1 of 46

��Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb(Dekan FH Univ. Mpu Tantular, Jakarta )

Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum

International Agreement & International Trade Law

Fakultas Hukum Univ. Pancasakti, Tegal

11 - 12 Oktober 2022

2 of 46

International Agreement

  • International Agreement (Perjanjian internasional) merupakan suatu kesepakatan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional.
  • International Agreement (Public) berbeda dengan International Private (Transaction) Agreement
  • Indonesia: pengaturan Perjanjian Internasional 🡪 Pembukaan UUD NRI 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,.
  • Indonesia 🡪 bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam “perjanjian internasional”.

3 of 46

Ketentuan Pembuatan Perjanjian Internasional

  • Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain"
  • Pasal 11 Undang-Undang Dasar NRI 1945, 🡪 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat “perjanjian internasional” dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Contoh: UU No. 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnernership (RCEP) Agreement

4 of 46

Pengertian Perjanjian Internasional�(Menurut Ahli)

  • Menurut Jeremy Bentham Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Note: Jeremy Bentham adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780-an.

 

  • Menurut Oppenheim , PerjanjianInternasional merupakan Hukum internasional antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional dan melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya.

  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu.  

5 of 46

Pengertian Perjanjian Internasional�(Menurut Ahli)

  • Menurut Schwazenbenger perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional. Schwazenbenger beranggapan entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya.

  • Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2020, ditentukan Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik  

6 of 46

Pokok Materi Perjanjian Internasional�(Menurut Undang-Undang)

Pokok materi yang diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 1960 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

a. Ketentuan Umum;

b. Pembuatan Perjanjian Internasional;

c. Pengesahan Perjanjian Internasional;

d. Pemberlakuan Perjanjian Internasional;

e. Penyimpanan Perjanjian Internasional;

f. Pengakhiran Perjanjian Internasional;

g. Ketentuan Peralihan;

h. Ketentuan Penutup.

7 of 46

Klasifikasi Perjanjian Internasional

  • Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional.
  • Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian bilateral (dua pihak) dan perjanjian multilateral (lebih dari dua pihak).
  • Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahap (perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi), serta dua tahap (perundingan dan penandatanganan).

8 of 46

Klasifikasi Perjanjian Internasional

  • Menurut isinya, perjanjian internasional dibagi menjadi segi politis, segi hukum, segi ekonomi, segi batas wilayah, dan segi kesehatan.
  • Menurut strukturnya, perjanjian internasional dibagi menjadi law making treaties (aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia) dan treaty contract (aturan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak dalam perjanjian saja).
  • Menurut sifat pelaksanaanya, perjanjian internasional dibagi menjadi dispositive treaties (perjanjian setelah tujuan tercapai) dan executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan terus-menerus).

9 of 46

Tahapan Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni: 

  • Perundingan, berisi negosiasi secara diplomatis yang diikuti oleh delegasi negara dalam membicarakan tujuan, aturan, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak.
  • Penandatanganan dilakukan oleh delegasi pihak diatas kertas perjanjian internasional
  • Ratifikasi atau pengesahan adalah pengesahan dokumen perjanjian internasional di negara asal oleh kepala negara.
  • Pengumuman atau deklarasi, di mana perjanjian internasional diberitahukan kepada rakyat

10 of 46

Bentuk & Nama Perjanjian Internasional

  • treaty,
  • convention,
  • agreement,
  • memorandum of understanding,
  • protocol,
  • charter,
  • declaration,
  • final act,
  • arrangement,
  • exchange of notes,
  • agreed minutes,
  • summary record,
  • process verbal,
  • modus vivendi, dan
  • letter of intent.

11 of 46

Bentuk & Nama Perjanjian Internasional

  • Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa “materi” yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki “substansi kerjasama” yang berbeda tingkatannya.
  • secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional bagi perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud pada pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut.
  • bagian terpenting adalah dalam proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian itu.

12 of 46

Pengesahan Perjanjian Internasional

Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu

(a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian

(b). aksesi (accesion) apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.

(c). penerimaan (acceptance) pernyataan menerima; dan

(d) penyetujuan (approval) menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian-perjanjian internasional berlaku setelah penandatanganan.

13 of 46

Bentuk Pengesahan Perjanjian Internasional

Dalam praktiknya, bentuk pengesahan, berdasarkan Pasal 3 UU 24 Tahun 2000 menentukan Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :

  • penandatanganan;
  • pengesahan;
  • pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
  • cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

14 of 46

Pedoman Delegasi Perjanjian Internasional

Pasal 5 ayat (3) UU 24 Tahun 2000 menentukan Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :

  • latar belakang permasalahan;
  • analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
  • posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan

15 of 46

Pengesahan Perjanjian Internasional

  • Beberapa Perjanjian internasional tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut, di antaranya di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, pertanian, kehutanan, kerjasama antarkota
  • Beberapa Perjanjian internasional tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut 🡪
  • memuat materi yang bersifat teknis,
  • merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk,
  • dapat langsung berlaku setelah penandatangan,
  • pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau,
  • setelah melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak pada perjanjian.  

16 of 46

Pengesahan Perjanjian Internasional

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :

  1. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
  2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
  3. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
  4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  5. pembentukan kaidah hukum baru;
  6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

17 of 46

Pemberlakuan & Penyimpnanan Perjanjian Internasional

  • Pasal 15 (2) UU 24 Tahun 2000, menentukan Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.
  • Pasal 16 (1) UU 24 Tahun 2000, menentukan Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
  • Note: Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional. (Penyimpanan Perjanjian Internasional)

18 of 46

Berakhirnya Perjanjian Internasional

  • Terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  • Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
  • Perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
  • Salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian;
  • Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  • Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
  • Objek perjanjian hilang;
  • Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Note: Pasal 20 UU 24 Tahun 2000 menentukan Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian

19 of 46

Aspek Hukum Dagang Internasional

  • Hukum Dagang (Perdata) Internasional (HPI) adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional.
  • Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya.
  • Yang dimaksud dengan “internasional” adalah karena dalam hubungan/peristiwa hukum tersebut mengandung unsur asingnya (Foreign Element).

20 of 46

Aliran Hukum Perdata Internasional (HPI)

  • Internasionalitas : Di setiap negara mempunyai hukum perdata (perdagangan) yang bisa berlaku di seluruh/beberapa negara.

  • Nasionalitas : Setiap negara mempunyai hukum perdata (perdagangan) internasional massing-masing. Artinya : setiap negara mempunyai peraturan masing-masing terhadap perbuatan perdata yang mengandung unsur asing.

21 of 46

Ruang Lingkup (HPI)

  1. Choice of Law
  2. Choice of Jurisdiction

Ad.1. Choice of Law dalam lingkup HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mengandung unsur asing. Contoh: dipilihnya negara Singapura dan Indonesia.

Ad. 2. Choice of Yuridiction, diantaranya Pilihan Hukum mana yang harus menyelesaikan masalah (Choice of Yuridiction), setelah itu baru hukum mana yang berlaku terhadap permasalahan tersebut (Choice of Law). Contoh: hukum yang berlaku negara Anglo Saxon

22 of 46

Ruang Lingkup (HPI)

Ruang lingkup HPI untuk menyelesaikan masalah-masalah pokok yang dihadapi yang terkait dengan  Choice of Law, Choice of Yuridiction yang mengandung unsur asing, diantaranya :

  • sejauh mana keputusan hakim dari suatu negara diakui mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut. 
  • Suatu perjanjian mengandung unsur asing (foreign element) jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut tunduk pada hukum yang berbeda dengan pihak lainnya, dan/atau adanya unsur asing karena substansi perjanjian itu tunduk pada hukum negara lain). Misal: jual beli property terletak di Singapura meski antara WNI dengan WNI lainnya. 

23 of 46

Ruang Lingkup (HPI)

  • Lingkup HPI dalam suatu pembuatan dan pelaksanaan kontrak bisnis internasional telah melakukan choice of law pada suatu sistem hukum tertentu dan choice of yuridiction di pengadilan tertentu yang telah mereka sepakati, lalu timbul sengketa dikemudian hari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak tersebut, maka hukum dan pengadilan yang dipilih itulah yang berlaku.
  • Misal: mengenai breach of contract pelaksanaan kontrak, maka hukum yang dipilih itulah yang menentukan syarat-syarat dan kapan terjadi serta akibat hukum apa terhadap breach of contract tersebut.

24 of 46

Titik Pertalian Pelaksanaan (HPI)

  • Titik Pertalian/Taut adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.
  • Titik Pertalian Primer
  • Titik Pertalian Sekunder

25 of 46

Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI

a. Kewarganegaraan 

  • Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan dalam HPI.�Contoh : seorang pria berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan seorang wanita warganegara Singapura.

26 of 46

Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI

b. Bendera kapal atau pesawat udara �Dalam konteks HPI “kapal dan pesawat udara” memiliki kebangsaan.

  • Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan.
  • Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia, tetapi didaftarkan di Hong Kong, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Hong Kong.

27 of 46

Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI

c. Domisili �Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI.�Misal: Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA., menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, berdomisili di London akan melahirkan hubungan & permasalahan pemberlakuan hukum HPI.��

28 of 46

Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI

d. Tempat kediaman (Residence)

Dalam sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman (residence). Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman sehari-hari.

Misal: dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan dengan WN USA di Texas juga akan melahirkan hubungan hukum HPI.�

29 of 46

Titik Taut/ Pertalian Primer dalam HPI

e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)

  • Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas).
  • Nasionalitas badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk. Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftarkan. �Misal: PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang, LLC dan Malaysian Industrial Sdn.Bhd., membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.

30 of 46

Titik Taut/ Pertalian Sekunder dalam HPI

  • Titik Pertalian Sekunder: Merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang akan menentukan hukum manakah yang seharusnya berlaku (lex causae) bagi peristiwa hukum perdata internasional itu.
  • Dalam persoalan HPI Titik taut sekunder dimungkinkan juga sebagai titik taut primer, mengenai :

a. Kewarganegaraan (citizenship)

b. Bendera kapal atau pesawat udara (nationality

c. Domisili (Domicile)

d. Tempat kediaman (Residences)

e. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat/Domicile)�

31 of 46

Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl

1. Tempat/Letak Benda (Situs Rei Sitae/Lex Situs)

  • Benda Tetap: berlaku ketentuan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana letak benda bagi hubunganhukum yang menyangkut benda tetap itu  (Lex Rei Sitae/Lex Situs). 

Misal :

Kasus pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh seorang WNI, akan diatur menurut hukum dari “letak benda” benda-benda tetap itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum nasional orang yang mewariskan.

32 of 46

Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl

2. Asas mobilia sequntuur personam

  • Untuk Benda bergerak: hukum yang berlaku terhadap benda-benda bergerak akan diatur menurut hukum nasional penguasa benda-benda bergerak tersebut.

Misal: peristiwa nasionalisasi. Hasil bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik Indonesia dan terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman diberlakukan menurut hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat/letak benda-benda tersebut, pada saat penasionalisasian perkebunan Belanda tersebut, meskipun telah dbeli oleh Pihak Jerman.

33 of 46

Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl

3. Tempat Perbuatan hukum bersangkutan dilangsungkan

(locus loci actus).

Misal: Perjanjian ekspor impor antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak lain berkantor di  London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta, ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku (lex loci actus).

4. Lex Loci Celebrationis  adalah asas Hukum Perdata Internasional yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana institusi diresmikan (locus celebrationis)

34 of 46

Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl

5. Lex Fori  Causae : asas dalam HPI yang memberlakukan Hukum pada Tempat dilakukannya perbuatan resmi (official) penting diadakan atau diajukan

Misal:

  • Hukum tempat tanah terdaftar (registrasi tanah),
  • tempat izin diperoleh mendirikan badan hukum,
  • tempat diajukan suatu perkara,
  • tempat registrasi lisensi.

35 of 46

Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl

6. Choice of Law (Pilihan hukum), asas dalam HPI yang memberlakukan Hukum yang dipilih oleh Para Pihak yang berjanji.

Contoh :

PT Hotel Indonesia mengadakan kontrak dengan intercontinental Hotels Co. Ltd., mengenai kerjasama eksploitasi dan management bersama Hotel Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu. 

36 of 46

Doktrin Dalam Hukum Perdata Intl

7. Lex Loci Solutionis asas dalam HPI yang memberlakukan Hukum pada tempat dilaksanakan Perjanjian.

Misal: perjanjian ekspor-impor menentukan apabila barang yang dimpor dari Inggris harus diserahkan di Jakarta, maka tempat perjanjian itu dilaksanakan (locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.

37 of 46

Definisi Hukum Dagang Internasional

  • Menurut Michelle Sanson:can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services, technology between nations”.
  • Membagi hukum perdagangan internasional jadi 2 bagian : hukum internasional publik dan hukum internasional private.
  • Hukum internasional publik yaitu: hukum yang mengatur perilaku dagang antar negara,
  • Hukum internasional private yaitu: hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.

38 of 46

Prinsip-prinsip Hukum Dagang Internasional

  • Terdapat 4 prinsip dasar :

1. kebebasan para pihak dalam berkontrak

2. prinsip dasar Pacta Sunt Servanda.

3. prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui Arbitrase.

4. prinsip dasar kebebasan komunikasi.

39 of 46

Tujuan Hukum Dagang Internasional

  1. Mencapai perdagangan internasionalyang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya;
  2. Untuk meningkatkan perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi satu negara;
  3. Meningkatkan standar hidup manusia;
  4. Meningkatkan lapangan tenaga kerja manusia;
  5. Mengembangkan sistem perdagangan multilateral;
  6. Meningkatkan pemanfaatan sumber- sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli

40 of 46

Kelemahan Hukum Perdagangan Internasional

  1. Hukum Dagang internasional bersifat pragmatis dan permisif.
  2. Hal tersebut mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang objektif dalam memaksakan negara-negara untuk tunduk pada hukum.
  3. Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.

b. Aturan Hukum Dagang internasional bersifat mendamaikan dan persuasif (tidak memaksa).

  • Kelemahan tersebut sekaligus merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang memungkinkan perkembangan hukum di tengah krisis.

41 of 46

Forum Penyelesaian Sengketa

  1. Negosiasi;
  2. Mediasi;
  3. Konsiliasi;
  4. Arbitrase;
  5. Pengadilan (nasional dan internasional)

42 of 46

Lembaga Arbitrase

  • The London Court of International chamber of commerce (ICC);
  • The arbitration Institute of the Stockhlom chamber of commerce (SCC).
  • Aturan Arbitrase yang jadi acuan negara di dunia adalah Model Law on International Commercial Arbitration yang dibuat oleh UNCITRAL (the United Nations Commission on International Trade Law.

43 of 46

Lembaga Peradilan

Pengadilan (nasional dan internasional)

  • Metode penyelesaian sengketa yang ditempuh apabila cara-cara penyelesaian sengketa yang ada tidak berhasil.
  • Penyelesaian sengketa melalui peradilan manakala para pihak sepakat.
  • Kesepakatan tersebut tertuang dalam klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang para pihak.
  • Para sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada suatu pengadilan (negeri) negara tertentu.

44 of 46

Peradilan Internasional

  • Para pihak juga dapat menyerahkan sengketanya ke badan pengadilan internasional.

Contoh: WTO & Alternatif badan peradilan internasional yang lain adalah Mahkamah Internasional ( International court of Justice ).

  • Kurang diminati karena jurisdiksinya terbatas pada negara saja dan penyelesaiannya.
  • Adanya kurang percaya dari negara kepada badan peradilan internasional yang dianggap kurang tepat untuk menyelesaikan sengketa dalam perdagangan internasional.

45 of 46

  • Para Mahasiswa, Para Dosen Khususnya civitas akademika FH Univ. Pancasakti
  • Mitra Kolaboratif FH Univ. Pancasakti (Dekan/ Wakil Dekan/Ka.Prodi ) S-1 Ilmu Hukum

Ucapan Terimakasih

Semoga Bermanfaat

46 of 46