Kompensasi/ Imbalan Karyawan
Pertemuan IV
Pembahasan
Pengertian kompensasi/ imbalan
Jenis-jenis kompensasi/ imbalan
Sistem Insentif
Indikator Pengukuran kompensasi/ imbalan
Faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan kompensasi/ imbalan
Pengaruh kompensasi/ imbalan terhadap kinerja karyawan
Kompensasi dalam perspektif Al-Qur’an
Pengertian Kompensasi/ Imbalan
Sedarmayanti (2019)
1
Hasibuan (2019)
2
Sunyoto (2015)
3
Tujuan Sistem Kompensasi
MENGHARGAI KINERJA KARYAWAN
MENJAMIN KEADILAN
MEMPERTAHANKAN KARYAWAN
MEMPEROLEH KARYAWAN BERMUTU
MENGENDALIKAN BIAYA
MEMENUHI PERATURAN
Jenis-jenis kompensasi/ Imbalan
Bentuk langsung
Upah
Gaji
Insentif
Bentuk tak langsung
Pelayanan
Keuntungan
Sistem Insentif
Piecework
Bonus
Komisi
Indikator Pengukuran Kompensasi/ Imbalan
Gee, Manao, & Gohae (2021)
Upah dan Gaji
Insentif
Tunjangan
Fasilitas
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Sistem Kompensasi/ Imbalan
TINGKAT UPAH DAN GAJI YANG BERLAKU
TUNTUTAN SERIKAT PEKERJA
PRODUKTIVITAS
KEBIJAKSANAAN PERUSAHAAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengaruh Kompensasi/ Imbalan Terhadap Kinerja Karyawan
Kompensasi dalam perspektif Islam
Dalam Al-Qur’an, konsep reward and punishment diberikan kepada manusia untuk memotivasi berbuat baik dan meninggalkan perbuatan yang buruk.
QS. Al-Bayyinah ayat 6-8: dijelaskan bahwa bagi orang-orang kafir dan musyrik akan masuk neraka, sedangkan bagi orang beriman dan beramal saleh akan masuk surga.
QS. Al-Baqarah ayat 35-39: Allah SWT sudah menjelaskan kepada Nabi Adam As dan Siti Hawa untuk menikmati hidup di surga (Reward) dan melarang mendekati pohon khuldi, karena bisa diturunkan ke bumi (punishment).
Allah SWT tidaklah otoriter, karena sebelumnya telah menjelaskan pelarangan tersebut kepada Nabi Adam dan Siti Hawa.
Kisah tersebut dapat menjadi contoh bagi para pimpinan perusahaan untuk tidak bertindak otoriter dalam memberikan hukuman kepada karyawannya.
Ijarah (upah) menurut HR. Ibnu Majah “Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering”
HR. Bukhari dan Muslim “Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.”