1 of 14

BAB 7 MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

KELAS X MIPA DAN IPS

2022

2 of 14

Amatilah gambar berikut ini!!!

3 of 14

Larangan Pergaulan Bebas Q.S al- Isra’/17: 32

Larangan Pergaulan Bebas Q.S an- Nur/24: 2

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur/24: 2)

4 of 14

Identifikasi Tajwid Q.S al- Isra’: 32

Bacaan

Hukum Bacaan

Alasan

5 of 14

Identifikasi Tajwid Q.S an- Nur: 2

6 of 14

Identifikasi Tajwid Q.S al- Isra’: 32

7 of 14

Terjemah Q.S al- Isra’/17: 32

Terjemah Q.S an- Nur: 2

8 of 14

Menelaah Tafsir Q.S al- Isra’: 32

Ayat ini berisi larangan mendekati zina karena zina adalah perbuaan keji dan jalan yang buruk. Zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah. Begitu juga persetubuhan yang dilakukan oleh sesama laki-laki atau pun sesama perempuan disebut perbuatan zina.

9 of 14

Di antara contoh perbuatan mendekati zina adalah sebagai berikut

melakukan pergaulan bebas, yaitu pergaulan yang tidak terikat olehaturan norma dan agama;

mendekati tempat yang dapat merangsang nafsu syahwat

melihat aurat dan mengkhayalkannya

melihat film atau tayangan media yang mengundang syahwat

membaca bacaan yang mengandung unsur-unsur yang dapat menimbulkan nafsu birahi

10 of 14

Kandungan Q.S an- Nur: 2

Pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan dihukum dengan cara

didera (dicambuk) sebanyak seratus kali

Allah Swt. melarang orang beriman berbelas kasihan kepada keduanya

hingga mencegah menjalankan hukum Allah Swt

Pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina disaksikan oleh sebagian orang

beriman

11 of 14

Kategori Pezina

Zina Muhsan

zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau

perempuan yang sudah pernah menikah

Zina Ghairu Muhsan

zina yang dilakukan seorang laki-laki atau

perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.

Hukuman zina ghairu muhshan adalah didera seratus kali dan diasingkan

selama satu tahun

12 of 14

Dampak buruk pergaulan bebas dan perbuatan zina

1. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin

3. Mendapat hukuman sosial dari masyarakat

2. Pezina akan dihukum berupa dera (cambuk) sebanyak seratus kali atau

dirajam sampai mati

4. Merusak dan mengaburkanhubungan nasab

6. Memicu perbuatan dosa besar yang lain

5. Menghancurkan masa

depan anak

13 of 14

Cara Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

2. Memilih teman bergaul yang saleh

3. Menghindari tempat-tempat maksiat

4. Hindari perilaku yang menjurus kepada perbuatan zina

5. Mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif

6. Memperbanyak mengingat Allah Swt

1. Berpakaian menutup aurat, rapi dan sopan

14 of 14

Hikmah Pengharaman Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Menjaga harga diri, kehormatan dan martabat kemanusiaan

Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab

Menjagadiri dari penyakit yang ditimbulkan dari perzinaan

Menghindari dosa-dosa lain yang diakibatkan setelah melakukan zina

Memberikan efek jera kepada orang lain