1 of 27

KOMPILASI PERATURAN AMIL �LAZISMU

Edi Suryanto

25 Januari 2021

2 of 27

PEDOMAN PP MUHAMMADIYAH

Ketentuan Umum

22. Amil adalah pengelola dana ZISKA yang terdiri dari Dewan Syariah, Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Eksekutif;

23. Dewan Syariah Pusat adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi, mengarahkan, dan membuat keputusan atas pengelolaan dana ZISKA agar sesuai syar’i;

26. Badan Pengawas LAZISMU Pusat adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk mengawasi pengelolaan dana ZISKA di semua tingkatan;

29. Badan Pengurus LAZISMU Pusat adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA;

  1. Eksekutif LAZISMU adalah unsur pengelola dana ZISKA yang diberi tugas untuk membantu Badan Pengurus;

36. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap LAZISMU karena berprestasi.

37. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis, dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap LAZISMU secara institusi dan/atau perorangan, yang menyalahi peraturan yang berlaku.

3 of 27

BAGAN STRUKTUR

4 of 27

PRINSIP (Etika)

  1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian dana ZISKA;
  2. Amanah dan integritas artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
  3. Kemanfaatan artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
  4. Keadilan artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Kepastian hukum artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana ZISKA;
  6. Terintegrasi artinya harus dilakukan secara hierarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
  7. Akuntabilitas artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan;
  8. Profesional artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi;
  9. Transparansi artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
  10. Sinergi artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;

5 of 27

PENGHARGAAN DAN SANKSI

BAB XV. PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 40. Penghargaan

  • Penghargaan diberikan oleh Persyarikatan kepada LAZISMU yang berprestasi.

Pasal 41. Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau

c. Pembekuan kepengurusan /pelaksana.

2) Setiap unsur pengelola dana ZISKA yang dengan sengaja melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan dana ZISKA yang ada dalam pengelolaannya secara tidak sah, dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

6 of 27

PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN

  • Ketentuan Umum

(4) Hak Amil adalah bagian tertentu dari ZISKA untuk biaya operasional dalam pengelolaan ZISKA sesuai syariat Islam;

(5) Biaya operasional pengelolaan ZISKA adalah pengeluaran dana untuk biaya gaji/upah amil, biaya marketing, biaya administrasi dan umum, serta biaya operasional lainnya;

(Detil dijelaskan dalam Panduan Syariah LAZISMU)

7 of 27

PANDUAN AMIL

KETENTUAN UMUM

  1. Pengertian-pengertian yang sudah ada di dalam Pedoman LAZISMU juga berlaku dalam Panduan ini.
  2. Tanggungjawab Profesi adalah penggunaan pertimbangan syariah, moral, dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
  3. Kepentingan Publik adalah bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menjaga kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalitas.
  4. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan amil berupa sikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka (bias) serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
  5. Kompetensi adalah sikap kehati-hatian syariah, ketekunan, serta mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.
  6. Kerahasiaan adalah sikap profesional dalam menjaga informasi yang diperoleh selama melakukan pelayanan dan tidak menggunakan atau mengungkapkan tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

8 of 27

PANDUAN AMIL

BAB II AMIL LAZISMU PUSAT

Dewan Syariah

Pasal 4 . Tugas dan Fungsi

  1. Menetapkan ketentuan syariah yang berkaitan dengan pengelolaan LAZISMU di tingkat Nasional;
  2. Memberikan pendapat hukum tentang ketentuan syariah mengenai pengelolaan dana ZISKA, yang berlaku sampai dikeluarkan fatwa oleh Majelis Tarjih;
  3. Melakukan sosialisasi, pembinaan dan penyeragaman ketetapan syariah kepada Dewan Syariah tingkat wilayah dan daerah;
  4. Mengawasi dan mengarahkan pengelolaan dana ZISKA sesuai ketentuan syariah;
  5. Menampung dan mengkaji tentang hukum pengelolaan dana ZISKA dan menyampaikan kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan fatwa;
  6. Memberikan opini atas kepatuhan syariah untuk disampaikan pada laporan tahunan.

9 of 27

PANDUAN AMIL

Pasal 5. Wewenang

  1. Wewenang Dewan Syariah yang sudah ada di dalam Pedoman LAZISMU juga berlaku dalam Panduan ini.
  2. Meminta dan memeriksa dokumen terkait pelaksanaan syariah kepada pihak terkait.
  3. Melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait dalam kaitan dengan pelaksanaan syariah.
  4. Memberi teguran, rekomendasi, dan peringatan kepada pihak terkait.
  5. Menyampaikan pendapat hukum kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat.

10 of 27

PANDUAN AMIL

Badan Pengawas

Pasal 6. Tugas dan Fungsi

  • Menetapkan kebijakan pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan manajemen dan keuangan LAZISMU di tingkat Nasional;
  • Melakukan sosialisasi, pembinaan dan penyeragaman kebijakan pengawasan kepada Badan Pengawas tingkat wilayah dan daerah;
  • Mencegah secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan LAZISMU;
  • Melakukan pembinaan baik secara vertikal maupun horisontal terhadap aktifitas kelembagaan;
  • Melakukan audit finansial, operasional dan investigasi terhadap objek yang diawasi dimana Badan Pengawas tidak berwenang mengambil keputusan sendiri;
  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di LAZISMU agar sesuai dengan bidang tugas pokoknya masing-masing;
  • Melakukan pengawasan, baik yang bersifat preventif (sebelum), duratif / imperfektif (sedang) maupun represif (sesudah) kegiatan ZISKA;
  • Menerima, memeriksa dan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat atas pengaduan dan/atau laporan pelanggaran etika amil yang dilakukan oleh amil LAZISMU.

11 of 27

PANDUAN AMIL

Pasal 7. Wewenang

  • Wewenang Badan Pengawas yang sudah ada di dalam Pedoman LAZISMU juga berlaku dalam Panduan ini.
  • Meminta informasi tentang pengelolaan dana ZISKA dalam bentuk dokumen maupun wawancara lisan dari pihak-pihak terkait.
  • Berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
  • Menyampaikan saran dan pendapat kepada Badan Pengurus dan Eksekutif LAZISMU.
  • Memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat kepada pemerintah dan lembaga terkait.

12 of 27

PANDUAN AMIL

Badan Pengurus

Pasal 8. Tugas dan Fungsi

  • Menyusun rencana strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) terkait dengan pengelolaan LAZISMU secara nasional;
  • Melaksanakan rencana strategis (jangka panjang) dan taktis (jangka pendek) dalam pengelolaan dana ZISKA;
  • Melaporkan hasil pengelolaan dana ZISKA kepada Pimpinan Pusat, BAZNAS, Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana ZISKA;
  • Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Badan Pengurus LAZISMU Wilayah;
  • Dalam hal LAZISMU Wilayah belum terbentuk atau tidak aktif, LAZISMU Pusat dapat berkoordinasi dengan Badan Pengurus LAZISMU Daerah;
  • Membangun Jaringan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal.

13 of 27

PANDUAN AMIL

Badan Pengurus

Pasal 9. Wewenang

  • Wewenang Badan Pengurus yang sudah ada di dalam Pedoman LAZISMU juga berlaku dalam Panduan ini.
  • Bertindak untuk dan atas nama LAZISMU.
  • Menetapkan Panduan, prosedur pelaksanaan, dan aturan lain yang diperlukan.
  • Menunjuk konsultan atau tim internal untuk melakukan tugas-tugas tertentu.

14 of 27

PANDUAN AMIL

Eksekutif

Pasal 10. Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun rencana operasional pengelolaan LAZISMU secara nasional berdasarkan renstra dan/atau kebijakan Badan Pengurus.
  2. Melaksanakan rencana operasional pengelolaan LAZISMU secara nasional berdasarkan renstra dan/atau kebijakan Badan Pengurus.
  3. Melaporkan hasil pengelolaan dana ZISKA kepada Badan Pengurus secara berkala;
  4. Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana ZISKA.
  5. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan LAZISMU Wilayah.
  6. Dalam hal LAZISMU Wilayah belum terbentuk atau tidak aktif, dapat berkoordinasi dengan LAZISMU Daerah.
  7. Membangun Jaringan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal.
  8. Melakukan pembinaan dan pengembangan karyawan. .

15 of 27

PANDUAN AMIL

Eksekutif

Pasal 11. Wewenang

  • Melakukan perekrutan karyawan dengan persetujuan Badan Pengurus.
  • Merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian karyawan kepada Badan Pengurus untuk dibuatkan Surat Keputusan.
  • Memberikan penghargaan dan sanksi kepada karyawan dengan persetujuan Badan Pengurus.
  • Mengorganisasikan struktur dibawahnya.
  • Mewakili LAZISMU dalam penandatanganan surat perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

16 of 27

PANDUAN AMIL

Eksekutif

Penyebutan Jabatan

  • LAZISMU Pusat : Direktur Utama, dan Direktur
  • LAZISMU Wilayah : Manajer Area
  • LAZISMU Daerah : Manajer
  • KL LAZISMU : Kepala Kantor

17 of 27

ALUR KOORDINASI

LAZISMU PUSAT

LAZISMU DAERAH

LAZISMU WILAYAH

18 of 27

PANDUAN HUBUNGAN DAN KERJASAMA

BAB V. KEWENANGAN

Pasal 12. Penandatangan Naskah Perjanjian

  1. Penandatangan naskah Perjanjian di lingkungan LAZISMU dengan organisasi internasional adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  2. Penandatangan naskah perjanjian dalam bentuk Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah Badan Pengurus.
  3. Penandatangan naskah perjanjian dalam bentuk Nota Kerjasama atau Memorandum of Agreement (MoA) adalah Eksekutif.

19 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

Ketentuan Umum

        • Rekrutmen adalah sebuah proses mencari dan menyeleksi amil LAZISMU yang efektif dan efisien;
        • Seleksi adalah proses memilih dari daftar pelamar kerja, pelamar terbaik yang sesuai dengan kriteria seleksi untuk mengisi posisi yang tersedia;
        • Pengembangan karir adalah proses mengidentifikasi potensi karir eksekutif serta menerapkan cara yang tepat untuk mengembangkan potensi tersebut;
        • Penggajian adalah sistem yang mengatur tata cara pemberian gaji/upah kepada eksekutif;
        • Gaji adalah adalah pembayaran finansial sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan;
        • Potongan adalah Potongan yang disebabkan adanya kewajiban eksekutif diantaranya: zakat, pajak penghasilan, Iuran Kesehatan, Iuran Ketenagakerjaan;
        • Uang Lembur adalah tambahan yang ditimbulkan karena pekerjaan dilakukan melebihi standar jam kerja berdasarkan surat tugas;
        • Insentif adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada amil untuk memberikan semangat berprestasi;
        • Prestasi adalah hasil atas usaha yang dilakukan seorang amil;
        • Pendidikan dan pelatihan adalah suatu kegiatan untuk memperbaiki sikap, tingkah laku, keterampilan, dan pengetahuan eksekutif;
        • Promosi adalah perubahan posisi atau jabatan ke tingkat yang lebih tinggi, perubahan ini diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab dan hak;
        • Mutasi adalah perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertical (promosi/demosi) di dalam LAZISMU;

20 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

Pasal 3. Prinsip

        • Kualitas sesuai kebutuhan;
        • Jumlah eksekutif yang dibutuhkan;
        • Biaya yang diperhitungkan seekonomis mungkin;
        • Standarisasi gaji sesuai peraturan pemerintah;
        • Flexsibilitas;
        • Keadilan dalam seleksi, penempatan, pemberian gaji maupun pemberhentian;
        • Pertimbangan-pertimbangan hukum;

Pasal 4. Tujuan

  1. Adanya standarisasi kompetensi amil sesuai kebutuhan.
  2. Pengembangan tenaga berbakat;
  3. Kesempatan penilaian diri bagi eksekutif untuk memikirikan jalur-jalur karir tradisional atau jalur karir baru;
  4. Pengembangan sumber daya manusia;
  5. Peningkatan kinerja melalui pengalaman perpindahan karir vertical dan horizontal;
  6. Motivasi kerja;
  7. Kepuasan kerja;
  8. Disiplin Kerja;
  9. Meningkatkan loyalitas dan motivasi.

21 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

BAB IV. REKRUTMEN

Pasal 4. Mekanisme

  1. Pengumuman Lowongan:
    1. Iklan Media Cetak;
    2. Iklan Media Sosial ;
    3. Lembaga Pendidikan.

(2) Pendaftaran

    • Datang Langsung;
    • Pendaftaran melalui sistem: email dan website (aplikasi pelamar).
    • Seleksi Administrasi;
    • Tes tertulis, psikotes, dan wawancara;
    • Penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

22 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

BAB VI. PENGEMBANGAN KARIR

Pasal 8. Mekanisme

Pengembangan amil dilakukan berdasarkan:

  1. Kebutuhan struktur;
  2. Rekomendasi hasil evaluasi; dan
  3. Keputusan Badan Pengurus.

 

Pasal 9. Prosedur

  1. Pendidikan dan pelatihan;
  2. Sertifikasi profesi amil;
  3. Promosi;
  4. Mutasi.

23 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

BAB VI. PENGEMBANGAN KARIR

Pasal 11. Waktu Pelaksanaan

        • Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
        • Promosi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sesuai dengan hasil evaluasi Badan Pengurus;
        • Promosi dapat dilakukan ketika ada turnover;
        • Mutasi terjadii pada saat adanya turnover, pengembangan struktur dll.

24 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

BAB VI. PENGGAJIAN DAN INSENTIF

Pasal 11. Struktur Gaji

Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam pemberian gaji diantaranya:

          • Jabatan;
          • Masa Kerja;
          • Pendidikan;
          • Kompetensi.

Pasal 13. Komponen Gaji

    • Gaji Pokok;
    • Tunjangan;
    • Potongan;
    • Uang Lembur.  

Pasal 14. Periode Gaji

Pemberian gaji amil dilaksanakan setiap akhir bulan sesuai dengan periode pembukuan.

25 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

Pasal 16. Kenaikan gaji

  • Kenaikan gaji adalah hak setiap amil, yang dibebankan pada anggaran operasional amil setiap tahun, adapun pertimbangan kenaikan gaji diantaranya:
  • Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP);
  • Ketersedian dana amil;
  • Kebijakan Badan Pengurus.

Pasal 17. Insentif

  1. Insentif diberikan kepada amil yang berprestasi;
  2. Insentif diberikan kepada amil yang mendapatkan tugas diluar tugas pokoknya berdasarkan surat keputusan Badan Pengurus;
  3. Insentif diberikan kepada amil yang mendapatkan tugas dalam kepanitain sebuah event atau tugas khusus lainnya.
  4. Nominal insentif diberikan berdasarkan standar SBU LAZISMU atau Kebijakan Badan Pengurus;
  5. Insentif diberikan setelah tugas-tugas terselesaikan.

26 of 27

PANDUAN AMIL EKSEKUTIF

BAB VIII. PEMBERHENTIAN

 

Pasal 18. Mekanisme Pemberhentian

  1. Kewenangan memberhentikan amil terdapat pada Badan Pengurus;
  2. Telah mencapai usia pensiun;
  3. Melakukan tindakan indisipliner dan telah melalui tahapan teguran melalui Surat Peringatan yang terdiri dari: SP I, SP 2, SP 3 dan pembinaan;
  4. Terlibat dengan hukum, yang menyebabkan kurungan penjara berdasarkan keputusan pengadilan;
  5. Menunjukan sikap dan budi pekerti tidak baik yang dapat mengganggu nama baik dan nama besar LAZISMU.
  6. Mengundurkan diri.

27 of 27

Terimakasih