1 of 37

SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN)

Direktorat Diseminasi Statistik

Tim Pembinaan Statistik Sektoral

Jakarta, Desember 2023

BADAN PUSAT STATISTIK

2 of 37

Pendahuluan

Latar Belakang

Tujuan

Dasar Hukum

01

Sistem Statistik Nasional

Pengertian SSN

Aspek dalam SSN

Peran dan Fungsi dalam SSN

02

Penyelenggaraan Kegiatan Statistik

Jenis Statistik

Kegiatan Statistik

Rekomendasi Statistik

03

OUTLINE

Penguatan SSN

Pemanfaatan Data Statistik

Pengelolaan Kegiatan Statistik

Penguatan SSN Berkelanjutan

Penguatan SDM

04

Indikator Kematangan Perwujudan Sistem Statistik Nasional

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

05

3 of 37

Pendahuluan

01

4 of 37

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Data/Statistik yang dihasilkan harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah

1

2

3

Data yang sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional

BPS melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat mapupun pemerintah daerah

Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) seluruh penyelenggara kegiatan statistik dalam mewujudkan SSN

5 of 37

PENDAHULUAN

TUJUAN

  • Agar penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.
  • Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara kegiatan statistik, dan
  • Terciptanya sistem yang andal, efektif, dan efisien

6 of 37

PENDAHULUAN

DASAR HUKUM

1

2

3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik

4

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah

5

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Standar Data Statistik

6

Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Metadata Statistik

7

Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

8

Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional

7 of 37

Sistem Statistik Nasional

02

8 of 37

SISTEM STATISTIK NASIONAL

PENGERTIAN

SSN

adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

9 of 37

SISTEM STATISTIK NASIONAL

ASPEK TERKAIT

1

2

3

Aspek kebutuhan statistik

Saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik

Ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hukum

4

Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistik

5

Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen

10 of 37

SISTEM STATISTIK NASIONAL

PERAN DAN FUNGSI DALAM SSN

  • Penyelenggara kegiatan statistik sektoral
  • Memberitahukan rancangan kegiatan statistik kepada BPS dan mengikuti rekomendasi dari BPS

Komunikasi timbal balik antara berbagai penyelenggara kegiatan statistik.

BPS

KEMENTERIAN/LEMBAGA

MASYARAKAT

Penyelenggara kegiatan statistik dasar

Inisiator dalam rangka Koordinasi, Integrasi, Sinkoronisasi, dan Standardisasi (KISS)

  • Penyelenggara kegiatan statistik khusus
  • Menyerahkan synopsis kegiatan statistik khusus yang telah dipublikasikan kepada BPS

Mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan terkait

11 of 37

Penyelenggaraan Kegiatan Statistik

03

12 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

JENIS STATISTIK

12

Statistik Dasar

Untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro

Statistik Sektoral

Untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Statistik Khusus

Untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berdasarkan tujuan pemanfaatnnya statistik dibagi menjadi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus

13 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

KEGIATAN STATISTIK

13

Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional

DATA STATISTIK

KEGIATAN STATISTIK

Menghasilkan suatu statistik

KARAKTERISTIK KEGIATAN STATISTIK

1

Mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik

  1. Perencanaan, Pengumpulan, Pemeriksaan, Penyebarluasan
  2. Identifikasi kebutuhan, Perancangan, Pembangunan, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, Diseminasi, Evaluasi

2

14 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

KEGIATAN STATISTIK

14

SENSUS

Dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

SURVEI

dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI

cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat

CARA LAIN

Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Contoh:

Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi

Contoh: Susenas, Sakernas, Survei Penduduk Antar Sensus

Contoh:

Pemanfaatan Big Data

Contoh:

Kompilasi Data Statistik Perhubungan, Kompilasi Data Kesehatan

Bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan cara pengumpulan data, kegiatan statistik dibedakan menjadi:

15 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

KEGIATAN STATISTIK

15

Kompilasi produk administrasi �adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat (UU No.16/1997 tentang Statistik)

Ruang Lingkup

Menghasilkan suatu indikator statistik

Sumber data berupa data sekunder/catatan administrasi yang ada pada suatu lembaga/organisasi

Satu kegiatan kompromin mencakup keseluruhan tahapan proses bisnis statistik mulai dari perencanaan sampai dengan penyebarluasan/ evaluasi

Tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang hanya mengkompilasi data-data sekunder kemudian dibuat dalam suatu publikasi dan tidak menghasilkan suatu indikator baru

Kompilasi Produk Administrasi

16 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

  • Memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral kepada BPS
  • Mengikuti rekomendasi kegiatan statistik sektoral yang diberikan BPS; dan
  • Menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan kepada BPS

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan statististik sektoral wajib:

TUJUAN:

  1. Menghindari terjadinya duplikasi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
  2. Mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
  3. Mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien
  4. Menyediakan kumpulan metadata statistik yang menjadi pusat rujukan penyelenggaraan statistik di Indonesia

17 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik sebagai:

  • upaya menghindari duplikasi kegiatan statistik
  • upaya mendorong diperolehnya hasil yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
  • bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik antara BPS dengan instansi pemerintah penyelenggara statistik

SATU DATA INDONESIA (SDI)

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan:

  • Bentuk pembinaan statistik BPS kepada instansi pemerintah
  • Upaya clearance pendataan statistik
  • Upaya pengawalan kesesuaian data dengan standar data serta kelengkapan metadata

PELAYANAN STATISTIK TERPADU

Rekomendasi kegiatan statistik merupakan salah satu jenis pelayanan data dan informasi statistik pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) baik di BPS Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota

PROSES BISNIS STATISTIK

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik merupakan bagian dari tahapan Perancangan (design) dalam proses bisnis statistik

OFFICIAL STATISTICS

Pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik menjadi bagian dari upaya menghasilkan official statistics

18 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

18

PENYAMPAIAN RANCANGAN KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

Cakupan wilayah kegiatan

Penyampaian rancangan

lebih dari satu provinsi

Kepala BPS u.p. Direktur Diseminasi Statistik

satu provinsi atau beberapa kab/kota dalam satu provinsi

Kepala BPS Provinsi

satu kabupaten/kota

Kepala BPS Kabupaten/Kota

1.0

2.0

Pengajuan melalui Aplikasi Romantik

Skema pengajuan

berdasarkan cakupan wilayah kegiatan

Dengan Aplikasi Romantik, skema pengajuan ditentukan secara otomatis oleh sistem.

19 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

19

Produsen Data

Walidata

BPS

Memberitahukan rancangan kegiatan melalui Romantik

Melakukan pemeriksaan

Perlu Perbaikan?

Melakukan pemeriksaan

Perlu Perbaikan?

Menyusun Rekomendasi

Menerbitkan Surat Rekomendasi

Menerima Surat Rekomendasi

Melaksanakan kegiatan statistik

Memperbaiki rancangan kegiatan statistik

Tidak

Ya

Ya

K/L/I/D

Tidak

ALUR REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK SEKTORAL

20 of 37

PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

20

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

PERSYARATAN

  • Pengguna layanan memiliki alamat e-mail yang aktif.
  • Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
  • Pengguna layanan mengisi dokumen pengajuan rekomendasi kegiatan statistik secara manual atau elektronik.
  • Media layanan meliputi:
  • Layanan offline:
  • Datang ke Unit PST BPS
  • Mengisi buku tamu
  • Layanan online:

Pengguna layanan mengakses dan�memiliki akun Aplikasi Romantik

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Pengguna layanan akan menerima e-mail notifikasi yang berisi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dalam Aplikasi Romantik.

BIAYA PELAYANAN

Tidak dipungut biaya.

PRODUK PELAYANAN

  • Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik.
  • Surat rekomendasi kegiatan statistik.

21 of 37

Penguatan SSN

04

22 of 37

PENGUATAN SSN

PEMANFAATAN DATA STATISTIK

...

Pemanfaatan Statistik Dasar

Pemanfaatan Statistik Sektoral

Sosialisasi dan Literasi Data Statistik

...

...

  • Statistik Dasar sebagai leading sector untuk mendukung pembangunan nasional
  • Penggunaan data untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi
  • Pemahaman pengguna data terhadap data yang dihasilkan produsen data
  • Peningkatan penyebarluasan dan edukasi terkait hasil statistik
  • Penggunaan data untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi
  • Pemanfaatan data dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan

23 of 37

PENGUATAN SSN

PENGELOLAAN KEGIATAN STATISTIK

Pelaksanaan (Penerapan) Rekomendasi Kegiatan Statistik

Aktivitas

Dilaksanakan pemberitahuan rancangan kegiatan statistik oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Menjamin penerapan prosedur dan kaidah statistik oleh penyelenggara kegiatan statistik

Pemberitahuan rancangan untuk menghindari adanya duplikasi kegiatan untuk menghasilkan indikator yang sama

24 of 37

PENGUATAN SSN

PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN

(Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia)

Rencana Aksi Satu Data Indonesia yang disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat merupakan salah satu contoh dokumen perencanaan pembangunan statistik di Indonesia

25 of 37

PENGUATAN SSN

PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN

    • Pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
    • Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
    • Kegiatan terkait pengumpulan data;
    • Kegiatan terkait pemeriksaan data;
    • Kegiatan terkait penyebarluasan data; dan/atau
    • Kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia.

Cakupan Rencana Aksi SDI

26 of 37

PENGUATAN SSN

PENGUATAN SSN BERKELANJUTAN

Dilakukan review dan evaluasi secara berkala terhadap Renaksi

Penyelenggara SDI tingkat pusat/daerah melaksanakan Renaksi SDI

Penyusunan Rencana Aksi SDI masing-masing instansi.

Disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

Rencana Aksi SDI diusulkan bersama oleh walidata

1

2

3

4

5

RENCANA AKSI SDI

27 of 37

PENGUATAN SSN

PENGUATAN SDM

3

Dalam mendukung penguatan SSN perlu dilakukan penguatan terkait sumber daya manusia (SDM) terkait

SDM bidang statistik

SDM bidang managemen data

SDM

Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik pada instansi pemerintah

Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.

28 of 37

PENGUATAN SSN

PENGUATAN SDM

3

Penguatan terhadap peningkatan kapasitas SDM dapat dilakukan :

Penyelenggaraan diklat teknis

Penyelenggaraan diklat baik statistik maupun pranata komputer dilakukan guna meningkatan kapasitas serta kualitas SDM yang terkait. Diklat dilakukan dengan kurikulum tertentu yang dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai upaya penyelenggaraan SSN yang andal

Pembinaan Statistik

Pembinaan dilakukan oleh instansi pembina (dalam hal ini BPS) secara rutin kepada penyelenggara kegiatan statistik. Pembinaan dilakukan misalnya terkait dengan pemberian rekomendasi kegiatan statistik, metodologi, pemenuhan prinsip SDI, dan melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral

Penyiapan SDM yang dibutuhkan

Penyiapan SDM bisa dilakukan dengan masing-masing K/L/D/I mempunyai analisis kebutuhan pegawai maupuan analisis jabatan terkait penyelenggaraan statistik, sehingga bisa dilakukaan kolaborasi dengan universitas/perguruan tinggi yang membidangi, atau melalui asosiali lain yang terkait.

29 of 37

Indikator Kematangan Perwujudan Sistem Statistik Nasional

05

30 of 37

50101 Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan

30

Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS.

Contoh "Telah Menggunakan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan", diantaranya:

  1. Penggunaan data statistik dasar pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
  2. Penggunaan data statistik dasar untuk dasar pengambilan keputusan/kebijakan dalam suatu instansi pemerintah

31 of 37

50102 Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan

31

Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Contoh " Telah Menggunakan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan", diantaranya:

  1. Penggunaan data statistik sectoral pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
  2. Penggunaan data statistik sektoral untuk dasar pengambilan keputusan/kebijakan dalam suatu instansi pemerintah

32 of 37

50103 Sosialisasi dan Literasi Data Statistik

32

    • Pengelolaan dan pemeliharaan hubungan dengan media
    • melakukan pelatihan bagaimana cara menggunakan data statistik
    • Mengimbau agar publikasi/artikel bertema statistik dapat dipahami dengan benar dan bagaimana statistik harus digunakan dengan benar

Contoh " Telah Melakukan Sosialisasi Data Statistik kepada publik", diantaranya:

  1. Kegiatan pelaksanaan sosialisasi ketersediaan data-data yang dihasilkan dari kegiatan statistic yang dinilaikan
  2. Kegiatan edukasi dalam rangka peningkatan literasi terhadap data yang dihasilkan dari kegiatan yang dinilaikan

33 of 37

50201 Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik

33

PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal 26 ayat 2, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib:

  1. memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS;
  2. mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS;
  3. menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.

Contoh " Telah Melaksanakan Pemberitahuan rancangan kegiatan statistic ke BPS dan telah menerima rekomendasi dari BPS", diantaranya:

  1. Terdapat pengajuan rekomendasi di romantik online dan telah menerima surat rekomendasi yang diterbitkan BPS
  2. Tersedia nomor rekomendasi pada instrumen survei

34 of 37

50301 Perencanaan Pembangunan Statistik

34

Rencana Aksi SDI ini seharusnya diturunkan untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintahan

*indikator bersifat umum/general (tidak haru terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)

Contoh " Telah Melaksanakan Perencanaan Pembangunan Statistik", diantaranya:

  1. Terdapat rencana aksi Satu Data di lingkungan instansi pusat dan/atau pemerintah daerah
  2. Terdapat rencana kerja penyelenggaraan statistik sectoral di lingkungan instansi pusat dan/atau pemerintah daerah

35 of 37

50302 Penyebarluasan Data

35

  • Penyebarluasan data dilakukan oleh walidata melalui portal Satu Data Indonesia.
  • Perlu ada satu pusat informasi rujukan statistik yang berisikan seluruh data yang menjadi rujukan baik bagi penyelenggara maupun pengguna data statistik.

*indikator bersifat umum/general (tidak haru terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)

Contoh " Telah Melaksanakan Penyebarluasan Data", diantaranya:

  1. Penyebarluasan data telah dilakukan satu pintu oleh walidata
  2. Penyebarluasaan data sudah terhubung dengan pusat rujukan informasi statistik, portal SDI, JIGN dan/atau Sistem Big Data Pemerintah
  3. Tidak semua data disebarluaskan untuk public, sehingga ada manajemen akses data

36 of 37

50303 Pemanfaatan Big Data

36

Pemenuhan indikator ini antara lain:

1. Tersedianya kebijakan terkait pemanfaatan big data untuk mendukung data statistik yang dihasilkan

2. Tersedianya prosedur standar dalam pemanfaatan big data

3. Tersedianya unit/fungsi/tim pemanfaatan dan pengembangan big data

4. Tersedianya laporan hasil evaluasi (termasuk penjaminan kualitas) pemanfaatan big data

5. Tersedianya hasil pemanfaatan big data yang tersedia untuk publik

*indikator bersifat umum/general (tidak haru terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)

Contoh " Telah Melaksanakan Pemanfaatan Big Data", diantaranya:

  1. Memanfaatkan big data yang menghasilkan data statistik sebagai data pendukung

37 of 37

TERIMA KASIH

bps.go.id