��Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb�(Dekan FH Univ. Mpu Tantular, Jakarta )����
Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum
International Agreement & International Trade Law
Fakultas Hukum Univ. Pancasakti, Tegal
11 - 12 Oktober 2022
International Agreement
Ketentuan Pembuatan Perjanjian Internasional
Contoh: UU No. 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnernership (RCEP) Agreement
Pengertian Perjanjian Internasional�(Menurut Ahli)
Pengertian Perjanjian Internasional�(Menurut Ahli)
Pokok Materi Perjanjian Internasional�(Menurut Undang-Undang)
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 1960 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum;
b. Pembuatan Perjanjian Internasional;
c. Pengesahan Perjanjian Internasional;
d. Pemberlakuan Perjanjian Internasional;
e. Penyimpanan Perjanjian Internasional;
f. Pengakhiran Perjanjian Internasional;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
Klasifikasi Perjanjian Internasional
Tahapan Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni:
Bentuk & Nama Perjanjian Internasional
Bentuk & Nama Perjanjian Internasional
Pengesahan Perjanjian Internasional
Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu
(a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian
(b). aksesi (accesion) apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
(c). penerimaan (acceptance) pernyataan menerima; dan
(d) penyetujuan (approval) menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian-perjanjian internasional berlaku setelah penandatanganan.
Bentuk Pengesahan Perjanjian Internasional
Dalam praktiknya, bentuk pengesahan, berdasarkan Pasal 3 UU 24 Tahun 2000 menentukan Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
Pedoman Delegasi Perjanjian Internasional
Pasal 5 ayat (3) UU 24 Tahun 2000 menentukan Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
Pengesahan Perjanjian Internasional
Pengesahan Perjanjian Internasional
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
Pemberlakuan & Penyimpnanan Perjanjian Internasional
Berakhirnya Perjanjian Internasional
Note: Pasal 20 UU 24 Tahun 2000 menentukan Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian
Aspek Hukum Dagang Internasional
Aliran Hukum Perdata Internasional (HPI)
Ruang Lingkup (HPI)
Ad.1. Choice of Law dalam lingkup HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Contoh: dipilihnya negara Singapura dan Indonesia.
Ad. 2. Choice of Yuridiction, diantaranya Pilihan Hukum mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), setelah itu baru hukum mana yang berlaku terhadap permasalahan tersebut (Choice of Law). Contoh: hukum yang berlaku negara Anglo Saxon
Ruang Lingkup (HPI)
Ruang lingkup HPI untuk menyelesaikan masalah-masalah pokok yang dihadapi yang terkait dengan Choice of Law, Choice of Yuridiction yang mengandung unsur asing, diantaranya :
Ruang Lingkup (HPI)
Titik Pertalian Pelaksanaan (HPI)
Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI
a. Kewarganegaraan
Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI
b. Bendera kapal atau pesawat udara �Dalam konteks HPI “kapal dan pesawat udara” memiliki kebangsaan.
Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI
c. Domisili �Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI.�Misal: Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA., menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, berdomisili di London akan melahirkan hubungan & permasalahan pemberlakuan hukum HPI.��
Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI
d. Tempat kediaman (Residence)
Dalam sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman (residence). Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman sehari-hari.
Misal: dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan dengan WN USA di Texas juga akan melahirkan hubungan hukum HPI.��
Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI
e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Titik Taut/ Pertalian Sekunder dalam HPI
a. Kewarganegaraan (citizenship)
b. Bendera kapal atau pesawat udara (nationality)
c. Domisili (Domicile)
d. Tempat kediaman (Residences)
e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat/Domicile)�
Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl
1. Tempat/Letak Benda (Situs Rei Sitae/Lex Situs)
Misal :
Kasus pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh seorang WNI, akan diatur menurut hukum dari “letak benda” benda-benda tetap itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum nasional orang yang mewariskan.
Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl
2. Asas mobilia sequntuur personam
Misal: peristiwa nasionalisasi. Hasil bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik Indonesia dan terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman diberlakukan menurut hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat/letak benda-benda tersebut, pada saat penasionalisasian perkebunan Belanda tersebut, meskipun telah dbeli oleh Pihak Jerman.
Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl
3. Tempat Perbuatan hukum bersangkutan dilangsungkan
(locus loci actus).
Misal: Perjanjian ekspor impor antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak lain berkantor di London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta, ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku (lex loci actus).
4. Lex Loci Celebrationis adalah asas Hukum Perdata Internasional yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana institusi diresmikan (locus celebrationis)
Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl
5. Lex Fori Causae : asas dalam HPI yang memberlakukan Hukum pada Tempat dilakukannya perbuatan resmi (official) penting diadakan atau diajukan
Misal:
Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl
6. Choice of Law (Pilihan hukum), asas dalam HPI yang memberlakukan Hukum yang dipilih oleh Para Pihak yang berjanji.
Contoh :
PT Hotel Indonesia mengadakan kontrak dengan intercontinental Hotels Co. Ltd., mengenai kerjasama eksploitasi dan management bersama Hotel Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu.
Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl
7. Lex Loci Solutionis asas dalam HPI yang memberlakukan Hukum pada tempat dilaksanakan Perjanjian.
Misal: perjanjian ekspor-impor menentukan apabila barang yang dimpor dari Inggris harus diserahkan di Jakarta, maka tempat perjanjian itu dilaksanakan (locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.
Definisi Hukum Dagang Internasional
Prinsip-prinsip Hukum Dagang Internasional
1. kebebasan para pihak dalam berkontrak
2. prinsip dasar Pacta Sunt Servanda.
3. prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui Arbitrase.
4. prinsip dasar kebebasan komunikasi.
Tujuan Hukum Dagang Internasional
Kelemahan Hukum Perdagangan Internasional
b. Aturan Hukum Dagang internasional bersifat mendamaikan dan persuasif (tidak memaksa).
Forum Penyelesaian Sengketa
Lembaga Arbitrase
Lembaga Peradilan
Pengadilan (nasional dan internasional)
Peradilan Internasional
Contoh: WTO & Alternatif badan peradilan internasional yang lain adalah Mahkamah Internasional ( International court of Justice ).
Ucapan Terimakasih
Semoga Bermanfaat