1 of 20

MANAJEMEN

KESEHATAN , KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN

H. Moh. Syaiful Anwar, ST., MT.

*

ASSALAAMU ALAIKUM WR. WB.

1. DASAR-DASAR�PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA

UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA

PRODUSEN PENDIDIK, PENELITI DAN PENGABDI MASYARAKAT

PRESENTASI

2 of 20

Personal Details

Nama : H. Moh.Syaiful Anwar, ST. MT.

Lahir : Kediri, 6 Juni 1971

Lulus STM Negeri Kediri jurusan otomotif : 1989

Lulus S1 Teknik Mesin Universitas Sunan Giri : 1996

Lulus S2 ITS Jurusan Teknik Mesin : 2009

Haji tahun 2018 Bersama KBIH Bryan Makkah Surabaya

Pengalaman Kerja :

1. PT. Bondi Syad Mulia Di Rungkut Industri 2 Surabaya : 1 tahun (1989-1990)

2. PT. Rahardjo Motor Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya : 4 Tahun (1990-1994)

  1. PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton : 15 Tahun (1994-2009)

Operator, Maintenance (Alat Berat, Coal Handling, Ash Handling), Gudang, Pengadaan, Spv. Inventory C & C dan Spv. Lingkungan

4. PT. PJB Kantor Pusat : 16 Tahun (2009-2025 sekarang)

Enginner, Manajer Pengelolaan Kantor dan Gedung, Manajer Properti, Manajer PJB Academy, Senior Officer II K3–1, Senior Specialis I Pengembangan produk keteknikan dan sekarang – PeG-19 Senior Specialist Technology Development and Asset Management.

UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA

PRODUSEN PENDIDIK, PENELITI DAN PENGABDI MASYARAKAT

PRESENTASI

3 of 20

Sertifikat INSTRUKTUR di PT. PLN NP

UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA

PRODUSEN PENDIDIK, PENELITI DAN PENGABDI MASYARAKAT

PRESENTASI

4 of 20

PENDAHULUAN

  • Adanya sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970), mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja :
    • Keadaan Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
    • Lingkungan Kerja
    • Sifat Pekerjaan
    • Cara Kerja
    • Proses Produksi
  • Perlu ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Kewajiban melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja (ps 3 UU No. 1 tahun 1970)

5 of 20

Tujuan K3

  • Sumber-sumber produksi/aset perusahaan dapat dipakai secara aman dan efisien
  • Memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan :
    • Tenaga kerja
    • Orang lain di tempat kerja
  • Mencegah Kecelakaan Kerja :
    • Peledakan
    • Kebakaran
    • Penyakit Akibat Kerja dan gangguan kesehatan pada umumnya
  • Meningkatkan produktivitas kerja

6 of 20

KESEHATAN KERJA

Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial melalui

upaya preventif,

promotif,

kuratif dan

rehabilitatif

di tempat kerja

7 of 20

  1. Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja.
  2. Pencegahan gangguan kesehatan disebabkan oleh kondisi kerja.
  3. Perlindungan pekerja dari resiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan.
  4. Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologisnya.
  5. Penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaannya.

Tujuan Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :

8 of 20

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

  • Pasal 86 UU No 13 Th 2003 ttg Ketenagakerjaan :

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat

manusia serta nilai-nilai agama;

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang2an yg berlaku

9 of 20

  • Penjelasan Pasal 86 :
  • Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Pasal 87

  • Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
  • Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

10 of 20

UU NO. 1 TAHUN 1970

  • Syarat-syarat Keselamatan Kerja berisi lebih dari 50% syarat-syarat Kesehatan Kerja.

11 of 20

Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Bagian Keenam : Kesehatan Kerja, Pasal 23 :

(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujutkan produktivitas kerja yang optimal

(2) Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja

(3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja

(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diteteapkan dengan Peraturan Pemerintah

12 of 20

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan �(MENCABUT UU 23 tahun 1992)

BAB XII

KESEHATAN KERJA

Pasal 164

(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.

(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.

(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.

(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.

(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 of 20

Pasal 165

(1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.

(2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.

(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14 of 20

Pasal 166

(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.

(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

15 of 20

Pengawasan Kesehatan Kerja

  Pengawasan Kesehatan Kerja adalah Serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas obyek pengawasan Kesehatan Kerja.  

16 of 20

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  5. Kepres R.I No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
  6. PMP No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
  7. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
  8. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Paramedis Perusahaan

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja

17 of 20

  1. Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  2. Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
  3. Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker No. Per. 01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dengan Manfaat Lebih Baik
  5. Kepmenaker No. Kepts. 333 tahun 1989 tentang Diagnosis Dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
  6. Permennakertrans No. Per. 25/Men/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja

18 of 20

Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja

  1. Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
  2. Permennakertrnas No. Per. 11/Men/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Tempat Kerja
  3. Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
  4. SE. Menakertrans No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan
  5. SE. Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja
  6. Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 22/DJPPK/V/2008 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kerja
  7. Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja

19 of 20

OBYEK PENGAWASAN KESEHATAN KERJA

  • Penyakit akibat kerja
  • P3K di tempat kerja
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  • Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja

20 of 20