HUKUM ACARA�PERADILAN AGAMA
BERSUMBER KEPADA POWER POINTS
IBU WISMAR AIN, SH.,MH.
DIBUAT ULANG OLEH
NENG DJUBAEDAH, SH., MH., Ph.D.
RABU, 13 FEBRUARI 2014
KETENTUAN / SYARAT MENGIKUTI PERKULIAHAN
KOMPONEN NILAI
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN (Asas-Asas umum dan Khusus)
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN (Asas-Asas umum dan Khusus)
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN (Asas-Asas Umum)
Asas-Asas UmumPeradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah:
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN (Asas-Asas Umum)
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN (Asas-Asas Umum)
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
Pengangkatan Anak masih wewenang PN
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
Perkara Tertentu (Pasal I UU No. 3 Tahun 2006 perubahan atas Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989) terdiri dari:
POKOK-POKOK BAHASAN PERKULIAHAN
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Pasal 78 RR:
“Dalam hal terjadi perkara antara sesama orang Indonesia, atau dengan mereka yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk kepada putusan Hakim Agama atau Kepala Masyarakat mereka menurut undang-undang agama atau ketentuan-ketentuan lama mereka”.
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
GAMBARAN UMUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
ALASAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
ALASAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA (LANJUTAN)
Macam dan bentuk Hukum yang terkait dengan keberlakuan Hukum Islam di Indonesia berdasarkan:
ALASAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA (LANJUTAN)
“Dengan ditetapkannya Perubahan UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari UUD dan pasal-pasal”.
ALASAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA (LANJUTAN)
Macam/Bentuk Hukum dan Sistem Hukum di Indonesia:
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama, menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1989 adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam; diubah oleh Pasal I UU No. 3 Tahun 2006,
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
diubah lagi oleh Perubahan Kedua Pasal I UU No. 50 Tahun 2009 mengenai Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2006, bahwa, Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
Pengadilan:
menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 7 Tahun 1989 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 50 Tahun 2009 mengenai Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 7 Tahun 1989 adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
Pengadilan Khusus:
adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang (Pasal 1 angka 8 dalam UU No. 50 Tahun 2009)
Pasal 3A UU No. 50 Tahun 2009: Pembentukan Pengadilan Khusus di lingkungan Pengadilan Umum
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
Pasal 3A UU No. 50 Tahun 2009:
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
KONSEP DASAR PERADILAN AGAMA
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Sumber Hukum Islam: An-Nisa ayat 59, hadis Mu’az bin Jabbal:
1. Al-Qur’an:
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
As-Sunnah:
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Pada suatu hari datang ke rumah Nabi dua orang lelaki yang mempertengkarkan masalah harta pusaka yang telah lama terbengkalai, (karena) tidak mempunyai keterangan yang nyata.jelas lagi. Maka Rasul SAW berkata kepada mereka: “Sesungguhnya kamu datang mengadukan perkaramu kepada Rasulullah, sedang saya ini seorang manusia. Boleh jadi sebahagian dari kamu lebih pandai menguraikan hujjahnya daripada orang lainnya. Hanya saja aku ini memutuskan perkara menurut apa yang aku dengar dari keterangan-keterangan yang kamu berikan.
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Maka barang siapa yang aku benarkan keterangannya dari karena pandainya memberi keterangan dan aku hukumkan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, berartilah aku telah memberikan kepadanya api neraka. Dia akan letakkan yang aku hukumkan untuknya itu, di lehernya, menjadi alat penggerek api di hari kiamat”. Setelah Nabi SAW berkata demikian, kedua-dua orang itu pun menangis. Masing-masing mereka berkata: segala hakku aku berikan kepada saudaraku ini”. Mendengar itu Nabi SAW pun bersabda: Pulanglah kamu ke tempatmu dan bagilah harta itu sama adil antara kamu, kemudian setelah kamu bagi sama banyaknya, berundinglah kamu serta hendaklah kamu masing-masing menghalkan”.
(T.M. Habi Ash-Shiddiqy, Sejarah Peradilan Islam, Bulan Bintang, Jakatta, 1970, hal.13-14).
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
3. Ijtihad: Baca tulisan Ibu Wismar Ain.
Hukum Acara yang Berlaku pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah:
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
b. Hukum Acara Mahkamah Syar’iyah:
UNSUR-UNSUR / RUKUN PERADILAN ISLAM
UNSUR-UNSUR / RUKUN PERADILAN ISLAM
UNSUR-UNSUR / RUKUN PERADILAN ISLAM
UNSUR-UNSUR / RUKUN PERADILAN ISLAM
Mahkum lah harus melaksanakan sendiri atas gugatannya atau dikuasakan kepada Pengacara, dan ia harus datang sendiri persidangan atas gugatannya atau dapat juga dilakukan oleh wakilnya.
Apabila Mahkum lah itu merupakan hak Allah (hukum publik) semata, maka Mahkum Lah adalah Syara’ berdasarkan Syariat Islam dan dilakukan oleh Lembaga Penuntut Umum. (Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam (Al-Qadha Fi-l-Islam, Cairo 1964), Bina Ilmu, Surabaya tt, hal. 15-16)
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
KEDUDUKAN, KEWENANGAN PERADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH �DAN DASAR HUKUMNYA
Wallahu ‘alam bishawab