Presentasi
HAK CIPTA
Dosen pengampu :
Himawan Dwiatmojo, S. H., L. L. M
Oleh : Zaskiya Asfariyah Maros
( 2302030012 )
Pengertian
Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau produk intelektual mereka. Hak ini berlaku secara otomatis sejak suatu karya diciptakan tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu. Namun, pendaftaran tetap dianjurkan untuk memperkuat bukti kepemilikan.
Tujuan Hak Cipta
Melindungi hak ekslusif pencipta
Hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual seseorang.Dengan adanya hak cipta, pencipta memiliki kontrol penuh atas penggunaan dan distribusi karyanya.
Memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta
Hak cipta memungkinkan pencipta untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil karyanya. Pencipta dapat menjual, melisensikan, atau mengkomersialkan karyanya dengan aman.
Tujuan Hak Cipta
Mendorong kreativitas dan inovasi
Dengan adanya jaminan perlindungan dan potensi keuntungan ekonomi, hak cipta mendorong orang untuk terus berkreasi dan berinovasi .
Melindungi hak moral cipta
Selain hak ekonomi, hak cipta juga melindungi hak moral pencipta, termasuk hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk mencegah distorsi atau modifikasi karya yang dapat merusak reputasi pencipta.
JENIS KARYA YANG DILINDUNGI HAK CIPTA :
Karya sastra (buku, artikel, puisi)
Karya seni (lukisan, patung, fotografi)
Karya musik (lagu, komposisi musik)
Karya audiovisual (film, video)
Karya arsitektur
01
02
03
04
05
06
Komputer (perangkat lunak)
Karya desain (desain grafis, desain produk)
07
08
CARA UNTUK MENDAPATKAN HAK CIPTA :
ciptakan karya
persiapan dokumen
pengajuan pendaftaran
pembayaran biaya pendaftaran
proses verifikasi
sertifikat hak cipta
01
02
03
04
05
06
Perlindungan hak cipta
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya intelektual selama jangka waktu tertentu, biasanya seumur hidup pencipta ditambah beberapa tahun setelah kematiannya (misalnya, 700 tahun setelah kematian pencipta). Perlindungan ini mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, mempertunjukkan, serta mengadaptasi karya tersebut.
Perlindungan hak cipta
Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang menggunakan karya berhak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Pelanggaran ini dapat berupa:
- Penggandaan atau distribusi karya tanpa izin
- Penggunaan karya dalam konteks komersial tanpa izin
- Modifikasi atau adaptasi karya tanpa izin
Sanksi pelanggaran
hak cipta
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman penjara. Selain itu, pelanggar juga dapat cliwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pemegang hak cipta.
Terima Kasih