1 of 36

TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

1

2 of 36

4. TUJUAN HUKUM ISLAM

  • Tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari 2 segi:
  • 1.Segi Pembuat Hukum Islam (Allah SWT).
    • Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat daruriyyat, hajjiyat, dan tahsiniyyat
    • Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari

- Manusia mempelajari usul al fiqh (dasar pembentukan & pemahaman hkm Islam) sbg metodologi untuk dapat menaati dan melaksanakan hukum Islam dengan benar

3 of 36

1. RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM

  • 2. Segi Pelaksana Hukum Islam
    • Untuk mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan atas ridha Allah swt dalam kehidupan di dunia dan akhirat 🡪 caranya: mengambil yg bermanfaat & mencegah yg mudharat bagi kehidupan.

4 of 36

Tujuan syariah (maqashid al-Syari’ah) menurut Abu Ishaq al-Syathibi, memelihara lima hal

AGAMA

JIWA

AKAL

KETURUNAN

HARTA

5 of 36

PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM

5

6 of 36

DASAR HUKUM

6

7 of 36

KESIMPULAN HADITS MU’ADZ BIN JABAL:

  1. Al-Qur’an adalah kitab hukum yang memuat kaidah-kaidah hukum fundamental yang harus dikaji lebih lanjut oleh pemikiran manusia.
  2. Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam urusan muamalah pada umumnya hanya mengandung kaidah-kaidah umum.
  3. Hukum Islam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
  4. Hakim tidak boleh menolak untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa dengan alasan hukumnya belum ada.

8 of 36

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

8

9 of 36

MENURUT IMAM SYAFI’I

9

10 of 36

AL-QURAN

10

Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman) Allah, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi, sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi ummat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak.

11 of 36

PENGERTIAN AL-QURAN

11

Kata “al-Qur’an” berasal dari kata kerja qara-a, artinya membaca.

12 of 36

SAYYID HUSEIN NASR

12

13 of 36

ISI AL-QUR’AN

13

14 of 36

HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL-QUR’AN �(ABDUL WAHAB KHALLAF)

14

15 of 36

ABDUL WAHAB KHALLAF: �JUMLAH AYAT SESUAI TEMANYA

15

16 of 36

TA’ABUDY DAN TA’AQULI

16

17 of 36

MENGENALI TEMPAT TURUNNYA AYAT BERDASARKAN CIRINYA

17

18 of 36

SEJARAH TURUNNYA AL-QURAN

18

19 of 36

PENULISAN AL-QURAN

19

20 of 36

JAMINAN KEASLIAN AL-QURAN

  • Keaslian al-Qur’an dijamin oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
  • “Dialah yang menurunkan al-Qur’an dan Dia pulalah yang memeliharanya (Q.s. al-Hijr (15): 9)”
  • Pada saat penulisan, dilakukan dengan seleksi yang ketat. Harus ada catatan, minimal dua orang saksi, dan berasal dari hafalan dia dan tidak bertentangan dengan hafalan sahabat lain.
  • Sampai saat ini banyak terdapat penghafal al-Quran sehingga keasliannya terjamin.

20

21 of 36

21

22 of 36

PENGERTIAN

  • Berasal dari kata sanna yang berarti mencontohkan.
  • Istilah sunnah digunakan dalam beberapa hal:

1. Ahlus sunnah wal jama’ah

2. Sunnah dalam ahkam al-khamsah.

3. Berarti beramal sesui dengan yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.

22

23 of 36

HADIS MENURUT SUNNI DAN SYI’AH

  • Menurut Sunni:
  • Sunnah dalam hal ini adalah: segala hal yang dihubungkan kepada nabi saw berupa perbuatan, perkataan, takrir (sunnah sukutiyah) dan sifat.

  • Menurut Syiah :
  • hadis adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan orang yang ma’sum.
  • Orang ma’shum Nabi dan Imam dua belas.
  • Kalau dari nabi disebut al-hadis al-nabawiyah kalau dari imam dua belas disebut al-ahadits al-walawiyah

23

24 of 36

PERBEDAAN SUNNAH DAN HADITS

  • Sunnah adalah teladan terhadap kehidupan Nabi, sedangkan hadis adalah segala yang disandarkan kepada Nabi.
  • Hadis adalah sunnah yang telah dicatatkan.

24

25 of 36

DASAR HUKUM

Dasar hukum bahwa sunnah Rasul adalah (menjadi) sumber kedua hukum Islam :

  1. Syahadatain
  2. Q.S. An-Nisa’ (4) ayat (59)
  3. Q.S. Al-Imran (3) ayat (132)
  4. Q.S. An-Nisa’ (4) ayat (80)
  5. Q.S. Al-Hasyr (59) ayat (7)
  6. Sunnah Rasul (Nabi) yang menyatakan: ”Apa yang diharamkan Rasulullah, sama dengan apa yang diharamkan Allah” (Hadist riwayat Ahmad dan Hakim)

25

26 of 36

FUNGSI SUNNAH

26

27 of 36

KODIFIKASI HADIS

27

28 of 36

BAGIAN HADITS

1. Sanad:

Sandaran utk menentukan kualitas suatu hadits, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi.

2. Matan (Matn):

Adalah materi atau isi sunnah.

28

29 of 36

CONTOH…

29

30 of 36

SYARAT HADIS SOHIH

  1. Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya.
  2. Integritas pribadi orang yang menyampaikannya, (harus ‘adil).
  3. Tidak terputus mata rantai penghubungnya dari generasi ke generasi.
  4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya.
  5. Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya.

30

31 of 36

PENGGOLONGAN HADIS

31

32 of 36

KUANTITAS

32

33 of 36

KUALITAS

33

34 of 36

HADITS QUDSI

  • Pengertian:
  • Hadis yang berisi firman Allah swt yang disampaikan oleh Rasulullah saw namun, lafaznya dari Nabi Muhammad saw.

34

35 of 36

CONTOH HADITS QUDSY

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَفَعَهُ ، قَالَ : " إِنَّ اللَّهَ ، يَقُولُ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا “
  • Abu Hurairah berkata, bahwa nabi pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah swt berfirman, Aku pihak ketiga bagi dua orang yang bekerjasama (berserikat) selama tidak ada yang berkhianat, apabila salah seorang dari mereka berkhianat maka Aku keluar dari mereka berdua” (HR. Abu Daud, No Hadis 2939)

35

36 of 36

SELESAI

36