1 of 20

MEDIA MENGAJAR

UNTUK SMA KELAS XI

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

2 of 20

Sumber gambar: Freepik.com

Bab

9

Pernikahan dalam Islam

3 of 20

Pernikahan dalam Islam

A

4 of 20

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا (النساء: ١) 

Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu (Q.S. An-Nisa/4: 1)

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ (الذاريات: ٤۹)

Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah). (Q.S. Az-Zariyat/51:49)

Dalil tentang Pernikahan

5 of 20

Dalil tentang Pernikahan

عنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Abdullah Ibnu Mas'ud R.A, ‘Rasulullah Saw. Bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena iya dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa saja belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.”

(H.R. Mutafaqqun ‘Alaihi)

6 of 20

Bahasa: berasa dari bahasa Arab, an-nikah berarti himpunan.

Istilah: suatu akad yang membolehkan seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri dengan menggunakan kata ‘ankahtuka’ (menikahkan), ‘zawwajtu’ (mengawinkan).

UU No. 1 tahun 1974 pasal 1: perkawinan merupakan ikatan

lahir batin antara perempuan dan laki-laki sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal

bedasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Pengertian

A. Pernikahan dalam Islam

7 of 20

A. Pernikahan dalam Islam

  • Mubah (boleh).
  • Wajib, seseorang yang mampu lahir batin dan takut terjerumus ke dalam perzinahan.
  • Sunah.
  • Makhruh, belum mampu untuk menikah tetapi mampu mengendalikan hawa nafsu.
  • Haram, belum mampu menikah tetapi memaksakan menikah.

  • Melakukan ta’aruf.
  • Meminang (Khitbah).
  • Mas kawin (Mahar).

Proses Pernikahan

dalam Islam

Hukum Pernikahan

Sumber gambar: Shutterstock.com

8 of 20

Ketentuan Penikahan dalam Islam

B

9 of 20

b.

d.

c.

a.

e.

Calon suami.

Calon istri.

Wali calon istri .

Sigat (redaksi) ijab dan qabul

Dua saksi

(1) Islam, (2) balig, (3) berakal, (4) sehat jasmani dan rohani, (5) laki-laki sejati, dan (6) berumur minimal 21 tahun (UU No.1 Tahun 1974).

(1) Islam, (2) balig, (3) berakal, (4) sehat jasmani dan rohani, (5) perempuan sejati, dan (6) berumur minimal 19 tahun (UU No.1 Tahun 1974).

Seorang laiki-laki yang (1) Islam, (2) balig, (3) berakal, (4) merdeka (5) adil.

Seorang laki-laki calon suami harus mendatangkan dua orang saksi dalam proses akad nikah.

Ijab adalah pernyataan seorang wali nikah dan qabul adalah pernyataan menerima pernikahan dari calon suami. Kedua hal tersebut harus dinyatakan sesuai dengan syarat-syaratnya.

B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Rukun Nikah

10 of 20

B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Walimatul ‘ursy adalah resepsi atau pesta pernikahan yang dilakukan setelah akad nikah selesai dengan tujuan, perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt. Hukum wallimatul ‘ursy adalah sunah.

Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan)

Sumber gambar: Freepik.com

11 of 20

B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Kewajiban suami terhadap istri

  • Wajib menggauli istri dengan cara yang baik.
  • Memberi nafkah lahir kepada istri.
  • Mengajarkan istri tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan perempuan.
  • Wajib berlaku adil dan bijaksana.
  • Wajib menutup aib istri.
  • Ketika ada tanda-tanda kematian, suami hendaklah berwasiat kepada istri.
  • Wajib menerima dengan ikhlas bahwa suami pemimpin keluarga.
  • Wajib menaati suami selama tidak dalam kemaksiaatan.
  • Memenuhi kebutuhan suami dan keluarga.
  • Mendahulukan hak suami di atas hak orang tua.
  • Menjaga harta suami dengan baik.
  • Berpenampilan menarik di hadapan suami.
  • Menjaga kehormatan suami

Kewajiban istri terhadap suami

12 of 20

Talak

Khulu’

Ila

Fasakh

Li’an

Zihar

B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Hal-Hal yang Memutuskan Ikatan Pernikahan

Melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapakan ucapan talak secara terang-terangan atau kiasan

Pembatalan pernikahan antara suami-istri karena alasan tertentu, seperti seorang suami menikahi nonmuslim kemudian istrinya muallaf.

Talak yang dijatuhkan suami kepada istri atas permintaan istri dengan jalan tebusan dari pihak istri.

Sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina, dan suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina.

Sumpah seorang suami yang mengatakan tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih.

Ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti “punggungmu seperti punggung ibuku.”

13 of 20

B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Hal-Hal yang Timbul Akibat Talak

‘Iddah

Rujuk

‘Iddah adalah masa menunggu seorang perempuan tidak boleh menerima pinangan seorang lelaki setelah bercerai.

  • ‘Iddah mati
  • ‘iddah hamil
  • ‘iddah karena talak, fasakh, dan khulu’

Macam-macam ‘iddah

Rujuk adalah upaya kembali kepada tali pernikahan setelah terjadi perceraian antara suami dengan istri.

Hukum rujuk

  • Wajib, jika menjadi lebih baik dalam rumah tangga.
  • Sunah, kembali suami kepada istri untuk memperbaiki rumah tangga.
  • Haram, jika membawa mudarat.
  • Makruh, rujuk tidak dapat memperbaiki rumah tangga.
  • Mubah.

14 of 20

Macam-macam Pernikahan Terlarang dalam Islam

C

15 of 20

2.

3.

1.

Pernikahan Semahram

Nikah Syigar

Nikah Tahlili

Pernikahan dengan cara tukar menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang disepakati dengan perjanjian tanpa mahar.

Menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya.

C. Macam-Macam Pernikahan

Terlarang dalam Islam

Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki. Ada 3 macam mahram, yaitu mahram keturunan, perkawinan, dan sepersusuan.

16 of 20

4.

5.

Nikah dalam Masa ‘Iddah

Nikah Mut’ah

Nikah kontrak karena menikah hanya dilakukan untuk bersenang-senang dan dibatasi dengan waktu tertentu.

Perempuan yang dicerai oleh suaminya, memiliki masa ‘iddah, sehingga dilarang untuk menikah sampai habis masa ‘Iddahnya.

C. Macam-Macam Pernikahan

Terlarang dalam Islam

6.

Nikah Beda Agama

Menikah dengan seorang perempuan atau laki-laki yang musyrik atau kafir dilarang dalam Islam.

17 of 20

  • Prinsip سكينة – مودّة – رحمة (Cinta, Damai, dan Kasih Sayang).
  • Prinsip المعاشرة بالمعروف (Berperilaku Sopan dan Beradab).
  • Prinsip المسوّمة (Kesejajaran) dalam Saling Melengkapi dan Melindungi.
  • Prinsip المشاورة (Saling Bermusyawarah dan Berkomunikasi dengan Baik).

D. Prinsip- Prinsip Pernikahan dalam Islam

Sumber gambar: Freepik.com

18 of 20

  • Dapat Meningkatkan Ibadah kepada Allah Swt.
  • Dapat Memenuhi Kebutuhan Biologis secara Sah dan Halal.
  • Dapat Memperoleh Ketenangan dan Ketentraman Jiwa.
  • Dapat Memperoleh Keturunan yang Sah.
  • Dapat Membentuk Keluarga yang Islami.

E. Hikmah Pernikahan dalam Islam

19 of 20

Kesimpulan

Pernikahan adalah suatu amalan yang dapat menyempurnakan iman seorang hamba dengan membangun rumah tangga sesuai dengan syarat dan rukun tertentu. Menikah dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan apabila telah siap lahir dan batin agar terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga mampu meciptakan generasi yang berkualitas dan terhindar dari perceraian atau hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan.

20 of 20

TERIMA KASIH