Ushul Fikih I:
�
Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag
NIP. 19770413 200312 1 003
Institut Agama Islam Negeri
Palangka Raya
H. Abdul Helim Panarung
Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih
Hakim
Secara etimologi hakim diartikan : “pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.” arti lainnya : “yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum.”
Hakim merupakan persoalan yang mendasar dalam ilmu ushul fikih, khususnya siapa pembuat hukum sebenarnya dan penentu baik buruknya suatu persoalan. Para pakar ushul sepakat bahwa yang membuat hukum adalah Allah [syari’]. Karena itu tidak ada hukum dalam Islam kecuali bersumber dari Allah baik berkaitan dengan hukum taklifi ataupun wadh’i.
Mampukah Akal menemukan hukum Allah
Telah disepakati bahwa yang membuat hukum pada hakikatnya adalah Allah, tetapi apakah akal manusia mampu menemukan hukum Allah :
Mampukah Akal menemukan hukum Allah
Mahkum Fih
Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf berkaitan dengan hukum taklifi.
Syarat-syarat Mahkum Fih adalah :
Berkaitan dengan mungkin dikerjakan atau mungkin ditinggalkan, maka muncul suatu persoalan yakni masyaqqah.
Mahkum Alaih
Mahkum Alaih adalah orang [mukallaf] yang melakukan perbuatan hukum taklifi. Pengertian lainnya, mukallaf adalah orang yang cakap berbuat hukum.
Syarat-syarat Mahkum alaih adalah :