SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)
Direktorat Diseminasi Statistik
Tim Pembinaan Statistik Sektoral
Jakarta, Desember 2023
BADAN PUSAT STATISTIK
Pendahuluan
Latar Belakang
Tujuan
Dasar Hukum
01
Sistem Statistik Nasional
Pengertian SSN
Aspek dalam SSN
Peran dan Fungsi dalam SSN
02
Penyelenggaraan Kegiatan Statistik
Jenis Statistik
Kegiatan Statistik
Rekomendasi Statistik
03
OUTLINE
Penguatan SSN
Pemanfaatan Data Statistik
Pengelolaan Kegiatan Statistik
Penguatan SSN Berkelanjutan
Penguatan SDM
04
Indikator Kematangan Perwujudan Sistem Statistik Nasional
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
05
Pendahuluan
01
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Data/Statistik yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah
1
2
3
Data yang sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional
BPS melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat mapupun pemerintah daerah
Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) seluruh penyelenggara kegiatan statistik dalam mewujudkan SSN
PENDAHULUAN
TUJUAN
PENDAHULUAN
DASAR HUKUM
1
2
3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
4
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah
5
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Standar Data Statistik
6
Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Metadata Statistik
7
Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral
8
Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional
Sistem Statistik Nasional
02
SISTEM STATISTIK NASIONAL
PENGERTIAN
SSN
adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
SISTEM STATISTIK NASIONAL
ASPEK TERKAIT
1
2
3
Aspek kebutuhan statistik
Saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik
Ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hukum
4
Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistik
5
Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen
SISTEM STATISTIK NASIONAL
PERAN DAN FUNGSI DALAM SSN
Komunikasi timbal balik antara berbagai penyelenggara kegiatan statistik.
BPS
KEMENTERIAN/LEMBAGA
MASYARAKAT
Penyelenggara kegiatan statistik dasar
Inisiator dalam rangka Koordinasi, Integrasi, Sinkoronisasi, dan Standardisasi (KISS)
Mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan terkait
Penyelenggaraan Kegiatan Statistik
03
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
JENIS STATISTIK
12
Statistik Dasar
Untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro
Statistik Sektoral
Untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Statistik Khusus
Untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berdasarkan tujuan pemanfaatnnya statistik dibagi menjadi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
KEGIATAN STATISTIK
13
Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional
DATA STATISTIK
KEGIATAN STATISTIK
Menghasilkan suatu statistik
KARAKTERISTIK KEGIATAN STATISTIK
1
Mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik
2
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
KEGIATAN STATISTIK
14
SENSUS
Dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
SURVEI
dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI
cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat
CARA LAIN
Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Contoh:
Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi
Contoh: Susenas, Sakernas, Survei Penduduk Antar Sensus
Contoh:
Pemanfaatan Big Data
Contoh:
Kompilasi Data Statistik Perhubungan, Kompilasi Data Kesehatan
Bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan cara pengumpulan data, kegiatan statistik dibedakan menjadi:
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
KEGIATAN STATISTIK
15
Kompilasi produk administrasi �adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat ��(UU No.16/1997 tentang Statistik)
Ruang Lingkup
Menghasilkan suatu indikator statistik
Sumber data berupa data sekunder/catatan administrasi yang ada pada suatu lembaga/organisasi
Satu kegiatan kompromin mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik mulai dari perencanaan sampai dengan penyebarluasan/ evaluasi
Tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang hanya mengkompilasi data-data sekunder kemudian dibuat dalam suatu publikasi dan tidak menghasilkan suatu indikator baru
Kompilasi Produk Administrasi
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan statististik sektoral wajib:
TUJUAN:
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik sebagai:
SATU DATA INDONESIA (SDI)
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan:
PELAYANAN STATISTIK TERPADU
Rekomendasi kegiatan statistik merupakan salah satu jenis pelayanan data dan informasi statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) baik di BPS Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota
PROSES BISNIS STATISTIK
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan bagian dari tahapan Perancangan (design) dalam proses bisnis statistik
OFFICIAL STATISTICS
Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik menjadi bagian dari upaya menghasilkan official statistics
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
18
PENYAMPAIAN RANCANGAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL
Cakupan wilayah kegiatan | Penyampaian rancangan |
lebih dari satu provinsi | Kepala BPS u.p. Direktur Diseminasi Statistik |
satu provinsi atau beberapa kab/kota dalam satu provinsi | Kepala BPS Provinsi |
satu kabupaten/kota | Kepala BPS Kabupaten/Kota |
1.0
2.0
Pengajuan melalui Aplikasi Romantik
Skema pengajuan
berdasarkan cakupan wilayah kegiatan
Dengan Aplikasi Romantik, skema pengajuan ditentukan secara otomatis oleh sistem.
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
19
Produsen Data
Walidata
BPS
Memberitahukan rancangan kegiatan melalui Romantik
Melakukan pemeriksaan
Perlu Perbaikan?
Melakukan pemeriksaan
Perlu Perbaikan?
Menyusun Rekomendasi
Menerbitkan Surat Rekomendasi
Menerima Surat Rekomendasi
Melaksanakan kegiatan statistik
Memperbaiki rancangan kegiatan statistik
Tidak
Ya
Ya
K/L/I/D
Tidak
ALUR REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL
PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
20
STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
PERSYARATAN
Pengguna layanan mengakses dan�memiliki akun Aplikasi Romantik
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi yang berisi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dalam Aplikasi Romantik.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya.
PRODUK PELAYANAN
Penguatan SSN
04
PENGUATAN SSN
PEMANFAATAN DATA STATISTIK
...
Pemanfaatan Statistik Dasar
Pemanfaatan Statistik Sektoral
Sosialisasi dan Literasi Data Statistik
...
...
PENGUATAN SSN
PENGELOLAAN KEGIATAN STATISTIK
Pelaksanaan (Penerapan) Rekomendasi Kegiatan Statistik
Aktivitas
Dilaksanakan pemberitahuan rancangan kegiatan statistik oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Menjamin penerapan prosedur dan kaidah statistik oleh penyelenggara kegiatan statistik
Pemberitahuan rancangan untuk menghindari adanya duplikasi kegiatan untuk menghasilkan indikator yang sama
PENGUATAN SSN
PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN
“
“
(Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia)
Rencana Aksi Satu Data Indonesia yang disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat merupakan salah satu contoh dokumen perencanaan pembangunan statistik di Indonesia
PENGUATAN SSN
PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN
Cakupan Rencana Aksi SDI
PENGUATAN SSN
PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN
Dilakukan review dan evaluasi secara berkala terhadap Renaksi
Penyelenggara SDI tingkat pusat/daerah melaksanakan Renaksi SDI
Penyusunan Rencana Aksi SDI masing-masing instansi.
Disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
Rencana Aksi SDI diusulkan bersama oleh walidata
1
2
3
4
5
RENCANA AKSI SDI
PENGUATAN SSN
PENGUATAN SDM
3
Dalam mendukung penguatan SSN perlu dilakukan penguatan terkait sumber daya manusia (SDM) terkait
SDM bidang statistik
SDM bidang managemen data
SDM
Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah
Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
PENGUATAN SSN
PENGUATAN SDM
3
Penguatan terhadap peningkatan kapasitas SDM dapat dilakukan :
Penyelenggaraan diklat teknis
Penyelenggaraan diklat baik statistik maupun pranata komputer dilakukan guna meningkatan kapasitas serta kualitas SDM yang terkait. Diklat dilakukan dengan kurikulum tertentu yang dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai upaya penyelenggaraan SSN yang andal
Pembinaan Statistik
Pembinaan dilakukan oleh instansi pembina (dalam hal ini BPS) secara rutin kepada penyelenggara kegiatan statistik. Pembinaan dilakukan misalnya terkait dengan pemberian rekomendasi kegiatan statistik, metodologi, pemenuhan prinsip SDI, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral
Penyiapan SDM yang dibutuhkan
Penyiapan SDM bisa dilakukan dengan masing-masing K/L/D/I mempunyai analisis kebutuhan pegawai maupuan analisis jabatan terkait penyelenggaraan statistik, sehingga bisa dilakukaan kolaborasi dengan universitas/perguruan tinggi yang membidangi, atau melalui asosiali lain yang terkait.
Indikator Kematangan Perwujudan Sistem Statistik Nasional
05
50101 Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan
30
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS.
Contoh "Telah Menggunakan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan", diantaranya:
50102 Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan
31
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Contoh " Telah Menggunakan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan", diantaranya:
50103 Sosialisasi dan Literasi Data Statistik
32
Contoh " Telah Melakukan Sosialisasi Data Statistik kepada publik", diantaranya:
50201 Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik
33
PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal 26 ayat 2, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib:
Contoh " Telah Melaksanakan Pemberitahuan rancangan kegiatan statistic ke BPS dan telah menerima rekomendasi dari BPS", diantaranya:
50301 Perencanaan Pembangunan Statistik
34
Rencana Aksi SDI ini seharusnya diturunkan untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintahan
*indikator bersifat umum/general (tidak haru terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)
Contoh " Telah Melaksanakan Perencanaan Pembangunan Statistik", diantaranya:
50302 Penyebarluasan Data
35
*indikator bersifat umum/general (tidak haru terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)
Contoh " Telah Melaksanakan Penyebarluasan Data", diantaranya:
50303 Pemanfaatan Big Data
36
Pemenuhan indikator ini antara lain:
1. Tersedianya kebijakan terkait pemanfaatan big data untuk mendukung data statistik yang dihasilkan
2. Tersedianya prosedur standar dalam pemanfaatan big data
3. Tersedianya unit/fungsi/tim pemanfaatan dan pengembangan big data
4. Tersedianya laporan hasil evaluasi (termasuk penjaminan kualitas) pemanfaatan big data
5. Tersedianya hasil pemanfaatan big data yang tersedia untuk publik
*indikator bersifat umum/general (tidak haru terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)
Contoh " Telah Melaksanakan Pemanfaatan Big Data", diantaranya:
TERIMA KASIH
bps.go.id