ADMINISTRASI
PAJAK
Untuk
SMK/ MAK
Kelas XI
C3
1
Bab
Konsep
Dasar
Perpajakan
PUNGUTAN LAINNYA
B. KEDUDUKAN HUKUM DAN PERATURAN PAJAK
C. JENIS
PEMUNGUTAN PAJAK
D. TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK
E. PEMUNGUTAN PAJAK
Sejak pajak diperhitungn sebagai salah satu pemasukan paling penting bagi sebuah negara
Banyak ahli ekonomi mengemukakan pendapat
nya tentang definisi pajak.
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk untuk menutup belanja pemerintah
b. Deutche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)
Pajak adalah bantuan uang secara insidental
atau secara periodik (tanpa kontra prestasi
yang dipungut oleh badan yang bersifat umum
(negara) untuk memperoleh pendapatan ketika
terjadiu suatu tatbestand (sasaran pemajakan)
karena UU telah menimbulkan utang pajak.
Cukup banyak ahli ekonomi mengemukakan pen
dapatnya tentang definisi pajak, sehingga dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1). Pajak dipungut berdasarkan UU.
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23, yang menyatakan pajak dan pungutsan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam UU.
2). Tidak mendapatkan jasa timbal balik perse- orangan yang dapat ditunjukkan secara lang sung
3). Pemungutan pajak diperuntukan bagi keper-luan pembayaran umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4). Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak ti-dak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sangsi sesuai peraturan per- undang undangan.
5). Selain pajak berfungsi sebagai anggaran (bud- geter), pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (regulatif)
2. Pungutan selain pajak
Pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi
mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda
dengan pajak, antara lain:
Yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen
dengan menggunakan benda meterai.
b. Bea masuk dan Bea keluar.
Yaitu pungutan negara yang dilakukan Direkto-
rat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan U U
yang berlaku.
Bea masuk adalah pungutan yang dimasukkan
kedalam daerah pabean berdasarkan harga/
nilai barang atau tarif tertentu.
Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan
atas barang yang dikeluarkan dari daerah pa-
bean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan
c. Cukai
Yaitu pungutan yang dikenakan atas barang
tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing
masing jenis barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik yang ditetapkan berda-
sarkan UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai.
d. Retribusi
Yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan
dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan
diberikan pemerintah secara langsung dan nya-
ta kepada pembayar.
d. Retribusi
Pada umumnya mempunyai hubungan langsung
dengan kembalinya prestasi karena pembayaran
tersebut ditujukan semata mata untuk mendapat
kan prestasi kepada pemerintah.
Retribusi di Indonesia didasarkan pada UU No.
34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribu
si Daerah, yang telah diubah dengan UU No.28
tahun 2009.
Didalam UU tersebut dijelaskan bah
wa retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian ijin terten-
tu yang khusus disediakan dari/ atau diberikan
oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat
ketetapan retribusi Daerah.
(Pergub, dan Perbup/ Walikot)
Adapun unsur unsur yang melekat pada retribu-
si meliputi:
1). Pungutasn retribusi harus berdasarkaan UU.
2). Sifat pungutannya dapat dipaksakan.
3). Pemungutannya dilakukan oleh Negara.
4). Digunakan untuk pengeluaran bagi masyara-
kat umum.
5). Imbalan langsung dapat dirasakan oleh pem-
bayar retribusi.
3. Fungsi pajak
Pajak merupakan sumber pendapatan negara un-
tuk membiayai semua pengeluaran.
Fungsi pajak yang dipungut oleh negara
antara lain:
Pajak berfungsi sebagai sumber keuangan nega-
ra yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengelu-
Aran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun
pengeluaran pembangunan, sarana dan prasarana
ekonomi, sosial dan budaya.
Apabila masih terda-
pat sisa dana yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara, maka sisa dana tersebut da-
pat disimpan sebagai tabungan pemerintah.
Contoh: Dimasukkannya pajak dalam dalam
APBN sebagai penerimaan dalam negeri
b. Fungsi Pengatur (regularend).
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengetur
kebijakan tertentu dibidang ekonomi, politik, so-
sial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Contoh: fungsi mengatur regularend antara lain:
1). Proteksi terhadap barang produksi dalam ne-
geri dengan dikenakan PPN impor untuk
belanja impor barang
2). Sebagai sarana untuk mendorong ekspor de-ngan cara mengenakan pajal 0% untuk ekpor barang
3). Minuman keras dikenakan pajak yang tinggi, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.
4). Barang merah dikenakan PPh BM yang tinggi untuk mengurangi konsumsi.
c. Fungsi Pemerataan (redistribution).
Pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya
akan dikembalikan kepada masyarakat dalam
bentuk penyediaan fasilitas publiuk diseluruh
wilayah negara.
Contoh: Terdapat berbagai macam tarif yang di-
kenakan kepada wajib pajak.
Dengan tarif progresif, maka Wajib Pajak yang
memiliki pendapatan lebih besar, akan dikenakan
pajak yang lebih besar pula.
Peranan pajak sebagai alat pemerataan pendapat
an sangat penting untuk menegakkan keadilan
sosial.
d. Fungsi Legalitas Pemerintahan (representation)
Pemerintah membebani pajak atas warga nega-
ra dan warga negara minta akuntabilitas dari pe
merintah sebagai bagian dari kesepakatan (pe-
ngenaan pajak tidak diputuskan secara sepihak)
oleh penguasa tetapi merupakan kesepakatan
bersama dengan raskyat melalui perwakilan di
parlemen
e. Fungsi stabilitas.
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan ke
bijakan yang berhubungan dengan stabilitas har
ga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Contoh: Pemerintah mengatur peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, dan menggunakan pajak.
B. KEDUDUKAN HUKUM
DAN PERATURAN PAJAK
Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum pu- publik yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai Pemungut Pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Adapun menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak seharusnya diberikan tempat tersendiri disamping hukum administratif (otonomi hukum pajak) karena hukum pajak dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, mempunyai tata tertib dan istilah istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Menurut Santoso Brotodihardjo, yang termasuk kedalam bukum publik ini antara lain hukum tata negara, hukum pidana dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak merupakan anak bagian dari hukum administratif.
1. Hukum Pajak
Surat Ketetapan Pajak merupakan syarat mu-tlak timbulnya utang pajak.
Surat Ketetapan Pa jak merupakan ketetapan yang menimbulkan hak dan keajiban (konstitutif).
Tanpa ada Surat Ketetapan Pajak, tidak ada utang pajak.
Penyebab terhapusnya utang pajak, antara lain:
1). Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dengan menggunakan surat setoran pajak
atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor
Kas Negara, Kantor Pos dan Giro atau di Bank
Persepsi.
2). Kompensasi apa bila Wajib Pajak mempunyai
tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Contoh: Kelebihan pembayaran PPh dengan
kekurangan pembayaran PPN
3) Daluwarsa artinya penagihan setelah melewati
jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak
yang berdangkutan.
Utang pajak timbul karena ada UU pajak dan
adanya perbuatan, keadaan dan peristiwa (tat-
bestand). Utang pajak timbul tanpa harus me-
nunggu adanya Surat Ketetapan Pajak dari fis-
kus.
Wajib Pajak yang mendaftar sendiri, menghitung sendiri, membayar sendiri, dan melaporkan sen- diri jumlah pajak yang terhutang, tanpa menung gu Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan durat taguhan pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak.
Penyebab terhapusnya utang pajak, antara lain:
1). Pembayaran melalui Kas Negara, bank
persepsi, kantor pos.
2). Kompensasi jika Wajib Pajak untuk satu jenis
pajak mempunyai kelebihan pembayaran pa-
jak, sedangkan jenis pajak lain mengalami
kekurangan.
3). Penghapusan Utang Wajib Pajak, berakhir
utang pajak dengan cara dihapuskan jika Wa-
jib Pajak menghadapi kebangkrutan, kadalu
warsa atau lewat waktu.
4). Pembebasan utang, berakhirnya utang pajak
tanpa persetujuan Wajib Pajak (biasanya dibe
rikan terhadap sangsi administrsi)
5). Penundaan penagihan, dalam jangka waktu
tertentu, jika Wajib Pajak ternyata mampu,
akan ditagih, jika kemudian tidak mampu
akan dihapuskan
2. Perlawanan terhadap Pajak.
Adalah hambatan hambatan yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak.
Perlawanan pajak dapat dibedakan dua bagian:
kitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat karena kebiasaan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Contoh: masyarakat menyimpan uang dirumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa dengan perbankan.
b. Perlawanan aksif, serangkaian usaha yang di-
lakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar, meliputi:
1). Perlawanan pajak dengan cara menghindar
kan pajak (tax avoidance), yaitu suatu usa ha pengurangan secara legal yang dilaku-kan dengan cara memanfaatkan ketentuan dibidang perpajakan secara optomal, penge
cualian dan pemotongan yang diperkenan kan ataupun manfaat hal hal yang belum diatur dan kelemahan yang ada dalam per-aturan perpajakan yang berlaku.
2). Perlawanan pajak secara aktif, dengan cara penggelapan pajak (tax evasion), yaitu pe-ngurangan pajak yang dilakukan dengan me langgar peraturan perpajakan.
Contoh: memberi data palsu atau menyem-bunyikan data.
3. Herarki Peraturan Pajak.
Peraturan pajak digunakan untuk mengelola pa- jak pada Direktorat Jenderal Pajak, baik yang bersifat mengatur (regurelend) maupun me-nyangkut tata cara, prosedur dan mekanisme pe laksanaannya.
Peraturan Pajak tersebut antara lain:
UUD 1945 pasal 23A (yang telah diamande- men ketiga pada tahun 2001), diamanatkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur de-ngan UU. Berarti kedudukannya sangat kuat.
b. Undang Undang
UU sebagai pelaksanaan UUD 1945 pasal 23A tersebut dibuat oleh pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
c. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
Yaitu Perpu yang ditetapkan Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
1). Perpu No. 12 tahun 1984 tentang penang-
guhan mulai berlakuknya UU Pajak per-
tambahan nilai mulai tahun 1984.
2). Perpu No. 2 tahun 1997 tentang penangguh
an mulai berlakunya UU No.21 tahun 1997
tentang bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan.
3). Perpu No.5 tahun 2008 tentang perubahan
keempat atas UU No.6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.
C. JENIS PEMUNGUTAN PAJAK
1. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Pemerintah Pusat digunakan untuk membi-ayai rumah tangga negara pada umumnya.
Pengelolanya Direktorat Jenderal Pajak dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jenis pajak yang dipungut antara lain, Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak atras Penjualan Barang Mewah
(PPh-BM), Bea Masuk, Bea Keluar dan Bea
Cukai.
b. Pajak Daerah, yaitu pungutan wajib yang dibayarkan penduduk suatu daerah tertentu kepada pemerintah daerah yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dan kepentingan umum.
Pajak daerah ini berlaku pada provinsi dan
Kabupaten/ Kota. Penduduk yang melakukan
pembayaran pajak tidak akan merasakan man-
faat dari pajak daerah secara langsung karena
akan digunakan untuk kepentingan umum se-
perti pembangunan jalan, jembatan, pembuka-
an lapangan kerja baru dan lain lain. Bukan un
tuk memenuhi kepentingan individu. Pajak Da-
erah merupakan salah satu sumber APBD.
Adapun jenis jenis pajak daerah dapat dibedakan:
1). Pajak Daerah Tingkat I (provinsi)
Yang dipungut Pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBKB)
2). Pajak Daerah Tingkat II (kabupaten/ kota)
Yang dipungut Pajak Hotel (PHt), Pajak Hi-buran (PHb), Pajak Reklame (PRL), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah (PAT), Pajak Restoran (PR), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), Pajak Parkir (PPk) Pajak Sarang Burung Walet (PSBW) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea perolehan pajak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
2. Berdasarkan Pihak yang menanggungnya
jenisnya melipuiti:
b. Pajak tidak Langsung, adalah pajak yang pe- mungutannya tidak didaftar berdasarkan no- mor kohir, tetapi jika ada peristiwa perbuatan tertentu, pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada orang lain.
3. Berdasarkan sifat pemungutan
memperhatikan kondisi/ keadaan Wajib Pajak.
Penentuan pajak harus disertai alasan obyektif
yang berhubungan erat dengan keadaan mate-
rialnya. Untuk di Indonesia dapat dilihat dalam
pengenasn Pajak Penghasilan Orang Pribadi
(PPh pasal 21)
b. Pajak Obyektif, adalah yang pengenaannya mem
perhatikan obyeknya (benda, keadaan, perbuat- an, peristiwa) yang menyebabkan timbulnya ke-wajiban membayar pajak, kemudian ditetapkan subyeknya. Contoh: PPN, PPn-BM
D. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
yang berlaku di Indonesia antara lain:
a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak yang didasarksan pada objek
yang sesungguhnya, yang benar benar ada dan
dapat ditunjuk.
Contoh: Pajak Penghasilan sesusungguhnya
yang diperoleh dalam tahun baru diketahui pa-
da akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun ter-
sebut.
b. Stelsel Anggaran (Fictive Stelsel)
Pengenaan pajak yang didasarkan pada penetapan besaran anggaran di awal tahun dengan anggapan bahwa pendapatan tahun ini adalah sama dengan pendapatan tahun lalu.
Contoh: Penetapan besaran angsuran pajak di
awal tahun yang didasarkan pada anggapan bah
hwa pendapatan tahun ini adalah sama dengan
pendapatan tahun lalu (tahun sebelumnya)
merupakan gabungan dari stelsel riil dengan stelsel fictive, yaitu pada awal tahun pajak menggunakan stelsel fictive, setelah akhir tahun menggunakan stelsel riil.
Contoh: Pajak Penghasilan.
2. Sistem Pengenaan Pajak, antara lain:
Besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
Wajib Pajak bersifat pasif tahapan tahapan da-
lam menghitung dan memperhitungkan pajak
yang terutang ditetapkan oleh fiskus dalam Su
rat Keputusan Pajak (SKP).
Wajib Pajak baru
aktif ketika melakukan penyetoran pajak ter-
utang berdasarkan ketetapan SKP, sistemnya:
1). Wajib Pajak bersifat Pasif
2). Fiskus berwenang menentukan besarnya
pajak terutang.
3). Utang pajak timbul setelah dikeluarkan SKP
b. Self Assesment System.
Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya ter-utang berdasarkan peraturan per-UU-an per-pajakan.
Melalui sitem ini, administrasi perpajakan diha
rapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi,
terkendali, sederhana, dan mudah dipahami.
Wajib Pajak harus melaporkan secara teratur
jumlah pajak yang terutang dan yang telah diba
yar, sementara aparat perpajakan berkewajiban
melalukan pembinaan, penelitian dan pengawas
an terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Fungsi Drektorat Jenderal Pajak (fiskus) adalah
melakukan pengawasan atas sistem self asses-
ment tersebut agar wajib pajak melaksanakan
nya sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
c. With holding tax System.
Pemungutan dan pemotongan pajak dilakukan melalui pihak ketiga. Sistem ini tercermin pada pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertam-bahan Nilai. Contoh: PPh pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
agar tidak menimbulkan hambatan:
Pemungutan pajak harus adil sesuai dengan tujuan hukum yakni mencapai keadilan UU.
Pelaksanaan pemungutan juga harus adil yaitu
dikenakan kepada orang orang pribadi seban-
ding dengan kemampuannya untuk membayar
(ability to pay) pajak tersebut sesuai dengan
manfaat yang diterimanya
b. Syarat Yuridis harus berdasarkan UU karena bersifat dapat dipaksakan.
c. Syarat Ekonomis, harus dapat menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak oleh mengganggu kegiatan kelancaran produksi maupun perdagangan
d. Syarat Finansial, harus efisien sesuai dengan fungsi budgetair
e. Sederhana, agar pemungutan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memnuhi kewajiban perpajakannya.
E. PEMUNGUTAN PAJAK
a. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth
of Nations dengan ajarannya yang terkenal
The Fours Maxims asas pemungutan pajak
antara lain:
1). Asas Kesesuaian (equality)
2). Asas Kepastian Hukum (Certainty)
3). Asas Pemungutan pajak tepat waktu
(Asas Convience of Payment)
4). Asas Efisien (Economic of collections)
b. Menurut W.J.Langen, asas pemungutan pajak
1). Asas Daya Pikul
2). Asas Manfaat
3). Asas Kesejahteraan
4). Asas Kesamaan
5). Asas Beban sekecil kecilnya
c. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak
1). Asas Politik
2). Asas Ekonomi
3). Asas Keadilan
4). Asas Administrasi
5). Asas Yuridis
d. Asas pemungutan pajak di Indonesia
Segala pajak untuk keuangan negara
ditetapkan berdasarkan UUD 1945 pasal 23
ayat (2)
1). Asas domisili
2). Asas sumber
3). Asas Kebangsaan
2. Teori Pemungutan Pajak
a. Teori Asuransi
b. Teori Kepentingan
c. Teori Daya Pikul
d. Teori Kewajiban Mutlak/ teori Bakti
e. Teori Daya Beli
3. Tarif Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang,
diperlukan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak.
a. Tarif tetap, tarif berupa jumlah atau angka yang tetap
b. Tarif degresif, tarif pajak dengan prosentase semakin menurun jika dasar pengenaan pajak- nya semakin besar
c. Tarif proposional, tarif pajak dengan prosenta- se tertentu yang sifatnya tetap
d. Tarif progresif, tarif pajak dengan prosentase tertentu yang semakin besar jika pengenaan pajaknya semakin besar