1 of 19

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

BAB II

2 of 19

Asas –asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan

  1. Peradilan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman. (Pasal 4 UU No 4 Tahun 2004)
  2. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 (1) UU No 4 Tahun 2004)
  3. Asas Objektivitas (Pasal 5 UU No 4 tahun 2004 )
  4. Gugatan / Permohonan dapat diajukan dengan surat atau lisan.

Company Logo

www.themegallery.com

3 of 19

  1. Inisiatif berperkara diambil oleh pihak yang berkepentingan
  2. Keaktifan hakim dalam pemeriksaaan
  3. Beracara dikenakan biaya
  4. Para pihak dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa
  5. Sifat terbukanya persidangan
  6. Mendengar kedua belah pihak

Company Logo

www.themegallery.com

4 of 19

Asas-asas Hukum Acara Perdata

Company Logo

www.themegallery.com

5 of 19

1. Hakim bersifat menunggu

    • Terdapat suatu adagium berbunyi “Nemo judex sine actore” (apabila tidak ada perkara maka hakim tidak ada).
    • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang ditujukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya

Company Logo

www.themegallery.com

6 of 19

Hakim bersifat menunggu…

      • Pasal 16 (1) UU No 4 tahun 2004:

hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum pencari keadilan, andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.

      • Ius Curia Novit: hakim dianggap tahu akan hukum. Apabila tidak ada hukumnya, hakim harus melakukan penemuan hukum.

Ahli dipanggil hakim untuk membantu memecahkan suatu masalah.

Company Logo

www.themegallery.com

7 of 19

2. Hakim bersifat pasif

    • Di dalam gugatan, isi gugatan ada 3 hal, yaitu:
      • Identitas
      • Posita: dasar dalam mengajukan gugatan
      • Petitum: apa yang diminta oleh penggugat untuk diputus oleh hakim.

    • Hakim bersifat pasif dalam hal mengakhiri sengketa.
      • Apabila para pihak sepakat mengakhiri sengketa, maka hakim tidak dapat menghalangi.

Company Logo

www.themegallery.com

8 of 19

Hakim bersifat pasif….

c. Pasal 178 HIR, pasal 189 (2,3) R.Bg

Pasal 178 HIR:

      • Waktu musyawarah, hakim berwajib, karena jabatannya, mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
      • Hakim itu wajib mengadili segala bagian tuntutan.
      • Ia dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yang tiada dituntut, atau akan meluluskan lebih dari pada yang dituntut.
      • Hakim dilarang menjatuhkan putusan tentang hal- hal yang tidak dimohon atau tidak dituntut oleh para pihak, sehingga putusan hakim:
        • Putusan terhadap gugatan boleh dikabulkan semua
        • Putusan terhadap gugatan tidak boleh ditambah
        • Putusan terhadap gugatan boleh dikurangi/ tidak dikabulkan semua

Company Logo

www.themegallery.com

9 of 19

Hakim bersifat pasif….

    • Hakim bersifat pasif dalam hal apakah para pihak banding atau tidak, tergantung dari para pihak.
    • dalam HIR tidak sepenuhnya hakim bersifat pasif, tetapi pada prinsipnya hakim bersifat pasif.
    • Selaku pimpinan sidang hakim aktif:
      • Pasal 119 HIR: memberikan pertolongan
      • Pasal 132 HIR: memberikan nasihat
      • Pasal 195 HIR: memimpin eksekusi

Hal ini berbeda dengan B.Rv, dalam B.Rv hakim benar- benar bersifat pasif, karena yang berperkara menurut B.Rv harus pengacara atau advokad.

Company Logo

www.themegallery.com

10 of 19

3. Sidang terbuka untuk umum�

    • Setiap sidang boleh disaksikan oleh semua orang, untuk memungkinkan masyarakat mengontrol jalannya persidangan sehingga hakim berlaku pobyektif 🡪 sosial kontrol

    • Pasal 19(1)(2) UU No 4 tahun 2004, pasal 179 (1), 317 HIR, pasal 190 R.Bg, mensyaratkan bahwa apabila sidang tidak terbuka untuk umum, maka “batal demi hukum.”

Company Logo

www.themegallery.com

11 of 19

Sidang Terbuka Untuk Umum….

    • Pasal 19 UU 4/ 2004:
    • Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang- undang menentukan lain.
    • Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum.
    • Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia

Company Logo

www.themegallery.com

12 of 19

Sidang Terbuka Untuk Umum….

    • Pasal 19UU 4/ 2004:

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    • Pasal 179 HIR:

Setiap putusan hakim/ pengadilan harus dibacakan di muka persidangan yang dibuka untuk umum.

Di dalam hukum acara perdata, terdapat beberapa perkecualian, tahapan- tahapan tertentu yang tertutup untuk umum.

Dalam hal- hal tertentu, boleh dilakukan sidang tertutup, tapi harus sesuai dengan asas, yaitu sidang terbuka kemudian dilakukan secara tertutup. Misalnya untuk kasus perceraian dengan alasan perzinahan, hal ini dimaksudkan agar para pihak tidak malu mengemukakan pendapat atau alasannya.

Walaupun bersifat terbuka untuk umum, namun ada beberapa peraturan sidang, antara lain: tidak boleh merokok dalam ruang sidang, membawa senjata tajam, makanan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar hakim dalam mengadili benar- benar obyektif.

Company Logo

www.themegallery.com

13 of 19

4. Mendengarkan kedua belah pihak

    • Pasal 5 (1) UU no 4 tahun 2004: pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda- bedakan orang.
    • Pengadilan dalam mengadili perkara harus memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan pendapat.
    • Audi Et Altera Partem: hakim tidak boleh membenarkan pernyataan satu pihak sebelum mendengarkan pihak yang lain.
    • Kedua belah pihak yang bersangkutan harus diperlakukan sama oleh hakim, karena hakim mengadili perkara berdasarkan hukum asas obyektivitas, hal ini untuk menjamin hak- hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan.

Company Logo

www.themegallery.com

14 of 19

5. Putusan disertai alasan�

    • Dasar mengadili: pasal 25 UU No 4 tahun 2004, pasal 184 (1), Pasal 319 HIR, pasal 195 R.Bg.
    • Setiap putusan hakim harus memuat alasan- alasan dan pertimbangan yang cukup dan sempurna.
    • Pasal 25 UU 4/ 2004:

Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan- alasan dan dasar- dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal- pasal tertentu dari peraturan- peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

    • Alasan/ argumentasi: sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya

Company Logo

www.themegallery.com

15 of 19

6. Dikenakan biaya�

    • Ps. 4 (2), Ps. 5 (2) UU 4/ 2004, Ps. 121, 182, 183 HIR, Ps. 145 (4), Ps. 192- 194 R.Bg.
    • Ps. 182 HIR – Penggunaan biaya
    • Disebutkan dalam putusan
    • Ps. 237 HIR, 273 R.Bg. 🡪 Cuma- Cuma
  • Tidak ada Keharusan Mewakilkan
    • Pemeriksaan secara langsung
    • Ps. 123 HIR, 147 R.Bg 🡪 kuasa
    • Kuasa khusus
    • Pen. Kuasa tidak boleh gugat lisan

Company Logo

www.themegallery.com

16 of 19

7.Tidak ada Keharusan Mewakilkan�

    • Pemeriksaan secara langsung
    • Ps. 123 HIR, 147 R.Bg 🡪 kuasa
    • Kuasa khusus
    • Pen. Kuasa tidak boleh gugat lisan

Company Logo

www.themegallery.com

17 of 19

Sumber Hukum Acara Perdata

  1. Herziene Indonesisch Reglement (HIR) HIR ini dibagi dua yaitu bagian hukum acara pidana dan acara perdata, yang diperuntukkan bagi golongan Bumiputra dan Timur Asing di Jawa dan Madura untuk berperkara di muka Landraad. Bagian acara pidana dari Pasal 1 sampai dengan 114 dan Pasal 246 sampai dengan Pasal 371. Bagian acara perdata dari Pasal 115 sampai dengan 245. Sedangkan titel ke 15 yang merupakan peraturan rupa-rupa (Pasal 372 s.d 394) meliputi acara pidana dan acara perdata.

Company Logo

www.themegallery.com

18 of 19

  1. Reglement Voor de Buitengewesten (RBg) Rbg yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ordonansi 11 Mei 1927 adalah pengganti berbagai peraturan yang berupa reglemen yang tersebar dan berlaku hanya dalam suatu daerah tertentu saja. RBg berlaku untuk di luar Jawa dan Madura.
  2. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (RV) Adalah reglemen yang berisi ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang berlaku khusus untuk golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka untuk berperkara di muka Raad Van Justitie dan Residentie Gerecht.

Company Logo

www.themegallery.com

19 of 19

  1. Adat Kebiasaan
  2. Doktrin
  3. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
  4. Yurisprudensi
  5. Undang-Undang No 14 Tahun 1970 yang diubah dengan UU No 4 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang memuat juga beberapa hukum acara.
  6. Di Tingkat banding berlaku UU No 20 Tahun 1947 untuk Jawa dan Madura
  7. Undang-Undang No 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung

Company Logo

www.themegallery.com