PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL
MAHKAMAH AGUNG RI
KAMAR AGAMA
Oleh:
Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.Hum, M.M
(Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I)
Kamis, 27 Januari 2022 Di Batam
2
MEDIA SOSIAL
INTEGRITAS DAN MORAL
TEKNIS YUDISIAL
Kamar Agama MA-RI
Pertimbangan Hukum
Hakim Tinggi dalam memberikan pertimbangan hukum jangan hanya mengambil alih pendapat Hakim tingkat pertama dengan tanpa menguraikan argumentasi hukumnya/legal reasoning. Tolong diuraikan pertimbangan hukum Hakim Tinggi lebih jelas berdasarkan dalil/sumber hukum yang jelas walaupun pada akhirnya sependapat dengan PA
Lanjutan Pertimbangan Hukum
5
Hakim memberi pertimbangan hukum bahwa tahapan pemeriksaan tidak dapat berlaku surut dan semula akan diputus verstek
Kasus Posisi: Pada sidang pertama dan kedua Tergugat tidak hadir (belum ada pemeriksaan perkara). Pada sidang ketiga Tergugat hadir lalu diperintahkan untuk mediasi, setelah mediasi langsung memberi kesempatan pada Penggugat untuk membuktikan dalilnya, lalu diputus dan mengabulkan gugatan Penggugat
Hakim tinggi memutus pokok sengketa dengan amar “mengabulkan” terhadap perkara yang diputus NO oleh Pengadilan tingkat pertama dengan tanpa putusan sela yang memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa pokok perkara dan hasilnya dikirim ke PTA untuk dapat diputus oleh PTA padahal PA belum memeriksa pokok sengketa
Lanjutan
Dua Teori Gugatan
A. Individualisering theory : Cukup pokok-pokoknya saja
B. Substanting theory : rinci
Jika hakim hendak memberi nasehat/saran sesuai dengan pasal 119 HIR/143 R.Bg, maka harus dilakukan sebelum perkara disidangkan. Jangan menganjurkan pihak merubah gugatan dari contensius kepada volunter pada saat perkara diperiksa dalam persidangan
Gugatan waris bisa saja yang pokok-pokoknya saja, tetapi hakimlah yang menggali informasi tentang hal-hal yang diperlukan kepada Penggugat, seperti kapan wafatnya pewaris dsb. Jangan dengan sebab tidak menyebutkan kapan wafatnya orangtua pewaris lalu perkara diputus NO
Lain-lain
8
Masih ditemukan dalam berkas Kasasi BAS yang belum ditandatangani Ketua Majelis/Panitera Pengganti
Penulisan keterangan saksi-saksi (saksi 1, 2 dan 3) dalam BAS ditemukan keterangannya sama persis baik kalimat, informasi yang disampaikan titik komanya sehingga terkesan copy paste saja
Pada perkara perceraian, PNS, TNI/Polri agar mencantumkan dalam amar putusannya ketentuan PP Nomor 10 tahun 1983 yang bersifat deklaratoir sesuai dengan SEMA Nomor 2 tahun 2019
9
Untuk itu perlu dipertimbangkan sebagai berikut:
Banyak surat pengaduan dari masyarakat (yang tidak ingin bercerai tentunya) dan juga disampaikan dalam memori kasasi menyatakan bahwa PA terkesan mempermudah perceraian dan mengalokasi waktu persidangan yang cepat untuk mengabulkan permohonan/cerai sehingga mediasipun dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas saja.
”Sungguh gagah raja Malaya
Dari Malaka ke negeri Campa
Sampai di sini pembinaan dari saya
Semoga kita dapat berjumpa”
Wassalam�Terima Kasih