1 of 7

Ushul Fikih I:

Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag

NIP. 19770413 200312 1 003

Institut Agama Islam Negeri

Palangka Raya

H. Abdul Helim Panarung

Hakim, Mahkum Fih dan Mahkum ‘Alaih

2 of 7

Hakim

Secara etimologi hakim diartikan : “pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.” arti lainnya : “yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum.”

Hakim merupakan persoalan yang mendasar dalam ilmu ushul fikih, khususnya siapa pembuat hukum sebenarnya dan penentu baik buruknya suatu persoalan. Para pakar ushul sepakat bahwa yang membuat hukum adalah Allah [syari’]. Karena itu tidak ada hukum dalam Islam kecuali bersumber dari Allah baik berkaitan dengan hukum taklifi ataupun wadh’i.

3 of 7

Mampukah Akal menemukan hukum Allah

Telah disepakati bahwa yang membuat hukum pada hakikatnya adalah Allah, tetapi apakah akal manusia mampu menemukan hukum Allah :

  • Aswaja berpendapat : akal tidak mampu menemukan hukum Allah, menetapkan baik dan buruk tanpa melalui rasul dan kitab suci. Allah pun tidak berkewajjiban untuk menetapkan baik ataupun buruk apa yang dipandang baik atau buruk oleh akal manusia
  • Mu’tazilah berpendapat akal menemukan dan menentukan hukum Allah, menentukan baik atau buruk, walaupun tanpa melalui rasul atau kitab suci. Kata rasul diartikan golongan ini sebagai “akal”. Q.S. al-Isra [17: 15] diartikan mereka “kami tidak mengazab seseorang sampai kami berikan akal padanya.”

4 of 7

Mampukah Akal menemukan hukum Allah

  • Maturidayah berpendapat : akal memang mampu menemukan hukum Allah, menetapkan baik dan buruk, tetapi hasil dari akal ini tidak wajib dikerjakan dan bagi yang mengerjakannya tidak mendapat imbalan. Oleh karena itu, harus berdasarkan nash (Aquran & hadis). Walaupun fikih merupakan hasil dari pemikiran manusia, tetapi harus senantiasa bersandar pada nash, bukan terlepas sama sekali dari nash. Oleh karena itu akal bukan sebagai sumber hukum yang ketiga setelah Alquran dan hadis seperti yang menjadi pendapat mu’tazilah, melainkan akal selalu harus bersandar pada nash.

5 of 7

Mahkum Fih

Mahkum Fih adalah perbuatan mukallaf berkaitan dengan hukum taklifi.

Syarat-syarat Mahkum Fih adalah :

  1. Mukallaf mengetahui secara sempurna perbuatan yang akan dilakukan
  2. Mukallaf dapat mencerna dengan akalnya tentang hukum yang dibebankannya
  3. Perbuatan tersebut mungkin dikerjakan, mungkin pula ditinggalkan. Akibat dari syarat ke 3 ini, muncullah pemikiran : {tidak boleh ada pembebanan hukum terhadap sesuatu yang mustahil, tidak sah melakukan suatu taklif atas nama orang lain}.

6 of 7

Berkaitan dengan mungkin dikerjakan atau mungkin ditinggalkan, maka muncul suatu persoalan yakni masyaqqah.

  • Masyaqqah mu’taddah : kesulitan yang bisa diatasi, sehingga tetap dilakukan
  • Masyaqqah ghair mu’taddah : kesulitan yang tidak bisa diatasi manusia, sehingga tidak menjadi kewajiban untuk dikerjakan atau pun ditinggalkan, tapi hal ini tidak mungkin, karena Allah tidak membebankan hukum kepada orang yang tidak mampu melakukannya.

7 of 7

Mahkum Alaih

Mahkum Alaih adalah orang [mukallaf] yang melakukan perbuatan hukum taklifi. Pengertian lainnya, mukallaf adalah orang yang cakap berbuat hukum.

Syarat-syarat Mahkum alaih adalah :

  1. Telah mampu memahami tuntutan syarak
  2. Telah cakap berbuat hukum atau disebut “ahliyah”. Ahliyah terbagi kepada ahliyah wujub dan ahliyah ada. Ahliyah Wujub adalah semua orang berpotensi untuk menjadi cakap berbuat hukum, baik yang masih janin [ahliyah wujub naqishah] atau pun sudah tua [ahliyah wujub kamilah]. Adapun ahliyah ada adalah orang yang telah cakap untuk menunaikan kewajibannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.