1 of 10

PEMBINAAN TEKNIS YUDISIAL

MAHKAMAH AGUNG RI

KAMAR AGAMA

Oleh:

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.Hum, M.M

(Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I)

Kamis, 27 Januari 2022 Di Batam

2 of 10

  • Seluruh aparatur Pengadilan Agama diminta tidak aktif membagikan konten anti pemerintah, serta memfollow akun intoleran, cenderung berkomentar/memposting dan menyindir eksistensi pemerintahan Presiden Jokowi, menyampaikan ujaran kebencian dan mendukung pernyataan covid-19 sebagai isu semata.
  • Dilarang menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah serta pemberitaan yang menyesatkan dan berhati-hati dalam menggunakan media komunikasi.
  • Jangan suka berkata-kata kasar, membentak-bentak di depan orang banyak. Bersikaplah santun dan berakhlak al-karimah, serta jangan bersikap arogan dan mentang-mentang.

2

MEDIA SOSIAL

3 of 10

INTEGRITAS DAN MORAL

  • Penyakit aparatur Pengadilan dirangkum dalam 3K (Kasar-Kasir dan Kasur)
  • Untuk itu mohon perhatian kepada Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama lainnya, sebab masalah Kasur sudah menjadi indikasi menaik akhir-akhir ini, untuk itu perlu menjadi perhatian bersama bagi seluruh aparatur Peradilan Agama

TEKNIS YUDISIAL

Kamar Agama MA-RI

4 of 10

Pertimbangan Hukum

Hakim Tinggi dalam memberikan pertimbangan hukum jangan hanya mengambil alih pendapat Hakim tingkat pertama dengan tanpa menguraikan argumentasi hukumnya/legal reasoning. Tolong diuraikan pertimbangan hukum Hakim Tinggi lebih jelas berdasarkan dalil/sumber hukum yang jelas walaupun pada akhirnya sependapat dengan PA

5 of 10

Lanjutan Pertimbangan Hukum

5

Hakim memberi pertimbangan hukum bahwa tahapan pemeriksaan tidak dapat berlaku surut dan semula akan diputus verstek

Kasus Posisi: Pada sidang pertama dan kedua Tergugat tidak hadir (belum ada pemeriksaan perkara). Pada sidang ketiga Tergugat hadir lalu diperintahkan untuk mediasi, setelah mediasi langsung memberi kesempatan pada Penggugat untuk membuktikan dalilnya, lalu diputus dan mengabulkan gugatan Penggugat

6 of 10

Hakim tinggi memutus pokok sengketa dengan amar “mengabulkan” terhadap perkara yang diputus NO oleh Pengadilan tingkat pertama dengan tanpa putusan sela yang memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa pokok perkara dan hasilnya dikirim ke PTA untuk dapat diputus oleh PTA padahal PA belum memeriksa pokok sengketa

7 of 10

Lanjutan

Dua Teori Gugatan

A. Individualisering theory : Cukup pokok-pokoknya saja

B. Substanting theory : rinci

Jika hakim hendak memberi nasehat/saran sesuai dengan pasal 119 HIR/143 R.Bg, maka harus dilakukan sebelum perkara disidangkan. Jangan menganjurkan pihak merubah gugatan dari contensius kepada volunter pada saat perkara diperiksa dalam persidangan

Gugatan waris bisa saja yang pokok-pokoknya saja, tetapi hakimlah yang menggali informasi tentang hal-hal yang diperlukan kepada Penggugat, seperti kapan wafatnya pewaris dsb. Jangan dengan sebab tidak menyebutkan kapan wafatnya orangtua pewaris lalu perkara diputus NO

8 of 10

Lain-lain

8

Masih ditemukan dalam berkas Kasasi BAS yang belum ditandatangani Ketua Majelis/Panitera Pengganti

Penulisan keterangan saksi-saksi (saksi 1, 2 dan 3) dalam BAS ditemukan keterangannya sama persis baik kalimat, informasi yang disampaikan titik komanya sehingga terkesan copy paste saja

Pada perkara perceraian, PNS, TNI/Polri agar mencantumkan dalam amar putusannya ketentuan PP Nomor 10 tahun 1983 yang bersifat deklaratoir sesuai dengan SEMA Nomor 2 tahun 2019

9 of 10

9

    • 1. Melaksanakan mediasi yang sungguh-sungguh dan maksimal dan memberi tenggat waktu sebagaimana diatur dalam PERMA No 1 tahun 2016
    • 2. Melaksanakan tahapan-tahapan persidangan sesuai hukum acara dan jangan sampai terkesan hakim memburu waktu penyelesaian
    • 3. Memaksimalkan upaya damai dalam setiap tahap persidangan

Untuk itu perlu dipertimbangkan sebagai berikut:

Banyak surat pengaduan dari masyarakat (yang tidak ingin bercerai tentunya) dan juga disampaikan dalam memori kasasi menyatakan bahwa PA terkesan mempermudah perceraian dan mengalokasi waktu persidangan yang cepat untuk mengabulkan permohonan/cerai sehingga mediasipun dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas saja.

10 of 10

”Sungguh gagah raja Malaya

Dari Malaka ke negeri Campa

Sampai di sini pembinaan dari saya

Semoga kita dapat berjumpa”

Wassalam�Terima Kasih