Transformasi Digital Rekam Medis Manual Menuju Rekam Medis Elektronik
2 of 8
Rekam medis elektronik
sistem informasi kesehatan berbasis komputerisasi yang menyediakan dengan rinci catatan tentang data demografi pasien, riwayat kesehatan, alergi, dan riwayat hasil pemeriksaan laboratorium serta beberapa diantaranya juga dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan (Ludwick & Doucette, 2009)
Rekam medis elektronik menawarkan kemampuan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk menyimpan dan saling berbagi informasi kesehatan tanpa bergantung pada dokumen berbasis kertas (Ross, 2009)
3 of 8
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 46)
4 of 8
5 of 8
Syarat Wajib
Rekam medik harus Aman
Rekam medik harus Informatif
Rekam Medik harus Efektif dan Efisien
Rekam Medik harus Pelayanan Prima
6 of 8
Kelebihan Rekam medis elektronik
Mudah diorganisir dan dibaca.
Lebih mudah diakses oleh pasien.
Lebih aman karena tidak mudah hilang dan rusak.
Pelayanan lebih cepat karena lebih terorganisasi.
7 of 8
Strategi Fasyankes Menghadapi ERM
Penyusunan perencanaan yang terintegrasi.
Pelibatan dan pelatihan tenaga medis dan staf.
Penggunaan teknologi yang aman dan terpercaya.
Pengawasan dan evaluasi secara berkala.
8 of 8
KESIMPULAN
Rekam Medis Elektronik wajib dijalankan sebelum 31 Desember 2023
Fasyankes wajib menyediakan perangkat pendukung Elektronik Rekam Medis
Pentingnya kerjasama dari seluruh tenaga pelaksana