1 of 14

PERMA NO.9 TAHUN 2016

1

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN

PENGADUAN (Whistleblowing System) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

AHMAD BUKHORI, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa

Sungguminasa, 27 April 2026

2 of 14

TUJUAN PENANGANAN PENGADUAN

2

Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat

3 of 14

SARANA PENGADUAN

3

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat / SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Faksimile;
  5. Telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat; dan/atau
  8. Kotak Pengaduan.

4 of 14

KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN

4

  • Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan;
  • Badan Pengawasan dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama;

5 of 14

LANJUTAN KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN…

5

  • Pengadilan Tingkat Pertama berwenang menangani administrasi Pengaduan baik yang ditujukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Pertama maupun atas dasar delegasi yang berkaitan dengan hakim dan / atau pegawai Aparatus Sipil Negara;
  • Dalam hal suatu Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang untuk menerima dan mencatat Pengaduan tersebut. Pengadilan Tingkat Pertama wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.

6 of 14

LANJUTAN KEWENANGAN PENANGANAN PENGADUAN…

6

  • Satuan kerja pada Mahkamah Agung selain Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan, wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima;
  • Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama wajib menyampaikan setiap perkembangan penanganan Pengaduan kepada Badan Pengawasan melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

7 of 14

PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN

7

  • Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan / atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

8 of 14

LANJUTAN PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN …….

8

  • Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI;
  • Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Palapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Palapor dengan penerima laporan;
  • Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima.

9 of 14

LANJUTAN PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN …….

9

  • Petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha Umum pada Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI;
  • Petugas meja Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung yang menerima Pengaduan wajib memasukkan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;

10 of 14

LANJUTAN PENYAMPAIAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENGADUAN …….

10

  • Paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Pengaduan, petugas meja Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Mahkamah Agung memasukkan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI;
  • Petugas meja Pengaduan yang tidak memasukkan atau memasukkan informasi Pengaduan tidak sebagaimana mestinya dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangan.

11 of 14

TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  • Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau di klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
  • Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

7

12 of 14

LANJUTAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN……

Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  • Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  • Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pension, telah pindah ke instansi lain;
  • Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.

7

13 of 14

LANJUTAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN……

  • Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  • Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai advokat, Jaksa atau Polisi;
  • Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya;
  • Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak professional (unprofesional conduct);
  • Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

7

14 of 14

TERIMA KASIH

14