1 of 26

STRATEGI OPTIMALISASI NILAI IKPA

BPK Perwakilan Provinsi NTT (890620)

Kupang, Desember 2023

Edy Suwignyo – KPPN Kupang

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2 of 26

BIODATA DIRI NARASUMBER

  1. Nama : Edy Suwignyo
  2. NIP : 198404052006021002
  3. Jabatan : Kepala Seksi MSKI

KPPN Tipe A1 Kupang

  1. Phone/WA : 081343437575
  2. Email : edy.suwignyo@kemenkeu.go.id

RIWAYAT PENDIDIKAN

2005 - D3 Kebendaharaan Negara

2014 - Sarjana Ekonomi

2017 - Magister Manajemen SDM

RIWAYAT PEKERJAAN

2023

Kepala Seksi MSKI

2021-2023

Kepala Seksi Pencairan Dana

2019-2021

Fungsional PTPN KPPN Jakarta I

3 of 26

IKPA dan Sasaran Perbaikan Kinerja Pelaksanaan Anggaran

3

Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran

Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

Revisi DIPA (10%)

Deviasi Hal III DIPA (15%)

Penyerapan Anggaran (20%)

Belanja Kontraktual (10%)

Penyelesaian Tagihan (10%)

Pengelolaan UP & TUP (10%)

Dispensasi SPM (Pengurang Nilai IKPA)

Capaian Output (25%)

SASARAN PERBAIKAN KINERJA PA

  • Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara semesteran.
  • Meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per bulan.

  • Mendorong akselerasi belanja berdasarkan trajektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja per triwulan.
  • Mendorong percepatan penandatanganan dan belanja kontraktual pada periode awal triwulan.

  • Mendorong percepatan pembayaran belanja kontraktual

  • Meningkatkan ketetapan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP, optimalisasi penggunaan UP dan TUP, dan mendorong penggunaan UP KKP
  • Meningkatkan ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja dan mengurangi penumpukkan pencairan dana pada akhir tahun anggaran
  • Mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi pencapaian output berkualitas

ASPEK

INDIKATOR KINERJA

INDONESIAN TREASURY

4 of 26

Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran

hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker.

IKPA Satker

hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Eselon I.

IKPA Eselon I

hasil perhitungan berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L

IKPA K/L

nilai IKPA < 70

70 ≤ nilai IKPA < 89

89 ≤ nilai IKPA < 95

nilai IKPA≥ 95

Kurang

Cukup

Baik

Sangat Baik

Kategori Nilai

5 of 26

Komparasi Penilaian IKPA TA 2022 vs 2024 per Indikator

5

No.

Indikator

2022

2024 (Reformulasi)

1

Revisi DIPA

Pengendalian revisi pagu tetap secara triwulanan

Pengendalian revisi pagu tetap secara semesteran

2

Deviasi Hal III DIPA

Deviasi Bulanan dihitung berdasarkan rata-rata aritmatik

Deviasi Bulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja.

3

Penyerapan Anggaran

Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan yang dihitung berdasarkan trajektori penyerapan anggaran per jenis belanja.

  • Nilai kinerja triwulanan dihitung berdasarkan trajektori dan penyerapan anggaran per jenis belanja.
  • Nilai kinerja triwulanan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang nilai kinerja per jenis belanja dengan bobot yang berasal dari proporsi pagu jenis belanja.

4

Belanja Kontraktual

Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) kontrak dini (pra DIPA efektif), (3) akselerasi kontrak 53.

Berdasarkan (1) kontrak dini (pra DIPA efektif), (2) akselerasi kontrak 53, dan (3) distribusi kontrak sampai triwulan II.

5

Penyelesaian Tagihan

Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual

tetap

6

Pengelolaan UP dan TUP

Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) persentase GUP, (3) setoran TUP

Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) persentase GUP, (3) setoran TUP serta terdapat reward untuk penggunaan UP KKP yang mencapai target.

7

Dispensasi SPM

Dihitung sebagai bagian dari komponen dalam perhitungan IKPA

Dihitung di luar komponen nilai IKPA, yaitu sebagai pengurang nilai IKPA

8

Capaian Output

Berdasarkan (1) ketepatan waktu, (2) capaian RO

tetap

INDONESIAN TREASURY

6 of 26

CAPAIAN PRESTASI

6

Tw I

Tw I

Tw I

INDONESIAN TREASURY

7 of 26

Capaian Nilai IKPA

7

Nilai IKPA 2024

Nilai IKPA 2023

INDONESIAN TREASURY

8 of 26

Analisa Tren Indikator IKPA

8

INDONESIAN TREASURY

9 of 26

1. Indikator Revisi DIPA

9

No.

Kode

Uraian Jenis Revisi

1

201

Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program

2

211

Pemenuhan Belanja Operasional

3

212

Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional

4

213

Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja Non-Operasional

5

217

Penyelesaian Tunggakan

6

220

Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Swakelola

7

221

Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja

8

222

Kontrak Tahun Jamak

9

225

RO Cadangan

10

226

Penurunan volume RO secara total

11

229

Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)

12

231

Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran

13

236

Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan

14

239

Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya

14 Jenis Revisi Pagu Tetap

Indikator Revisi DIPA digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit eselon I/Satker

Dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif.

Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di level Satker.

Kode jenis revisi yang nantinya diperhitungkan dalam IKPA tersebut akan diberikan oleh petugas yang melakukan pemrosesan revisi di DJA/Dit.PA/Kanwil DJPb.

Layering Nilai Kinerja Revisi Anggaran (NKRA) Semesteran

Nilai IKPA Revisi DIPA :

 

Bobot 10%

Jumlah Revisi DIPA (Non Kumulatif)

Nilai Kinerja Revisi Anggaran (NKRA)

0-1

110

2

100

>=3

50

INDONESIAN TREASURY

10 of 26

2. Indikator Deviasi Halaman III DIPA

10

  1. Menggunakan deviasi tertimbang berdasarkan bobot/persentase pagu per JB
  2. Periode pemutakhiran RPD Hal III DIPA Triwulan III paling lambat 10 Juli 2024
  3. Penyesuaian atas rencana dan realisasi belanja yang sudah dilaksanakan di bulan Januari s.d Juni 2024
  4. Menyesuaikan target realisasi belanja s.d akhir Triwulan III 2024 untuk mencapai realisasi B.Pegawai >75%, B.Barang : >70%, B.Modal :>70%, B.Bsosial: >75%

Bobot 15%

Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.

Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100).

Batas maksimal deviasi tiap bulannya sebesar 100%.

Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan.

Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.

Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dan data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.

No.

Rentang Deviasi

Nilai Indikator

1

0-5,0%

100,0

2

>5,0%

0-95,0

(sesuai persentase deviasi)

INDONESIAN TREASURY

11 of 26

Ilustrasi Perhitungan Indikator Deviasi Halaman III DIPA

11

Bulan

RPD

Realisasi

Proporsi Pagu

Deviasi

Deviasi Tertimbang

Deviasi Seluruh JB

∑𝐷𝑒𝑣

𝐷𝐼𝑃𝐴𝑛

Nilai IKPA

51

52

53

51

52

53

51

52

53

Total

51

52

53

51

52

53

(a)

(b)

(c)

(d)

(e)

(f)

(g)

(h)

(i)

(j)

(k)

(l)

(m)

(n)

(o)

(p)

(q)

(r)

(s)

Jan

20

5

0

20

4,5

0

50%

40%

10%

100%

0%

10%

0%

0%

4%

0%

4%

4,00

100,00

Feb

20

10

10

20

12

5

50%

40%

10%

100%

0%

20%

50%

0%

8%

5%

13%

8,50

91,50

Mar

20

10

0

20

8

2

50%

40%

10%

100%

0%

20%

100%

0%

8%

10%

18%

11,67

88,33

Apr

45

5

5

42

5

5

45,45%

45,45%

9,09%

100%

6,67%

0%

0%

3,03%

0%

0%

3,03%

9,51

90,49

Mei

20

15

5

20

14

5

45,45%

45,45%

9,09%

100%

0%

6,67%

0%

0%

3,03%

0%

3,03%

8,21

91,79

Jun

45

25

5

42

20

5

45,45%

45,45%

9,09%

100%

6,67%

20%

0%

3,03%

9,09%

0%

12,12%

8,86

91,14

1. Deviasi Tertimbang Bulan Januari

DevDIPA Bpeg (k): ([20 – 20])/20 = 0,00%

DevDIPA Bbar (l): ([4,5 – 5])/5 = 10,00%

DevDIPA Bmod (m): ([0 – 0])/0 = 0,00%

2. Nilai Deviasi Tertimbang seluruh JB

DevDIPAT BPeg (n): 0,00% x 50,00% = 0,00%

DevDIPAT BBar (o): 10,00% x 40,00% = 4,00%

DevDIPAT BMod (p): 0,00% x 10,00% = 0,00%

DevDIPA Tertimbang (q): 0,00% + 4,00% + 0,00% = 4,00%

3. Rata-Rata Deviasi Jan : (4,00% /1) x 100 = 4,00

4. Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA Jan : 100,00 🡪 karena rata-rata deviasi bulan Januari masih ≤ 5,00%.

1. Deviasi Tertimbang Bulan Februari

DevDIPA Bpeg (k): ([20 – 20])/20 = 0,00%

DevDIPA Bbar (l): ([12 – 10])/10 = 20,00%

DevDIPA Bmod (m): ([5 – 10])/10 = 50,00%

2. Nilai Deviasi Tertimbang seluruh JB

DevDIPAT BPeg (n): 0,00% x 50,00% = 0,00%

DevDIPAT BBar (o): 20,00% x 40,00% = 8,00%

DevDIPAT BMod (p): 50,00% x 10,00% = 5,00%

DevDIPA Tertimbang (q): 0,00% + 8,00% + 5,00% = 13,00%

3. Rata-Rata Deviasi Feb : ((4,00% + 13,00%) /2) x 100 = 8,50

4. Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA Feb : 100,00 – 8,50 = 91,50.

INDONESIAN TREASURY

12 of 26

3. Indikator Penyerapan Anggaran

12

Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Tertimbang Triwulanan:

Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Triwulanan:

Bobot 20%

 

 

Jenis Belanja

Target Triwulanan

Tw I

Tw II

Tw III

Tw IV

B. Pegawai

20%

50%

75%

95%

B. Barang

15%

50%

70%

90%

B. Modal

10%

40%

70%

90%

B. Bansos

25%

50%

75%

95%

 

Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Seluruh JB:

Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan.

Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.

Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja.

Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran adalah:

Pagu DIPA pada hari kerja kesepuluh:

      • bulan Februari untuk triwulan I;
      • bulan April untuk triwulan II; dan
      • bulan Juli untuk triwulan III.
      • Khusus pada Triwulan IV, basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran mengikuti pagu DIPA yang berlaku pada akhir periode tahun berkenaan.

Satker BLU tidak termasuk dalam objek penilaian kinerja penyerapan anggaran.

Penguncian data dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.

INDONESIAN TREASURY

13 of 26

Ilustrasi Perhitungan Indikator Penyerapan Anggaran

13

Jenis Belanja

Triwulan I

Triwulan II

Triwulan III

Triwulan IV

Pagu

Target

Pagu

Target

Pagu

Target

Pagu

Target

51

250

20%

50

250

50%

125

300

75%

225

300

95%

285

52

200

15%

30

250

50%

125

250

70%

175

250

90%

225

53

50

10%

5

50

40%

20

50

70%

35

50

90%

45

Satker ABC memiliki komposisi pagu belanja, target penyerapan anggaran, dan realisasi anggaran triwulanan TA 2024 sebagai berikut:

Bulan

Pagu Netto

Target (%)

Target

Proporsi Pagu (%)

Realisasi

PA = Realisasi / Target

NKPA Tertimbang

NKPAT Seluruh JB

Nilai IKPA

51

52

53

51

52

53

51

52

53

51

52

53

51

52

53

51

52

53

51

52

53

(a)

(b)

(c)

(d)

(e)

(f)

(g)

(h)

(i)

(j)

(k)

(l)

(m)

(n)

(o)

(p)

(q)

(r)

(s)

(t)

(u)

(v)

(w)

Jan

250

200

50

20

15

10

50

30

5

50

40

10

20

4,5

0

40

15

0

20

6

0

26

26

Feb

250

200

50

20

15

10

50

30

5

50

40

10

40

16,5

5

80

55

100

40

22

10

72

72

Mar

250

200

50

20

15

10

50

30

5

50

40

10

60

24,5

7

100

81,67

100

50

32,67

10

92,67

92,67

Apr

250

250

50

50

50

40

125

125

20

45,45

45,45

9,09

102

29,5

12

81,6

23,6

60

37,09

10,73

5,45

53,27

72,97

Mei

250

250

50

50

50

40

125

125

20

45,45

45,45

9,09

122

43,5

17

97,6

34,8

85

44,36

15,82

7,73

67,91

80,29

Jun

250

250

50

50

50

40

125

125

20

45,45

45,45

9,09

164

63,5

22

100

50,8

100

45,45

23,09

9,09

77,63

85,15

Penyerapan Anggaran Triwulan I

PA BPeg (p): 60/50 x 100 = 120,00 🡪 100 (nilai kinerja maksimum)

PA BBar (q): 24,5/30 x 100 = 81,67

PA BMod (r): 7/5 x 100 = 140,00 🡪 100 (nilai kinerja maksimum)

Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Tertimbang Tw I

NKPAT BPeg (s): 100,00 x 50,00% = 50

NKPAT BBar (t): 81,67 x 40,00% = 32,67

NKPAT BMod (u): 100,00 x 10,00% = 10

NKPAT seluruh Jenis Belanja (v): = 50 + 32,67 + 10 = 92,67

3. Nilai IKPA Penyerapan Anggaran

IKPA-PA Triwulan I: 92,67.

Penyerapan Anggaran Triwulan II

PA BPeg (p): 164/125 x100= 131,20 🡪 100 (nilai kinerja maksimum)

PA BBar (q): 63,5/125 x 100 = 50,80

PA BMod (r): 22 / 20 x 100 = 110,00 🡪 100 (nilai kinerja maksimum)

Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Tertimbang Tw II

NKPAT BPeg (s): 100 x 45,45% = 45,45

NKPAT BBar (t): 50,80 x 45,45% = 23,09

NKPAT BMod (u): 100 x 9,09% = 9,09

NKPAT seluruh Jenis Belanja (v): = 45,45 + 23,09 + 9,09 = 77,63

3. Nilai IKPA Penyerapan Anggaran

IKPA-PA Triwulan II:

(92,67 + 77,63) / 2 = 85,15.

INDONESIAN TREASURY

14 of 26

Akselerasi Realisasi Penyerapan Anggaran 2024/2025

14

  1. Dalam rangka percepatan penyelesaian tagihan untuk mendorong akselerasi dampak ekonomi dari belanja pemerintah, seluruh satker diharapkan agar dapat mengakselerasi penyelesaian tagihan LS dengan batas waktu atau Service Level Agreement (SLA) sebagai berikut:
    • Melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan atau belanja yang berpotensi dapat diakselerasi, terutama kegiatan yang terkait dengan operasional perkantoran seperti perjalanan dinas, honorarium, serta pengadaan yang bersifat langsung.
    • Segera menyelesaikan pengadaan yang secara prinsip dapat dilakukan melalui pengadaan sederhana/secara sekaligus

INDONESIAN TREASURY

15 of 26

4. Indikator Belanja Kontraktual (1)

15

Nilai Kinerja Komponen Akselerasi - Kontrak Dini:

No.

Komponen

Bobot

1

Distribusi Akselerasi Kontrak

20%

2

Kontrak PraDIPA

40%

3

Akselerasi 53

40%

Nilai Kinerja Komponen Akselerasi - Kontrak 53:

Nilai IKPA Belanja Kontraktual:

Nilai Kinerja Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak:

 

 

 

 

Bobot 10%

Distribusi Akselerasi Kontrak (20%)

  • Nilai kontrak yang diperhitungkan: Rp50 juta ke atas untuk seluruh JB.
  • Dihitung berdasarkan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan Triwulan II dibagi dengan jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan selama tahun anggaran berkenaan.
  • Dihitung berdasarkan Tanggal Kontrak.
  • Poin yang diberikan untuk setiap kontrak diberikan secara bertingkat sesuai dengan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan II sebagaimana berikut:

Rasio Jumlah Data Perjanjian/Kontrak yang Didaftarkan sampai Triwulan II

Nilai

Rasio >75,00%

100

50,01%<Rasio<=75,00%

80

25,01%<Rasio<=50,00%

60

0,01%<Rasio<=25,00%

50

Rasio = 0%

0

  • Kontrak Pra DIPA: kontrak yang tanggal kontraknya sebelum 1 Januari tahun anggaran berkenaan
  • Dihitung berdasarkan Tanggal Kontrak.
  • Nilai kontrak yang diperhitungkan: Rp50 juta ke atas untuk seluruh JB.
  • Ketentuan Nilai:
    • Kontrak Pra DIPA (Tanggal Kontrak sebelum 1 Jan) 🡪 nilai 120
    • Kontrak Non Pra DIPA (Tanggal Kontrak 1 Jan – 31 Mar)🡪 nilai 110

Kontrak Pra DIPA (40%)

INDONESIAN TREASURY

16 of 26

4. Indikator Belanja Kontraktual (2)

16

Akselerasi Kontrak 53 (40%)

  • Kontrak Akselerasi 🡪 kontrak belanja 53 dengan 50 s.d. 200 juta yang diselesaikan s.d. triwulan I (31 Maret) TA berkenaan.
  • Dihitung berdasarkan Tanggal SP2D.
  • Hanya untuk kontrak sekaligus (kontrak termin tidak dihitung pada komponen ini).

No

Nomor Kontrak

JB

Nilai Kontrak

Tanggal Kontrak

Tanggal Masuk

Tanggal Penyelesaian

Periode

Pra DIPA (40%)

Akselerasi 53 (40%)

Distribusi Akselerasi Kontrak (20%)

1

Kontrak 1

52

1.458.000.000

29/12/2023

17/01/2024

28/08/2024

Triwulan I

120

100

2

Kontrak 2

52

344.000.000

12/01/2024

17/01/2024

15/02/2024

Triwulan I

110

100

3

Kontrak 3

53

440.000.000

28/02/2024

04/03/2024

19/04/2024

Triwulan I

110

100

4

Kontrak 4

53

187.500.000

01/03/2024

04/03/2024

28/03/2024

Triwulan I

110

100

100

5

Kontrak 5

52

400.000.000

04/04/2024

05/04/2024

06/05/2024

Triwulan II

100

6

Kontrak 6

53

125.000.000

30/05/2024

05/06/2024

05/07/2024

Triwulan II

80

100

7

Kontrak 7

52

90.360.000

27/06/2024

05/07/2024

11/07/2024

Triwulan II

100

8

Kontrak 8

52

732.000.000

23/08/2024

30/08/2024

19/12/2024

Triwulan III

100

9

Kontrak 9

52

288.500.000

16/09/2024

17/09/2024

18/10/2024

Triwulan III

100

10

Kontrak 10

52

175.600.000

11/11/2024

13/11/2024

29/11/2024

Triwulan IV

80

Rata-Rata

112,50

90

80

Nilai IKPA

= (112,50 x 40%) + (90 x 40%) +(80 x 20%)

= 97,00

Kontrak Akselerasi: Triwulan I 🡪 nilai 100

Non Kontrak Akselerasi 🡪 Tw II: 90, Tw III: 80, Tw IV: 70

Ilustrasi Perhitungan IKPA Satker

INDONESIAN TREASURY

17 of 26

6. Indikator Pengelolaan UP dan TUP

17

Nilai IKPA Pengelolaan UP & TUP

Bobot 10%

Dihitung berdasarkan nilai komposit dari Pengelolaan UP dan TUP Tunai dan UP KKP:

 

No.

UP dan TUP Tunai (90%)

UP KKP (10%)

Sub Komponen

Indeks Komposit

Sub Komponen

Indeks Komposit

1

Ketepatan Waktu

50%

Penggunaan KKP

100%

2

% GUP Disebulankan

25%

3

% Setoran

25%

Formula dan Bobot per Sub Komponen

Nilai Kinerja Komponen Kepatuhan:

Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP:

Nilai Kinerja Komponen Setoran TUP:

 

 

 

Nilai Komponen UP dan TUP Tunai (90%)

Nilai Komponen UP KKP (10%)

Berdasarkan Rata-Rata Rasio Penggunaan KKP per Triwulan

 

No.

Case KKP

UP dan TUP Tunai (90%)

UP KKP (10%)

Nilai Akhir

UP KKP (40%)

Nilai Komponen

1

Tidak Memiliki UP KKP

-

-

Konversi 90%

2

Sudah memiliki KKP namun belum ada transaksi KKP

-

-

Konversi 90%

3

Sudah terdapat transaksi KKP, namun belum mencapai target transaksi KKP

100

100%

4

Sudah terdapat transaksi KKP dan telah mencapai target

110

100%

Beberapa Case Penilaian Indikator

INDONESIAN TREASURY

18 of 26

Komponen UP dan TUP Tunai (90%)

18

Ketepatan Waktu (50%)

% GUP (disebulankan) (25%)

% Setoran TUP/Total TUP dalam setahun (25%)

  • Berdasarkan jumlah SP2D GUP/GUP Nihil/GTUP yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (dalam 1 bulan).
  • Penalti nilai apabila terdapat setoran UP/TUP yang belum disampaikan s.d. 31 Desember.

  • %GUP adalah besaran UP yang dipertanggungjawabkan/diajukan revolvingnya ke KPPN.
  • %GUP disebulankan adalah besaran %GUP yang telah dikalikan dengan faktor hari dalam sebulan untuk memperoleh %GUP yang setara dalam sebulan.

Misal:

  • Satker memiliki UP sebesar 100 juta.
  • Satker melakukan GUP sebesar 65 juta dan terbit SP2D GUP tanggal 16 Maret 2023 (%GUP: 65%).
  • SP2D GUP yang terbit sebelumnya tertanggal 25 Februari 2023, sehingga rentang waktu GUPnya adalah 19 hari.

Maka %GUP disebulankan untuk GUP tersebut adalah:

65% x (28/19) 🡪 95,79%

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa persentase GUP sebesar 65,00% yang dipertanggungjawabkan dalam 19 hari setara dengan persentase GUP sebesar 95,79% yang dipertanggungjawabkan dalam satu bulan.

 

perbandingan nilai GUP dengan nilai UP.

Rentang waktu SP2D GUP dari UP/GUP sebelumnya

% Setoran TUP adalah jumlah TUP yang disetor dibandingkan dengan total TUP dalam satu tahun anggaran.

Formula & Ilustrasi

Misal:

Dalam setahun, Satker mengajukan TUP dan menyetor sbb:

  • TUP 18 Mei 2023 🡪 1 M, setoran 100 jt
  • TUP 01 Oktober 2023 🡪 5 M, setoran 0
  • TUP 3 Desember 2023 🡪 50 M, setoran 10 M

Maka % Setoran TUP adalah: 10,1 M/56,0 M: 18,03%

*jmlh hari sebulan: jumlah hari kalender pada masing-masing bulan.

Misal:

20 Februari ke 20 Maret 🡪 28 hari

17 Januari ke 17 Februari 🡪 31 hari

28 April ke 28 Mei 🡪 30 hari

INDONESIAN TREASURY

19 of 26

8. Indikator Capaian Output

19

Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu:

Nilai Kinerja Komponen Capaian RO:

Bobot 25%

No.

Komponen

Indeks Komposit

1

Ketepatan Waktu

30%

2

Capaian RO

70%

 

 

 

Nilai IKPA Capaian Output:

Memperhitungkan aspek

  1. Ketepatan waktu pelaporan

(5 hari kerja pada bulan berikutnya)

Tepat waktu 🡪 100 (seratus).

Terlambat 🡪 0 (nol).

  1. Capaian Output (Realisasi dibagi Target)

Nilai Komponen Capaian RO (bobot 70%)

rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO

PCRO

RVRO

RVRO

TPCRO

Volume RO pada DIPA

Volume RO pada DIPA

capaian atau realisasi RO

target capaian RO

/

/

/

/

Jan - Nov

Des

PCRO 100%

Probis Penilaian Indikator Kinerja Capaian Output

Penilaian IKPA (30% Ketepatan Waktu + 70% Capaian RO)

INDONESIAN TREASURY

20 of 26

Ilustrasi Perhitungan Indikator Capaian Output

20

Satker

Program

Kegiatan

KRO

RO

Volume RO DIPA

Satuan

RVRO

PCRO

Status Konfirmasi

Target RVRO

Target PCRO

Nilai Capaian

123456

CD

4803

ABA

001

2

Kajian

2

100

terkonfirmasi

2

80

100

123456

CD

6213

FAC

001

4

Orang

2

50

terkonfirmasi

2

50

100

123456

CD

6212

FAC

002

24

Orang

8

34

terkonfirmasi

10

42

80,95

Satker A mengelola 3 Rincian Output. Untuk periode pelaporan bulan Juli 2024, kondisi pelaporan data capaian output Satker sebagaimana berikut:

Pastikan seluruh RO telah terkonfirmasi

Capaian Output periode Juli 2024 dilaporkan pada tanggal 2 Agustus 2024 🡪 tepat waktu

  • Nilai Kinerja Capaian RO CD.4803.ABA.001 : 2 / 2 x100 = 100 🡪 PCRO 100% sehingga nilai capaian RVRO dibagi Volume RO pada DIPA
  • Nilai Kinerja Capaian RO CD.6213.FAC.001 : 50% / 50% x 100 = 100 🡪 PCRO dibagi Target PCRO
  • Nilai Kinerja Capaian RO CD.6212.FAC.002 : 34% / 42% x 100= 80,95 🡪 PCRO dibagi Target PCRO
  • Nilai Kinerja Capaian RO : (100+100+80,95)/3 = 93,65

Perhitungan Nilai IKPA Capaian Output (IKPA-CO)

= (NK-ROKW x 30%) + (NK-CRO x 70%)

= (100 x 30%) + (93,65 x 70%)

= 30 + 68,55 = 98,55

  1. Batas penyampaian Caput agar dibiasakan maju 3 hari agar memiliki kesempatan perbaikan untuk mendapat nilai maksimal
  2. Target minimal nilai Indikator 99
  3. Hindari keterangan anomali : . Titik, koma, oke, tidak ada progress, dsb

Bobot 25%

INDONESIAN TREASURY

21 of 26

Langkah Strategis Optimalisasi Nilai IKPA

21

Langkah strategis yang perlu dilakukan dari Satker TA 2024 guna mengawal kualitas kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang optimal antara lain sebagai berikut:

  1. Revisi DIPA
    1. Melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L.
    2. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi.
    3. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir AA).

2. Deviasi Halaman III DIPA

    • Memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan.
    • Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen).
    • Memperhatikan tanggal jatuh RPD Otomatis 2 Hk (Nilai SPM <5M) dan 5Hk (>5M)
    • Menyampaikan usulan revisi halaman III DIPA ke Kanwil DJPb maksimal pada hari kerja ke 10 pada awal periode triwulan berkenaan (Februari, April, Juli, Oktober).

INDONESIAN TREASURY

22 of 26

Langkah Strategis Optimalisasi Nilai IKPA (2)

22

3. Penyerapan Anggaran

    • Melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan atau belanja yang berpotensi dapat diakselerasi, terutama kegiatan yang terkait dengan operasional perkantoran seperti perjalanan dinas, honorarium, serta pengadaan yang bersifat langsung.
    • Segera menyelesaikan pengadaan yang secara prinsip dapat dilakukan melalui pengadaan sederhana/secara sekaligus (nilai kontrak sampai dengan Rp200 juta).

4. Belanja Kontraktual

    • Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2024 atau jika realisasi pada Triwulan II-IV dapat menggunakan GUP/TUP maksimal Rp200 juta (kontrak tetap dibuat namun tidak perlu didaftarkan ke KPPN).
    • Segera menyusun RUP di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan awal tahun anggaran.
    • Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa yang dimungkinkan dapat ditandatangani dan didaftarkan paling lambat Semester I tahun 2024.

INDONESIAN TREASURY

23 of 26

Langkah Strategis Optimalisasi Nilai IKPA (3)

23

5. Penyelesaian Tagihan:

    • Memastikan pagu anggaran sudah tersedia atau sudah cukup tersedia sehingga tagihan dapat segera dibayarkan.
    • Meningkatkan disiplin dalam melengkapi dokumen pembayaran dan mengajukan tagihan.
    • Secara aktif mendorong pihak ketiga/supplier untuk segera mengajukan tagihan setelah hak tagih muncul.

6. Pengelolaan Uang Persediaan (UP):

    • Memastikan kualitas revolving GUP dengan memaksimalkan besaran/persentase GUP.
    • Memastikan pengajuan Tambahan UP telah memperhitungkan kebutuhan riil secara akurat serta memprioritaskan penggunaan TUP dalam rangka meminimalisir setoran sisa TUP.
    • Meningkatkan koordinasi internal Satker dalam pengelolaan UP untuk memastikan SP2D GUP terbit tepat waktu.
    • Memprioritaskan penggunaan UP KKP untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker.

INDONESIAN TREASURY

24 of 26

Langkah Strategis Optimalisasi Nilai IKPA (4)

24

7. Capaian Output

    • Menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola, target progress akumulatif 100 pada bulan Desember, sehingga jika dapat selesai lebih cepat sebelum Desember maka lebih baik.
    • Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progress/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progress capaian output dengan penyerapan anggaran.
    • Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open periode reguler (maksimal 4 hari kerja setelah bulan berakhir), agar masih ada waktu perbaikan.
    • Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi dan nilai caput bulanan maksimal.

8. Dispensasi atas pembayaran pada akhir tahun anggaran:

    • Memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
    • Memastikan tidak terjadi keterlambatan penagihan dari pihak ketiga/supplier.
    • Memperhatikan batas-batas waktu penyampaian perintah membayar pada akhir tahun anggaran.

INDONESIAN TREASURY

25 of 26

Permohonan Penyesuaian Data dan Perhitungan IKPA

25

No

Indikator IKPA

Pengajuan Permohonan Penyesuaian IKPA

1

Deviasi Hal III DIPA

  1. Keterlambatan Posting Revisi Penyesuaian Halaman III DIPA oleh Kanwil DJPb/Direktorat PA/DJA
  2. Perubahan alokasi anggaran karena adanya kebijakan khusus di level K/L (dapat dilihat dari adanya perubahan alokasi anggaran pada level Eselon I).
  3. Perubahan alokasi anggaran karena adanya penambahan anggaran dari BA BUN.

2

Penyerapan Anggaran

  1. Perubahan alokasi anggaran karena adanya kebijakan khusus di level K/L (dapat dilihat dari adanya perubahan alokasi anggaran pada level Eselon I).
  2. Perubahan alokasi anggaran karena adanya penambahan anggaran dari BA BUN.
  3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Kriteria: disebabkan oleh gangguan/kendala sistem (termasuk adanya pembaruan (update) , transisi aplikasi, migrasi data) serta kondisi force majeur yang perlu diakomodasi dalam exception,

Exception/Penyesuaian Perhitungan Data dan Transaksi IKPA dapat dilakukan melalui 2 Mekanisme

Ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, tanpa permohonan Satker.

Berdasarkan Permohonan yang Diajukan oleh Satker.

INDONESIAN TREASURY

26 of 26

TERIMA KASIH

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI