    • Perbaikan Tata Pamong dan Tata kelola Pemerintahan
    • Pembinaan dan Peningkatan Kesadaran Hukum serta Kerukunan Hidup Bermasyarakat
    • Konsultasi Hukum bagi masyarakat
    • Peningkatan Ketahanan dan atau Keamanan Nasional
    • Pemahaman Teknologi dan Budaya Internasional
    • Pemanfaatan Teknologi informasi dan Komunikasi untuk kesejahteraan masyarakat
    • Substansi lain yang disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan KKN

12 of 21

KKN PPM Dikti

KKN Reguler

KKN Tematik

K K N

KKN Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh DIKTI sebagai bagian program pengabdian kepada masyarakat

KKN ini dilaksanakan secara rutin oleh LPPM dua kali dalam setahun

KKN dengan tema tertentu baik yang disesuaikan dengan permintaan dari mitra maupun yang didesain oleh LPPM

13 of 21

Kompetensi KKN

Mampu merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan KKN

Mampu meningkatkan kepedulian kepada masyarakat

Mampu meningkatkan nilai kepribadian; nasionalisme, kepancasilaan, etos kerja dan tanggung jawab, mandiri, kepemimpinan dan kewirausahaan

Mampu bersikap disiplin, bertoleransi dan bekerjasama antar disiplin ilmu serta budaya/kebiasaan yang beragam

Mampu bekerjasama dalam tim

Mampu bertindak kreatif dan inovatif

14 of 21

Capaian Pembelajaran dan RPS KKN

  1. Capaian Pembelajaran MK KKN Universitas Pancasila Capaian pembelajaran KKN mencakup tiga unsur dari pendidikan yaitu, sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (merujuk CP Universitas)
  2. Rencana Pembelajaran Semester

Materi

Metode Pembelajaran

Strategi Pembelajaran

Bobot Penilaian (%)

Pembekalan

 

Direct, interactive

Tatap Muka, diskusi, simulasi,

10

Pertemuan dengan Dosen Pembimbing Lapangan

Interactive

Tatap muka, diskusi

2

Pelepasan

Direct instruction

Tatap Muka

2

Pemberangkatan

Direct instruction

Tatap muka

2

Penerimaan di Lokasi

Direct

Tatap Muka

2

Observasi

Independent Study

Kegiatan lapangan

5

Seminar Program Kerja

Interactive

Presentasi dan Diskusi

3

Pelaksanaan Program Kerja

Experience Learning, independent study, Colaborative learning

Kegiatan lapangan

39

Seminar Akhir Proker

Interactive

Presentasi dan Diskusi

3

Jurnal catatan Harian/Pelaporan

Colaborative learning

Kerja Kelompok

30

Penarikan

Direct instruction

Tatap Muka

2

15 of 21

Kemitraan

Waktu Pelaksanaan

1. Pelaksanaan KKN dilakukan dua kali dalam setahun

2. KKN dilaksanakan pada Bulan Januari – Februari (diantara semester Ganjl dan Genap) serta pada bulan Juli Agustus (diantara semester Genap dan Ganjil)

    • LPPM dapat bekerjsama dengan mitra untuk melaksanakan KKN.
    • Kemitraan dapat berbentuk KKN Tematik
    • Kemitraan yang dapat dikembangkan antara lain:
      • Kementrian Desa dan PDT
      • Kementrian Kesehatan
      • MPR
      • TNI/Polri
      • BUMN
      • BUMD
      • Pemerintah Daerah
      • Pemerintah Desa
      • Badan Penanggulangan Bencana Nasiona/Daerah
      • Pihak Swasta
      • Perguruan tinggi lainnya.
      • Lembaga lain yang potensial menjadi mitra
      • Hal teknis mengenai kemitraan akan diatur lebih lanjut

16 of 21

PERSIAPAN

  1. Membuat perencanaan KKN selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pelaksanaan.
  2. Pengiriman pemberitahuan pelaksanaan KKN kepada Fakultas selambat-lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaan KKN
  3. Dekan melalui bagian akademik fakultas membuka pendaftaran KKN di fakultas. Bagian akademik memastikan mahasiswa yang mendaftar memenuhi persyaratan 100 sks.
  4. Dekan mengirim nama-nama calon peserta KKN kepada LPPM
  5. Mahasiswa melakukan registrasi secara daring di laman LPPM
  6. LPPM akan mengumumkan nama nama peserta KKN yang terdaftar
  7. LPPM merekrut dosen pembimbing KKN
  8. LPPM melaksanakan pembekalan bagi Dosen Pembimbing KKN (DPK)
  9. Monitoring dan Evaluasi kegiatan Perencanaan KKN

17 of 21

PEMBEKALAN

PELAKSANAAN�KKN

PELAKSANAAN

18 of 21

Pelaporan & Penilaian

1. Mahasiswa wajib membuat luaran KKN yang meliputi

a. Laporan Pengabdian kepada Masyarakat

b. Laporan Desa

c. Laporan Kecamatan

d. Jurnal/Catatan harian KKN

e. Laporan lain sesuai dengan jenis KKN

2. Laporan KKN wajib ditandatangani oleh Dosen Pembimbing KKN (DPK), Pemerintah Setempat atau mitra sesuai dengan tingkatan laporan, dan disahkan Kepala LPPM.

3. Luaran tersebut sebagai salah satu syarat untuk mengeluarkan nilai KKN

4. Penilaian KKN dilakukan oleh Dosen Pendamping KKN(DPK).

5. LPPM akan melaksanakan rapat akhir penentuan penilaian mahasiswa bersama DPK

6. Acuan penilaian mengikuti RPS yang telah disusun dan berdasarkan komponen penilaian

7. Penilaian juga mengacu pada kesesuain tema KKN dengan proker yang telah dilaksanakan

19 of 21

Evaluasi

  1. Evaluasi Tahap pelaksanaan meliputi hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, penyusunan laporan dan penilaian.
  2. Evaluasi terhadap hasil, meliputi kajian terhadap hasil kegiatan KKN. Apakah kegiatan KKN telah menjawab tujuan yang telah digariskan sebelumnya. Selain itu juga pengaruh atau dampak yang timbul, baik atas diri mahasiswa maupun pada masyarakat
  3. Evaluasi juga dilakukan dengan mengacu pada tema tujuan KKN, CP KKN serta Indikator Keberhasilan KKN dan juga sinkronisasi dengan visi misi Universitas, Prodi dan Roadmap penelitian dan Pengabdian masyarakat
  4. LPPM juga melibatkan pemerintah setempat serta perwakilan masyarakat di lokasi KKN untuk mendapatkan masukan dan evaluasi serta rencana tindak lanjut dari kegiatan KKN.

20 of 21

PENUTUP

Visi Universitas Pancasila yang ingin menjadi unggul dan terkemuka berdasarkan nilai nilai pancasila tentu saja dapat diperkuat dengan penyelenggaraan KKN. Selanjutnya visi ini diturunkan dalam sejumlah misi yang antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

21 of 21

TERIMA�KASIH

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik