�UPAYA KEMENTERIAN ATR/BPN�DALAM PERIJINAN DI BIDANG PERTANAHAN �GUNA MENDUKUNG �PEMBANGUNAN NASIONAL��
Ir. Sudarsono, M.M.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan
Disampaikan dalam Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera)
09 Mei 2017
Pendahuluan
Partisipasi dan upaya dalam perijinan di bidang pertanahan yaitu :
3
Dukungan Peraturan Perundangan
1. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
2. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal;
3. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya;
5. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi;
6. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu;
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
4
I. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
JIWA DAN ROH PELAYANAN
1. Adanya kepastian tentang Persyaratan
2. Adanya kepastian waktu penyelesaian
3. Adanya kepastian tentang besarnya biaya
PERATURAN KEPALA BPN RI
NOMOR 1 TAHUN 2010
II. PERCEPATAN PELAYANAN SETELAH TERBIT PERMEN 17/2015:�Dalam Rangka Penanaman Modal
6
No | Jenis Pelayanan | PerKa BPN 1/2010 | PerMen 2/2015 | Permen 17/2015 |
1 | Informasi Ketersediaan Tanah | - | 7 hari kerja | 3 jam, 14 hari melengkapi persyaratan |
2 | Pertimbangan Teknis Pertanahan | 14 hari kerja | 7 hari kerja | 3 s/d 5 hari kerja |
3 | Pengukuran Bidang Tanah | 12 s/d 30 hari kerja | 10 s/d 30 hari kerja | 15 s/d 20 hari kerja |
4 | Penetapan Hak Atas Tanah | | | |
|
| 38 s/d 138 hari kerja | 30 s/d 90 hari kerja* | 20 s/d 45 hari kerja |
|
Pembaharuan HGU | 30 s/d 70 hari kerja | 20 s/d 70 hari kerja* | 7 s/d 14 hari kerja |
|
| 38 s/d 97 hari kerja | 20 /d 50 hari kerja* | 20 s/d 30 hari kerja |
|
| 30 s/d 97 hari kerja | 20 s/d 50 hari kerja* | 5 s/d 7 hari kerja |
5 | Pendaftaran Keputusan Hak Atas Tanah | Temasuk pada pelayanan penetapan hak | 5 hari kerja | 1 hari kerja untuk melengkapi persyaratan dan 1 hari kerja Penyelesaian |
Perhitungan jumlah hari kerja berdasarkan luas tanah yang dimohon | ||||
III. Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2 Tahun 2013) :
IV. KEBIJAKAN TERKAIT PPH & BPHTB
8
V. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 Tentang izin Lokasi
1. Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
2. Kewenangan Pemberian Izin Lokasi:
a. Dalam 1 kabupaten:
Bupati/Walikota/Gubernur atau Pejabat yang
ditunjuk (khusus untuk DKI)
b. Lintas kabupaten dalam 1 provinsi:
Gubernur
c. Lintas provinsi:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
9
3. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas usaha kawasan industri, apabila diperlukan tanah dengan luasan yang melebihi luas maksimum yang boleh dikuasai, maka izin lokasi dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN.
4. Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan modal yang dipunyainya.
5. Izin Lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun.
6. Pemegang Izin lokasi hanya dapat memperoleh tanah sesuai dengan peta pada saat pemberian izin lokasi.
10
VI. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu
1. HGB Tertentu adalah Hak Guna Bangunan yang dialihkan kepada Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100 % (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri dan luas tanahnya sampai dengan 5.000 M2 .
2. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan tertentu karena jual beli di Wilayah tertentu, meliputi DKI Jakarta, Kota Bandung; Kota Semarang; Kota Yogyakarta; dan Kota Surabaya.
3. Pelayanan kegiatan peralihan tersebut meliputi :
a. Pengecekan Sertipikat;
b. Pembayaran BPHTB dan PPH;
c. Pembuatan Akta Jual Beli;
d. Pendaftaran Peralihan Hak;
e. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
11
VII. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
12
PEMBERIAN HAK PAKAI UNTUK ORANG ASING
13
HARGA MINIMAL RUMAH ATAU HUNIAN YANG DAPAT DIMILIKI ORANG ASING
No | Lokasi/Provinsi | Harga Minimal (Rupiah) |
1 | DKI Jakarta | 10 Milyar |
2 | Banten | 5 Milyar |
3 | Jawa Barat | 5 Milyar |
4 | Jawa Tengah | 3 Milyar |
5 | DI Yogyakarta | 5 Milyar |
6 | Jawa Timur | 5 Milyar |
7 | Bali | 5 Milyar |
8 | NTB | 3 Milyar |
9 | Sumatera Utara | 3 Milyar |
10 | Kalimantan Timur | 2 Milyar |
11 | Sulawesi Selatan | 2 Milyar |
12 | Daerah/Provinsi Lainnya | 1 Milyar |
Rumah Tunggal
No. | Lokasi/Provinsi | Harga Minimal (Rupiah) |
1 | DKI Jakarta | 3 Milyar |
2 | Banten | 2 Milyar |
3 | Jawa Barat | 1 Milyar |
4 | Jawa Tengah | 1 Milyar |
5 | DI Yogyakarta | 1 Milyar |
6 | Jawa Timur | 1,5 Milyar |
7 | Bali | 2 Milyar |
8 | NTB | 1 Milyar |
9 | Sumatera Utara | 1 Milyar |
10 | Kalimantan Timur | 1 Milyar |
11 | Sulawesi Selatan | 1 Milyar |
12 | Daerah/Provinsi Lainnya | 750 Juta |
Sarusun
14
Diberikan untuk 30 Tahun
Dapat diperpanjang
20 Tahun
1
Rumah tempat tinggal di atas Hak Pakai yang berasal dari Hak Milik, atau Hak Pakai Sarusun yang diperoleh pertama kali dari unit HM Sarusun.
2
Rumah tempat tinggal di atas Hak Pakai yang berasal dari HGB, atau
Hak Pakai Sarusun yang perolehannya berasal dari HM Sarusun.
Dapat diperbaharui
untuk 30 Tahun
Selama sisa jangka waktu berlakunya HGB
Dapat diperpanjang 20 Tahun
Dapat diperbaharui untuk 30 Tahun
JANGKA WAKTU
15
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
1. Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP)
Selalu ada penyempurnaan guna mendukung kemudahan pelayana pertanahan
16
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
2. Aplikasi Sentuh ATR/ BPN (download di play store)
Mendukung kemudahan informasi persyaratan kegiatan pertanahan serta informasi perjalanan berkas permohonan yang telah didaftarkan di Kantor Pertanahan
17
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
3. Website ATR/BPN dan Aplikasi Administrasi Pertanahan (www.bpn.go.id)
18
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
4. Inovasi Layanan Pertanahan
a. Loket (Layanan Online Kantor Pertanahan)
b. Permata (Pendaftaran Mandiri Akta Tanah)
Hampir semua Kantor Pertanahan se Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan inovasi tersebut.
Pendaftaran Mandiri Akta tanah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diberikan akses oleh Kantor Pertanahan untuk masuk dalam Aplikasi Komputerisai Kegiatan Pertanahan .
19
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
c. Intan Berkilau (Inovasi Pertanahan
Berikan Ketersediaan Informasi Layanan Umum)
Mengingat penting dan strategisnya layanan publik bidang pertanahan, maka diluncurkan konsep INTAN BERKILAU (Inovasi Pertanahan Berikan Ketersediaan Informasi Layanan Umum) Kantor Pertanahan Kab. Pemalang yang terdiri dari:
1. SMS Center,
2. Zona Nilai Tanah
3. Geo Komputerisasi Pertanahan,
4. Peta Tematik.
20
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
d. Quick Wins dan pelayanan 70-70
Keputusan Kepala BPN RI Nomor 37/KEP-3.41/II/2014 tentang Program Quick Wins Reformasi Birokrasi tahun 2014 meliputi :
1. Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah;
2. Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual Beli;
3. Perubahan Hak;
4. Penghapusan Hak Tanggungan (Roya).
Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 13/SE/VIII/2015 tentang “Layanan 70-70” Pelayanan Pertanahan 70 TH Indonesia Merdeka meliputi :
Pengecekan Sertipikat, Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak, Peralihan Hak karena Jual Beli ,
Hak Tanggungan, Pemisahan/ Pemecahan, Pendaftaran Sertipikat Pertama kali.
21
Dukungan dalam Aplikasi – Inovasi Pertanahan
e. One Day service dan Weekend Service
Berdasarkan surat edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 12/SE/XI/2014 tentang Pelayanan Pertanahan Hari Sabtu dan Minggu di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
22
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP�(PTSL)
23
Adalah :
Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
Penutup
TERIMA KASIH