1 of 8

Transformasi Digital Rekam Medis Manual Menuju Rekam Medis Elektronik

2 of 8

Rekam medis elektronik

  • sistem informasi kesehatan berbasis komputerisasi yang menyediakan dengan rinci catatan tentang data demografi pasien, riwayat kesehatan, alergi, dan riwayat hasil pemeriksaan laboratorium serta beberapa diantaranya juga dilengkapi dengan sistem pendukung keputusan (Ludwick & Doucette, 2009)
  • Rekam medis elektronik menawarkan kemampuan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk menyimpan dan saling berbagi informasi kesehatan tanpa bergantung pada dokumen berbasis kertas (Ross, 2009)

3 of 8

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
  • Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023
  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 46)

4 of 8

5 of 8

Syarat Wajib

  • Rekam medik harus Aman
  • Rekam medik harus Informatif
  • Rekam Medik harus Efektif dan Efisien
  • Rekam Medik harus Pelayanan Prima

6 of 8

Kelebihan Rekam medis elektronik

  • Mudah diorganisir dan dibaca.
  • Lebih mudah diakses oleh pasien.
  • Lebih aman karena tidak mudah hilang dan rusak.
  • Pelayanan lebih cepat karena lebih terorganisasi.

7 of 8

Strategi Fasyankes Menghadapi ERM

  • Penyusunan perencanaan yang terintegrasi.
  • Pelibatan dan pelatihan tenaga medis dan staf.
  • Penggunaan teknologi yang aman dan terpercaya.
  • Pengawasan dan evaluasi secara berkala.

8 of 8

KESIMPULAN

  • Rekam Medis Elektronik wajib dijalankan sebelum 31 Desember 2023
  • Fasyankes wajib menyediakan perangkat pendukung Elektronik Rekam Medis
  • Pentingnya kerjasama dari seluruh tenaga pelaksana
  • Harus ada pengawasan dan evaluasi secara berkala

​