ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
BAB II
Asas –asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan
Company Logo
www.themegallery.com
Company Logo
www.themegallery.com
Asas-asas Hukum Acara Perdata
Company Logo
www.themegallery.com
1. Hakim bersifat menunggu
�
Company Logo
www.themegallery.com
Hakim bersifat menunggu…
hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum pencari keadilan, andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ahli dipanggil hakim untuk membantu memecahkan suatu masalah.
Company Logo
www.themegallery.com
2. Hakim bersifat pasif�
Company Logo
www.themegallery.com
Hakim bersifat pasif….
c. Pasal 178 HIR, pasal 189 (2,3) R.Bg
Pasal 178 HIR:
Company Logo
www.themegallery.com
Hakim bersifat pasif….
Hal ini berbeda dengan B.Rv, dalam B.Rv hakim benar- benar bersifat pasif, karena yang berperkara menurut B.Rv harus pengacara atau advokad.
Company Logo
www.themegallery.com
3. Sidang terbuka untuk umum�
Company Logo
www.themegallery.com
Sidang Terbuka Untuk Umum….
Company Logo
www.themegallery.com
Sidang Terbuka Untuk Umum….
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Setiap putusan hakim/ pengadilan harus dibacakan di muka persidangan yang dibuka untuk umum.
Di dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa perkecualian, tahapan- tahapan tertentu yang tertutup untuk umum.
Dalam hal- hal tertentu, boleh dilakukan sidang tertutup, tapi harus sesuai dengan asas, yaitu sidang terbuka kemudian dilakukan secara tertutup. Misalnya untuk kasus perceraian dengan alasan perzinahan, hal ini dimaksudkan agar para pihak tidak malu mengemukakan pendapat atau alasannya.
Walaupun bersifat terbuka untuk umum, namun ada beberapa peraturan sidang, antara lain: tidak boleh merokok dalam ruang sidang, membawa senjata tajam, makanan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar hakim dalam mengadili benar- benar obyektif.
Company Logo
www.themegallery.com
4. Mendengarkan kedua belah pihak�
Company Logo
www.themegallery.com
5. Putusan disertai alasan�
Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan- alasan dan dasar- dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal- pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Company Logo
www.themegallery.com
6. Dikenakan biaya�
Company Logo
www.themegallery.com
7.Tidak ada Keharusan Mewakilkan�
Company Logo
www.themegallery.com
Sumber Hukum Acara Perdata
Company Logo
www.themegallery.com
Company Logo
www.themegallery.com
Company Logo
www.themegallery.com