DISASTER MANAGEMENT
PENANGGULANGAN BENCANA
DR. NATALIA YETI PUSPITA, S.H., M.HUM.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA
Isu bencana
Pengertian Bencana (IFRC)
Vulnerability + Hazard
Capacity = Disaster
A disaster is a sudden, calamitous event that seriously disrupts the functioning of a community or society and causes human, material, and economic or environmental losses that exceed the community’s or society’s ability to cope using its own resources. Though often caused by nature, disasters can have human origins (IFRC).
A disaster occurs when a hazard impacts on vulnerable people.
Pengertian Bencana (UNDRR)
Pengertian bencana (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana)
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Terjadi bencana??
APA YANG DAPAT KITA LAKUKAN?
This Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-SA
Pengertian Penanggulangan Bencana (IFRC & UNDRR)
Pengertian penanggulangan bencana (Pasal 1 UUPB)
Tahap-Tahap Penanggulangan Bencana
🡪 mitigation
🡪 Risk reduction
🡪 Prevention
🡪 Preparedness
🡪 response
-🡪 Recovery
🡪 rehabilitation & Reconstruction
This Photo by Unknown Author is licensed under CC BY-SA
Tayangan/Video pembelajaran tentang Penanggulangan Bencana
Kuis
Terima Kasih
natalia.yp@atmajaya.ac.id