MANAJEMEN
KESEHATAN , KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
H. Moh. Syaiful Anwar, ST., MT.
*
ASSALAAMU ALAIKUM WR. WB.
1. DASAR-DASAR�PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
PRODUSEN PENDIDIK, PENELITI DAN PENGABDI MASYARAKAT
PRESENTASI
Personal Details
Nama : H. Moh.Syaiful Anwar, ST. MT.
Lahir : Kediri, 6 Juni 1971
Lulus STM Negeri Kediri jurusan otomotif : 1989
Lulus S1 Teknik Mesin Universitas Sunan Giri : 1996
Lulus S2 ITS Jurusan Teknik Mesin : 2009
Haji tahun 2018 Bersama KBIH Bryan Makkah Surabaya
Pengalaman Kerja :
1. PT. Bondi Syad Mulia Di Rungkut Industri 2 Surabaya : 1 tahun (1989-1990)
2. PT. Rahardjo Motor Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya : 4 Tahun (1990-1994)
Operator, Maintenance (Alat Berat, Coal Handling, Ash Handling), Gudang, Pengadaan, Spv. Inventory C & C dan Spv. Lingkungan
4. PT. PJB Kantor Pusat : 16 Tahun (2009-2025 sekarang)
Enginner, Manajer Pengelolaan Kantor dan Gedung, Manajer Properti, Manajer PJB Academy, Senior Officer II K3–1, Senior Specialis I Pengembangan produk keteknikan dan sekarang – PeG-19 Senior Specialist Technology Development and Asset Management.
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
PRODUSEN PENDIDIK, PENELITI DAN PENGABDI MASYARAKAT
PRESENTASI
Sertifikat INSTRUKTUR di PT. PLN NP
UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA
PRODUSEN PENDIDIK, PENELITI DAN PENGABDI MASYARAKAT
PRESENTASI
PENDAHULUAN
Tujuan K3
KESEHATAN KERJA
Spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial melalui
upaya preventif,
promotif,
kuratif dan
rehabilitatif
di tempat kerja
Tujuan Kesehatan Kerja menurut Joint ILO/WHO Committee tahun 1995 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama;
(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang2an yg berlaku
Pasal 87
UU NO. 1 TAHUN 1970
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Bagian Keenam : Kesehatan Kerja, Pasal 23 :
(1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujutkan produktivitas kerja yang optimal
(2) Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja
(3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diteteapkan dengan Peraturan Pemerintah
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan �(MENCABUT UU 23 tahun 1992)
BAB XII
KESEHATAN KERJA
Pasal 164
(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 165
(1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
(2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang berlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pengawasan Kesehatan Kerja
Pengawasan Kesehatan Kerja adalah Serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas obyek pengawasan Kesehatan Kerja.
Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja
Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja
Peraturan Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja
OBYEK PENGAWASAN KESEHATAN KERJA