1 of 14

Pelestarian Keanekaragaman Hayati

2 of 14

Pokok Bahasan

01

Pengertian pelestarian kehati, ancaman kehati Indonesia

Pendahuluan

02

Pelestarian tingkat ekosistem, pelestarian tingkat jenis, pelestarian tingkat genetik

Tingkat Pelestarian Kehati

03

Pelestarian in-situ, pelestarian ex-situ

Cara Pelestarian Kehati

04

Tantangan pelestarian kehati

Penutup

3 of 14

Pendahuluan

Pengertian pelestarian kehati, ancaman kehati Indonesia

4 of 14

Pelestarian Keanekaragaman Hayati (Kehati)

merupakan salah satu upaya dalam konservasi keanekaragaman hayati serta ekosistemnya

Pengeritan

  1. UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA hayati serta ekosistemnya
  2. UU No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Konvensi PPB Mengenai Kehati
  3. Permenhut No. 53 Tahun 2006

Dasar Hukum

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat.

5 of 14

Kenapa perlu dilakukan pelestarian kehati?

Terjadinya penurunan jumlah keenekaragaman hayati dunia dan Indonesia, menjadikan perlunya dilakukan pelestarian kehati agar menghindari kepunahan

6 of 14

Apa penyebabnya?

Kerusakan Habitat

Eksploitas

Spesies Invasif

dan penyakit

7 of 14

Konflik antara Satwa dengan Manusia

Pelestarian Keanekaragaman Hayati

8 of 14

Tingkat Pelestarian Kehati

Tingkat ekosistem, Jenis dan Genetik

9 of 14

Tingkat Ekosistem

bertujuan untuk melindungi keterwakilan, memelihara keseimbangan, ketersambungan dan kemantapan ekosistem di dalam suatu jejaring kawasan konservasi

10 of 14

Tingkat Jenis

Mensyaratkan bagaimana kepunahan tidak terjadi. Hal ini dimungkinkan karena ancaman terbesar dalam konservasi tingkat jenis adalah kepunahan

11 of 14

Tingkat Genetik

Mensyaratkan bagaimana kepunahan tidak terjadi. Hal ini dimungkinkan karena ancaman terbesar dalam konservasi tingkat jenis adalah kepunahan

12 of 14

Cara Pelestarian Kehati

Pelestarian in-situ dan pelestarian ex-situ

13 of 14

Ex-Situ

konservasi tumbuhan dan atau satwa yang dilakukan di dalam habitat alaminya. Bentuk konservasi in situ dapat berupa Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan bentuk Kawasan Suaka Alam (KSA).

In-Situ

konservasi tumbuhan dan atau satwa yang dilakukan di luar habitat alaminya. Pengelolaan keanekaragaman hayati diluar habitat bisa dilakukan oleh lembaga konservasi

14 of 14

Terimakasih