1 of 52

IMPOR MUDAH UNTUNG MAKSIMAL

Pontianak, Kalimantan Barat 2025

Seminar Bisnis

2 of 52

Kurniawan, SE, MM

PENDIRI DAN DIREKTUR

CBM GROUP

DOSEN / INSTRUKTUR

  • PKN STAN Prodip Kepabeanan dan Cukai
  • Universitas swasta di Jakarta
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia - Kemendag

KUASA HUKUM

Badan Pengadilan Pajak

PENULIS DAN NARASUMBER

Buku, Jurnal, Kajian, Seminar, In-house Training, Workshop

3 of 52

KNOWLEDGE ACADEMY FOR CUSTOMS, WCO-BELGIA

EDUCATIONAL HISTORY

1997:

DIPLOMA III

STAN Prodi Kepabeanan dan Cukai

2012:

SARJANA EKONOMI

Universitas Islam Djakarta

2019:

MAGISTER MANAJEMEN

Universitas Negeri Jakarta

APEC ON TASKS AND RESPONSIBILITIES OF FORWARDERS, AGENCIES AND SHIPPING LINES, TROFAS-BELGIA

AHLI KEPABEANAN, KEMENKEU-INDONESIA

4 of 52

  • Kursus Spesialis Pabean Bersertifikat
  • Kursus Persiapan Ujian Sertifikat Ahli Kepabeanan
  • Seminar Bulanan
  • In-house Training
  • Perizinan Impor Ekspor
  • Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
  • Pre dan Pendampingan Audit Kepabeanan dan Pajak
  • Penentuan Klasifikasi Barang
  • Customs Broker
  • Forwarder
  • Trucking
  • Warehouse

5 of 52

@institutecbm dipercaya dan ditunjuk menjadi satu-satu nya anggota asosiated bussiness #ifcba di Indonesia. International Federation of Customs Broker Association adalah salah satu asosiasi customs broker bergengsi dunia yang diakui oleh @wco_omd #worldcustomsorganization.

6 of 52

Tatalaksana

Kepabeanan

7 of 52

Pelabuhan

Muat

Pelabuhan

Bongkar

Korespondensi/

Negoisasi

Sales Contract

Eksportir

Importir

CUSTOMS AUTHORITY

CUSTOMS AUTHORITY

Pengepakan

Issuing Bank

Advising Bank

Buka L/C

1

2

6

3

4

5

8

Document

B/L, Invoice, P/L

L/C

9

L/C

Document

11

Payment

12

Payment

Pengiriman Barang

Asuransi

Payment

7

B/L atau AWB

10

Document

13

Izin Ekspor

Izin Impor

14

Customs

Clearence

8 of 52

Incoterm 2020

9 of 52

KEPABEANAN

Pengawasan Atas Lalu Lintas Barang Dan Pemungutan Bea Masuk Atau Bea Keluar

Pemasukan barang ke dalam daerah pabean

NKRI + (Daerah Tertentu di ZEE & LK)

Pengeluaran barang dari daerah pabean

Daerah

Pabean

Ekspor

Impor

10 of 52

Daerah Pabean

wilayah NKRI, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen

Kegiatan tertentu disini seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhnya berasal dari luar daerah pabean

11 of 52

kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC

Kawasan Pabean

12 of 52

Kawasan Pabean

  • Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor WAJIB dilakukan di Kawasan Pabean
  • Penimbunan dan Pemuatan Barang Ekspor WAJIB dilakukan di Kawasan Pabean
  • Pembongkaran, Pemuatan dan Penimbunan Barang Impor dan Eskpor diluar Kawasan Pabean WAJIB izin Kepala Kantor Pengawasan

13 of 52

Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di dalam kawasan pabean

untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran (barang impor) atau pemuatan barang (barang ekspor)

Tempat Penimbunan Sementara

14 of 52

Jenis Tempat Penimbunan Sementara

Lapangan

Bangunan

Tempat Lain

15 of 52

Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean

TPP di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dinyatakan

  1. tidak dikuasai (lebih dari 30 hari di TPS, TPB yg dicabut izinnya, barang pos yang tertolak)

Tempat Penimbunan Pabean #1

16 of 52

TPP di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yang dinyatakan

  1. dikuasai negara (lartas tidak diberitahukan, barang/sarkut yg ditegah, brg / sarkut yg ditinggal pemilik tak dikenal)
  2. menjadi milik negara (BTD larangan, BTD pembatasan > 60 hari, brg/sarkut ditegah dari tindak pidana, brg/sarkut yg ditinggal > 30 hari, BTD busuk/merusak/bahaya dll, brg/sarkut disita berdasarkan putusan pengadilan)

Tempat Penimbunan Pabean #2

17 of 52

Terminologi Kepabeanan

18 of 52

Penimbunan Barang Impor

Penimbunan di TPS/Tempat Lain

    • Paling lama 30 hari

Penimbunan di TPP

    • Masuk daftar Barang Tidak Dikuasai
    • Paling lama 60 hari

Penimbunan di TPP

    • Masuk daftar Barang Milik Negara

19 of 52

20 of 52

TATALAKSANA KEPABEANAN

DI BIDANG IMPOR

21 of 52

PIB dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean

  • Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill,
  • dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.)
  • dokumen pemesanan pita cukai (untuk BKC)

Pengurusan PIB

22 of 52

Penjaluran Pelayanan Impor

23 of 52

ALUR PROSES IMPOR DENGAN PDE KEPABEANAN

24 of 52

Waktu Penyampaian PIB

    • Hari Berikutnya

Kantor Pabean 24/7

    • Hari Kerja Berikutnya

Kantor Pabean Non 24/7

    • PIB Berkala

Akhir Bulan Berikutnya

25 of 52

Tingkat Pemeriksaan Fisik

Tingkat Pemeriksaan

Kategori Kemasan

Jumlah Kemasan

Diperiksa

10%

(sepuluh persen)

Peti Kemas

≤ 5 Peti Kemas

10% dari Jumlah Kemasan, Min 2 Kemasan

> 5 Peti Kemas

10% dari Jumlah Peti Kemas, Min 1 Peti Kemas

Kemasan

Sesuai Jumlah Kemasan

10% dari Jumlah Kemasan, Min 2 Kemasan

30%

(tiga puluh persen)

Peti Kemas

≤ 5 Peti Kemas

30% dari Jumlah Kemasan, Min 2 Kemasan

> 5 Peti Kemas

30% dari Jumlah Peti Kemas, Min 1 Peti Kemas

Kemasan

Sesuai Jumlah Kemasan

30% dari Jumlah Kemasan, Min 2 Kemasan

Mendalam

Pemeriksaan dilaksanakan sampai dipenuhinya tujuan pemeriksaan fisik

26 of 52

Penelitian Nilai Pabean

Meliputi :

  1. mengidentifikasi obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, jika ada;
  5. Menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean.

27 of 52

Penelitian Tarif dan Nilai Pabean

  • SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
  • SPBL : Surat Penetapan Barang Larangan dan/atau Pembatasan
  • SPTNP : Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
  • SPPJ : Surat Penetapan Penyesuaian Jaminan

Untuk importir profil risiko rendah, SPTNP dapat diterbitkan bersama SPPB, sepanjang ketentuan Lartas dipenuhi

28 of 52

Kekurangan Bayar

  • Jika hasil penelitian menemukan kekurangan BM, cukai & PDR akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
  • SPTNP atas jalur merah, SPPB terbit setelah:
    • Dilunasi kekurangan BM, cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Administrasi
    • Diserahkan jaminan jika diajukan keberatan
  • Keberatan terhadap penetapan Pejabat diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tgl penetapan.

SPTNP (Notul)

Pembayaran atau Penyerahan Jaminan

Permohonan Keberatan

Keputusan

Pelunasan dan/atau Banding

29 of 52

Incoterm 2020

30 of 52

Rumus Perhitungan

Nilai Pabean

= Harga CIF X NDPBM (kurs pajak)

Bea Masuk / Bea Masuk Tambahan

Advalorum

= Tarif % X Nilai Pabean

Spesifik

= Tarif per Satuan Barang X Jumlah Barang

31 of 52

Rumus Perhitungan

Nilai Impor

= Nilai Pabean + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan

Cukai

Advalorum

= Tarif % X Nilai Impor

Spesifik

= Tarif Cukai per Satuan Barang X Jumlah Barang

PPN, PPnBM, PPh Pasal 22

BKC

= Tarif % X (Nilai Impor + Cukai)

Non BKC

= Tarif % X Nilai Impor

32 of 52

Contoh Perhitungan

PT. ABC di Jakarta mengimpor dari Jepang, 100 sets Air Conditioner, merek: X, dengan harga CIF USD $ 10.000, Pos tarif 8415.10.10 dengan tarif BM 15%, PPN 11%, PPh 2,5%, NDPBM USD 1.- = Rp 9.000/USD

33 of 52

Nilai Pabean

=

CIF X NDPBM

 

 

USD 10.000 x Rp. 9.000/USD

 

 

Rp 90.000.000

 

 

 

Bea Masuk

=

Tarif % X Nilai Pabean

 

 

15% X Rp. 90.000.000

 

 

Rp 13.500.000

 

 

 

Nilai Impor

=

Nilai Pabean + Bea Masuk

 

 

Rp 90.000.000 + Rp 13.500.000

 

 

Rp 103.500.000

 

 

 

 

 

 

PPN

=

Tarif % X Nilai Impor

 

 

11% X Rp 103.500.000

 

 

Rp 11.385.000

 

 

 

PPh

=

Tarif % X Nilai Impor

 

 

2,5% X Rp 103.500.000

 

 

Rp 2.587.500 🡪 Rp 2.588.000

Contoh Perhitungan

34 of 52

LARANGAN & PEMBATASAN

Rikpan Sitompul

Customs Policy Analyst

Disusun dan Disampaikan pada Sertifikasi Ahli Kepabeanan 2025

CBM

INSTITUTE

35 of 52

Konsep Hambatan Perdagangan

Larangan & Pembatasan

36 of 52

36

UU NO 11 TAHUN 2020 jo. UU NO 7 2014

Pasal 38

Pasal 50

Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi

  • Perizinan Berusaha/persetujuan
  • standar
  • pelarangan dan pembatasan

Barang Dilarang

Alasan larangan impor atau ekspor untuk:

  • melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat
  • melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
  • melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup

Pasal 54

Barang Dibatasi

Alasan pembatasan ekspor:

  • Menjamin kebutuhan dlm negeri
  • Melindungi kelestarian alam
  • Meningkatkan nilai tambah bahan mentah
  • Mengantisipasi kenaikan harga di pasar internasional
  • Menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri

Alasan pembatasan impor:

  • Melindungi industri dalam negeri
  • Menjaga neraca pembayaran dan/atau perdagangan

Konsep Lartas dalam UU CIPTAKER

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

37 of 52

37

BARANG IMPOR

BEBAS

DIBATASI

DILARANG

MELINDUNGI KEAMANAN & KEPENTINGAN UMUM

    • MMEA
    • Bahan Peledak
    • Mesin multi fungsi warna
    • dll

MELINDUNGI KESELAMATAN MANUSIA

    • Limbah non B3
    • NPP
    • Senjata Api
    • Obat dan Kosmetik
    • Pakaian Bekas dll

MELINDUNGI INDUSTRI DN

    • TPT
    • TPT Batik
    • dll

KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN DIATUR OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA

Penggolongan

Barang*

Lartas

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

38 of 52

38

Lartas dalam Mainframe UU Kepabeanan

UU Kepabeanan

Pasal 53

(1) Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.

Penjelasan Pasal 53

Sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean dilakukan oleh instansi pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PMK-141/PMK.04/2020

TENTANG PENGAWASAN�TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN�DAN/ATAU PEMBATASAN

UU Kepabeanan

Pasal 53

(2)Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

39 of 52

39

(3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat :

  • dibatalkan ekspornya,

  • diekspor kembali, atau

  • dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC

kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53 UU Kepabeanan

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

40 of 52

40

(4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53 UU Kepabeanan

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

41 of 52

KEMENTERIAN DAN LEMBAGA YANG TERGABUNG

41

  1. Kementerian Perdagangan;
  2. Karantina Ikan;
  3. Karantina Hewan;
  4. Karantina Tumbuhan;
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
  6. Kementerian Kesehatan;
  7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN);
  9. Bank Indonesia (BI)
  10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia;
  11. Kementerian Kehutanan;
  12. Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI);
  13. Kementerian Pertanian;
  14. Kementerian Perindustrian;
  15. Kepolisian RI (POLRI);
  16. Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK);
  17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  18. Kementerian Pertahanan;
  19. MABES TNI;
  20. Kementerian Perhubungan (Kemenhub);
  21. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  22. Ditjend Pajak

42 of 52

42

Cara Cepat Cek Lartas Sebelum Impor/ekspor?

satu

Cek Spesifikasi Barang

dua

Kenali dan Tentukan HS Code

tiga

Search di website INSW

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

43 of 52

43

BARANG YANG DILARANG IMPOR ATAU EKSPOR

CBM

INSTITUTE

44 of 52

Barang Larangan Impor

No.

Uraian

1

Gula dengan ICUMSA tertentu

2

Beras dengan kepecahan tertentu

3

Bahan Perusak Ozon

4

Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian bekas

5

Barang Berbasis system pendingin CFC dan HCFC-22

6

Obat dan Makanan Tertentu

7

Bahan berbahaya dan beracun

8

Limbah Bahan berbahaya dan beracun

9

Perkakas Tangan Bentuk Jadi

10

Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

45 of 52

Barang Larangan Ekspor

No.

Uraian

Contoh

1

Bidang Kehutanan

Rotan, Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu yang tidak diresapi

2

Bidang Pertanian

Karet alam dalam bentuk lain selain Smoked Sheet dan TSNR (SIR), Tanaman Porang

3

Pupuk Subsidi

Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg

4

Barang Cagar Budaya

Barang antik yang umurnya melebihi seratus tahun.

5

Sisa dan Skrap Logam

Sisa dan skrap dari besi tuang, Sisa dan Skrap Timah, dll

6

Barang Pertambangan

Pasir Silika dan Pasir Alam dalam bentuk Raw; Bentonite, Bijih Timbal, Bijih Seng, dll

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

46 of 52

46

BARANG YANG DIBATASI IMPOR ATAU EKSPOR

CBM

INSTITUTE

47 of 52

47

Dokumen Pembatasan Barang

Impor

Importir Terdaftar /Importir Produsen

Ekspor

Eksportir Produsen

Impor

Persetujuan Impor

Ekspor

Persetujuan Ekspor

Laporan Surveyor

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

48 of 52

www.insw.go.id/intr

Search by:

  • Name : turf (dari nylon)
  • HS code : 5703.21.00

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

49 of 52

setelah cek INSW lalu….

ADD A FOOTER

Cek spesifikasi

HS code

Cek INSW

BACA REGULASI LENGKAP

This Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-NC-ND

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

50 of 52

CONTOH

Search by:

  • Name : Mesin Pendingin/ AC
  • HS code : 8415.10.20

Tampilan INSW

Perhatikan data Regulasi

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

51 of 52

Detail Regulasi

Permendag 40/2022 (larangan impor)

Permendag 25/2022 (pembatasan impor)

Terdapat tanda “ex” yang artinya extracted from HS (tidak semua komoditi dalam HS)

  • Yang mengandung HFC-22 merupakan barang larangan
  • Yang tidak mengandung HCFC-22 merupakan barang pembatasan (PI & LS)

The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia

52 of 52

CONTACT US

MAILING ADDRESS

Ruko Kalimalang Square, KS-2,

Jl. Raya Kalimalang No.6E, Jakarta Timur, 13430

PHONE NUMBER

(021) 22896844 / 0812-9200-348

EMAIL ADDRESS

kurniawan@cbm-group.co.id

This presentation is only used for training purposes carried out by the CBM Consulting, no copying, distribution or other use is permitted without written permission from the CBM Consulting