MEDIA MENGAJAR
UNTUK SMA KELAS XI
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Sumber gambar: Freepik.com
Bab
9
Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam
A
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا (النساء: ١)
Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu (Q.S. An-Nisa/4: 1)
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ (الذاريات: ٤۹)
Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah). (Q.S. Az-Zariyat/51:49)
Dalil tentang Pernikahan
Dalil tentang Pernikahan
عنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Abdullah Ibnu Mas'ud R.A, ‘Rasulullah Saw. Bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena iya dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa saja belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.”
(H.R. Mutafaqqun ‘Alaihi)
Bahasa: berasa dari bahasa Arab, an-nikah berarti himpunan.
Istilah: suatu akad yang membolehkan seorang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri dengan menggunakan kata ‘ankahtuka’ (menikahkan), ‘zawwajtu’ (mengawinkan).
UU No. 1 tahun 1974 pasal 1: perkawinan merupakan ikatan
lahir batin antara perempuan dan laki-laki sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
bedasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Pengertian
A. Pernikahan dalam Islam
A. Pernikahan dalam Islam
Proses Pernikahan
dalam Islam
Hukum Pernikahan
Sumber gambar: Shutterstock.com
Ketentuan Penikahan dalam Islam
B
b.
d.
c.
a.
e.
Calon suami.
Calon istri.
Wali calon istri .
Sigat (redaksi) ijab dan qabul
Dua saksi
(1) Islam, (2) balig, (3) berakal, (4) sehat jasmani dan rohani, (5) laki-laki sejati, dan (6) berumur minimal 21 tahun (UU No.1 Tahun 1974).
(1) Islam, (2) balig, (3) berakal, (4) sehat jasmani dan rohani, (5) perempuan sejati, dan (6) berumur minimal 19 tahun (UU No.1 Tahun 1974).
Seorang laiki-laki yang (1) Islam, (2) balig, (3) berakal, (4) merdeka (5) adil.
Seorang laki-laki calon suami harus mendatangkan dua orang saksi dalam proses akad nikah.
Ijab adalah pernyataan seorang wali nikah dan qabul adalah pernyataan menerima pernikahan dari calon suami. Kedua hal tersebut harus dinyatakan sesuai dengan syarat-syaratnya.
B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Rukun Nikah
B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Walimatul ‘ursy adalah resepsi atau pesta pernikahan yang dilakukan setelah akad nikah selesai dengan tujuan, perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt. Hukum wallimatul ‘ursy adalah sunah.
Walimatul ‘Ursy (Resepsi Pernikahan)
Sumber gambar: Freepik.com
B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kewajiban suami terhadap istri
Kewajiban istri terhadap suami
Talak
Khulu’
Ila
Fasakh
Li’an
Zihar
B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Hal-Hal yang Memutuskan Ikatan Pernikahan
Melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapakan ucapan talak secara terang-terangan atau kiasan
Pembatalan pernikahan antara suami-istri karena alasan tertentu, seperti seorang suami menikahi nonmuslim kemudian istrinya muallaf.
Talak yang dijatuhkan suami kepada istri atas permintaan istri dengan jalan tebusan dari pihak istri.
Sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berzina, dan suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina.
Sumpah seorang suami yang mengatakan tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih.
Ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti “punggungmu seperti punggung ibuku.”
B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Hal-Hal yang Timbul Akibat Talak
‘Iddah
Rujuk
‘Iddah adalah masa menunggu seorang perempuan tidak boleh menerima pinangan seorang lelaki setelah bercerai.
Macam-macam ‘iddah
Rujuk adalah upaya kembali kepada tali pernikahan setelah terjadi perceraian antara suami dengan istri.
Hukum rujuk
Macam-macam Pernikahan Terlarang dalam Islam
C
2.
3.
1.
Pernikahan Semahram
Nikah Syigar
Nikah Tahlili
Pernikahan dengan cara tukar menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang disepakati dengan perjanjian tanpa mahar.
Menikahnya seorang laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya.
C. Macam-Macam Pernikahan
Terlarang dalam Islam
Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki. Ada 3 macam mahram, yaitu mahram keturunan, perkawinan, dan sepersusuan.
4.
5.
Nikah dalam Masa ‘Iddah
Nikah Mut’ah
Nikah kontrak karena menikah hanya dilakukan untuk bersenang-senang dan dibatasi dengan waktu tertentu.
Perempuan yang dicerai oleh suaminya, memiliki masa ‘iddah, sehingga dilarang untuk menikah sampai habis masa ‘Iddahnya.
C. Macam-Macam Pernikahan
Terlarang dalam Islam
6.
Nikah Beda Agama
Menikah dengan seorang perempuan atau laki-laki yang musyrik atau kafir dilarang dalam Islam.
D. Prinsip- Prinsip Pernikahan dalam Islam
Sumber gambar: Freepik.com
E. Hikmah Pernikahan dalam Islam
Kesimpulan
Pernikahan adalah suatu amalan yang dapat menyempurnakan iman seorang hamba dengan membangun rumah tangga sesuai dengan syarat dan rukun tertentu. Menikah dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan apabila telah siap lahir dan batin agar terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga mampu meciptakan generasi yang berkualitas dan terhindar dari perceraian atau hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan.
TERIMA KASIH