BAB 7 MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA
KELAS X MIPA DAN IPS
2022
Amatilah gambar berikut ini!!!
Larangan Pergaulan Bebas Q.S al- Isra’/17: 32
Larangan Pergaulan Bebas Q.S an- Nur/24: 2
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur/24: 2)
Identifikasi Tajwid Q.S al- Isra’: 32
Bacaan | Hukum Bacaan | Alasan |
Identifikasi Tajwid Q.S an- Nur: 2
Identifikasi Tajwid Q.S al- Isra’: 32
Terjemah Q.S al- Isra’/17: 32
Terjemah Q.S an- Nur: 2
Menelaah Tafsir Q.S al- Isra’: 32
Ayat ini berisi larangan mendekati zina karena zina adalah perbuaan keji dan jalan yang buruk. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Begitu juga persetubuhan yang dilakukan oleh sesama laki-laki atau pun sesama perempuan disebut perbuatan zina.
Di antara contoh perbuatan mendekati zina adalah sebagai berikut
melakukan pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat olehaturan norma dan agama;
mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat
melihat aurat dan mengkhayalkannya
melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat
membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu birahi
Kandungan Q.S an- Nur: 2
Pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara
didera (dicambuk) sebanyak seratus kali
Allah Swt. melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya
hingga mencegah menjalankan hukum Allah Swt
Pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang
beriman
Kategori Pezina
Zina Muhsan
zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau
perempuan yang sudah pernah menikah
Zina Ghairu Muhsan
zina yang dilakukan seorang laki-laki atau
perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Hukuman zina ghairu muhshan adalah didera seratus kali dan diasingkan
selama satu tahun
Dampak buruk pergaulan bebas dan perbuatan zina
1. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin
3. Mendapat hukuman sosial dari masyarakat
2. Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak seratus kali atau
dirajam sampai mati
4. Merusak dan mengaburkanhubungan nasab
6. Memicu perbuatan dosa besar yang lain
5. Menghancurkan masa
depan anak
Cara Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
2. Memilih teman bergaul yang saleh
3. Menghindari tempat-tempat maksiat
4. Hindari perilaku yang menjurus kepada perbuatan zina
5. Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif
6. Memperbanyak mengingat Allah Swt
1. Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan
Hikmah Pengharaman Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
Menjaga harga diri, kehormatan dan martabat kemanusiaan
Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab
Menjagadiri dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan
Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina
Memberikan efek jera kepada orang lain