1 of 29

AUDIT & PENGAWASAN SYARIAH pada LKS

HATTA SYAMSUDDIN

2 of 29

Memahami Akar Permasalahan

لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ* , وإلا أكل الربا شاء أم أبى

Umar bin Khottob : Tidak boleh berdagang di pasar kami kecuali mereka yang sudah memahami fiqh (1). Jika ia tidak , maka ia akan memakan riba, baik secara SENGAJA atau TIDAK SADAR (2)

  1. HR. Tirmidzi
  2. Ihya Ulumuddin, AlGhozali

SYAHWAT

SYUBHAT

TIDAK MAU

TIDAK

PAHAM

AR-RUSYD

ILMU

3 of 29

Fiqih Muamalat dan Aplikasinya di LKS

4 of 29

Audit Bagian Dari Perintah Muhasabah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS AL Hasyr 18)

5 of 29

Landasan Regulasi Pengawasan Syariah

  • Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pasal 86 menyebutkan : Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
  • Permen UMKM no 11 tahun 2017, pasal 15 menyebutkan ketentuan terkait Dewan Pengawas Syariah pada pada Koperasi Syariah, diantaranya : (ayat 5) Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada rapat anggota. (Ayat 6 point 1) Tugas DPS : memberikan nasehat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah;

6 of 29

Landasan Regulasi Pengawasan Syariah

  • Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-407/MUI/IV/2016, Tentang AD-ART DSN MUI : menyebutkan salah satu kewajiban Anggota DPS adalah : melaporkan hasil pengawasan kepada DSN-MUI dua kali dalam satu tahun.
  • Fatwa DSN MUI no 141 tahun 2021, tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah, menyebutkan : Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang diangkat melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.

7 of 29

ASPEK PENGAWASAN (STANDAR SKKNI)

Pengawasan terhadap Akta Perjanjian

Pengawasan terhadap Draf/Prosedur Produk Baru

Pengawasan terhadap Pemasaran

Pengawasan terhadap Laporan Keuangan

8 of 29

OBJEK AUDIT SYARIAH (STANDAR AOIFI)

Pemeriksaan Akunting dlm aspek Produk baik Sumber Dana maupun Pembiayaan

Pemeriksaan distribusi Profit

Pemeriksaan Pengakuan pendapatan & beban

Pemeriksaan sumber dan penggunaan zakat

Ada tidaknya transaksi yg tidak sesuai syariah

Memastikan prinsip Kewajaran dlm setiap transaksi dan Lap Keuangan

9 of 29

Ragam Jenis Audit Inspirasi Rasulullah

“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi)

AUDIT LAP KEUANGAN

Rasulullah SAW tentang penjualan kurma Khaibar : “Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (HR Muslim )

AUDIT SOP AKAD

Rasulullah SAW menegur ttg penjualan kurma basah : “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102)

AUDIT OBJEK AKAD

10 of 29

Audit Integritas Sumber Daya Insani

Dari Abu Humaid as-Sa’idi RA berkata: “Nabi SAW memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda : ” Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah ? “ (HR Bukhori Muslim)

11 of 29

TIGA INDIKATOR APLIKASI MUAMALAT �SESUAI KEPATUHAN SYARIAH

TIDAK ADA TRANSAKSI TERLARANG

SKEMA SESUAI DG AKAD SYARIAH & SOP

AKHLAK DALAM MUAMALAT

12 of 29

Mekanisme Audit Syariah di LKS

13 of 29

Audit/Pemeriksaan dalam JENIS & TEKS AKAD

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتي بطعام سأل عنه : أهدية أم صدقة ؟ فإن قيل صدقة قال لأصحابه : (كلوا ) ولم يأكل وإن قيل : هدية ضرب بيده صلى الله عليه وسلم فأكل معهم

“Rasulullah SAW jika didatangkan makanan kepada beliau, beliau akan bertanya: ini hadiah ataukah sedekah? Jika dijawab sedekah, maka beliau bersabda kepada para sahabatnya: makanlah makanan ini! Dan beliau sendiri tidak memakannya. Namun jika dijawab hadiah, maka beliau menepukkan tangannya pada makanan tersebut dan memakannya bersama dengan para sahabatnya.” (HR. Bukhari no. 2576, Muslim no. 1077).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”. (HR Abu Daud)

14 of 29

Prinsip Pembuktian dalam AUDIT SYARIAH

Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين

“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”. (HR Baihaqi)

15 of 29

Ilustrasi Sederhana

16 of 29

Contoh : Mekanisme Pembuktian dg KUITANSI

17 of 29

Contoh : Pembuktian dg BUKTI TRANSFER

18 of 29

Contoh : Mekanisme Pembuktian dg FOTO

Foto Objek & Waktu Pembelian

Foto Pelaksanaan Akad

Foto Penyerahan Objek

19 of 29

AKAD UTAMA DALAM PEMBIAYAAN

BERBASIS JUAL BELI

(MUROBAHAH,

ISTIHSNA, SALAM)

BERBASIS SEWA (IJAROH, ISTI’JAR)

BERBASIS BAGI HASIL (MUDHOROBAH, MUZAROAH DST)

20 of 29

PENGERTIAN AKAD MUROBAHAH

  • Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba ( Fatwa 111 DSN MUI)
  • Rasulullah SAW bersabda:
  • ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ " .
  • “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan, jual beli secara tangguh, Muqaradah (mudarabah) dan memcampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)

21 of 29

RAGAM APLIKASI MUROBAHAH

  • Murobahah dengan skema pembayaran diangsur
  • Murobahah dengan pembayaran harga secara tangguh

MUROBAHAH

‘ADIYAH

LIL AMIR BIS SYIRO

BIL WAKALAH

BI TSAMANIN AJIL

BI TAQSITH

  • Murobahah dengan pembelian barang ke suplier diwakilkan kepada anggota

Jual beli BIASA dengan pembeli mengetahui harga asal dan keuntungan

Kondisi Barang belum ada dan pembeli melakukan order terlebih dahulu, untuk dibelikan

22 of 29

TAHAPAN AKAD MUROBAHAH

  • Anggota mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank. ( PEMESANAN)
  • Jika LKS menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. (PEMILIKAN BANK)
  • Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada anggota, dan anggota harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. (JUAL BELI)

ORDER

PEMILIKAN LKS

JUAL BELI

ANGSURAN

23 of 29

SKEMA AKAD MUROBAHAH

24 of 29

Ragam Ketentuan & Permasalahan Murobahah dalam Fatwa DSN MUI

  • Fatwa 04 : Ketentuan Umum Murobahah
  • Fatwa 13 : Uang Muka Murobahah
  • Fatwa 16 : Diskon Murobahah
  • Fatwa 23 : Potongan Pelunasan Murobahah
  • Fatwa 46 : Potongan Tagihan Murobahah
  • Fatwa 47 : Penyelesaian Piutang
  • Fatwa 48 : Penjadwalan Kembali Murobahah
  • Fatwa 49 : Konversi Akad Murobahah
  • Fatwa 77 : Murobahah Emas
  • Fatwa 84 : Pengakuan Keuntungan Murobahah

25 of 29

POINT AUDIT YANG PERLU DIPERHATIKAN

OBJEK PEMERIKSAAN

SUB OBJEK

Pelaku Akad

Identitas Jelas, Pihak Jelas, Ttd semua pihak ada, Kepemilikan

Objek Akad

Spek Kualitas dan Kuantitas Jelas, Jenis Barang/Jasa Jelas, Periode Jelas , Harga jelas dan Sistem Pembayaran

Teks Akad

Redaksi akad utama & Pengisian Jelas tidak menyimpang dari karakter Akad

Aplikasi / SOP Akad

Waktu berkesesuaian, Metode Pembelian & Penjualan jelas, Pembuktian DP, dll

Pembuktian Akad

Kuitansi standar : nama, ttd, angka, tanggal, materai

Foto proses pembelian, akad dan penyerahan barang

Bukti Transfer atau Aliran Dana

26 of 29

PERMASALAHAN MUROBAHAH DLM AUDIT

  • Adanya objek yang membutuhkan pesanan dan pengerjaan secara khusus, maka seharusnya lebih tepat menggunakan akad isthisna’ bukan dijalankan dalam bentuk akad murobahah.
  • Adanya pembelian objek murobahah dengan skema wakalah yang beresiko, misalnya karena objek akan segera dijual lagi ke konsumen, sehingga ada risiko Murobahah berjalan tidak sempurna, karena saat akad terjadi, ada kemungkinan objek sudah berpindah tangan.
  • Adanya dokumen pembuktian yang tidak standar, misalnya kuitansi seharusnya lengkap dengan tanggal, kejelasan objek, dan nama terang dan tanda tangan.
  • Adanya pembelian wakalah yang tidak dibuktikan dengan kuitansi dengan besaran yang sesuai, kelebihan yang ada tidak bisa dianggap sebagai DP begitu saja

27 of 29

CONTOH TEMUAN DALAM MUROBAHAH

28 of 29

PERMASALAHAN DAN DISKUSI

  1. Bagaimana jika wakalah dan tidak kembali ?
  2. Bagaimana jika wakalah dan ternyata tidak ada kuitansi ?
  3. Bagaimana jika wakalah dan kuitansi berbeda barang ?
  4. Bagaimana jika wakalah dan kuitansi lebih besar atau lebih kecil ?
  5. Bagaimana jika wakalah sebelum dimurobahahkan, barang sudah dijual atau dipakai habis oleh anggota ?
  1. Bagaimana jika anggota wanprestasi dalam Murobahah ?
  2. Bagaimana jika anggota ingin pelunasan dipercepat ?
  3. Bagaimana jika DP diberikan kepada pihak suplier terlebih dahulu
  4. Bagaimana pencatatan DP dalam akad terkait skema angsuran
  5. Bagaimana jika sudah DP dan tdk jadi membeli
  6. Bagaimana jika anggota punya kebutuhan pribadi yang kompleks ?

29 of 29

SEKIAN TERIMAKASIH

hatta.iainska@gmail.com

081329078646

www.indonesiaoptimis.com

Hatta Syamsuddin

hattasyamsuddin