KOMPILASI PERATURAN AMIL �LAZISMU
Edi Suryanto
25 Januari 2021
PEDOMAN PP MUHAMMADIYAH
Ketentuan Umum
22. Amil adalah pengelola dana ZISKA yang terdiri dari Dewan Syariah, Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Eksekutif;
23. Dewan Syariah Pusat adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi, mengarahkan, dan membuat keputusan atas pengelolaan dana ZISKA agar sesuai syar’i;
26. Badan Pengawas LAZISMU Pusat adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi pengelolaan dana ZISKA di semua tingkatan;
29. Badan Pengurus LAZISMU Pusat adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA;
36. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap LAZISMU karena berprestasi.
37. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis, dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap LAZISMU secara institusi dan/atau perorangan, yang menyalahi peraturan yang berlaku.
BAGAN STRUKTUR
PRINSIP (Etika)
PENGHARGAAN DAN SANKSI
BAB XV. PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 40. Penghargaan
Pasal 41. Sanksi
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. Pembekuan kepengurusan /pelaksana.
2) Setiap unsur pengelola dana ZISKA yang dengan sengaja melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan dana ZISKA yang ada dalam pengelolaannya secara tidak sah, dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN
(4) Hak Amil adalah bagian tertentu dari ZISKA untuk biaya operasional dalam pengelolaan ZISKA sesuai syariat Islam;
(5) Biaya operasional pengelolaan ZISKA adalah pengeluaran dana untuk biaya gaji/upah amil, biaya marketing, biaya administrasi dan umum, serta biaya operasional lainnya;
(Detil dijelaskan dalam Panduan Syariah LAZISMU)
PANDUAN AMIL
KETENTUAN UMUM
PANDUAN AMIL
BAB II AMIL LAZISMU PUSAT
Dewan Syariah
Pasal 4 . Tugas dan Fungsi
PANDUAN AMIL
Pasal 5. Wewenang
PANDUAN AMIL
Badan Pengawas
Pasal 6. Tugas dan Fungsi
PANDUAN AMIL
Pasal 7. Wewenang
PANDUAN AMIL
Badan Pengurus
Pasal 8. Tugas dan Fungsi
PANDUAN AMIL
Badan Pengurus
Pasal 9. Wewenang
PANDUAN AMIL
Eksekutif
Pasal 10. Tugas dan Fungsi
PANDUAN AMIL
Eksekutif
Pasal 11. Wewenang
PANDUAN AMIL
Eksekutif
Penyebutan Jabatan
ALUR KOORDINASI
LAZISMU PUSAT
LAZISMU DAERAH
LAZISMU WILAYAH
PANDUAN HUBUNGAN DAN KERJASAMA
BAB V. KEWENANGAN
Pasal 12. Penandatangan Naskah Perjanjian
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
Ketentuan Umum
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
Pasal 3. Prinsip
Pasal 4. Tujuan
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
BAB IV. REKRUTMEN
Pasal 4. Mekanisme
(2) Pendaftaran
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
BAB VI. PENGEMBANGAN KARIR
Pasal 8. Mekanisme
Pengembangan amil dilakukan berdasarkan:
Pasal 9. Prosedur
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
BAB VI. PENGEMBANGAN KARIR
Pasal 11. Waktu Pelaksanaan
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
BAB VI. PENGGAJIAN DAN INSENTIF
Pasal 11. Struktur Gaji
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam pemberian gaji diantaranya:
Pasal 13. Komponen Gaji
Pasal 14. Periode Gaji
Pemberian gaji amil dilaksanakan setiap akhir bulan sesuai dengan periode pembukuan.
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
Pasal 16. Kenaikan gaji
Pasal 17. Insentif
PANDUAN AMIL EKSEKUTIF
BAB VIII. PEMBERHENTIAN
Pasal 18. Mekanisme Pemberhentian
Terimakasih