1 of 46

ADMINISTRASI

PAJAK

Untuk

SMK/ MAK

Kelas XI

C3

2 of 46

1

Bab

Konsep

Dasar

Perpajakan

  1. PAJAK DAN

PUNGUTAN LAINNYA

B. KEDUDUKAN HUKUM DAN PERATURAN PAJAK

C. JENIS

PEMUNGUTAN PAJAK

D. TATA CARA

PEMUNGUTAN PAJAK

E. PEMUNGUTAN PAJAK

3 of 46

  1. PAJAK DAN PUNGUTAN LAINNYA
  1. Definisi Pajak

Sejak pajak diperhitungn sebagai salah satu pemasukan paling penting bagi sebuah negara

Banyak ahli ekonomi mengemukakan pendapat

nya tentang definisi pajak.

  1. Francis dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Science den Finances 1906

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk untuk menutup belanja pemerintah

4 of 46

b. Deutche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)

Pajak adalah bantuan uang secara insidental

atau secara periodik (tanpa kontra prestasi

yang dipungut oleh badan yang bersifat umum

(negara) untuk memperoleh pendapatan ketika

terjadiu suatu tatbestand (sasaran pemajakan)

karena UU telah menimbulkan utang pajak.

Cukup banyak ahli ekonomi mengemukakan pen

dapatnya tentang definisi pajak, sehingga dapat

disimpulkan bahwa pajak memiliki karakteristik

sebagai berikut:

5 of 46

1). Pajak dipungut berdasarkan UU.

Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23, yang menyatakan pajak dan pungutsan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam UU.

2). Tidak mendapatkan jasa timbal balik perse- orangan yang dapat ditunjukkan secara lang sung

3). Pemungutan pajak diperuntukan bagi keper-luan pembayaran umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

6 of 46

4). Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak ti-dak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sangsi sesuai peraturan per- undang undangan.

5). Selain pajak berfungsi sebagai anggaran (bud- geter), pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (regulatif)

7 of 46

2. Pungutan selain pajak

Pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi

mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda

dengan pajak, antara lain:

  1. Bea Meterai.

Yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen

dengan menggunakan benda meterai.

8 of 46

b. Bea masuk dan Bea keluar.

Yaitu pungutan negara yang dilakukan Direkto-

rat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan U U

yang berlaku.

Bea masuk adalah pungutan yang dimasukkan

kedalam daerah pabean berdasarkan harga/

nilai barang atau tarif tertentu.

Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan

atas barang yang dikeluarkan dari daerah pa-

bean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan

9 of 46

c. Cukai

Yaitu pungutan yang dikenakan atas barang

tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing

masing jenis barang tertentu yang mempunyai

sifat atau karakteristik yang ditetapkan berda-

sarkan UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai.

d. Retribusi

Yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan

dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan

diberikan pemerintah secara langsung dan nya-

ta kepada pembayar.

10 of 46

d. Retribusi

Pada umumnya mempunyai hubungan langsung

dengan kembalinya prestasi karena pembayaran

tersebut ditujukan semata mata untuk mendapat

kan prestasi kepada pemerintah.

Retribusi di Indonesia didasarkan pada UU No.

34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribu

si Daerah, yang telah diubah dengan UU No.28

tahun 2009.

Didalam UU tersebut dijelaskan bah

wa retribusi adalah pungutan daerah sebagai

pembayaran atas jasa atau pemberian ijin terten-

tu yang khusus disediakan dari/ atau diberikan

oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang

pribadi atau badan

11 of 46

Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat

ketetapan retribusi Daerah.

(Pergub, dan Perbup/ Walikot)

Adapun unsur unsur yang melekat pada retribu-

si meliputi:

1). Pungutasn retribusi harus berdasarkaan UU.

2). Sifat pungutannya dapat dipaksakan.

3). Pemungutannya dilakukan oleh Negara.

4). Digunakan untuk pengeluaran bagi masyara-

kat umum.

5). Imbalan langsung dapat dirasakan oleh pem-

bayar retribusi.

12 of 46

3. Fungsi pajak

Pajak merupakan sumber pendapatan negara un-

tuk membiayai semua pengeluaran.

Fungsi pajak yang dipungut oleh negara

antara lain:

  1. Fungsi Anggaran (budgetair).

Pajak berfungsi sebagai sumber keuangan nega-

ra yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengelu-

Aran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun

pengeluaran pembangunan, sarana dan prasarana

ekonomi, sosial dan budaya.

Apabila masih terda-

pat sisa dana yang digunakan untuk membiayai

pengeluaran negara, maka sisa dana tersebut da-

pat disimpan sebagai tabungan pemerintah.

13 of 46

Contoh: Dimasukkannya pajak dalam dalam

APBN sebagai penerimaan dalam negeri

b. Fungsi Pengatur (regularend).

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengetur

kebijakan tertentu dibidang ekonomi, politik, so-

sial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Contoh: fungsi mengatur regularend antara lain:

1). Proteksi terhadap barang produksi dalam ne-

geri dengan dikenakan PPN impor untuk

belanja impor barang

2). Sebagai sarana untuk mendorong ekspor de-ngan cara mengenakan pajal 0% untuk ekpor barang

14 of 46

3). Minuman keras dikenakan pajak yang tinggi, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.

4). Barang merah dikenakan PPh BM yang tinggi untuk mengurangi konsumsi.

c. Fungsi Pemerataan (redistribution).

Pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya

akan dikembalikan kepada masyarakat dalam

bentuk penyediaan fasilitas publiuk diseluruh

wilayah negara.

15 of 46

Contoh: Terdapat berbagai macam tarif yang di-

kenakan kepada wajib pajak.

Dengan tarif progresif, maka Wajib Pajak yang

memiliki pendapatan lebih besar, akan dikenakan

pajak yang lebih besar pula.

Peranan pajak sebagai alat pemerataan pendapat

an sangat penting untuk menegakkan keadilan

sosial.

16 of 46

d. Fungsi Legalitas Pemerintahan (representation)

Pemerintah membebani pajak atas warga nega-

ra dan warga negara minta akuntabilitas dari pe

merintah sebagai bagian dari kesepakatan (pe-

ngenaan pajak tidak diputuskan secara sepihak)

oleh penguasa tetapi merupakan kesepakatan

bersama dengan raskyat melalui perwakilan di

parlemen

e. Fungsi stabilitas.

Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan ke

bijakan yang berhubungan dengan stabilitas har

ga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Contoh: Pemerintah mengatur peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, dan menggunakan pajak.

17 of 46

B. KEDUDUKAN HUKUM

DAN PERATURAN PAJAK

Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum pu- publik yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai Pemungut Pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

18 of 46

Adapun menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak seharusnya diberikan tempat tersendiri disamping hukum administratif (otonomi hukum pajak) karena hukum pajak dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, mempunyai tata tertib dan istilah istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.

Menurut Santoso Brotodihardjo, yang termasuk kedalam bukum publik ini antara lain hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administratif.

19 of 46

1. Hukum Pajak

  1. Hukum pajak formal, mengatur cara untuk me-wujudkan hukum material menjadi suatu ke-nyataan, menurut norma tentang tata cara pe-netapan pajak, kewajiban menyelenggarakan pembukuan, hak dan keajiban wajib pajak, hak dan kewajiban fiskus, tata cara pemungutan pajak

Surat Ketetapan Pajak merupakan syarat mu-tlak timbulnya utang pajak.

Surat Ketetapan Pa jak merupakan ketetapan yang menimbulkan hak dan keajiban (konstitutif).

Tanpa ada Surat Ketetapan Pajak, tidak ada utang pajak.

20 of 46

Penyebab terhapusnya utang pajak, antara lain:

1). Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak

dengan menggunakan surat setoran pajak

atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor

Kas Negara, Kantor Pos dan Giro atau di Bank

Persepsi.

2). Kompensasi apa bila Wajib Pajak mempunyai

tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.

Contoh: Kelebihan pembayaran PPh dengan

kekurangan pembayaran PPN

3) Daluwarsa artinya penagihan setelah melewati

jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat

terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak

yang berdangkutan.

21 of 46

  1. Hukum Pajak Material, mengatur norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yan dikenakan pajak, besarnya pajak dan sangsi pajak, memuat norma tentang Objek Pajak, Subjek Pajak, tarif pajak dan sangsi.

Utang pajak timbul karena ada UU pajak dan

adanya perbuatan, keadaan dan peristiwa (tat-

bestand). Utang pajak timbul tanpa harus me-

nunggu adanya Surat Ketetapan Pajak dari fis-

kus.

22 of 46

Wajib Pajak yang mendaftar sendiri, menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sen- diri jumlah pajak yang terhutang, tanpa menung gu Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan durat taguhan pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak.

Penyebab terhapusnya utang pajak, antara lain:

1). Pembayaran melalui Kas Negara, bank

persepsi, kantor pos.

2). Kompensasi jika Wajib Pajak untuk satu jenis

pajak mempunyai kelebihan pembayaran pa-

jak, sedangkan jenis pajak lain mengalami

kekurangan.

23 of 46

3). Penghapusan Utang Wajib Pajak, berakhir

utang pajak dengan cara dihapuskan jika Wa-

jib Pajak menghadapi kebangkrutan, kadalu

warsa atau lewat waktu.

4). Pembebasan utang, berakhirnya utang pajak

tanpa persetujuan Wajib Pajak (biasanya dibe

rikan terhadap sangsi administrsi)

5). Penundaan penagihan, dalam jangka waktu

tertentu, jika Wajib Pajak ternyata mampu,

akan ditagih, jika kemudian tidak mampu

akan dihapuskan

24 of 46

2. Perlawanan terhadap Pajak.

Adalah hambatan hambatan yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak.

Perlawanan pajak dapat dibedakan dua bagian:

  1. Perlawanan pasif, perlawanan pajak yang ber

kitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat karena kebiasaan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Contoh: masyarakat menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa dengan perbankan.

25 of 46

b. Perlawanan aksif, serangkaian usaha yang di-

lakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar, meliputi:

1). Perlawanan pajak dengan cara menghindar

kan pajak (tax avoidance), yaitu suatu usa ha pengurangan secara legal yang dilaku-kan dengan cara memanfaatkan ketentuan dibidang perpajakan secara optomal, penge

cualian dan pemotongan yang diperkenan kan ataupun manfaat hal hal yang belum diatur dan kelemahan yang ada dalam per-aturan perpajakan yang berlaku.

26 of 46

2). Perlawanan pajak secara aktif, dengan cara penggelapan pajak (tax evasion), yaitu pe-ngurangan pajak yang dilakukan dengan me langgar peraturan perpajakan.

Contoh: memberi data palsu atau menyem-bunyikan data.

3. Herarki Peraturan Pajak.

Peraturan pajak digunakan untuk mengelola pa- jak pada Direktorat Jenderal Pajak, baik yang bersifat mengatur (regurelend) maupun me-nyangkut tata cara, prosedur dan mekanisme pe laksanaannya.

27 of 46

Peraturan Pajak tersebut antara lain:

  1. Undang Undang Dasar

UUD 1945 pasal 23A (yang telah diamande- men ketiga pada tahun 2001), diamanatkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur de-ngan UU. Berarti kedudukannya sangat kuat.

b. Undang Undang

UU sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 23A tersebut dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

28 of 46

c. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

Yaitu Perpu yang ditetapkan Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.

1). Perpu No. 12 tahun 1984 tentang penang-

guhan mulai berlakuknya UU Pajak per-

tambahan nilai mulai tahun 1984.

2). Perpu No. 2 tahun 1997 tentang penangguh

an mulai berlakunya UU No.21 tahun 1997

tentang bea perolehan hak atas tanah dan

bangunan.

3). Perpu No.5 tahun 2008 tentang perubahan

keempat atas UU No.6 tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.

29 of 46

  1. Peraturan Pemerintah
  2. Peraturan Presiden
  3. Keputusan Presiden
  4. Peraturan Menteri Keuangan
  5. Keputusan Menteri Keuangan
  6. Perasturan Direktur Jenderal Pajak
  7. Keputusan Direkyur Jenderal Pajak
  8. Perjanjian pajak dengan negara lain

30 of 46

C. JENIS PEMUNGUTAN PAJAK

1. Berdasarkan Lembaga Pemungutan

  1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh

Pemerintah Pusat digunakan untuk membi-ayai rumah tangga negara pada umumnya.

Pengelolanya Direktorat Jenderal Pajak dan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jenis pajak yang dipungut antara lain, Pajak

Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai

(PPN), Pajak atras Penjualan Barang Mewah

(PPh-BM), Bea Masuk, Bea Keluar dan Bea

Cukai.

31 of 46

b. Pajak Daerah, yaitu pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan umum.

Pajak daerah ini berlaku pada provinsi dan

Kabupaten/ Kota. Penduduk yang melakukan

pembayaran pajak tidak akan merasakan man-

faat dari pajak daerah secara langsung karena

akan digunakan untuk kepentingan umum se-

perti pembangunan jalan, jembatan, pembuka-

an lapangan kerja baru dan lain lain. Bukan un

tuk memenuhi kepentingan individu. Pajak Da-

erah merupakan salah satu sumber APBD.

32 of 46

Adapun jenis jenis pajak daerah dapat dibedakan:

1). Pajak Daerah Tingkat I (provinsi)

Yang dipungut Pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBKB)

2). Pajak Daerah Tingkat II (kabupaten/ kota)

Yang dipungut Pajak Hotel (PHt), Pajak Hi-buran (PHb), Pajak Reklame (PRL), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah (PAT), Pajak Restoran (PR), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), Pajak Parkir (PPk) Pajak Sarang Burung Walet (PSBW) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea perolehan pajak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

33 of 46

2. Berdasarkan Pihak yang menanggungnya

jenisnya melipuiti:

  1. Pajak Langsung, adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada orang lain (se-cara ekonomis) dan dipungut secara berulang pa- da waktu tertent, misalnya setiap bulan atau tahun berkala. Contoh: Pajak Penghasil- san (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

b. Pajak tidak Langsung, adalah pajak yang pe- mungutannya tidak didaftar berdasarkan no- mor kohir, tetapi jika ada peristiwa perbuatan tertentu, pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada orang lain.

34 of 46

3. Berdasarkan sifat pemungutan

  1. Pajak Subyektif, adalah yang pengenaannya

memperhatikan kondisi/ keadaan Wajib Pajak.

Penentuan pajak harus disertai alasan obyektif

yang berhubungan erat dengan keadaan mate-

rialnya. Untuk di Indonesia dapat dilihat dalam

pengenasn Pajak Penghasilan Orang Pribadi

(PPh pasal 21)

b. Pajak Obyektif, adalah yang pengenaannya mem

perhatikan obyeknya (benda, keadaan, perbuat- an, peristiwa) yang menyebabkan timbulnya ke-wajiban membayar pajak, kemudian ditetapkan subyeknya. Contoh: PPN, PPn-BM

35 of 46

D. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

  1. Dasar Pengenaan Pajak

yang berlaku di Indonesia antara lain:

a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)

Pengenaan pajak yang didasarksan pada objek

yang sesungguhnya, yang benar benar ada dan

dapat ditunjuk.

Contoh: Pajak Penghasilan sesusungguhnya

yang diperoleh dalam tahun baru diketahui pa-

da akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya

baru dapat dilakukan pada akhir tahun ter-

sebut.

36 of 46

b. Stelsel Anggaran (Fictive Stelsel)

Pengenaan pajak yang didasarkan pada penetapan besaran anggaran di awal tahun dengan anggapan bahwa pendapatan tahun ini adalah sama dengan pendapatan tahun lalu.

Contoh: Penetapan besaran angsuran pajak di

awal tahun yang didasarkan pada anggapan bah

hwa pendapatan tahun ini adalah sama dengan

pendapatan tahun lalu (tahun sebelumnya)

  1. Stelsel Campuran

merupakan gabungan dari stelsel riil dengan stelsel fictive, yaitu pada awal tahun pajak menggunakan stelsel fictive, setelah akhir tahun menggunakan stelsel riil.

Contoh: Pajak Penghasilan.

37 of 46

2. Sistem Pengenaan Pajak, antara lain:

  1. Official Assesment System.

Besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Wajib Pajak bersifat pasif tahapan tahapan da-

lam menghitung dan memperhitungkan pajak

yang terutang ditetapkan oleh fiskus dalam Su

rat Keputusan Pajak (SKP).

Wajib Pajak baru

aktif ketika melakukan penyetoran pajak ter-

utang berdasarkan ketetapan SKP, sistemnya:

1). Wajib Pajak bersifat Pasif

2). Fiskus berwenang menentukan besarnya

pajak terutang.

3). Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP

38 of 46

b. Self Assesment System.

Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya ter-utang berdasarkan peraturan per-UU-an per-pajakan.

Melalui sitem ini, administrasi perpajakan diha

rapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi,

terkendali, sederhana, dan mudah dipahami.

39 of 46

Wajib Pajak harus melaporkan secara teratur

jumlah pajak yang terutang dan yang telah diba

yar, sementara aparat perpajakan berkewajiban

melalukan pembinaan, penelitian dan pengawas

an terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Fungsi Drektorat Jenderal Pajak (fiskus) adalah

melakukan pengawasan atas sistem self asses-

ment tersebut agar wajib pajak melaksanakan

nya sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

40 of 46

c. With holding tax System.

Pemungutan dan pemotongan pajak dilakukan melalui pihak ketiga. Sistem ini tercermin pada pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertam-bahan Nilai. Contoh: PPh pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

41 of 46

  1. Syarat Pemungutan Pajak.

agar tidak menimbulkan hambatan:

  1. Syarat Keadilan.

Pemungutan pajak harus adil sesuai dengan tujuan hukum yakni mencapai keadilan UU.

Pelaksanaan pemungutan juga harus adil yaitu

dikenakan kepada orang orang pribadi seban-

ding dengan kemampuannya untuk membayar

(ability to pay) pajak tersebut sesuai dengan

manfaat yang diterimanya

42 of 46

b. Syarat Yuridis harus berdasarkan UU karena bersifat dapat dipaksakan.

c. Syarat Ekonomis, harus dapat menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak oleh mengganggu kegiatan kelancaran produksi maupun perdagangan

d. Syarat Finansial, harus efisien sesuai dengan fungsi budgetair

e. Sederhana, agar pemungutan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memnuhi kewajiban perpajakannya.

43 of 46

E. PEMUNGUTAN PAJAK

  1. Asas Pemungutan Pajak

a. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth

of Nations dengan ajarannya yang terkenal

The Fours Maxims asas pemungutan pajak

antara lain:

1). Asas Kesesuaian (equality)

2). Asas Kepastian Hukum (Certainty)

3). Asas Pemungutan pajak tepat waktu

(Asas Convience of Payment)

4). Asas Efisien (Economic of collections)

44 of 46

b. Menurut W.J.Langen, asas pemungutan pajak

1). Asas Daya Pikul

2). Asas Manfaat

3). Asas Kesejahteraan

4). Asas Kesamaan

5). Asas Beban sekecil kecilnya

c. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak

1). Asas Politik

2). Asas Ekonomi

3). Asas Keadilan

4). Asas Administrasi

5). Asas Yuridis

45 of 46

d. Asas pemungutan pajak di Indonesia

Segala pajak untuk keuangan negara

ditetapkan berdasarkan UUD 1945 pasal 23

ayat (2)

1). Asas domisili

2). Asas sumber

3). Asas Kebangsaan

2. Teori Pemungutan Pajak

a. Teori Asuransi

b. Teori Kepentingan

c. Teori Daya Pikul

d. Teori Kewajiban Mutlak/ teori Bakti

e. Teori Daya Beli

46 of 46

3. Tarif Pajak

Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang,

diperlukan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak.

a. Tarif tetap, tarif berupa jumlah atau angka yang tetap

b. Tarif degresif, tarif pajak dengan prosentase semakin menurun jika dasar pengenaan pajak- nya semakin besar

c. Tarif proposional, tarif pajak dengan prosenta- se tertentu yang sifatnya tetap

d. Tarif progresif, tarif pajak dengan prosentase tertentu yang semakin besar jika pengenaan pajaknya semakin besar